bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG StANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2024.
Pasal 1
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada Tahun Anggaran 2024.
Pasal 2
SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
SBK Umum; dan
SBK Khusus.
SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut:
SBK perencanaan dan penganggaran;
SBK laporan kinerja;
SBK pendidikan dan pelatihan;
SBK audit kinerja;
SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga);
SBK pemantauan dan evaluasi;
SBK riset dan inovasi;
SBK peraturan menteri/pimpinan lembaga;
SBK Peraturan Presiden;
SBK Peraturan Pemerintah;
SBK rancangan Undang-Undang;
SBK sosialisasi;
SBK kehumasan dan informasi;
SBK layanan barang milik negara;
SBK layanan bantuan hukum; dan
SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.
SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu.
Pasal 3
SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2024.
Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Pelampauan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disetujui dengan mempertimbangkan:
harga pasar;
prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau
perubahan tahapan.
Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan melakukan Revisi Anggaran.
Pengawasan atas penggunaan SBK sebagaimana ayat (1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Penerapan SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada ketentuan Standar Biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA