PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON TRADE IN GOODS UJVDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSNE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNME,MTS OF THE MDMBER COUNTRIES OT'ff{E ASSOCIATION OF SO|../THEASTASIAAT ,IVATIOJVS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PROTOKOL KETIGA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DARI PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa persetujuan perdagangan barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f 945;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan barang antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Trade in Goods under tte Framework Agreement on Compreh.ensiue Economic Cooperation among the Gouerrtments of the Member Countries of the Assocfation of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar-Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dan telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2OO7; Mengingat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- c. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Third Protocol to Amend tlle Agreement on Trade in Goods under tLLe Framework Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation among the Gouernments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 22 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Compre?rcnsiue Economic Cooperation among the Gouernments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and tlrc Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea);
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2); PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2OO7 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods under the Frameuork Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation among the Gouernments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar-Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 52);
MEMUTUSKAN:
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4-
Pasal 1
Mengesahkan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation among the Gouernments of tlrc Member Countries of the Association of Soutlrcast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) yang ditandatangani pada tanggal 22 November 2O15 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Salinan naskah asli Tltird Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation among the Gouernments of the Member Countries of the Association of Souttrcast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar PRES IDEI{ REPUBLIK INDONESIA -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2O18 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PROTOKOL KETIGA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DARI PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA- BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Republik Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, Republik Sosialis Vietnam, Negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa di Asia Tenggara (selanjutnya disebut secara bersama-sama sebagai “ASEAN” atau “Negara-negara Anggota ASEAN” atau secara masing-masing sebagai Negara Anggota ASEAN), dan Republik Korea (selanjutnya disebut sebagai “Korea”), (selanjutnya disebut secara masing- masing sebagai "Pihak” dan secara bersama sebagai "para Pihak"), MENGINGAT Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Korea (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan") yang ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 24 Agustus 2006; MEMPERTIMBANGKAN kebutuhan untuk kerja sama yang efektif antara para Pihak dalam fasilitasi perdagangan; BERKEINGINAN untuk mengklarifikasi ruang lingkup dan ketentuan untuk sejumlah Pihak yang menerapkan pengaturan resiprokal untuk tingkat tarif; MENIMBANG untuk mempersiapkan jadwal penurunan dan/atau penghapusan tarif setiap pos tarif berdasarkan komitmen para Pihak dalam Persetujuan; dan MEMPERHATIKAN bahwa Pasal 17 Persetujuan menyatakan bahwa setiap perubahan daripadanya akan disepakati bersama secara tertulis oleh para Pihak, TELAH MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut: PASAL 1 Perubahan Pasal 4 Persetujuan Pasal 4 dari Persetujuan dengan ini wajib diubah dan diganti dengan Pasal 4 baru sebagaimana berikut: “Pasal 4 Transparansi, Prosedur Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan 1. Pasal X dari GATT 1994 wajib, mutatis mutandis , menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.
Para Pihak akan memfasilitasi publikasi yang tepat waktu dan diseminasi atas ketentuan dan informasi peraturan, keputusan dan aturan mengenai kepabeanan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Para Pihak.
Para Pihak wajib mempublikasikan di internet dan/atau dalam bentuk cetak seluruh ketentuan dan peraturan serta prosedur administratif kepabeanan yang berlaku atau diputuskan oleh administrasi kepabeanan, kecuali untuk prosedur penegakan hukum dan pedoman operasional internal dan ketentuan yang secara harfiah dikategorikan sebagai rahasia. PASAL 2 Perubahan Untuk Memasukan Pasal 4 bis Baru dan 4 ter Kedalam Persetujuan Persetujuan wajib dilakukan perubahan dengan memasukan pasal 4 bis baru dan 4 ter setelah Pasal 4 dari persetujuan sebagaimana berikut: “Pasal 4 bis Advance Rulings 1. Setiap Pihak, melalui administrasi kepabeanannya dan/atau pihak otoritas lainnya, wajib, sepanjang diperbolehkan oleh hukum, peraturan dan ketentuan administrasi yang berlaku, memberikan aturan advance rulings secara tertulis, kepada orang yang mengajukan sebagaimana tercantum dalam paragraf 2 (a) dari Pasal ini, terkait klasifikasi barang, pertanyaan yang muncul dari pengajuan berdasarkan prinsip Persetujuan Implementasi Pasal VII dari GATT 1994, di Annex 1A Persetujuan WTO (Persetujuan Perhitungan Kepabeanan) dan/atau ketentuan asal barang.
Bila tersedia, setiap Pihak wajib mengadopsi atau mengelola prosedur dari advance rulings, yang mewajibkan Para Pihak untuk: (a) menyatakan bahwa importir di wilayah Pihak tersebut atau eksportir atau produsen di wilayah Pihak lainnya dapat mengajukan untuk advance rulings sebelum importasi barang yang bersangkutan; (b) mensyaratkan pemohon advance rulings untuk memberikan penjelasan rinci tentang barang dan semua informasi yang relevan yang dibutuhkan untuk memproses permohonan _advance rulings; _ (c) menyatakan bahwa administrasi kepabeanan dan/atau otoritas lainnya yang terkait dapat, setiap saat selama pelaksanaan penelitian permohonan advance rulings , meminta pemohon memberikan informasi tambahan dalam jangka waktu yang ditentukan; (d) menyatakan bahwa setiap advance rulings diterbitkan berdasarkan pada fakta dan kondisi yang disampaikan oleh pemohon, dan berdasarkan informasi terkait lainnya yang dimiliki oleh administrasi kepabeanan dan/atau pejabat berwenang lainnya; dan (e) menyatakan bahwa sebuah advance rulings diterbitkan kepada pemohon dalam jangka waktu yang singkat, berdasarkan hukum, peraturan dan kebijakan administratif yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Satu Pihak dapat menolak permohonan advance rulings apabila informasi tambahan yang diminta, sebagaimana diatur dalam ayat 2(c) tidak diberikan dalam jangka waktu ditentukan.
Satu Pihak dapat menolak untuk menerbitkan sebuah advance rulings kepada pemohon apabila permohonan: (a) sedang ditanyakan dalam kasus yang dihadapi pemohon pada instansi pemerintah, atau sidang pengadilan; atau (b) telah diputus dalam sidang pengadilan.
Merujuk pada paragraf 1 dan 6 danapabila tersedia, setiap Pihak wajib menerapkan advance ruling terhadap seluruh importasi barang yang diuraikan dalam putusan advance ruling- nya ke dalam wilayahnya selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal putusan tersebut, atau untuk jangka waktu lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, peraturan atau kebijakan administratif masing-masing Pihak.
Satu Pihak dapat mencabut, mengubah atau membatalkan advance rulings apabila diketahui bahwa: (a) Putusan didasarkan pada kesalahan dalam penerapan fakta atau hukum; (b) Informasi yang diberikan tidak lengkap, tidak benar, palsu, atau menyesatkan; (c) Terdapat perubahan ketentuan dalam hukum yang berlaku dimana hukum tersebut adalah menjadi dasar dari Persetujuan ini; atau (d) Terdapat perubahan dalam fakta material atau keadaan yang menjadi dasar dari putusan.
Apabila satu Pihak mencabut, mengubah, atau membatalkan sebuah advance ruling yang berlaku surut, hanya dapat dilakukan apabila informasi yang diberikan tidak lengkap, tidak benar, palsu, atau menyesatkan.
Apabila importir meminta perlakuan atas barang impor sebagaimana diatur dalam advance ruling , administrasi kepabeanan dan/atau pejabat berwenang lainnya dapat melakukan penelitian apakah fakta dan keadaan dari kegiatan importasi konsisten dengan fakta dan keadaan yang menjadi dasar advance ruling. 9. Merujuk pada persyaratan kerahasiaan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan, setiap Pihak wajib memberikan upaya terbaiknya untuk mempublikasikan advance rulings terkait klasifikasi tarif kepada masyarakat. “ Pasal 4 ter Sarana Konsultasi Setiap Pihak wajib, sesuai dengan sumber daya yang tersedia, menunjuk satu atau lebih sarana konsultasi untuk menyampaikan pertanyaan dari pihak lain yang menginginkan informasi terkait kepabeanan dan, sebesar mungkin, informasi terkait perdagangan lainnya, serta wajib menyediakan di internet dan/atau dalam bentuk cetak, informasi terkait prosedur untuk menyampaikan pertanyaan tersebut." PASAL 3 Perubahan Catatan Kaki Pada Ayat 2 Aturan 4 dari Lampiran 3 Persetujuan Catatan kaki pada ayat 2 aturan 4 dari lampiran 3 Persetujuan ini wajib diubah dan diganti dengan catatan kaki baru sebagaimana di bawah ini: " ^3 ^ Eksportir atau produsen dari Pihak yang mengekspor wajib diberikan fleksibilitas untuk menggunakan metode perhitungan RVC, baik metode build-up atau metode build-down . Eksportir atau produsen wajib melanjutkan untukmenggunakan metode perhitungan RVC yang dipilih sepanjang tahun fiskal yang sama. Hal ini dimengerti bahwa setiap verifikasi RVC oleh Pihak pengimpor wajib dilakukan atas dasar metode yang digunakan oleh eksportir atau produsen.” PASAL 4 Perubahan Ayat 1 Peraturan 5 Dari Lampiran 1 Sampai Lampiran 3 Perjanjian Ayat 1 Peraturan 5 dari Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 3 Perjanjian ini akan diubah dan diganti dengan ayat 1 yang baru sebagaimana tercantum di bawah ini: "1. Sebuah Surat Keterangan Asal harus: (a) dalam versi cetak ^1 ; (b) di atas kertas ukuran A4; (c) dalam Formulir terlampir [Lampiran 1] (selanjutnya disebut "Form AK"); dan (d) dalam bahasa Inggris." PASAL 5 Perubahan Ayat 7 Dari Lampiran 2 Perjanjian Ayat 7 dari 2 lampiran Perjanjian ini akan diubah dan diganti dengan ayat 7 yang baru sebagaimana tercantum di bawah ini: "7. Perlakuan tarif timbal balik terhadap pos tarif yangditempatkan dalam ST oleh Pihak pengekspor, yang tidak termasuk Grup E, sementara itu pos tarif tersebut, yang ditempatkan oleh Pihak pengimpor dalam Normal Track , akan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (i) tingkat tarif terhadap pos tarif yang ditempatkan dalam Sensitive Track oleh Pihak Pengekspor, yang tidak termasuk Grup E, yang tarifnya 10% (sepuluh persen) atau kurang, maka Pihak pengekspor harus memberikan pemberitahuan terkait efek tersebut ke Pihak lain agar Pihak pengekspor dapat menikmati efek timbal balik; (ii) tingkat tarif timbal balik yang akan diterapkan terhadap pos tarif yang ditempatkan dalam Sensitive Track oleh Pihak Pengekspor harus sesuai dengan tingkat tarif dari pos tarif Pihak Pengekspor, atau sesuai dengan tingkat tarif Normal Track dari pos tarif yang sama dari Pihak Pengimpor yang dimintakan; yang mana lebih tinggi; (iii) Tanpa mengesampingkan ketentuan di dalam sub-ayat (ii), Pihak Pengimpor dapat, berdasarkan kehendaknya sendiri, menerapkan tingkat tarif Normal Track meskipun tingkat tarif tersebut lebih rendah dari tingkat tarif Pihak pengekspor; dan 1 Versi cetak berarti Surat Keterangan Asal ditandatangani, baik secara manual ataupun elektronik, distempel dan diterbitkan secara langsung oleh pejabat penerbit yang berwenang dari Pihak Pengekspor (iv) tingkat tarif timbal balik yang akan diterapkan terhadap pos tarif yang ditempatkan dalam Sensitive Track oleh Pihak Pengekspor tidak dapat melebihi tarif MFN atas pos tarif tersebut dari Pihak Pengimpor dimana asas timbal balik dimintakan. PASAL 6 Perubahan untuk Menambahkan Ayat 7 Baru bis ke Lampiran 2 Perjanjian Lampiran 2 Perjanjian akan dirubah dengan menyisipkan ayat 7 baru bis setelah ayat 7 bis 2 yang telah ada sebagaimana diatur di bawah ini: "7 bis (a) Tanpa mengesampingkan ketentuan di dalam ayat 7 Lampiran ini dan Catatan Penafsiran untuk Perjanjian Timbal Balik, dua atau lebih pihak dapat menyetujui, secara tertulis, untuk mengesampingkan hak mereka untuk menerapkan perjanjian timbal balik terkait dengan perlakuan tingkat tarif yang saling menguntungkan. Perjanjian sebagaimana disebutkan sebelumnya harus dilaporkan kepada Komite Pelaksana. ^2 (b) Apabila Perjanjian sebagaimana diatur dalam sub- ayat (a) telah dilaksanakan, Pihak Pengekspor yang terkait berhak mendapatkan fasilitas/kemudahan dalam hal tarif yang dibuat oleh Pihak Pengimpor untuk batas tarif sebagaimana diatur di dalam dan diterapkan pada Lampiran 1 Perjanjian. PASAL 7 Perubahan Ayat 8 Lampiran 1 Perjanjian Ayat 8 dari Lampiran 1 Perjanjian akan diubah dan diganti dengan ayat 8 baru sebagaimana tercantum di bawah ini: " Setiap Pihak harus menentukan, dalam bagian Konsolidasi Lampiran untuk Lampiran 1 dan 2, batas tarif yang ditentukan di Normal Track bersama dengan jadwal penghapusan tarif untuk setiap batas tarif sesuai dengan ketentuan pada ayat 5. " PASAL 8 Perubahan Ayat 8 Lampiran 2 Perjanjian Ayat 8 dari Lampiran 2 Perjanjian akan diubah dan diganti dengan ayat 8 baru sebagaimana tercantum di bawah ini: "8. Setiap pihak harus menentukan, dalam bagian Konsolidasi Lampiran untuk Lampiran 1 dan 2, batas tarif yang ditentukan di Sensitive Track bersama dengan jadwal penurunan tarif untuk setiap batas tarif sesuai dengan bagian Lampiran ini. " 2 Hak untuk menerapkan perjanjian timbal balik akan dikesampingkan secara permanen untuk negara Korea dan Brunei, korea dan Laos, Korea dan Malaysian, Korea dan Myanmar, Korea dan Singapura, Korea dan Viet Nam berdasarkan hubungan bilateral sejak Protokol ini dinyatakan berlaku untuk Korea dan pihak terkait. Antara Korea dan Kamboja. Korea dan Indonesia, Korea dan Filipina, dan Korea dan Thailand. Jumlah dari batas tariff yang dapat diberlakukan secara timbal balik, sejak Januari 2014, tidak akan bertambah. PASAL 9 Perubahan untuk Menghapus Lampiran 1 dan 2 dan Menambahkan Konsolidasi Lampiran Ke Lampiran 1 dan 2 Perjanjian Perjanjian ini diubah dengan menghapus Lampiran 1 dan 2 untuk ofAnnex 2, dan memasukkan Lampiran Konsolidasi baru untuk Lampiran 1 dan 2 sebagaimana tercantum di bawah ini: “ Konsolidasi Lampiran untuk Lampiran 1 dan 2 Jadwal Pengurangan dan/atau Penghapusan Lampiran 1 dan 2 [akan dimasukkan sete; ah verifikasi] 1. Korea 2. Brunei 3. Kamboja 4. Indonesia 5. Laos 6. Malaysia 7. Myanmar 8. Filipina 9. Singapura 10. Thailand 11. Viet Nam " PASAL 10 Mulai Berlaku 1. Protokol ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. Yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016, dengan ketentuan bahwa Korea dan minimal 1 (satu) negara anggota ASEAN, pada saat tersebut, telah memberitahukan seluruh Pihak lainnya, secara tertulis, mengenai langkah internal yang diperlukan untuk memberlakukan Protokol ini. Dalam hal berlakunya Protokol ini tidak dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2016, maka protokol akan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan kedua mengikuti tanggal terakhir di Korea dan minimal 1 (satu) Anggota Negara ASEAN, yang telah memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai penyelesaian dari prosedur internal.
Setiap Pihak wajib, setelah penyelesaian prosedur internalnya untuk mulai berlakunya Protokol ini, memberitahukan ke pada seluruh Pihak lainnya secara tertulis.
Apabila suatu Pihak belum menyelesaikan prosedur internalnya untuk mulai berlakunya Protokol ini dalam 90 hari setelah tanggal penandatanganan Protokol ini, Protokol ini wajib berlaku pada terkait dengan Pihak tersebut pada tanggal pemberitahuan mengenai penyelesaian prosedur internalnya dimaksud. PASAL 11 Lembaga Penyimpan Untuk Negara-negara Anggota ASEAN, Protokol ini wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN, yang wajib dengan segera menerbitkan suatu salinan naskah resmi daripadanya, untuk setiap Negara Anggota ASEAN. SEBAGAI BUKTI , yang bertanda tangan di bawah ini , yang diberi kuasa penuh oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Protokol untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. DIBUAT di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 22 November, 2015, dalam rangkap dua dalam bahasa Inggris. Untuk Pemerintah Brunei Darussalam: LIM JOCK SENG Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Kedua Untuk Pemerintah Republik Korea: YOON SANG-JICK Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja: SUN CHANTHOL Menteri Senior dan Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik Indonesia: THOMAS TRIKASIH LEMBONG Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos: KHEMMANI PHOLSENA Menteri Industri dan Perdagangan Untuk Pemerintah Malaysia: MUSTAPA MOHAMED Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Untuk Pemerintah Uni Myanmar: KAN ZAW Menteri Perencanaan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Untuk Pemerintah Republik Filipina: GREGORY L. DOMINGO Sekretaris Menteri Perdagangan dan Industri Untuk Pemerintah Republik Singapura: LIM HNG KIANG Menteri Perdagangan dan Industri Untuk Pemerintah Kerajaan Thailand: APIRADI TANTRAPORN Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik Sosialis Viet Nam: VU HUY HOANG Menteri Industri dan Perdagangan