bahwa untuk menguatkan profesi pejabat lelang kelas I, meningkatkan pelayanan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I, perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas I;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Lelang ( Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941: 3 );
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930: 85 ) _; _ 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktorat Lelang yang selanjutnya disebut Direktorat adalah unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut dengan Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Superintenden terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
Pemeriksaan Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Superintenden terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas I serta data lainnya.
Pasal 2
Pejabat Lelang Kelas I yang melaksanakan Lelang merupakan Pejabat Lelang Kelas I yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional pelelang.
BAB II
PENGANGKATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Menteri berwenang mengangkat Pejabat Lelang Kelas I.
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Syarat dan Prosedur
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
sehat jasmani dan rohani;
memiliki ijazah paling rendah sarjana (strata 1) atau diploma IV dan telah mendapat izin pencantuman gelar dari instansi yang berwenang di bidang kepegawaian;
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
lulus pelatihan Pejabat Lelang Kelas I atau lulus pendidikan program diploma IV konsentrasi Lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Pasal 5
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I diusulkan oleh pejabat Eselon II pada DJKN kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan melampirkan:
pertimbangan pengusulan;
fotokopi keputusan kepangkatan terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil;
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
fotokopi ijazah minimal sarjana (strata 1) atau diploma IV;
fotokopi sertifikat kelulusan Pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan
surat keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Ketentuan untuk melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi lulusan pendidikan program diploma IV konsentrasi lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Direktur melakukan penelitian terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dan menyampaikan rekomendasi pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Sekretaris DJKN.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal.
Berdasarkan usulan Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I.
Format keputusan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Berdasarkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Lelang Kelas I dilantik dan diambil sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dan dihadapan Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan.
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat, maka pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan Pejabat Lelang Kelas I dilakukan oleh dan di hadapan Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan terdekat dengan tempat kedudukan Direktorat.
Dalam hal dilakukan serentak secara nasional, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dapat dilakukan oleh dan di hadapan Direktur Jenderal.
Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dilaksankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
Dalam hal pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I dilaksanakan secara bersamaan dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional pelelang, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dapat dilakukan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan fungsional pelelang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan kehadiran fisik dan/atau virtual.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH JABATAN
Bagian Kesatu
Tempat Kedudukan
Pasal 8
Tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I meliputi:
Direktorat;
Kantor Wilayah; dan
KPKNL.
Bagian Kedua
Wilayah Jabatan
Pasal 9
Pejabat Lelang Kelas I mempunyai wilayah jabatan sebagai berikut:
Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada Direktorat mempunyai wilayah jabatan di seluruh Indonesia;
Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada Kantor Wilayah mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai dengan wilayah kerja Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I; dan
Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada KPKNL mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai dengan wilayah kerja KPKNL tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 10
Pejabat Lelang Kelas I mempunyai tugas:
melaksanakan Lelang sesuai wilayah jabatannya sepanjang telah diangkat dalam jabatan fungsional pelelang dan berdasarkan penugasan dari pejabat yang berwenang;
melakukan verifikasi terhadap administrasi jaminan penawaran Lelang dan administrasi peserta Lelang;
menetapkan peserta Lelang berdasarkan persyaratan Lelang;
menentukan keabsahan sebagai peserta Lelang;
memimpin pelaksanaan Lelang;
menyusun/membuat minuta dan turunan Risalah Lelang serta melakukan penatausahaan pelaksanaan Lelang sesuai ketentuan;
mengesahkan pemenang Lelang;
membatalkan pengesahan pembeli Lelang yang wanprestasi;
membacakan atau menayangkan kepala Risalah Lelang;
menandatangani rincian uang hasil Lelang; dan
melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh pimpinan unit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Lelang berwenang:
menentukan status kelengkapan dokumen persyaratan Lelang;
menentukan status legalitas subjek dan objek Lelang;
melakukan koordinasi dengan pemohon Lelang/penjual dan pihak yang terkait mengenai berkas permohonan Lelang, pelaksanaan Lelang, dan pasca pelaksanaan Lelang;
melakukan peninjauan objek Lelang dalam hal Pejabat Lelang Kelas I belum dapat menentukan status legalitas formal subjek dan objek Lelang;
menolak melaksanakan Lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan Lelang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan Lelang meliputi:
menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung Lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan Lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan Lelang; dan/atau
menghentikan pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu;
memberikan usul kepada Kepala KPKNL atau Penjual/Pemohon Lelang untuk meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan;
menolak keikutsertaan peserta Lelang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan;
menunda pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu dalam hal diperlukan, dengan menjelaskan alasan penundaan kepada peserta Lelang;
membatalkan rencana pelaksanaan Lelang; dan
membatalkan pelaksanaan Lelang yang telah dimulai.
Pasal 12
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada Direktorat melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
permohonan Lelang yang objek Lelangnya tidak berada dalam wilayah kerja seluruh KPKNL namun masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada Kantor Wilayah melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
permohonan Lelang yang diajukan belum diatur dokumen persyaratannya dalam peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan Lelang;
permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
seluruh permohonan Lelang kecuali Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a; dan
permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL lain karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang.
Pasal 13
Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Direktorat, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL terdekat dengan objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf a.
Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Kantor Wilayah, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL tempat dimana objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf a.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab
Pasal 14
Pejabat Lelang Kelas I dalam menjalankan jabatannya bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 15
Tanggung jawab secara formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak termasuk permasalahan hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/atau pembeli yang meliputi:
kepemilikan dan/atau kewenangan menjual barang;
keabsahan dokumen persyaratan Lelang;
keabsahan syarat Lelang tambahan;
keabsahan pengumuman Lelang;
kebenaran formal dan materiel Nilai Limit;
kebenaran formal dan materiel atas pernyataan tentang tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis serta catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang;
kebenaran formal dan materiel surat dari Penjual kepada pihak terkait;
kesesuaian barang dengan dokumen objek Lelang;
penyerahan objek lelang barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
penyerahan asli dokumen kepemilikan objek lelang kepada Pembeli, dalam hal asli dokumen tidak diserahkan kepada Pejabat Lelang Kelas I, kecuali dalam Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan;
gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya;
tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/ dwangsom ;
penguasaan objek Lelang oleh Pembeli;
kesesuaian foto dengan fisik objek Lelang; dan
proses balik nama di instansi yang berwenang.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 16
Pejabat Lelang Kelas I dilarang:
memimpin pelaksanaan Lelang tanpa surat tugas;
melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
membeli objek lelang pada Lelang yang dipimpinnya baik secara langsung maupun tidak langsung;
melaksanakan Lelang terhadap objek Lelang yang berada di luar wilayah jabatannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
dengan sengaja tidak melakukan penayangan data terkait Lelang dalam hal pelaksanaan Lelang melalui aplikasi Lelang;
dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan Lelang yang telah dijadwalkan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL; dan/atau
melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang Kelas I.
BAB V
TATA CARA PENUNJUKAN PEJABAT LELANG KELAS I YANG TIDAK BERKEDUDUKAN DI KPKNL PENYELENGGARA LELANG
Pasal 17
Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf a, Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur.
Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.
Pasal 18
Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah.
Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah.
Pasal 19
Dalam hal terdapat permohonan pembantuan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, dapat ditunjuk:
Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat;
Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau
Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah.
Untuk penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah.
Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah:
menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah;
menunjuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau
menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah dan KPKNL.
Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.
Pasal 20
Pejabat Lelang Kelas I yang tidak berkedudukan di KPKNL Penyelenggara Lelang dan ditunjuk melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19, bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagai Superintenden.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan oleh Direktur Jenderal
Pasal 22
Direktur Jenderal selaku Superintenden melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas I.
Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
pemberian bimbingan teknis dan yuridis pelaksanaan Lelang;
Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung;
pemantauan Lelang; dan
evaluasi terhadap hasil pemantauan Lelang.
Direktur dapat menugaskan pejabat/pegawai yang berkedudukan di Direktorat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah
Pasal 23
Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di wilayah kerjanya.
Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
pembinaan teknis pelaksanaan Lelang;
Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung;
pemantauan pelaksanaan Lelang; dan
evaluasi terhadap hasil pemantauan Lelang.
Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan pejabat/pegawai pada unit yang membidangi Lelang yang berkedudukan di Kantor Wilayah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 24
Tata cara Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan Pasal 23 ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Tindak Lanjut Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 25
Tindak lanjut pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berupa pemberian:
penghargaan; atau
sanksi.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
lencana/piagam/plakat;
kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan;
kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi;
mutasi; dan/atau
penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
peringatan tertulis;
pemberhentian sementara; atau
pemberhentian tidak dengan hormat.
Bagian Kelima
Peringatan Tertulis
Pasal 26
Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e sampai dengan huruf g;
melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, meliputi perbedaan data objek Lelang, harga Lelang, dan pengenaan tarif bea Lelang;
tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau
terlambat membuat minuta Risalah Lelang.
Penjatuhan sanksi peringatan tertulis kepada Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal laporan hasil Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung dan dilakukan oleh:
Direktur atas nama Direktur Jenderal untuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Direktorat; atau
Kepala Kantor Wilayah untuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
BAB VII
PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 27
Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I terdiri atas:
Pemberhentian dengan hormat;
Pemberhentian sementara; dan
Pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Bagian Kedua
Pemberhentian dengan Hormat
Pasal 28
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
meninggal dunia;
pensiun dari Pegawai Negeri Sipil;
dipindahtugaskan ke luar Kementerian Keuangan;
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau
telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan.
Pasal 29
Pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.
Pasal 30
Usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan:
pertimbangan pengusulan; dan
dokumen persyaratan.
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau
Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I tidak cakap jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatannya; atau
surat keterangan yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan.
Pasal 31
Usulan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.
Format keputusan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Salinan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
Direktur;
pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I; dan
Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Sementara
Pasal 32
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan/atau
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Pasal 33
Usulan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan:
pertimbangan pengusulan; dan
dokumen persyaratan.
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau
Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
peringatan tertulis dari Direktur atau Kepala Kantor Wilayah;
bukti bahwa Pejabat Lelang Kelas I berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara; dan/atau
keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 34
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I.
Format keputusan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Salinan keputusan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan, dan Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden.
Keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 35
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah mendapatkan keputusan pemberhentian sementara dan melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagai Pejabat Lelang Kelas I, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberhentian sementara kedua yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 1 (satu) tahun.
Pasal 36
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, jangka waktu pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I yang berstatus sebagai tersangka/terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b diberikan setiap 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama kumulatif jangka waktu pemberhentian sementara selama 18 (delapan belas) bulan.
Usulan perpanjangan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal oleh:
Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau
Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
Pasal 37
Dalam hal berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dinyatakan tidak terbukti bersalah, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I melaporkan kepada Direktur Jenderal.
Berdasarkan laporan Direktur atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal:
mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
menetapkan keputusan pengangkatan kembali Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan dengan hormat.
Format keputusan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Pasal 38
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat huruf c dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf d;
melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara kedua; dan/atau
dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak didahului dengan surat peringatan.
Pasal 39
Usulan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan:
pertimbangan pengusulan; dan
dokumen persyaratan.
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau
Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
Dokumen persyaratan dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
surat keterangan Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan Lelang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a;
keputusan pemberhentian sementara kesatu dan kedua serta surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang mengulangi pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b; dan/atau
salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf
Pasal 40
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur untuk diteruskan kepada Sekretaris DJKN.
Berdasarkan usulan dari Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.
Berdasarkan usulan dari Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.
Format keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (5) Salinan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
Direktur;
pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I; dan
Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden.
Pasal 41
Pejabat Lelang Kelas I yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tidak dapat diangkat kembali menjadi Pejabat Lelang Kelas I.
BAB VIII
PERLINDUNGAN PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 42
Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang serta tidak melanggar larangan/tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dalam pelaksanaan tugasnya, dilindungi oleh hukum.
Pasal 43
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mendapatkan masalah hukum terkait pelaksanaan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan berhak didampingi oleh pejabat atau pegawai yang berkompeten di bidang bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam hal diperlukan, Pejabat Lelang Kelas I dapat didampingi oleh penasihat hukum/advokat.
Tata cara pendampingan oleh penasihat hukum/advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan mengenai bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 44
Dalam hal terdapat pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pejabat Lelang Kelas I, maka atasan Pejabat Lelang Kelas I, unit kepatuhan internal, dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah dapat memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap pengaduan dimaksud.
BAB IX
ORGANISASI PROFESI PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 45
Pejabat Lelang Kelas I berhimpun dalam wadah organisasi profesi Pejabat Lelang Kelas I yang ditetapkan oleh Menteri.
Organisasi profesi Pejabat Lelang Kelas I menetapkan dan menegakkan kode etik Pejabat Lelang Kelas I.
Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi profesi.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dapat disebut Pejabat Lelang Negara.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 667), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA