JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • PMK 130 TAHUN 2024
    • 31 Des 2024
    • Berlaku
    • Fulltext0
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - SUMBER PENDANAAN
    BAB III - PEMBIAYAAN UMKM
    BAB IV - PENYALURAN
    BAB V - PENDAMPINGAN
    BAB VI - KERJA SAMA
    BAB VII - MITIGASI RISIKO
    BAB VIII - PENYELESAIAN PIUTANG
    BAB IX - SISTEM INFORMASI
    BAB X - MONITORING DAN EVALUASI
    BAB XI - PELAPORAN
    BAB XII - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB XIII - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 130 TAHUN 2024
    TENTANG
    PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa untuk melaksanakan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk investasi langsung lainnya, serta untuk memperluas jangkauan layanan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum mendapatkan fasilitas pembiayaan, perlu disusun ketentuan yang mengatur mengenai pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah;

    b.

    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti;

    c.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan Pasal 62 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah;

    mengingat:
    1.

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

    3.

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

    4.

    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);

    5.

    Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

    6.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 920);

    7.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 503);

    8.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);

    9.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    2.

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

    3.

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4.

    Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMKM adalah program fasilitas pembiayaan konvensional atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah kepada UMKM yang disertai dengan pendampingan.

    5.

    Pembiayaan UMi adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diberikan kepada usaha mikro yang memenuhi kriteria sebagai debitur.

    6.

    Pembiayaan UMi Produktif yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMi Pro adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria sebagai debitur.

    7.

    Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit organisasi noneselon di bidang Pembiayaan UMKM yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    8.

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang- Undang mengenai perbankan syariah.

    9.

    Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan Bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.

    10.

    Debitur adalah pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas Pembiayaan UMKM.

    11.

    Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Lembaga NonLJK adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang sektor keuangan yang memfasilitasi Debitur untuk memperoleh Pembiayaan UMKM.

    12.

    Penyalur adalah lembaga yang memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.

    13.

    Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.

    14.

    Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.

    15.

    SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan oleh PIP.

    Pasal 2

    (1)

    Pembiayaan UMKM yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan bagian dari investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya.

    (2)

    Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PIP.

    Pasal 3

    Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:

    a.

    menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi pelaku UMKM;

    b.

    menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah; dan

    c.

    memberdayakan pelaku UMKM.

    BAB II
    SUMBER PENDANAAN

    Pasal 4

    (1)

    Sumber pendanaan Pembiayaan UMKM berasal dari:

    a.

    rupiah murni;

    b.

    hibah;

    c.

    pendapatan operasional PIP; dan/atau

    d.

    sumber lain yang sah.

    (2)

    Rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana investasi Pemerintah yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

    (3)

    Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    a.

    sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan PIP; dan/atau

    b.

    sumber dana yang diterima Pemerintah dari masyarakat dan/atau badan lainnya dari dalam negeri atau luar negeri yang ditujukan untuk Pembiayaan UMKM.

    (4)

    Pendapatan operasional PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendapatan dari penyaluran Pembiayaan UMKM dan hasil optimalisasi aset berupa bunga, margin, bagi hasil, dan/atau hasil lainnya.

    (5)

    Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB III
    PEMBIAYAAN UMKM

    Bagian Kesatu
    Kriteria Pemberian dan Jenis Pembiayaan UMKM

    Pasal 5

    (1)

    Pembiayaan UMKM dapat diberikan kepada:

    a.

    orang perseorangan; atau

    b.

    badan usaha.

    (2)

    Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memenuhi kriteria:

    a.

    tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah yang tercatat dalam SIKP; dan

    b.

    warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik.

    (3)

    Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memenuhi kriteria:

    a.

    tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah yang tercatat dalam SIKP; dan

    b.

    memiliki nomor pokok wajib pajak.

    (4)

    Ketentuan mengenai badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

    Pasal 6

    (1)

    Jenis Pembiayaan UMKM terdiri atas:

    a.

    Pembiayaan UMi; dan

    b.

    Pembiayaan UMi Pro.

    (2)

    Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penyaluran melalui Penyalur.

    Bagian Kedua
    Pembiayaan UMi

    Pasal 7

    (1)

    Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a diberikan kepada usaha mikro orang perseorangan secara individu atau berkelompok sebagai Debitur.

    (2)

    Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah.

    (3)

    Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip syariah sesuai fatwa dari lembaga yang berwenang.

    (4)

    Debitur orang perseorangan secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan agunan berdasarkan hasil penilaian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5)

    Debitur orang perseorangan secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

    a.

    tidak dikenakan agunan; dan

    b.

    menerapkan mekanisme tanggung renteng.

    Pasal 8

    Pembiayaan UMi yang dapat diterima oleh Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebesar plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sebesar baki debet ( outstanding ) paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per orang.

    Bagian Ketiga
    Pembiayaan UMi Produktif

    Pasal 9

    (1)

    Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b diberikan kepada UMKM berupa badan usaha atau orang perseorangan secara individu sebagai Debitur.

    (2)

    Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

    a.

    pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah; atau

    b.

    pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

    (3)

    Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip syariah sesuai fatwa dari lembaga yang berwenang.

    (4)

    Debitur Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan agunan berdasarkan hasil penilaian dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Pasal 10

    Pembiayaan UMi Pro yang dapat diterima oleh Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diatur sebagai berikut:

    a.

    untuk pembiayaan yang dananya bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, pendapatan operasional PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, sebesar plafon __ di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan

    b.

    untuk pembiayaan yang dananya bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebesar plafon __ di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    BAB IV
    PENYALURAN

    Bagian Kesatu
    Tata Cara Penyaluran

    Pasal 11

    Penyaluran Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:

    a.

    untuk Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a disalurkan melalui:

    1.

    LKBB; dan/atau

    2.

    Lembaga NonLJK.

    b.

    untuk Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:

    1.

    Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disalurkan melalui: a) LKBB; dan/atau b) Lembaga NonLJK.

    2.

    Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disalurkan melalui: a) LKBB; dan/atau b) Bank.

    Pasal 12

    Untuk dapat menjadi Penyalur, LKBB dan/atau Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus memiliki kriteria:

    a.

    memiliki pengalaman dalam Pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;

    b.

    sehat dan berkinerja baik; dan

    c.

    memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.

    Pasal 13

    (1)

    Untuk dapat menjadi Penyalur, Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus memiliki kriteria:

    a.

    memiliki pengalaman usaha terkait UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;

    b.

    memiliki ekosistem UMKM yang sudah terbentuk;

    c.

    sehat dan berkinerja baik; dan

    d.

    memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.

    (2)

    Lembaga NonLJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan fungsi:

    a.

    penyelenggara layanan digital (platform) ;

    b.

    pemasok (supplier) ;

    c.

    pembeli produk/komoditas (offtaker) ;

    d.

    inkubator usaha; __ e. pendamping usaha;

    f.

    pengelola gudang; dan/atau

    g.

    pendukung ekosistem penyaluran/pembiayaan.

    Pasal 14

    (1)

    LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 mengajukan permohonan untuk menjadi Penyalur kepada PIP.

    (2)

    PIP melakukan penilaian kelayakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIP dapat bekerja sama dengan:

    a.

    lembaga pemeringkat kredit;

    b.

    lembaga pengelola informasi perkreditan;

    c.

    Otoritas Jasa Keuangan;

    d.

    kantor jasa akuntan publik;

    e.

    kantor jasa penilai publik; dan/atau

    f.

    lembaga lain yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

    (4)

    Dalam hal berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Utama PIP menetapkan LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank sebagai Penyalur.

    (5)

    Dalam hal berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Utama PIP menyampaikan pemberitahuan kepada LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank.

    (6)

    Ketentuan mengenai permohonan, penilaian, dan penetapan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

    Pasal 15

    (1)

    Untuk mendapatkan Pembiayaan UMKM, Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) menyerahkan jaminan minimal sebesar nilai plafon pembiayaan.

    (2)

    Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piutang lancar, tagihan piutang, bahan/peralatan/hasil usaha, deposit dana, dan/atau bentuk lain sesuai karakteristik usaha Penyalur.

    (3)

    Berdasarkan penilaian risiko penyaluran Pembiayaan UMKM, PIP dapat meminta jaminan tambahan selain jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyalur.

    (4)

    Ketentuan mengenai pengelolaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

    Pasal 16

    (1)

    Penyaluran Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan pola:

    a.

    langsung; atau

    b.

    tidak langsung.

    (2)

    Pola langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur.

    (3)

    Penyalur untuk pola langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan LKBB, Lembaga NonLJK, dan/atau Bank.

    (4)

    Pola tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Penyalur kepada Debitur melalui kerja sama dengan Lembaga Linkage secara business to business .

    (5)

    Penyalur untuk pola tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan LKBB.

    (6)

    Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Penyalur melakukan penilaian kelayakan terhadap calon Lembaga Linkage berdasarkan kriteria minimal:

    a.

    memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun; dan

    b.

    sehat dan berkinerja baik.

    (7)

    Pemilihan penyaluran dengan pola langsung atau tidak langsung oleh LKBB ditentukan berdasarkan kesepakatan antara PIP dan Penyalur.

    (8)

    Penyalur dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur.

    Bagian Kedua
    Perjanjian Penyaluran

    Pasal 17

    (1)

    Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam perjanjian penyaluran antara PIP dan Penyalur.

    (2)

    Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:

    a.

    jumlah pembiayaan;

    b.

    jangka waktu pembiayaan;

    c.

    tarif layanan berupa suku bunga/nisbah;

    d.

    jaminan;

    e.

    syarat pembiayaan;

    f.

    syarat dan pola pencairan;

    g.

    pembayaran kembali pembiayaan;

    h.

    denda/ ta’zir ;

    i.

    monitoring pembiayaan;

    j.

    pendampingan; dan

    k.

    sanksi.

    (3)

    Perjanjian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur utama/pejabat yang diberikan kewenangan pada PIP dengan direktur utama/pimpinan/pejabat yang diberikan kewenangan pada Penyalur.

    Bagian Ketiga
    Pencairan

    Pasal 18

    (1)

    Pencairan Pembiayaan UMKM dapat dilakukan dalam bentuk:

    a.

    tunai;

    b.

    transfer melalui rekening;

    c.

    uang elektronik; dan/atau

    d.

    penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur.

    (2)

    Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara Penyalur dan Debitur.

    (3)

    Pencairan Pembiayaan UMKM dalam bentuk penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Lembaga NonLJK sebagai Penyalur kepada Debitur.

    BAB V
    PENDAMPINGAN

    Pasal 19

    Debitur dalam Pembiayaan UMKM diberikan pendampingan dalam bentuk:

    a.

    pemantauan kondisi usaha;

    b.

    konsultasi keberlanjutan/pengembangan usaha;

    c.

    peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau

    d.

    pendampingan lainnya.

    Pasal 20

    (1)

    Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh:

    a.

    Penyalur, untuk penyaluran dengan pola langsung; dan

    b.

    Lembaga Linkage, untuk penyaluran dengan pola tidak langsung.

    (2)

    Penyalur melaksanakan pengawasan atas pendampingan yang dilaksanakan oleh Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

    (3)

    Dalam hal diperlukan, PIP dapat memberikan penguatan terhadap pendampingan yang dilaksanakan oleh Penyalur dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4)

    Dalam melaksanakan penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIP dapat menyelenggarakan program pemberdayaan UMKM melalui kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan/atau pihak lain yang dibiayai secara langsung atau tidak langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

    (5)

    Ketentuan mengenai pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

    BAB VI
    KERJA SAMA

    Pasal 21

    (1)

    Dalam melaksanakan Pembiayaan UMKM, PIP dapat melakukan kerja sama dengan pihak:

    a.

    pemerintah daerah;

    b.

    pemerintah desa;

    c.

    kementerian/lembaga;

    d.

    badan usaha milik negara;

    e.

    badan usaha milik daerah;

    f.

    badan hukum lainnya;

    g.

    badan usaha milik desa;

    h.

    badan usaha milik desa bersama;

    i.

    LKBB;

    j.

    organisasi kemasyarakatan;

    k.

    lembaga internasional; dan/atau

    l.

    swasta.

    (2)

    Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a.

    kerja sama pendanaan; dan/atau

    b.

    kerja sama program.

    Pasal 22

    (1)

    Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a merupakan kerja sama untuk melakukan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat informasi mengenai:

    a.

    besaran komitmen dana;

    b.

    jangka waktu kerja sama;

    c.

    manajemen risiko;

    d.

    pengelolaan dana; dan

    e.

    pembebanan biaya yang dibutuhkan.

    (3)

    Dalam mengelola dana kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIP dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat menggunakan rekening dana kelolaan pada Bank.

    (4)

    Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk atau dipilih oleh PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5)

    Penggunaan dana dalam rekening dana kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh PIP berdasarkan kesepakatan antara PIP dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

    (6)

    Ketentuan mengenai kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

    Pasal 23

    (1)

    Kerja sama program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b merupakan kerja sama antara PIP dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat untuk:

    a.

    mengembangkan program Pembiayaan UMKM; dan

    b.

    pemberdayaan UMKM.

    (2)

    Bentuk kerja sama pengembangan program Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

    a.

    leveraging atas potensi piutang Pembiayaan UMKM;

    b.

    dukungan pembangunan basis data tunggal UMKM;

    c.

    perluasan penyaluran Pembiayaan UMKM;

    d.

    peningkatan kapasitas pelaku UMKM;

    e.

    penguatan ekosistem Pembiayaan UMKM; dan/atau

    f.

    bentuk kerja sama lain yang bertujuan untuk pengembangan UMKM.

    (3)

    Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang paling sedikit memuat informasi mengenai:

    a.

    program yang disinergikan;

    b.

    hak dan kewajiban;

    c.

    sumber pembiayaan;

    d.

    pembebanan biaya yang dibutuhkan; dan

    e.

    monitoring dan evaluasi.

    (4)

    Bentuk kerja sama pemberdayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:

    a.

    pemenuhan legalitas usaha dan sertifikasi produk;

    b.

    peningkatan kualitas produk dan kapasitas usaha;

    c.

    peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan usaha;

    d.

    peningkatan kemampuan pemasaran produk; dan/atau e. bentuk kerja sama lain pemberdayaan UMKM.

    (5)

    Biaya dalam rangka kerja sama program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran PIP.

    (6)

    Ketentuan mengenai kerja sama program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

    BAB VII
    MITIGASI RISIKO

    Pasal 24

    (1)

    Untuk penerapan manajemen risiko, PIP melakukan mitigasi risiko paling sedikit dalam bentuk:

    a.

    penilaian risiko calon Penyalur;

    b.

    pemantauan kesehatan Penyalur;

    c.

    pengenaan jaminan kepada Penyalur;

    d.

    pemantauan kegiatan Pembiayaan UMKM; dan

    e.

    pemantauan kualitas piutang Pembiayaan UMKM.

    (2)

    Ketentuan mengenai pelaksanaan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

    BAB VIII
    PENYELESAIAN PIUTANG

    Pasal 25

    (1)

    PIP melaksanakan pemantauan kualitas piutang Pembiayaan UMKM untuk:

    a.

    menentukan kualitas piutang; dan

    b.

    membentuk penyisihan piutang tak tertagih.

    (2)

    Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penentuan nilai bersih investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk tagihan.

    (3)

    Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat piutang tak tertagih, PIP melakukan penyelesaian piutang Pembiayaan UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    (4)

    Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

    BAB IX
    SISTEM INFORMASI

    Pasal 26

    (1)

    PIP menatausahakan Pembiayaan UMKM melalui SIKP UMi.

    (2)

    SIKP UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koneksi langsung dengan SIKP.

    Pasal 27

    (1)

    Penyalur dan Lembaga Linkage menatausahakan data Pembiayaan UMKM melalui koneksi langsung antarsistem masing-masing dengan SIKP UMi.

    (2)

    Dalam hal koneksi langsung antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyalur dan Lembaga Linkage melakukan unggah data melalui SIKP UMi.

    (3)

    Ketentuan mengenai penatausahaan SIKP UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

    BAB X
    MONITORING DAN EVALUASI

    Pasal 28

    (1)

    PIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM.

    (2)

    Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.

    pengukuran nilai keekonomian Debitur;

    b.

    penyaluran Pembiayaan UMKM;

    c.

    pelaksanaan pendampingan;

    d.

    jaminan Pembiayaan UMKM; dan/atau

    e.

    monitoring dan evaluasi lainnya.

    (3)

    Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

    Pasal 29

    (1)

    Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:

    a.

    pendampingan yang dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur; dan

    b.

    pengawasan oleh Penyalur terhadap pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Linkage .

    (2)

    Dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIP meminta dokumen kepada Penyalur dan/atau Lembaga Linkage berupa:

    a.

    prosedur pendampingan;

    b.

    laporan pendampingan; dan

    c.

    dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.

    Pasal 30

    (1)

    Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM.

    (2)

    Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.

    ketepatan data penyaluran;

    b.

    kepatuhan terhadap peraturan pelaksanaan Pembiayaan UMKM; dan/atau

    c.

    monitoring dan evaluasi lainnya.

    (3)

    Ketentuan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Pasal 31

    Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan kebijakan Pembiayaan UMKM.

    BAB XI
    PELAPORAN

    Pasal 32

    (1)

    Penyalur dan Lembaga Linkage menyampaikan laporan terkait Pembiayaan UMKM kepada PIP yang paling sedikit memuat informasi mengenai:

    a.

    identitas Debitur;

    b.

    data akad; dan

    c.

    data transaksi.

    (2)

    Ketentuan mengenai tata cara pelaporan oleh Penyalur dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.

    Pasal 33

    (1)

    PIP menyusun laporan secara periodik yang terdiri atas:

    a.

    laporan kinerja penyaluran; dan

    b.

    laporan monitoring dan evaluasi.

    (2)

    Laporan kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    (3)

    Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    (4)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem informasi yang disediakan oleh PIP.

    (5)

    Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta PIP untuk menyampaikan laporan lain terkait Pembiayaan UMKM.

    BAB XII
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 34

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    a.

    perjanjian pembiayaan ultra mikro dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian; dan

    b.

    PIP tetap dapat melaksanakan pembiayaan ultra mikro sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah selaku Operator Investasi Pemerintah dengan mengacu pada mekanisme Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan dilakukannya penyesuaian terhadap Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah selaku Operator Investasi Pemerintah.

    BAB XIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 35

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    a.

    Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah selaku Operator Investasi Pemerintah; dan

    b.

    tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah, disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

    Pasal 36

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1465), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 37

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж