KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMORPER- 8 /PB/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 10/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 110/ PMK. 05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 922);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Satuan Kerja Penghasil PNBP yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang dananya bersumber dari PNBP.
Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Modul Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut Modul MP PNBP adalah sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memproses usulan Maksimum Pencairan PNBP yang diajukan oleh Satuan Kerja dan/atau Kementerian / Lembaga. / 9. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Kepala Subdirektorat adalah pejabat eselon III atau yang disetarakan di bawah Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan angggaran.
Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Kepala Seksi PA adalah pejabat Eselon IV atau yang disetarakan di bawah Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dari standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
Kepala Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Kepala Bidang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Bidang adalah pejabat Eselon III atau yang disetarakan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.
Kepala Seksi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kepala Seksi Kanwil adalah pejabat Eselon IV atau yang disetarakan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Operator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Operator PA adalah pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran ditunjuk untuk melakukan proses mengunduh, meneliti, dan menyampaikan permohonan pengesahan MP PNBP pada Modul MP PNBP. Wilayah Direktorat Jenderal 17. Operator Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Operator Kanwil adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk untuk melakukan proses mengunduh, meneliti, dan menyampaikan permohonan Kantor pengesahan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Administrator Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Administrator PA adalah pejabat/pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang bertugas untuk melakukan pengelolaan referensi pada Modul MP PNBP.
Administrator Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Administrator Kanwil adalah pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertugas untuk melakukan pengelolaan referensi pada Modul MP PNBP. / 20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP
Pasal 2
Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP.
MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA.
Pasal 3
MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , ditetapkan dengan mempertimbangkan:
Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;
Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan;
Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
Basil monitoring dan evaluasi.
Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memperhitungkan pengembalian PNBP.
MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan:
tahap I paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
tahap II paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
tahap III paling besar 100% (seratus persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
Permohonan Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat:
bulan Januari tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan c. bulan Oktober tahun anggaran berjalan untuk MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara elektronik menggunakan Modul MP PNBP pada sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
BAB III
MODUL MP PNBP
Bagian Kesatu
Menu dan Fungsi
Pasal 4
Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), terdiri dari:
Menu Otomasi MP;
Menu Monitoring MP; dan
Menu Referensi.
Pasal 5
Menu Otomasi MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari:
Sub menu Tagging PNBP yang berfungsi menampilkan data transaksi penerimaan PNBP yang dikelompokkan sesuai tanggal bayar untuk dilakukan penandaan/ tagging sebagai salah satu dasar pengajuan MP PNBP.
Sub menu Alokasi yang berfungsi menampilkan rincian formulasi MP PNBP dan pengalokasian MP PNBP Satker.
Sub menu Pengajuan yang berfungsi menampilkan halaman pengajuan permohonan penetapan MP PNBP dan upload dokumen yang diperlukan oleh K/L atau Satker.
Sub menu Persetujuan yang berfungsi menampilkan usulan MP PNBP yang disampaikan oleh K/L dan/atau Satker dan proses penetapan MP PNBP.
Menu Monitoring MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri dari:
Sub menu Pagu/Realisasi yang berfungsi menampilkan detil pagu dan realisasi dana PNBP berdasarkan akun sesuai kewenangan penggun
Sub menu Target Penerimaan yang berfungsi menampilkan target penerimaan PNBP yang terinci ke dalam akun, K/L, unit Eselon I, dan nominal target PNBP.
Sub menu Setoran PNBP yang berfungsi menampilkan detil setoran PNBP yang sudah dilakukan oleh k/L dan/atau Satker yang dirinci ke dalam Bagian Anggaran/Eselon I, satker, akun, tanggal bayar, NTPN, dan nilai setoran.
Sub Menu Kelebihan Belanja Penggunaan MP PNBP TAYL yang berfungsi menampilkan data kelebihan belanja penggunaan MP PNBP tahun sebelumnya yang akan diperhitungkan pada MP PNBP tahun anggaran berjalan.
Menu Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri dari:
Sub menu user yang berfungsi menampilkan data pengguna Modul MP PNBP serta untuk melakukan aktivitas rekam, ubah, hapus pengguna sesuai kewenangan.
Sub menu KMK MP yang berfungsi melakukan aktivitas rekam, ubah, hapus sesuai kewenangan pengguna serta menampilkan Keputusan Menteri Keuangan menjadi dasar Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan. yang c. Sub menu Satker PNBP yang berfungsi menampilkan satker-satker pengguna PNBP yang dirinci ke dalam kode satker, nama satker, kode bagian anggaran, kode unit, dan kode lokasi.
Sub menu Akun yang berfungsi menampilkan akun- akun PNBP yang menjadi dasar pengajuan MP PNBP oleh Satker.
Bagian Kedua
Penetapan dan Tugas Pengguna Modul MP PNBP
Pasal 6
Modul MP PNBP digunakan oleh pengguna Modul MP PNBP pada:
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
K/L; dan
Satker.
Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pengguna Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara terpusat.
Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pengguna Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat.
Pasal 7
Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang meliputi: / a. Direktur Jenderal;
Direktur;
Kepala Subdirektorat;
Kepala Seksi PA;
Operator PA; dan
Administrator PA.
Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ay at (1), memiliki tugas:
Direktur Jenderal:
menetapkan pola penggunaan PNBP; dan
menyetujui penetapan MP PNBP.
Direktur:
memberikan rekomendasi persetujuan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan
menolak permohonan pola penggunaan PNBP dan dan penetapan MP PNBP.
Kepala Subdirektorat:
menyusun rekomendasi persetujuan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan
mengusulkan penolakan permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP.
Kepala Seksi PA:
melakukan analisis permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan
melakukan upload dokumen surat persetujuan penetapan MP PNBP dan/atau surat penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Operator PA:
mengunduh dokumen permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP;
melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan
menyusun konsep surat penolakan/persetujuan permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP.
Administrator PA:
mengelola username dan password _: _ a) pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b) Administrator Kanwil; dan c) pengguna Modul MP PNBP pada K/L.
melakukan perubahan referensi pada Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara terpusat.
Pasal 8
Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah yang meliputi:
Kepala Kantor Wilayah;
Kepala Bidang; • c. Kepala Seksi Kanwil;
Operator Kanwil; dan
Administrator Kanwil.
Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
Kepala Kantor Wilayah:
menyetujui penetapan MP PNBP; dan
menolak permohonan penetapan MP PNBP.
Kepala Bidang:
menyusun rekomendasi persetujuan penetapan MP PNBP; atau
menyusun rekomendasi penolakan permohonan penetapan MP PNBP.
Kepala Seksi Kanwil:
melakukan analisis permohonan penetapan MP PNBP; dan
melakukan upload dokumen Surat persetujuan penetapan MP PNBP dan/atau Surat penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Operator Kanwil:
mengunduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP;
meneliti kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP; dan
menyusun konsep persetujuan/penolakan penetapan MP PNBP.
Administrator Kanwil:
mengelola username dan password : a) pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah selain Administrator Kanwil; dan b) pengguna Modul MP PNBP pada Satker lingkup wilayah kerjanya.
melakukan perubahan referensi pada Modul MP PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat.
Pasal 9
Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat huruf c, ditetapkan oleh Pejabat Eselon I K/L.
Pejabat Eselon I K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pimpinan unit Eselon I K/L sebagai unit penghasil PNBP dan/atau unit Eselon I K/L yang ditetapkan sebagai pengusul MP PNBP.
Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
melakukan rekonsiliasi/konfirmasi atas setoran PNBP;
mengunggah surat permohonan penetapan MP PNBP dan dokumen pendukungnya; dan
mengirimkan permohonan penetapan MP PNBP.
Pasal 10
Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf d, ditetapkan oleh KPA.
Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas:
melakukan rekonsiliasi/konfirmasi atas setoran PNBP;
mengunggah surat permohonan penetapan MP PNBP dan dokumen pendukungnya; dan
mengirimkan permohonan penetapan MP PNBP.
Bagian Ketiga
_User_ _dan_ _Password_ Pengguna Modul MP PNBP
Pasal 11
Berdasarkan penetapan pengguna Modul MP PNBP pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , penetapan Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan penetapan Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1), Direktur menerbitkan username dan password Modul MP PNBP.
Pengguna Modul MP PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melakukan pendaftaran pada Modul MP PNBP untuk mendapatkan username dan password Modul MP PNBP.
Pasal 12
Pengguna Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 bertanggung jawab atas penggunaan username dan password.
BAB IV
MEKANISME PENETAPAN POLA PENGGUNAAN PNBP
Pasal 13
Pola penggunaan PNBP pada K/L dilaksanakan secara tidak terpusat.
Dalam hal pola penggunaan PNBP akan dilaksanakan secara terpusat, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil mengajukan permohonan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur Jenderal.
Berdasarkan permohonan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Operator PA:
menerima dokumen permohonan penetapan pola penggunaan PNBP dari Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil melalui aplikasi persuratan; dan
menyusun konsep penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
Operator PA menyampaikan konsep penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Kepala Seksi PA.
Pasal 14
Berdasarkan konsep persetujuan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada ayat (4), Kepala Seksi PA melakukan analisis dan penilaian dengan pertimbangan:
optimalisasi penggunaan dana PNBP;
efektivitas pencapaian kinerja program/kegiatan K/L; dan c. persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana PNBP.
Kepala Seksi PA menyampaikan hasil analisis dan penilaian penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Kepala Subdirektorat.
Pasal 15
Berdasarkan hasil analisis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Subdirektorat:
meneliti hasil analisis dan penilaian penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat; dan / b. menyusun konsep rekomendasi penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep rekomendasi penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur.
Pasal 16
Berdasarkan konsep rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur melakukan reviu dan memberikan rekomendasi penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
Direktur menyampaikan rekomendasi penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat kepada Direktur Jenderal.
Pasal 17
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur Jenderal menetapkan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
Penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan surat persetujuan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
Pasal 18
Dalam hal berdasarkan rekomendasi Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 16, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal menolak penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat.
Dalam hal Direktur Jenderal menolak penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), K/L menggunakan pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat. /
Pasal 19
Surat persetujuan atau penolakan penetapan pola pengggunaan PNBP secara terpusat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil.
Tembusan surat persetujuan penetapan pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
Pimpinan unit pengawasan internal K/L;
Direktur Jenderal Anggaran;
Direktur Pelaksanaan Anggaran;
Direktur Pengelolaan Kas Negara;
Direktur Sistem Perbendaharaan;
Kepala Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pasal 20
K/L yang telah disetujui menggunakan pola penggunaan PNBP secara terpusat dapat mengajukan perubahan pola penggunaan PNBP menjadi tidak terpusat.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan mekanisme pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BABY MEKANISME PENETAPAN MP PNBP SECARA TIDAK TERPUSAT
Bagian Kesatu
Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat
Pasal 21
KPA Satker mengajukan permohonan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) kepada Kepala Kantor Wilayah.
Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:
sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya untuk penerbitan MP PNBP tahap I;
sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP Tahap II; atau
sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap III.
data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan
surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan.
Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berdasarkan hasil rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP.
Rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui penandaan (tagging) data setoran PNBP pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP PNBP pada Satker.
Softcopy permohonan penetapan MP PNBP beserta dokumen pendukung lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diunggah pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP PNBP pada Satker.
Bagian Kedua
Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat
Pasal 22
Berdasarkan permohonan penetapan MP PNBP secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat , Operator Kanwil melakukan:
unduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP;
verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP;
penilaian permohonan penetapan MP PNBP; dan
penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP.
Penilaian permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ay at (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan:
MP PNBP tahap I diberikan paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu.
MP PNBP tahap II diberikan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan II tahun anggaran berjalan. / 6. rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu.
MP PNBP tahap III diberikan paling besar 100% (seratus person) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan triwulan III pada tahun anggaran berjalan.
realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan III tahun anggaran berjalan.
rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu.
Tata cara penilaian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Operator Kanwil menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi Kanwil.
Pasal 23
Berdasarkan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Kepala Seksi Kanwil melakukan:
analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP; dan
approval penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP.
Kepala Seksi Kanwil menyampaikan konsep surat keputusan penetapan MP PNBP kepada Kepala Bidang.
Pasal 24
Berdasarkan konsep penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Kepala Bidang melakukan:
penilaian atas basil analis penetapan MP PNBP dari Kepala Seksi Kanwil;
penyusunan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP; dan c. approval penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Kepala Bidang menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 25
Berdasarkan rekomendasi penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah melakukan:
penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;
approval pada Modul MP PNBP.
Surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kantor Wilayah dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar. MP PNBP
Pasal 26
Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Kepala Seksi Kanwil melakukan unggah pada Modul MP PNBP. /
Pasal 27
Dalam hal basil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak memenuhi ketentuan, Operator Kanwil menyusun konsep surat penolakan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III untuk disampaikan kepada Kepala Seksi Kanwil.
Berdasarkan konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kanwil melakukan penelitian atas konsep penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala Bidang.
Berdasarkan basil penelitian atas konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang menyusun rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala Kan tor Wilayah.
Berdasarkan rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kan tor Wilayah melakukan:
penerbitan surat penolakan penetapan MP PNBP; dan
approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bumf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran bumf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.
Berdasarkan surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Seksi Kanwil melakukan unggah dokumen penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP. /
Bagian Ketiga
Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP Secara Tidak Terpusat
Pasal 28
Dalam hal Satker memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), KPA Satker dapat mengajukan permohonan percepatan penetapan MP PNBP kepada Kepala Kanwil.
KPA Satker dapat mengajukan permohonan perubahan MP PNBP atas MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan kepada Kepala Kanwil.
Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, berlaku mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
BAB VI
MEKANISME PENETAPAN MP PNBP SECARA TERPUSAT
Bagian Kesatu
Permohonan Penetapan MP PNBP Secara Terpusat
Pasal 29
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil mengajukan permohonan penetapan MP PNBP beserta dokumen pendukung tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4), kepada Direktur Jenderal.
Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP:
sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya untuk penerbitan MP PNBP tahap I;
sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap II; atau
sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap III.
data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya;
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan;
rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan;
surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan; dan
daftar alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker.
Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf a, berdasarkan hasil rekonsiliasi/ konfirmasi setoran PNBP.
Rekonsiliasi/konfirmasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui penandaan (tagging) data setoran pada Modul MP PNBP oleh Pengguna Modul MP PNBP pada Satker.
Softcopy permohonan penetapan MP PNBP beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diunggah pada Modul MP PNBP oleh pengguna Modul MP PNBP pada K/L.
Bagian Kedua
Penetapan MP PNBP Secara Terpusat
Pasal 30
Berdasarkan permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat , Operator PA melakukan:
unduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP;
verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP;
penilaian permohonan penetapan MP PNBP; dan
penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP.
Penilaian permohonan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan:
MP PNBP tahap I diberikan paling besar 60% (enam puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu.
MP PNBP tahap II diberikan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan II tahun anggaran berjalan.
rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu. / c. MP PNBP tahap III diberikan paling besar 100% (seratus persen) dari pagu DIPA sumber dana PNBP melalui penilaian terhadap:
rata-rata realisasi setoran PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
rata-rata realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
realisasi belanja sumber dana PNBP sampai dengan triwulan III pada tahun anggaran berjalan.
realisasi setoran PNBP sampai dengan triwulan III tahun anggaran berjalan.
rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran.
hasil monitoring dan evaluasi terhadap realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu.
Tata cara penilaian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya diatur dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Operator PA menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi PA.
Pasal 31
Berdasarkan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Kepala Seksi PA melakukan:
analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP; dan b. approval penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP.
Kepala Seksi PA menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Subdirektorat. /
Pasal 32
Berdasarkan konsep penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Kepala Subdirektorat melakukan:
penilaian dan analisis penetapan MP PNBP dari Kepala Seksi PA;
penyusunan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP; dan c. approval penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Direktur.
Pasal 33
Berdasarkan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Direktur melakukan reviu konsep rekomendasi penetapan MP PNBP.
Direktur menyampaikan rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Direktur Jenderal.
Pasal 34
Berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan:
penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;
approval pada Modul MP PNBP.
Surat persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Direktur Jenderal dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 35
PNBP Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, Kepala Seksi PA melakukan unggah dokumen penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Pasal 36
Dalam hal penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, nilainya lebih kecil dari nilai MP PNBP yang diusulkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil, penetapan alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker akan disesuaikan secara proposional sebesar persentase penurunan MP PNBP yang telah ditetapkan.
Pasal 37
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pengalokasian MP PNBP pada Kementerian/Lembaga, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat melakukan perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker.
Perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah total MP PNBP yang telah ditetapkan pada setiap tahapan.
Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, berlaku mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam perubahan alokasi MP PNBP untuk masing-masing Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur melakukan:
penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP;
approval pada Modul MP PNBP. berdasarkan rekomendasi penetapan MP PNBP yang disampaikan Kepala Subdirektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 38
Dalam hal basil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat huruf b, Operator PA menyusun konsep surat penolakan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III untuk disampaikan kepada Kepala Seksi PA.
Berdasarkan konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi PA melakukan penelitian atas konsep penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Kepala Subdirektorat.
Berdasarkan basil penelitian atas konsep surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subdirektorat menyusun rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP dan menyampaikan kepada Direktur.
Berdasarkan rekomendasi penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur atas nama Direktur Jenderal melakukan:
penerbitan surat penolakan permohonan penetapan MP PNBP; dan
approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Surat penolakan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini (6) Berdasarkan surat penolakan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat , Kepala Seksi PA melakukan unggah dokumen penolakan permohonan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Bagian Ketiga
Percepatan dan Perubahan Penetapan MP PNBP Secara Terpusat
Pasal 39
Dalam hal K/L memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat mengajukan permohonan percepatan penetapan MP PNBP kepada Direktur Jenderal.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I penghasil dapat mengajukan permohonan perubahan MP PNBP atas MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal.
Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38, berlaku mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
BAB VII
PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 40
Monitoring dan evaluasi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP dilakukan oleh:
Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Pasal 41
Monitoring dan evaluasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan monitoring dan evaluasi paling kurang:
monitoring atas setoran PNBP melalui Modul MP PNBP;
evaluasi atas capaian kinerja dan realisasi belanja; dan
evaluasi atas proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan.
Dalam rangka pelaksanaan monitoring atas setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I, dan KPA Satker melakukan penandaan (tagging) data setoran PNBP pada Modul MP PNBP.
Penandaan (tagging) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Pasal 42
Monitoring dan evaluasi oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan .
Dalam pelaksanaannya, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Direktur; dan
Kepala Kantor Wilayah.
Direktur dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan monitoring dan evaluasi paling kurang:
monitoring atas setoran PNBP melalui Modul MP PNBP;
evaluasi atas capaian kinerja dan realisasi belanja; dan
evaluasi atas proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Direktur dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setiap bulan.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada Direktur setiap semester.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan bagian dari laporan monitoring dan evaluasi PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman umum pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Bidang Penganggaran dan PNBP.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan paling lambat:
tanggal 15 Juli untuk laporan semester I tahun anggaran berkenaan;
tanggal 15 Januari untuk laporan semester II tahun anggaran yang lalu.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk:
penilaian dalam penetapan MP PNBP; dan
bahan peninjauan kembali persetujuan penggunaan PNBP oleh Direktur Jenderal Anggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
MP PNBP bagi Satker yang dikelola secara terpusat tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan; dan
Daftar perhitungan MP PNBP bagi Satker yang dikelola secara tidak terpusat tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan ke KPPN, sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 10/PMK. 05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak berlaku sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku / sebagai dasar pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP sampai dengan ditetapkannya MP PNBP pada DIPA Satker penghasil PNBP tahun anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 44
Dalam hal Modul MP PNBP belum tersedia, mekanisme penetapan MP PNBP dilaksanakan secara manual.
Pelaksanaan Penetapan MP PNBP secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi:
konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP oleh Sekretaris K/L Utama/Sekretaris atau Jenderal/Sekretaris Pimpinan Unit Eselon I dan KPA Satker;
pengajuan permohonan penetapan MP PNBP oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I dan KPA Satker; dan
perhitungan dan penetapan MP PNBP oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah.
Konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh:
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I dengan KPPN Khusus Penerimaan dan Hibah untuk pola penggunaan MP PNBP secara terpusat; dan
KPA Satker dengan KPPN Mitra kerja untuk pola penggunaan MP PNBP secara tidak terpusat.
Pelaksanaan konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Rekonsiliasi Rekapitulasi Data PNBP secara Terpusat.
Dalam hal mekanisme penetapan MP PNBP dilaksanakan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (i), KPPN melakukan pengawasan secara manual agar pencairan belanja sumber PNBP tidak melebihi MP PNBP yang telah ditetapkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2©21 ERAL PERBENDAHARAAN, DIREKTU: pigs 1 & ★ ANTO LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMORPER- 8 /PB/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK A. TATA CARA PENILAIAN MP PNBP 1. TAHAP I a. Permohonan penetapan MP PNBP Tahap I disampaikan paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan. b. Penetapan MP PNBP paling tinggi 60% dari pagu DIPA dana PNBP dengan bobot penilaian: BOBOT INDIKATOR NO 25% Rata-rata capaian/realisasi PNBP dalam 3 tahun terakhir (target 75% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP) 1 Rata-rata capaian/realisasi belanja dana PNBP dalam 3 tahun terakhir (target 75% dari pagu DIPA dana PNBP). 25% 2 Proyeksi PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan (target 75% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP). 25% 3 Rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran (target 75% dari pagu DIPA dana PNBP). 25% 4 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat kelebihan realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu, maka kelebihan realisasi belanja tersebut dapat diperhitungkan dengan MP PNBP tahap I. 5 Jumlah Bobot Penilaian MP PNBP Tahap I iOO% Perhitungan MP PNBP Tahap I posisi bulan Januari: No Kriteria Bobot Capaian Nilai Target xx,xx% Realisasi Penerimaan 3 tahun 25,00% 75,00% xx,xx% a xx,xx% b Realisasi Belanja 3 tahun 25,00% 75,00% xx,xx% xx,xx% Proyeksi Setoran tahun berjalan 25,00% 75,00% xx,xx% c d Proyeksi Belanja tahun berjalan xx,xx% 25,00% 75,00% xx,xx% Total Nilai (a+b+c+d) xx,xx% e f % MP PNBP Tahap I (60% x e) xx,xx% Pagu PNBP TA. 2021 g Rpxxxxxx h MP PNBP (f x g) Rpxxxxxx i Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL Rekomendasi MP PNBP (h - i) J Rpxxxxxx Dalam hal capaian kurang dari target, nilai dihitung dengan formula: Capaian Realisasi x Bobot Nilai Bobot = Target 2. TAHAP II a. Permohonan penetapan MP PNBP Tahap II disampaikan paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan. b. Penetapan MP PNBP paling tinggi 80% dari pagu DIPA dana PNBP dengan bobot penilaian: BOBOT INDIKATOR NO 15% Rata-rata capaian/realisasi PNBP dalam 3 tahun terakhir (target 85% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP). 1 15% Rata-rata capaian/realisasi belanja dana PNBP dalam 3 tahun terakhir (target 85% dari pagu DIPA dana PNBP). 2 15% Proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan (target 85% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP). ' 3 15% Rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran (target 85% dari pagu DIPA dana PNBP). 4 20% Realisasi PNBP sampai dengan bulan Juni tahun anggaran berjalan paling rendah 40% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP. 5 20% Realisasi belanja sumber dana PNBP pada tahun anggaran berjalan (target 40% dari pagu DIPA sumber dana PNBP). 6 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat kelebihan realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu, maka kelebihan realisasi belanja tersebut dapat diperhitungkan dengan MP PNBP tahap II. 7 100% Jumlah Bobot Penilaian MP PNBP Tahap II Perhitungan MP PNBP Tahap II posisi bulan Juli Nilai Capaian Bobot Kriteria Target No xx,xx% xx,xx% 85,00% 15,00% Realisasi Penerimaan 3 tahun a xx,xx% xx,xx% 15,00% 85,00% Realisasi Belanja 3 tahun b xx,xx% xx,xx% 15,00% 85,00% Proyeksi Setoran tahun berjalan c xx,xx% xx,xx% 85,00% 15,00% Proyeksi Belanja tahun berjalan d xx,xx% xx,xx% 40,00% 20,00% Realisasi Setoran Tahun Berjalan e xx,xx% xx,xx% 20,00% 40,00% Realisasi Belanja Tahun Berjalan f xx,xx% Total Nilai (a+b+c+d+e+f) g xx,xx% % MP PNBP Tahap II (80% x g) h Rpxxxxxx Pagu PNBP TA. 2021 1 Rpxxxxxx MP PNBP (h x i) J Rpxxxxxx k Rekomendasi MP PNBP Tahap II Dalam hal capaian kurang dari target, nilai dihitung dengan formula: Capaian Realisasi x Bobot Target 3. TAHAP III a. Permohonan penetapan MP PNBP Tahap III disampaikan paling cepat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. b. Penetapan MP PNBP paling tinggi 100% dari pagu DIPA dana PNBP dengan bobot penilaian: BOBOT INDIKATOR NO 15% Rata-rata capaian/realisasi PNBP dalam 3 tahun terakhir (target 90% dari target PNBP pada DIPA sumber dana PNBP). Rata-rata capaian/realisasi belanja sumber dana PNBP dalam 3 tahun terakhir (target 90% dari pagu DIPA dana PNBP). Proyeksi PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan (target 100% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP). Rencana pelaksanaan program/kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran (target 100% dari pagu DIPA dana PNBP). ____________________________________________________________ Realisasi PNBP sampai dengan bulan September tahun anggaran berjalan paling rendah 60% dari target PNBP pada DIPA dana PNBP. _________________________________________________ Realisasi belanja dana PNBP pada tahun anggaran berjalan (targe t 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP). _____________ Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat kelebihan realisasi belanja dari MP PNBP yang telah ditetapkan tahun anggaran yang lalu, maka kelebihan realisasi belanja tersebut dapat diperhitungkan dengan MP PNBP tahap III. 1 15% 2 15% 3 15% 4 20% 5 20% 6 7 lOO% Jumlah Bobot Penilaian MP PNBP Tahap III Perhitungan MP PNBP Tahap III posisi bulan Oktober: Nilai Capaian Bobot Kriteria Target No xx,xx% xx,xx% 15,00% 90,00% Realisasi Penerimaan 3 tahun a 15,00% 90,00% xx,xx% xx,xx% Realisasi Belanja 3 tahun b xx,xx% xx,xx% 15,00% 100,00% Proyeksi Setoran tahun berjalan c 15,00% 100,00% xx,xx% xx,xx% Proyeksi Belanja tahun berjalan d 60,00% xx,xx% xx,xx% 20,00% Realisasi Setoran Tahun Berjalan e 20,00% 60,00% xx,xx% xx,xx% f Realisasi Belanja Tahun Berjalan xx,xx% Total Nilai (a+b+c+d+e+f) g xx,xx% h % MP PNBP Tahap III (80% x g) Rpxxxxxx Pagu PNBP TA. 2021 1 Rpxxxxxx MP PNBP (h x i) J Rpxxxxxx k Rekomendasi MP PNBP Tahap III Dalam hal capaian kurang dari target, nilai dihitung dengan formula: Capaian Realisasi x Bobot Nilai Bobot = Target Pada akhir tahun anggaran berjalan dilakukan perhitungan MP PNBP untuk mengetahui ada/tidaknya kelebihan belanja ataupun surplus MP PNBP. Perhitungan MP PNBP Tahap III posisi 31 Desember 20xx: _____________ Nilai Kriteria No Rpxxxxxx Pagu PNBP a Rpxxxxxx MP PNBP s.d. Tahap III b Rpxxxxxx Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 20xx c xx% Ijin Penggunaan PNBP sesuai KMK d Rpxxxxxx MP PNBP sesuai Ijin Penggunaan (c x d) e Rpxxxxxx Realisasi belanja s.d. 31 Desember 20xx f Rpxxxxxx Sisa MP PNBP (e - f) g • Dalam hal sisa MP PNBP s.d. 31 Desember 20xx bernilai positif, maka terdapat surplus MP PNBP; • Dalam hal sisa MP PNBP s.d. 31 Desember 20xx bernilai negatif, maka terdapat kelebihan belanja yang harus diperhitungkan dengan MP PNBP tahun anggaran berikutnya. CONTOH PERHITUNGAN MP PNBP 1. Perhitungan MP PNBP Tahap I Contoh 1: Diketahui K/L/Satker “ XYZ ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap I pada bulan Januari 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6.000.000. b. Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000. c. Tidak ada kelebihan belanja atas MP PNBP Tahun lalu. d. Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%. e. Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir: % Realisasi Tahun Target 92,00% 6.000.000 2018 5.520.000 101,00% 8.080.000 8.000.000 2019 95,00% 11.400.000 2020 12.000.000 96,00% Rata-Rata 2018 - 2020 f. Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir: % Tahun Realisasi Pagu 86,00% 2018 4.300.000 5.000.000 70,00% 2019 7.000.000 4.900.000 10.800.000 108,00% 2020 10.000.000 Rata-Rata 2018 - 2020 88,00% Realisasi belanja TA. 2020 tidak melebihi MP PNBP TA. 2020 Perhitungan MP PNBP Tahap I (bulan Januari 2021): Nilai Capaian Bobot Target Kriteria No Realisasi Penerimaan 2018- 2020 32,00% 96,00% 75,00% 25,00% a 29,33% 88,00% 75,00% 25,00% Realisasi Belanja 2018-2020 b 25,00% 75,00% 75,00% 25,00% Proyeksi Setoran c 25,00% 75,00% 75,oo% 25,00% Proyeksi Belanja d 111,33% Total Nilai (a+b+c+d) e 66,80% % MP PNBP Tahap I (60% x e) f 16.000.000 Pagu PNBP TA. 2021 MP PNBP (60% x g) g 9.600.000 h Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL 1 9.600.000 Rekomendasi MP PNBP (h - i) J Berdasarkan pertimbangan total nilai lebih dari 100%, maka MP PNBP Tahap I yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “ XYZ ” setelah memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rp9.600.000. Contoh 2: Diketahui K/L/Satker “ XYZ ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap I pada bulan Januari 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6.000.000. b. Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rpiy. 800.000. c. Tidak ada kelebihan belanja atas MP PNBP Tahun lalu. d. Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%. e. Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir: Realisasi % Tahun Target 66,67% 2018 6.000.000 4.000.000 81,25% 8.000.000 6.500.000 2019 75,00% 9.000.000 2020 12.000.000 74,3i% Rata-Rata 2018 - 2020 f. Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir: Realisasi % Tahun Target 2018 60,00% 3.000.000 5.000.000 64,29% 2019 7.000.000 4.500.000 90,00% 2020 10.000.000 9.000.000 Rata-Rata 2018 - 2020 71,43% Perhitungan MP PNBP Tahap I (bulan Januari 2021): Kriteria Bobot No Target Capaian Nilai 25,00% 75,00% Realisasi Penerimaan 2018-2020 74,31% 24,77% a Realisasi Belanja 2018-2020 b 25,00% 75,00% 71,43% 23,81% Proyeksi Setoran 25,00% 75,00% 75,00% 25,00% c d Proyeksi Belanja 25,00% 75,00% 75,00% 25,00% / 98,58% Total Nilai (a+b+c+d) e 59,15% % MP PNBP Tahap I (60% x e) f 16.000.000 Pagu PNBP TA. 2021 MP PNBP (f x g) g 9.463.492 h Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL 1 9.463.492 Rekomendasi MP PNBP (h - i) J Berdasarkan pertimbangan total nilai kurang dari 100%, maka MP PNBP Tahap I yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “ XYZ ” setelah memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal 59,15% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rp9.463.492.
Perhitungan MP PNBP Tahap II Contoh 1 Diketahui K/L/Satker “ XYZ ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap II pada bulan Juni 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rp16.OOO.OOO. b. Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000. c. Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%. d. Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir: % Realisasi Tahun Target 92,00% 6.000.000 2018 5.520.000 101,00% 8.080.000 8.000.000 2019 95,00% 11.400.000 12.000.000 2020 96,00% Rata-Rata 2018 - 2020 Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir:
Realisasi % Tahun Pagu 86,00% 2018 4.300.000 5.000.000 70,00% 4.900.000 7.000.000 2019 108,00% 10.800.000 10.000.000 2020 88,00% Rata-Rata 2018 - 2020 Realisasi setoran PNBP s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp8.500.000 atau 48% dari target penerimaan yang ditetapkan. Realisasi Belanja s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp7.200.000 atau 45% dari pagu anggaran.
g- Perhitungan MP PNBP Tahap II (bulan Juli 2021): Bobot Capaian Nilai Kriteria Target No (51 (6)=(5) x (4)/(3) Ill (2) (31 (41 15,00% 85,00% 96,00% 16,94% Realisasi Penerimaan 2018-2020 a 15,00% 85,00% 88,00% 15,53% Realisasi Belanja 2018-2020 b 15,00% 85,00% 75,00% 13,24% Proyeksi Setoran c Proyeksi Belanja 15,00% 85,00% 75,00% 13,24% d 20,00% 40,00% 48,00% 24,00% Realisasi Setoran Tahun Berjalan e 7 20,00% 40,00% 45,00% 22,50% Realisasi Belanja Tahun Berjalan f 105,44% Total Nilai (a+b+c+d+e+f) g 84,35% % MP PNBP Tahap II (80% x g) h 16.000.000 Pagu PNBP TA. 2021 i 12.800.000 MP PNBP (80% X i) J Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL k 12.800.000 Rekomendasi MP PNBP Tahap II (j - k) 1 Berdasarkan pertimbangan total nilai lebih dari 100%, maka MP PNBP Tahap II yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “ XYZ ” setelah memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal 80,00% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rpi2.800.000. Contoh 2 Diketahui K/L/Satker “ XYZ ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap II pada bulan Juni 2021 dengan data yang dimiliki sebagai berikut:
Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rp16.OOO.OOO. b. Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000. c. Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%. d. Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir: Tahun Realisasi % Target 66,67% 2018 6.000.000 4.000.000 8.000.000 6.500.000 81,25% 2019 75,00% 2020 12.000.000 9.000.000 74,31% Rata-Rata 2018 - 2020 e. Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir: Tahun Realisasi % Target 2018 60,00% 5.000.000 3.000.000 64,29% 2019 7.000.000 4.500.000 90,00% 2020 10.000.000 9.000.000 Rata-Rata 2018 - 2020 71,43% f. Realisasi Setoran s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp8.500.000 atau 48% dari target penerimaan yang ditetapkan. g. Realisasi Belanja s.d. 30 Juni 2021 sebesar Rp7.200.000 atau 45% dari pagu anggaran. Perhitungan MP PNBP Tahap II (bulan Juli 2021): No Kriteria Bobot Capaian Target Nilai Realisasi Penerimaan 2018-2020 15,00% 85,00% 74,31% 13,H% a b Realisasi Belanja 2018-2020 15,00% 85,00% 71,43% 12,61% Proyeksi Setoran 15,00% 85,00% 75,00% 13,24% c d Proyeksi Belanja 15,00% 85,00% 75,00% 48,00% 13,24% Realisasi Setoran Tahun Berjalan Realisasi Belanja Tahun Berjalan 20,00% 40,00% e 24,00% f 20,00% 40,00% 45,00% 22,50% 7 98,69% Total Nilai (a+b+c+d+e+f) g 78,95% % MP PNBP Tahap II (80% x g) h 16.OOO.OOO Pagu PNBP TA. 2021 1 12.632.112 MP PNBP h xi J Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL k 12.632.112 Rekomendasi MP PNBP Tahap II (j - k) 1 Berdasarkan pertimbangan total nilai kurang dari 100%, maka MP PNBP Tahap II yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “ XYZ ” setelah memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal 78,95% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rp12.632.112 3. Perhitungan MP PNBP Tahap III Contoh 1 Diketahui K/L/Satker “ XYZ ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap III pada bulan Oktober 2021 dengan data sebagai berikut:
Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6.000.000. b. Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000. c. Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%. d. Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir: % Realisasi Tahun Target 92,00% 6.000.000 2018 5.520.000 101,00% 8.080.000 8.000.000 2019 95,oo% 11.400.000 12.000.000 2020 96,00% Rata-Rata 2018 - 2020 e. Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir: % Realisasi Tahun Pagu 86,00% 2018 4.300.000 5.000.000 70,00% 2019 7.000.000 4.900.000 108,00% 10.800.000 2020 10.000.000 88,00% Rata-Rata 2018 - 2020 f. Realisasi setoran PNBP s.d. 30 September 2021 sebesar Rp14.240.000 atau 80% dari target penerimaan yang ditetapkan. g. Realisasi Belanja s.d. 30 September 2021 sebesar Rp12.000.000 atau 75% dari pagu anggaran. Perhitungan MP PNBP Tahap III (posisi bulan Oktober 2021) Kriteria Bobot No Capaian Nilai Target Realisasi Penerimaan 2018-2020 15,00% 90,00% 96,00% 16,00% a b Realisasi Belanja 2018-2020 15,00% 90,00% 88,00% 14,67% Proyeksi Setoran 15,00% 100,00% 100,00% 15,00% c d Proyeksi Belanja 15,00% 100,00% 100,00% 15,00% Realisasi Setoran Tahun Berjalan 20,00% 60,00% 80,00% 26,67% e f 20,00% Realisasi Belanja Tahun Berjalan 60,00% 75,00% 25,00% Total Nilai (a+b+c+d+e+f) 112,33% g / 112,33% h % MP PNBP Tahap HI (100% x g) ________________________ ~i Pagu PNBP TA. 2021 _____________ _____________________ MP PNBP Tahap HI (100% x i) ___________________________ k Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL ____________________ 1 Rekomendasi MP PNBP Tahap HI bulan Oktober 2021 (j - k) Berdasarkan pertimbangan total nilai lebih dari 100%, maka MP PNBP Tahap III yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “ XYZ ” setelah memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal ioo% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rpi6.ooo.ooo Perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, jika diketahui:
Realisasi setoran Rp15.200.000u atau 95% dari target penerimaan yang ditetapkan. b. Realisasi Belanja s.d. 31 Desember 2021 sebesar Rp14.880.000 atau 93% dari pagu anggaran.
000.000 000.000 J 16.000.000 PNBP s.d. 31 Desember 2021 sebesar 16.000.000 Pagu PNBP a 16.000.000 MP PNBP s.d. Tahap HI _____________________ Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 2021 b 15.200.000 c 90% Ijin Penggunaan PNBP sesuai KMK _____ MP PNBP sesuai Ijin Penggunaan (c x d) d 13.680.000 e 14.880.000 Realisasi belanja s.d. 31 Desember 20xx f Sisa MP PNBP (e - f) -1.200.000 g Berdasarkan perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, maka: MP PNBP sesuai ijin penggunaan MP PNBP sebesar Rp13.680.000. Terdapat kelebihan belanja sebesar (Rpi.200.000) karena realisasi belanja lebih besar dari MP PNBP sesuai ijin penggunaan MP PNBP. - Kelebihan belanja tersebut akan diperhitungkan dalam perhitungan MP PNBP tahun anggaran berikutnya. Contoh 2 Diketahui K/L/Satker “ XYZ ” mengajukan permohonan MP PNBP Tahap III pada bulan Oktober 2021 dengan data sebagai berikut:
Pagu DIPA PNBP TA. 2021 sebesar Rpi6. 000.000. b. Target penerimaan TA. 2021 sebesar Rp17.800.000. c. Ijin penggunaan PNBP sesuai Keputusan Menteri Keuangan 90%. d. Data Realisasi Penerimaan 3 (tiga) tahun terakhir: % Realisasi Tahun Target 66,67% 2018 6.000.000 4,000.000 81,25% 6.5OO.OOO 8.000.000 2019 75,00% 9.000.000 12.000.000 2020 74,31% Rata-Rata 2018 - 2020 e. Data Realisasi Belanja 3 (tiga) tahun terakhir: % Tahun Realisasi Target 60,00% 2018 5.000.000 3.000.000 - io - 64,29% 4.500. OOP 7.000.000 2019 90,00% 9.000.000 10.000.000 2020 71,43% Rata-Rata 2018 - 2020 f. Realisasi setoran PNBP s.d. 30 September 2021 sebesar Rp14.240.000 atau 80% dari target penerimaan yang ditetapkan. Realisasi belanja s.d. 30 September 2021 sebesar Rpi2.000.000 atau 75% dari pagu anggaran. Perhitungan MP PNBP Tahap III (bulan Oktober 2021): ________ _____ g- Nilai Bobot Capaian Target Kriteria No 12,38% 90,00% 74,31% 15,00% Realisasi Penerimaan 2018-2020 a 15,00% 90,00% 71,43% 11,90% Realisasi Belanja 2018-2020 b 75,00% 11,25% 15,00% 100,00% Proyeksi Setoran c 100,00% 75,oo% 11,25% 15,00% Proyeksi Belanja d 60,00% 80,00% 26,67% 20,00% Realisasi Setoran Tahun Berjalan e 60,00% 75,00% 25,00% 20,00% f Realisasi Belanja Tahun Berjalan 98,46% Total Nilai (a+b+c+d+e+f) g 96,94% % MP PNBP Tahap HI (100% x g) h 16.000.000 Pagu PNBP TA. 2021 1 MP PNBP Tahap III (h x i) 15.510.315 J k Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL Rekomendasi MP PNBP Tahap III bulan Oktober 2021 1 15.510.315 Berdasarkan pertimbangan total nilai kurang dari 100%, maka MP PNBP Tahap III yang dapat diberikan kepada K/L/Satker “ XYZ ” setelah memperhitungkan Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL maksimal 96,94% dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rpi5.510.315 Perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, jika diketahui:
Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 2021 sebesar Rp15.200.000u atau 95% dari target penerimaan yang ditetapkan. b. Realisasi Belanja s.d. 31 Desember 2021 sebesar Rp13.000.000 atau 81,25% dari pagu anggaran. Pagu PNBP 16.000.000 a b MP PNBP s.d. Tahap III 15.510.315 Realisasi setoran PNBP s.d. 31 Desember 2021 c 15.200.000 d Ijin Penggunaan PNBP sesuai KMK 90% MP PNBP sesuai Ijin Penggunaan (c x d) 13.680.000 e f Realisasi belanja s.d. 31 Desember 20xx 13.000.000 Sisa MP PNBP (e - f) 680.000 g Berdasarkan perhitungan MP PNBP posisi 31 Desember 2021, maka: MP PNBP sesuai ijin penggunaan MP PNBP sebesar Rp13.680.000. - Terdapat surplus MP PNBP sebesar Rp68o.OOO, karena realisasi belanja Rp13.000.000 lebih kecil dari MP PNBP penggunaan MP PNBP Rp13.680.000. sesuai ijin / B. FO RM AT SURAT PERSETUJUAN PENETAPAN M P PNBP KOP SURAT (2) (1) Nomor Sifat Lampiran Hal Segera 1 (satu) berkas (untuk MP terpusat) Persetujuan Penetapan MP PNBP Tahap ..... (3) untuk (4) (5) Yth. 1. (6) 2. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (7) (8) Sehubungan dengan Surat Nomor Permohonan Penetapan tanggal Tahap ....... (10) ...... , dengan ini disampaikan bahwa:
hal MP PNBP (ii).... untuk (12) disetujui dan l. MP PNBP Tahap ditetapkan sebesar ....(13)....% (dengan huruf) dari pagu DIPA sumber dana PNBP atau sebesar Rp (dengan huruf). 2. MP PNBP sebagaimana pada angka 1 telah memperhitungkan kelebihan belanja tahun anggaran 20XX sebesar Rp ..... (is)---- (dengan huruf). 3. Alokasi MP PNBP masing-masing satker sebagaimana terlampir (16). 4. MP PNBP yang ditetapkan merupakan batas tertinggi pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP. 5. Kebenaran terkait pelaksanaan pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP ini menjadi tanggung jawab KPA Satker berkenaan.
Demikian disampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan. 17 18 Tembusan:
Menteri Keuangan 2. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I.... 19 3. InspekturJenderal 4. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan 5. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan 6. Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan 7. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan 8. Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan 9. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (untuk MP terpusat) 20 PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENETAPAN MP PNBP Diisi nomor surat (1) Diisi tanggal surat (2) Diisi tahap pengajuan MP PNBP (3), (io), dan (11) Diisi nama satker atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I (4), (5), (7), dan 12 Diisi nama KPPN (6) Diisi nomor surat satker (8) Diisi tanggal surat satker (9) Diisi besarnya persentase dan nilai rupiah MP PNBP yang ditetapkan (13) dan (14) Diisi nilai rupiah dalam hal terdapat kelebihan belanja tahun anggaran sebelumnya (15) Khusus untuk yang MP PNBP Terpusat (16) Diisi jabatan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah (17) Diisi nama Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah (18) Diisi Kementerian/Lembaga bersangkutan (19) dan (20) C. FORMAT SURAT PENOLAKAN PENETAPAN MP PNBP KOP SURAT (1) Nomor Sifat Hal (2) Segera Penolakan Penetapan MP PNBP Tahap untuk (3) (4) Yth. (5) Sehubungan dengan Surat (6) Nomor ....... hal Permohonan Penetapan MP PNBP , dengan ini disampaikan bahwa permohonan MP PNBP (io).... tidak dapat disetujui karena tidak dilengkapi dengan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
tanggal ....... Tahap ......(9) Tahap .... dokumen (8) (n) Demikian disampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan. 12 13 Tembusan:
Menteri/Pimpinan Lembaga 2. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Anggaran 14 Direktur Pelaksanaan x PETUNJUK PENG I SI AN FO RM AT SURAT PENO LAKAN PENETAPAN M P PNBP Diisi nomor surat (i) Diisi tanggal surat (2) Diisi tahap pengajuan MP PNBP (3), (9), dan (io) Diisi nama satker atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L atau Pimpinan Unit Eselon I (4), (5), dan (6) Diisi nomor surat satker (7) Diisi tanggal surat satker (8) Disi alasan penolakan penetapan MP PNBP (ii) Diisi jabatan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah (12) Diisi nama Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah (13) Diisi Kementerian/Lembaga bersangkutan (14) DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, ,4? A «/> l DIREK- JENDE1 mYANTO 7