TENTANG TENTANG PENGESAHAN FIRST PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN TRADE TV C,OODS AGREEMENT (PROTOKOL PERTAMA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa persetujuan perdagangan barang ASEAN merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang berkeadilan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia telah . menandatangani ASEAIV Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2OlO dan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN tersebut telah diubah dengan Flrst'Protocol to Amend thc ASBAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) guna menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal Form D ASEAIV Tmde in Goods Agreement yang ditandatangani neg€rra-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januar. 2Ol9 di Ha Noi, Viet Na.m; SALINAN Mengingat c. bahwa untuk melaksanakan Protokol Pertama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan First Protocol to Amend the ASEA/V Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama urrtuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurrf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN T'rade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) ;
. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
^tJndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2);
Undang-Undang N.omor 7 Tahun 2OI4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2OlO tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 IO Nomor 2);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan Menetapkan a J- ASEAN).
Pasal 1
Mengesahkan First Protocol to Amend tlle ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 20 19 di Ha Noi, Viet Nam.
Salinan naskah asli First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods.Agreement (Protokol Pertama irntuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahanrlya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan . ^menrpakan ^bagian ^yang ^tidak ^terpisahkan ^dari Peratr: ran Presiden ini.
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Firsf Protocal to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dalam bahasa Indonesia dan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli Firsl Protocol to Amend tle ASEAJV Trade iri Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Pcrsetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2O2O ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLTK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 184