DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula dan tata cara pembayaran pajak pertambahan nilai yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut dan dipindahtangankan serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi belum cukup menampung penyesuaian pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti; jdih.kemenkeu.go.id Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime dan/atau Emas Granula dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut dan Dipindahtangankan serta Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6688);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ATAU EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaj akan. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak. 6. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:
anode _slime; _ dan/atau b. emas granula, kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. jdih.kemenkeu.go.id (3) Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good _Delivery; _ dan c. merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan. (4) Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang:
mengolah anode slime yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan; dan/atau
mengolah emas granula yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/ a tau emas perhiasan. (5) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa menggunakan surat keterangan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021". Pasal 4 (1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tertentu memindahtangankan anode slime dan/atau emas granula kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi terutang pada saat dilakukannya pemindahtanganan dan wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan pemindahtanganan terse but. (2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemindahtanganan dengan cara: jdih.kemenkeu.go.id a. penyerahan anode slime dan/atau emas granula di dalam daerah pabean; dan/atau
ekspor anode slime dan/atau emas granula. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai bagian Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan. (4) Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan. (5) Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan yang dihitung berdasarkan metode rata-rata persediaan atau metode mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first-in first-out). (6) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan. (7) Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 (1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dibayar ke kas negara dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak anode slime dan/atau emas granula dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibayar melewatijangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6 (1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dibayar ke kas negara dengan j/ jdih.kemenkeu.go.id menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 Ketentuan mengenai:
contoh penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
contoh penghitungan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada pihak lain; dan
contoh pengisian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada pihak lain, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 Terhadap pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang telah mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut yang dilakukan sejak tanggal 28 Juli 2021 dan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar atas pemindahtanganan tersebut tidak atau kurang dibayar, dan belum ditetapkan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 539), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU EMAS GRANULA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS TIDAK DIPUNGUT DAN DIPINDAHTANGANKAN SERTA PENGENAAN SANKS! ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI CONTOH PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU EMAS GRANULA YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, CONTOH PENGHITUNGAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TIDAK DIPUNGUT ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU EMAS GRANULA YANG DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN, DAN CONTOH PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAU SARANA ADMINISTRASI LAIN YANG DISAMAKAN DENGAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU EMAS GRANULA YANG DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN A. CONTOH PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU EMAS GRANULA YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Contoh 1:
PT Luca merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral logam tembaga. Dari proses pemurnian mineral logam tembaga, PT Luca menghasilkan produk sampingan berupa anode slime. 2. Pada tanggal 24 Maret 2024, PT Luca menjual anode slime sebanyak 7 (tujuh) ton kepada PT Rilo yang merupakan Pengusaha Kena Pajak produsen emas batangan dengan total harga jual sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). 3. Penyerahan anode slime oleh PT Luca kepada PT Rilo tersebut mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. Atas penyerahan tersebut, PT Luca wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 dan memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021". 4. Pada tanggal 20 Juli 2024, PT Rilo menjual sebagian anode slime yang diperolehnya dari PT Luca kepada PT Mili yang juga merupakan Pengusaha Kena Pajak produsen emas batangan sebanyak 4 (empat) ton dengan total harga jual sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). jdih.kemenkeu.go.id 5. Atas penyerahan anode slime oleh PT Rilo kepada PT Mili, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Penyerahan tersebut mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. Dengan demikian, PT Rilo wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 dan memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DEN GAN PP NO MOR 70 TAHUN 2021". b. Selain itu, PT Rilo wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang yang sebelumnya tidak dipungut karena memindahtangankan anode slime yang diperolehnya dengan nilai sebesar:
bagian Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut yang tercantum dalam Faktur Pajak, dalam hal Faktur Pajak atas perolehan anode slime yang dipindahtangankan dapat diketahui dengan pasti; atau
Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime yang dipindahtangankan yang dihitung berdasarkan metode rata- rata persediaan atau metode mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first-in first-out), dalam hal Faktur Pajak atas perolehan anode slime yang dipindahtangankan tidak dapat diketahui dengan pasti. c. PT Rilo wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling lambat tanggal 19 Agustus 2024. Dalam hal:
PT Rilo melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang setelah tanggal 19 Agustus 2024, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terhadap PT Rilo; atau
PT Rilo tidak atau kurang membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap PT Rilo. d. PT Rilo tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau huruf c. Contoh 2:
PT Luki merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral logam tembaga. Dari proses pemurnian mineral logam tembaga, PT Luki menghasilkan produk sampingan berupa anode slime. 2. Pada tanggal 20 November 2023, PT Luki menjual anode slime sebanyak 6 (enam) ton kepada PT Dibyo yang merupakan Pengusaha Kena Pajak di bidang perdagangan (trading) dengan total harga jual sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). 3. Penyerahan anode slime oleh PT Luki kepada PT Dibyo tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut mengingat PT Dibyo bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak produsen emas batangan. Dengan demikian, PT Luki wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak 4. Pada tanggal 5 Februari 2024, PT Dibyo menjual anode slime yang diperolehnya dari PT Luki kepada PT Bintang yang merupakan Pengusaha Kena Pajak produsen emas batangan sebanyak 6 (enam) jdih.kemenkeu.go.id ton dengan total harga jual sebesar Rp3.050.000.000.000,00 (tiga triliun lima puluh miliar rupiah). Anode slime tersebut akan digunakan oleh PT Bintang untuk menghasilkan emas batangan. 5. Atas penyerahan anode slime oleh PT Dibyo kepada PT Bintang tersebut mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. Dengan demikian, PT Dibyo wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 dan memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021". Contoh 3:
PT Lodya merupakan Pengusaha Kena Pajak pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan produk berupa emas granula dengan ukuran diameter 7 (tujuh) milimeter, kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dan terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery (LBMA). Emas granula tersebut merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pada tanggal 3 April 2024, PT Lodya menjual emas granula tersebut sebanyak 5 (lima) ton kepada PT Senti yang merupakan Pengusaha Kena Pajak produsen emas perhiasan dengan harga jual sebesar Rp895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per gram. 3. Penyerahan emas granula oleh PT Lodya kepada PT Senti mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. Atas penyerahan tersebut, PT Lodya wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 dan memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021". 4. Pada tanggal 24 Oktober 2024, PT Senti menjual emas granula yang diperoleh dari PT Lodya kepada PT Arjuna yang juga merupakan Pengusaha Kena Pajak produsen emas perhiasan sebanyak 5 (lima) ton dengan harga jual sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per gram. 5. Penyerahan emas granula oleh PT Senti kepada PT Arjuna tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut mengingat PT Senti bukan merupakan pemegang kontrak karya, pemegang IUP, pemegang IUP khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat meskipun emas granula yang diserahkan memenuhi persyaratan objek. 6. Atas penyerahan emas granula oleh PT Senti kepada PT Arjuna, berlaku ketentuan sebagai berikut:
PT Senti wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas granula kepada PT Arjuna dan wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Faktur Pajak. b. Selain itu, PT Senti wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang yang sebelumnya tidak dipungut karena memindahtangankan emas granula yang diperolehnya dengan nilai se besar:
bagian Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut yang tercantum dalam Faktur Pajak, dalam hal Faktur Pajak atas perolehan emas granula yang dipindahtangankan dapat diketahui dengan pasti; atau jdih.kemenkeu.go.id 2) Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan emas granula yang dipindahtangankan yang dihitung berdasarkan metode rata- rata persediaan atau metode mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first-in first-out), dalam hal Faktur Pajak atas perolehan emas granula yang dipindahtangankan tidak dapat diketahui dengan pasti. c. PT Senti wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling lambat tanggal 23 November 2024. Dalam hal:
PT Senti melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang setelah tanggal 23 November 2024, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terhadap PT Senti; atau
PT Senti tidak atau kurang membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap PT Senti. d. PT Senti tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau huruf C. jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH PENGHITUNGAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TIDAK DIPUNGUT ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU EMAS GRANULA YANG DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN 1. PT Tiana merupakan Pengusaha Kena Pajak pemegang IUP yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan produk berupa emas granula dengan ukuran diameter 7 (tujuh) millimeter dan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selama periode Juli 2024 sampai dengan Oktober 2024, PT Tiana melakukan penyerahan emas granula kepada PT Viyan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak produsen emas perhiasan.
Berdasarkan pembukuan PT Viyan, berikut merupakan perincian data perolehan emas granula PT Viyan dari PT Tiana: Tanggal Nomor Jumlah Harga Satuan Harga PPN tidak Faktur Faktur Pajak (dalam (per gram Perolehan dipungut Pajak gram) dalam Rp) ( dalam Rp ju ta) (dalam Rp juta) (1) (2) (3) (4) (5) = (3) X (4) (6) = 11% X (5) 20/07/2024 070.000- 2.000.000 905.000 1.810.000 199.100 24.10000002 14/08/2024 070.000- 4.000.000 908.000 632.000 399.520 24.10000003 16/08/2024 070.000- 3.000.000 900.000 2.700.000 297.000 24 .10000005 18/08/2024 070.000- 1.000.000 905.000 905,000 99.550 24 .10000007 01/09/2024 070.000- 1.000.000 910.000 910.000 100.100 24.10000011 05/10/2024 070.000- 3.000.000 911.000 2.733.000 300.630 24.10000013 Seluruh emas granula yang diperoleh PT Viyan dari PT Tiana mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. PT Viyan tidak memiliki saldo persediaan emas granula sebelum tanggal 20 Juli 2024.
Pada bulan Agustus 2024, PT Viyan menggunakan emas granula yang diperoleh dari PT Tiana sebagai bahan baku untuk memproduksi emas perhiasan dengan perincian penggunaan sebagai berikut: Tanggal Penggunaan Emas Granula Jumlah (dalam gram) 15/08/2024 5.000.000 22/08/2024 2.000.000 5. Pada tanggal 30 September 2024, PTViyan menjual emas granulayang diperolehnya dari PT Tiana kepada PT Marlen sebanyak 2.000.000 (dua juta) gram dengan total harga jual sebesar Rpl.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus miliar rupiah). Atas pemindahtanganan ini:
PT Viyan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan emas granula kepada PT Marlen dan wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, yaitu sebesar 11 % x jdih.kemenkeu.go.id Tanggal 20/07/2024 14/08/2024 15/08/2024 16/08/2024 18/08/2024 22/08/2024 01/09/2024 Rpl.900.000.000.000,00 = Rp209.000.000.000,00 (dua ratus sembilan miliar rupiah). Atas transaksi m1, PT Viyan wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. b. Selain itu, PT Viyan wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang yang semula mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah Unit (dalam gram) 2.000.000 4.000.000 3.000.000 1.000.000 1.000.000 1) Dalam hal PT Viyan mengetahui dengan pasti Faktur Pajak atas perolehan emas granula yang dipindahtangankan, PT Viyan wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang semula tidak dipungut sebesar nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan emas granula yang dipindahtangankan dikalikan dengan bagian emas granula yang dipindahtangankan.
Contoh: Diketahui 2.000.000 (dua juta) gram emas granula yang dipindahtangankan oleh PT Viyan merupakan emas granula berdasarkan Faktur Pajak perolehan tertanggal 16 Agustus 2024. Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebesar: Rp297 .000.000.000,00 3.000.000 gram X 2.000.000 gram Rpl 98.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan miliar rupiah). Dalam hal PT Viyan tidak dapat mengetahui dengan pasti Faktur Pajak atas perolehan emas granula yang dipindahtangankan tersebut, PT Viyan wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang semula tidak dipungut sebesar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan emas granula yang dipindahtangankan yang dihitung berdasarkan metode rata-rata persediaan atau metode mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first-in first-out). a) Dalam hal PT Viyan menghitung nilai persediaan emas granula secara rata-rata, penghitungan nilai persediaan emas granula yang dipindahtangankan se bagai berikut: Perolehan Penggunaan untuk Produksi/ Sisa Persediaan Pemindahtanganan Harga Harga Nilai Harga Persediaan Satuan Nilai Jumlah Satuan Jumlah Satuan Nilai Digunakan/ (per Perolehan Unit (per Dipindah Unit (per Persediaan gram (dalam (dalam gram tangankan (dalam gram (dalam dalam Rpjuta) gram) dalam (dalam Rp gram) dalam Rpjuta) Rp) Rp) juta) Rp) 905.000 1.810.000 2.000.000 905.000 1.810.000 908.000 3.632.000 6.000.000 907.000 5.442.000 5.000.000 907.000 4.535.000 1.000.000 907.000 907.000 900.000 2.700.000 4.000.000 901.750 3.607.000 905.000 905.000 5.000.000 902.400 4.512.000 2.000.000 902.400 1.804.800 3.000.000 902.400 2.707.200 910.000 910.000 4.000.000 904.300 3.617.200 / jdih.kemenkeu.go.id 30/09/2024 05/10/2024 3.000.000 Tanggal Jumlah Unit (dalam gram) 20/07/2024 2.000 .000 4 . 000 . 000 14/08/2024 15/08/2024 3 . 000.000 16/08/2024 1.000.000 18/08/2024 22/08/2024 1.000.000 01/09/2024 30/09 /20 24 3.000.000 05/10/2024 911.000 - 14 - 2.000.000 904 . 300 1.808.600 2.000.000 904.300 1.808.600 2.733.000 5.000.000 908 . 320 4. 541.600 Berdasarkan penghitungan nilai persediaan emas granula secara rata-rata sebagaimana tercantum da lam tabel di atas, diketahui nilai persediaan emas granula yang dipindahtangankan pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rpl.808.600.000.000,00 (satu triliun delapan ratus delapan miliar enam ratus juta rupiah). Dengan demikian , Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar oleh PT Viyan adalah sebesar 11 % x Rpl.808.600.000.000,00 = Rp198.946.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus em pat puluh enam juta rupiah). b) Dalam hal PT Viyan menghitung nilai persediaan emas granula dengan metode mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first-in.first-out), penghitungan nilai persediaan emas granula yang dipindahtangankan sebagai berikut: Perolehan Penggunaan untuk Produksi/ Sisa Persediaan Pemindahtanganan Harga Harga Nilai Harga Persediaan Satuan Nilai Jumlah Satu an Digunakan/ Jumlah Satuan Nilai (per Perolehan Unit (per Dipindah Unit (per Persediaan gram (dalam (dalam gram tangankan (dalam gram (dalam dalam Rpjuta) gram) dalam (dalam Rp gram) dal am Rp juta) Rp) Rp) juta) Rp) 905 . 000 1.810 . 000 2.000 . 000 905.000 1.810.000 908 . 000 3.632.000 2.000.000 905.000 1.810 . 000 4. 000 . 000 908 . 000 3.632.000 2.000.000 905.000 1.810.000 1.000 . 000 908.000 908 . 000 3 . 000 . 000 908 . 000 2.724.000 900.000 2.700.000 1.000 . 000 908.000 908.000 3. 000 . 000 900 . 000 2. 700.000 905 . 000 905.000 1.000 . 000 908.000 908 .000 3.000 . 000 900 . 000 2.700 .000 1.000.000 905 . 000 905.000 1.000.000 908.000 908.000 2.000.000 900 . 000 1.800.000 1.000.000 900.000 900 . 000 1.000 . 000 905.000 905.000 910.000 910.000 2.000.000 900.000 1.800 . 000 1.000.000 905.000 905.000 1.000.000 910 . 000 910 .000 0 2.000.000 900.000 1.800.000 1.000.000 905.000 905.000 1.000.000 910 . 000 910.000 911.000 2.733.000 1.000.000 905 . 000 905.000 1.000.000 910.000 910 .000 3.000 . 000 911.000 2.733.000 jdih.kemenkeu.go.id Berdasarkan penghitungan nilai persediaan emas granula dengan metode mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first-in first-out) sebagaimana tercantum dalam tabel di atas, diketahui nilai persediaan emas granula yang dipindahtangankan pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rpl.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar oleh PT Viyan adalah sebesar 11 % x Rpl.800.000.000.000,00 = Rpl 98.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan miliar rupiah).
Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar oleh PT Viyan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, PT Viyan wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut paling lambat tanggal 29 Oktober 2024. Dalam hal:
PT Viyan melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang setelah tanggal 29 Oktober 2024, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terhadap PT Viyan; atau
PT Viyan tidak atau kurang membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap PT Viyan. d. PT Viyan tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau huruf c. jdih.kemenkeu.go.id C. CONTOH PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAU SARANA ADMINISTRASI LAIN YANG DISAMAKAN DENGAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG SEHARUSNYA TIDAK MENDAPAT FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS BERUPA ANODE SLIME DAN/ ATAU EMAS GRANULA YANG DIPINDAHTANGANKAN KEPADA PIHAK LAIN 1. FORMAT SURAT SETORAN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT SETORAN PAJAK (SSP) LEMBAR 1 Untuk Arsip Wajib Pajak NPWP (1) Diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimi/iki NAMAWP ALAMATWP . ( ................................................................................. , ..................................................................... . :
..................................................................................................................................... (3) ........... . NOP Diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak ALAMATOP Kode Akun Pajak (4) ' Kode Jenis Setoran (5) Masa Pajak (7) Uraian Pembayaran:
.................................................... .. ................................................................... (6) .............. . Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Oki Nov Des Tahun Pajak (8) Beri tanda (x) pada ko/om bu/an, sesuai dengan pembayaran untuk masa yang berkenaan Diisi Tahun terutangnya Pajak Nomor Ketetapan : / I I Diisi sesuai Nomor _Ketetapan: _ STP, SKPKB, SKPKBT Jumlah Pembayaran :
.......................................................................................................... Diisidenganrupiahpenuh Terbilang :
........................................................ (9) ...................................................................................... . F.2.0.32.01 Diterima oleh Kantor Penerimaan Pembayaran Wajib Pajak/Penyetor Tanggal ................................... . ...................... , Tanggal ............................ (10) Cap dan tanda tangan Cap dan tanda tangan Nama Jelas:
............................................. . Nama Jelas:
. ... ... ... ...... ... ... ... ...... ... ... ... ... ... (11) " Terima Kasih telah Membayar Pajak-pajak untuk Membangun Bangsa " Ruang Validasi Kantor Penerimaan Pembayaran jdih.kemenkeu.go.id 2. PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Diisi dengan nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak/Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Diisi dengan nama wajib pajak/Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Diisi dengan alamat wajib pajak/Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Diisi dengan kode akun pajak 411211. Diisi dengan kode jenis setoran 122. Diisi dengan "Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan". Diisi dengan memberi tanda silang pada masa pajak saat anode slime dan/atau emas granula dipindahtangankan. Diisi dengan tahun pajak saat anode slime dan/atau emas granula dipindahtangankan. Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar. Diisi dengan tanggal dilakukannya pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Diisi dengan nama penyetor. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI