KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN NOMOR: PER - 2 / AG/2017 TENTANG PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan . penganggaran melalui analisis kinerja anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran perlu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L);
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02 /2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), perlu adanya pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktorat Jenderal Anggaran tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-K/L.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); Menetapkan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4. 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; Peraturan Menteri · 234/PMK.01/2015 tentang Kerja Kementerian Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Keuangan Organisasi Nomor dan Tata PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal ini disusun dengan tujuan untuk:
Memberikan kesamaan persepsi dan penyeragaman proses monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L di lingkup Direktorat Jenderal Anggaran;
Memberikan pedoman dalam melaksanakan analisis kinerja anggaran melalui monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L;
Menjadi rekomendasi pertimbahgan dalam berikutnya. atau masukan sebagai bahan penyusunan anggaran tahun /j
Pasal 2
Pedoman monitoring dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan RKA-K/L terdiri atas:
Pedoman monitoring kinerja atas pelaksanaan RKA K/L sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
Pedoman evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana tercaritum dalam lampiran II (2) Pedoman monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L difasilitasi dengan aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Anggaran Terpadu (SMART).
Pasal 4
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor 3/AG/2013 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Kinerja Penganggaran serta Bussines Intelligence Direktorat Jenderal Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd ASKOLANI LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN NOMOR PER - /AG/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PEDOMAN MONITORING KINERJA ANGGARAN ATAS PELAKSANAAN RKA-K/L A. Ruang Lingkup Monitoring kinerja anggaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disebut dengan monitoring adalah upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran belanja K/L tahun berjalan dengan menganalisis capaian kinerja tahun dimaksud. Monitoring tersebut dilakukan atas kinerja anggaran tahun berjalan yang meliputi:
Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga;
Kinerja Anggaran tingkat Program/ Unit Eselon I;
Kinerja Anggaran tingkat Kegiatan/Satker. Monitoring dilakukan untuk meningkatkan kemungkinan ketercapaian target kinerja tahun berjalan dengan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi serta mempersiapkan dan merekomendasikan langkah-langkah untuk mengatasinya. Monitoring dilaksanakan sepanjang tahun dengan ketentuan pelaporannya dibuat satu kali dalam satu tahun anggaran pada tanggal 19 Juni tahun berkenaan dengan berdasarkan data sampai dengan tanggal 31 Mei tahun berkenaan. Monitoring yang dilaksanakan mencakup:
Kinerja anggaran atas pelaksanaan atas RKA-K/L sampai dengan bulan Mei tahun berkenaan. 2. Permasalahan yang dihadapi, 3. Solusi yang telah diterapkan, 4. Permasalahan yang belum dapat diselesaikan, 5. Potensi permasalahan yang mungkin timbul sampai dengan akhir tahun anggaran, dan 6. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja anggaran tahun sebelumnya. Pembagian tugas atas pelaksanaan monitoring adalah sebagai berikut:
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara melakukan monitoring per program dan K/L. Dalam melaksanakan monitoring, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi, melakukan konfirmasi dan klarifikasi data kepada Kementerian Negara/ Lembaga terkait.
Direktorat Sistem Penganggaran melakukan monitoring secara nasional (agregasi per program dan K/L)/tematik sesuai dengan kebutuhan (sektoral/fungsi). Dalam melaksanakan monitoring dimaksud, Direktorat Sistem Penganggaran dapat melaksanakan koordinasi, konfirmasi dan klarifikasi data kepada Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara melakukan monitoring per program dan K/L. Dalam melaksanakan monitoring, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi, melakukan konfirmasi dan klarifikasi data kepada Kementerian Negara/ Lembaga, dan/atau instansi/institusi terkait lainnya. B. Tahapan monitoring kinerja anggaran Tahapan monitoring meliputi:
Persiapan.
Pengumpulan data.
Analisis.
Penyusunan rekomendasi.
Pelaporan. Adapun uraian proses untuk setiap tahap adalah sebagai berikut:
Persiapan Tahapan persiapan meliputi:
Menentukan tujuan monitoring, yaitu:
Memantau kesesuaian antara perencanaan dan pe!aksanaan program, serta kemajuan dalam mencapai tujuan program secara berkala.
Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan RKA-K/L dan DIPA dengan melibatkan peran aktifpenanggung jawab program.
Menentukan strategi monitoring Strategi monitoring dilakukan melalui aplikasi SMART berbasis web yang user friendly dan reliable sebagai alat untuk pengumpulan data, pengukuran dan penilaian kinerja. Hal ini diperlukan untuk mempermudah pelaksanaan monitoring pada K/L dan satker-satker yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pengumpulan data Tahapan pengumpulan data dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dalam aplikasi SMART. Adapun uraian data dan informasi dari aplikasi SMART yang dapat digunakan dalam tahap pengumpulan data meliputi:
Data target kinerja RKA-K/L-DIPA yang tersedia dan difasilitasi melalui aplikasi SMART.
Data realisasi penyerapan anggaran yang terisi secara otomatis melalui sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara.
Data realisasi selain penyerapan anggaran dan permasalahan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L-DIPA yang diinput oleh Satker/unit eselon I/ Kementerian Negara/ Lembaga.
Analisis a. Monitoring kinerja dilakukan atas hasil pengukuran dan penilaian capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L-DIPA yang telah dilakukan secara otomatis melalui aplikasi SMART.
Penilaian capaian kinerja dilakukan dengan cara:
Melakukan monitoring atas: a) Penyerapan anggaran, capaian output dan catatan permasalahan, sebagai berikut :
Penyerapan anggaran per output yang belum terealisasi atau yang masih sangat rendah.
Capaian output yang belum terisi.
Capaian output yang melebihi target.
Capaian output yang masih sangat rendah dan tidak sebanding dengan penyerapan anggarannya. b) Deviasi antara rencana penarikan dana dan realisasi penarikan dana. c) Catatan permasalahan maupun tindak lanjut atas permasalahan yang dtemukan pada periode sebelumnya.
Melakukan pemetaan permasalahan : Dalam hal terdapat catatan permasalahan yang dihadapi oleh satker atau K/L (dicatat dalam kolom keterangan pada aplikasi SMART) dipetakan kedalam rumpun permasalahan, antara lain: a) Keterbatasan Sumber Daya yang meliputi:
Keterbatasan Sumber Daya Manusia yaitu permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output terkait keterbatasan kualitas/kuantitas Sumber Daya Manusia;
Keterbatasan sarana dan prasarana,yaitu permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana yang tersedia; b) Revisi, yaitu permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output dikarenakan kendala dalam mengajukan revisi; c) Kebijakan Penganggaran, yaitu permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output dikarenakan adanya kebijakan penganggaran; d) Pengadaan barang dan jasa, permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output terkait proses pengadaan barang dan jasa; e) Pembebasan lahan, permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output terkait kendala pembebasan lahan;dan f) Lain-lain, permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output dikarenakan hal-hal yang tidak dapat diklasifikasikan kedalam rumpun perrnasalahan di atas.
Hal-hal yang perlu dilakukan pada tahap analisis ini antara lain: a) Menganalisis dan mengkaji kesesuaian rencana penarikan dana dengan realisasi penarikan dana. b) Menganalisis dan mengkaji kesesuaian target capaian output dengan realisasi capaian output. c) Menganalisis dan mengkaji progres capaian output dibandingkan dengan penyerapan anggarannya. d) Menganalisis masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat penyerapan anggaran dan pencapaian output serta langkah-langkah penyelesaiannya.
Penyusunan rekomendasi a. Berdasarkan identifikasi, pengukuran dan analisis, maka Direktorat Jenderal Anggaran memberikan rekomendasi, antara lain :
Mendorong penanggung jawab program untuk mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran dan pencapaian output.
Memfasilitasi penanggung jawab program dalam menyelesaikan masalah penyerapan anggaran dan pencapaian output dengan pihak-pihak terkait.
Memberikan masukan sebagai "early warning" untuk meningkatkan capaian kinerja anggaran yang lebih baik.
Direktorat Jenderal Anggaran dapat bekerjasama dengan penanggung jawab program untuk melakukan konfirmasi terkait realisasi anggaran, pencapaian output, dan kesinambungan program (perrnasalahan yang terkait DJA), sebagai dasar bimbingan teknis.
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan pemantauan terhadap hasil birnbingan teknis yang telah dilakukan kepada penanggung jawab program.
Pelaporan a. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara melakukan monitoring kinerja anggaran sejak awal tahun dan menyusun laporan hasil monitoring Semester I sejak awal Mei tahun berkenaan.
Hasil monitoring per program dan per K/L disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritirnan, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya kepada Direktur Sistem Penganggaran secara softcopy melalui aplikasi SMART dan hardcopy paling lambat 19 Juni tahun berkenaan.
Direktorat Sistem Penganggaran melakukan proses agregasi hasil monitoring yang telah disampaikan Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara untuk level nasional/ tematik.
Agregasi laporan sebagaimana dimaksud pada butir I, oleh Direktur Sistem Penganggaran disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Penanggung Jawab Program dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Direktur Penyusunan APBN paling lambat 30 Juli.
Dalam hal diperlukan, pelaksanaan monitoring dan batas akhir penyampaian hasil monitoring dimaksud dapat disesuaikan dengan arahan pimpinan Direktorat Jenderal Anggaran.
Untuk tahun 2017, laporan monitoring disampaikan paling lambat 30 September 2017.
Ilustrasi Monitoring Melakukan monitoring tahun berjalan, dengan ilustrasi sebagai berikut : Januari 2017 19 Juni 2017 Desember 2017 Tahun Berialan 1) Dilakukan pada awal Juni dan dilaporkan pada pertengahan Juni tahun berjalan 2) Melakukan monitoring capaian (dari Januari s.d Mei tahun berkenaan) a) Penyerapan anggaran b) Capaian output dan progress output c) Konsistensi d) Permasalahan yang terjadi @ Pemetaan Masalah 3) Melakukan monitoring tindaklanjut temuan/rekomendasi evaluasi tahun sebelumnya h. Format Laporan Laporan Hasil Monitoring Kinerja Penganggaran disusun dengan menggunakan format sebagai berikut: LAPORAN MONITORING KINERJA PENGANGGARAN SEMESTER I TAHUN XXXX KEMENTERIAN/ LEMBAGA ..... . A. Tujuan Monitoring : • Secara berkala memantau kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan RKA-K/L, serta kemajuan dalam mencapai tujuan Kementerian Negara/ Lembaga. • Mengidentifikasi permasalahan yang timbul, serta mendorong para penanggung jawab program pada Kementerian Negara/ Lembaga untuk melakukan upaya penyelesaian. B. Profil Kementerian Negara/ Lembaga : (Diisi target finansial dan non finansial organisasi yang disupport dalam aplikasi (gambar diagram atau chart)) (Diisi pro fil dari Kementerian Negara/ Lembaga yang sedang di monitoring: gambaran umum Kementerian Negara/ Lembaga, ruang lingkup kegiatan dalam mencapai tujuan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas danfungsi organisasi) C. Analisis : INDIKATOR CAPAIAN KINERJA ANALISIS REKOMENDASI (1) (2) (3) (4) Tingkat Penyerapan ... (a) ... (a) ... (a) Konsistensi antara Rencana Penarikan Dana dengan ... (b) ... (b) ... (b) Realisasinya. Capaian Output. ... (c) . .. (c) . .. (c) Keterangan: Kolom (2): (a) Diisi capaian indikator penyerapan anggaran dalam suatu Kementerian Negara/ Lembaga. (b) ^Diisi capaian indikator konsistensi antara perencanaan dan implementasi. (c) Diisi capaian indikator capaian output rata-rata dalam suatu Kementerian Negara/ Lembaga. Kolom (3): (a) Diisi hasil analisis dan kajian terhadap masalah-masalah yang timbul pada penyerapan anggaran berikut langkah-langkah penyelesaiaannya. (b) ^Diisi hasil analisis dan kajian kesesuaian antara Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan realisasi penarikan dana. (c) Diisi hasil analisis dan kajian kesesuaian antara target capaian output dengan realisasi capaian output. Kolom (4) : (a) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai kon firmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong penyerapan anggaran yang lebih baik). (b) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai konfirmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong konsistensi yang lebih baik. (c) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai konfirmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong pencapaian output yang lebih baik. D. Peta Permasalahan Uraian 1. Permasalahan Periode Jan-Mei (1) a. Internal K/L 1. .............. (al 2. .... ... ... .... 3 ^. ^..... ..... ^.. ^..
Eksternal K/L 1. .............. (bl 2. ..... .. ... .... 3 ^. ^.... ^. ^. ^. ^...... .
Potensi Permasalahan Periode Jun - Des (5) a. Internal K/L 1. .............. (a) .... ... ... .... 3 ^. ^.......... ^. ^. ^. ^. Tindakan Solusi yang telah dilakukan Masalah yang belum terselesaikan dalam 1.
3 ^.
3 ^.
3 ^. selama Periode Jan - Mei periode tersebut (2) (3) .............. (al 1. .............. (al ... . .......... . ... .... .. .. ..
. ..... . .... . 3 ^. ^. ...... .. .....
............ (bl 1. .............. (b) .... .... . ... .. 2. . .... .. ....... Mitigasi Resiko untuk Menyelesaikan Permasalahan .............. (a) Periode Jun -Des (6) Eksternal K/ L 1. .............. (b) 1. .............. (b) 2 . ............. . 2 . ............. . 3 . ............. . 3 . ............. . Keterangan: Kolom (1) : (a] Diisi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (2): (a) Diisi solusi-solusi yang telah diterapkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi solusi-solusi yang telah diterapkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (3) : (a) Diisi permasalahan-permasalahan yang berlum terselesaikan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi permasalahan-permasalahan yang berlum terselesaikan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (4) : (a) Diisi potensi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan (b) ^Diisi potensi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan Kolom (5): (a) Diisi mitigasi resiko yang dilaksanakan dalam rangka menghadapi permasalahan permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan (b) Diisi mitigasi resiko yang dilaksanakan dalam rangka menghadapi permasalahan permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan E. Rekomendasi Umum : (Diisi kesimpulan yang sifatnya umum berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian kinelja, hasil analisis, permasalahan utama yang dihadapi dan rekomendasi/ solusinya.) (Nama/NIP) Program Unit Eselon I LAPORAN MONITORING KINERJA PENGANGGARAN SEMESTER I TAHUN XXXX Kementerian Negara/Lembaga A. Tujuan Monitoring : • Secara berkala memantau kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program, serta kema juan dalam mencapai tu juan program. • Mengidentifikasi permasalahan yang timbul, serta mendorong penanggung jawab program untuk melakukan upaya penyelesaian. B. Profil Program : (Diisi target finansial dan non finansial organisasi yang disupport dalam aplikasi (gambar diagram atau chart)) (Diisi pro fil dari program yang sedang di monitoring : gambaran umum program, ruang lingkup kegiatan dalam mencapai tu juan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas danfungsi organisasi) C. Analisis : INDIKATOR CAPAIAN KINERJA ANALISIS REKOMENDASI (1) (2) (3) Tingkat Penyerapan ... (a) ... (a) Konsistensi antara Rencana Penarikan Dana dengan ... (b) ... (b) Realisasinya. Capaian Output. ... (c) ...(c) Keterangan: Kolom (2): (a) Diisi capaian indikator penyerapan anggaran dalam suatu program. (b) Diisi capaian indikator konsistensi antara perencanaan dan implementasi. (c) Diisi capaian indikator capaian output rata-rata dalam suatu program. Kolom (3) :
... (a) ... (b) ... (c) (a) Diisi hasil analisis dan kajian terhadap masalah-masalah yang timbul pada penyerapan anggaran berikut langkah-langkah penyelesaiaannya. (b) Diisi hasil analisis dan kajian kesesuaian antara Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan realisasi penarikan dana. (c) Diisi hasil analisis dan kajian kesesuaian antara target capaian output dengan realisasi capaian output. Kolom : (a) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai kon firmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong penyerapan anggaran yang lebih baik). (b) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai kon firmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong konsistensi yang iebih baik. (c) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai kon firmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong pencapaian output yang lebih baik. D. Peta Permasalahan Uraian Tindakan 1. Permasalahan Periode Solusi yang telah dilakukan Masalah yang belum terselesaikan dalam Jan-Mei Periode Jan - Mei periode tersebut (1) (2) (3) a. Internal K/L 1. .............. lal 1. .............. lal 1. .............. lal 2. .............. 2. .............. 2. . .............
... . ........ .. . ... ...... . ... 3. . ... ... .......
Eksternal K/L 1. """" "" ^" lbl 1. """" """ lbl 1. """"""" lbl 2........ ... .. .. 2. .... .. . ... . .. . 2. . ...... .......
....... . ... . .. .... . ^. .... ^. . .. 3. . ..... . .. . ... .
Potensi Permasalahan Mitigasi Resiko untuk Menyelesaiakan Permasalahan Periode Jun - Des Periode Jun -Des 151 161 a. Internal K/L 1. .............. (al 1. .............. (a) Eksternal K/ L 1. .............. (b) 1. .............. (b) 2 . ............ . . 2 . ............ . . 3 . ............ .. 3. """"""" Keterangan: Kolom (1) : (a) Diisi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (2): (a) Diisi solusi-solusi yang telah diterapkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang ter jadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi solusi-solusi yang telah diterapkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (3) : (a) Diisi permasalahan-permasalahan yang berlum terselesaikan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang ter jadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi permasalahan-permasalahan yang berlum terselesaikan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang ter jadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (4) : (a) Diisi potensi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan (b) Diisi potensi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan Kolom (5): (a) Diisi mitigasi resiko yang dilaksanakan dalam rangka menghadapi permasalahan permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan (b) Diisi mitigasi resiko yang dilaksanakan dalam rangka menghadapi permasalahan permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan E. Rekomendasi Umum : (Diisi kesimpulan yang sifatnya umum berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian kinerja, hasil analisis, permasalahan utama yang dihadapi dan rekomendasi/ solusinya. (Nama/NIP) I! LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN NOMOR PER - /AG/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PEDOMAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PELAKSANAAN RKA-K/L A. Ruang Lingkup Evaluasi Kinerja Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disebut dengan evaluasi adalah upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran belanja K/L tahun selanjutnya dengan menganalisis capaian kinerja tahun sebelumnya. Evaluasi Kinerja Anggaran terdiri atas:
Evaluasi kualitas informasi kinerja. Evaluasi kualitas informasi kinerja dilakukan atas informasi kinerja yang tertuang dalam RKA-K/L tahun berikutnya. Proses evaluasi dilakukan mulai awal November tahun berkenaan.
Evaluasi kinerja anggaran. Evaluasi kinerja anggaran dilakukan terhadap kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L tahun sebelumnya. Proses evaluasi dilakukan mulai awal Januari tahun berkenaan. Evaluasi kualitas informasi kinerja dan evaluasi kinerja anggaran dilakukan untuk tingkat:
Kementerian Negara/Lembaga;
Program/ Unit Eselon I;
Kegiatan/Satker. Evaluasi dilakukan dalam rangka:
Menguji kualitas informasi yang tertuang dalam RKA-K/L tahun berikutnya yang disusun pada tahun berkenaan untuk perbaikan kualitas RKA-K/L tahun yang akan datang.
Menguji kesesuaian target-target kinerja yang tertuang dalam RKA-K/L dengan dokumen-dokumen perencanaan lainnya.
Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang timbul untuk meningkatkan kinerja tahun berikutnya;
Memberikan rekomendasi atau masukan sebagai bahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya. Pembagian tugas atas pelaksanaan evaluasi adalah sebagai berikut:
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara melakukan evaluasi per program dan K/L. Dalam melaksanakan evaluasi dimaksud, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi, melakukan konfirmasi dan klarifikasi data kepada Kementerian Negara/ Lembaga terkait. fi 2. Direktorat Sistem Penganggaran melakukan evaluasi secara nasional (agregasi per program dan K/L)/tematik sesuai dengan kebutuhan (sektoral/fungsi). Dalam melaksanakan evaluasi dimaksud, Direktorat Sistem Penganggaran dapat melaksanakan koordinasi, konfirmasi dan klarifikasi data kepada Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara melakukan monitoring per program dan K/L. Dalam melaksanakan monitoring, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dapat berkoordinasi, melakukan konfirmasi dan klarifikasi data kepada Kementerian Negara/ Lembaga, dan/atau instansi/institusi terkait lainnya. B. Tahapan Evaluasi Tahapan Evaluasi untuk Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negaradan Direktorat Sistem Penganggaran meliputi:
Persiapan 2. Pengumpulan data.
Analisis.
Penyusunan rekomendasi.
Pelaporan. Adapun uraian proses untuk setiap tahap adalah sebagai berikut:
Persiapan a. Menentukan tujuan evaluasi, yaitu:
Menguji kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program, serta kemajuan dalam mencapai tujuan program selama tahun anggaran.
Teridentifikasinya permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan RKA-K/L dan DIPA selama tahun anggaran dengan melibatkan peran aktif penanggung jawab program.
Menentukan strategi evaluasi Pada tahap ini minimal yang harus terpenuhi adalah :
Kemampuan dalam menggunakan aplikasi SMART.
Pembagian tanggung jawab internal DJA (tertuang dalam SOP).
Terdokumentasinya seluruh prosedur monitoring dan evaluasi.
Mempersiapkan model logika informasi kinerja Model logika informasi kinerja merupakan gambaran ringkas yang menjelaskan hubungan antara masukan, kegiatan, keluaran, dan hasil serta kebutuhan masyarakat dan/atau pemangku kepentingan berdasarkan data yang ada dalam RKA-K/L.
Inventarisasi dan identifikasi berbagai indikator dan target kinerja lndikator dan target kinerja merupakan berdasarkan data yang ada dalam RKA-K/L.
Penyusunan desain pengumpulan data Penyusunan desain pengumpulan data difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi indikator kinerja keluaran dan indikator kinerja program.
Pengumpulan data Pengumpulan data meliputi:
Data informasi kinerja dalam RKA-K/L. b. Data target dan realisasi kinerja termasuk permasalahan terkait capaian kinerja yang dihadapi K/L dan satker atas pelaksanaan RKA-K/L-DIPA, tersedia dan difasilitasi melalui aplikasi SMART. Dalam ha! data target dan realisasi kinerja belum dapat difasilitasi melalui aplikasi SMART, maka evaluasi kinerja anggaran pada tingkat K/L dilaksanakan setelah pelaksanaan RKA-K/L tahun anggaran 2018.
Data dukung lain sesuai kebutuhan yang tersedia dan difasilitasi melalui business intelligence.
Data-data lain seperti, indeks: kemiskinan, indeks tingkat pendidikan, PDRB, indeks tingkat kemahalan. 3. Analisis Analisis kinerja anggaran dibagi menjadi:
Analisis atas kualitas informasi kinerja anggaran Ruang lingkup dalam analisis terhadap kualitas informasi kinerja dalam RKA K/L meliputi analisis kelengkapan informasi kinerja dan substansi informasi kinerja dalam struktur RKA-KL. Analisis kualitas informasi kinerja dalam RKA-K/L dilakukan atas 3 aspek:
Analisis atas kelengkapan informasi kinerja; Reviu dan analisis terhadap ketersediaan informasi rumusan dan target kinerja dalam RKA-K/L. Reviu kelengkapan informasi kinerja, terdiri dari 2 (dua) variabel, yaitu: a) Ketersediaan rumusan. Variabel Ketersediaan Rumusan mereviu ada/tidaknya rumusan atas:
Sasaran strategis (2) Indikator sasaran strategis (3) Sasaran program ( ^4 ) Indikator sasaran program (5) Output program (6) Indikator output program (7) Kegiatan (8) Sasaran kegiatan (9) Indikator kinerja kegiatan (10) Output kegiatan (11) Indikator output kegiatan b) Ketersediaan target. Variabel Ketersediaan Target mereviu ada/tidaknya target atas:
Indikator sasaran strategis (2) Indikator sasaran program (3) Indikator output program (4) Indikator output kegiatan 2) Analisis atas substansi informasi kinerja; Reviu substansi informasi kinerja dalam RKA-K/L dilakukan dengan melakukan reviu dan analisis terhadap substansi kejelasan rumusan, relevansi rumusan, keterukuran struktur informasi kinerja dalam RKA-K/L. a) Keje!asan rumusan Reviu dan analisis atas rumusan dilakukan dengan mereviu kualitas :
Rumusan Sasaran Strategis dan Sasaran Program mencakup kriteria: (a) Mencerminkan "kondisi" yang diharapkan terjadi pada customer atau dampak lanjutan apabila kondisi dimaksud terwujud (b) Bersifat perspektif eksternal organisasi (c) Ketercapaiannya tidak sepenuhnya dalam kontrol organisasi (not necessarily controllable) (d) Mudah dipahami (minim singkatan, istilah yang tidak familiar, tidak multitafsir) (2) Rumusan Output Program dan Output Kegiatan mencakup kriteria: (a) Pernyataannya mencerminkan "produk (akhir)" organisasi. (b) Berbentuk barang atau jasa. (c) Ketercapaiannya dalam kontrol organisasi (controllable). (d) Mudah dipahami (minim singkatan, istilah yang tidak familiar, tidak multitafsir). (e) Secara redaksional merupakan kata benda.
Untuk rumusan sasaran strategis, indikator sasaran strategis, sasaran program, indikator sasaran program, output program, indikator output program, kegiatan, sasaran kegiatan, indikator kinerja kegiatan, output kegiatan, indikator output kegiatan, harus tidak ambigu dan menunjuk satu subjek yang jelas. b) Relevansi rumusan (hubungan logis) dangan informasi kinerja yang didukung: indikator sasaran strategis terhadap sasaran strategis, sasaran program terhadap sasaran strategis, indikator sasaran program terhadap sasaran program, output program terhadap sasaran program, indikator output program terhadap output program, kegiatan terhadap output program, sasaran kegiatan terhadap kegiatan, indikator kinerja kegiatan terhadap kegiatan, output kegiatan, terhadap kegiatan, dan indikator output kegiatan terhadap output kegiatan; Variabel Relevansi Rumusan meneliti hal-hal sebagai berikut:
Apakah rumusan sasaran strategis (outcome K/L) relevan dengan tugas dan fungsi K/L (2) Apakah rumusan Indikator sasaran strategis relevan dengan sasaran strategis (3) Apakah rumusan sasaran program relevan dengan sasaran strategis (4) Apakah rumusan indikator sasaran program relevan dengan sasaran program (5) Apakah rumusan output program relevan dengan sasaran program (6) Apakah rumusan indikator output program relevan dengan output program (7) Apakah rumusan kegiatan relevan dengan output program (8) Apakah rumusan sasaran kegiatan relevan dengan kegiatan (9) Apakah rumusan indikator kinerja kegiatan relevan dengan kegiatan (10) Apakah rumusan output kegiatan, relevan dengan kegiatan (11) dan apakah rumusan indikator output kegiatan relevan dengan output kegiatan c) Keterukuran: indikator sasaran strategis, indikator sasaran program, indikator output program, indikator output kegiatan; Variabel Keterukuran meneliti keterukuran indikator outcome dan indikator output, yang mencakup kriteria:
Indikator dapat diukur secara kuantitatif.
Terdapat formula atau rumusan yang relevan untuk menghitung ketercapaian indikator dimaksud.
Data yang digunakan dalam penghitungan tersebut dapat tersedia secara periodik.
Sumber data kredibel (lembaga yang menerbitkan dan/atau prosesnya kredibel).
Rumusan indikator tidak diawali kata seperti: "Meningkatnya ...... , Terwujudnya .......... ", dan sejenisnya.
Analisis atas kinerja anggaran Ruang lingkup dalam evaluasi atas kinerja anggaran meliputi ketercapaian indikator sasaran strategis, capaian indikator sasaran program, capaian indikator output program, capaian output kegiatan, tingkat penyerapan anggaran, tingkat konsistensi antara perencanaan dan implementasi, serta tingkat efisiensi. Ruang lingkup dimaksud berkaitan dengan Aspek Manfaat (perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan/atau pemangku kepentingan sebagai penerima manfaat atas keluaran yang telah dicapai) dan Aspek Implementasi pada PMK 249 Tahun 2011. Hal-hal yang dilakukan pada tahap analisis ini antara lain:
Menganalisis dan mengkaji capaian indikator sasaran strategis dan kaitannya dengan capaian indikator sasaran program.
Menganalisis dan mengkaji capaian indikator sasaran program dan kaitannya dengan capaian indikator output program.
Menganalisis dan mengkaji capaian indikator output program dan kaitannya dengan capaian output kegiatan.
Menganalisis dan mengkaji capaian output kegiatan.
Menganalisis dan mengkaji tingkat penyerapan anggaran.
Menganalisis dan mengkaji tingkat konsistensi antara perencanaan dan implementasi.
serta menganalisis dan mengkaji tingkat efisiensi.
Penyusunan rekomendasi Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis, Direktorat Jenderal Anggaran memberikan rekomendasi untuk masing-masing dimensi, sebagai berikut :
Analisis atas kualitas informasi kinerja anggaran 1) Memberikan hasi! reviu kelengkapan informasi kinerj
Memberikan hasil reviu substansi informasi kinerja.
Memberikan masukan/ rekomendasi perbaikan kualitas struktur arsitektur kinerja tahun-tahun berikutnya.
Evaluasi atas kinerja anggaran 1) Memberikan justifikasi keterbatasan dalam melakukan proses evaluasi kinerja anggaran.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis hubungan sebab akibat capaian indikator sasaran strategis. dan capaian indikator sasaran program.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis hubungan sebab akibat capaian indikator sasaran program dan capaian indikator output program.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis hubungan sebab akibat capaian indikator output program dan capaian output kegiatan.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis capaian output kegiatan.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis tingkat penyerapan anggaran.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis tingkat konsistensi antara perencanaan dan implementasi.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis tingkat efisiensi.
Memberikan masukan terhadap perubahan yang terjadi agar lebih baik, termasuk faktor-faktor yang mendukung capaian serta permasalahan yang terjadi untuk tahun-tahun berikutnya.
Pelaporan a. Pelaporan hasil evaluasi kinerja anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran dilaksanakan dua kali:
Laporan awal disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktur Sistem Penganggaran secara softcopy melalui aplikasi SMART paling lambat Minggu kedua Januari tahun anggaran selanjutnya dengan berdasarkan data kinerja anggaran per tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Laporan akhir merupakan laporan awal yang telah dimutakhirkan data yang digunakan dalam analisis.
Laporan akhir disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negarakepada Direktur Sistem Penganggaran secara softcopy melalui aplikasi SMART dan hardcopy paling lambat akhir Februari tahun anggaran selanjutnya.
Direktorat Sistem Penganggaran melaksanakan agregasi laporan akhir sebagaimana tersebut di atas.
Agregasi atas laporan evaluasi dimaksud oleh Direktur Sistem Penganggaran disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Penanggung jawab Program dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Anggaran Bidang Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negaradan Direktur Penyusunan APBN paling lambat tanggal 31 Maret.
Dalam hal diperlukan, pelaksanaan monitoring dan batas akhir penyampaian hasil monitoring dimaksud dapat disesuaikan dengan arahan pimpinan Direktorat Jenderal Anggaran.
Penyusunan laporan evaluasi dilakukan dimulai tahun 2018 yaitu untuk laporan evaluasi kinerja anggaran tahun 2017.
Ilustrasi Evaluasi Melakukan evaluasi :
Evaluasi atas kualitas informasi kinerja anggaran (ex-ante) 2. Evaluasi atas kinerja anggaran (ex-post) Dengan ilustrasi sebagai berikut: Tahun N+l {2018) Tahun N+2 (2019) Evaluasi atas kualitas Evaluasi atas kinerja Rekomendasi informasi kineria an1111aran a) Dilakukan atas a) Dilakukan pada a) Rekomendasi informasi kinerja akhir Januari s.d penyusunan anggaran TA N+l pertengahan informasi kinerja pada bulan Februari tahun N+ 1 anggaran untuk TA Nopember s.d b) Dilakukan atas N+2 Desember tahun N indikator: b) Rekomendasi/masu b) Selesai paling lambat 1) Capaian Outcome kan untuk tahun minggu kedua 2) Capaian Output anggaran N+2 Januari tahun N+l 3) Efisiensi c) Rekomendasi 4) Konsistensi penyusunan 5) Penyerapan informasi kinerja Anggaran anggaran untuk TA c) Rekomendasi/ masu N+2 kan untuk tahun an""aran N+2 g. Format Laporan Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran disusun dengan menggunakan format sebagai berikut : LAPORAN EVALUASI KINERJA PENGANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA .... TAHUN ANGGARAN XXXX A. Tujuan Evaluasi : • Memberikan masukan/bahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya khususnya sebagai reviu baseline. • Teridentifikasinya permasalahan yang timbul, sebagai bahan rekomendasi peningkatan kiner ja di tahun-tahun berikutnya. B. Profil Kementerian Negara/ Lembaga : (Diisi target finansial dan non finansial organisasi yang di-support dalam aplikasi (gambar diagram atau chart) (Diisi pro fil dari Kementerian Negara/ Lembaga yang sedang di evaluasi: gambaran umum Kementerian Negara/ Lembaga, ruang lingkup kegiatan dalam mencapai tujuan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas danfungsi organisasi) C. Analisis atas Kualitas Informasi Kinerja Review Aspek Kelengkapan dan Aspek Substansi Informasi Kiner ja dalam RKA-K/L INFORMASI KINERJA (1) Sasaran Strategis Indikator Kiner ja Strategis Sasaran Program Keterangan: Kolom (2): Kolom (3): Kolom (4): KELENGKAPAN JUMLAH TARGET RUMUSAN KINERJA (2\ 13) 141 ... . ..
. . .....
. ... KEJELASAN (5) ...
.
. SUBSTANSI KETERUKURAN 161 . ..
.
. RELEVANSI (7) diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang seharusnya tercantum dalam RKA-K /L. Contoh, program a memiliki 2 sasaran program, tetapi dalam RKA-K/L hanya ada satu yang memiliki rumusan sasaran program. Maka dalam Kolom (2) diisi 2. diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang memiliki rumusan. diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang memiliki target kinelja Kolom (5): diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang rumusannya jelas Kolom (6): diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang rumusannya terukur Kolom (7): diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang rumusannya relevan dengan in f ormasi yang didukungnya D. Hasil Reviu:
Reviu kelengkapan informasi kinerja (Diisi hasil reviu rumusan kinelja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f ormasi kinerja) (Diisi hasil reviu target kinelja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f ormasi kinelja) 2. Reviu substansi informasi kinerja (Diisi hasil reviu kejelasan in f ormasi kinerja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per informasi kinelja) (Diisi hasil reviu keterukuran in f ormasi kinerja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f ormasi kinelja) (Diisi hasil reviu relevansi in f ormasi kinerja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f ormasi kinerja) E. Evaluasi atas Kinerja Anggaran Tingkat K/L INDIKATOR CAPAIAN KINERJA ANALISIS REKOMENDASI Ill (21 (31 (4) Capaian Indikator ... • .. . (a)...Sasaran Strategis • ... (b) Keterangan: Kolom (2): diisi dengan persentase capaian indikator sasaran strategis berdasarkan data aplikasi SMART Kolom (3): (a) diisi dengan analisis perbandingan capaian indikator sasaran strategis tahun-tahun sebelumnya (b) diisi dengan f aktor-faktor internal Kl L dan ekstemal Kl L yang mempengaruhi tinggil rendahnya tingkat capaian indikator sasaran strategis Kl L pada tahun berkenaan Kolom (4): diisi dengan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan dari hasil analisis pada kolom (3) dikaitkan dengan upaya peningkatan sasaran pembangunan nasional F. Rekomendasi : I (Diisi kesimpulan yang sifatnya umum atas : kesimpulan dan saran (solusi) dari dimensi I kualitas informasi kineria, dimensi efektifitas dan dimensi efisiensi) (Nama/NIP) LAPORAN EVALUASI KINERJA PENGANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA ... PROGRAM ... TAHUN ANGGARAN XXXX A. Tujuan Evaluasi : • Memberikan masukan/bahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya khususnya sebagai reviu baseline. • Teridentifikasinya permasalahan yang timbul, sebagai bahan rekomendasi peningkatan kiner ja di tahun-tahun berikutnya. B. Profil Program : (Diisi target finansial dan non finansial organisasi yang di-support dalam aplikasi (gambar diagram atau chart) (Diisi pro fil dari program yang sedang di evaluasi: gambaran umum program, ruang lingkup kegiatan dalam mencapai tu juan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi) C. Evaluasi atas Kualitas Informasi Kinerja Review Aspek Kelengkapan dan Aspek Substansi Informasi Kiner ja dalam RKA-K/L KELENGKAPAN INFORMASI JUMLAH TARGET KINERJA RUMUSAN KINERJA (1) (2\ (3\ (4\ Sasaran .. ^. ... Program Indikator.........Kinerja Program Output . .....Program Indikator........ . Output Program Kegiatan ...
..^. . Sa saran.........Kegiatan KEJELASAN (5\ . ..
^.
.
.
.
. SUBSTANSI KETERUKURAN (6\ . . .
.
.
.
.
. RELEVANSI (7\ . . ^. lndikator Kinerja Kegiatan Output Kegiatan Indikator Output Kegiatan Keterangan: Kolom (2): Kolom (3): Kolom (4): Kolom (5): Kolom (6): Kolom (7): - 29 - ..... . ...
.......
^.... . ..
.
.
.
.
.
.
.
.
. diisi dengan jumlah in f onnasi terkait kolom (1) yang seharusnya tercantum dalam RKA-K /L. Contoh, program a memiliki 2 sasaran program, tetapi dalam RKA-K/ L hanya ada satu yang memiliki rumusan sasaran program. Maka dalam Kolom (2) diisi 2. diisi denganjumlah in f onnasi terkait kolom (1) yang memiliki rumusan. diisi denganjumlah in f onnasi terkait kolom (1) yang memiliki target kiner ja diisi denganjumlah inf onnasi terkait kolom (1) yang rumusannyajelas diisi denganjumlah inf onnasi terkait kolom (1) yang rumusannya terukur diisi dengan jumlah in f onnasi terkait kolom (1) yang rumusannya relevan dengan in f onnasi yang didukungnya D. Hasil Evaluasi atas Kualitas Informasi Kinerja :
Evaluasi kelengkapan informasi kiner ja (Diisi hasil reviu rumusan kiner ja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f romasi kinelja) (Diisi hasil reviu target kinerja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f romasi kinelja) 2. Evaluasi substansi informasi kiner ja (Diisi hasil reviu kejelasan in f onnasi kinelja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f romasi kiner ja) (Diisi hasil reviu keterukuran in f onnasi kiner ja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per infonnasi kiner ja) (Diisi hasil reviu relevansi in f onnasi kiner ja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per infromasi kiner ja) E. Evaluasi atas Kinerja Anggaran '.NDIKATOR CAPAIAN KINERJA AN ALI SIS REKOMENDASI (1\ f2l (3) (4) Capaian Indikator ... (a) ... (a) ... (a) Sase.ran Program ... (b) Capaian Indikator ... (b) ... (c) ... (b) Output Program ... (d) Penyerapan ... (c) ... (e) ... (c) Anggaran ... (f) ... (d) Konsistensi antara ... (d) ... (g) ... (e) pere: icanaan dan ... (h) ... (f) implementasi Capaian Output ... (d) ... (i) ... (g) Kegiatan ... (j) ... (h) Efisiensi ... (e) ... (k) ... (i) ... (!) ... (j) Keterangan: Kolom (2) : (a) diisi dengan persentase capaian indikator sasaran program berdasarkan data aplikasi SMART (b) diisi dengan persentase capaian indikator output program berdasarkan data aplikasi SMART (c) diisi dengan persentase penyerapan anggaran program yang dievaluasi berdasarkan data aplikasi SMART (d) diisi dengan tingkat konsistensi antara perencanaan dan implementasi program yang dievaluasi berdasarkan data aplikasi SMART (e) diisi dengan persentase capaian output kegiatan tingkat program yang dievaluasi berdasarkan data aplikasi SM ART (f} diisi dengan persentase efisiensi tingkat program yang dievaluasi berdasarkan data aplikasi SMART Kolo1'1 (3): (a) diisi dengan analisis mengenai perbandingan tingkat capaian indikator sasaran program antara tahun berkenaan dengan tahun sebelumnya (b) diisi dengan f aktor-faktor internal program dan ekstemal program yang 1'1empengaruhi tinggi/ rendahnya tingkat capaian indikator sasaran program pada f2hun berkenaan (c} diisi dengan analisis perbandingan dengan capaian indikator output program tahun f2hun sebelumnya (d) diisi denganf aktor-jaktor yang mempengaruhi tinggi/ rendahnya tingkat capaian indikator output program pada tahun berkenaan (e) diisi hasil analisis dan ka jian terhadap masalah-masalah yang timbul pada penyerapan anggaran, berikut langkah - langkah penyelesaiaannya dan kon firmasi dari aplikasi monev maupun rapat koordinasi (f} diisi hasil analisis atas perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya dan diidentifikasi penyebab ter jadinya perbedaan (g) diisi hasil analisis dan ka jian kesesuaian antara Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan realisasi penarikan dana, berikut konfirmasi dari aplikasi monev maupun rapat koordinasi (h) diisi hasil analisis atas perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya dan diidenti fikasi penyebab ter jadinya perbedaan (i) diisi hasil analisis dan ka jian kesesuaian antara target capaian output dengan realisasi capaian output, berikut konfirmasi dari aplikasi monev maupun rapat koordinasi (j) diisi hasil analisis atas perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya dan diidenti fikasi penyebab ter jadinya perbedaan (k) diisi hasil analisis dan ka jian atas permasalahan terkait ine jisiensi (l) diisi kesimpulan hasil analisis ejisiensi per output Kolom (4): (a) diisi dengan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan dari hasil analisis pada kolom (3) dikaitkan dengan upaya peningkatan sasaran strategis Kl L (b) diisi dengan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan dari hasil analisis pada kolom (3) dikaitkan dengan upaya peningkatan sasaran program (c) diisi usulan solusi untuk mengatasi permasalahan sebagai upaya peningkatan lcinelja penyerapan anggaran di tahun-tahun berikutnya (d) diisi masukan terkait penyerapan anggaran sehingga diharapkan dapat menjadi !Jahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya sebagai reviu !Jase line (e) diisi usulan solusi untuk mengatasi permasalahan sebagai upaya peningkatan konsistensi di tahun-tahun berikutnya {f) diisi masukan terkait konsistensi sehingga diharapkan dapat men jadi bahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya sebagai reviu baseline (g) diisi usulan solusi untuk mengatasi permasalahan sebagai upaya peningkatan i<inelja capaian output di tahun-tahun berikutnya (h) diisi masukan terkait capaian output sehingga diharapkan dapat men jadi bahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya sebagai reviu baseline (i) diisi usulan solusi untuk mengatasi permasalahan sebagai upaya peningkatan efisiensi di tahun-tahun berikutnya (j) diisi usulan solusi untuk mengatasi permasalahan sebagai upaya peningkatan K: inelja penyerapan anggaran di tahun-tahun berikutnya Rekomendasi: I (Diis1 kesimpulan yang sifatnya umum atas : kesimpulan dan saran (solusi) dari dimensi I kualrtas inf ormasi kineria, dimensi ef ektifitas dan dimensi etisiensi) (Nama/NIP)