Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 10/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 110/ PMK. 05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 922);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Satuan Kerja Penghasil PNBP yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang dananya bersumber dari PNBP.
Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Modul Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut Modul MP PNBP adalah sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memproses usulan Maksimum Pencairan PNBP yang diajukan oleh Satuan Kerja dan/atau Kementerian / Lembaga. / 9. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Kepala Subdirektorat adalah pejabat eselon III atau yang disetarakan di bawah Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan angggaran.
Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Kepala Seksi PA adalah pejabat Eselon IV atau yang disetarakan di bawah Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dari standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
Kepala Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Kepala Bidang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Bidang adalah pejabat Eselon III atau yang disetarakan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.
Kepala Seksi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Seksi Kanwil adalah pejabat Eselon IV atau yang disetarakan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Operator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Operator PA adalah pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran ditunjuk untuk melakukan proses mengunduh, meneliti, dan menyampaikan permohonan pengesahan MP PNBP pada Modul MP PNBP. Wilayah Direktorat Jenderal 17. Operator Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Operator Kanwil adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk untuk melakukan proses mengunduh, meneliti, dan menyampaikan permohonan Kantor pengesahan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Administrator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Administrator PA adalah pejabat/pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang bertugas untuk melakukan pengelolaan referensi pada Modul MP PNBP.
Administrator Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Administrator Kanwil adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertugas untuk melakukan pengelolaan referensi pada Modul MP PNBP. / 20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP
Pasal 2
Pasal 3
BAB III
MODUL MP PNBP
Bagian Kesatu
Menu dan Fungsi
Pasal 4
Pasal 5
Bagian Kedua
Penetapan dan Tugas Pengguna Modul MP PNBP
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Bagian Ketiga
_User_ _dan_ _Password_ Pengguna Modul MP PNBP
Pasal 11
Pasal 12
BAB IV
MEKANISME PENETAPAN POLA PENGGUNAAN PNBP
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Kesatu
Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat
Pasal 21
Bagian Kedua
Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Bagian Ketiga
Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat
Pasal 28
BAB VI
MEKANISME PENETAPAN MP PNBP SECARA TERPUSAT
Bagian Kesatu
Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Terpusat
Pasal 29
Bagian Kedua
Penetapan MP PNBP Secara Terpusat
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Bagian Ketiga
Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP Secara Terpusat
Pasal 39
BAB VII
PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pasal 44
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45