DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam dalam meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional , telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam yang merupakan pengganti dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam antara Pemerintah dan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam;
bahwa untuk menyesuaikan perubahan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk memenuhi kebutuhan hukum pengelolaan kekayaan Negara berupa barang milik negara yang berasal dari benda muatan kapal tenggelam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang merupakan tindak lanjut dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Mengingat Menetapkan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Benda Muatan Kapal Tenggelam;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 16);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan N omor 118/PMK.01 / 2021 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut. 3. BMN yang Berasal Dari BMKT yang selanjutnya disebut BMN BMKT adalah semua BMKT yang merupakan bagian Pemerintah Pusat yang ditetapkan sebagai BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan BMKT. 4. Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. 5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Pengelola Barang BMN BMKT adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN BMKT. 8. Pengguna Barang BMN BMKT adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN BMKT. 9. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kemendikbudristek adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Mendikbudristek adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 12. Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 13. Menteri Kelautan dan Perikanan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 14. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 16. Direktur adalah pejabat eselon II padEt kantor pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan BMN BMKT. 1 7. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal. 18. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN. 19. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. 20. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 21. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ a tau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang. 22. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan. 23. Sewa adalah Pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar imbalan dalam bentuk uang kepada negara. 24. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa membayar imbalan. 25. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. 26. Penggunaan Sementara adalah Penggunaan oleh Kementerian/Lembaga selain Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemendikbudristek yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu. 27. Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan pengelola barang atas BMN kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. 28. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang dan pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. 31. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 32. Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilai publik. 33. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian. 34. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. 35. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ a tau kegiatan pada bidang tertentu. 36. Pihak Lain adalah pihak selain Pemerintah Pusat/Daerah/Desa, Pelaku Usaha, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan pada bidang pengelolaan BMKT. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN BMKT yang meliputi:
BMN BMKT berupa ODCB; dan
BMN BMKT berupa bukan ODCB, yang merupakan bagian Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan BMKT. Pasal 3 (1) Kewenangan Mendikbudristek dan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengelolaan BMKT yang merupakan bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMKT. (2) Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Mendikbudristek menetapkan BMKT berupa ODCB yang merupakan bagian Pemerintah Pusat sebagai BMNBMKT. b. Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan BMKT berupa bukan ODCB yang merupakan bagian Pemerintah Pusat sebagai BMN BMKT. BAB II KEWENANGAN Pasal 4 Menteri selaku pengelola barang melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Pasal 5 (1) Mendikbudristek selaku Pengguna Barang BMN BMKT memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
melakukan Penatausahaan atas BMN BMKT berupa ODCB;
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap BMN BMKT berupa ODCB yang berada dalam penguasaannya;
mengajukan permohonan persetujuan Hibah dan Penghapusan atas BMN BMKT berupa ODCB kepada Menteri;
mengajukan usulan Pemanfaatan, Penggunaan Sementara, dan Penetapan Status Penggunaan BMN BMKT berupa ODCB kepada Menteri; dan
menandatangani perjanjian Sewa, perjanjian Pinjam Pakai, dan Penggunaan Sementara BMN BMKT berupa ODCB. (2) Kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural sesuai dengan mekanisme pendelegasian kewenangan di lingkungan Kemendikbudristek. Pasal 6 (1) Menteri Kelau tan dan Perikanan selaku Pengguna Barang BMN BMKT memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
melakukan Penatausahaan BMN BMKT berupa bukan ODCB;
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap BMN BMKT berupa bukan ODCB yang berada dalam penguasaannya;
mengajukan permohonan persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan atas BMN BMKT berupa bukan ODCB;
mengajukan usulan Pemanfaatan, Penggunaan Sementara, dan Penetapan Status Penggunaan BMN BMKT berupa bukan ODCB kepada Menteri; dan
menandatangani perjanjian Sewa, perjanjian Pinjam Pakai, dan Penggunaan Sementara BMN BMKT. (2) Dalam hal BMN BMKT dilakukan penjualan melalui Lelang, Menteri Kelautan dan Perikanan selaku penjual Lelang:
mengajukan permohonan Penilaian atas BMN BMKT berupa bukan ODCB;
menetapkan Nilai Limit Penjualan secara Lelang atas BMN BMKT berupa bukan ODCB; dan
mengajukan permohonan Penjualan secara lelang atas BMN BMKT berupa bukan ODCB. (3) Kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural sesuai dengan mekanisme pendelegasian kewenangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. BAB III PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM Bagian Kesatu Umum Pasal 7 (1) Pengelolaan BMN BMKT meliputi:
Pemindahtanganan;
Pemanfaatan;
Penggunaan Sementara;
Penetapan Status Penggunaan;
Penghapusan; dan
Penatausahaan. (2) Pengelolaan BMN BMKT sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN. Bagian Kedua Pemindahtanganan Pasal 8 (1) BMN BMKT dilakukan Pemindahtanganan melalui:
Penjualan; atau
Hibah. (2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya meliputi BMN BMKT berupa bukan ODCB. (3) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Paragraf 1 Penjualan Pasal 9 (1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan secara Lelang melalui Kantor Pelayanan tempat BMN BMKT berada atas permohonan Menteri Kelautan dan Perikanan. (2) Terhadap BMN BMKT yang menjadi objek Penjualan harus dilakukan Penilaian. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar.
Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menetapkan Nilai Limit. (5) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah mempertimbangkan bea Lelang pembeli sebagai pengurang dari Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian. Pasal 10 (1) Dalam hal Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan oleh Penilai Pemerintah, Menteri Kelautan dan Perikanan mengajukan permohonan Penilaian kepada Kantor Pelayanan tempat BMN BMKT berada. (2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan dokumen berupa daftar BMN BMKT yang dimohonkan Penilaian. Pasal 11 (1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Menteri Kelautan dan Perikanan mengajukan permohonan persetujuan Penjualan melalui Lelang kepada Menteri;
permohonan persetujuan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf a, melampirkan dokumen berupa:
daftar BMN BMKT yang dimohonkan Penjualan; dan
laporan Penilaian;
Menteri melakukan penelitian administratif atas permohonan persetujuan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c:
dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
dalam hal permohonan tidak disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan; dan
surat persetujuan atau penolakan Menteri diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan diterima secara lengkap. (2) Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan. Pasal 12 (1) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d angka 1, Menteri Kelautan dan Perikanan mengajukan permohonan Penjualan melalui Lelang kepada Kantor Pelayanan dengan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (2) Hasil bersih Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara. (3) Hasil bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil Penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang. Pasal 13 (1) Dalam hal BMN BMKT laku terjual dalam Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri Kelautan dan Perikanan melaksanakan serah terima BMN BMKT kepada pembeli Lelang, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima. (2) Menteri Kelautan dan Perikanan melaporkan pelaksanaan Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan Salinan Risalah Lelang, bukti setor ke Kas Negara, dan beri ta acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak .berita acara serah terima ditandatangani. Pasal 14 (1) Dalam hal BMN BMKT tidak laku terjual dalam Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri Kelau tan dan Perikanan dapat mengajukan permohonan Lelang ulang kepada Kantor Pelayanan tempat BMN BMKT berada. (2) Proses Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjualan melalui Lelang ulang se bagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 2 Hibah Pasal 15 (1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan/atau penyelenggaraan pemerintahan daerah/ desa. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (3) Hibah atas BMN BMKT berupa ODCB diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Hibah atas BMN BMKT berupa bukan ODCB diberikan kepada:
lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; atau
Pemerintah Daerah/Desa. (5) Untuk dapat diberikan Hibah, Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus menyertakan bukti dokumen berupa akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten· bahwa lembaga yang bersangkutan merupakan lembaga termaksud dalam permohonan Hibah. (6) BMN BMKT yang telah dihibahkan digunakan sesuai peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada Pihak Lain. Pasal 16 (1) Permohonan Hibah BMN BMKT diajukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek kepada Menteri. (2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah BMN. (3) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan dokumen berupa:
berita acara pemeriksaan administrasi dan/atau fisik; dan
dokumen pembuktian suatu lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5). (4) Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek mengusulkan Hibah dengan nilai yang didasarkan pada nilai perolehan BMN BMKT. (5) Menteri melakukan penelitian administratif atas permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
permohonan Hibah disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
permohonan Hibah tidak disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan. (7) Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek diterima secara lengkap. Pasal 17 (1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hi bah BMN.
Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek melaksanakan Hibah paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan diterbitkan. (4) Pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam naskah Hibah dan suatu berita acara serah terima. (5) Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah kepada Menteri dengan melampirkan salinan naskah Hibah dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berita acara serah terima ditandatangani. Bagian Ketiga Pemanfaatan Pasal 18 (1) BMN BMKT dapat dilakukan Pemanfaatan. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status objek Pemanfaatan sebagai BMN BMKT. (3) BMN BMKT yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang untuk:
dipindahtangankan; dan / a tau b. digadaikan atau dijadikan objekjaminan, oleh Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan. Pasal 19 (1) BMN BMKT dilakukan Pemanfaatan dalam bentuk:
Sewa; atau
Pin jam Pakai. (2) Pemanfaatan BMN BMKT dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (3) Jangka waktu Pemanfaatan BMN BMKT paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan BMN BMKT wajib menyerahkan kembali BMN BMKT pada saat berakhirnya Pemanfaatan dalam kondisi baik. Paragraf 1 Sewa Pasal 20 (1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pihak Lain. (2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Sewa secara tertulis kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, dengan tembusan kepada Menteri, disertai dengan alasan yang mendasarinya. (3) Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa BMN.
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, melakukan penelitian administratif terhadap permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara. (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal:
Permohonan ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, menyampaikan usulan persetujuan Sewa kepada Menteri; atau
permohonan tidak ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek menolak permohonan Sewa. (6) Usulan persetujuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a minimal memuat:
ringkasan permohonan yang memuat identitas pemohon Sewa, rincian objek Sewa, peruntukan Sewa, jangka waktu Sewa, dan usulan besaran Sewa; dan
pertimbangan usulan persetujuan. (7) Menteri melakukan penelitian administratif atas usulan persetujuan Sewa dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek. (8) Berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal:
Usulan ditindaklanjuti, Menteri menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Penilaian dalam rangka Sewa; atau
usulan tidak ditindaklanjuti, Menteri menolak usulan Sewa. (9) Permohonan Penilaian dalam rangka Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, melampirkan dokumen berupa:
daftar BMN BMKT yang dimohonkan Penilaian; dan
surat permohonan Sewa dari Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (10) Pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian. (11) Surat persetujuan atau penolakan Menteri diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelau tan dan Perikanan a tau Mendikbudristek diterima secara lengkap. Pasal 21 (1) Sewa oleh Pihak Lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri dan minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa BMN, di tam bah dengan:
keterangan mengenai cara pembayaran Sewa;
kewajiban penyewa untuk membayar besaran uang Sewa dan melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek Sewa; dan
kewajiban Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa. (3) Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil perkalian dari:
tarif pokok Sewa; dan
faktor penyesuai Sewa. (4) Penentuan tarif pokok Sewa dan faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan BMN. (5) Pembayaran uang Sewa dilakukan dengan penyetoran ke Kas Negara. (6) Pembayaran uang Sewa dibayarkan secara sekaligus sebelum penandatanganan perjanjian Sewa. (7) Dalam hal Pihak Lain tidak melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku. (8) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bukti setor ke Kas Negara untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau b. Mendikbudristek atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kemendikbudristek, dan Pihak Lain selaku penyewa menandatangani perjanjian Sewa. (9) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa BMN. Pasal 22 Pihak Lain yang menyewa BMN BMKT wajib:
membayar uang Sewa, yang ditetapkan oleh Menteri;
melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN BMKT yang menjadi objek Sewa; dan
mengembalikan objek Sewa dalam kondisi baik pada saat berakhirnya perjanjian Sewa. Pasal 23 (1) Jangka waktu Sewa atas BMN BMKT dapat diperpanjang dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
Ketentuan mengenai permohonan, usulan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 2 Pinjam Pakai Pasal 24 (1) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Pinjam Pakai secara tertulis kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, dengan tembusan kepada Menteri, disertai dengan alasan yang mendasarinya. (3) Permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
identitas Pemerintah Daerah selaku pemohon;
deskripsi BMN BMKT yang menjadi objek permohonan Pinjam Pakai;
peruntukan Pinjam Pakai; dan
jangka waktu Pinjam Pakai. (4) Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, melakukan penelitian terhadap permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Berdasarkan pada berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), dalam hal:
permohonan dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan a tau Mendikbudristek, menyampaikan usulan persetujuan Pinjam Pakai kepada Menteri; atau
permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, menolak permohonan Pinjam Pakai kepada Pemerintah Daerah. (7) Usulan persetujuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a minimal memuat:
ringkasan permohonan yang memuat identitas Pemerintah Daerah, rincian objek Pinjam Pakai, peruntukan Pinjam Pakai, dan jangka waktu Pinjam Pakai; dan
pertimbangan usulan persetujuan. (8) Menteri melakukan penelitian administratif atas usulan persetujuan Pinjam Pakai dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek.
Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam hal:
permohonan Pinjam Pakai disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
permohonan Pinjam Pakai tidak disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan dan menyampaikannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, dengan tembusan Pemerintah Daerah selaku pemohon. (10) Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek diterima secara lengkap. Pasal 25 (1) Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri dan minimal memuat:
identitas BMN BMKT yang menjadi objek Pinjam Pakai;
identitas Pemerintah Daerah yang menjadi peminjam pakai;
jangka waktu Pinjam Pakai;
kewajiban pemmJam pakai untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN BMKT yang menjadi objek Pinjam Pakai selama jangka waktu Pinjam Pakai;
larangan kepada peminjam pakai untuk:
mengalihkan Pinjam Pakai; dan
menggunakan BMN BMKT yang menjadi objek Pinjam Pakai selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Menteri;
pernyataan bahwa Pinjam Pakai tidak mengubah status kepemilikan BMN BMKT yang menjadi objek Pinjam Pakai; dan
kewajiban Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pinjam Pakai. (3) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; atau
Mendikbudristek atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kemendikbudristek, dan Pemerintah Daerah selaku peminjam pakai membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri diterbitkan. Pasal 26 Pemerintah Daerah selaku peminjam pakai:
melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN BMKT yang menjadi objek Pinjam Pakai; dan
mengembalikan objek Pinjam Pakai dalam kondisi baik pada saat berakhirnya perjanjian Pinjam Pakai. Pasal 27 (1) Jangka waktu Pinjam Pakai atas BMN BMKT dapat diperpanjang dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Pinjam Pakai diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Pinjam Pakai. (3) Ketentuan mengenai permohonan, usulan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Penggunaan Sementara Pasal 28 (1) BMN BMKT dapat dilakukan Penggunaan Sementara. (2) Penggunaan Sementara dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga selain Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemendikbudristek setelah mendapat persetujuan Menteri. (3) Penggunaan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status objek Penggunaan Sementara sebagai BMN BMKT. (4) Pemeliharaan atas BMN BMKT yang menjadi objek Penggunaan Sementara dibebankan pada anggaran pihak yang melakukan Penggunaan Sementara. (5) Penggunaan Sementara dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (6) Pihak yang melakukan Penggunaan Sementara wajib menyerahkan kembali BMN BMKT pada saat berakhirnya Penggunaan Sementara dalam kondisi baik. Pasal 29 (1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) mengajukan permohonan Penggunaan Sementara secara tertulis kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, dengan tembusan kepada Menteri, disertai dengan alasan yang mendasarinya. (2) Permohonan Penggunaan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan sementara BMN.
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, melakukan penelitian terhadap permohonan Penggunaan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan pada berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), dalam hal:
permohonan dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan a tau Mendikbudristek, menyampaikan usulan persetujuan Penggunaan Sementara kepada Menteri; atau
permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, menolak permohonan Penggunaan Sementara kepada Kementerian/Lembaga selaku pemohon. (6) Usulan persetujuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a minimal memuat:
ringkasan permohonan yang memuat identitas Kernen terian / Lembaga, rincian o bjek Penggunaan Sementara, peruntukan Penggunaan Sementara, dan jangka waktu Penggunaan Sementara; dan
pertimbangan usulan persetujuan. (7) Menteri melakukan penelitian administratif atas usulan persetujuan Penggunaan Sementara dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek. (8) Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal:
permohonan Penggunaan Sementara disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
permohonan Penggunaan Sementara tidak disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan dan menyampaikannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, dengan tembusan Kementerian/ Lembaga selaku pemohon. (9) Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek diterima secara lengkap. Pasal 30 (1) Penggunaan Sementara oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri dan minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengguanaan sementara BMN, ditambah dengan:
larangan kepada pengguna sementara untuk:
mengalihkan Penggunaan Sementara; dan
menggunakan BMN BMKT yang menjadi objek Penggunaan Sementara selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Menteri;
pernyataan bahwa Penggunaan Sementara tidak mengubah status kepemilikan BMN BMKT yang menjadi objek Penggunaan Sementara; dan
kewajiban Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Penggunaan Sementara. (3) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau b. Mendikbudristek atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kemendikbudristek, dan Kementerian/Lembaga selaku pengguna sementara membuat dan menandatangani perjanjian Penggunaan Sementara paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri diterbitkan. Pasal 31 Kementerian/ Lembaga selaku pengguna sementara:
melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN BMKTyang menjadi objek Penggunaan Sementara; dan
mengembalikan objek Penggunaan Sementara dalam kondisi baik pada saat berakhirnya perjanjian Penggunaan Sementara. Pasal 32 (1) Jangka waktu Penggunaan Sementara BMN BMKT dapat diperpanjang dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 2 (dua) tahun. (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Penggunaan Sementara diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Penggunaan Sementara. (3) Ketentuan mengenai permohonan, usulan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Penggunaan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan jangka waktu Penggunaan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kelima Penetapan Status Penggunaan Pasal 33 (1) Penetapan Status Penggunaan BMN BMKT dilakukan oleh Menteri. (2) BMN BMKT yang menjadi objek Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi BMKT berupa ODCB dan BMKT berupa bukan ODCB.
Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap BMN BMKT yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Pasal 34 (1) Permohonan Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon kepada Menteri melalui Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, disertai dengan dasar pertimbangan dan rencana peruntukan. (2) Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, melakukan penelitian terhadap permohonan Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), dalam hal:
permohonan dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan a tau Mendikbudristek, menyampaikan usulan Penetapan Status Penggunaan kepada Menteri; atau
permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, menolak permohonan Penetapan Status Penggunaan dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon dengan tembusan Menteri. (5) Menteri melakukan penelitian administratif atas usulan Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
permohonan disetujui, Menteri menerbitkan surat keputusan Penetapan Status Penggunaan; atau
permohonan ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon. (7) Surat keputusan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek diterima secara lengkap. (8) Surat keputusan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri. Pasal 35 (1) Berdasarkan surat keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) huruf a dilakukan serah terima BMN BMKT dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, kepada Menteri/Pimpinan Lembaga paling lama 1 (satu) bulan sejak surat keputusan Menteri ditetapkan, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima. (2) Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Bagian Keenam Penghapusan Pasal 36 (1) Menteri Kelautan dan Perikanan dan Mendikbudristek dapat mengajukan permohonan Penghapusan BMN BMKT. (2) Tata cara Penghapusan BMN BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Bagian Ketujuh Penatausahaan Pasal 37 (1) Penatausahaan BMN BMKT meliputi pencatatan dan pelaporan. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
manual; dan/atau
elektronik melalui sistem aplikasi pendukung. Pasal 38 (1) Menteri Kelautan dan Perikanan serta Mendikbudristek melakukan pencatatan BMN BMKT dalam daftar BMN BMKT. (2) Pencatatan BMN BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara semesteran dan tahunan kepada Menteri. (3) Informasi perubahan daftar BMN BMKT, dicantumkan dalam laporan semesteran dan tahunan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan termasuk untuk pengawasan dan pengendalian BMN BMKT. BABV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 39 (1) Direktur melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan atas BMN BMKT.
Direktur melaporkan hasil pengawasan dan pengendalian kepada Direktur J enderal. (3) Pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan atas BMN BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 184/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 440), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 41 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA