JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • PER-8/PB/2021
    • 08 Sep 2021
    • Berlaku
    • Fulltext (16 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB II - PRINSIP-PRINSIP
    BAB III - MODUL MP PNBP
    BAB IV - MEKANISME PENETAPAN POLA PENGGUNAAN PNBP
    BAB VI - MEKANISME PENETAPAN MP PNBP SECARA TERPUSAT
    BAB VII - PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI
    BAB VIII - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB IX - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 10/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik;

    mengingat:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 110/ PMK. 05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 922);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

    2.

    Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

    3.

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

    4.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

    5.

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

    6.

    Satuan Kerja Penghasil PNBP yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang dananya bersumber dari PNBP.

    7.

    Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

    8.

    Modul Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut Modul MP PNBP adalah sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memproses usulan Maksimum Pencairan PNBP yang diajukan oleh Satuan Kerja dan/atau Kementerian / Lembaga. / 9. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    10.

    Direktur Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.

    11.

    Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Kepala Subdirektorat adalah pejabat eselon III atau yang disetarakan di bawah Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan angggaran.

    12.

    Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Kepala Seksi PA adalah pejabat Eselon IV atau yang disetarakan di bawah Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dari standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.

    13.

    Kepala Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

    14.

    Kepala Bidang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Bidang adalah pejabat Eselon III atau yang disetarakan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.

    15.

    Kepala Seksi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Seksi Kanwil adalah pejabat Eselon IV atau yang disetarakan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    16.

    Operator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Operator PA adalah pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran ditunjuk untuk melakukan proses mengunduh, meneliti, dan menyampaikan permohonan pengesahan MP PNBP pada Modul MP PNBP. Wilayah Direktorat Jenderal 17. Operator Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Operator Kanwil adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk untuk melakukan proses mengunduh, meneliti, dan menyampaikan permohonan Kantor pengesahan MP PNBP pada Modul MP PNBP.

    18.

    Administrator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Administrator PA adalah pejabat/pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang bertugas untuk melakukan pengelolaan referensi pada Modul MP PNBP.

    19.

    Administrator Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Administrator Kanwil adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertugas untuk melakukan pengelolaan referensi pada Modul MP PNBP. / 20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.

    BAB II
    PRINSIP-PRINSIP

    Pasal 2

    (1)
    (2)

    Pasal 3

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    c.
    (4)
    a.
    b.
    (5)

    BAB III
    MODUL MP PNBP

    Bagian Kesatu
    Menu dan Fungsi

    Pasal 4

    a.
    b.
    c.

    Pasal 5

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (3)
    a.
    b.
    d.

    Bagian Kedua
    Penetapan dan Tugas Pengguna Modul MP PNBP

    Pasal 6

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (2)
    (3)

    Pasal 7

    (1)
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    (2)
    a.
    1.
    2.
    b.
    1.
    2.
    c.
    1.
    2.
    d.
    1.
    2.
    e.
    1.
    2.
    3.
    f.
    1.
    2.

    Pasal 8

    (1)
    a.
    b.
    d.
    e.
    (2)
    a.
    1.
    2.
    b.
    1.
    2.
    c.
    1.
    2.
    d.
    1.
    2.
    3.
    e.
    1.
    2.

    Pasal 9

    (1)
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    c.

    Pasal 10

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.

    Bagian Ketiga
    _User_ _dan_ _Password_ Pengguna Modul MP PNBP

    Pasal 11

    (1)
    (2)

    Pasal 12

    BAB IV
    MEKANISME PENETAPAN POLA PENGGUNAAN PNBP

    Pasal 13

    (1)
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    (4)

    Pasal 14

    (1)
    a.
    b.
    (2)

    Pasal 15

    (1)
    a.
    (2)

    Pasal 16

    (1)
    (2)

    Pasal 17

    (1)
    (2)

    Pasal 18

    (1)
    (2)

    Pasal 19

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.

    Pasal 20

    (1)
    (2)

    Bagian Kesatu
    Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat

    Pasal 21

    (1)
    (2)
    a.
    1.
    2.
    3.
    b.
    c.
    d.
    e.
    (3)
    (4)
    (5)

    Bagian Kedua
    Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat

    Pasal 22

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (2)
    a.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    b.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    7.
    c.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    (3)
    (4)

    Pasal 23

    (1)
    a.
    b.
    (2)

    Pasal 24

    (1)
    a.
    b.
    (2)

    Pasal 25

    (1)
    a.
    b.
    (2)
    (3)

    Pasal 26

    Pasal 27

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    a.
    b.
    (5)
    (6)

    Bagian Ketiga
    Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat

    Pasal 28

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB VI
    MEKANISME PENETAPAN MP PNBP SECARA TERPUSAT

    Bagian Kesatu
    Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Terpusat

    Pasal 29

    (1)
    (2)
    a.
    1.
    2.
    3.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    (3)
    (4)
    (5)

    Bagian Kedua
    Penetapan MP PNBP Secara Terpusat

    Pasal 30

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (2)
    a.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    b.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    (3)
    (4)

    Pasal 31

    (1)
    a.
    (2)

    Pasal 32

    (1)
    a.
    b.
    (2)

    Pasal 33

    (1)
    (2)

    Pasal 34

    (1)
    a.
    b.
    (2)
    (3)

    Pasal 35

    Pasal 36

    Pasal 37

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    a.
    b.

    Pasal 38

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    a.
    b.
    (5)

    Bagian Ketiga
    Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP Secara Terpusat

    Pasal 39

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB VII
    PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI

    Pasal 40

    a.
    b.

    Pasal 41

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)
    (4)

    Pasal 42

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    (3)
    a.
    b.
    c.
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    a.
    b.
    (8)
    a.
    b.

    BAB VIII
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 43

    (1)
    (2)

    Pasal 44

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)
    a.
    b.
    (4)
    (5)

    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 45

    a.
    a.
    2.
    a.
    e.
    f.
    a.
    a.
    a.
    16.
    a.
    a.
    (9)
    (14)
    1.
    (7)
    1.