bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian, pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi margin penyaluran kredit alat dan mesin pertanian yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian.
Taksi Alsintan adalah kegiatan model tata kelola usaha jasa Alsintan dengan sistem jasa sewa atau kepemilikan Alsintan, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan usaha/bisnis kelembagaan pengelola Alsintan.
Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan yang diberikan oleh penyalur Kredit Alsintan kepada penerima Kredit Alsintan yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima Kredit Alsintan.
Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang seharusnya diterima oleh penyalur Kredit Alsintan dengan margin yang dibebankan kepada penerima Kredit Alsintan dalam skema pembiayaan syariah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit Usaha Alat Mesin Pertanian yang selanjutnya disingkat KPA Alsintan adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran untuk pembayaran subsidi atas Kredit Alsintan.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program Kredit Alsintan.
Penerima Kredit Alsintan adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima Kredit Alsintan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Alsintan.
Penyalur Kredit Alsintan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan Kredit Alsintan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Alsintan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN Belanja Subsidi.
Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Alsintan kepada Penyalur Kredit Alsintan.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit Alsintan mulai bulan Januari sampai dengan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit Alsintan untuk menyalurkan Kredit Alsintan selama Tahun Penyaluran.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat IKD adalah indikasi dana untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
Penjamin Kredit Alsintan adalah perusahaan penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan Kredit Alsintan.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur Kredit Alsintan oleh Penjamin Kredit Alsintan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
BAB II
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 2
Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian sebagai KPA Alsintan.
Dalam hal terjadi perubahan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan perubahan KPA Alsintan melalui Keputusan Menteri.
Dalam menetapkan perubahan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.
Pasal 3
KPA Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja subsidi Kredit Alsintan; dan
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
BAB III
PENERIMA SUBSIDI KREDIT ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 4
Subsidi diberikan kepada Penerima Kredit Alsintan yang memiliki usaha pengelolaan Taksi Alsintan layak dibiayai, yang meliputi:
petani;
kelompok tani/gabungan kelompok tani; dan/atau
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada sektor pertanian.
Kriteria dan persyaratan penerima Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mengenai Taksi Alsintan.
BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGALOKASIAN SUBSIDI
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Target Penyaluran
Pasal 5
Untuk perencanaan penyaluran dan alokasi anggaran subsidi Kredit Alsintan, Penyalur Kredit Alsintan menyusun RTP setiap tahun anggaran.
RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
data target penyaluran;
data tagihan; dan
data kinerja penyaluran.
Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
rencana penyaluran per provinsi;
target jumlah debitur per provinsi; dan
target jumlah Alsintan yang dibiayai per provinsi.
Data tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
tagihan tahun sebelumnya per provinsi;
tagihan tahun berjalan per provinsi; dan
proyeksi tagihan tahun berikutnya per provinsi.
Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
nominal penyaluran per provinsi;
jumlah debitur penyaluran per provinsi;
jumlah Alsintan yang telah disalurkan per provinsi; dan
tingkat non-performing loan per provinsi.
Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
data realisasi tahun sebelumnya per provinsi; dan
data realisasi tahun berjalan per provinsi.
Dalam menyusun RTP, Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan penjelasan atas asumsi yang digunakan dalam menyusun RTP.
Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan mengembalikan RTP kepada Penyalur Kredit Alsintan.
Rencana penyaluran per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan data dan informasi zonasi pengembangan Taksi Alsintan yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Penyampaian Rencana Target Penyaluran
Pasal 6
Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP kepada KPA Alsintan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan tembusan Sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan tidak menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhadap Penyalur Kredit Alsintan tersebut tidak mendapatkan rincian target penyaluran Kredit Alsintan Tahun Penyaluran.
Bagian Ketiga
Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
Pasal 7
RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dapat dilakukan pemutakhiran oleh Penyalur Kredit Alsintan dan/atau Komite Kebijakan.
Pemutakhiran yang dilakukan oleh Penyalur Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh perubahan rencana penyaluran oleh Penyalur Kredit Alsintan.
Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan rencana penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh perubahan alokasi anggaran.
Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
Bagian Keempat
Rapat Sinkronisasi Untuk Alokasi Subsidi Kredit Alat dan Mesin Pertanian
Pasal 8
Untuk menyusun pengalokasian subsidi penyaluran Kredit Alsintan, KPA Alsintan berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan untuk melaksanakan rapat sinkronisasi kebijakan Kredit Alsintan.
Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
sekretariat Komite Kebijakan;
KPA Alsintan;
Kementerian Keuangan; dan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan Kredit Alsintan.
Unsur Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari unit kerja eselon I yang memiliki tugas dan fungsi di bidang:
fiskal dan sektor keuangan;
penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; dan c. perbendaharaan negara.
Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas persiapan penyusunan pengalokasian subsidi penyaluran Kredit Alsintan dengan minimal mempertimbangkan:
hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran Kredit Alsintan periode sebelumnya;
RTP Kredit Alsintan;
kapasitas fiskal keuangan negara;
hasil reviu BPKP; dan
kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan.
Hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan usulan pengalokasian subsidi Kredit Alsintan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
Rapat sinkronisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
Bagian Kelima
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
Pasal 9
Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan;
plafon penyaluran Kredit Alsintan;
besaran tingkat bunga/margin; dan/atau
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Bagian Keenam
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
Pasal 10
Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan dalam APBN.
Setiap awal tahun anggaran, KPA Alsintan menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang- undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan minimal mempertimbangkan:
perkiraan Baki Debet Kredit Alsintan pada tahun anggaran berikutnya;
plafon penyaluran tahunan Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi Margin periode tahun sebelumnya; dan
evaluasi pelaksanaan penyaluran.
KPA Alsintan menyampaikan usulan IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari tahun berjalan.
Usulan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa:
kerangka acuan kerja/ terms of reference ; dan
rincian anggaran biaya.
PPA BUN menilai IKD yang disusun oleh KPA Alsintan dengan memperhatikan:
kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun Penyaluran;
hasil evaluasi kinerja subsidi Kredit Alsintan;
hasil evaluasi kinerja penyaluran Kredit Alsintan;
indikator kinerja; dan
kapasitas fiskal.
Pasal 11
Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran dan pengesahan DIPA Kredit Alsintan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
KPA Alsintan menetapkan standar prosedur operasi atas perencanaan Kredit Alsintan.
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
Pasal 12
Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Alsintan dengan Penyalur Kredit Alsintan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur Kredit Alsintan untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran Kredit Alsintan sesuai ketentuan; dan
sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Bagian Kedua
Rincian Target Penyaluran
Pasal 13
Plafon penyaluran Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b menjadi:
dasar penetapan rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit Alsintan; dan
dasar bagi Penyalur Kredit Alsintan untuk melakukan penyesuaian rincian target penyaluran tiap provinsi.
Rincian target penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dapat dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
Dalam hal penyaluran Kredit Alsintan melebihi rincian target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Bagian Ketiga
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Pasal 14
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ditetapkan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) efektif per tahun.
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan
waktu pemberlakuan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Pasal 15
Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi × Baki Debet × hari bunga/hari margin 360 (2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dimana Baki Debet Kredit Alsintan tidak berubah.
Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data akad perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad perpanjangan kredit/pembiayaan.
Dalam hal terjadi suplesi/restrukturisasi, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad suplesi/restrukturisasi.
Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat dilakukan reviu oleh BPKP berdasarkan permintaan KPA Alsintan.
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap suku bunga dasar kredit.
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai:
pertimbangan dalam menetapkan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk pembayaran periode berikutnya; dan
dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang sudah dibayarkan pada periode berjalan.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran subsidi akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terhadap kelebihan tersebut diatur dengan ketentuan:
diperhitungkan pada periode pembayaran tagihan berikutnya dalam hal masih terdapat tagihan pada periode berikutnya; atau
disetorkan ke kas negara dalam hal tidak terdapat tagihan pada periode berikutnya.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran subsidi akibat penyesuaian besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terhadap kekurangan tersebut diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya.
Mekanisme pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA Alsintan setelah berkoordinasi dengan BPKP dan sekretariat Komite Kebijakan.
Pasal 17
Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Penerima Kredit Alsintan sesuai dengan periode penagihan subsidi.
Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA Alsintan mewakili pemerintah kepada Penyalur Kredit Alsintan.
Untuk memperoleh pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur Kredit Alsintan mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA Alsintan.
Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
diajukan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 (lima) jatuh pada hari libur atas Baki Debet Kredit Alsintan per akhir bulan sebelumnya; dan
disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas:
surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Penyalur Kredit Alsintan; dan
arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan tagihan lebih dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA Alsintan memberikan peringatan tertulis.
Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin bulan Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bukan merupakan tunggakan atas tagihan negara.
Pasal 18
Subsidi Bunga/Subsidi Margin tidak diberikan terhadap:
pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;
pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima) namun belum diajukan klaim Penjaminan; atau
pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
Pasal 19
KPA Alsintan melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diajukan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kelengkapan dokumen tagihan; dan
kebenaran perhitungan tagihan.
Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Alsintan dapat menggunakan SIKP.
Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau kesalahan penghitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyalur Kredit Alsintan.
KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sampai Penyalur Kredit Alsintan melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan penghitungan tagihan.
Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Penyalur Kredit Alsintan bertanggung jawab terhadap:
kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b; dan
kebenaran data penyaluran.
Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang berakibat kelebihan pembayaran subsidi, Penyalur Kredit Alsintan mengembalikan kelebihan subsidi yang telah diterima ke kas negara.
Pasal 20
KPA Alsintan menetapkan standar prosedur operasi atas penagihan, pengujian, pembayaran tagihan, dan pengembalian Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
BAB VI
PENJAMINAN
Pasal 22
Dalam melaksanakan penyaluran Kredit Alsintan, Penyalur Kredit Alsintan menjaminkan seluruh penyaluran Kredit Alsintan kepada Penjamin Kredit Alsintan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Dalam melakukan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjamin Kredit Alsintan mengenakan imbal jasa Penjaminan berdasarkan profil risiko calon Penerima Kredit Alsintan.
Lingkup (coverage) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Baki Debet Kredit Alsintan yang dinyatakan gagal bayar.
Penjaminan dan besaran imbal jasa Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Penyalur Kredit Alsintan dan Penjamin Kredit Alsintan yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja sama Penjaminan.
Besaran imbal jasa Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah termasuk dalam besaran subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada Penyalur Kredit Alsintan.
BAB VII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 23
KPA Alsintan menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
BAB VIII
PEMANTAUAN
Pasal 24
Menteri melakukan pemantauan terhadap:
penyaluran Kredit Alsintan; dan
pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pemantauan atas penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada:
KPA Alsintan; dan
unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan negara.
Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pemantauan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
Pasal 25
KPA Alsintan dan unit eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan kepada Menteri.
Laporan KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
pendahuluan;
data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
kesimpulan dan rekomendasi.
Laporan unit eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman komunikasi hasil pengawasan intern Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tahunan paling lambat hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
Dalam hal terdapat temuan atas laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Menteri menyampaikan temuan tersebut kepada Komite Kebijakan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
Ketentuan penyampaian RTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku untuk penyampaian RTP Tahun Penyaluran 2024 dan Tahun Penyaluran 2025.
Pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan untuk Tahun Penyaluran 2024 dan Tahun Penyaluran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
KPA Alsintan menyusun RTP dan usulan alokasi subsidi Kredit Alsintan untuk pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan tahun 2024;
usulan alokasi subsidi Kredit Alsintan tahun 2025 menjadi dasar bagi Penyalur Kredit Alsintan untuk menyusun RTP tahun 2025; dan
Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP Tahun Penyaluran 2025 paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni tahun 2024.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA PETUNJUK PENGISIAN DATA TARGET PENYALURAN No. URAIAN (1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan (2) Diisi dengan nominal rencana penyaluran (3) Diisi dengan jumlah debitur penyaluran (4) Diisi dengan jumlah alsintan yang akan disalurkan (5) Diisi dengan jumlah nominal rencana penyaluran (T-0), (T+1), (T+2), dan (T+3) (6) Diisi dengan jumlah debitur penyaluran (T-0), (T+1), (T+2), dan (T+3) (7) Diisi dengan jumlah alsintan yang akan disalurkan (T-0), (T+1), (T+2), dan (T+3) PETUNJUK PENGISIAN DATA TAGIHAN No. URAIAN (1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan (2) Diisi dengan nominal tagihan subsidi (3) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi (4) Diisi dengan jumlah nominal tagihan subsidi tahun sebelumnya dengan tahun berjalan (5) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tahun sebelumnya dengan tahun berjalan (6) Diisi dengan jumlah proyeksi nominal tagihan subsidi (7) Diisi dengan jumlah proyeksi debitur penerima subsidi PETUNJUK PENGISIAN DATA KINERJA PENYALURAN No. URAIAN (1) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan (2) Diisi dengan nominal yang telah disalurkan (3) Diisi dengan jumlah debitur yang telah disalurkan (4) Diisi dengan jumlah alsintan yang telah disalurkan (5) Diisi dengan tingkat NPL (6) Diisi dengan jumlah realisasi nominal subsidi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan (7) Diisi dengan jumlah realisasi debitur penerima subsidi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan (8) Diisi dengan jumlah realisasi alsintan yang disalurkan pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan C. CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KOP SURAT Nomor :
.………(1)...………….(2) Lampiran :
.……...(3) Hal : Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin Kredit Usaha Alsintan...……. (4) Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Kredit Alsintan Di tempat...…….(5) Sehubungan dengan pelaksanaan program Kredit Usaha Alsintan oleh...…..(6), dengan ini kami mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagai berikut:
Periode :
...(7) b. jumlah tagihan :
.(8) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di: Nama pemilik rekening :
.….(9) Nomor Rekening :
.…. (10) Pada Bank :
.….. (11) NPWP :
.…...(12) Kebenaran data penyaluran dan data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya. Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ……..(13)………… Direksi ……..(14)……… PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN No. URAIAN (1) Diisi dengan nomor surat permohonan (2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat permohonan (3) Diisi dengan jumlah lampiran surat permohonan (4) Diisi dengan hal surat permohonan (5) Diisi dengan jabatan dan tempat kedudukan tujuan (6) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan (7) Diisi dengan periode bulan tagihan (8) Diisi dengan jumlah total nominal tagihan dalam angka dan dalam huruf (9) Diisi dengan nama rekening Penyalur Kredit Alsintan (10) Diisi dengan nomor rekening Penyalur Kredit Alsintan (11) Diisi dengan nama bank tempat rekening Penyalur Kredit Alsintan (12) Diisi dengan nomor NPWP Penyalur Kredit Alsintan (13) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan (14) Diisi dengan nama penandatangan D. CONTOH RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN …. (1) Periode Tagihan :
.….. (2) No PROVINSI (3) JUMLAH ALSINTAN DIBIAYAI (4) JUMLAH DEBITUR (5) Nilai SUBSIDI (Rp) (6) 1 2 3 dst Jumlah Tagihan (7) ……(8)…… Direksi (……………..(9)……………) __ Keterangan : Kode dan uraian sektor mengacu pada referensi yang terdapat dalam SIKP PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN No. URAIAN (1) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan (2) Diisi dengan bulan dan tahun periode tagihan (3) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan (4) Diisi dengan jumlah Alsintan yang dibiayai (5) Diisi dengan jumlah debitur (6) Diisi dengan tagihan nilai subsidi (7) Diisi dengan jumlah tagihan nilai subsidi (8) Diisi dengan nama Penyalur Kredit Alsintan (9) Diisi dengan nama direksi Penyalur Kredit Alsintan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI