KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 20 /PB/2020 TENT ANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020 Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 serta untuk memitigasi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada keuangan negara di akhir tahun anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020;
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab • Bend: ahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1350) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2149);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 ten tang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran (Berita ? Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1353) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1738);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesi a Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1845); 9 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1062) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2100);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK .0 5/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Samp ai D engan Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomo r 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1957);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1234); .-7· 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lemb aga (Berita Negar a Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (Berita Neg ara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2158);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan d an Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berit a Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1816) sebagaimana telah diubah dengan P erat uran Menter i Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Noni.or 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2157); 15 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 /PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Behan Anggar an Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/ Jas a Diterima (Berita Negara Republik Indonesi a Tahun 2017 Nomor 1475);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk Kredit Usaha Rakyat (Berita Negar a Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1705);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tat a Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negar a (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 531);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, R enca na Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1845);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK .0 2/2020 tentan g Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 820);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pen arikan Penerusan Pinjaman Luar N egeri kepada Badan U saha Milik Negara dan Pemerin tah Daerah · (B erita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 819);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negar a di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1512);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pemba yaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1841);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK .05 /2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 67);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954);
27 .
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pel aksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 410); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran · Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan , Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (Be rita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 685); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07 /2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung · Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dart Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 866); Menetapkan 29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Neg ara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1109);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutn ya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutn ya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan .
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang se lanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan se bagai acuan Pengguna Anggaran · dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang seca: ra administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Petbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/ Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. 12. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembag a. 1°3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangku tan. 14. Pejabat Pembuat Komitmen yang · selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 15. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 16. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN. 17. Rekening Kas Umum N egara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan rnembayar seluruh pengeluaran negara. if 19. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana , jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uan g muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membia yai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membia yai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahar a Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untu k membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuann ya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
UP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat UP-KKP adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendah ara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang penggunaannya dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahar a Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
TUP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkan TUP - KKP adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pe mbayaran LS dalam l(satu) bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditetapkan .
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Pers ediaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut PTUP Kartu Kredit Pemerintah adalah pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerin tah. 26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejab at lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumb er dari DIPA atau dokumen lain yang dip ersamakan .
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairk an TUP.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang s~lanj"~1tnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang d1terb1tkan aleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan aleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. 31. Surat Perintah Membayar Penggantian Dang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dakumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Dang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dakumen yang diterbitkan aleh PPS PM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja. 34. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan aleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP Nihil adalah surat pengesahan yang diterbitkan aleh KPPN atas SPM-GUP Nihil yang dibuat aleh PA/KPA pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantar / Satuan Kerja. 36. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam ma ta uang rupiah maupun valuta asing. 37. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk aleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima setaran Penerimaan Negara (tidak termasuk Penerimaan Negara yang berasal dari impar dan ekspar).
Bank Persepsi Mata U ang Asing adalah bank devisa yang ditunjuk aleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setaran Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
Pas Persepsi adalah kantar pas yang ditunjuk aleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima setaran Penerimaan Negara (kecuali Penerimaan Negara yang berasal dari impar dan ekspar).
Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pas Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setaran penerimaan negara se bagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setaran elektranik 41. Laparan Harian Penerimaan Elektranik yang selanjutnya disingkat LHP Elektronik adalah laparan harian Penerimaan Negara yang dibuat oleh Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dalam bentuk arsip data kamputer. 7 42. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutny a disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh KPA yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. 44. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tan pa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 45. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjutnya disebut SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjutnya disebut SP2B BLU adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan: pendapatan dan/ a tau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU. 4 7. Retur SP2D adalah penolakan/ pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank penerima kepada Bank Pengirim. 48. Surat Permohonan Pembayaran Kembali yang selanjutnya disingkat SPPK adalah surat permohonan pembayaran yang diterbitkan/dibuat oleh KPA yang ditujukan kepada KPPN, atas dana retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas Negara pada Bank/ Pos Persepsi. 49. Surat Perintah Pengesahan Hi bah Langsung yang selanjutny a disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan hi bah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk perolehan persediaan dari hibah, belanja modal untuk perolehan aset tetap / aset lainnya dari hi bah, dan pengeluaran pembiayaan untuk perolehan surat berharga dari hibah .
Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hi bah langsung/belanja barang untuk perolehan persediaan dari hibah, dan pengeluaran modal untuk perolehan aset tetap / aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk perolehan surat berharga dari hibah. 51. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah .
Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada pemberi hibah. 53. Persetujuan, Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/ surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/ aset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 54. Jaminan Atas Pembayaran Untuk Tagihan Penyedia Barang/ Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Bel um Mencapai 100% (Seratus Persen) Pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Indonesia Eximbank, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan · sampai dengan tanggal 31 Desei: nber, untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan. 55. Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada pemberi kerja.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM-DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN.
Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut P-DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN.
Tanggal Valuta (value date) adalah tanggal pada saat terjadinya aliran dana keluar dari/masuk ke Kas Negara, yang menjadi dasar pengakuan realisasi pembayaran/pengakuan utang.
Rekening Transito adalah rekening yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara/KPPN dalam rangka penyelesaian transaksi transito melalui aplikasi SPAN.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya atas transaksi Penerimaan Negar a dengan teraan NTPN dan NTB / NTP /NTL se bagai saran a administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam menghadapi dan pad a akhir tahun anggaran 2020 sebagai berikut:
Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2020 dimulai pada bulan Oktober 2020.
Akhir tahun anggaran adalah bulan Desember 2020 .
BAB III
PERENCANAAN KAS
Pasal 3
Untuk perencanaan kebutuhan dana harian pada akhir tahun anggaran diatur sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Anggaran. 1. Membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Paj ak (PNBP); dan
Membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (B el anja Kementerian Negara/Lembaga dan Be lanja Subsidi) dan Dana Investasi Pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerim aan pajak. c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan penerimaan Bea dan Cukai. d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko:
Membuat perkiraan penerimaan Hibah , penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan
Membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utan g Dalam Negeri dan Luar Neg eri . e. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah. (2) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusu n untuk bulan Desember 2020.
Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaik an kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Dir ektorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 5 (lima) ha ri kerja sebelum hari kerja pertama di bulan Desember 2020 .
Terhadap perencanaan kebutuhan dana se bagaim ana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran.
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan jika terdapat perubahan dan/atau tambah an informasi terbaru serta disampaikan kepada Direktor at Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara segera melalui sarana komunikasi tercepat.
BAB IV
PENERIMAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Pengaturan Penerimaan Negara Pad a Akhir Tahun Anggaran
Pasal 4
Penatausahaan penenmaan negara pada akhir tahun anggaran meliputi:
Penatausahaan penerimaan negara menghadapi akhir tahun anggaran sampai dengan tanggal 14 Desember 2020 ;
Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 15 samp ai dengan tanggal 22 Desember 2020;
Penatausahaan penenmaan negara pada tanggal 23 Desember 2020;
Denda/ sanksi.
Bagian Kedua
Penatausahaan Penerimaan Negara Sampai Dengan Tanggal 14 Desember 2020
Pasal 5
Penerimaan Negara yang diterima secara elektronik sejak peraturan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 14 Desemb er 2020, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya wajib melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah pada Bank Indonesia, minimal 3 (tiga) kali se hari pada jam kerj a paling lambat diterima pada pukul 09 . 00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan pukul 16.30 WIB. b. Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD pada Bank Indonesia, sekurang- kurangnya 1 (satu) kali setiap hari pada jam kerja palin g lambat pukul 16 . 30 WIB.
Penerimaan Negara sebaga imana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari berkenaan.
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setemp at sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan D alam Mata Uang Rupiah paling lamb at diterima pada pukul 13.30 WIB hari berkenaan.
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setemp at sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lamb at diterima pada pukul 16.30 WIB hari berkenaan.
Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekenin g penerimaan · pada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya, dan bukan merupakan gabungan beberapa rekening penerimaan dala: i: n 1 (satu) pelimpahan.
Bagian Ketiga
Penatausahaan Penerimaan Negara Dari Tanggal 15 Desember 2020 Sampai Dengan Tanggal 22 D esember 2020
Pasal 6
Penerimaan Negara yang diterima secara elektronik sejak tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 22 Desember 2020, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya wajib melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesi a, minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan pukul 17 . 30 WIB.
Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap hari kerja palin g lambat diterima pada pukul 17.30 WIB.
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setemp at hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uan g Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja berkenaan. (3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima setelah pukul 08 . 00 waktu setemp at sampai dengan pukul 12.00 waktu set e mpat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari kerja berkenaan.
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerj a berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN ef Khusus Pen erimaan Dalam Mata Uang Rupiah di B ank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari kerja berkenaan.
Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Perseps i Lainnya, dan bukan merupakan gabungan beberapa rekening penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan.
Bagian Keempat
Penatausahaan Penerimaan Neg ara Pada Tanggal 23 Desember 2020
Pasal 7
Penerimaan Negara yang diterima secara elektronik pad a tanggal 23 Desember 2020, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya wajib melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dal am Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia , minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat pada pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan pukul 17 . 30 WIB. b. Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap hari kerja paling lambat pada pukul 17.30 WIB. (2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima setelah pukul 15 . 00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08 .00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerima an Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari kerja berkenaan. (3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 12.00 waktu set e mpat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari kerja berkenaan. (4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setemp at sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pad a pukul 17.30 WIB hari kerj a ber kenaan. (5) Penerimaan Negara yang diterima secara elektronik oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya serta Bank Persepsi Mata Uang Asing pada tanggal 23 Desember 2020 setelah pukul 15.00 sampai dengan tanggal 31 Desembe r 2020 pukul 24.00 waktu setempat dibukukan sebagai penerimaan tanggal 31 Desember 2020.
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , diatur sebagai berikut:
Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya wajib melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan D alam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia, pada tanggal 4 Januari 2021 paling lambat diterima pad a pukul 08.00 WIB.
Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indon esia, pada tanggal 4 Januari 2021 paling lambat diterima pada pukul 08.00 WIB. (7) Pelimpahan Penerimaan Nega ra sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibukukan sebagai transaksi pelimpahan tanggal 4 J anuari 2021. (8) Dalam hal tertentu, pelimpahan Penerimaan Negara pada tanggal 23 Desember 2020 dapat dilakukan melampaui pukul 17.30 WIB dengan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Pasal 8 (1) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) meliputi:
Penerimaan Negara yang telah memperoleh NTPN dan tercatat dalam rekening koran pada Bank/ Pos Pers epsi dan Lembaga Persepsi Lainnya/Bank Persepsi Mata Uang Asing; dan
Penerimaan Negara yang belum memperoleh NTPN namu n tercatat dalam rekening koran pada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya/Bank Persepsi Mata Uang A sing. (2) Atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank/Pos Persepsi dan Lembaga P er sepsi Lainnya/B ank Persepsi Mata Uang Asing menyampaikan:
LHP Elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan sesuai ketentuan, paling lambat pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB; dan
Rekening koran elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan paling lambat pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 15.00 WIB. (3) Dalam rangka validitas data, pembukuan dan akuntabilitas pelaporan transaksi Penerimaan Negara se bagaiman a dimaksud pada ayat (1), KPPN Khusus Penerimaan melakukan rekonsiliasi pada portal rekonsiliasi MPN G3 dan selanjutnya melakukan rekonsiliasi kas melalui SPAN.
Proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 21.00 WIB.
Dalam hal terdapat Penerimaan Negara yang belum dibukukan dalam SPAN sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN Khusus P eneri maan:
membuat Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN; dan
melakukan penyesuaian data transaksi dengan menggunakan tool yang disediakan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur sebagai berikut:
Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya wajib melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia , pada tanggal 4 Januari 2021 paling lambat diterima pad a pukul 08. 00 WIB. b. Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang USD di Bank Indonesia, pada tanggal 4 Januari 2021 paling lambat diterima pada pukul 08.00 WIB. (7) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibukukan sebagai transaksi pelimpahan tanggal 4 Januari 2021.
Dalam hal tertentu, pelimpahan Penerimaan Negara pad a tanggal 23 Desember 2020 dapat dilakukan melampaui pukul 17.30 WIB dengan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 8
Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) meliputi:
Penerimaan Negara yang telah memperoleh NTPN dan tercatat dalam rekening koran pada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya/Bank Persepsi Mata Uang Asing; dan
Penerimaan Negara yang belum memperoleh NTPN namun tercatat dalam rekening koran pada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya/Bank Persepsi Mata Uang Asing. (2) Atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya/Bank Persepsi Mata Uang Asing menyampaikan:
LHP Elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan sesuai ketentuan, paling lambat pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB; dan
Rekening koran elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan paling lambat pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 15.00 WIB. (3) Dalam rangka validitas data, pembukuan dan akuntabilitas pelaporan transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN Khusus Penerimaan melakukan rekonsiliasi pada portal rekonsiliasi MPN G3 dan selanjutnya melakukan rekonsiliasi kas melalui SPAN.
Proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lam bat pada tanggal 4 J anuari 2021 pukul 21.00 WIB. (5) Dalam hal terdapat Penerimaan Negara yang belum dibukukan dalam SPAN sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat , KPPN Khusus Penerimaan:
membuat Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN; dan
melakukan penyesuaian data transaksi dengan menggunakar'.1 tool yang disediakan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Atas penyesuaian data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, KPPN Khusus Penerimaan melakukan pembukuan/ interface paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Bagian Kelima
Sanksi Denda
Pasal 9
Keterlambatan/kekurangan pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Pimpinan Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya/Bank Persepsi Mata Uang Asing berkenaan. BABV PENGELUARAN NEGARA Bagian Kesatu Pengaturan Pengeluaran Negara Menghadapi dan Pada Akhir Tahun Anggaran
Pasal 10
Pengaturan pengeluaran negara menghadapi dan pada akhir tahun anggaran meliputi:
Pengaturan rencana penarikan dana;
Pengaturan pendaftaran data kontrak;
Pengaturan pengajuan SPM; dan
Pengaturan pengajuan SPM atas beban SBSN. Bagian Kedua Rencana Penarikan Dana Pasal 11 Dalam rangka memastikan keakuratan rencana penarikan dana, diatur sebagai berikut:
Satker melakukan penyesuaian data halaman III DIPA dan RPD Harian tingkat satuan kerj b. RPD Harian meliputi seluruh jenis belanja yang terdapat pada halaman III DIPA dengan semua nilai SPM.
Satuan Kerja melakukan update RPD Harian minimal satu kali pada setiap hari Jumat.
Update RPD Harian ini berupa penyesuaian RPD Harian terhadap realisasi pada minggu tersebut dan perubahan RPD Harian pada hari-hari berikutnya. e. KPPN melakukan analisis atas RPD Harian Satuan kerja dan memberikan pembinaan dan koordinasi berdasarkan hasil analisis RPD Harian KPPN.
KPPN berkoordinasi dengan satuan kerja untuk meningkatkan akurasi RPD Harian satuan kerja.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Data Kontrak
Pasal 12
Satker harus mendaftarkan data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani sampai dengan tanggal 30 November 2020 ke KPPN paling lambat tanggal 3 Desember 2020, yang akan dibayarkan dengan mekanisme LS.
Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat tanggal 7 Desember 2020.
Dalam hal terdapat perubahan data kontrak yang telah terdaftar di KPPN dan telah memiliki NRK, Satk er menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN paling lambat tanggal 8 Desember 2020.
Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN men yetujui perubahan data kontrak paling lambat tanggal 10 Desemb er 2020.
Pasal 13
Pekerjaan kontraktual atas kontrak tahun tunggal yang ditandatangani setelah tanggal 30 Novemb er 2020 yang diajukan ke KPPN dengan menggunakan SPM-LS Kontraktual mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Kontrak didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani. b. Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN dilakukan dengan memperhatikan batas akhir pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN.
Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN memperhatikan ketentuan mengenai penyampaian RPD Harian ke KPPN se bagaimana dimaksud dalam Pas al 11.
Bagian Keempat
Pengajuan SPM Pasal 14 (1) Pengaturan batas waktu pengajuan SPM-LS kontraktual oleh PPSPM ke KPPN diatur ketentuan sebagai berikut:
a. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin sampai dengan tanggal 30 September 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 12 Oktober 2020 pada jam kerja;
b. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tangg al 13 Oktober 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Oktober 2020 padajam kerja;
c. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 9 November 2020 padajam kerja;
d. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 12 November 2020 harus · sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 24 November 2020 pada jam kerja;
e. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 13 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 8 Desember 2020 pada jam kerja;
f. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Desember 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 15 Desember 2020 padajam kerja; dan
g. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 9 Desember 2020 sampai dengan tanggal 14 Desember 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2020 padajam kerja.
(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diterbitkan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterbitkan paling lambat tanggal 11 Desember 2020 pada jam kerja. (4) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diterbitkan paling lambat tanggal 17 Desember 2020 pada jam kerja. (5) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja. (6) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/ a tau data _supplier,_ Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/ a tau data _supplier_ pada hari kerja berikutnya dan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
(7) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat tanggal 22 Desember 2020 pada jarrt kerja. Pasal 15 (1) Satker dapat mengajukan SPM TUP untuk membayarkan belanja operasional dan belanja non-operasional dengan ketentuan sebagai berikut: a . Pembayaran dengan TUP oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dapat dilakukan pembayaran sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). b . Pembayaran belanja non-kontraktual dan/atau kontraktual dengan nilai pembayaran sampai dengan Rpl.000.0 0 0.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilakukan dengan mekanisme TUP .
c. Pembayaran perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dengan nilai perjanjian / kontrak sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk satu rekanan, yang data kontraknya belum didaftarkan dan/atau belum direalisasikan ke KPPN. d. Pembayaran tunggakan dengan nilai pembayaran tunggakan sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk satu penerima sepanjang rincian tunggakannya telah tercantum pada catatan halaman IV.B DIPA. e. Pembayaran kegiatan/pekerjaan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 yaitu :
1) Pembayaran dengan mekanisme TUP untuk penanganan pandemi COVID-19 tidak dibatasi nilai pembayarannya. 2) Pengajuan TUP untuk penanganan pandemi COVID-19 dapat melampaui alokasi anggaran satker dalam DIPA, setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran. f. KPA bertanggungjawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran, dan penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP .
(2) Satker mengajukan permintaan persetujuan TUP ke KPPN dengan dilampiri: a . Rincian Rencana Penggunaan TUP sebagaimana format dalam Lampiran huruf B.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b. Surat pernyataan dari KPA. (3) Penyampaian SPM TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN;
b. sisa TUP yang tidak digunakan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 23 Desember 2020; clan c. untuk TUP yang masih digunakan antara tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan TUP Pada Akhir Tahun Anggaran yang ditandatangani oleh KPA sebagaimana format dalam Lampiran huruf B.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan SPM TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut:
a. dalam hal belum direalisasikan ke KPPN dilakukan pembatalan data kontrak. b. pelaksanaan pembatalan data kontrak mengacu kepada peraturan Direktur Jenderal Perb e ndaharaan tentang pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN.
(5) Dalam hal terdapat pekerjaan kontraktual sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) huruf c dan e tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak pada akhir tahun anggaran, atas pekerjaan tersebut dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada penyedia barang/jasa sebesar prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan. Pasal 16 (1) SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP harus sudah diterima KPPN paling lam bat tanggal 7 Desember 2020 pada jam kerja .
(2) Belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember 2020 dapat dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP /TUP dengan memp erhatika n ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2020.
(3) Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP /TUP dan/atau Bendahara Pengeluaran, belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember 2020 diatur dengan ketentuan: a . Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP /TUP, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2020 dengan menggunakan SPM-LS ke Bendahara Pengeluaran. Uang makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2021.
b. Dalam hal Satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2020 dengan menggunakan SPM-LS kepada penerima. U ang makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan tanggal 31 Desemb er 2020 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2021.
(4) SP2D-UP/TUP/GUP atas SPM-UP/TUP/GUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 9 Desember 2020 pada jam kerja. Pas al 17 KPPN melakukan pengendalian terhadap TUP Satker pada akhir tahun anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satker dan KPPN melakukan rekonsiliasi data TUP sebelum mengajukan SPM-TUP pada bulan Desember 2020.
b. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan untuk menentukan nilai TUP yang sudah dipertanggungjawabkan dan nilai yang akan dimintakan TUP.
c. Hasil rekonsiliasi sebagaim ana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam format Perhitungan TUP sesuai format sebagaimana Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. Pasal 18 (1) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan TUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Des . ember 2020 pada jam kerja;
b. KPPN menyelesaikan persetujuan atau penolakan TUP KKP kepada KPA paling lambat tanggal 9 Desember 2020;
c. Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai dengan tanggal 11 Desember 2020;
d. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan tagihan/ _e-billing_ _statement_ sementara yang dihasilkan/ dicetak dari aplikasi sistem perbankan;
e. Untuk mendapatkan _billing_ _statement_ sementara sampai tanggal 11 Desember 2020, Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
f. Apabila terdapat tagihan atas transaksi Kartu Kredit Pemerintah yang dilakukan sampai dengan tanggal 11 Desember 2020 dan belum masuk dalam tagihan _e-billing_ _statement_ sementara, pembayaran dapat dilakuk an berdasarkan struk (bukti pemb ayaran ) dari mesin EDC dan kuitansi/bukti pembelian tanpa perlu menunggu tagihan/ _e-billing_ _statement_ atau _billing_ _statement_ semen tara dari bank;
g. SPM-GUP/SPM-PTUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 17 Desember 2020 padajam kerja;
h. Mekanisme pelaksanaan pemba yara n dengan Kartu Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Ment eri Keuangan mengenai Tata Cara P em bayaran clan Penggunaan Kartu Kredit Pem erinta h; clan i. SP2D-GUP/PTUP KKP atas SPM-GUP/SPM-PTUP KKP sebagaimana dimaksud pada huruf g diterbitkan paling lam bat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja. (2) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah pada Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur sebagai berikut:
a. Pembayaran atas penggunaan Kartu Kredit Pemerint ah melalui mekanisme UP dilakukan dengan pengajuan dan pertanggungjawaban TUP.
b. Penggunaan kartu kredit pem e rintah dibatasi sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020;
c. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan tagihan/ _e-billing_ _statement_ sementara yang dihasilkan/ dicetak dari aplikasi sistem perbankan atau Satker dapat berkoordinasi dengar: i Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit /"/ Pemerintah untuk mendapatkan _billing_ _statement_ sementara;
d. Pengajuan SPM-TUP untuk keperluan pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 12 November 2020 pada jam kerja;
e. SPM-PTUP untuk keperluan pertanggungjawaban pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 30 November 2020 pada jam kerja;
f. SP2D-TUP atas SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada huruf d dan SP2D-PTUP atas SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada huruf e diterbitkan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
g. Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Uji Coba Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada Satuan Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pasal 19 (1) Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Januari 2021, diatur sebagai berikut:
a. Penerbitan SPM-LS Gaji Induk dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut mengenai penggunaan klasifikasi anggaran dan tata cara penerbitan SPM-LS Gaji induk bulan Januari 2021.
b. SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2021, diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 2 Desember 2020 pada jam kerja atau disesuaikan dengan ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 4 Januari 2021.
(2) SP2D-LS atas SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja dan diberi tanggal 4 Januari 2021.
(3) Transfer dana untuk pembayaran gaji induk bulan Januari 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021.
(4) Pembayaran penghasilan PPNPN bulan Januari 2021 yang dibayarkan pada hari kerja pertama bulan Januari 2021, berlaku ketentuan pembayaran gaji induk bulan Januari 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 20
SPM-LS non-kontraktual selain untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 14 Desember 2020 padajam kerja.
SP2D-LS atas SPM-LS non-kontraktual selain untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 16 Desember 2020 pada jam kerja.
Pasal 21
SPM-LS untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2020 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
Pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima KPPN paling lambat tanggal 1 7 Desember 2020 pada jam kerja.
SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh KPA, dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat tanggal 22 Desember 2020 pada jam kerja.
(2) (3) (4) (5) (6)
Pasal 22
SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan Bea (SPM- KB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 14 Desember 2020 padajam kerja. SP2D-LS atas SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan Bea (SPM-KB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM Imbalan Bunga (SPM-IB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 16 Desember 2020 pada jam kerja. SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 15 Desember 2020 pada jam kerja. SP2D-LS atas SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat tanggal 18 Desember 2020 pada jam kerja. Pengaturan batas waktu pengajuan surat ralat/ SPPK atas Retur SP2D oleh PPSPM ke KPPN diatur sebagai berikut:
Surat ralat/ SPPK harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2020 pada jam kerja;
Dalam hal surat ralat/SPPK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat disampaikan sampai dengan tanggal 16 Desember 2020 pada jam kerja maka dapat diajukan pada tahun berikutnya paling lambat tanggal 22 Januari 2021. Penyelesaian surat ralat/ SPPK atas retur SP2D se bagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan paling lambat tanggal 22 Desember 2020. Pasal 23 (1) SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 1 7 Desember 2020 pada jam kerja.
SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja.
Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data kontrak dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier pada hari kerja berikutnya dan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/ pengembalian SPM dari KPPN.
Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 22 Desember 2020 pada jam kerja.
Pasal 24
Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% (lima persen) dari nilai kontrak, diatur sebagai berikut:
Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus persen). b. Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 atau yang melampaui Tahun Anggaran 2020, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2020 dengan dilampiri fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal Jamman bank/ asuransi pada uraian SPM berkenaan. c. SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/ terpisah a tau disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik. d. Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang men: gatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterim (2) Pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang dilaksanakan melalui mekanisme TUP oleh Bendahara Pengeluaran, diatur sebagai berikut:
Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus persen). b. Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 atau yang melampaui Tahun Anggaran 2020, biaya pemeliharaan dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran pada Tahun Anggaran 2020 dengan dilampiri asli jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK.
Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum bar , ang/jasa . diterima.
Penatausahaan jaminan pemeliharaan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.
Pasal 25
Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pemba y aran per termin mulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat diajukan sebesar:
sisa pekerjaan yang belum diselesaikan; atau
perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2020.
Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang BAST/BAPP- nya dibuat tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, wajib dilampiri:
Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini; dan
Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. (3) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima. (4) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
melaksanakan pengujian atas keaslian dan keabsahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
menyimpan dan menatausahakan fotokopi Jam1nan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila jaminan terse but palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi/ pekerjaan tidak dapat diselesaikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam ~ Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan d ari Peraturan Direktur J enderal ini · ' d. menatausahakan Surat Perjanjian P em ba yaran antara PPK dengan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dir ektur Jenderal ini; dan
menatausahakan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan seb esar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau perkir aa n p eker jaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2020, yang dibuat sesuai format sebagaiman a tercantum dal am Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini .
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima. (6) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan. (7) Asli J aminan P embayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan ke KPPN pada jam kerj a di hari yang sama dengan waktu pengiriman SPM-LS kontraktual d engan disertai fotokopi SPM berkenaan. (8) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disimpan dan ditatausahakan oleh KPPN. (9) Nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicantumkan pada uraian SPM berkenaan. (10) Dalam hal BAST/BAPP dibuat tanggal 15 Dese mber 2020 sampai dengan 17 Desemb er 2020, pengajuan SPM-LS kontraktual tidak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(2) Pas al 26 Dalam hal nilai kontrak dan/atau nilai pe kerjaan yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan yang BAST /BAPP-nya dibu at tanggal 17 D esember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Asli Jamin.an Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a digantikan dengan SPTJM. Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat tanpa dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) hurufb. ~ (3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 27
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat telah diselesaikan, diatur ketentuan sebagai berikut : a . PPSPM wajib menyampaikan BAPP /BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir;
Dalam hal pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) huruf a telah diselesaikan 100% (seratus persen), PPSPM dapat mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a ke KPPN dan harus menyerahkan fotokopi jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asurans1 kerugian /surety bond yang telah disahkan oleh PPK;
Dalam hal pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) huruf b telah diselesaikan 100% (seratus persen), PPSPM dapat mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a ke KPPN; · d. Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya masa kon trak se bagaimana dimaksud pad a huruf c dapat dilanjutkan tahun anggaran berikutnya;
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan yang belum diselesaikan dan akan dilanjutkan tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf d berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. (2) Dalam hal pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan akan dilanjutkan tahun anggaran berikutnya maka pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA menyampaikan pemberitahuan atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dilampiri fotokopi surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh hari kalender sej ak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang ditandatangani di atas kertas bermatera~ kepacla Kepala KPPN mitra kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir tahun anggaran berkenaan. b. Pacla hari kerja berikutnya, setelah menerima pemberitahuan sebagaimana climaksucl - pacla huruf a, Kepala KPPN melakukan klaim pencairan J aminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebesar selisih antara nilai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana climaksucl clalam Pasal 25 ayat (2) huruf a clengan nilai pekerjaan yang telah cliselesaikan untuk untung kas negar c. Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana climaksucl pacla huruf b, apabila pen ye to ran ke Kas Negara clilakukan pacla bulan Desember 2020 clicatat/ clibukukan sebagai pengembalian belanja tahun anggaran berkenaan (kocle akun belanja yang bersangkutan).
cl. Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana climaksucl pacla huruf b, apabila penyetoran ke kas negara clilakukan setelah tanggal 31 Desember 2020 clicatat/ clibukukan sebagai Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu (4259lx). e. Penyetoran ke kas negara atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang clilakukan pacla tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran berikutnya menggunakan kocle Bagian Anggaran, Eselon I, clan Satuan Kerja bersangkutan. f. Dalam hal terclapat kele bihan atas pencairan klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana climaksucl pacla huruf b, KPPN mengembalikan kelebihan pencairan klaim climaksucl sesuai ketentuan perunclang-unclangan .
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan yang ticlak cliselesaikan/ticlak clapat cliselesaikan sampai clengan berakhirnya masa kontrak atau sampai clengan 31 Desember 2020 clan akan clilanjutkan tahun anggaran berikutnya berpecloman pacla Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran clalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai clengan akhir tahun anggaran. (3) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan yang pengajuan SPM-LS - nya sebagaimana climaksucl dalam Pasal 25 ayat (1) tidak cliselesaikan/ticlak clapat cliselesaikan 100% (seratus persen) sampai clengan berakhirnya masa kontrak atau sampai clengan tanggal 31 Desember 2020 clan clinyatakan wanprestasi maka pencmran Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran clilakukan clengan ketentuan sebagai berikut:
KPA/PPK menerbitkan surat pernyataan wanprestasi clan/ atau pemutusan kontrak clan Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepacla Negara (SPNP).
Surat pernyataan wanprestasi clan/ atau pemutusan kontrak sebagaimana climaksucl pacla huruf a cliterbitkan sesuai clengan ketentuan pemutusan kontrak clalam perjanjian/kontrak/ SPK pengaclaan barang/ jasa clan/ a tau peraturan perunclang-unclangan mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah. q c. SPNP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
nilai pengembalian kepada negara yang tercantum dalam SPNP adalah sebesar nilai bruto pemba yaran yang telah dibayarkan oleh negara namun belum ada prestasi pekerjaan karena adanya wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak; dan
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
KPA/PPK menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak dan SPNP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3) kepada pen ye dia barang/jasa sebagai penagihan pertama, dengan tern bus an kepada Kepala KPPN mitra kerja dan Lembaga Kebijakan Pengad aan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
SP3 sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. f. Berdasarkan Surat pernyataan wanprestasi dan/atau pemutusan kontrak dan SPNP seb aga imana dimaksud pada huruf a dan SP3 sebagaimana dimaksud pada huru f d, penyedia barang/jasa melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah SP3 diterbitkan oleh KPA/PPK. g. Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaiman a dimaksud pada huruf f, penyedia barang/jasa tidak melakukan pengembalian ke Kas Negara, pengembalian kepada negara dilakukan melalui klaim jaminan oleh Kepala KPPN berdasarkan surat ku asa klaim/pencairan j aminan dari KPA / PPK. h. Dalam pelaksanaan klaim Jaminan Pe mbay a ran Akhir Tahun Anggaran oleh Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf g diatur sebagai berikut:
KPA/PPK menyampaikan surat/ dokumen sebagaiman a dimaksud pada huruf a dan surat permintaan pencairan/Klaim kepada Kepala KPPN yang dibua t sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jend e ral ini. 2) Pada hari kerja berikutnya setelah menerima surat permin taan pencairan /Kl aim se bagaimana dimaksud pada angka , Kepala KPPN melakukan klaim jaminan yang berada dalam pe nat a usahaan dan pengawasannya kepada bank sesuai de ngan ket ent uan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang meng at u r mengenai tata cara pemba yara n atas beban APBN sebelum barang/jasa diterim a, se bagai penagihan kedua.
Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya penagihan kedua.
Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2), bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima tidak melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara, Kepala KPPN mengajukan klaim melalui Kantor Pusat Bank sebagai penagihan ketiga, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. 5) Berdasarkan penagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada angka , Kantor Pusat Bank memerintahkan kantor cabang Bank untuk melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan ketiga diterima oleh Kantor Pusat Bank. 6) Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 4), bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima tidak melakukan pencairan jaminan dan pengembalian ke Kas Negara, Kepala KPPN menyampaikan pemberitahuan kegagalan klaim/pencairan jaminan kepada KPA/PPK dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga terkait. L Klaim oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dilakukan sebelum berakhirnya masa klaim sebagaimana diatur dalam surat jaminan berkenaan. J. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindak lanjut pelaksanaan klaim Jamin.an Pembayaran Akhir Tahun Anggaran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
Pasal 28
Dalam rangka penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran oleh bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar, KPA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan terkait.
B.erdasarkan surat perm 1 ohonan d ispe nsasi se bagaimana d1maksud pada ayat (1), Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan surat dispensasi, dengan ketentuan:
dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, yang dapat menerbitkan jaminan; clan b. bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ment eri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, penerbit Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perb e ndaharaan yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Pengajuan SPM atas Beban SBSN
Pasal 29
Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN atas beban SBSN dengan jenis kontrak tahun tunggal (Single Year Contract/SYC) yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desemb er 2020, diatur sebagai berikut:
Dalam hal diperkirakan pekerjaan selesai 100 % pad a paling lambat tanggal 31 Desember 2020, SPM-LS Kontraktual harus diterima KPPN paling lambat tanggal 17 Desember 2020 pada jam kerja clan diajukan sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaik an . b. Dalam hal diperkirakan pekerjaan tidak selesai 100 % pada paling lambat tanggal 31 Desemb er 2020 dan dilanjutkan pada tahun 2021, penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas sisa pekerjaan tahun anggaran 2020 yang diselesaikan pada tahun 2021 membebani DIPA tahun 2021 setelah dilakukan addendum kontrak dan dilakukan revisi anggaran dengan menambah pagu (on top) DIPA Tahun 2021.
SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja. (3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan dat a kon trak clan pengajuan SPM se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf a yang disebabkan kar e na a danya p er baik an SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satk er dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau dat a kontrak dan/atau data supplier pada hari kerja berikutn ya clan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja, dengan melampirkan bukti penolak an/ p enge mbalian SPM dari KPPN.
Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 22 D ese mb er 2020 pada jam kerja. ~
Pasal 30
Pengajuan SPM-LS kontraktual atas beban SBSN ke KPPN yang BAST /BAPP-nya dibuat tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat huruf a, wajib dilampiri:
Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima. (3) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual atas beban SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM melakukan hal- hal sebagai berikut:
melaksanakan pengujian atas keaslian dan keabsahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
menyimpan dan menatausahakan fotokopi Jamman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila jaminan terse but palsu dan/atau asli tapi palsu dan/ a tau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagiari tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini;
menatausahakan Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dengan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini; dan
menatausahakan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2020, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. 7 (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Me nteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, yang berlokasi dalp._m wilayah kerja KPPN bersangkutan. (6) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan ke KPPN pada jam kerja di hari yang sama dengan waktu pengiriman SPM-LS kontraktual dengan disertai fotokopi SPM berkenaan. (7) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disimpan dan ditatausahakan oleh KPPN.
Nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan pada uraian SPM berkenaan. (9) Dalam hal BAST /BAPP dibuat tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 17 Desember 2020, pengajuan SPM-LS kontraktual atas beban SBSN tidak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 31 (1) Dalam hal nilai kontrak dan/atau nilai pekerjaan atas be ban SBSN yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan yang BAST /BAPP - nya dibuat tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a digantikan dengan SPTJM. (2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tan.pa dilampir i dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b. (3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 32
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat huruf a telah diselesaikan , diatur ketentuan sebagai berikut:
PPSPM wajib menyampaikan BAPP /BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir;
Dalam hal pekerjaan yang pengajuan SPM-LS atas beban SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a telah diselesaikan 100 % (seratus persen), PPSPM dap a: r- mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a ke KPPN dan harus menyerahkan fotokopi jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/ surety bond yang telah disahkan oleh PPK;
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan akan dilanjutkan tahun anggaran berikutnya maka pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA menyampaikan pemberitahuan atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dilampiri fotokopi surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan termasuk penyelesaian pembayarannya sampai dengan selambat-lambat tanggal 15 Desember 2021 di atas kertas bermaterai kepada Kepala KPPN mitra kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Pada hari kerja berikutnya, setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala KPPN melakukan klaim pencairan J aminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebesar selisih antara nilai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dengan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan untuk disetorkan ke Kas Negara. c. Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila pen ye to ran ke Kas Negara dilakukan pad a bulan Desember 2020 dicatat/ dibukukan sebagai pengembalian belanja tahun anggaran berkenaan (kode akun belanja yang bersangkutan). d . Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabil a penyetoran ke kas negara dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2020 dicatat/ dibukukan sebagai Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu (42591x). e. Penyetoran ke kas negara atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang dilakukan pada tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran berikutnya menggunakan kode Bagian Anggaran, Eselon I, dan Satuan Kerja bersangkutan. f. Atas setoran klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran KPPN menyampaikan laporan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 2 (dua). hari kerja setelah tanggal penyetoran .
Atas laporan sebagaimana dimaksud huruf f, Direktorat Pengelolaan Kas Negara memindahkan dana setoran klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dari Kas Negara ke Rekening Khusus SBSN.
Dalam hal terdapat kelebihan atas pencairan klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN mengembalikan kelebihan pencairan klaim dimaksud sesuai keten tu an perundang- undangan. (3) Kelanjutan pelaksanaan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
Penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaian tagihan dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2021.
Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak diberlakukan ketentuan pemberian kesempatan untuk penyelesaian lanjutan pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalendar pada tahun anggaran berikutnya. c. Penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas sisa pekerjaan tahun anggaran 2020 yang diselesaikan pada tahun 2021 membebani DIPA tahun 2021 setelah dilakukan addendum kontrak dan dilakukan revisi anggaran dengan menambah pagu (on top) DIPA Tahun 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan yang tidak diselesaikan/ tidak dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan 31 Desember 2020 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
Pasal 33
Dalam hal penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas sisa pekerjaan dengan kontrak tahun tunggal (Single Year Contract/SYC) atas beban SBSN yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 diperkirakan tidak diselesaikan 100% pada paling lam bat tanggal 31 Desember 2020 dan dilanjutkan pada tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
Penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaian tagihan dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2021.
Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak diberlakukan ketentuan pemberian kesempatan untuk penyelesaian lanjutan pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalendar pada tahun anggaran berikutnya. c. Penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas sisa pekerjaan tahun anggaran 2020 yang diselesaikan pada tahun 2021 membebani DIPA tahun 2021 setelah dilakukan addendum kontrak dan dilakukan revisi anggaran dengan menambah pagu (on top) DIPA Tahun 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan yang tidak diselesaikan/ tidak dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan 31 Desember 2020 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
Pasal 34
Penyelesaian pekerjaan kontraktual tahun jamak (multi years contract/MYC) atas beban SBSN dapat dib e rikan perpanjangan waktu penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengajukan perpanjangan persetujuan kontrak tahun jamak sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan.
BAB VI
PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN, PENGESAHAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA BADAN LAYANAN UMUM, SURAT PERINTAH PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG/SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENGEMBALIAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG, DAN PERSETUJUAN MEMO PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA Bagian Pertama Penyetoran Sisa UP /TUP di Rekening Bendahara Pasal 35 (1) Bendahara Pengeluaran harus menyetorkan sisa dana UP/TUP Tahun Anggaran 2020 ke Kas Negara, yang berad a pada kas bendahara dalam bentuk tunai maupun dalam rekening bank dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 23 Desember 2020, dengan menggunakan akun pengembalian UP/TUP.
b. Dalam hal tertentu, penyetoran dapat dilakukan tanggal 4 Januari 2021 dengan menggunakan akuri pengembalian UP/TUP tahun anggaran yang lalu.
(2) Bendahara pengeluaran melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal UP /TUP digunakan untuk membiayai:
a. kegiatan penanganan pandemi COVID- 19, b. kegiatan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, c. kegiatan operasional perkantoran, · d. kegiatan pelayanan masyarakat, da n/ a tau e. kegiatan selain untuk penanganan pandemi COVID-19, yang pelaksanaannya sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pencocokan data dengan KPPN sebelum melaksanakan peny e toran, untuk mengetahui kebenaran sisa dana UP yang harus disetor. (4) Atas penyetoran sisa dana UP /TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran menyampaikan fotokopi BPN yang disahkan oleh KPA ke KPPN
Bagian Kedua
Penyelesaian U ang Persediaan
Pasal 36
Pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP atas pertanggungjawaban UP /TUP tahun anggaran 2020 dilakukan paling lambat tanggal 8 Januari 2021.
Pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah tahun anggaran 2020 berakhir, pada uraian SPM ditambahkan frasa "Pengesahan atas pertanggungjawaban UP /TUP tahun anggaran 2020" .
SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 37
SP2D atas SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diterbitkan paling lambat tanggal 12 Januari 2021 dan diberi tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 38
Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dibebankan pada Rekening Transito TUP / GUP Nihil.
Pasal 39
Satker yang tidak/belum melaksanakan ketentuan seb a gaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat dan Pasal 36 ayat (1), UP/TUP tahun anggaran berikutnya tidak dapat diberikan sampai sisa UP /TUP terse but disetorkan ke Kas Negara. (2) Dalam hal sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 pada Satker masih terdapat UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan namun tahun anggaran berikutnya Satker dimaksud tidak memperoleh DIPA, Kepala KPPN agar seg e ra menyampaikan surat teguran kepada KPA terkait, dengan tembusan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kementerian/Lembaga terkait, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI setempat, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) UP /TUP tahun anggaran 2020 yang belum dipertanggungjawabkan dapat diperhitungkan dengan UP tahun anggaran 2021 dalam hal dipergunakan untuk membiayai kegiatan pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) setelah mendapatkan dispensasi dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perb e nd a haraan .
Pengajuan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh KPA dilampiri dengan penjelasan sisa dana UP /TUP tahun anggaran 2020 yang tidak terealisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 yang ditandatangani oleh KPA.
UP /TUP tahun anggaran 2020 yang belum dipertanggungjawabkan dalam hal kasus pencurian/ penyelewengan yang membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi/ pidana dapat dimintakan UP tahun anggaran 2021 setelah mendapatkan dispensasi dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Pengajuan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat diajukan oleh KPA dilampiri dengan: a . Kronologis kejadian;
Perkembangan penyelesaian kerugian negara; dan
Pernyataan Kepala Satker bahwa akan segera menyelesaikan kerugian negara terse but dan/ a tau laporan pendukung lainnya seperti laporan polisi, pembentukan tim penyelesaian kerugian negara, putusan pengadilan, dan putusan BPK.
Pasal 40
Atas fotokopi BPN yang diterima dari Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), KPPN c.q. Seksi Pencairan Dana atau Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan pencocokkan dengan data pada Seksi Bank, dengan ketentuan:
saldo UP /TUP pada kartu pengawasan UP /TUP harus sama dengan saldo kas pada Bendahara Pengeluaran dikecualikan untuk UP/TUP yang dibayarkan dengan valuta asing; dan
apabila terdapat perbedaan saldo UP /TUP, KPPN melakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan.
Fotokopi BPN yang telah dilakukan pencocokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal.
Pasal 41
Penyampaian pertanggungjawaban penggunaan UP oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga, diatur sebagai berikut:
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menyampaikan SPTB sebagai pengganti kuitansi/bukti pembayaran ke Kementerian Luar Negeri melalui faksimile dan/atau sarana komunikasi tercepat. b. Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan SPTB sebagai pengganti kuitansi/bukti pembayaran ke Kementerian Negara/Lembaga melalui faksimile dan/ a tau sarana komunikasi tercepat.
Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan SPM-GUP Nihil ke KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2021 dan diberi tanggal 31 Desember 2020.
KPPN menerbitkan SP2D atas SPM-GUP Nihil sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling lambat tanggal 13 Januari 2021 dan diberi tanggal 31 Desember 2020 .
Dalam hal Bendahara Pengeluaran tidak/belum menyetorkan sisa dana UP ke Kas Negara sampai dengan tanggal 23 Desember 2020, sisa dana UP akan diperhitungkan pada saat pengajuan SPM-UP tahun anggaran 2021.
SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditandatangani oleh KPA, yang dibuat sesuai . format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 42
Kepala KPP menyetorkan kembali sisa UP Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan turis asing yang masih berada dalam pengelolaannya, pada setiap akhir tahun anggaran.
Penyetoran kembali sisa UP Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan turis asing dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Atas realisasi pembayaran pengembalian PPN barang bawaan turis asing secara tunai yang telah dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2020, Kepala KPP mempertanggungjawabkan dana UP Pengembalian PPN barang bawaan turis asing sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Bagian Ketiga Pengesahan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum
Pasal 43
Penyampaian SP3B BLU ke KPPN diatur sebagai berikut:
Penyampaian SP3B BLU ke KPPN dilakukan secara periodik setiap bulan;
Penyampaian SP3B BLU ke KPPN untuk realisasi bulan Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2021.
Berdasarkan SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPN menerbitkan SP2B BLU tahun anggaran 2020 diberi tanggal 31 Desember 2020, paling lambat tanggal 12 Januari 2021.
Atas penerbitan SP2B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN melakukan rekonsiliasi rekening Transito pada tanggal penerbitan SP2B BLU.
Bagian Keempat
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung/Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung, dan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ J asa/ Surat Berharga
Pasal 44
Penyampaian SP2HL/SP4HL ke KPPN untuk realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2021.
Berdasarkan SP2HL/SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPHL/SP3HL tahun anggaran 2020 diberi tanggal 31 Desember 2020, paling lambat tanggal 12 Januari 2021.
Atas penerbitan SPHL/ SP3HL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN melakukan rekonsiliasi rekening Transito pada tanggal penerbitan SPHL/SP3HL .
Pasal 45
Penyampaian MPHL-BJS ke KPPN untuk realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 8 Januari 2021.
KPPN melakukan persetujuan MPHL-BJS tahun anggaran 2020 diberi tanggal 31 Desember 2020, paling lambat tanggal 12 Januari 2021.
Atas persetujuan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN melakukan rekonsiliasi rekening Transito pada tanggal persetujuan MPHL-BJS.
BAB VII
PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI Pasal 46 Pengaturan batas waktu pengajuan Surat Penarikan Dana untuk pinjaman/hibah luar negeri atas Pembayaran Langsung atau Pembiayaan Pendahuluan ke KPPN KPH oleh Satuan Kerja diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Penarikan Dana untuk plnJaman dari _Asian_ _Development_ _Bank_ (ADB) harus sudah diterima KPPN KPH paling lambat tanggal 4 Desember 2020 padajam kerja;
b. Surat Penarikan Dana untuk pinjaman dari _International_ _Bank_ _for_ _Reconstruction_ _and_ _Development_ _(IBRD)_ harus sudah diterima KPPN KPH paling lambat tanggal 11 Desember 2020 pada jam kerj a;
c. Surat Penarikan Dana untuk pmjaman dari _Japan_ _International_ _Cooperation_ _Agency_ _(JICA)_ harus sudah diterima KPPN KPH paling lambat tanggal 7 Desember 2020 pada jam kerja;
d. Surat Penarikan Dana untuk pmJaman dari _Islamic_ _Development_ _Bank_ _(IsDB)_ harus sudah diterima KPPN KPH paling lambat tanggal 14 Desember 2020 padajam kerja; dan
e. Surat Penarikan Dana untuk pmJaman selain dari ADB, IBRD, _JICA_ dan _IsDB_ harus sudah diterima KPPN KPH paling lam bat tanggal 7 Desember 2020 pada jam kerja .
Pasal 47
Dalam hal pemberi pinjaman/hibah luar negeri mengatur lain batas waktu pengajuan Surat Penarikan Dana, Satuan Kerja menyampaikan Surat Penarikan Dana ke KPPN KPH paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas waktu pengajuan Surat Penarikan Dana dimaksud. (2) Batas waktu pengajuan Surat Penarikan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat menjadi acuan/pedoman bagi KPPN KPH dalam menyelesaikan penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri .
BAB VIII
PENGELUARAN NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Bagian Kesatu
Beban DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 48
Pengeluaran negara atas beban DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) pada akhir tahun anggaran 2020 meliputi :
Pengeluaran negara atas beban DIPA BA BUN Tahun Anggaran 2020 yang dapat dibayarkan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020;
Pengeluaran negara . atas beban DIPA BA BUN Tahun Anggaran 2021 yang diproses sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020; dan
Pe ngeluaran negara atas beban DIPA BA BUN Tahun Anggaran 2020 yang disahkan pada Tahun Anggaran 2021.
Pengeluaran negara atas beban DIPA BA BUN Tahun An gga ran 2020 yang dibayarkan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a m e liputi:
Pe mbayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri/Luar Negeri;
Be lanja Subsidi/ Public Service Obligation (PSO);
Belanja Hibah dan Kewajiban Lainnya atas Hibah Luar Negeri;
Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Pembayaran Penjaminan Pemerintah;
Pe ng e luaran Kerjasama Internasional;
Pe ng e luaran Perjanjian Hukum Internasional;
Pe mb e rian Pinjaman Pemerintah;
Penerusan Pinjaman; J. Penerusan Hihah;
Investasi Pemerintah;
Penempatan Dana Reboisasi ke dalam Rekening Pembangunan Hutan;
Belc; i_nja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
Su.bsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN;
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan
Pengeluaran lainnya atas beban DIPA BA BUN selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf o. (3) Pengeluaran negara atas beban DIPA BA BUN Tahun Anggaran 2021 yang diproses sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Belanja Dana Alokasi Umum (DAU);
Belanja Pensiun;
Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri; dan
Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Luar Negeri. (4) Pengeluaran negara atas beban DIPA BA BUN Tahun Anggaran 2020 yang disahkan pada Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengesahan atas SPM untuk transaksi BM-DTP dan P-DTP dan SPM untuk transaksi pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan atas Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh lembaga manajemen aset negara. (5) Pengesahan pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh KPPN Jakarta II. (6) Pembayaran pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m, dilakukan berdasarkan tagihan dari BPJS Kesehatan atas perkiraan jumlah luran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan · Pekerja (BP) yang mendapat manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan status Peserta Aktif pada bulan Desember 2020.
Pembayaran pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n, dilakukan berdasarkan tagihan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan atas perkiraan jumlah subsidi bunga/ subsidi margin program PEN pada bulan Desember 2020.
Pembayaran pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o untuk pembayaran :
subsidi bunga/ subsidi margin KUR bulan Desember 2020 ditagihkan pada tahun anggaran berikutnya sebagai tunggakan atas tagihan subsidi bunga/ subsidi margin KUR tahun 2020.
subsidi bunga/ subsidi margin KUR Super Mikro dan Tambahan subsidi bunga/ subsidi margin KUR, dilakukan berdasarkan tagihan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan atas perkiraan subsidi bunga/ subsidi margin KUR Super Mikro dan Tambahan subsidi bunga/ subsidi margin KUR pada bulan Desember 2020.
Pembayaran pengeluaran negara sebagaimana climaksucl pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
Tata cara pencairan dana APBN atas beban Bagian Anggaran BUN yang menurut ketentuan clapat clilakukan melalui mekanisme uang persecliaan berpecloman pacla peraturan perunclang-unclangan.
Bagian Keclua
Penyampaian Surat Perintah Membayar
Pasal 49
PA/KPA menyampaikan SPM-LS atas beban DIPA BA BUN sebagaimana climaksucl clalam Pasal 48 ayat (2) kepacla Kepala KPPN atau Kepala KPPN KPH paling lambat tanggal 23 Desember 2020.
PA/KPA menyampaikan SPM-LS atas beban DIPA BA BUN sebagaimana climaksucl dalam Pasal 48 ayat (3) kepacla Kepala KPPN Jakarta II atau Kepala KPPN KPH dengan ketentuan:
SPM-LS DAU bulan Januari 2021 cliberi tanggal 4 Januari 2021 dan clisampaikan kepacla Kepala KPPN Jakarta II paling lambat tanggal 17 Desember 2020.
SPM-LS Belanja Pensiun bulan Januari 2021 cliberi tanggal 4 Januari 2021 dan disampaikan kepacla Kepala KPPN Jakarta II paling lambat tanggal 17 Desember 2020.
SPM-LS untuk pembayaran kewajiban Utang Dalam N egeri disampaikan kepada Kepala KPPN KPH clengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk pembayaran tagihan tanggal 4 Januari 2021, diberi tanggal 4 Januari 20~ 1 clan paling lambat tanggal 22 Desember 2020;
Untuk pembayaran tagihan tanggal 5 Januari 2021, diberi tanggal 5 Januari 2021 dan paling lambat tanggal 23 Desember 2020.
cl. SPM-LS untuk pembayaran kewajiban Utang Luar Negeri disampaikan kepada Kepala KPPN KPH dengan ketentuan:
untuk tanggal valuta 4 Januari 2021, SPM-LS cliberi tanggal 4 Januari 2021 clan disampaikan paling lambat tanggal 22 Desember 2020;
untuk tanggal valuta 5 Januari 2021, SPM-LS cliberi tanggal 5 Januari 2021 clan clisampaikan paling lambat tanggal 23 Desember 2020.
PA/KPA menyampaikan pengesahan atas SPM untuk transaksi BM-DTP clan P-DTP clan transaksi pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan atas Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh lembaga manajemen aset negara sebagaimana climaksud clalam Pasal 48 ayat (4) kepada Kepala KPPN Jakarta II paling lambat tanggal 13 Januari 2021, clan diberi tanggal 31 Desember 2020.
Atas tagihan terkait Utang dalam Negeri dan Luar Negeri yang jadwal jatuh temponya dan/ a tau jumlahnya tidak bisa diketahui terlebih dahulu, PA/KPA dapat menyampaikan SPM-LS kepada KPPN KPH. (5) Batas waktu penyampaian SPM-LS kepada KPPN selain KPPN Jakarta II atau KPPN KPH atas SPM beban DIPA BA BUN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) berpedoman kepada ketentuan dalam Pasal 14.
Dir ektur Jenderal Perbendaharaan melakukan penyesuaian batas waktu penyampaian SPM dan/atau pengesahan atas SPM.
Bagian Ketiga
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Pasal 50
SP2D atas SPM-LS atas beban DIPA BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat diterbitkan dan diberi tanggal 23 Desember 2020.
SP2D atas SPM-LS atas beban DIPA BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat diterbitkan dengan ket e ntuan:
untuk penyaluran DAU bulan Januari 2021 diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2020 dan diberi tanggal 4 Januari 2021;
untuk pembayaran Belanja Pensiun bulan Januari 2021 diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2020 dan diberi tanggal 4 Januari 2021;
untuk pembayar-an kewajiban Utang Dalam Negeri dilaksanakan dengan ketentuan:
pembayaran tanggal 4 Januari 2021 diterbitkan paling lambat tanggal 4 Januari 2021, diberi tanggal 4 Januari 2021, dan disampaikan ke Bank Indonesia tanggal 4 Januari 2021; dan
pembayaran tanggal 5 Januari 2021 diterbitkan paling lambat tanggal 5 Januari 2021, diberi tanggal 5 Januari 2021, dan disampaikan ke Bank Indonesia tanggal 5 Januari 2021.
untuk pembayaran kewajiban Utang Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan:
untuk tanggal valuta 4 Januari 2021 diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desember 2020, diberi tanggal 4 Januari 2021, dan disampaikan ke Bank Indonesia paling lambat tanggal 23 Desember 2020;
untuk tanggal valuta 5 Januari 2021 diterbitkan paling lambat tanggal 23 Desemb er 2020, diberi tanggal 5 Januari 2021, dan disampaikan ke Bank Indonesia paling lambat tanggal 23 Desember 2020.
SP2D untuk Pengesahan BM-DTP dan P-DTP dan transaksi pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan atas Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh lembaga manajemen aset negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterima oleh KPPN Jakarta II, dan diberi tanggal 31 D esember 2020.
Pasal 51
Atas penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), KPPN Jakarta II membebankan pada Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN (RPKBUNP SPAN), untuk SP2D yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2020.
Pasal 52
SP2D untuk pembayaran Belanja Pensiun bulan Januari 2021 sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 50 ayat (2) huruf b dibebankan pada Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN (RPKBUNP SPAN) di bank yang sama dengan bank tempat PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) membuka rekening.
Dana yang disediakan untuk Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke RPKBUNP SPAN tanggal 4 Januari 2021 sesuai dengan ikhtisar kebutuhan dana.
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 53
Dalam rangka penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020, diatur sebagai berikut:
Rekonsiliasi antara KPPN dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)/Unit . Akuntansi dan Pelaporan Keuarigan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) untuk transaksi sampai dengan 31 Desember 2020 diselesaikan paling lambat tanggal 22 Januari 2021 dengan ketentuan upload data SAIBA maupun push data SAKTI ke Aplikasi e- Rekon & LK dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Januari 2021.
KPPN menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat UAKBUN- Daerah Tahun Anggaran 2020 ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan tembusan Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat tanggal 25 Januari 2021, setelah melaksanakan rekonsiliasi · se bagaimana dimaksud pada huruf a. c. KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN KPH menyampaikan laporan keuangan tingkat UAKBUN-Daerah Tahun Anggaran 2020 ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat (UAPBUN AP) paling lambat tanggal 12 Februari 2021.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (UAKBUN-Pusat) menyampaikan laporan keuangan tingkat UAKBUN-Pusat Tahun Anggaran 2020 ke Direktorat Pe ngelolaan Kas Negara, selaku UAPBUN AP paling lambat tanggal 12 Februari 2021.
Closing Period SPAN untuk periode Desember 2020 dalam rangka penyusunan laporan keuangan unaudited dilakukan pada tanggal 21Januari2021. ~ f. Sebelum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, KPPN memastikan:
tidak terdapat transaksi tahun 2020 yang tersaji pada _Exception Report; _ dan 2. tidak terdapat Belanja Yang Masih Harus Dibayar pada Neraca Lajur tahun 2020 KPPN atas semua transaksi invoice (SPM atau dokumen lain yang dipersamakan) yang tidak menjadi SP2D atau dokumen yang dipersamakan. g. UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan tingkat Satker Tahun Anggaran 2020 yang telah direkonsiliasi dengan KPPN mitra kerja ke Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilay ah (UAPPA-W)/Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Ang g aran Tingkat Eselon I (UAPPA-El) dan KPPN mitra kerja pa ling la mbat tanggal 25 Januari 202
Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bend a hara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN- Kanwil) Tahun Anggaran 2020 ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum · Negara Akuntansi Pusat (UAPBUN AP) paling lambat tanggal 12 Fe bruari 2021.
UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan tingkat Wilayah Tahun Anggaran 2020 ke UAPPA-El paling lambat tanggal 5 Februari 2021. J. UAPBUN AP menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP Tahun Anggaran 2020 ke Unit Akuntansi Be ndaha ra Umum Negara (UABUN) paling lambat tanggal 25 Febru a ri 2021.
UAPPA-El menyampaikan Laporan Keuangan tingkat eselon I Tahun Anggaran 2020 kepada Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) paling lambat tanggal 12 Februari 2021 .
Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat men e tapkan jadwal pelaksanaan rekonsiliasi, closing period dat a, dan penyampaian laporan keuangan selain yang d iteta pk an dalam Pe raturan Direktur Jenderal ini. m . Kete ntu an le bih lanjut terkait pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan pada akhir tahun 2020 akan di a tur te rs e ndiri.
Pasal 54
Pen y ampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara bul an Des e mber 2020 diatur sebagai berikut:
Be nd ah ara · Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran me n ya mp a ik an LPJ bulan Desember 2020 paling lambat sama den ga n ta nggal batas akhir rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA.
KPPN m eny amp a ikan Daftar LPJ Bendahara bulan Desemb er 20 20 kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pe rb e nd ah ara an pa ling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ba tas ak hir pen ya mpaian LPJ bulan Desember 2020 sebagaimana dim a ksud pada huruf a. · c. Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u . p. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas akhir penyampaian Daftar LPJ Bendahara bulan Desember 2020 kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada huruf BABX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 55
Terhadap s1sa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk kegiatan Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau pemulihan ekonomi nasional dapat dibiayai dengan sisa dana penerbitan SBN dengan tujuan tertentu termasuk penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana pada Tahun Anggaran 2020 sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan. b. untuk selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a pembayaran atas sisa nilai pekerjaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran.
Pasal 56
Dalam menghadapi Akhir Tahun Anggaran, KPPN diwajibkan untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja antara lain Kantor Bank Indonesia setempat, Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya, dan instansi terkait .
Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN mengambil langkah- langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. (3) Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya .
Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penyesuaian batas waktu penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran dalam hal terjadi perubahan layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Dalam hal terjadi permasalahan terkait aplikasi clan jaringan, Direktur Jenderal Perbendaharaan akan mengambil langkah- langkah yang diperlukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan penenmaan clan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2020.
Pasal 58
Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Direktur Jend e ral ini , akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran, Nota Dinas, clan/ atau Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 59
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, LAMPI RAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 20 /PB / 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHU N ANGGARAN 2020. A. FORMAT DAFTAR DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK YANG TERVALIDASI SPAN KOP SURAT KPPN KHU SUS PENERIMAAN DAFT AR D ATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK YANG TERVALIDASI SP AN Pada hari ini........ tanggal................ telah dilakukan proses rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara secara elektronik antara data dalam settlement de ngan data dalam SPAN, dan terdapat data transaksi penerimaan negara yang sa mpai dengan pukul 21.00 WIB yang tervalidasi SPAN sehingga belum dapat dilakukan interface ke SPAN. D ata dimaksud adalah sebagai b erikut: No Tangg al Buku Kode Billing Total Yang membuat Pe laksana Seksi Rekonsiliasi,
.................................... (16) ......... (17) ........ , ............ (18) ... . ...... 2020 Kuasa Pengguna Anggaran ........................................... ....... (19) ···· ···· ·················· ········ ··· ············· (20) NIP .................................... . ........ (21) PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR RENCANAAN PENGGUNAAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN No. Uraian Isian (1) Diisi dengan kode satker (2) Diisi dengan nama satker (3) Diisi dengan nomor DIPA yang dikelola satker (4) Diisi dengan sumber dana sesuai dalam DIPA satker (5) Diisi dengan nomor urut kegiatan yang akan dimintakan TUP (6) Diisi dengan kode kegiatan yang akan dimintakan TUP (7) Diisi dengan kode output pada kegiatan yang akan dimintakan TUP (8) Diisi dengan kode akun pada output yang akan dimintakan TUP (9) Diisi dengan sisa pagu sebelum TUP (10) Diisi dengan rencana TUP (11) Diisi dengan sisa pagu yang telah dikurangi rencana TUP (12) Diisi dengan tanggal kegiatan yang akan dimintakan TUP (13) Diisi dengan nama kegiatan yang akan dimintakan TUP (14) Diisi dengan total rencana TUP yang akan dimintakan (15) Diisi dengan UP yang telah dikelola oleh satker (16) ^Diisi ^dengan ^total ^rencana ^TUP ^dikurang ^UP ^yang ^telah ^dikelola ^oleh satker (17) ^Diisi ^dengan ^tempat ^penandatanganan ^daftar ^rencana ^penggunaan TUP (18) ^Diisi ^dengan ^tanggal, ^bulan, ^tahun ^penandatanganan ^daftar ^rencana penggunaan TUP (19) ^Diisi ^dengan ^tanda ^tangan ^pejabat ^yang ^berwenang ^dan ^dibubuhi stempel/ cap dinas (20) ^Diisi dengan nama lengkap penandatangan daftar rencana penggunaan TUP (21) Diisi dengan NIP penandatangan daftar rencana penggunaan TUP B. 2. FORMAT SURAT PERNYATAAN PENGGUNAAN TUP PADA AKHIR TAHUN KOP SURAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ....... ........... ··········· ··· ····················· ·· ································ ··· · ·· ·· ·· ···················· ··· ·············· ·· ··· · ·· · ·· · ·· ·········· ·· · ·· ········································ ·· ··················· ··· ··· ··· Nama NIP SURAT PERNYATAAN PENGGUNAAN TUP PADA AKHIR TAHUN Yang b er tanda tangan di bawah ini:
.... . ........ ...... . .............................. (1) ..... .. ..... ......................... . .. . ........... (2) Jabatan Kuasa Pengguna Anggaran ............. (3) Men y atakan dengan sesungguhnya bahwa:
Rincian penggunaan TUP pada akhir tahun telah disusun sesuai kebutuhan pada akhir tahun dengan memperhitungkan sisa pagu anggaran yang masih bisa digunakan.
Dana TUP akan digunakan untuk pembayaran .... ... ..... .. (4) .. ....... .... pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 yang dibebankan atas DIPA Tahun Anggaran 2020 dan dipertanggungjawabkan paling lambat tanggal 8 Januari 202 1 dengan rincian sebagai berikut: Rencan a Penggunaan TUP Akhir Tahun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Akhir Tahun No Ko de Ko de Ko de Sis a Jumlah Tanggal Nama Kegiatan Output Akun Pagu TUP Kegiatan Kegiatan (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) JUMLAH TOTAL xxxxx xxxxx 3. Sisa dana TUP yang tidak digunakan akan disetorkan paling lambat sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020 . 4 . Bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan Dana TUP pada akhir tahun. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya .
. .. ..... . (13), . ..... .. . ........... ... .... (14) Kuasa Pengguna Anggaran, .......... ........... .. .. ......... ....... (15) ..... ...... .................................. (16) NIP .... ..... . ............... ... ... ........ (17) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN PENGGUNAAN TUP PADA AKHIR TAHUN No. Uraian Isian (1) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat (2) Diisi dengan NIP penanda tangan surat (3) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan (4) Diisi dengan satu atau lebih ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Diisi dengan nomor urut kegiatan yang direncanakan dibiayai (5) dengan TUP pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 (6) Diisi dengan kode kegiatan yang direncanakan dibiayai dengan TUP pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 Diisi dengan kode output pada kegiatan yang direncanakan dibiayai (7) dengan TUP pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 Diisi dengan kode akun pada output yang direncanakan dibiayai (8) dengan TUP pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 (9) Diisi dengan sisa pagu yang direncanakan dibiayai dengan TUP pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 (10) Diisi dengan jumlah TUP untuk membiayai kegiatan yang direncanakan pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 (11) Diisi dengan tanggal kegiatan pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 (12) Diisi dengan nama kegiatan pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 (13) Diisi dengan tempat penandatanganan surat (14) Diisi deng an tanggal, bulan, tahun penandatanganan surat (15) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dibubuhi stempel/ cap dinas (16) Diisi dengan nama lengkap penandatangan surat pernyataan (17) Diisi dengan NIP penandatangan surat pernyataan C. FORMAT PERHITUNGAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DAFTAR PERHITUNGAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN Kode Satker Nama Satker Nomor DIPA Sumber Dana Nilai No. SP2D TUP (5) (6) ... . .. ... ..................... .. ........... (1) . .. .... ............................. · ....... (2) ............ ... ............................ (3) ........................................... (4) Jatuh Jml Nilai yang Tempo Menjadi TUP Kuitansi (7) (8) Rincian Jumlah Jumlah Jml TUPyang UangTunai Sal do dikelola BPP di Brankas Rekening (bila ada) (9) (10) (11) ......... (12) ........ , ............ (13). ······ ·· . 2020 Kuasa Pengguna Anggaran ........ .................................. ...... .... (14) ... .. ......................... .. ... .. ...... ......... (15) NIP ........................... .. .................. (16) PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PERHITUNGAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN No. Uraian Isian (1) Diisi dengan kode satker (2) Diisi dengan nama satker (3) Diisi dengan nomor DIPA yang dikelola satker (4) Diisi dengan sumber dana sesuai dalam DIPA satker (5) Diisi dengan nomor urut (6) Diisi dengan nilai SP2D TUP terakhir (7) Diisi dengan tanggal jatuh _ tempo TUP (8) Diisi dengan jumlah/ nilai TUP dalam bentuk kuitansi (9) Diisi dengan jumlah uang tunai di brankas (10) Diisi dengan jumlah saldo rekening Bendahara Pengeluaran (11) Diisi dengan jumlah TUP yang dikelola oleh BPP (12) Diisi dengan tempat penandatanganan daftar perhitungan TUP (13) ^Diisi ^dengan ^tanggal, bulan, tahun penandatanganan daftar perhitungan TUP (14) ^Diisi ^dengan ^tanda ^tangan ^pejabat ^yang ^berwenang ^dan ^dibubuhi stempel/ cap dinas (15) Diisi dengan nama lengkap penandatangan daftar perhitungan TUP (16) Diisi dengan NIP penandatangan daftar perhitungan TUP D. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nama NIP Jabatan KOP SURAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini:
.. ........... ......... .. .. ............ . .. . .. ' ..... (1) .. .. .... ........... . .. ....... . ...................... (2) Kuasa Pengguna Anggaran ........... (3) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Perhitungan yang terdapat pada ...................... (4) bulan ............... (5) bagi satuan kerja .................. (3) telah dihitung dengan benar.
Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran (honorarium/tunjangan/vakasi/penghasilan PPNPN*) tersebut, kami bersedia untuk menyetor kelebihan tersebut ke Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya . *) caret yang tidak perlu . .......... (6), ....... .... ... ... . ......... (7) Kuasa Pengguna Anggaran, ............................... . .......... (8) .... . ........................................ (9) NIP ....... ...... .. ........ ........ ........ (10) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK No. Uraian Isian (1) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat (2) Diisi dengan NIP penanda tangan surat (3) Diisi dengan na ma satuan kerja bersangkutan (4) Diisi dengan daftar per hi tung an pembayaran honorarium/ tunj angan / vakasi/ penghasilan PPNPN (5) Diisi dengan bulan pembayaran yang dimintakan (6) Diisi dengan tempat penandatanganan surat (7) Diisi dengan tanggal, bulan, tahun penandatanganan surat (8) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dibubuhi stempel/ cap dinas (9) Diisi dengan nama lengkap penandatangan surat pernyataan (10) Diisi dengan NIP penandatangan surat pernyataan E. FORMAT JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN ANGGARAN/JAMINAN BANK JAMINAN BANK Nomor :
..... ... . ...... .. ... .... ...... ....... (1) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan : .... ... ... . ..... ... .......................... .... . .................... ... .... ... ... (2) :
. ... . .......... .. ................. .. ..... . ........... ... ............... .... .. ... . (3) Be rtindak untuk dan atas nama: Bank :
.... .... ..... ... . ...... ..... .. ......... ........ .......... ....................... (4) Berkedudukan di :
.. ........ ... .......... . ....... ..... .... ................ . ........... . ........... (5) Alamat :
.................. ...... ... .. ....... ... .. .......... .. .. .. . ......... .. . ........... (6) Yang selanju t nya disebut "PENJAMIN", Dengan ini menyatakan akan membayar sejumlah uang dengan merujuk Pasal 1832 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dimana PENJAMIN melepaskan hak utamanya yang terdapat dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Pe rdata, kepada: Nama :
, .. .. ... ... .. ..... . ............. . ............ (7) Berkedudukan di :
............ ..... ... . ............ ... .. ....... (8) Alamat :
........ .. ... .. . .. .. .. .......... ... .... .. .. .. (9) Yang selanjutnya disebut "PEMEGANG JAMIN AN", setinggi-tingginya sebesar Rp ............... (10) ( ............ (11) Rupiah), atas dasar tuntutan/klaim yang diajukan secara tertulis dalam jangka waktu peng8Juan tuntutan/klaim yang ditetapkan dalam Jaminan Bank ini apabila: Nama :
. .. .......... ... ... .... ...... ... .. .. ......... (12) Be rkedudukan di :
.. .. .......... ......... ...... ... ..... ....... . (13) Alamat :
... .. .. . ...... .... .. ..... ........ ............ (14) Yang selanjutnya disebut "YANG DIJAMIN", ternyata sampai batas waktu yang dit e ntukan, namun tidak melebihi tanggal batas be rlakunya Jaminan Bank ini, dinyatakan wanprestasi/tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya oleh PEMEGANG JAMINAN atas pelaksanaan p eke rjaan ........ . ...... (15) sesuai dengan kontrak nomor:
. ......... (16) tanggal .... ..... ...... (17) atau p er nyataan tertulis dari yang diberikan kuasa (dalam hal ini Kepala KPPN .... .... (20)), bahwa BAPP/BAST tidak diberikan oleh PEMEGANG JAMINAN sampai de ngan 10 (sepuluh) hari kerja setelah kontrak berakhir. Jaminan Bank ini berlaku terhitung mulai tanggal ................. (18) sampai dengan tanggal ....................... (19) Tuntutan/klaim harus diajukan segera setelah timbulnya wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan yang dilakukan oleh YANG DIJAMIN atau PEMEGANG JAMINAN tidak menyampaikan BAPP /BAST kepada KPPN, dengan menyerahkan asli warkat Jaminan Bank. Kepala KPPN ... . .. ...... . (20) berdasarkan surat kuasa PEMEGANG JAMINAN mengajukan tuntutan/klaim penagihan kepada PENJAMIN selambat-lambatnya telah diterima oleh PENJAMIN 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya Jaminan Bank atau paling lambat tanggal. ................... (21) Apabila tuntutan/klaim dilakukan oleh Kepala KPPN maka surat kuasa harus diserahkan kepada PENJAMIN pada saat dilakukannya tuntutan/klaim. Apabila dalam sampai batas habisnya waktu pengajuan tuntutan/klaim tersebut di atas, PEMEGANG JAMINAN atau yang diberi kuasa tidak mengajukan tuntutan/klaim, maka jaminan bank ini tidak mengikat lagi terhadap PENJAMIN. Untuk keperluan pemberian Jaminan Bank ini beserta akibat yang timbul daripadanya, Bank memilih domisili yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ......................... (22). Me ngetahui, Pe jabat Pembuat Komitmen ...... .. ...................... ... .... ....... (26) ............................................ (27) . ....... .... .... ... ... .. ........ ....... .... . (29) .. ........... (23), .. ................. . ..... (24) .... ... . ....... ..... ..... ..... ... ............. (25) .. . ..... ............ ..... ... .... .. .... ...... .. (28) ... .......... .... ... .................... ...... (30) PETUNJUK PENGISIAN JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN ANGGARAN/ JAMINAN BANK No. Uraian Isian (1) Diisi dengan nomor jaminan bank (2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat (3) Diisi dengan jabatan pejabat penandatangan surat (4) Diisi dengan nam a bank (5) Diisi dengan kota kedudukan bank (6) Diisi dengan alamat bank (7) Diisi dengan nama pejabat pembuat komitmen (PPK) (8) Diisi dengan kota tempat kedudukan PPK (9) Diisi dengan alamat kantor PPK (10) Diisi dengan nilai uang dalam angka (11) Diisi dengan nilai uang dalam huruf (12) Diisi dengan nama rekanan (13) Diisi dengan kota tempat kedudukan rekanan (14) Diisi dengan alamat rekanan (15) Diisi dengan jenis pekerjaan (16) Diisi dengan nomor kontrak (17) Diisi dengan tanggal kontrak (18) Diisi deng an mulai berlakunyajaminan bank (19) Diisi dengan berakhirnya jaminan bank (20) Diisi dengan nama KPPN (21) Diisi dengan batas waktu akhir pengajuan klaim (22) Diisi dengan kota tempat panitera pengadilan yang dipilih (23) Diisi dengan kota tempat penerbitan jaminan bank (24) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (25) Diisi dengan nama jabatan penjamin (26) Diisi dengan nama satker PPK (27) Diisi dengan nama PPK dan dibubuhi cap dinas (28) Diisi dengan nama penandatangan (29) Diisi NIP PPK (30) Diisi dengan jabatan penandatangan F. FORMAT SURAT KUASA KLAIM/PENCAIRAN JAMINAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA SURATKUASA Nomor :
.. .. . .... ...... ... (1) Yang bertanda tangan di bawah ini: I. Narna :
..... ...... .. ....... ... ... .. .... ... .... .. ...... ... .. ..... . (2) Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen ... ..... ... .. .. ... (3) Berdasarkan SK ... ... .. .... . (4) tanggal .. . ..... . .. (5) Nomor ... .. ... .. .. . (6) memberikan kuasa kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ..... . .. .. (7) II. Narna NIP .. ..... ...... .. .. . .... . ... . ....... ... .. ... (8) . .. .. .. .......... .. .. .... .. ... . .. ..... . .. . (9) untuk mencairkan Jarninan Bank:
Bank 2. Tanggal J arninan Bank 3 . N omor J arninan Bank 4 . Senilai 5. Untuk Pekerjaan 6 . Sesuai dengan kontrak dalam hal:
..... . ..... ... .. .. ..... . ..... . (10) .. . .... .. .. .... .... .... ... ...... (11) . ... ... ... .. ........... ..... ..... (12) Rp ..... .... ... .... ............. (13) (dengan huruj) . .... ... . .... ... . .... ... .... ... . (14) Nomor . ...... (15) tanggal ...... ... (16) 1. pihak YANG DIJAMIN dinyatakan wanprestasi/ tidak dapat menyelesaikan pekerjaan oleh PEMEGANG JAMINAN; atau 2 . PEMEGANG JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHON ANGGARAN tidak menyampaikan BAPP /BAST kepada KPPN, sebagaimana dimaksud dalam Jaminan Pemba yaran Akhir Tahun Angg aran tersebut di atas . Demikian kuasa ini diberikan dengan sebenarnya untuk dipe rgunakan sebagaimana mestinya. Pe nerima Kuasa Ke pala KPPN ... ... (19) .. ... .. ... .. . .... .. ...... .. (20) NIP .. ... .... .. ... ... .. ... (21) . .. ....... .... .. .. (17), ... ......... (18) Pemberi Kuasa Pejabat Pembuat Komitmen , I Meterai I ...... .... ..... ... ...... .. ... (22) NIP ..... .. .. . .. .... .. .. .... (23) Mengetahui/menyetujui: Pimpinan ............ .. .... ... (24) ..... ...... . ...... .. .. .. .. ... ....... .. . (25) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KUASA NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nomor pembuatan Surat Kuasa (2) Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen (3) Diisi dengan nama lembaga/ satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (4) Diisi dengan nama jabatan penandatangan Surat Ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (5) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Surat Ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (6) Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (7) Diisi dengan nama KPPN (8) Diisi dengan nama lengkap Kepala KPPN (9) Diisi dengan NIP Kepala KPPN.
Diisi dengan nama bank penjamin (11) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Jaminan Bank (12) Diisi dengan nomor Jaminan Bank (13) Diisi dengan angka dan huruf senilai rupiah yang tertera pada J aminan Bank (14) Diisi dengan nama pekerjaan yang tercantum dalam kontrak (15) Diisi dengan nomor kontrak (16) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun kontrak (17) Diisi dengan nama kota tempat Surat Kuasa dibuat (18) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Surat Kuasa dibuat (19) Diisi dengan nama KPPN (20) Diisi dengan nama lengkap dan tanda tangan pejabat KPPN yang berwenang dan dibubuhi cap dinas (21) Diisi dengan NIP Pejabat KPPN (22) Diisi dengan nama lengkap, tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen, dibubuhi meterai, dan cap dinas (23) Diisi dengan NIP Pejabat Pembuat Komitmen (24) Diisi dengan nama p er usahaan pihak ketiga/rekanan (25) Diisi dengan nama dan tanda tangan pimpinan pihak ketiga/ rekanan dan di bu buhi cap dinas. G. FORMAT SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN JAMINAN BANK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN JAMINAN BANK Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
....................................................................................... (1) NIP :
........................... . .................................................... ..... .. (2) Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen ............................. .. ................ (3) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Jaminan Bank yang diterbitkan oleh Bank ................. (4) No.............. (5) tanggal .................. (6) untuk pembayaran .................... (7) sebesar Rp ............... (8) (dengan huruf} adalah jaminan bank yang sah/benar diterbitkan oleh bank bersangkutan.
Apabila di kemudian hari jaminan bank tersebut tidak sah/tidak benar diterbitkan oleh bank berkenaan dan tidak dapat dicairkan/bank tidak bersedia mencairkan, kami bersedia untuk menanggung secara pribadi dan menyetorkannya ke Kas Negara sebesar nilai pekerjaan yang dinyatakan wanprestasi/ tidak dapat diselesaikan. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya .
........... . ' ................................. (9) Pejabat Pembuat Komitmen .. ..... (10) ................... .. ............................. (11) ... .. .......................... .. ................. (12) ..... ......... ... ..... ........ ..... ... ..... ....... (13) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN JAMINAN BANK No. U raian I sian (1) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat pernyataan (2) Diisi dengan NIP penanda tangan surat.
D iisi dengan nama satuan kerja yang bersangkutan.
D iisi dengan nama bank penerbit jaminan bank (5) D iisi dengan nomor jaminan bank yang diterbitkan (6) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya jaminan b ank (7) Diisi dengan maksud/tujuan diterbitkan nya j aminan bank (8) Diisi dengan jumlah jaminan bank (9) Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan surat pernyataan (10) D iisi dengan nama satuan kerja yang bersangkutan (11) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan d ibubuhi stempel/ cap dinas (12) Diisi dengan nama l. engkap penandatangan su rat pern: yataan (13) Diisi dengan NIP penandatangan surat pernyataan H. FORMAT SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ·· ·· ···· ··· ······ ······· .. .. . .. . .. .............. .. .. .. .. .. .. .......... .. .. .. .. .................................. . ····· ···· ······ ········ ··· · .... .. ..................... ........ .. ........... ............ .. ......... .. ... . . SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN Pada hari ini , ... ... ..... (1) tanggal.. . ...... (2) bertempat di ..... ..... (3) kaini yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama :
... ..... . (4) Jabatan : Pejabat P em buat Komitmen .... ... ..... (5) Berdasarkan SK .... .... ... .. (6) Tanggal.. .... .... ... . (7) Nomor .. .. .... ....... (8) Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, II. Nama :
......... (9) Jabatan :
. ... ...... (10) Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan/atau seca ra sendiri-sendiri disebut PIHAK. D engan ini menyepakati hal-hal sebagai berikut :
PIHAK KEDUA m engaj ukan tagihan sebesar Rp .......... .. (11) (dengan huruf) atas pemba yaran pekerjaan ......... .. .... (12), yang penyelesaiann ya tanggal.. ........ (13) sampai dengan tanggal.. ........... (14) 2. PIHAK PERTAMA membayar tagihan PIHAK KEDUA dengan menerbitkan SPM- LS setelah m e nerima Jaminan Bank. ............ (15) tanggal ............ (16) Nomor. .... .. ... ... (17) 3. Terhadap pekerjaan ya ng telah diselesaikan sesuai kontrak atau sesuai perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2 020, PIHAK PERTAMA wajib membuat BAPP/BAST dan menyampaikan kepada Ke pal a KPPN .... .. ... .... (18) paling lambat 5 (lima) hari kerja (tidak termasuk hari libur /cu ti bersama) sejak kontrak selesai.
Da lam hal PIHAK PERTAMA tidak menyampaikan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan kepada Kepala KPPN ............. (18) sebagaimana dimaksud pada butir 3, PIHAK KEDUA menyetujui Jaminan Bank dimaksud dicairkan oleh Kepala KPPN berdasarkan Surat Kuasa Nomor .. ............ (19) Tanggal ....... .. .. .. (20) untuk untung Kas Negara.
Dalam hal terjadi wanp re stasi y ang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA waj ib membuat p er nyataan wanprestasi dan menyampaikan pe rnyataan wanprestasi dimaksud kepada PIHAK KEDUA sebagai penagihan pe rtama.
Dalam hal sampai dengan jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, PIHAK KEDUA tidak melakukan pengembalian ke Kas Negara, pengembalian kepada negara dilakukan melalui klaim jamina: µ oleh Kepala KPPN . ...... ... .. (18) berdasarkan Surat Kuasa Nomor ....... ... ... (19) tanggal ........... (20), se bagai penagihan ke dua.
Kepala KPPN ....... .. .. . (18) melaksanakan klaim jaminan yang berada dalam penatausahaan dan pengawasannya kepada bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pe mbayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
Perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perjanjian Pembayaran ini, tidak menunda pencairan Jaminan Bank yang dilakukan oleh Kepala KPPN. De mikian Surat Pe rjanjian Pe mbayaran ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari , tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut di atas, dibuat dal am rangkap 2 (dua) asli rn.asing-masing bermeterai cukup untuk PARA PIHAK dan mempun y ai ke kuatan hukum y ang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Pe jabat Pembuat Komitmen , Pim pin an/ Direktur .. .... .... (24) (21) (25) ...... .... . ......... . ......... . .. . ...... (22) ( ................. (26) .... ..... . ....... ) NIP ..... . ........... ... .... . ............. (23) Mengetahui: Kuasa Pengguna Anggaran, (27) .. ............. ... .............. .. ...... (28) NIP .. ..... .. .. .... . ......... ... ........ (29) NO.
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) - 19 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN URAIAN ISIAN Diisi dengan hari pembuatan Surat Perjanjian Pembayaran Diisi dengan tanggal, bulan, tahun pembuatan Surat Perjanjian Pembayaran Diisi dengan kota tempat pembuatan Surat Perjanjian Pembayaran Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan Diisi dengan j abatan penanda tangan Surat Ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen Diisi dengan nomor Surat Ketetapan Pejabat Pembuat komitmen Diisi dengan nama lengkap pejabat penanda tang an yang mewakili perusahaan/rekanan Diisi dengan jab a tan dalam perusahaan Diisi dengan angka dan huruf sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraa.ll pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2020 Diisi dengan nama pekerjaan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan Diisi tanggal mulai penyelesaian pekerjaan Diisi tanggal selesai penyelesaian pekerjaan Diisi dengan nama bank penjamin Diisi dengan tanggal, bulan, tahun J aminan Bank Diisi dengan nomor J aminan Bank Diisi dengan nama KPPN Diisi dengan nomor surat kuasa yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen Diisi dengan tanggal, bulan , tahun surat kuasa yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen Diisi dengan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dan dibubuhi cap dinas Diisi dengan nama lengkap Pejabat Pembuat Komitmen Diisi dengan NIP Pejabat Pembuat Komitmen Diisi dengan nama perusahaan Diisi dengan tanda tangan pejabat yang mewakili perusahaan/ rekanan dan dibubuhi cap perusahaan/rekanan Diisi dengan nama lengkap pejabat penandatangan yang mewakili perusahaan/rekanan Diisi dengan tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran dan dibubuhi cap dinas Diisi dengan nam a lengkap Kuasa Pengguna Anggaran Diisi dengan NIP Kuasa Pengguna Anggaran I. FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN (KOP SURAT PERUSAHAAN) SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN Nama Alamat Jabatan Yang bertanda tangan di bawah ini:
..................................... . .. .. (1) .................. ..... ... ..... ............. (2) .... ...... ... . .. .. ........ ................... (3) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Sanggup untuk menyelesaikan sebesar s1sa pekerjaan yang belum diselesaikan atau perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2020 *) sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja Nomor .. ..... ... ..... .... (4) tanggal .. .. ... . ........ .. (5) dengan nilai kontrak sebesar:
.. ... ..... ... ... (6) ( . ............. .. .... (7) rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal.. .... .
Apabila ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan wanprestasi/tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau PPK tidak menyampaikan BAPP/BAST paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa kontrak, maka Jaminan Bank kami yang diterbitkan oleh Bank. ...... .... (8) Nomor .. ......... (9) Tanggal.. ......... (10) sebesar ........... (11) ( ............. (12) : i; upiah) dapat dicairkan oleh Kepala KPPN .......... ..... (13) sebesar nilai pekerjc; tan yang dinyatakan wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan untuk disetor ke Kas Negara.
Surat Pernyataan Kesanggupan m1 dibuat dalam rangka pengaJUan pembayaran atas pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pada saat surat pernyataan kesanggupan ini dibuat. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya .
......... (14), .... ... ... ... (15) Mengetahui, Pejabat Pembuat Komitmen .... (16) ... . Rekanan ........ .. ................ (17) . ........ . .............. (19)
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) - 21 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN URAIAN ISIAN Diisi dengan nama lengkap penanda tangan kesanggupan Diisi dengan alamat lengkap penanda tangan kesanggupan Diisi dengan nama jabatan penanda tangan kesanggupan Diisi dengan nomor surat perjanjian kerja surat surat surat Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat perjanjian kerja Diisi dengan nilai kontrak dalam angka Diisi dengan nilai kontrak dalam huruf Diisi dengan nama bank penerbit jaminan bank Diisi d engan nomor jaminan bank Diisi dengan tanggal jaminan bank Diisi dengan nilai uang j aminan bank dalam angka Diisi dengan nilai uang jaminan bank dalam huruf D1isi dengan nama KPPN pembayar pernyataan pernyataan pernyataan Diisi dengan nama kota tempat surat pernyataan kesanggupan dibuat Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun surat pernyataan kesanggupan dibuat Diisi dengan nama satuan kerja Diisi dengan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dan dibubuhi cap din as Diisi dengan NIP Pe jabat Pembuat Komitmen Diisi dengan tanda tangan pembuat surat pernyataan dan dibubuhi cap din as Diisi dengan nama jabatan penandatangan surat pernyataan kesanggupan J. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nama NIP Jabatan KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK SEBAGAIPENJAMINAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
. ............... . ............... . .. . .. . ........... (1) ..... .. .. . ......... ... ... ... .. ......... .... ... ...... (2) Pejabat Pembuat Komitmen .............. (3) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Bersedia untuk menjamin ...... . ........ (4) ........ ... sehubungan dengan pekerjaan ... . .................. (5) ....... ... ... ... ... , berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor .......... ..... (6)... ... .... .. .. .. tanggal .. .......... (?) ... .. ....... dengan nilai kontrak sebesar Rp ...... .... (8) ......... ( . ................. (9) ................. rupiah) dan sisa nilai kontrak sebesar Rp ....... (dengan huruf).
Apabila di kemudian hari .... . ..... ... (4) .... .... melakukan wanprestasi/tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut di atas, kami bersedia untuk menanggung secara pribadi dan menyetorkannya ke Kas Negara sebesar nilai pekerjaan yang dinyatakan wanprestasi/pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya .
......... (10), ..... . .......... (11) Pejabat Pembuat Komit: inen ......... . (3) .... .. ........................... ....... ..... .... .. (12) .. ......................... .. ..................... (13) . ............... ......... . ........... ...... ....... (14) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI PENJAMINAN No. Uraian Isian (1) Diisi clengan nama pejabat penancla tangan surat (2) Diisi clengan NIP penancla tangan surat (3) Diisi cleng an nama satuan kerja bersangkutan (4) Diisi clengan nam a rekanan pelaksana pekerjaan (5) Diisi clengan je nis pekerjaan yang clikontrakkan (6) Diisi clengan nomor kontrak/perjanjian kerja (7) Diisi cl e ng an tang gal kontrak/perjanjian kerja (8) Diisi cl eng an nil ai kon trak clalam angka (9) Diisi cl en g an nilai kontrak clalam huruf (10) . Diisi clengan te mpat penanclatanganan surat (11) Diisi clengan tanggal, bulan, clan tahun penanclatanganan surat (12) Diisi cl e ngan tancla tangan pejabat yang berwenang clan clibubuhi stempel/ cap clinas (13) Diisi cl en gan na m a le ngkap penanclatangan surat pernyataan (14) Diisi cl e ngan NIP pen a nclat a ngan surat pernyataan K. FORMAT SURAT PENETAPAN NILA! PENGEMBALIAN KEPADA NEGARA (SPNP) (KOP SURAT SATUAN KERJA) SURAT PENETAPAN NILA! PENGEMBALIAN KEPADA NEGARA (SPNP) NOMOR:
......... .... ... (1) .................. . Yang bertandatangan di bawah ini : Nama Jabatan Alamat : .......... ... (2) ... ...... .......... . : KPA/PPK. ........ (3) ... ;
.. . : ............. (4) ................... . bahwa sehubungan telah terjadi pemutusan kontrak dan/atau pernyataan wanprestasi atas .... (5) ... dalam pelaksanaan pekerjaan ............ (6) ...... ... .. sesuai SPK/perjanjian/kontrak tanggal. ........... (7).... ......... n,omor. ....... (8) ........ . sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Pemutusan Kontrak/Pernyataan Wanprestasi tanggal...(9) ... nomor. ........ (10) ........ . dengan ini menyatakan bahwa nilai pembayaran yang harus dikembalikan oleh .... (11) .... sehubungan dengan pemutusan kontrak/pernyataan wanprestasi tersebut adalah sebesar Rp .... .. (12) ...... . dengan perincian sebagai berikut:
Nilai pembayaran dengan jaminan : Rp .......... (13) ... .... ... ... . b. Nilai pembayaran dengan jaminan yang sudah diperhitungkan dengan prestasi pekerjaan/ dikembalikan sebelum wanprestasi/pemutusan kontrak Rp .......... (14) ... .......... .
Nilai sisa pekerjaan yang dijaminkan yang diperhitungkan dengan prestasi pekerjaan pada saat wanprestasi/pemutusan kontrak : Rp .......... (15) .. ... .... .. .. . d. Nilai pembayaran yang harus dikembalikan (a-b-c) : Rp ......... . (16) ............. . Demikian Surat Penetapan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan seperlunya. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa ternyata penetapan ini tidak benar sehingga berakibat kerugian negara, maka saya bersedia untuk menyelesaikan kerugian tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku. KPA/PPK ..... (17) ..... , (18) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENETAPAN NILAI PENGEMBALIAN KEPADA NEGARA (SPNP) NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi nomor SPNP .
Diisi nama KPA/PPK Satker penerbit SPNP (3) Diisi nama Satker penerbit SPNP (4) Diisi alamat Satker penerbit SPNP (5) Diisi nama orang/badan/perusahaan / PT /CV penyedia barang/jasa (6) Diisi uraian kegiatan/pekerjaan sesuai SPK / perjanjian/kontrak (7) Diisi tanggal SPK/perjanjian/kontrak (8) Diisi nomor SPK/perjanjian/kontrak (9) Diisi tanggal Surat Pemutusan Kontrak/Pernyataan Wanprestasi (10) Diisi nomor Surat Pemutusan Kontrak/Pernyataan Wanprestasi (11) Diisi nama orang/badan/perusahaan/PT /CV penyedia barang/jasa (12) Diisi jumlah uang yang harus dikembalikan (dalam angka ) (13) Diisi nilai pembayaran dengan jaminan (dalam angka) (14) Diisi nilai pembayaran dengan jaminan yang sudah diperhitungkan dengan prestasi pekerj aan / pem bayaran angsuran / termin sebelum wanprestasi ( dalam angka) (15) Diisi nilai sisa jaminan yang diperhitungkan dengan prestasi pekerjaan pada saat wanprestasi/pemutusan kontrak (dalam angka) (16) Diisi sisa nilai pembayaran yang harus dikembalikan (dalam angka) (17) Diisi nama Satker (18) Diisi tanda tangan KPA/ PPK (19) Diisi nama KPA/PPK (20) Diisi NIP KPA/PPK L. FORMAT SURAT PERINTAH PENYETORAN PENGEMBALIAN (SP3) (KOP SURAT SATUAN KERJA) SURAT PERINTAH PENYETORAN PENGEMBALIAN (SP3) NOMOR :
.... ....... ..... (1) .................. . Kepada Yth . .. . . :
..... . ...... (2) ........ .. .. ... .
............... . . (3) ...... ......... . Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ......... (4) ... ...... sesuai SPK/Perjanjian/Kontrak tanggal. .... (5) ..... nomor ..... (6) ..... , serta berdasarkan:
surat pernyataan pemutusan kontrak/Pernyataan wanprestasi tanggal. .... (7) ..... nomor. .... (8) ..... b . Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan tanggal. .... (9) ..... nomor. .... (10) .....
Surat Penetapan Nilai Pengembalian kepada Negara (SPNP) tanggal. .... (11) ..... nomor. .... (12) .....
Surat penolakan pencairan/klaim dari ..... (13) ..... *) atas bank garansi tanggal ..... (14) .. .. . *) nomor . .. .. (15) ..... *) Dengan ini, saya: Nama :
...... ..... (16) ......... ...... . Jabatan : PPK Satker ........... .. (17) ........ . .. .... . Dengan ini · memerintahkan agar Saudara segera melakukan penyetoran ke kas negara atas nilai pekerjaan yang dijaminkan yang belum ada prestasi sampai dengan saat pemutusan kontrak/ dinyatakan wanprestasi sebesar Rp .... ... (18) ......... ( ..... (19) .... . ) Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. PPK .............. (20) ........ :
...... ..... , (21) *) Di isi jika SP3 dibuat dalam hal adanya kegagalan klaim/pencairan jaminan yang dilakukan oleh PPK nya, atau pe mberitahuan kegagalan klaim/pencairan jaminan dari Kepala KPPN sesuai norma di Pa sal 23. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH PENYETORAN PENGEMBALIAN (SP3) NO. URAIAN ISIAN (1) D iisi nomor SP3 (2) D iisi nama orang/ bad an / perusahaan /PT/ CV penyedia barang/ j asa (3) D iisi alamat orang/badan/perusahaan / PT/ CV penyedia barang / jasa (4) Diisi uraian kegiatan/pekerjaan sesuai SPK/ perjanjian/kontrak (5) Diisi tanggal SPK/perjanjian/kontrak (6) Diisi nomor SPK/perjanjian/kontrak (7) Diisi tanggal penerbitan Surat Pemut u san Kon trak/ Pernyataan Wanprestasi (8) Diisi nomor Surat Pemutusan Kontrak/Pernyataan Wanprestasi (9) D iisi tanggal Berita Acara Pemeriksaan Prestasi P ekerjaan (10) Diisi nomor Berita Acara Pemeriksaan Prestasi P ekerjaan (11) D iisi tanggal penerbitan SPNP (12) D iisi nomor SPNP (13) D iisi nama penerbitjaminan (14) Diisi tanggal Surat penolakan pencairan/klaim dari Penjamin ( diisi nama penjamin) atas bank garansi / Surety Bo nd (15) Diisi nomor Surat penolakan pencairan/klaim dari P enjamin (diisi nama penjamin) atas bank garansi/ Surety Bond (16) D iisi nama PPK yang menan d atangani SP3 (17) D iisi nama Satker (18) D iisi nilai SPNP ( dalam angka) (19) Diisi nilai SPNP (dalam huruf) (20) Diisi nama Satker (21) Diisi tanda tangan PPK (22) D iisi nama PPK (23) D iisi NIP PPK M. FORMAT SURAT PERMINTAAN PENCAIRAN/KLAIM SURAT JAMINAN (KOP SURAT SATUAN KERJA) SURAT PERMINTAAN PENCAIRAN/KLAIM SURAT JAMINAN Nomor Hal Lampiran Kepada Yth. : ............. (1) .............. .. :
... ........ (2) ............... . : ............. (3) ............... . Kepala KPPN ..... (4) .... .
..... ...... (5) ................ . Sehubungan dengan adanya pemutusan kontrak/wanprestasi pekerjaan yang tembusannya telah disampaikan kepada Saudara, serta mengingat PT/ CV ....... (9) ..... se bagai pelaksana pekerj aan tidak melakukan penyetoran setelah diberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa Dite rima, sesuai dengan surat kuasa klaim/pencairan surat jaminan tanggal. .... (10) ..... nomor ..... (11) ..... , diminta agar Saudara segera melakukan klaim surat jaminan tanggal. .... (12) ..... nomor ..... (13) ..... atas nama Terjamin (Principan PT/CV tersebut di atas. Demikian disampaikan, atas perhatian clan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PENCAIRAN/KLAIM SURAT JAMINAN NO. URAIAN ISIAN (1) Diisi nomor Surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan (2) Diisi hal Surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan (3) Diisi jumlah lampiran Surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan (4) Diisi nama KPPN pembayar (5) Diisi alamat KPPN pembayar (6) Diisi uraian kegiatan/pekerjaan sesuai SPK/perjanjian/kontrak (7) Diisi tanggal SPK/perjanjian/kontrak (8) Diisi nomor SPK/perjanjian/kontrak (9) Diisi nama badan/perusahaan/PT/CV sebagai penyedia barang/jasa (10) Diisi tanggal surat kuasa/ pencairan klaim jaminan (11) Diisi nomor surat kuasa/ pencairan klaim jaminan (12) Diisi tanggal penerbitan surat jaminan (13) Diisi nomor surat jaminan (14) Diisi nama Sa tker Diisi tanda tangan KPA/PPK (16) Diisi nama KPA/PPK (17) Diisi NIP KPA/PPK N. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA KHUSUS UNTUK PERWAKILAN DI LUAR NEGERI SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA KHUSUS UNTUK PERWAKILAN DI LUAR NEGERI NO MOR: /SPTB/ I 1. KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA 2 . NAMA/KODE SATUAN KERJA 3. TANGGAL DAN NOMOR DIPA 4. KODE FUNGSI/SUB FUNGSI/PROGRAM 5. KODE KEGIATAN/SUB KEGIATAN 6. KLASIFIKASI BELANJA Yang bertanda tangan di bawah m1 KPA Satuan Kerja .................... . menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas segala peng e luaran yang telah dibayar lunas oleh Bendahara Pengeluaran kepada ya ng berhak menerima dengan perincian sebagai berikut: Bukti Jumlah No. Ko de Penerim a Uraian EqvUS Eqv Akun Tanggal Nomor vs $ Rupiah Jumlah Bukti-bukti di atas disimpan sesuai ketentuan yang berlaku pada Satuan Ke rja .... . ...... . ........ .... untuk ke lengkapan administrasi dan keperluan pe meriksa an ap a rat pe ngawas fungsional. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya .
...... .. ..... , ·············· ·· ················· KPA, L PERBENDAHARAAN,