bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk simplifikasi pengaturan mengenai pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, serta Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38);
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5792) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6559);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 587);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAPORAN PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi hasil pengembangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai iuran pensiun.
Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Badan Pengelola adalah Pengelola Program dan Badan Penyelenggara.
Pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun adalah rangkaian aktivitas terintegrasi dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
BAB II
BADAN PENGELOLA
Pasal 2
Pengelolaan atas Akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola.
Pasal 3
Dalam rangka pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengelola membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari tugas lain yang dikelola Badan Pengelola.
BAB III
PELAPORAN
Bagian Kesatu
Jenis Laporan
Pasal 4
Badan Pengelola wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Jenis laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
laporan tahunan;
laporan semesteran; dan
laporan bulanan.
Laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b minimal mencakup aspek operasional, aspek keuangan, aspek investasi, dan aspek pembayaran belanja pensiun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Pengelola yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Pengelola.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terdiri atas laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, catatan atas masing-masing pos dalam laporan keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
Pasal 5
Akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman yang relevan di bidang program pensiun minimal 3 (tiga) tahun, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang keuangan.
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditunjuk oleh Badan Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tanggal dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) harus sama dengan tanggal dari laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Tanggal laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat adalah:
per 31 Desember untuk tanggal laporan tahunan;
per 30 Juni dan 31 Desember untuk tanggal laporan semesteran; dan
per tanggal terakhir dari bulan yang bersangkutan untuk laporan bulanan.
Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta laporan selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Bagian Kedua
Bentuk dan Susunan Laporan
Pasal 7
Laporan tahunan, laporan semesteran, dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun sesuai dengan Sistematika Laporan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyampaian Laporan
Pasal 8
Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib disampaikan oleh Badan Pengelola kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan:
Laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal tutup buku tahun yang bersangkutan.
Laporan semesteran paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal tutup buku semester yang bersangkutan.
Laporan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal tutup buku bulan yang bersangkutan.
Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta data dan/atau informasi tambahan yang diperlukan selain yang dimuat dalam laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang disampaikan secara online melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
Pasal 9
Badan Pengelola dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam hal:
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyatakan bahwa sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun mengalami gangguan; dan/atau
terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Badan Pengelola yang berpengaruh signifikan pada kemampuan Badan Pengelola untuk menyampaikan laporan secara online .
Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola wajib menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat secara langsung paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dapat diatasi, Badan Pengelola harus menyampaikan kembali laporan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara online .
Pasal 10
Dalam hal penyampaian laporan tahunan dan laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Badan Pengelola dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan dan paling banyak sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah:
tanggal penerimaan laporan secara lengkap berdasarkan sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun; atau
tanggal penerimaan laporan apabila laporan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan pada Akumulasi Iuran Pensiun dan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
Dalam hal Badan Pengelola belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Badan Pengelola kepada Negara yang harus dicantumkan dalam laporan posisi keuangan Badan Pengelola yang bersangkutan.
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 11
Dalam hal penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terlambat dilakukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Badan Pengelola.
Pasal 12
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan atas laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengakses sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
Pasal 13
Badan Pengelola bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan melalui sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
Dalam rangka meningkatkan validitas data Akumulasi Iuran Pensiun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan konfirmasi/rekonsiliasi atas data yang dilaporkan ke dalam sistem informasi evaluasi kinerja Akumulasi Iuran Pensiun.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 14
Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan rekomendasi atau masukan sebagai bahan pertimbangan kebijakan terkait pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1486); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1487), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA