bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (14) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi khusus fisik, dan/atau perubahan perjanjian atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 148);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 976);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai melalui Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 218);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN dana bagi hasil tahun anggaran 2023.
Pasal 1
Perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2023 sebesar Rp158.978.872.888.000 (seratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp36.317.087.674.000 (tiga puluh enam triliun tiga ratus tujuh belas miliar delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp18.747.357.012.000 (delapan belas triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua belas ribu rupiah);
dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp5.865.859.917.000 (lima triliun delapan ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah);
dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp20.631.010.480.000 (dua puluh triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sepuluh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sebesar Rp69.998.028.214.000 (enam puluh sembilan triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar dua puluh delapan juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp1.433.032.704.000 (satu triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar tiga puluh dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan sebesar Rp1.686.082.594.000 (satu triliun enam ratus delapan puluh enam miliar delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
dana bagi hasil sumber daya alam perikanan sebesar Rp1.095.637.785.000 (satu triliun sembilan puluh lima miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); dan
dana bagi hasil sumber daya alam perkebunan sawit sebesar Rp3.204.776.508.000 (tiga triliun dua ratus empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu rupiah).
Perubahan rincian dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tambahan dana bagi hasil sebesar Rp27.712.086.894.000 (dua puluh tujuh triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp5.635.389.870.000 (lima triliun enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp2.769.273.286.000 (dua triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp395.652.150.000 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah);
dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp747.473.469.000 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sebesar Rp17.759.869.890.000 (tujuh belas triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan
dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp404.428.229.000 (empat ratus empat miliar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proposional terhadap kenaikan tiap jenis dana bagi hasil berdasarkan perkiraan realisasi ( outlook ) penerimaan negara tahun anggaran 2023.
Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan alokasi dana bagi hasil yang diterima oleh daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota sebelum adanya tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyaluran tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dilaksanakan pada bulan Desember 2023.
Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dalam bentuk:
tunai, untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan dana bagi hasil tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang merupakan bagian dari dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d; dan
nontunai melalui Treasury Deposit Facility , untuk dana bagi hasil selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan penggunaannya untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dan/atau investasi.
Tata cara pengelolaan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA