MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN. Pasal 1 (1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
jasa pengujian dan pengambilan contoh;
jasa pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe, dan/atau sertifikat keterangan hasil pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan;
jasa verifikasi;
jasa kalibrasi;
jasa tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus;
jasa uji profisiensi kalibrasi; dan
jasa pelatihan teknis. (2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 3 (1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa pengujian dan pengambilan contoh se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan, tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan biaya transportasi untuk petugas. (2) Biaya akomodasi, uang harian, dan biaya transportasi untuk petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan, tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya asuransi keselamatan kerja, biaya asuransi peralatan standar, biaya visa, dan biaya tes kesehatan untuk petugas. (2) Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya asuransi keselamatan kerja, biaya asuransi peralatan standar, biaya visa, dan biaya tes kesehatan untuk petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 5 Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari j asa verifikasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf t, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada unit metrologi legal atau pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan metrologi legal. Pasal 6 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jen1s penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya berupa:
produsen alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang berasal dari dalam negeri yang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. b. lembaga pendidikan formal yang memiliki peralatan dalam rangka mendukung pendidikan, penelitian, pengembangan, dan pengabdian masyarakat;
mahasiswa yang memiliki surat keterangan tidak mampu; jdih.kemenkeu.go.id d. peserta dari kabupaten/kota dengan kategori terluar, terpencil dan tertinggal (3T); dan/atau
usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Seluruh penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 8 Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak se bagaimana dimaksud dalam Pas al 1 yang telah di pungu t dan telah disetorkan ke Kas Negara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 9 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id