Menimbang Menimbang Mengingat PRE5IDEH REPUEUK INDONESIA TENTANG TUNJ,qNGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang sesuai derrgan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahvva berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan ^peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
Pasai 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Saga\ 3. Peraturan Pemerint-ah Nomor 7 Tahun lgTT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun lg77 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ot9 tentarrg Perubahan Kedelapan Belas Atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
Peraturan . Menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor i 1 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 603T) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun L999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aO;
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian dibebankan Negara.
Pasal 4
T\rnjangan Analis Perbendaharaan pada Anggaran Pendapatan dan Negara Belanja
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Analis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 053003 A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2I ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2T NOMOR 7