bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan struktur organisasi di lingkungan Kementarian Keuangan dan pengelolaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang selanjutnya disebut BMN idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
BMN eks BMN idle adalah BMN idle yang telah diserahkan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Kodefikasi Barang adalah pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing BMN.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN. 21. Daftar Barang Pengelola Barang adalah daftar yang memuat data BMN pada Pengelola Barang, termasuk eks BMN idle pada masing-masing wilayah kerja Pengelola Barang.
Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
Pasal 2
Ruang lingkup BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan tidak dimanfaatkan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
BMN terindikasi idle ;
BMN idle ; dan
BMN eks BMN idle .
Pasal 3
Pengguna Barang harus menyerahkan BMN idle yang berada pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang.
Terhadap BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle tidak diberikan biaya pemeliharaan pada tahun anggaran berikutnya dan tidak dapat dilakukan pengelolaan BMN oleh Pengguna Barang.
BAB II
KRITERIA BARANG MILIK NEGARA _IDLE_
Pasal 4
Kriteria BMN idle meliputi:
BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
BMN tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila:
telah terdapat rencana Penggunaan oleh Pengguna Barang; atau
telah terdapat rencana Pemanfaatan.
Pasal 5
BMN terindikasi idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dapat diketahui melalui sumber informasi meliputi:
surat pernyataan dari Pengguna Barang;
kertas kerja hasil perhitungan oleh Pengelola Barang terhadap tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan dengan nilai sebesar 0% (nol persen);
laporan, meliputi:
laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengelola Barang;
laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang;
laporan dari Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
laporan barang pengguna periodik;
laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari Kementerian/Lembaga;
laporan hasil pemeriksaan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga yang diperiksa;
laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle yang berada pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan; atau
laporan masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, berupa informasi tertulis yang disampaikan secara langsung kepada Pengelola Barang di tempat pelayanan yang disediakan, atau berupa surat yang ditujukan kepada Pengelola Barang atau yang disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan/atau
pemberitaan media massa, baik media cetak maupun media elektronik.
BMN dinyatakan sebagai BMN terindikasi idle sejak:
tanggal surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
tanggal surat klarifikasi tertulis dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang terhadap sumber informasi BMN terindikasi idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
BAB III
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Kewenangan Pengelola Barang
Pasal 6
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan atas pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan secara mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang
Pasal 7
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki tanggung jawab atas BMN terindikasi idle dan/atau BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menyampaikan surat pernyataan BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
menyampaikan surat jawaban klarifikasi atas BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN terindikasi idle ;
melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
menyelesaikan permasalahan administrasi, fisik, dan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle ;
menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang;
menandatangani berita acara serah terima BMN idle kepada Pengelola Barang; dan
menghapus BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan kewenangan untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.
BAB IV
KLARIFIKASI TERTULIS, PEMANTAUAN, DAN PENELUSURAN
Bagian Kesatu
Klarifikasi Tertulis
Pasal 8
Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang atas sumber informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat , paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sumber informasi BMN terindikasi idle diterima.
Penyampaian surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal sumber informasi berupa surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi, meliputi:
identitas dan keberadaan BMN terindikasi idle , meliputi kode barang dan nomor urut pendaftaran (NUP), luas, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi, dan alamat;
pelaksanaan Penggunaan BMN;
rencana Penggunaan BMN dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle ;
pelaksanaan Pemanfaatan BMN; dan
rencana Pemanfaatan BMN sesuai dengan kewenangan Pengguna Barang dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak BMN terindikasi idle .
Selain materi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang dapat menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen berupa:
dokumen kepemilikan tanah;
Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung;
Kartu Identitas Barang (KIB); dan/atau
Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN.
Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa penjelasan mengenai penggunaan BMN terindikasi idle pada saat dilakukan klarifikasi tertulis.
Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didukung dokumen berupa:
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran hasil revisi;
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
RKBMN hasil penelaahan/RKBMN hasil penelaahan perubahan; dan/atau
surat persetujuan terkait dengan penyempurnaan atau pengembangan organisasi.
Rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e didukung dokumen berupa:
surat usulan Pemanfaatan BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; dan/atau
usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan surat jawaban atas permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan klarifikasi tertulis diterbitkan.
Pasal 10
Pengelola Barang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disampaikan dalam surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung tidak lengkap, Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Pengguna Barang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dipenuhi oleh Pengguna Barang dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya surat permintaan kelengkapan dokumen, Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle .
Bagian Kedua
Pemantauan
Pasal 11
Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sesuai surat jawaban Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan yang disampaikan melalui surat kepada Pengguna Barang, termasuk dokumen terkait yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) atau ayat (7) ; dan
pemantauan secara langsung dalam bentuk peninjauan lapangan, jika diperlukan.
Permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan sejak jawaban klarifikasi diterima oleh Pengelola Barang.
Permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 4 (empat) bulan sejak jawaban klarifikasi diterima oleh Pengelola Barang.
Surat permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi:
Perkembangan usulan Penggunaan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; atau
BMN terindikasi idle sudah digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi.
Surat permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi:
perkembangan usulan Pemanfaatan dari Pengguna Barang kepada Pengelola barang;
persetujuan Pemanfaatan dari Pengelola Barang; dan/atau c. pelaksanaan Pemanfaatan oleh Pengguna Barang berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
Pasal 12
Pengelola Barang menyusun laporan atas pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang terdiri atas:
laporan hasil pemantauan semesteran, atas hasil permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a; dan
laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan, atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dan Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dengan foto/gambar BMN dan berita acara peninjauan lapangan.
Pasal 13
Pengguna Barang menyampaikan surat jawaban atas permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan diterima oleh Pengguna Barang.
Bagian Ketiga
Penelusuran
Pasal 14
Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle dalam hal:
Pengelola Barang masih memerlukan kejelasan materi surat jawaban atas permintaan klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
Pengguna Barang tidak menyampaikan surat jawaban atas permintaan klarifikasi tertulis sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
terdapat temuan permasalahan dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); atau
Pengguna Barang tidak menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh jawaban terhadap berbagai pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, dan rencana Pemanfaatan atas BMN terindikasi idle .
Pasal 15
Pengelola Barang membentuk tim penelusuran BMN terindikasi idle .
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil minimal 3 (tiga) orang.
Keputusan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pengelola Barang menugaskan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat untuk melakukan penelusuran.
Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
melakukan peninjauan lapangan guna mengumpulkan dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle dari Pengguna Barang atau masyarakat yang dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan;
mengumpulkan dan mengklasifikasikan dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle hasil peninjauan lapangan;
melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain, dalam hal diperlukan; dan
menyusun laporan hasil pelaksanaan penelusuran.
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) menyelesaikan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terbitnya keputusan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat .
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) menyusun laporan hasil pelaksanaan penelusuran yang minimal memuat:
identitas petugas pelaksana penelusuran;
identitas BMN terindikasi idle ;
informasi mengenai keberadaan/kondisi fisik atas BMN terindikasi idle ;
informasi pelaksanaan Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, atau rencana Pemanfaatan BMN terindikasi idle ;
informasi mengenai keselarasan antara fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
informasi mengenai keselarasan antara rencana penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Berita acara peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F dan Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilampiri dengan berita acara peninjauan lapangan, foto/gambar BMN, dan dokumen pendukung.
BAB V
PENELITIAN
Pasal 17
Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap:
surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
surat jawaban dari Pengguna Barang atas surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diterima oleh Pengelola Barang; atau
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterbitkan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
melakukan analisis kesesuaian antara data yang diinformasikan oleh Pengguna Barang dengan data yang tercatat pada Pengelola Barang;
membandingkan antara fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan;
melakukan identifikasi adanya permasalahan administrasi yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
ketidaksesuaian data dan kondisi barang antara pencatatan dengan fisik dan kondisi riil di lapangan; dan/atau
barang tidak ditemukan;
melakukan identifikasi adanya permasalahan fisik yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
BMN dikuasai pihak ketiga;
bangunan pihak ketiga yang berdiri di atas tanah BMN terindikasi idle ; dan/atau
tanda batas tanah BMN terindikasi idle yang tidak ditemukan atau bergeser;
melakukan identifikasi adanya permasalahan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
bukti kepemilikan BMN tidak dikuasai;
bukti kepemilikan hak atas tanah ganda; dan/atau
BMN dalam sengketa.
melakukan identifikasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle ;
melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui kejelasan atas keberadaan dan kondisi fisik BMN terindikasi idle ; dan
menyusun laporan hasil penelitian.
Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mencakup potensi ketergunaan dan/atau kebermanfaatan BMN terindikasi idle yang diutamakan untuk penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga lain setelah adanya penetapan BMN idle oleh Pengelola Barang.
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h minimal memuat:
identitas petugas pelaksana penelitian;
identitas BMN terindikasi idle atau informasi kondisi BMN dari laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d;
identitas Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang;
hasil identifikasi sumber informasi;
informasi/data dari surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
analisis kesesuaian fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle ;
informasi status permasalahan administrasi, fisik, dan hukum atas BMN terindikasi idle ;
informasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle ; dan i. kesimpulan serta rekomendasi tindak lanjut.
Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g tidak dilakukan dalam hal informasi yang dibutuhkan telah diperoleh pada saat peninjauan lapangan pada tahap pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan/atau pada tahap penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENETAPAN DAN PENYERAHAN
Pasal 18
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 digunakan sebagai dasar bagi Pengelola Barang dalam menetapkan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle .
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BMN terindikasi idle tidak memenuhi kriteria sebagai BMN idle , Pengelola Barang menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengguna Barang.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BMN terindikasi idle :
memenuhi kriteria sebagai BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
tidak terdapat permasalahan administrasi, fisik, dan/atau hukum; dan
memiliki nilai manfaat, Pengelola Barang menetapkan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle dan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap BMN dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pada BMN terindikasi idle terdapat permasalahan administrasi, fisik, dan/atau hukum, Pengelola Barang menyampaikan permintaan penertiban atas BMN terindikasi idle kepada Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengawasan dan pengendalian BMN.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan.
Penetapan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang.
Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang.
Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
dasar pertimbangan;
identitas Pengguna Barang;
identitas barang yang minimal memuat:
data tanah, yang meliputi kode barang, nomor urut pendaftaran, lokasi, luas, tahun perolehan, kondisi barang, dan nilai perolehan; dan/atau
data bangunan, yang meliputi kode barang, nomor urut pendaftaran, lokasi, luas, konstruksi, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi barang, dan nilai buku.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Pengguna Barang menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle kepada Pengelola Barang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima BMN idle antara Pengguna Barang dengan Pengelola Barang yang minimal memuat:
identitas para pihak;
dasar pelaksanaan;
identitas BMN idle ; dan
nilai perolehan BMN idle .
Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
dokumen yang berhubungan dengan BMN idle , termasuk dokumen kepemilikan; dan
surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan tidak adanya permasalahan yang melekat pada BMN idle tersebut dan kesediaan Pengguna Barang untuk bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terdapat permasalahan atas BMN idle selama berada dalam pengelolaannya.
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Dalam hal setelah ditandatanganinya berita acara serah terima BMN idle terdapat suatu permasalahan hukum yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian penggunaan BMN pada saat BMN tersebut belum berada dalam pengelolaan Pengelola Barang, terhadap permasalahan hukum tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengguna Barang yang mengelola BMN tersebut.
Pasal 22
Berdasarkan keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2):
Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; dan
Pengelola Barang:
mengeluarkan BMN idle dari daftar barang milik negara; dan
mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam Daftar Barang Pengelola Barang.
BAB VII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 23
Pengguna Barang melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle sampai dengan serah terima BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat .
Pengelola Barang melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle setelah barang tersebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima.
Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
pengamanan administrasi;
pengamanan fisik; dan
pengamanan hukum.
Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pembukuan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan serta bukti lain yang berkaitan dengan BMN idle pada Pengelola Barang.
Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi kegiatan:
pemagaran dan pemasangan tanda batas;
pemasangan tanda penguasaan; dan
penjagaan keamanan.
Selain pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengelola Barang dapat mengusulkan pengasuransian terhadap BMN eks BMN idle berupa gedung dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengasuransian BMN.
Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi penanganan masalah hukum yang timbul setelah serah terima BMN idle.
Pasal 24
Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penyusunan dan pengelolaan anggaran dalam rangka pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
BAB VIII
PENGELOLAAN ATAS BARANG MILIK NEGARA EKS BARANG MILIK NEGARA _IDLE_ Bagian Kesatu Prinsip Umum
Pasal 25
Terhadap BMN eks BMN idle , Pengelola Barang melakukan:
Penggunaan;
serah kelola;
Pemanfaatan;
Pemindahtanganan;
Pemusnahan; atau
Penghapusan.
Selain pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle .
Tata cara Penggunaan, serah kelola, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan BMN eks BMN idle mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 26
Pengelolaan BMN eks BMN idle diutamakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 27
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat mengajukan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang.
Dalam hal terdapat kebutuhan BMN berupa tanah dan/atau bangunan, kebutuhan Kementerian/Lembaga diprioritaskan dipenuhi melalui optimalisasi BMN eks BMN idle .
Pasal 28
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mengajukan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat melalui mekanisme perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN.
Keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Dalam hal BMN eks BMN Idle yang dimohonkan Penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 belum terdapat standar barang dan standar kebutuhan, Kementerian/Lembaga menyampaikan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat kepada Pengelola Barang dengan menyampaikan dokumen:
surat permohonan yang minimal memuat alasan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle , tujuan penggunaan, dan kebutuhan atas luas tanah dan/atau bangunan;
berita acara survei lapangan oleh Kementerian/Lembaga; dan
pernyataan dari Kementerian/Lembaga yang berisi kesediaan menerima BMN eks BMN idle .
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
usulan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN; atau
usulan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan surat pemberitahuan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle tidak disetujui disertai dengan alasan yang mendasarinya.
Keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L dan Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (3) huruf a, Pengelola Barang menyerahkan BMN eks BMN idle kepada Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang.
Penyerahan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak menandatangani berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal keputusan penetapan status Penggunaan BMN, maka keputusan penetapan status Penggunaan BMN eks BMN idle yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
Pengguna Barang mengajukan proses balik nama bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 31
Pengelola Barang menetapkan keputusan Penghapusan berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola Barang berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Serah Kelola
Pasal 32
BMN eks BMN idle dapat diserahkelolakan kepada badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN oleh badan layanan umum.
Serah kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan.
BAB IX
PENATAUSAHAAN
Bagian Kesatu
Pembukuan
Pasal 33
Pengguna Barang melakukan Penatausahaan terhadap BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dengan ketentuan sebagai berikut:
memindahkan BMN idle dari pos aset tetap menjadi pos aset lainnya; dan
mengungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Barang Pengguna dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengguna Barang melakukan Penatausahaan terhadap BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima dengan ketentuan sebagai berikut:
mengeluarkan BMN idle dari Laporan Barang Kuasa Pengguna dan Laporan Barang Pengguna;
menerbitkan keputusan Penghapusan;
menghapus BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; dan d. mengungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Barang Pengguna dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Pengguna Barang yang melakukan pengelolaan dan penatausahaan BMN yang ditetapkan sebagai BMN idle .
Pasal 34
Pengelola Barang mencatat BMN eks BMN idle ke dalam Daftar Barang Pengelola Barang menurut Kodefikasi Barang berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan ketentuan BMN eks BMN idle :
berupa tanah direklasifikasi menjadi tanah persil lainnya;
berupa bangunan dan rumah negara direklasifikasi menjadi bangunan lainnya; atau
dengan Kodefikasi Barang di luar Kodefikasi Barang pada huruf a dan huruf b direklasifikasi ke Kodefikasi Barang lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggolongan dan kodefikasi BMN.
Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengelolaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN idle sejak diserahterimakan kepada Pengelola Barang sampai dengan dihapuskan.
Pengelola Barang menyajikan BMN eks BMN idle sebagai properti investasi dalam hal BMN eks BMN idle memenuhi karakteristik properti investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 35
Pengelola Barang melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle yang sudah diserahterimakan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dengan ketentuan sebagai berikut:
mengeluarkan BMN eks BMN idle dari Laporan Barang Pengelola setelah ditandatanganinya berita acara serah terima; dan
menghapus BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola Barang setelah diterbitkan keputusan Penghapusan.
Pengguna Barang yang mengusulkan Penggunaan atas BMN eks BMN idle melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle yang diterima dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ke dalam Daftar Barang Pengguna.
Bagian Kedua
Inventarisasi Barang Milik Negara Eks Barang Milik Negara _Idle_
Pasal 36
Pengelola Barang melakukan Inventarisasi BMN eks BMN idle yang berada dalam penguasaannya minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pengelola Barang mencatat hasil pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar Barang Pengelola Barang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Inventarisasi BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Ketiga
Pelaporan Barang Milik Negara Eks Barang Milik Negara _Idle_
Pasal 37
Pengelola Barang menyusun laporan BMN eks BMN idle yang merupakan bagian dari Laporan Barang Pengelola semesteran dan tahunan.
Laporan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
Pengguna Barang menyusun laporan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
BAB X
PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA _IDLE_ BERBASIS SISTEM INFORMASI
Pasal 38
Seluruh proses pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dilakukan secara elektronik berbasis internet.
Proses pengelolaan secara elektronik berbasis internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan BMN dengan menggunakan sistem informasi atau aplikasi di bidang pengelolaan BMN.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terhadap hasil perhitungan tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan yang bernilai 0% (nol persen) sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pengelola Barang melakukan reklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c terhadap BMN eks BMN idle yang telah tercatat dalam Daftar Barang Pengelola Barang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 644), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж A. DAFTAR PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM BENTUK MANDAT 1) Kepada Direktur Jenderal NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN 1. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk hibah BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per paket di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Menetapkan keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
^Menetapkan pihak lain yang dapat menerima hibah (BMN eks BMN idle ).
Kepada Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN 1. Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola Barang (LBPL).