Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
Menteri Keuangan Nomor PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG TENTANG PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN REGISTRASI RESIDEN DALAM RANGKA PEMBELIAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA LELANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali yang dilakukan di wilayah Indonesia dengan cara Lelang Surat Utang Negara.
Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara yang diikuti oleh:
Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam ha1 Lelang Surat Utang Negara untuk Surat Perbendaharaan Negara; atau
Peserta Lelang dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam ha1 Lelang Surat Utang Negara untuk Obligasi Negara, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang Surat Utang Negara.
Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Dealer Utama.
Residen adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan. BAB I1 KETENTUANPERSYARATAN Pasal 2 (1) Residen dapat membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
memenuhi persyaratan administrasi; dan
teregistrasi dalam daftar investor Residen.
Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Peserta Lelang dapat membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang tanpa mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I11
PERSYARATAN ADMINISTRASI Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku, untuk investor individul perseorangan; atau
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku, untuk investor perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia.
BAB IV
T A T A CARA REGISTRASI (1) Registrasi investor Residen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan melalui Peserta Lelang.
(2) Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh calon investor Residen dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kepada Peserta Lelang; dan
b. melampirkan fotokopi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Untuk calon investor Residen selain orang perseorangan, formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau yang diberi kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran.
(4) Format formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk investor perseorangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini.
(5) Format formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk investor selain perseorangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (1) Dalam rangka registrasi investor Residen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (I), Peserta Lelang melakukan kegiatan dengan tahapan sebagai berikut:
a. membantu Pemerintah menyampaikan informasi kepada calon investor Residen terkait jadwal registrasi investor Residen dalam rangka penerbitan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara lelang;
b. menerima formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi dari calon investor Residen;
c. meneliti dan memastikan kelengkapan persyaratan administrasi yang disampaikan oleh calon investor Residen sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini;
d. menyusun daftar usulan investor Residen yang telah memenuhi persyaratan administrasi; dan
e. menyampaikan daftar usulan investor Residen melalui surat kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Surat Utang Negara dan dilampiri dengan dokumen pendukung persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam bentuk softcopy.
(2) Format penyampaian daftar usulan investor Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran I11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini.
(1) Registrasi investor Residen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
(2) Jadwal registrasi investor Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Surat Utang Negara untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang memuat paling kurang sebagai berikut:
a. masa pendaftaran investor kepada Peserta Lelang;
b. batas waktu penyampaian daftar usulan investor Residen oleh Peserta Lelang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Surat Utang Negara;
c. batas waktu penetapan daftar investor Residen. _(3)_ Jadwal registrasi investor Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan, disampaikan melalui surat Direktur Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Direktur Surat Utang Negara untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan daftar investor Residen dan menyampaikan kepada masing-masing Peserta Lelang. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Pasal 9