KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOM OR PER- 8 /PB/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT/ SOCIE1Y FOR WORLDWIDE INTERBANK FINANCIAL TELECOMMUNICATIONS Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan Diktum KEDUABELAS Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 956/KMK.05/2016 dan Nomor 18/ 18/NK/GBI/20 16 tentang Koordinasi Pengelolaan Kas Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 26/PB/20 17 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertarnbahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications. b. bahwa untuk penyederhanaan regulasi dan untuk meningkatkan efektifitas, akuntabilitasserta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran pajak pertambahan nilai atas transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications, perlu mengatur kembali ketentuan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society for Worldwide _Interbank Financial Telecommunications; _ c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society For Worldwide Interbank _Financial Telecommunications; _ 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 ten tang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ; Menetapkan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 ten tang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 ten tang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transaksi Khusus sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 ten tang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 956/KMK.05/2016 dan Nomor 18/18/NK/GBI/2016 tentang Koordinasi Pengelolaan Kas Negara;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT/ SOCIETY FOR WORLDWIDE INTERBANK FINANCIAL TELECOMMUNICA TIONS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang se1anjutnya disingkat DIPA adalah dokumen peIaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pe1aksanaan APBN. 3. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang se1anjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung j awab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mernbayar Bendahara Urnurn Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk rnelakukan pengujian atas permintaan pernbayaran dan rnenerbitkan perintah pernbayaran. 6. Bank Indonesia adaIah Bank Sentral sebagairnana dirnaksud dalam Undang-Undang Nornor 23 tahun 1999 ten tang Bank Indonesia sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 3 tahun 2004 .
Bank Operasional adalah Bank Urnurn/Bank Pernbangunan Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk rnenjadi rnitra Direktorat JenderaI Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 8. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat JenderaI Perbendaharaan yang rnernpunyai tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara. 9. Direktorat Sistern Perbendaharaan adalah unit eselon II pad a Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang rnernpunyai tugas rnerurnuskan serta rnelaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengernbangan sistern perbendaharaan .
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adaIah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang rnernperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN. 11. Surat Perrnintaan Pernbayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adaIah dokurnen yang diterbitkan oleh PPK BUN, dalarn rangka pernbayaran tagihan kepada penerirna hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Perintah Mernbayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokurnen yang diterbitkan oleh PPSPM BUN untuk rnencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalarn rangka pernbayaran tagihan kepada penerirna hak/ Bendahara Pengeluaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeiuaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Mernbayar. 14. Pajak Pertarnbahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adaIah PPN sebagairnana dimaksud dalarn Undang-Undang PPN.
Sis tern Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistern BI-RTGS adaIah sistern transfer dana elektronik daIarn rnata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual. 16. Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications yang selanjutnya disebut SWIFT adalah jaringan dari bank-bank internasionaI yang digunakan untuk kornunikasi dan transfer ke bank lain diluar negeri. 17. PPN BI-RTGSjSWIFT adalah pajak pertarnbahan nilai yang dikenakan atas jasa layanan transfer Rupiah, transfer valuta asing, penyediaan CekjBilyet Giro Bank Indonesia dan pernbayaran Pinjarnan Luar Negeri Pernerintah rnelalui Sistern BI-RTGSjSWIFT. 18. Bukti Penerirnaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokurnen yang diterbitkan oleh BankjPos Persepsi atas transaksi penerirnaan negara dengan teraan NTPN dan NTBjNTP sebagai sarana adrninistrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Tata cara pelaksanaan pernbayaran beban PPN BI- RTGSjSWlFT yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, rneJiputi:
rnekanisrne pernbayaran PPN atas BI-RTGSjSWIFT di Bank Indonesia; dan
rnekanisrne penggantian atas transaksi PPN BI-RTGS di Bank Operasional.
BAB III
PRINSIP DASAR PELAKSANAAN
Pasal 3
Pelaksanaan pernbayaranjpenggantian PPN BI- RTGSjSWIFT dilakukan dengan rnekanisrne penerbitan SPM-LS dengan ketentuan:
untuk pernbayaran PPN BI-RTGSjSWIFT di Bank Indonesia SPM-LS diterbitkan dengan potongan SPM.
untuk penggantian PPN BI-RTGS di Bank Operasional SPM-LS diterbitkan tanpa potongan SPM.
Pernbayaranjpenggantian PPN BI-RTGSjSWIFT dilakukan secara bulanan. Pasal 4 Penyediaan dana dalam rangka pernbayaranjpenggantian PPN BI-RTGSjSWIFT dialokasikan dalam DIPA BUN Satuan Kerja Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharan yang dikelola Direktorat Sis tern Perbendaharaan.
Pasal 5
Dalam rangka pernbayaranjpenggantian PPN BI- RTGSjSWlFT, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku PPA BUN rnenetapkan Direktur Sis tern Perbendaharaan sebagai KPA BUN. I' (2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat berwenang menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya dengan surat keputusan.
Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi PPK BUN dan PPSPM BUN.
Pejabat yang ditunjuk sebagai PPK BUN dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling merangkap.
Pasal 6
KPA BUN menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) beserta spesimen tanda tangan serta paraf KPA BUN, PPK BUN, PPSPM BUN dan cap/stempel satker kepada Kepala KPPN Jakarta II.
Dalam hal tidak terdapat penggantian KPA BUN, PPK BUN, dan PPSPM BUN pada Tahun Anggaran berikutnya, KPA BUN cukup menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPPN Jakarta II. BABIV MEKANISME PEMBAYARAN/PENGGANTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT/ SOCIETY FOR WORLDWIDE INTERBANK FINANCIAL TELECOMMUNICATIONS
Bagian Kesatu
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia _Real Time Gross_ _Settlement/_ _Society For Worldwide_ _Interbank_ _Financial Telecommunications_ di Bank Indonesia
Pasal 7
Dalam rangka pembayaran PPN BI RTGS/SWIFT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi bulanan dengan Bank Indonesia untuk menetapkan perhitungan besaran pembayaran PPN BI - RTGS / SWIFT.
Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah bulan berkenaan berakhir.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan ketentuan:
lembar pertama untuk Bank Indonesia sebagai dasar untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah; t b. lembar kedua untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
lembar ketiga untuk KPA BUN pembayar PPN BI- RTGS/SWIF1'. PasaI 8 (1) Bank Indonesia menyampaikan tagihan PPN BI- RTGS/SWIF1' kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menggunakan format sebagaimana tercantum daIam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur JenderaI ini.
Besaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan sebagaimana dimaksud daIam Pasal 7 ayat (3). (3) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah tagihan, identitas rekening (nama rekening, nomor rekening dan bank tempat dibukanya rekening) yang dituju dan dilampiri dokumen pendukung yang meliputi:
Berita Acara Rekonsiliasi; dan
Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak/BPN. PasaI 9 (1) DaIam haI tagihan sebagaimana dimaksud daIam Pasal 8 telah lengkap dan benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku pengelola satuan kerja Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) DaIam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak lengkap dan tidak benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengembaIikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Bank Indonesia. Pasall0 (1) Berdasarkan tagihan PPN BI-RTGS/SWIF1' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PPK BUN melakukan penelitian dan pengujian atas tagihan PPN BI-RTGS/SWIF1' yang diajukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
meneliti dan menguji kelengkapan dokumen tagihan PPN BI-RTGS/SWIF1' sebagaimana dimasud daIam Pasal 8 ayat (3); dan
meneliti dan menguji kebenaran tagihan PPN BI- RTGS/SWIF1'.
Penelitian dan pengujian kebenaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi :
memeriksa cara penulisan/pengisianjumlah angka dan huruf pada tagihan;
menguji kesesuaian tagihan yang diajukan dengan nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan; dan
memeriksa ketersediaan dana dalam DIPA. Pasal 11 (1) Dalam hal penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah memenuhi persyaratan, PPK BUN menerbitkan dan menandatangani SPP-LS sesuai ketentuan perundang-undangan.
SPP-LS yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM BUN.
Pasal 12
Dalam hal penelitian dan pengujian atas tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak memenuhi persyaratan, PPK BUN memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Kas N egara disertai dengan alasan penolakan atau pengembalian tagihan.
Berdasarkan pemberitahuan dari PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara segera melengkapi atau melakukan perbaikan tagihan/ dokumen pendukung tagihan PPN BI-RTGS/SWIFT.
Pasal 13
Berdasarkan SPP-LS yang disampaikan PPK BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), PPSPM BUN melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta lampirannya, meliputi:
kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS;
kese . suaian penanda tangan SPP-LS dengan spesimen tanda tangan PPK BUN;
kesesuaian kode BAS pada SPP-LS dengan DIPA;
ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP-LS dengan DIPA; dan
kesesuaian referensi rekening penerima pada tagihan.
Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan, PPSPM BUN menerbitkan dan menandatangani SPM-LS dengan ketentuan sebagai berikut:
SPM-LS diterbitkan dengan menggunakan Kode Satuan Kerja Ditjen Perbendaharaan (987361) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (999.99);
pengeluaran untuk membayar PPN BI-RTGS/SWIFT menggunakan akun 581315 (Belanja Jasa Perbendaharaan) ;
potongan untuk membayar PPN BI-RTGS/SWIFT menggunakan akun 411219 (Pendapatan PPN Lainnya); dan
jumlah rupiah bersih Oumlah seluruh pengeluaran dikurangijumlah potongan) adalah 0 (nol).
SPM-LS yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPPN Jakarta II sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal tagihan dan dokumen pendukung belum memenuhi persyaratan, PPSPM BUN mengembalikan SPP- LS kepada PPK BUN disertai dengan alasan secara tertulis penolakan atau pengembaliannya.
Pasal 14
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN. Bagian Kedua Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement di Bank Operasional Pasal 15 (1) Dalam rangka penggantian PPN BI RTGS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi bulanan dengan Bank Operasional untuk menetapkan perhitungan besaran pembayaran PPN BI -RTGS.
Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari keIja setelah bulan berkenaan berakhir.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini .
Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan ketentuan:
lembar pertama untuk Bank Operasional sebagai dasar untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah;
lembar kedua untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.g . Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
lembar ketiga untuk KPA BUN pembayar PPN BI- RTGSjSWIFr. Pasal 16 (1) Bank Operasional menyampaikan tagihan PPN BI-RTGS kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan g. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Besaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan hasit rekonsiliasi yang ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (3) Tagihan sebagaimana dimaksud pad a ayat mencantumkan jumlah tagihan, identitas rekening (nama rekening, nomor rekening dan bank temp at dibukanya rekening) yang dituju dan dilampiri dokumen pendukung yang meliputi:
Berita Acara Rekonsiliasi; dan
Kuitansi yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 17 (1) Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) telah lengkap dan benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku pengelola satuan kerja Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak lengkap dan tidak benar, Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengembalikan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Bank Operasional. Pasal 18 (1) Berdasarkan tagihan PPN BI-RTGS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPK BUN melakukan penelitian dan pengujian atas tagihan PPN BI-RTGS yang diajukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
meneliti dan menguji kelengkapan dokumen tagihan PPN BI-RTGS sebagaimana dimasud dalam Pasal 16 ayat (3); dan
meneliti dan menguji kebenaran tagihan PPN BI-RTGS.
Penelitian dan pengujian kebenaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
memeriksa cara penulisan/pengisianjumlah angka dan huruf pada tagihan;
menguji kesesuaian tagihan yang diajukan dengan nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan; dan
memeriksa ketersediaan dana dalam DIPA. Pasal 19 (1) Dalam hal peneiitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 18 telah memenuhi persyaratan, PPK BUN menerbitkan dan menandatangani SPP-LS sesuai ketentuan perundang-undangan.
SPP-LS yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM BUN.
Pasal 20
Dalam hal penelitian dan pengujian atas tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak memenuhi persyaratan, PPK BUN memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Penge10laan Kas Negara disertai dengan alasan penolakan atau pengembalian tagihan.
Berdasarkan pemberitahuan dari PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Penge10laan Kas Negara segera melengkapi atau me1akukan perbaikan tagihanj dokumen pendukung tagihan PPN BI-RTGS.
Pasal 21
Berdasarkan SPP-LS yang disampaikan PPK BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), PPSPM BUN me1akukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS dan lampirannya meliputi:
kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS;
kesesuaian penanda tangan SPP-LS dengan spesimen tanda tangan PPK BUN;
kesesuaian kode BAS pada SPP-LS dengan DIPA;
ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP-LS dengan DIPA; dan
kesesuaian referensi rekening penerima pada tagihan.
Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) te1ah memenuhi ketentuan, PPSPM BUN menerbitkan dan menandatangani SPM-LS dengan ketentuan sebagai berikut:
SPM-LS diterbitkan dengan menggunakan Kode Satuan Kerja Ditjen Perbendaharaan (987361) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (999.99);
penge1uaran untuk menggunakan akun Perbendaharaan); dan
tanpa potongan. membayar 581315 PPN BI-RTGS (Be1anja Jasa (3) SPM-LS yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPPN Jakarta II sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal tagihan dan dokumen pendukung belum memenuhi persyaratan, PPSPM BUN mengembalikan SPP- LS kepada PPK BUN disertai dengan alasan secara tertulis penolakan atau pengembaliannya.
Pasal 22
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Khusus untuk pembayaran PPN BI-RTGS/SWIFT bulan Desember Tahun Anggaran 2017, dibebankan pada DIPA BUN Satuan KeIja Transaksi Khusus Direktorat Jenderal Perbendaharan. (2) Pelaksanaan pembayaran tagihan PPN BI-RTGS/SWIFT bulan Desember Tahun Anggaran 2017, dilakukan dengan ketentuan:
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dengan Bank Indonesia/Bank Operasional untuk menetapkan besaran PPN BI -RTGS / SWIFT bulan Desember Tahun Anggaran 2017.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat triwulan II Tahun Anggaran 2018.
Hasil rekonsiliasi ditetapkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A atau huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. d. Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Bank Indonesia/Bank Operasional menyampaikan tagihan pembayaran PPN BI-RTGS / SWIFT bulan Desember tahun anggaran 2017 kepada Direktur Sistem Perbendaharaan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. e. Tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d dilampiri dengan:
Berita Acara Rekonsiliasi; dan
Faktur Pajak dan/atau SUrat Setoran Pajak/BPN.
Berdasarkan tagihan pembayaran se bagaimana dimaksud pada huruf d PPK BUN melakukan penelitian dan pengujian. g. Penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud pada huruf f meliputi:
kelengkapan dokumen tagihan; dan
kebenaran tagihan. h. Penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada meliputi: kebenaran tagihan huruf g angka , f 1) memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada tagihan;
menguji kesesuaian tagihan yang diajukan dengan perhitungan yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi; dan
memeriksa ketersediaan dana dalam DIPA.
Dalam hal penelitian dan pengujian tagihan sebagaimana dimaksud dalam huruf h telah memenuhi persyaratan, PPK BUN menerbitkan dan menandatangani SPP-LS sesuai ketentuan perundang- undangan .
SPP-LS yang telah ditandatangani sebagaimana dirnaksud pada huruf i disarnpaikan kepada PPSPM BUN.
Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada huruf j, PPSPM BUN melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS dan lampirannya meliputi:
kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS;
kesesuaian penanda tangan SPP-LS dengan spesimen tanda tangan PPK BUN;
kesesuaian kode BAS pada SPP-LS dengan DIPA;
ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP-LS dengan DIPA; dan
kesesuaian referensi rekening penerirna pad a tagihan.
Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada huruf k te1ah memenuhi ketentuan, PPSPM BUN menerbitkan dan menandatangani SPM-LS mengacu ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (2). m. PPSPM BUN rnenyampaikan SPM-LS sebagairnana dirnaksud pada huruf I kepada KPPN Jakarta II untuk dilakukan penerbitan SP2D.
Dalam hal tagihan dan dokurnen pendukung be1urn rnernenuhi persyaratan, PPSPM BUN rnengernbalikan SPP-LS kepada PPK BUN disertai dengan alasan secara tertulis penolakan atau pengernbaliannya o. Tata cara penerbitan SP2D oleh KPPN Jakarta II dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN.
Pengakuan dan pencatatan atas kewajiban yang belurn dise1esaikan dilaksanakan dengan berpedornan pada ketentuan yang rnengatur tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. BABVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat ditindaklanjuti melalui Surat Edaran atau Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement! Society For Worldwide Interbank Financial Telecommunications, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018 IlL ........ ... .-g; ~rMlrr50 fHARJOWIRYONO~ LAMPI RAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER· 8 /PB / 201S TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAl ATAS TRANSAKSI BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENr/SOClETY FOR WORLDWIDE INTERBANK FINANCIAL TELECOMMUNICATIONS. A. FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI-RTGS/SWIFT DI BANK BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI-RTGS!SWIFT DI BANK INDONESIA Nomor :
.......... (1) ....................... ... .. Pada hari ini ...... (2) .. .... tanggal ...... (3) ...... telah dilaksanakan rekonsiliasi melalui sarana elektronik (e-mai~ perhitungan PPN atas jasa layanan transfer Rupiah, transfer valuta asing, penyediaan Cek/BG BI dan pembayaran Pinjaman Luar Negeri Pemerintah antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Subdirektorat Setelmen, Akuntansi dan Pelaporan Pengelolaan Kas, Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah, Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I, II, III, IV, V, VI dan VII dengan Bank Indonesia, Departemen Operasional Tresuri dan Pinjaman (Divisi Layanan Jasa Perbankan) untuk periode bulan ... ... (4)...... dengan hasil sebagai berikut:
Jumlah layanan yang diserahkan oleh Bank Indonesia pada periode dimaksud telah disepakati bersama.
Nilai PPN berdasarkan perhitungan Bank Indonesia sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah: Divisi Layanan Jasa Perbankan o Layanan transfer Rupiah serta buku Cek/BG BI sebesar ...... (5) ...... o Layanan Transaksi valuta asing sebesar ...... (6) ..... . o Layanan pembayaran Pinjaman Luar Negeri Pemerintah sebesar .. .... (7) ..... .
Rincian hasil rekonsiliasi perhitungan PPN atas jasa layanan transfer Rupiah, transfer valuta asing, penyediaan Cek/BG BI dan pembayaran Pinjaman Luar Negeri Pemerintah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dad Berita Acara inL 4. Dalam hal di kemudian had terdapat ketidaksesuaian hasil rekonsiliasi perhitungan PPN, maka akan dilakukan perbaikan seperiunya. Demikian be rita acara 1m dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kasubdit SAP P K Direktorat Pengelolaan Kas Negara .. .... (8) ..• ....... ... NIP ............... .. Kasi Setelmen Transaksi RKUN ...... (10) .. ...... .. NIP .. ........... .. . BANK INDONESIA Departemen Operasionai Tresuri dan Pinjaman Divisi Layanan Jasa Perbankan Divisi Layanan J asa Perbankan PETVNJVK PENGISIAN BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI-RTGS/SWIFT DI BANK INDONESIA No. V raian Isian _. - -- (I) Diisi dengan nomor Berita Acara Rekonsiliasi.
Diisi dengan hari pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi .
(3) Diisi dengan tanggal, bulan, tahun pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi
Diisi dengan periode bulan rekonsiliasi.
Diisi denganjumlah beban biaya layanan transfer Rupiah serta buku Cek/BG BI.
Diisi denganjumlah beban biaya layanan transaksi valuta asing.
Diisi dengan jumlah beban biaya layanan pembayaran Pinjaman Luar Negeri Pemerintah.
Diisi dengan nama dan NIP pejabat penandatangan berita acara rekonsiliasi dari Dit. PKN, dan dibubuhi cap dinas.
Diisi dengan nama nama pejabat penandatangan berita acara rekonsiliasi dari Bank Indonesia.
^Diisi ^dengan ^nama ^dan ^NIP ^pejabat ^penandatangan ^berita ^acara ^rekonsiliasi dari Dit. PKN. -3- B. FORMAT SURAT TAGlHAN PPN BI-RTGS/SWIFT KOPSURAT Nomor Lampiran :
.............. (1) ... .. ..... .
.............. (2) .......... . Hal Penyampaian Tagihan PPN BI-RTGS/SWIFT Yth. Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai III Jalan Lapangan Banteng Timur No . 2-4 Jakarta Pusat 10710.
Berdasarkan :
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-........ /PB/2018 Tentang Tata Cara Pemb ayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society For Worldwide Interbank _Financial Telecommunications; _ b. Berita Acara Rekonsiliasi Perhitungan PPN BI-RTGS/SWIFT Nomor. ... (3) ..... Tanggal ...... (4) .. . dengan ini kami sampaikan ta gihan PPN BI-RTGS/SWIFT di.. .. (5) .... dengan rincian sebagai berikut : Nomor Bulan/Tahun Ta gihan Jumlah Ta gihan PPN BI- RTGS/SWIFT (Rpl .. . (6) .. . ... (7) ... ... (8) ... untuk dibayarkan kepada : Nama Penerima ... (9) ... NPWP :
. (10) . .. Nama Bank :
. (11) ... Nomor Rekening . ... (12) ... . Nama Rekening . .. (13) ...
Seb agai kelengkapan administr a si , terlampir kami sampaikan dokumen pendukungnya . Demikian disampaikan, atas perh a tian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan te rim a kasih.
.... .. .. . (14) . .. ..... .
... .. ... (16) ...... .. .• -4· PETUNJUK PENGISIAN SURAT TAGIHAN PPN BI- RTGS/SWIFT NO URAIAN (1) Diisi nomor surat tagihan. ----- - . _ .. - - - - (2) Diisi jumlah lampiran dokumen pendukung sebagai ke lengkapan surat tagihan.
Diisi nomor Berita Acara. Rekonsiliasi Perhitungan PPN BI-RTGS/SWIFT.
Diisi tanggal Berita Acara Rekonsiliasi PPN BI-RTGS/SWIFT .
Diisi: - PPN BI- RTGS/SWIFT di Bank Indonesia ; atau - PPN BI-RTGS/SWIFT di Bank Operasional (6) Diisi nomor urut.
Diisi bulan/tahun.
Diisi jumlah tagihan PPN BI-RTGS / SWIFT.
Diisi nama penerima pembayaran PPN BI-RTGS/SWIFT.
Diisi nomor NPWP.
Diisi nama Bank tujuan transfer .
Diisi nomor rekening sesuai y ang tercantum pada rekening koran .
Diisi nama rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran .
Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat tagihan dibuat.
Diisi jabatan pejabat Bank Indonesia/Bank Operasion al yang berwenang menandatangani surat tagihan.
Diisi tandatangan peja bat Bank Indonesia/ Bank Operasional yang berwenang, dan dibubuhi cap dinas (17) Diisi nama pejabat menandatangani surat tagihan .
Diisi nomor pegawai peja bat menandatangani surat ta gihan. -5 C. FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI·RTGS DI BANK OPERASIONAL BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI·RTGS DI BANK OPERASIONAL Nomor :
... ..... .. (1) .. ..... ..... ........ ....... . Pada hari ini ..... . (2) ... ... tangg al .. .... (3) ...... telah dilaksanakan rekonsiliasi me lalui sarana elektronik ( e ·mai~ perhitungan PPN atas jasa layanan transfer Rupiah dalam rangka penyaluran SP2D untuk periode bulan .... .. (4) ...... dengan hasil sebagai berikut:
Jumlah layanan yang diserahkan oleh Bank Operasional ... .. (5) .... pada pe riode dimaksud telah disepakati be rsama.
Nilai PP N berdasarkan perhitungan atas pendebetan oleh Bank Indonesia sebagai Pengusaha Kena Pajak Tahun Anggaran ....... (6) 3. Rin<; ian hasil rekonsiliasi pe rhitungan PPN atas jasa layanan transfer Rupiah, sebagaimana terIampir dan me rupakan bagian tidak te rpisahkan dari Berita Acara ini. No Jumlah Transaksi Biaya Jumlah PPN BI -RTGS .. (7) .. ..... (8) .... .. ..... (9) .... . ..... (10) .......
Dalam hal di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian hasil rekonsiliasi perhitungan PPN, maka ak an diIakukan perbaikan seperIunya. Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana me stinya. KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kasubdit M P P K Dire ktorat Pengelolaan Kas Negara ...... (12) ........ . ... . NIP .. .............. . Ka si Pe ng e lolaan Rekening Pe ng e luaran ...... (14) ..... .... . NIP .............. .. 6 IlJlliIC • ••••••••••••••••• , .. , •. (13), , •• , ,., •. , PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA REKONSILIASI PPN BI-RTGS DI BANK INDONESIA No . Urman Isian (1) Diisi dengan namar Berita Acara Rekansiliasi.
Diisi dengan hari pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi.
Diisi dengan tanggal, bulan, tahun pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi.
Diisi dengan periade bulan rekonsiliasi.
Diisi tahun anggaran berkenaan (6) Diisi nama Bank Operasional (7) Diisi nom or urut (8) Diisi dengan jumlah transaksi (9) Diisi dengan tarif biaya PPN BI RTGS (10) Diisijumlah biaya PPN BI RTGS (11) Diisi dengan nama nama pejabat penandatangan berita acara rekansiliasi dari Bank Operasianal.
Diisi dengan nama dan NIP pejabat penandatangan berita acara rekansiliasi dari Dit. PKN, dan dibubuhi cap dinas. (13) Diisi dengan nama nama pejabat penandatangan berita acara rekonsiliasi dari Bank Operasianal. (14) Diisi dengan nama dan NIP pejabat penandatangan berita acara rekansiliasi dari Dit . PKN, dan dibubuhi cap dinas. - 7- D. FORMAT KUITANSI PENGGANTIAN PPN BI-RTGS DI BANK OPERASIONAL Tahun Anggaran :
.. (1) .. ... Nomor Bukti :
.. (2) • .... KUITANSI/ BUKTI PEMBAYARAN Sudah Terima dari Jumlah Uang Rp Terbilang Untuk Pembayaran Operasional Menyetujui, Pejabat Pembuat Komitmen Satker (987361) Ditjen Perbendaharaan ..... .. , .(3) .....
. .•. ... (4) .. , .. Pembayaran Tagihan PPN B1-RTGS Bank .......... . (5) .•.... . bulan ........ (6) .... .
.... (7) ..... , .... .. (8) ..... .... . . Jabatan Penerima Uang Meterai ..•... (9)... Rp6.000.· - 8- NO.
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN URAIAN ISIAN Diisi dengan Tahun Anggaran berkenaan Diisi dengan nomor kuitansi/bukti pembukuan Diisi dengan jumlah tagihan dengan angka Diisi dengan jumlah tagihan dengan huruf Diisi dengan nama bank operasional Diisi dengan periode bulan dan tahun tagihan PPN BI -RTGS Diisi dengan tempat kuitansi dibuat dan ditandatangani Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pada saat kuitansi dibuat dan ditandatangani Diisi dengan tanda tangan pejabat yang menerima uang di atas meterai dan dibubuhi cap dinas Diisi dengan nama pejabat penerima uang Diisi dengan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dan dibubuhi cap dinas Diisi dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen Diisi dengan NIP Pejabat Pembuat Komitmen -9- E . FORMAT SURAT TAGIHAN PPN BI-RTGS/SWIFT BULAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2017 KOP SU RAT ................ ...... .. .. . ................ (2) .. ....... .. Nomor Lampiran Hal Penyampaian Tagihan PPN BI- RTGSjSWIFT yth. Direktur Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Gedung Prijadi Praptosuhardjo lIlA Lantai IV Jalan Budi Utomo No.6 Jakarta Pusat 10710.
Berdasarkan:
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- ...... .. /PBj20 18 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlementj Society For Worldwide Interbank _Financial Telecommunications; _ b. Berita Acara Rekonsiliasi Perhitungan PPN BJ-RTGS/SWIFT Nomor .... (3) ..... Tanggal ...... (4) ... dengan ini kami sampaikan tagihan PPN BJ-RTGS/SWIFT di .... (5) .... dengan rincian sebagai berikut : Nomor Bulan/Tahun Tagihan Jumlah Tagihan PPN BI- RTGS/SWIFT (Rp) .
16 L . 171 ... ... (8) ... untuk dibayarkan kepada: Nama Penerima :
. (9) ... NPWP :
. (10) ... Nama Bank :
. (11) .. . Nomor Rekening :
. (12) ... Nama Rekening ... (13) ...
Sebagai keJengkapan administrasi, terlampir kami sampaikan dokumen pendukungnya Demikian disampaikan, atas perhatian dan keIjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
......... (14) .. ..• ••. • - 10- NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) PETUNJUK PENGISIAN SUR AT TAGIHAN PPN BI-RTGS/SWIFT BULAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2017 URAIAN Diisi nomor surat tagihan . Diisi jumlah lampiran dokumen pendukung sebagai kelengkapan surat tagihan. Diisi nomor Berita Acara Rekonsiliasi Perhitungan PPN BI-RTGS/SWIFI'. Diisi tanggal Berita Acara Rekonsiliasi PPN BI-RTGS/SWIFT . Diisi: - PPN BI-RTGS/SWIFT di Bank Indonesia; atau - PPN BI-RTGS/SWIFT di Bank Operasional Diisi nomor urot. Diisi bulan/tahun. Diisijumlah tagihan PPN BI-RTGS/SWIFI'. Diisi nama penerima pembayaran PPN BI-RTGS/SWIFI'. Diisi nomor NPWP. Diisi nama Bank tujuan transfer. Diisi nomor rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran . Diisi nama rekening sesuai yang tercantum pada rekening koran. Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat tagihan dibuat . Diisi jabatan pejabat Bank Indonesia/Bank Operasional yang berwenang menandatangani surat tagihan. Diisi tandatangan pejabat Bank Indonesia/Bank Operasional yang berwenang, dan dibubuhi cap dinas Diisi nama pejabat menandatangani surat tagihan . Diisi nomor pegawai pejabat menandatangani surat tagihan.
/,.; ; , ~ ,.. . ARJOWIRYONO r.- -11-