Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutn ya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutn ya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan .
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang se lanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan se bagai acuan Pengguna Anggaran · dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat J enderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang seca: ra administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Petbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/ Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. 12. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembag a. 1°3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangku tan. 14. Pejabat Pembuat Komitmen yang · selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 15. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 16. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN. 17. Rekening Kas Umum N egara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan rnembayar seluruh pengeluaran negara. if 19. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana , jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uan g muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membia yai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membia yai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahar a Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untu k membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuann ya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
UP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat UP-KKP adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendah ara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang penggunaannya dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahar a Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
TUP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkan TUP - KKP adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pe mbayaran LS dalam l(satu) bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditetapkan .
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Pers ediaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut PTUP Kartu Kredit Pemerintah adalah pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerin tah. 26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejab at lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumb er dari DIPA atau dokumen lain yang dip ersamakan .
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairk an TUP.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang s~lanj"~1tnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang d1terb1tkan aleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan aleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. 31. Surat Perintah Membayar Penggantian Dang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dakumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Dang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dakumen yang diterbitkan aleh PPS PM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja. 34. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan aleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP Nihil adalah surat pengesahan yang diterbitkan aleh KPPN atas SPM-GUP Nihil yang dibuat aleh PA/KPA pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantar / Satuan Kerja. 36. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam ma ta uang rupiah maupun valuta asing. 37. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk aleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima setaran Penerimaan Negara (tidak termasuk Penerimaan Negara yang berasal dari impar dan ekspar).
Bank Persepsi Mata U ang Asing adalah bank devisa yang ditunjuk aleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setaran Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
Pas Persepsi adalah kantar pas yang ditunjuk aleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima setaran Penerimaan Negara (kecuali Penerimaan Negara yang berasal dari impar dan ekspar).
Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pas Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setaran penerimaan negara se bagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setaran elektranik 41. Laparan Harian Penerimaan Elektranik yang selanjutnya disingkat LHP Elektronik adalah laparan harian Penerimaan Negara yang dibuat oleh Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya dalam bentuk arsip data kamputer. 7 42. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutny a disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh KPA yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. 44. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tan pa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 45. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjutnya disebut SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjutnya disebut SP2B BLU adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan: pendapatan dan/ a tau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU. 4 7. Retur SP2D adalah penolakan/ pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank penerima kepada Bank Pengirim. 48. Surat Permohonan Pembayaran Kembali yang selanjutnya disingkat SPPK adalah surat permohonan pembayaran yang diterbitkan/dibuat oleh KPA yang ditujukan kepada KPPN, atas dana retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas Negara pada Bank/ Pos Persepsi. 49. Surat Perintah Pengesahan Hi bah Langsung yang selanjutny a disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan hi bah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk perolehan persediaan dari hibah, belanja modal untuk perolehan aset tetap / aset lainnya dari hi bah, dan pengeluaran pembiayaan untuk perolehan surat berharga dari hibah .
Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hi bah langsung/belanja barang untuk perolehan persediaan dari hibah, dan pengeluaran modal untuk perolehan aset tetap / aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk perolehan surat berharga dari hibah. 51. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah .
Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada pemberi hibah. 53. Persetujuan, Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/ surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/ aset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 54. Jaminan Atas Pembayaran Untuk Tagihan Penyedia Barang/ Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Bel um Mencapai 100% (Seratus Persen) Pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Indonesia Eximbank, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan · sampai dengan tanggal 31 Desei: nber, untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan. 55. Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada pemberi kerja.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM-DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN.
Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut P-DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN.
Tanggal Valuta (value date) adalah tanggal pada saat terjadinya aliran dana keluar dari/masuk ke Kas Negara, yang menjadi dasar pengakuan realisasi pembayaran/pengakuan utang.
Rekening Transito adalah rekening yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara/KPPN dalam rangka penyelesaian transaksi transito melalui aplikasi SPAN.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya atas transaksi Penerimaan Negar a dengan teraan NTPN dan NTB / NTP /NTL se bagai saran a administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
BAB III
PERENCANAAN KAS
Pasal 3
BAB IV
PENERIMAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Pengaturan Penerimaan Negara Pad a Akhir Tahun Anggaran
Pasal 4
Bagian Kedua
Penatausahaan Penerimaan Negara Sampai Dengan Tanggal 14 Desember 2020
Pasal 5
Bagian Ketiga
Penatausahaan Penerimaan Negara Dari Tanggal 15 Desember 2020 Sampai Dengan Tanggal 22 D esember 2020
Pasal 6
Bagian Keempat
Penatausahaan Penerimaan Neg ara Pada Tanggal 23 Desember 2020
Pasal 7
Pasal 8
Bagian Kelima
Sanksi Denda
Pasal 9
Pasal 10
Bagian Ketiga
Pendaftaran Data Kontrak
Pasal 12
Pasal 13
Bagian Keempat
Pengajuan SPM Pasal 14 (1) Pengaturan batas waktu pengajuan SPM-LS kontraktual oleh PPSPM ke KPPN diatur ketentuan sebagai berikut:
a. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin sampai dengan tanggal 30 September 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 12 Oktober 2020 pada jam kerja;
b. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tangg al 13 Oktober 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Oktober 2020 padajam kerja;
c. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 9 November 2020 padajam kerja;
d. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 12 November 2020 harus · sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 24 November 2020 pada jam kerja;
e. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 13 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 8 Desember 2020 pada jam kerja;
f. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Desember 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 15 Desember 2020 padajam kerja; dan
g. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 9 Desember 2020 sampai dengan tanggal 14 Desember 2020 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2020 padajam kerja.
(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diterbitkan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diterbitkan paling lambat tanggal 11 Desember 2020 pada jam kerja. (4) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diterbitkan paling lambat tanggal 17 Desember 2020 pada jam kerja. (5) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja. (6) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/ a tau data _supplier,_ Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/ a tau data _supplier_ pada hari kerja berikutnya dan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.
(7) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat tanggal 22 Desember 2020 pada jarrt kerja. Pasal 15 (1) Satker dapat mengajukan SPM TUP untuk membayarkan belanja operasional dan belanja non-operasional dengan ketentuan sebagai berikut: a . Pembayaran dengan TUP oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dapat dilakukan pembayaran sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). b . Pembayaran belanja non-kontraktual dan/atau kontraktual dengan nilai pembayaran sampai dengan Rpl.000.0 0 0.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilakukan dengan mekanisme TUP .
c. Pembayaran perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dengan nilai perjanjian / kontrak sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk satu rekanan, yang data kontraknya belum didaftarkan dan/atau belum direalisasikan ke KPPN. d. Pembayaran tunggakan dengan nilai pembayaran tunggakan sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk satu penerima sepanjang rincian tunggakannya telah tercantum pada catatan halaman IV.B DIPA. e. Pembayaran kegiatan/pekerjaan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 yaitu :
1) Pembayaran dengan mekanisme TUP untuk penanganan pandemi COVID-19 tidak dibatasi nilai pembayarannya. 2) Pengajuan TUP untuk penanganan pandemi COVID-19 dapat melampaui alokasi anggaran satker dalam DIPA, setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran. f. KPA bertanggungjawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran, dan penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP .
(2) Satker mengajukan permintaan persetujuan TUP ke KPPN dengan dilampiri: a . Rincian Rencana Penggunaan TUP sebagaimana format dalam Lampiran huruf B.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b. Surat pernyataan dari KPA. (3) Penyampaian SPM TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN;
b. sisa TUP yang tidak digunakan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 23 Desember 2020; clan c. untuk TUP yang masih digunakan antara tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan TUP Pada Akhir Tahun Anggaran yang ditandatangani oleh KPA sebagaimana format dalam Lampiran huruf B.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan SPM TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut:
a. dalam hal belum direalisasikan ke KPPN dilakukan pembatalan data kontrak. b. pelaksanaan pembatalan data kontrak mengacu kepada peraturan Direktur Jenderal Perb e ndaharaan tentang pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN.
(5) Dalam hal terdapat pekerjaan kontraktual sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) huruf c dan e tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak pada akhir tahun anggaran, atas pekerjaan tersebut dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada penyedia barang/jasa sebesar prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan. Pasal 16 (1) SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP harus sudah diterima KPPN paling lam bat tanggal 7 Desember 2020 pada jam kerja .
(2) Belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember 2020 dapat dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP /TUP dengan memp erhatika n ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2020.
(3) Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP /TUP dan/atau Bendahara Pengeluaran, belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember 2020 diatur dengan ketentuan: a . Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP /TUP, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2020 dengan menggunakan SPM-LS ke Bendahara Pengeluaran. Uang makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2021.
b. Dalam hal Satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran, Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2020 dengan menggunakan SPM-LS kepada penerima. U ang makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan tanggal 31 Desemb er 2020 dibayarkan menggunakan beban DIPA tahun 2021.
(4) SP2D-UP/TUP/GUP atas SPM-UP/TUP/GUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 9 Desember 2020 pada jam kerja. Pas al 17 KPPN melakukan pengendalian terhadap TUP Satker pada akhir tahun anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satker dan KPPN melakukan rekonsiliasi data TUP sebelum mengajukan SPM-TUP pada bulan Desember 2020.
b. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan untuk menentukan nilai TUP yang sudah dipertanggungjawabkan dan nilai yang akan dimintakan TUP.
c. Hasil rekonsiliasi sebagaim ana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam format Perhitungan TUP sesuai format sebagaimana Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. Pasal 18 (1) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan TUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Des . ember 2020 pada jam kerja;
b. KPPN menyelesaikan persetujuan atau penolakan TUP KKP kepada KPA paling lambat tanggal 9 Desember 2020;
c. Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai dengan tanggal 11 Desember 2020;
d. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan tagihan/ _e-billing_ _statement_ sementara yang dihasilkan/ dicetak dari aplikasi sistem perbankan;
e. Untuk mendapatkan _billing_ _statement_ sementara sampai tanggal 11 Desember 2020, Satker dapat berkoordinasi dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
f. Apabila terdapat tagihan atas transaksi Kartu Kredit Pemerintah yang dilakukan sampai dengan tanggal 11 Desember 2020 dan belum masuk dalam tagihan _e-billing_ _statement_ sementara, pembayaran dapat dilakuk an berdasarkan struk (bukti pemb ayaran ) dari mesin EDC dan kuitansi/bukti pembelian tanpa perlu menunggu tagihan/ _e-billing_ _statement_ atau _billing_ _statement_ semen tara dari bank;
g. SPM-GUP/SPM-PTUP KKP harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 17 Desember 2020 padajam kerja;
h. Mekanisme pelaksanaan pemba yara n dengan Kartu Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Ment eri Keuangan mengenai Tata Cara P em bayaran clan Penggunaan Kartu Kredit Pem erinta h; clan i. SP2D-GUP/PTUP KKP atas SPM-GUP/SPM-PTUP KKP sebagaimana dimaksud pada huruf g diterbitkan paling lam bat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja. (2) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah pada Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur sebagai berikut:
a. Pembayaran atas penggunaan Kartu Kredit Pemerint ah melalui mekanisme UP dilakukan dengan pengajuan dan pertanggungjawaban TUP.
b. Penggunaan kartu kredit pem e rintah dibatasi sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020;
c. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan tagihan/ _e-billing_ _statement_ sementara yang dihasilkan/ dicetak dari aplikasi sistem perbankan atau Satker dapat berkoordinasi dengar: i Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit /"/ Pemerintah untuk mendapatkan _billing_ _statement_ sementara;
d. Pengajuan SPM-TUP untuk keperluan pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 12 November 2020 pada jam kerja;
e. SPM-PTUP untuk keperluan pertanggungjawaban pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 30 November 2020 pada jam kerja;
f. SP2D-TUP atas SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada huruf d dan SP2D-PTUP atas SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada huruf e diterbitkan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
g. Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Uji Coba Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada Satuan Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pasal 19 (1) Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Januari 2021, diatur sebagai berikut:
a. Penerbitan SPM-LS Gaji Induk dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut mengenai penggunaan klasifikasi anggaran dan tata cara penerbitan SPM-LS Gaji induk bulan Januari 2021.
b. SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2021, diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 2 Desember 2020 pada jam kerja atau disesuaikan dengan ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 4 Januari 2021.
(2) SP2D-LS atas SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja dan diberi tanggal 4 Januari 2021.
(3) Transfer dana untuk pembayaran gaji induk bulan Januari 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021.
(4) Pembayaran penghasilan PPNPN bulan Januari 2021 yang dibayarkan pada hari kerja pertama bulan Januari 2021, berlaku ketentuan pembayaran gaji induk bulan Januari 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 27
Pasal 28
Bagian Kelima
Pengajuan SPM atas Beban SBSN
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
BAB VI
PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN, PENGESAHAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA BADAN LAYANAN UMUM, SURAT PERINTAH PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG/SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENGEMBALIAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG, DAN PERSETUJUAN MEMO PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA Bagian Pertama Penyetoran Sisa UP /TUP di Rekening Bendahara Pasal 35 (1) Bendahara Pengeluaran harus menyetorkan sisa dana UP/TUP Tahun Anggaran 2020 ke Kas Negara, yang berad a pada kas bendahara dalam bentuk tunai maupun dalam rekening bank dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 23 Desember 2020, dengan menggunakan akun pengembalian UP/TUP.
b. Dalam hal tertentu, penyetoran dapat dilakukan tanggal 4 Januari 2021 dengan menggunakan akuri pengembalian UP/TUP tahun anggaran yang lalu.
(2) Bendahara pengeluaran melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal UP /TUP digunakan untuk membiayai:
a. kegiatan penanganan pandemi COVID- 19, b. kegiatan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, c. kegiatan operasional perkantoran, · d. kegiatan pelayanan masyarakat, da n/ a tau e. kegiatan selain untuk penanganan pandemi COVID-19, yang pelaksanaannya sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pencocokan data dengan KPPN sebelum melaksanakan peny e toran, untuk mengetahui kebenaran sisa dana UP yang harus disetor. (4) Atas penyetoran sisa dana UP /TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran menyampaikan fotokopi BPN yang disahkan oleh KPA ke KPPN
Bagian Kedua
Penyelesaian U ang Persediaan
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Bagian Keempat
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung/Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung, dan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ J asa/ Surat Berharga
Pasal 44
Pasal 45
BAB VII
PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI Pasal 46 Pengaturan batas waktu pengajuan Surat Penarikan Dana untuk pinjaman/hibah luar negeri atas Pembayaran Langsung atau Pembiayaan Pendahuluan ke KPPN KPH oleh Satuan Kerja diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Penarikan Dana untuk plnJaman dari _Asian_ _Development_ _Bank_ (ADB) harus sudah diterima KPPN KPH paling lambat tanggal 4 Desember 2020 padajam kerja;
b. Surat Penarikan Dana untuk pinjaman dari _International_ _Bank_ _for_ _Reconstruction_ _and_ _Development_ _(IBRD)_ harus sudah diterima KPPN KPH paling lambat tanggal 11 Desember 2020 pada jam kerj a;
c. Surat Penarikan Dana untuk pmjaman dari _Japan_ _International_ _Cooperation_ _Agency_ _(JICA)_ harus sudah diterima KPPN KPH paling lambat tanggal 7 Desember 2020 pada jam kerja;
d. Surat Penarikan Dana untuk pmJaman dari _Islamic_ _Development_ _Bank_ _(IsDB)_ harus sudah diterima KPPN KPH paling lambat tanggal 14 Desember 2020 padajam kerja; dan
e. Surat Penarikan Dana untuk pmJaman selain dari ADB, IBRD, _JICA_ dan _IsDB_ harus sudah diterima KPPN KPH paling lam bat tanggal 7 Desember 2020 pada jam kerja .
Pasal 47
BAB VIII
PENGELUARAN NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Bagian Kesatu
Beban DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 48
Bagian Keclua
Penyampaian Surat Perintah Membayar
Pasal 49
Bagian Ketiga
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59