MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERA TURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sehubungan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan uang negara, dan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165; 1 www.jdih.kemenkeu.go.id 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1366);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara. 2. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disingkat SiAP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN. 3. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SABUN adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan pos1s1 keuangan, dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan pengguna anggaran bagian anggaran BUN. 4. Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan uang negara. 5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II pada kantor pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 7. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 8. Kantor Wilayah DJPb yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang bertugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan BUN, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara. 10. Rekening Kuasa BUN Daerah adalah rekening milik BUN pada bank/ pos mitra KPPN selaku Kuasa BUN di daerah. 11. Rekening Kuasa BUN Pusat adalah rekening milik BUN pada bank mitra Dit. PKN selaku Kuasa BUN Pusat. 12. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. 13. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disebut LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. 14. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disebut LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 15. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 16. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk pengungkapan yang memadai. 1 7. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 18. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN. 19. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN- Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat KPPN. 20. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang mengoordinasikan dan membina akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa BUN Daerah/KPPN dan menggabungkan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN. 21. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat UAKBUN- Pusat adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat. 22. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAP BUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya. 23. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAP BUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang menggabungkan Laporan Keuangan Kuasa BUN Pusat, koordinator Kuasa BUN kantor wilayah, dan Kuasa BUN Daerah (KPPN khusus penerimaan dan KPPN khusus pinjaman dan hi bah). 24. Rekonsiliasi adalah proses pencocokkan data transaksi keuangan yang di proses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. 25. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Umum/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. 26. Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian/lembaga. 27. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran. 28. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM. 29. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesua1 dengan standar akuntansi pemerintahan. BAB II UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Pasal 2 (1) SiAP merupakan subsistem dari SABUN. (2) Untuk pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
KPPN selaku UAKBUN-Daerah;
Kanwil DJPb selaku UAKKBUN-Kanwil;
Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat; dan
DJPb selaku UAP BUN AP. (3) KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk KPPN Khusus Investasi. (4) UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Dit. APK. (5) Penanggung jawab unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepala KPPN, untuk UAKBUN-Daerah;
Kepala Kanwil DJPb, untuk UAKKBUN-Kanwil;
Direktur Pengelolaan Kas Negara, untuk UAKBUN- Pusat; dan
Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk UAP BUN AP. (6) SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (7) Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
Neraca;
LAK;
LPE; dan
CaLK. (8) Selain Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menghasilkan LRA sebagai laporan manajerial. (9) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan LRA satuan kerja mitra kerja masing-masing unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB III AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Bagian Kesatu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pasal 3 (1) UAKBUN-Daerah memproses data transaksi:
penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui Rekening Kuasa BUN Daerah;
penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui Rekening Kuasa BUN Daerah namun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan penihilan/ pengesahan dari KPPN; dan/atau
penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah. (2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
penerimaan kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah yang dapat berupa pendapatan negara, pengembalian belanja, dan penenmaan pembiayaan;
pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk belanja, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran non anggaran melalui Rekening Kuasa BUN Daerah; dan/atau
penerimaan non anggaran dan pengeluaran non anggaran yang dapat berupa penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang untuk pemindahbukuan dana antar rekening kas negara dan penerimaan retur. (3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb terdiri atas:
penerimaan dan potongan pada SPM dengan jumlah yang sama sehingga jumlah pembayarannya nihil;
pendapatan dan belanja pada satuan kerja badan layanan umum;
pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada kemen terian / lembaga;
pendapatan/ penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman dalam/ luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah dalam/luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN namun langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran satuan kerja; dan/atau
penerimaan dan pengeluaran lainnya yang menurut ketentuan perundang-undangan harus mendapat pengesahan dari KPPN. (4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
transaksi pengeluaran transitoris atas SP2D uang persediaan/ tambahan uang persediaan yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN-Daerah;
transaksi penerimaan pengembalian dana uang persediaan /tambahan uang persediaan yang disetor melalui modul penerimaan negara yang mempengaruhi kas di bendahara pengeluaran UAKBUN-Daerah; dan/atau
transaksi penerimaan transitoris/pengeluaran transitoris atas SP2D retur yang mempengaruhi utang pihak ketiga pada UAKBUN-Daerah. (5) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan transaksi yang terjadi pada UAKBUN Daerah yang tidak mengelola rekening retur. (6) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disajikan sebagai utang pihak ketiga UAKBUN-Daerah. (7) J enis transaksi penerimaan dan pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pendapatan;
belanja;
transfer ke daerah;
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan;
penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris;
pengembalian; dan/atau
selisih kurs. Pasal 4 (1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
kas diterima di Rekening Kuasa BUN Daerah;
kas keluar dari Rekening Kuasa BUN Daerah;
terbit dokumen pengesahan transaksi penerimaan dan pengeluaran oleh KPPN;
terbit SP2D untuk SPM dengan potongan yang jumlah pembayarannya nihil;
kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat, untuk pengeluaran yang melalui Rekening Kuasa BUN Pusat namun mempengaruhi Neraca UAKBUN- Daerah; atau
kas masuk ke Rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya, untuk penerimaan yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah bersangkutan namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah. (2) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Daerah. (3) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah terhadap Neraca UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah lainnya. Pasal 5 (1) UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1). (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan. (3) Dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA pada periode berjalan, UAKBUN-Daerah tetap dapat menyusun Laporan Keuangan. (4) Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Neraca;
LAK;
LPE; dan
CaLK. (5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (6) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. Pasal 6 (1) UAKBUN-Daerah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada UAKKBUN-Kanwil setiap bulan, semesteran, dan tahunan. (2) UAKBUN-Daerah KPPN khusus penerimaan dan UAKBUN-Daerah KPPN khusus pinjaman dan hibah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada UAP BUN AP setiap bulan, semesteran, dan tahunan. t www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Bagian Kedua Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Wilayah Pasal 7 (1) UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya. (2) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah LaporanKeuangan. (3) Dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan Rekonsiliasi eksternal dengan U AKPA pada periode berjalan, UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat menyusun Laporan Keuangan. • (4) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Neraca;
LAK;
LPE; dan
CaLK. (5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (6) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. Pasal 8 (1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian tingkat UAP BUN AP, UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) kepada UAP BUN AP setiap triwulan, semesteran, dan tahunan. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Bagian Ketiga Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Pusat \ Pasal 9 (1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan, UAKBUN-Pusat memproses data transaksi:
penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan
penerimaan dan pengeluaran pada SPM atau dokumen yang dipersamakan, dengan potongan, yang pembayarannya melalui rekening Kuasa BUN Pusat. (2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
penerimaan kas melalui Rekening Kuasa BUN Pusat;
pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran non anggaran melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan/atau
penerimaan non anggaran atau pengeluaran non anggaran. (3) Transaksi penerimaan non anggaran atau pengeluaran non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
transaksi untuk _dropping; _ b. transaksi untuk penihilan;
transaksi untuk optimalisasi kas;
transaksi untuk pemenuhan dana SAL;
transaksi reimbursement (penggantian) atas pengeluaran kas di rekening kas umum negara; dan/atau
transaksi replenishment atas pengisian kas di rekening kas umum negara. (4) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pendapatan;
belanja;
transfer ke daerah;
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
penerimaan dan pengeluaran transitoris;
pengembalian; dan/atau
selisih kurs. Pasal 10 (1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas pada UAKBUN-Pusat dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat; atau
kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat. (2) Transaksi penerimaan pada UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dicatat sebesar bruto dalam hal proses untuk menghasilkan pendapatan belum selesai, yang dapat berupa transaksi setoran pendapatan atas penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi. (3) Pengecualian atas transaksi penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis akuntansi penerimaan bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (4) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Pusat. (5) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat terhadap Neraca UAKBUN- Daerah. Pasal 11 (1) UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat se bagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Neraca;
LAK;
LPE; dan
CaLK. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi. dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (5) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. Pasal 12 (1) UAKBUN-Pusat menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada UAP BUN AP setiap semesteran dan tahunan. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Bagian Keempat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat Pasal 13 (1) UAP BUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP berdasarkan data gabungan dan informasi Laporan Keuangan dari UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Penerimaan, UAKBUN-Daerah Khusus Pinjaman dan Hibah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat. (2) Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan. (3) Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Neraca;
LAK;
LPE; dan
CaLK. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (5) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. (6) Dalam hal :
UAKBUN-Daerah belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c;
UAKKBUN-Kanwil belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c; dan/atau
UAKBUN-Pusat belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c; LPE disusun oleh UAP BUN AP. Pasal 14 (1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian tingkat UABUN, UAP BUN AP menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada UABUN setiap semesteran dan tahunan. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. BAB IV TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Pasal 15 (1) Kuasa BUN menyajikan transaksi dalam mata uang asing pada Laporan Keuangan dengan menggunakan mata uang rupiah. (2) Aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing disajikan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. (3) Kuasa BUN menyajikan dan mengungkapkan pengaruh selisih kurs di dalam Laporan Keuangan.
Pengaruh selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas selisih kurs pada rekening milik BUN. BABV PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN Pasal 16 (1) Untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan menerapkan PIPK. (2) Penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada lingkup Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat. (3) Untuk menjaga efektivitas penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian PIPK yang dilaksanakan oleh tim penilai pada setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan. (4) Hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil penilaian PIPK. (5) Untuk memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan mengenai efektivitas penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP melakukan reviu penerapan PIPK berdasarkan laporan hasil penilaian PIPK. (6) Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat. BAB VI PERNYATMN TANGGUNG JAWAB Pasal 17 (1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SiAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian Laporan Keuangan. (2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penanggungjawab unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan. BAB VII MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT Pasal 18 SiAP dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VIII PERNYATAAN TELAH DIREVIU Pasal 19 (1) Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan bagian anggaran BUN pengelolaan uang negara pada SiAP. (2) Reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan BUN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2140), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 3 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT DAFTARISI Halaman Muka.......................................................................................16 Daftar Isi................................................................................................ 1 7 BAB I Pendahuluan ............................................................................ 18 A. Latar Belakang.................................................................... . 18 B. Ruang Lingkup.................................................................... . 19 C. Maksud dan Tujuan .............................................................. 19 D. Daftar Singkatan................................................................ . . 19 BAB II Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat ..................... . 21 A. Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .. .. .. .. .. . 21 B. Dokumen Pencatatan Akuntansi............................................ 23 C. Proses Bisnis dan Penyampaian Laporan Keuangan Secara 24 Berjenjang ........................................................................... . D. Analisis atau Telaah Laporan Keuangan .................................. 50 BAB III Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat................ . . 52 A. Kebijakan Akuntansi............................................................ . 52 B. Proses Akuntansi................................................................ . . 57 C. Unsur-Unsur Laporan Keuangan .............................. .. ........... 57 BAB VI Ilustrasi Proses Bisnis Pengelolaan Uang Negara pada Kuasa BUN 106 A. LATAR BELAKANG
BAB I
PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan kepada pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa agar informasi yang disampaikan dalam Laporan Keuangan pemerintah yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP), diatur bahwa dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), SAPP dibagi menjadi 2 (dua) subsistem yaitu:
1. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL); dan
2. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dalam hal ini, BUN dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu BUN sebagai pengelola uang negara dan BUN sebagai Pengguna Anggaran bagian anggaran BUN/ pengelola transaksi BUN lainnya. Selanjutnya melalui SAPP dilakukan proses konsolidasi LKKL dan LKBUN menjadi LKPP. Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Menteri Keuangan selaku BUN menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Paragraf 13 dan 14 pada PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas dinyatakan bahwa Entitas Pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan Laporan Arus Kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara um um negara/ daerah dan/atau kuasa bendahara um um negara/ daerah. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dimaksud, Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP). SiAP merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN. SiAP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN. SiAP memproses transaksi keuangan terkait pelaksanaan kewenangan pengelolaan dan penatausahan penerimaan dan pengeluaran kas negara pada Kuasa BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. SiAP melakukan proses akuntansi atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, transfer ke daerah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris, serta pengembalian dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban Kuasa BUN berupa Neraca, LAK, LPE, dan CaLK. SiAP juga dapat menghasilkan Laporan Keuangan lainnya untuk kebutuhan manajerial seperti Rekonsiliasi, monitoring penyerapan, dan kebutuhan manajerial lainnya. Modul SiAP ini disusun untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang gambaran pada SiAP sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan SiAP pada setiap unit akuntansi pada Kuasa BUN dalam rangka menghasilkan Laporan Keuangan bertujuan umum dan secara berjenjang dikonsolidasi dalam Laporan Keuangan BUN. B. RUANG LINGKUP Ruang lingkup modul SiAP mencakup akuntansi dan pelaporan keuangan atas pertanggungjawaban pengelolaan uang negara yang dikelola oleh BA BUN Pengelolaan Kas, termasuk sistem akuntansi, struktur unit akuntansi dan pelaporan keuangan, dan kebijakan akuntansi terhadap transaksi yang timbul dari pengelolaan uang negara. C. MAKSUD DAN TUJUAN Modul SiAP ini bertujuan untuk menjelaskan berbagai kebijakan akuntansi pemerintah pusat dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi pengelolaan uang negara sesuai dengan proses bisnis masing-masing yang diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan uang negara, sehingga dapat disajikan di Laporan Keuangan, baik entitas akuntansi pada Kuasa BUN mapun konsolidasian tingkat Laporan Keuangan pemerintah pusat. Tujuan penyusunan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat adalah:
1. Memberikan pemahaman sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kuasa BUN mengenai pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan, dokumen pencatatan akuntansi, proses bisnis dan penyampaian Laporan Keuangan secara berjenjang;
2. Memberikan pemahaman tentang kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan pada lingkup Kuasa BUN mengenai kebijakan akuntansi, proses akuntansi, dan unsur-unsur Laporan Keuangan;
3. Memberikan panduan pencatatan dan penyajian transaksi pengelolaan uang negara menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. D. DAFTAR SINGKATAN APBN = LAK = CaLK = DJPb = Dit. APK = Dit. PKN = Kanwil DJPb = KPPN = UAKBUN-D = Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan Direktorat J enderal Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara - Daerah I www.jdih.kemenkeu.go.id UAKKBUN- Kanwil UAKBUN-Pusat UAP BUN AP UABUN RKUN RPKBUN SABUN SiAP SPAN SPP SPM SP2D DIPA = Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara - Kantor Wilayah = Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara - Pusat = Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat = Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara = Rekening Kas Umum Negara = Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara = Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara = Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Akuntansi Pusat = Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara = Surat Permintaan Pembayaran = Surat Perintah Membayar = Surat Perintah Pencairan Dana = Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT A. PEMBENTUKAN UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Menteri Keuangan selaku BUN menunjuk Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran. Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar a tau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Kuasa BUN melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kuasa Bendahara Umum Negara melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran berdasarkan perintah membayar dari Kuasa Pengguna Anggaran. Di samping itu, Kuasa BUN juga melaksanakan fungsi pencatatan berbagai rekening yang menjadi tanggung jawab pengelolaannya. Atas berbagai kegiatan tersebut, Kuasa Bendahara Umum Negara menyusun dan menyampaikan laporan pertangungjawaban dalam bentuk Laporan Keuangan. Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kebendaharaan tersebut di atas, Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa BUN Daerah. Fungsi Kuasa BUN Pusat pada Ditjen Perbendaraan dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN). Dalam melaksanakan tugas-tugasnya selaku Kuasa BUN di Daerah, KPPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaraan kecuali KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah dan KPPN Khusus Penerimaan. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah serta KPPN Khusus Penerimaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN). Selanjutnya Direktur PKN dan Kepala Kanwil DJPb mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas kebendaharaan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. KPPN Khusus Investasi tidak melaksanakan fungsi Kuasa BUN sebagaimana layaknya KPPN lain karena berperan sebagai satker yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi. Mengacu pada struktur, tugas dan tanggung jawab Kuasa BUN terse but di atas, dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pusat (SiAP) dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai berikut:
1. KPPN selaku Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara-Daerah (UAKBUN-Daerah) kecuali KPPN Khusus Investasi. Penanggungjawab UAKBUN-Daerah adalah Kepala KPPN;
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) selaku Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara-Kanwil (UAKKBUN-Kanwil). Penanggungjawab UAKKBUN-Kanwil adalah Kepala Kanwil DJPb;
3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) selaku Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara-Pusat (UAKBUN-Pusat). Penanggungjawab UAKBUN-Pusat adalah Direktur PKN; dan
4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara- Akuntansi Pusat (UAP BUN AP) yang dilaksanakan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK). Penanggung jawab UAP BUN AP adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pelaporan Keuangan (APK). Penanggung jawab UAP BUN AP adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. Gambaran Umum Ruang Lingkup SiAP UAP BUN AP (DJPb c.q. Dit. APK) I 7 UAKKBUN-Kanwil UAKBUN Pusat UAKBUN-Daerah UAKBUN-Daerah (Kanwil DJPb (Dit. PKN) (KPPN Khusus (KPPN Khusus Pinjaman Penerimaan) Hibah) UAKBUN-Daerah UAKBUN-Daerah (KPPN) (KPPN) Penjelasan lebih detail mengenai unit akuntansi dan pelaporan keuangan dalam lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat adalah sebagai berikut:
1. KPPN selaku UAKBUN-Daerah KPPN adalah instansi vertikal di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil DJPb yang bertugas memberikan pelayanan kepada mitra kerja yang berada di wilayahnya. KPPN mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan perbendaharaan sebagai Kuasa BUN yaitu menyalurkan dana atas beban anggaran dan melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut KPPN memproses transaksi penerimaan dan pengeluaran, baik transaksi yang membebani anggaran, transaksi penerimaan negara maupun transaksi transitoris. Terdapat 3 (tiga) jenis KPPN yang melakukan transaksi khusus, yaitu:
a. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah;
b. KPPN Khusus Penerimaan; dan
c. KPPN Khusus Investasi. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas be ban anggaran yang sumber dananya berasal dari pinjaman dan hibah (kecuali hibah langsung tunai dalam rupiah dan hibah langsung Barang/Jasa/Surat berharga) serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPPN Khusus Penerimaan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. KPPN Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan Rekonsiliasi transaksi data penerimaan serta penatausahaan penerimaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPPN Khusus Investasi adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi. KPPN Investasi \ www.jdih.kemenkeu.go.id mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya. KPPN Khusus Investasi bukan merupakan UAKBUN-Daerah. KPPN selaku UAKBUN-Daerah mempunyai tugas antara lain melakukan proses akuntansi, Rekonsiliasi, dan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah untuk disampaikan ke UAKKBUN-Kanwil, kecuali Laporan Keuangan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah serta Laporan Keuangan KPPN Khusus Penerimaan disampaikan bukan ke UAKKBUN-Kanwil tetapi ke UAP BUN AP.
2. Kanwil DJPb selaku UAKKBUN-Kanwil Kanwil DJPb adalah Kantor vertikal Ditjen Perbendaharan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kanwil DJPb mempunyai tugas antara lain pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah di wilayahnya. Kanwil DJPb selaku UAKKBUN-Kanwil menggabungkan data dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah yang berada dalam wilayah kerjanya dan menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN- Kanwil untuk disampaikan ke UAP BUN AP.
3. Dit PKN selaku UAKBUN-Pusat Dit. PKN adalah Unit Organisasi Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara. Selaku UAKBUN-Pusat, Dit. PKN melakukan proses akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat untuk disampaikan ke UAP BUN AP.
4. DJPb cq. Dit. APK selaku UAP BUN AP DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Fungsi DJPb selaku UAP BUN AP dilaksanakan oleh Dit. APK UAP BUN AP melakukan konsolidasi data dan Laporan Keuangan dari UAKKBUN-Kanwil, KPPN Khusus Penerimaan, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, dan UAKBUN- Pusat dalam rangka menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP untuk disampaikan ke UABUN. B. DOKUMEN PENCATATAN AKUNTANSI Dokumen sumber yang diproses oleh unit akuntansi pada SiAP antara lain sebagai berikut:
1. Surat Perintah Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
2. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Pengesahan Hi bah Langsung (SPHL);
3. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Hibah Langsung (SP4 HL) / Surat Pengesahan Pengembalian Hibah Langsung (SP3HL);
4. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU) / Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP2B BLU);
5. _Notice_ _of_ _Disbursment_ (NoD);
6. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3);
7. Surat Penarikan Dana Pembayaran Langsung (SPD PL);
8. Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN (SP4HLN);
9. Warkat Pembebanan Rekening (WPR);
10. Surat Setoran Pajak (SSP);
11. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
12. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB);
13. Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC);
14. Bilyet Giro;
15. Nota Debet, Surat Perintah Transfer (SPT), Nota Kredit, dan Rekening Koran;
16. Memo Penyesuaian; dan 1 7. Dokumen sumber lainnya yang sah. C. PROSES BISNIS DAN PENY AMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SECARA BERJENJANG Kuasa BUN memiliki tugas kebendaharaan di antaranya melaksanakan kegiatan menerima, menyimpan, membayar a tau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kuasa BUN melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara melalui rekening yang dikelola oleh Kuasa BUN. Struktur rekening yang dikelola oleh Kuasa BUN antara lain sebagai berikut: Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening yang dikelola oleh Kuasa BUN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara. Masing-masing unit akuntansi dan pelaporan keuangan lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat memproses data transaksi sesuai dengan proses bisnis nya. Pada bagian ini akan disajikan alur proses bisnis pada masing-masing unit akuntansi dan pelaporan keuangan. Namun demikian, alur proses bisnis yang disajikan tersebµt, disusun berdasarkan proses bisnis yang sedang berjalan. Apabila dalam perkembangannya terdapat perubahan proses bisnis, maka perlakuan akuntansi tersebut akan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses bisnis penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan pada masing-masing unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SiAP, dapat disampaikan secara umum sebagai berikut:
1. UAKBUN-Daerah KPPN selaku UAKBUN-Daerah menyusun laporan pertanggungjawaban atas kegiatan penyaluran dana atas beban APBN serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui rekening milik BUN pada Kuasa BUN di Daerah. Dalam melaksanakan fungsi-penyaluran dana atas beban anggaran dilaksanakan dengan menerbitkan SP2D atas SPM yang diajukan oleh Pejabat Penandatangan SPM pada Satker. SP2D juga dapat diterbitkan untuk penyaluran dana yang tidak membebani anggaran (SPM Non Anggaran) seperti penyaluran dana PFK, pengembalian dana retur, penyaluran dana desa, penyaluran dana _Treasury Deposit Facility,_ dan sebagainya. Sedangkan dalam melaksanakan fungsi penatausahaan penerimaan negara, transaksi penerimaan dilaksanakan melalui beberapa cara seperti penyetoran oleh wajib setor ke bank/ pos persepsi/lembaga persepsi lainnya mitra KPPN secara elektronik melalui layanan Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN-G3) atau melalui potongan SPM. Jenis transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berpengaruh terhadap proses akuntansi pada UAKBUN-Daerah meliputi:
a. pendapatan;
b. belanja;
c. transfer ke daerah;
d. penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan;
e. penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris;
f. pengembalian; dan/atau
g. selisih kurs. Transaksi penerimaan dan pengeluaran pada Kuasa BUN pada umumnya dilaksanakan melalui rekening milik BUN di daerah ataupun rekening milik BUN di pusat. Namun demikian terdapat pula transaksi tertentu yang tidak melalui rekening milik BUN namun berpengaruh terhadap Laporan Keuangan yang disusun KPPN. Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan berupa LAK, Neraca, dan LPE, KPPN selaku UAKBUN-Daerah melakukan proses akuntansi atas transaksi:
a. Penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah. Transaksi tersebut terdiri atas:
1) Penerimaan kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah antara lain berupa pendapatan negara, pengembalian belanja, pengembalian transfer, dan penerimaan pembiayaan.
2) Pengeluaran kas dalam rangka penyaluran dana SP2D untuk belanja, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran non anggaran yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah.
3) Penerimaan non anggaran dan pengeluaran non anggaran antara lain berupa penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang dalam rangka pemindahbukuan dana antar rekening kas negara dan penerimaan retur. \ www.jdih.kemenkeu.go.id b. Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN di Daerah tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan penihilan/pengesahan dari KPPN. Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat transaksi penerimaan yang diperoleh oleh Kementerian Negara/Lembaga yang secara langsung dapat digunakan sebagai pengeluaran untuk mendukung tugas dan fungsi K/L atau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa melalui rekening Kuasa BUN di Daerah. Selanjutnya atas penerimaan dan pengeluaran terse but dilakukan pengesahan oleh KPPN. Transaksi tersebut antara lain sebagai berikut:
1) Penerimaan dan potongan pada SPM dengan jumlah yang sama yang menyebabkan jumlah yang harus dibayarkan nihil;
2) Pendapatan dan belanja pada Satker Badan Layanan Umum (BLU);
3) Pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Kementerian Negara/Lembaga;
4) Pendapatan/penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman dalam/luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah dalam/luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN tetapi langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas; dan/atau
5) Penerimaan dan pengeluaran lainnya yang menurut ketentuan harus mendapat pengesahan dari KPPN.
c. Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah misalnya melalui rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya, tetapi mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah. Transaksi tersebut antara lain sebagai berikut:
1) Transaksi pengeluaran transitoris atas SP2D UP/TUP Satker yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN-Daerah;
2) Transaksi penerimaan pengembalian dana UP /TUP Satker yang disetor melalui mekanisme MPN G3 yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN-Daerah; dan/atau
3) Transaksi penerimaan transitoris/pengeluaran transitoris atas SP2D retur yang mempengaruhi Utang Pihak Ketiga pada UAKBUN-Daerah. Selanjutnya, berdasarkan jenis transaksi, pengelolaan rekening dan jenis KPPN-nya dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. KPPN non Khusus 1) Penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah (KPPN non Khusus) a) Pengeluaran kas dalam rangka penyaluran dana SP2D untuk belanja, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran non anggaran melalui rekening Kuasa BUN Daerah (KPPN non Khusus) Transaksi tersebut merupakan transaksi pengeluaran kas yang berasal dari SP2D untuk belanja, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran non anggaran yang pembayarannya dilakukan melalui rekening Kuasa BUN Daerah (KPPN non Khusus). Dalam transaksi tersebut terjadi aliran kas sebagai berikut: Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah (RPBI Valas) SP2D Akun Sxxxxx/ 72xxxx/ 82xxxx Rekening Penerima Berdasarkan SP2D tersebut, terjadi aliran kas keluar dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah ke Rekening Penerima. Di s1s1 lain, terdapat pengakuan belanja, pengeluaran pembiayaan ataupun pengeluaran non anggaran pada unit akuntansi terkait. Dalam hal ini, seluruh KPPN non khusus tidak mempunyai rekening pengeluaran, kecuali KPPN pada lingkup Jakarta (KPPN Jakarta I s.d. VII) yang memiliki rekening pengeluaran pada Bank Indonesia dalam bentuk valuta asing (Bank Operasional Valas). b) Penerimaan non anggaran dan pengeluaran non anggaran antara lain penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang dalam rangka pemindahbukuan dana antar rekening kas negara dan penerimaan retur Penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang dalam rangka pemindahbukuan dana antar rekening kas negara pada KPPN non khusus merupakan pemindahbukuan dana antara rekening Kuasa BUN Pusat dengan Rekening Kuasa BUN Daerah untuk _dropping_ dan/atau penihilan. Dalam transaksi terse but terjadi aliran kas sebagai berikut: Dropping Dana .----------------------------------------------------, Rekening Kas UmumNegara ' ' : 818111 ----+: ----+ ' ' , 828111 Rekening Kuasa BUN-Daerah (RPBI Valas) ' ' ' ' ' ' ~ ___________________ .... __ - __ - __ - __ - __ - __ - __ - __ - __ - __ - __ - __ - __ - __ --' ____ : Penihilan Dana Penerimaan kiriman uang (818111) dilakukan dalam rangka _dropping_ dana sehingga terjadi penerimaan kas pada Rekening Kuasa BUN-Daerah yang berasal dari RKUN, sedangkan pengeluaran kiriman uang (828111) dilakukan dalam rangka penihilan sehingga terjadi pengeluaran kas dari Rekening Kuasa BUN-Daerah ke RKUN. Retur merupakan penolakan/ pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan dana APBN dari bank penerima kepada bank pengirim. Retur SP2D dapat terjadi karena kesalahan nama rekening, nomor rekening, atau rekening inaktif yang mengakibatkan kegagalan bank dalam mentransfer dana ke rekening penerima. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut: R~kenhlg P,engelyaran •··KUl: : I.Sa BUN.Daerah Alnm 817111 Dalam hal terdapat retur SP2D, terjadi aliran kas masuk pada rekening retur yang berasal dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah. Di sisi lain, terdapat pengakuan Penerimaan Non Anggaran pada LAK UAKBUN-Pusat dan/atau UAKBUN-Daerah yang mengelola rekening retur dan Utang Pihak Ketiga pada Neraca UAKBUN-Daerah yang tidak mengelola Rekening Retur (mitra satker yang memiliki transaksi retur). Dalam hal ini, seluruh KPPN non khusus tidak mempunyai rekening retur, kecuali KPPN pada lingkup Jakarta (KPPN Jakarta I s.d. VII) yang memiliki rekening retur dalam bentuk valuta asing.
2) Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah (KPPN non Khusus) tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan penihilan/pengesahan dari KPPN, transaksi tersebut antara lain meliputi: a) Penerimaan dan potongan pada SPM dengan jumlah yang sama sehingga jumlah pembayarannya nihil, misalnya SPM GU Nihil, SPM PTUP nihil, SPM Penyaluran Dana Desa, dan lain-lain. b) Pendapatan dan belanja pada Satker BLU; c) Pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari dalam negeri;
3) Penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat tetapi mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah (Aset, Kewajiban, dan Ekuitas). Contoh-contoh transaksi tersebut antara lain meliputi: a) Transaksi pengeluaran transitoris atas SP2D UP /TUP yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN- Daerah Transaksi tersebut membebani RPKBUNP sehingga disajikan sebagai pengeluaran transito pada LAK UAKBUN- Pusat dan pengurang saldo Kas di RPKBUNP pada Neraca UAKBUN-Pusat. Sedangkan Kas di Bendahara Pengeluaran yang timbul akibat transaksi tersebut disajikan pada Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN yang menerbitkan SP2D (mitra satker yang menerbitkan SPM UP/TUP). b) Transaksi penerimaan pengembalian dana UP /TUP yang disetor melalui mekanisme modul penerimaan negara yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN- Daerah Transaksi terse but menambah kas pada rekening KPPN Khusus Penerimaan sehingga disajikan sebagai penerimaan transito pada LAK UAKBUN-Daerah (KPPN Khusus Penerimaan) dan penambahan saldo Kas di KPPN pada Neraca UAKBUN-Daerah (KPPN Khusus Penerimaan). Sedangkan pengurangan atas saldo Kas di Bendahara • Pengeluaran disajikan pada Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN yang menerbitkan SP2D UP /TUP (mitra satker yang menerbitkan SPM UP/TUP). c) Transaksi penerimaan transitoris/pengeluaran transitoris atas transaksi retur yang mempengaruhi Utang Pihak Ketiga pada UAKBUN-Daerah 1) Transaksi penerimaan transitoris atas transaksi retur menambah Kas di rekening retur UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah tertentu yang mengelola rekening retur sehingga disajikan sebagai penerimaan transito pada LAK UAKBUN-Pusat dan/atau UAKBUN-Daerah yang mengelola rekening retur dan menambah saldo Kas di rekening retur pada Neraca UAKBUN-Pusat atau dan/atau UAKBUN- Daerah yang mengelola rekening retur. Disisi lain, transaksi terse but akan mempengaruhi saldo utang pihak ketiga pada Neraca UAKBUN-Daerah yang tidak mengelola rekening retur (mitra satker yang memiliki transaksi retur).
2) Transaksi pengeluaran transitoris atas transaksi retur membebani RPKBUNP dan disajikan sebagai pengeluaran transitoris pada LAK UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah yang mengelola rekening retur serta mengurangi nilai Kas di Rekening Retur pada Neraca UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah yang mengelola rekening retur. Transaksi tersebut akan mengurangi saldo Utang Pihak Ketiga pada Neraca UAKBUN-Daerah yang tidak mengelola rekening retur (mitra satker yang memiliki transaksi retur).
b. KPPN Khusus Penerimaan Transaksi yang diproses pada KPPN Khusus Penerimaan adalah penerimaan kas yang melalui rekening KPPN Khusus Penerimaan selaku UAKBUN-Daerah. Transaksi tersebut berupa setoran pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian transfer, penerimaan pembiayaan, dan/atau penerimaan transitoris yang disetor melalui layanan MPN G3. Secara umum, proses bisnis untuk penyetoran penerimaan negara melalui layanan MPN G3 adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak/Wajib Bayar /Wajib Setor membuat kode _billing_ pada Sistem _Billing_ yang dikelola oleh Biller/Intansi Pengelola Penerimaan Negara (IPPN). Sistem _Billing_ tersebut merupakan bagian dari sistem layanan MPN G3. Dalam hal ini terdapat beberapa _biller_ untuk penerbitan kode _billing_ yaitu:
a. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Penerimaan Pajak Dalam Negeri selain Cukai;
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk penerimaan Pajak Perdagangan Internasional dan Cukai;
d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk penerimaan transitoris perhitungan fihak ketiga, pengembalian belanja, setoran sisa UP /TUP; dan
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, Risiko (DJPPR) untuk penerimaan pembiayaan (SBN Ritel Online) dan Hibah.
2. Wajib Pajak/Wajib bayar/Wajib Setor melakukan pembayaran melalui kanal _collecting_ _agent_ dan selanjutnya dilakukan pelimpahan ke RKUN sehingga menghasilkan aliran kas sebagai berikut: Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor I 4xxxxx/ Sxxxxx/ ♦ 71xxxx _Collecting_ _Agent_ (Rekenlng Persepsi) Pelimpahan (kiriman uang) Sub Rekenlng KasUmum Negara Pelimpahan (kirirnan uang) Rekenlng Kas Umum Negara a. Wajib Pajak/ Wajib Bayar/ Wajib Setor melakukan pembayaran melalui kanal _collecting_ _agent_ berdasarkan kode _billing_ yang telah dibuat sebelumnya. Dalam hal pembayaran berhasil, _collecting_ _agent_ menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang di dalamnya terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti bahwa pembayaran yang dilakukan telah diterima di Rekening Penerimaan Negara (Rekening Persepsi) yang terdapat pada _collecting agent._ Penerimaan tersebut dicatat oleh unit akuntansi terkait pada KPA/KPA BUN sebagai pendapatan/pengembalian belanja/ penerimaan pembiayaan.
b. Selanjutnya, _Collecting_ _Agent_ melakukan pelimpahan penerimaan negara ke Sub RKUN pada Bank Indonesia dengan mekanisme kiriman uang.
c. Selanjutnya, penerimaan negara di Sub RKUN dilimpahkan ke RKUN pada Bank Indonesia dengan mekanisme kiriman uang. Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data penerimaan negara, KKPN Khusus penerimaan melakukan Rekonsiliasi transaksi dan Rekonsiliasi kas dengan _Collecting_ _Agent._ Selain melakukan Rekonsiliasi dengan _Collecting_ _Agent,_ KPPN Khusus Penerimaan juga melakukan Rekonsiliasi dengan _biller_ untuk mencocokkan data Kode Billing atas Kode Billing yang telah memperoleh NTPN pada Sistem _Settlement_ secara periodik setiap triwulan. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis penerimaan negara berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
c. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah 1) Penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah (KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah) a) Pengeluaran kas dalam rangka penyaluran dana SP2D untuk belanja dan pengeluaran pembiayaan melalui rekening pengeluaran Kuasa BUN Daerah. Transaksi tersebut merupakan transaksi pengeluaran kas yang berasal dari SP2D untuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang pembayarannya dilakukan melalui rekening Kuasa BUN Daerah. Dalam transaksi tersebut terjadi aliran kas sebagai berikut: Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah (RPBI V alas) SP2DAlum 5XXXXX/72XXXX Rekening Penerima Berdasarkan SP2D tersebut, terjadi aliran kas keluar dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah ke Rekening Penerima. Di sisi lain, terdapat pengakuan belanja dan pengeluaran pembiayaan pada unit akuntansi terkait. Dalam hal ini, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah mempunyai rekening pengeluaran baik dalam bentuk valas maupun dalam bentuk rupiah. Rekening pengeluaran dalam bentuk valas digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam bentuk valuta asing sesuai jenis rekening valasnya (USD, EUR, dan JPY). Untuk rekening valas dalam bentuk USD dapat digunakan untuk membayar pengeluaran dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya namun masih dalam daftar mata uang eksotik _(exotic currency),_ sedangan rekening pengeluaran dalam bentuk rupiah digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran dalam mata uang asing lainnya di luar daftar mata uang eksotik ( _exotic currency)._ b) Penerimaan non anggaran dan pengeluaran non anggaran antara lain penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang dalam rangka pemindahbukuan dana antar rekening kas negara dan penerimaan retur. Penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang dalam rangka pemindahbukuan dana antar rekening kas negara pada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah merupakan pemindahbukuan dana antara rekening Kuasa BUN Pusat dengan Rekening Kuasa BUN Daerah untuk _dropping_ dan/atau penihilan. Dalam transaksi terse but terjadi aliran kas sebagai berikut: Dropping Dana ----------------------------------------------------~ Rekening Kas Umum Negara 1: , 818111 i: , Rekening Kuasa ___ .,.: ,.____ BUN-Daerah : ' ' ,,' (RPBI Valas) ,,', 828111 ' ~------~, L---------------------------------------------------1 Penihilan Dana Penerimaan kiriman uang (818111) dilakukan dalam rangka _dropping_ dana sehingga terjadi penerimaan kas pada Rekening Kuasa BUN-Daerah yang berasal dari RKUN, sedangkan pengeluaran kiriman uang (828111) dilakukan dalam rangka penihilan sehingga terjadi pengeluaran kas dari Rekening Kuasa BUN-Daerah ke RKUN. Retur merupakan penolakan/ pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan dana APBN dari bank penerima kepada bank pengirim. Retur SP2D dapat terjadi karena kesalahan nama rekening, nomor rekening, atau rekening inaktif yang mengakibatkan kegagalan bank dalam mentransfer dana ke rekening penerima. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut:
.· Rekening Perigeluat; anKµasa • BU!'l Da~rah • Alum 817111 Rekening Retur i Dalam hal terdapat retur SP2D, terjadi aliran penerimaan kas pada rekening retur yang berasal dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah. Di sisi lain, terdapat pengakuan Penerimaan Non Anggaran pada LAK UAKBUN Pusat atau UAKBUN Daerah yang mengelola rekening retlir dan Utang Pihak Ketiga pada Neraca UAKBUN- Daerah yang tidak mengelola rekening retur (mitra satker yang memiliki transaksi retur). Dalam hal ini, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah memiliki rekening retur dalam bentuk valuta asing.
2) Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN di Daerah tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari KPPN. Transaksi tersebut antara lain meliputi: a) Pendapatan/penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN tetapi langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas. Contoh: Pengesahan atas pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) dengan metode penarikan PHLN melalui pembayaran langsung. Dalam hal 1n1, pemberi PHLN melakukan pembayaran langsung kepada rekanan/pihak yang dituju sehingga tidak terdapat aliran kas melalui rekening milik BUN. Oleh karena itu, KPPN KPH menerbitkan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) sebagai dasar pembukuan dan pencatatan pada unit akuntansi dan pelaporan keuangan terkait atas mutasi pendapatan/penerimaan pembiayan dan belanja. b) Pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari luar negeri. Contoh : Pengesahan atas hibah yang penarikannya tidak melalui kuasa BUN yang bersumber dari luar negeri. Berdasarkan pendapatan hi bah dan/atau belanja hi bah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersumber dari luar negeri, Satker mengajukan SP2HL kepada KPPN KPH untuk selanjutnya diterbitkan SPHL. Dokumen SPHL tersebut sebagai dasar pembukuan dan pencatatan pada unit akuntansi dan pelaporan keuangan terkait atas mutasi pendapatan dan/ a tau belanja. UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN- Daerah berdasarkan pemrosesan data transaksi tersebut di atas. Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan dilakukan analisis/telaah Laporan Keuangan. Namun demikian, dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan Rekonsiliasi eksternal pada periode berjalan, UAKBUN-Daerah tetap dapat menyusun Laporan Keuangan. Rekonsiliasi eksternal dilakukan antara UAKBUN-Daerah Non Khusus dengan UAKPA/UAKPA BUN. Pelaksanaan Rekonsiliasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Analisis atau telaah Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman analisis atau telaah f Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi pusat. Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah paling sedikit terdiri atas:
a. Neraca;
b. LAK; C. LPE;dan d. CaLK. Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah dapat dilampiri dokumen-dokumen pendukung selain yang diwajibkan dalam peraturan ini untuk meningkatkan kualitas penyajian Laporan Keuangan. KPPN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah ke UAKKBUN-Kanwil sedangkan KPPN Khusus Penerimaan serta KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah ke UAP BUN AP. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah ke UAKKBUN-Kanwil/UAP BUN AP dilakukan setiap bulan, semesteran, dan tahunan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah ke UAKKBUN-Kanwil/UAP BUN AP disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Kepala KPPN.
2. UAKBUN-Kanwil UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN tingkat UAKKBUN-Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Laporan keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil disusun berdasarkan data Laporan Keuangan yang telah di Rekonsiliasi dan dilakukan analisis atau telaah Laporan Keuangan. Namun demikian, dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan Rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA/UAKPA BUN pada periode berjalan, UAKKBUN-Kanwil tetap dapat menyusun Laporan Keuangan. Rekonsiliasi dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Analisis atau telaah Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi pusat. Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil paling sedikit terdiri atas:
a. Neraca;
b. LAK; C. LPE;dan d. CaLK. Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil dapat dilampiri dokumen-dokumen pendukung selain yang diwajibkan dalam peraturan ini untuk meningkatkan kualitas penyajian Laporan Keuangan. Dalam rangka konsolidasian, UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan ke UAP BUN AP setiap triwulan, semesteran, dan tahunan. Penyampaian Laporan Keuangan dalam rangka konsolidasian berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. t Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil ke UAP BUN AP disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJPb.
3. UAKBUN-Pusat Jenis transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berpengaruh terhadap proses akuntansi pada UAKBUN-Pusat meliputi:
a. pendapatan;
b. belanja;
c. transfer ke daerah;
d. penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan;
e. penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris;
f. pengembalian; dan/atau
g. selisih kurs. Dalam rangka penyusunan dan penyajian LAK, Neraca, dan LPE, UAKBUN-Pusat melakukan proses akuntansi dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi atas transaksi sebagai berikut:
a. Penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat.
1) Penerimaan kas melalui Rekening Kuasa BUN Pusat berupa pendapatan dan penerimaan pembiayaan. Dalam hal ini, terdapat transaksi penerimaan kas yang disetor / transfer langsung ke Rekening Kuasa BUN Pusat. Kas yang telah masuk pada Rekening Kuasa BUN Pusat terse but selanjutnya dilakukan pencatatan akunnya menggunakan modul _Government_ _Receipt_ (GR) pada aplikasi SPAN. Transaksi-transaksi penerimaan kas tersebut meliputi pendapatan dan penerimaan pembiayaan. Penjelasan atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Transaksi Pendapatan yang disetor /transfer langsung ke Rekening Kuasa BUN Pusat Terdapat beberapa contoh dari transaksi pendapatan yang disetor /transfer langsung ke Rekening Kuasa BUN Pu sat diantaranya Hibah Luar Negeri yang dilakukan penarikan dengan mekanisme transfer langsung ke RKUN, pendapatan remunerasi atas optimalisasi kas yang disetor langsung ke RKUN, dan transaksi penerimaan lainnya. Dalam hal terdapat pendapatan hibah luar negeri yang dilakukan penarikan dengan mekanisme transfer langsung ke RKUN, terdapat aliran kas masuk dari rekening donor ke Rekening Penerimaan PHLN. Terhadap penerimaan kas tersebut, dicatat sebagai penerimaan non anggaran. Di sisi lain, DJPPR melakukan reklasifikasi pengeluaran non anggaran menjadi Pendapatan Hibah. Selanjutnya, Kas di Rekening Penerimaan PHLN dipindahbukukan ke RKUN menggunakan mekanisme kiriman uang. Aliran kas tersebut dapat digambarkan dengan alur sebagai berikut: Kiriman Uang • ~6~¢~ini 1 i Ka: s !l.J'n: ium: " : r~~&~~a: Dalam hal terdapat pendapatan yang berasal dari remunerasi atas optimalisasi kas yang disetor langsung ke RKUN, terdapat aliran kas masuk dari Rekening Bank Indonesia/Rekening Bank Umum ke Rekening Kas Umum Negara yang merupakan rekening pada Kuasa BUN Pusat di Bank Indonesia. Terhadap penerimaan kas tersebut, Kuasa BUN Pusat melakukan pencatatan akunnya sebagai Pendapatan Remunerasi pada Satker terkait (KPA BUN Transaksi Khusus) dan menambah saldo kas pada Neraca Kuasa BUN Pusat. Aliran kas tersebut dapat digambarkan dengan alur sebagai berikut: : ; ,','; ,•,,: : . ' .:
. : ,, .... •· )~~~~n1ng! Ba.nk , • i ~µdQnesia/Bartk. • •• : umum • Alam 425xxx b. Transaksi Penerimaan Pembiayaan yang disetor / transfer langsung ke Rekening Kuasa BUN Pusat Terdapat transaksi penerimaan pembiayaan yang disetor langsung ke RKUN. Contoh dari transaksi tersebut adalah penarikan Pinjaman Luar Negeri yang dilakukan penarikan dengan transfer langsung ke RKUN. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran penerimaan kas sebagai berikut: Penerimaan non Anggaran Penerimaan Pembiavaan Berdasarkan transaksi tersebut, terdapat aliran kas masuk dari rekening _lender_ ke Rekening Penerimaan PHLN. Terhadap penerimaan kas tersebut, dicatat sebagai penerimaan non anggaran. Di sisi lain, DJPPR melakukan reklasifikasi pengeluaran non anggaran menjadi Penerimaan Pembiayaan. Selanjutnya, Kas di Rekening Penerimaan PHLN dipindahbukukan ke RKUN menggunakan mekanisme kiriman uang.
2) Pengeluaran Kas dalam rangka penyaluran dana SP2D untuk belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran non anggaran melalui rekening Kuasa BUN Pusat. Transaksi tersebut merupakan transaksi pengeluaran kas yang berasal dari SP2D untuk belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran non anggaran yang pembayarannya dilakukan melalui rekening Kuasa BUN Pusat. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut: ••: : : : : : ~ f !: fR.~kef ~g: : •; • ·········•·\ • uRerl: geiuaran Kuasa : i ; >j\ .~UN Bli,sat. : • : SP2D Akun 5XXXXX/ 6XXXXX/ 72XXXX/ 82XXXX Berdasarkan SP2D tersebut, terjadi aliran kas keluar dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat ke Rekening Penerima. Di sisi lain, terdapat pengakuan belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan dan pengeluaran non anggaran pada unit akuntansi terkait.
3) Penerimaan non anggaran atau pengeluaran non anggaran. a) Transaksi dalam rangka _dropping_ dan/atau penihilan Transaksi _dropping_ merupakan transaksi pemindahahan kas dari RKUN ke Rekening Pengeluaran Kuasa BUN, sedangkan transaksi penihilan merupakan transaksi pemindahan dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN ke RKUN. Transaksi _dropping_ dan/atau penihilan dilakukan dengan mekanisme kiriman uang antar rekening bank. Berdasarkan transaksi tersebut terjadi aliran kas sebagai berikut: Rekening Kas Umum Negara Dropping Dana 828111 818111 818111 828111 Penihilan Dana • Rekening Pengeluaran KuasaBUN Ketika dilakukan _dropping_ dana dari RKUN ke Rekening Pengeluaran Kuasa BUN, maka terjadi pengeluaran kiriman uang (828111) dari sisi RKUN dan penerimaan kiriman uang (818111) dari s1s1 Rekening Pengeluaran Kuasa BUN. Sedangkan, ketika dilakukan penihilan dana, terjadi pengeluaran kiriman uang (828111) dari sisi sisi Rekening Pengeluaran Kuasa BUN dan penerimaan kiriman uang (818111) dari sisi RKUN. b) Transaksi dalam rangka penempatan dana Dalam rangka melakukan optimalisasi kas, Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana dari RKUN ke Rekening penempatan pada bank mitra. Pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening penempatan pada bank mitra menggunakan akun pengeluaran non anggaran dan membentuk setara kas/investasi jangka pendek pada Neraca UAKBUN-Pusat. Dalam hal dilakukan penarikan atas penempatan kas pada bank mitra, maka akan dilakukan pemindahan dana dari Rekening Penempatan pada Bank ke RKUN dengan menggunakan akun penerimaan non anggaran sekaligus mengurang1 nilai setara kas/investasi jangka pendek. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut: Rekening Kas UmumNegara Penerimaan non Anggaran (81XXXX) Pengeluaran non Anggaran (82XXXX) Rekening Penempatan pada BankUmum c) Transaksi dalam rangka optimalisasi kas dengan skema _Treasury_ _Dealing_ _Room_ (TDR) Dalam rangka melakukan optimalisasi kas dengan skema _Treasury_ _Dealing_ _Room_ (TDR), Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana dari RKUN ke Rekening Kelolaan TDR sebelum dilakukan penempatan pada bank mitra. Pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Kelolaan TDR dilakukan dengan mekanisme kiriman uang. Selanjutnya, kas di Rekening Kelolaan TDR dilakukan penempatan pada bank dengan menggunakan pengeluaran non anggaran dan akan membentuk setara kas/investasi jangka pendek pada Neraca UAKBUN-Pusat. Dalam hal dilakukan penarikan atas penempatan kas pada bank mitra, maka akan dilakukan pemindahan dana dari Rekening Penempatan pada Bank ke Rekening Kelolaan TDR menggunakan penerimaan non anggaran. Selanjutnya, dilakukan Pemindahbukuan dari Rekening Kelolaan TDR ke RKUN menggunakan mekanisme kiriman uang. Dalam transaksi tersebut terjadi aliran kas sebagai berikut: Rekening Kas Umum Negara Keterangan: 828111 818111 •------- •------- 818111 828111 Investasi - - - - - - - - ► Divestasi d) Transaksi Pemenuhan Dana SAL BUN Rekening Kelolaan _Treasury_ _Dealing_ Room(TDR) Rekening Penempatan pada Bank Dana SAL BUN digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, dan/atau stabilisasi. Selain untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dana SAL BUN juga dapat dilakukan optimalisasi dengan dilakukan penempatan pada instrumen keuangan jangka pendek. Dalam rangka penggunaan dana SAL BUN tersebut, perlu dilakukan pembentukan dana SAL dengan memindahkan kas dari RKUN ke Rekening Lain BI SAL sebelum digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas tern porer, pemenuhan pembiayaan, stabilisasi dan/atau penempatan instrumen keuangan jangka pendek. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut: Pemenuhan Dana SAL untuk Pembiayaan/Stablisisasi (7lxxxx) + Rekening Kas UmumNegara t I Penerimaan/ 1 Pengeluaran Kiriman I Uang (818111/828111) I dalam rangka : optimalisasi kas 1 melalui TDR 1 Rekening Penempatan pada Bank Penerimaan/ Pengeluaran Kiriman Uang (818111/828111) ◄------------------------- ~ ---------------------- Penerimaan/ Pengeluaran Kiriman Uang (818111/828111) dalam rangka pemenuhan kebutuhan kas temporer Penerimaan non Anggaran/Pengeluaran non Anggaran dalam rangka investasi pada ~ instrumen keuangan jangka pendek _ - ► ._ __ u_m_u_m __ ~------------------------- ► Keterangan: Penggunaan Dana SAL BUN - - - - - - - - ► Pengembalian Dana SAL BUN I Rekening Lain BI SAL Penerimaan/ Pengeluaran Kiriman Uang (818111/828111) Rekening Lain BI Pengelolaan SAL Pemindahan kas dari RKUN ke Rekening Lain BI SAL dilakukan dengan menggunakan mekanisme kiriman uang antar rekening bank. Dalam hal Dana SAL BUN digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temperer, maka terjadi pemindahan kas dari Rekening Lain BI SAL ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL untuk selanjutnya dipindahkan ke RKUN menggunakan mekanisme kiriman uang antar rekening bank. Apabila dilakukan pengembalian atas penggunaan Dana SAL BUN untuk pemenuhan kebutuhan kas temperer tersebut, maka dilakukan pemindahan dana dari RKUN ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL untuk kemudian dipindahkan ke Rekening Lain BI SAL dengan menggunakan mekanisme kiriman uang antar rekening bank. Dalam hal dana SAL BUN digunakan untuk pemenuhan pembiayaan anggaran dan/atau stabilisasi, maka terjadi pemindahan kas dari Rekening Lain BI Pengelolaan SAL ke RKUN. Pemindahan dana tersebut dilakukan dengan mekanisme kiriman uang antar rekening bank. Transaksi pemenuhan dana SAL BUN untuk pembiayaan anggaran dan/atau stabilisasi terse but dilaksanakan dengan mekanisme anggaran (penerimaan pembiayaan). Oleh karena itu, transaksi tersebut diakui sebagai penerimaan pembiayaan pada UAKPA BUN Transaksi Khusus. Dalam hal dana SAL BUN digunakan untuk optimalisasi kas berupa penempatan pada instrumen keuangan jangka pendek, maka dilakukan pemindahan dana dari Rekening Lain BI SAL ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL dengan mekanisme kiriman uang antar rekening bank. Selanjutnya Kas di Rekening Lain BI Pengelolaan SAL dilakukan penempatan dana pada Rekening Penempatan Bank Umum mitra menggunakan pengeluaran non anggaran dan membentuk setara kas/investasi jangka pendek. Dalam hal dilakukan penarikan atas penempatan dana pada Rekening Penempatan di bank, maka dilakukan pemindahan dana dari I Rekening Penempatan pada Bank ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL menggunakan penerimaan non anggaran dan mengurangi nilai setara kas/investasi jangka pendek. Selanjutnya, dilakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Lain BI pengelolaan SAL ke Rekening Lain SAL menggunakan mekanisme kiriman uang antar rekening bank. Dalam hal ini, dana SAL BUN dapat dimungkinkan untuk dilakukan optimalisasi dengan penempatan pada instrumen keuanganjangka pendek melalui skema _Treasury Dealing Room_ (TDR). Berdasarkan transaksi tersebut, dilakukan pemindahan dana dari Rekening Lain BI SAL ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL untuk selanjutnya dipindahkan ke Rekening Kelolaan TDR dengan mekanisme kiriman uang antar rekening bank. Selanjutnya Kas di Rekening Kelolaan TDR dilakukan penempatan dana pada Rekening Penempatan Bank Umum mitra menggunakan pengeluaran non anggaran dan membentuk setara kas/investasi jangka pendek. Dalam hal dilakukan penarikan atas penempatan dana pada Rekening Penempatan di bank, maka dilakukan pemindahan dana dari Rekening Penempatan pada Bank ke Rekening Kelolaan TDR menggunakan penerimaan non anggaran dan mengurangi nilai setara kas/investasi jangka pendek. Selanjutnya, dilakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Kelolaan TDR ke Rekening Lain BI pengelolaan SAL untuk selanjutnya dipindahkan ke Rekening Lain SAL menggunakan mekanisme kiriman uang an tar rekening bank. e) Transaksi _reimbursement_ (penggantian) atas pengeluaran kas di RKUN _Reimbursement_ merupakan penggantian kembali kas di RKUN untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu dengan membebani RKUN. Dalam hal ini, pengeluaran-pengeluaran tersebut seharusnya bersumber dari rekening lainnya namun dilakukan pembebanan terlebih dahulu pada RKUN. Transaksi _reimbursement_ dilakukan dengan pemindahan dana dari Rekening Lainnya ke RKUN dengan mekanisme kiriman uang. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut: Rekening Lainnya Kiriman Uang 828111 818111 818111 828111 Kiriman Uang Rekening Kas Umum Negara f) Transaksi _replenishment_ untuk pengisian kas di RKUN _Replenishment_ merupakan pengisian kas di RKUN dengan melakukan pemindahan dana dari Rekening Lainnya ke RKUN dengan mekanisme kiriman uang. _Replenishment_ dilakukan dalam rangka melakukan pembayaran atas pengeluaran- pengeluaran yang seharusnya dibiayai dari Rekening Lainnya namun pembayarannya dilakukan dengan mekanisme \ www.jdih.kemenkeu.go.id pembebanan pada RKUN. Berdasarkan transaksi tersebut, terj adi aliran kas se bagai beriku t: Rekening Lainnya Kiriman Uang 828111 818111 818111 828111 Kiriman Uang Rekening Kas UmumNegara b. Transaksi penerimaan dan pengeluaran pada SPM dengan potongan yang pembayaran atas SPM tersebut melalui rekening Kuasa BUN Pusat. SPM dengan potongan yang pembayaran atas SPM tersebut melalui rekening Kuasa BUN Pusat adalah pembayaran atas beban SPM yang pembebanan SP2D-nya membebani Rekening Kuasa BUN Pusat. Meskipun SP2D tersebut diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah, namun apabila pembebannya adalah pada Rekening Kuasa BUN Pusat, maka transaksi tersebut dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan UAKBUN-Pusat. Contoh: SPM-Penampungan dalam rangka transaksi RPATA menggunakan akun belanja pada sisi pengeluaran dan akun penerimaan non anggaran pada sisi penerimaan. SPM-Penampungan tersebut diterbitkan oleh KPPN mitra kerja satker. Pengeluaran belanja atas transaksi tersebut membebani Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat, sehingga atas pengeluaran belanja tersebut disajikan pada LAK Kuasa BUN Pusat, termasuk juga sisi potongan berupa penerimaan non anggaran akan disajikan pada LAK Kuasa BUN Pusat. Dalam hal ini, Rekening yang dikelola oleh Kuasa BUN Pusat meliputi:
a. Rekening KUN di Bank Sentral b. Sub Rekening KUN di Bank Sentral c. Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral d. Rekening lain-lain di Bank Sentral e. Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Umum f. Rekening Pengeluaran di Bank Umum, antara lain:
1) Rekening Pengeluaran pada Bank Operasional (RPKBUN SPAN dan RPKBUN P Gaji) 2) Rekening Pengeluaran pada BPG (RPKBUN P Gaji) 3) Rekening Pengeluaran pada Bank Operasional Valas (RPKBUNP SPAN Valas) 4) Reksus Pinjaman/Hibah 5) Rekening Pengeluaran Lainnya antara lain Rekening Retur Ketentuan mengenai pengelolaan rekening pada UAKBUN Pusat dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik BUN. Pada UAKBUN-Pusat terdapat transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melibatkan Rekening Lainnya yaitu:
a. Transaksi Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) Melalui Rekening _Treasury Deposit Facility_ (TD F) Transaksi tersebut merupakan transaksi yang melibatkan UAKPA BUN Transfer ke Daerah dan UAKBUN Pusat. Dalam hal ini, TDF merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan Uang di Bendahara Umum Negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia. Apabila melihat alur kas nya, DBH disalurkan dari RKUN ke Rekening TDF. Kemudian apabila telah memenuhi persyaratan penyaluran ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DBH disalurkan dari RKUN ke RKUD melalui RPKBUNP, kemudian dilakukan _reimbursement_ dari Rekening TDF ke RKUN. Berikut disajikan aliran kas atas transaksi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) melalui Rekening _Treasury Deposit Facility_ (TDF): Rekening Kas Umum Negara Penerimaan/Pengeluaran Kiriman Uang (818111/828111 dalam rangka _reimbursement)_ Akun 6xxxxx dan penerimaan 8 l 7XXX _Pengisian DBH_ _pada_ _rekening_ _TDF_ _l_ Penerimaan/Pengeluaran Kiriman Uang (818111/828111) _r_ Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Akun 6xxxxx dan penerimaan 81 7XXX _Penyaluran DBH_ _ke_ _RKUD_ Rekening _Treasury_ _Deposit_ _Facility_ Rekening Kas Umum Daerah Berdasarkan alur kas tersebut, transaksi penyaluran DBH melalui TDF dicatat pada Laporan Keuangan sebagai berikut:
1) Dalam hal DBH disalurkan dari RKUN ke Rekening TDF menggunakan akun transfer, maka diakui sebagai belanja transfer pada UAKPA BUN Transfer ke Daerah. Disisi lain, terjadi penerimaan kas di rekening TDF menggunakan penerimaan non anggaran sehingga terjadi pengakuan utang pada UAKPA BUN Transfer ke Daerah dan pengakuan dana yang dibatasi penggunaannya pada UAKBUN Pusat.
2) Dalam hal panyaluran DBH dilakukan dengan menggunakan akun pengeluaran non anggaran, maka terjadi aliran kas keluar dari RKUN ke RKUD melalui RPKBUNP kemudian dilakukan _reimbursement_ dari Rekening TDF ke RKUN. Berdasarkan transaksi tersebut, maka akan mengurangi nilai utang pada UAKPA BUN Transfer ke Daerah dan mengurangi nilai dana yang dibatasi penggunaannya pada UAKBUN Pusat.
b. Transaksi di Rekening Investasi Bendahara Umum Negara Transaksi terse but merupakan transaksi yang melibatkan UAKPA BUN Investasi Pemerintah dan Kuasa BUN Pusat. Secara umum, proses bisnis transaksi tersebut adalah Pemerintah melakukan investasi yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni dan/atau penambahan investasi pemerintah dari dana imbal hasil, untuk disalurkan kepada Operator Investasi Pemerintah (OIP) agar dilakukan investasi oleh OIP. Apabila melihat alur kas nya, terjadi pengeluaran pembiayaan untuk membentuk investasi pemerintah yang dibarengi dengan penyaluran dana dari RKUN ke RIBUN. Selanjutnya, Kas pada RIBUN disalurkan ke Rekening OIP untuk dilakukan investasi. Dalam hal dilakukan divestasi, dilakukan pengembalian dana dari Rekening OIP ke RIB UN untuk selanjutnya dilimpahkan ke RKUN. Dalam hal ini, RIBUN merupakan rekening penampungan investasi yang bersifat kumulatif dan berfungsi untuk menyalurkan dana Investasi Pemerintah kepada OIP dan menerima dana Investasi Pemerintah dari OIP. Berikut disajikan aliran kas atas transaksi di Rekening Investasi Bendahara Umum Negara: Rekening Kas Umum Negara Keterangan: Akun 72xxxx dan penerimaan 815633 •---------------- Akun 825633 Investasi Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN) Rekening Operator Investasi Pemerintah (OIP) Berdasarkan alur kas tersebut, transaksi di RIBUN dicatat dan disajikan pada Laporan Keuangan sebagai berikut:
a. Pengeluaran pembiayaan dalam rangka investasi pemerintah akan dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan dan investasi pemerintah pada UAKPA BUN Investasi pemerintah. Selanjutnya penerimaan kas di RIBUN dilakukan dengan _Bank_ _Account_ _Transfer_ (BAT) menggunakan akun penerimaan non anggaran oleh UAKPA BUN Investasi pemerintah dan dicatat oleh UAKBUN Pusat sebagai Dana di RIBUN.
b. Kas pada RIBUN disalurkan ke Rekening OIP dengan BAT menggunakan akun pengeluaran non anggaran, sehingga dicatat sebagai pengeluaran non anggaran pada UAKPA BUN Investasi Pemerintah dan pengurangan dana di RIBUN pada UAKBUN Pusat.
c. Dalam hal dilakukan divestasi, maka dilakukan pengembalian dana dari Rekening OIP ke RIBUN dengan BAT menggunakan akun penerimaan non anggaran, sehingga dicatat sebagai penerimaan non anggaran pada UAKPA BUN Investasi Pemerintah dan menambah dana di RIBUN pada UAKBUN Pusat.
d. Selanjutnya, pengembalian dana tersebut dilakukan pelimpahan dana dari RIBUN ke RKUN dengan BAT menggunakan akun pengeluaran non anggaran. Dalam hal ini, pengembalian berupa nilai pokoknya dilakukan reklasifikasi dari pengeluaran non anggaran menjadi penerimaan pembiayaan sekaligus mengurangi nilai investasi pemerintah pada UAKPA BUN Investasi, sedangkan atas imbal hasilnya dilakukan reklasifikasi dari pengeluaran non anggaran menjadi pendapatan pada UAKPA BUN Investasi.
c. Transaksi Penyertaan Modal Negara melalui Rekening Lainnya Transaksi tersebut merupakan transaksi yang melibatkan UAKPA BUN Investasi Pemerintah dan Kuasa BUN Pusat. Secara umum, i proses bisnis transaksi terse but adalah adanya mekanisme penyertaan modal negara dimana pencairan dananya dilakukan melalui rekening lainnya untuk selanjutnya disalurkan ke rekening penerima PMN. Berikut disajikan aliran kas atas transaksi penyertaan modal negara melalui rekening lainnya: _Reimbursemenet_ (kiriman uang) f--- Rekening Kas E Kiriman uang Negara Umum J RIPPEN ► I Uropping _ii_ Dana RPKBUN SPAN - - -► 825xxxx Rekening Penampungan PMN Rekening Penerirna Apabila melihat alur kasnya, terjadi pengeluaran pembiayaan untuk membentuk investasi pemerintah yang dibarengi dengan penyaluran dana dari RKUN ke RIPPEN (Rekening Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional) melalui RPKBUN-P. Selanjutnya Kas di RIPPEN dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Dana PMN. Penyaluran dana PMN ke penenma dilakukan dengan menyalurkan dana dari RKUN ke Rekening Penerima (BUMN) melalui RPKBUN-P, kemudian dilakukan _reimbursement_ dari Rekening Penampungan Dana PMN ke RKUN. Oleh karena itu, transaksi tersebut dicatat sebagai berikut:
a. Pengeluaran pembiayaan dalam rangka penyertaan modal negara dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan dan investasi pemerintah pada UAKPA BUN Investasi pemerintah. Selanjutnya penyaluran kas dari RKUN ke RIPPEN melalui RPKBUN-P dilakukan dengan menggunakan akun penerimaan non anggaran, sehingga dicatat oleh UAKPA BUN Investasi pemerintah sebagai penerimaan non Anggaran dan dicatat oleh Kuasa BUN Pusat sebagai Dana di RIPPEN.
b. Kas pada RIPPEN dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Dana PMN menggunakan kiriman uang pada UAKBUN Pusat.
c. Selanjutnya dilakukan penyaluran dana dari RKUN ke Rekening Penerima (BUMN) melalui RPKBUN-P dengan menggunakan akun pengeluaran non anggaran, kemudian dilakukan _reimbursement_ dari Rekening Penampungan Dana PMN ke RKUN dengan kiriman uang pada UAKBUN-Pusat.
d. Dalam hal dilakukan divestasi, maka dilakukan pengembalian dana dari Rekening Penerima (BUMN) ke Rekening Penampungan Dana PMN dengan menggunakan akun penerimaan non anggaran dan dicatat sebagai penerimaan non anggaran pada UAKPA BUN Investasi Pemerintah dan menambah kas di Rekening Penampungan Dana PMN pada UAKBUN Pusat.
e. Selanjutnya, pengembalian dana tersebut dilakukan pemindahan dana dari Rekening Penampungan Dana PMN ke RKUN melalui kiriman uang oleh UAKBUN Pusat. Dalam hal ini, pengembalian berupa nilai pokoknya diakui sebagai penerimaan pembiayaan pada UAKPA BUN Investasi sekaligus mengurangi nilai investasi.
d. Transaksi Pembayaran APBN dengan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Transaksi tersebut merupakan transaksi yang melibatkan UAKPA pada Kementerian/Lembaga dan Kuasa BUN Pusat. Secara umum, proses bisnis transaksi tersebut adalah adanya mekanisme pembayaran belanja APBN kepada pihak ketiga ke rekening penerima melalui RPATA. Dalam hal ini, RPATA merupakan rekening yang digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Berikut disajikan aliran kas atas transaksi pembayaran APBN dengan mekanisme RPATA: Rekening Kas Umum Negara I Kiriman t Uang Akuu 5xxxxx Potougan 815xxx Pcnihilan Akun 825xxx Pot. 5xxxxx/'1259xx 825xxx RPATA Rekening Pihak Ketiga Apabila melihat alur kasnya, terjadi penyaluran dana dari RKUN ke RPATA. Dalam hal sudah memenuhi ketentuan pembayaran kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan terkait, maka dilakukan • pembayaran dari RKUN ke Rekening Penerima melalui RPKBUN-P, selanjutnya dilakukan _reimbursement_ dari RPATA ke RKUN. Dalam hal terdapat sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan, perlu dilakukan penihilan kas di RPATA dengan mengembalikan Kas di RPATA ke RKUN. Oleh karena itu, transaksi tersebut dicatat sebagai:
a. Pengeluaran belanja untuk menyalurkan dana dari RKUN ke RPATA dicatat sebagai pengeluaran belanja pada UAKPA K/L, serta pengakuan dana yang dibatasi penggunaannya baik pada UAKPA K/L maupun pada Kuasa BUN Pusat.
b. Pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan dengan menyalurkan dana dari RKUN ke Rekening Penerima melalui RPKBUN-P dengan transaksi pengeluaran non anggaran, Selanjutnya dilakukan _reimbursement_ dari RPATA ke RKUN.
c. Dalam hal terdapat sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan, perlu dilakukan penihilan dana dari RPATA ke RKUN. Penilihilan tersebut dicatat sebagai penerimaan non anggaran pada UAKPA KL dan pengembalian belanja serta memindahkan Kas di RPATA ke kas di RKUN pada UAKBUN Pusat dengan kiriman uang.
e. Transaksi pada Rekening Dana Reboisasi Transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat yang memiliki fungsi perbendaharaan umum. Secara umum, proses bisnis transaksi tersebut adalah adanya pembentukan awal dana reboisasi. Selanjutnya, dana reboisasi tersebut dilakukan optimalisasi kas dengan dilakukan penempatan pada instrumen keuangan jangka pendek. Dalam hal dana tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran, dana reboisasi tersebut dapat dikembalikan ke RKUN dengan mekanisme penerimaan pembiayaan. I www.jdih.kemenkeu.go.id Apabila melihat alur kas nya, terjadi pembentukan awal dana reboisasi dengan penerimaan non anggaran. Dana reboisasi tersebut selanjutnya dilakukan pemindahan kas ke Rekening Kelolaan TDR. Kemudian, Kas di Rekening kelolaan TDR dilakukan penempatan pada bank umum. Oleh karena itu, transaksi tersebut dicatat sebagai berikut:
a. Pembentukan awal dana reboisasi dilakukan dengan penerimaan non anggaran dan dicatat sebagai Dana yang dibatasi Penggunaannya pada UAKBUN-Pusat.
b. Selanjutnya dilakukan pemindahan kas ke Rekening Kelolaan TDR dan dilakukan Penempatan pada bank. Transaksi pemindahan dana dan penempatan dana tersebut tidak dilakukan pencatatan sehingga tetap tersaji sebagai Dana yang dibatasi Penggunaannya.
c. Namun demikian, dalam rangka menyajikan pencatatan secara transaksional dapat dimungkinkan untuk dilakukan pencatatan baik ketika dilakukan pemindahan dari/ke Rekening Kelolaan TDR (kiriman uang) maupun pada saat penempatan dana dari rekening kelolaan TDR ke Rekening Penempatan Bank Umum (pengeluaran anggaran).
d. Pendapatan remunerasi yang diperoleh atas hasil optimalisasi dana reboisasi disetor ke RKUN melalui layanan modul penerimaan negara dan disajikan sebagai pendapatan.
f. Transaksi pada Rekening Dana Migas Transaksi terse but merupakan transaksi yang melibatkan UAKPA BUN Transaksi Khusus dengan Kuasa BUN Pusat. Secara umum proses bisnis transaksi tersebut adalah adanya pembayaran porsi pemerintah yang menjadi bagian pendapatan APBN oleh KKS ke RKUN melalui Rekening Migas. Dalam hal ini, Rekening tersebut digunakan untuk menampung hasil penjualan migas bagian negara dan penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas. Berikut disajikan aliran kas atas transaksi pada Rekening Dana Migas: 8lxxxx KKKS 82xxxx Rekening Lainnya Dana Migas t 4xxxxx Rekening Kas Umum Negara Apabila melihat alur kas nya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan pembayaran ke Pemerintah berdasarkan perjanjian kerja sama dengan melakukan setoran langsung ke Rekening Migas. Penerimaan yang ditampung pada rekening tersebut masih mengandung hak pihak ketiga yang harus diperhitungkan dari rekening tersebut. Berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kas di Rekening Migas tersebut yang menjadi bagian pendapatan negara perlu disetor ke RKUN, sedangkan Kas di Rekening Migas yang menjadi bagian hak-hak pihak terkait perlu diserahkan ke pihak terkait. Oleh karena itu, transaksi tersebut dicatat sebagai:
a. Setoran KKKS ke rekening migas merupakan transaksi penerimaan non anggaran, sehingga dicatat sebagai penerimaan non anggaran pada UAKPA BUN Transaksi Khusus dan menambah nilai kas di Rekening Migas pada UAKBUN Pusat.
b. Apabila berdasarkan perhitungan DJA, terdapat kas di Rekening Migas yang menjadi bagian pendapatan negara sehingga perlu disetor ke RKUN, maka dilakukan reklasifikasi pengeluaran non anggaran menjadi pendapatan pada Satker KKKS. Setoran tersebut berdampak pada berkurangnya saldo kas di Rekening Migas dan bertambahnya saldo di RKUN.
c. Sedangkan Kas di Rekening Migas yang menjadi bagian hak-hak pihak terkait diserahkan ke pihak terkait dengan transaksi pengeluaran non anggaran, sehingga dicatat sebagai pengeluaran non anggaran pada UAKPA BUN Transaksi Khusus dan mengurangi nilai Kas pada Kuasa BUN Pusat.
g. Transaksi Pengelolaan SAL Transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat yang memiliki fungsi perbendaharaan umum. Dalam hal ini, SAL dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, dan/atau stabilisasi. Dana SAL BUN juga dapat dilakukan optimalisasi kas dengan dilakukan penempatan pada instrumen keuangan jangka pendek. Dalam rangka penggunaan dana SAL BUN tersebut, perlu dilakukan pembentukan dana SAL dengan memindahkan kas dari RKUN ke Rekening Lain BI SAL sebelum digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan, stabilisasi dan/atau penempatan dana pada instrumen keuanganjangka pendek. Berikut disajikan aliran kas atas transaksi pengelolaan SAL: Pemenuhan Dana SAL untuk Pembiayaan/Stablisisasi (71xxxx) • Rekening Kas Umum Negara -+ I Penerimaan/ I Pengeluaran Kiriman ^1 Uang (818111/828111) : dalam rangka 1 optimalisasi kas 1 melalui TDR I I I Rekening Penempatan .·.padaBank Umum Keterangan: Penerimaan/ Pengeluaran Kiriman Uang (818111/828111) ◄------------------------- ~ ---------------------- Penerimaan/ Pengeluaran Kiriman Uang (818111/828111) dalam rangka pemenuhan kebutuhan kas temporer Penerimaan non Anggaran/Pengeluaran non Anggaran dalam rangka investasi pada ~ . instrumen keuangan jangka pendek _ ♦ -------------------------► Penggunaan Dana SAL BUN - - - - - - - - ► Pengembalian Dana SAL BUN I ·. Rekening Lain BI SAL Penerimaan/ Pengeluaran Kiriman Uang (818111/828111) Rekening Lain BI Pengelolaan SAL Oleh karena itu, transaksi tersebut dicatat sebagai:
a. Pemindahan kas dari RKUN ke Rekening Lain BI SAL dilakukan dengan menggunakan mekanisme kiriman uang antar rekening bank.
b. Apabila SAL digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, maka dilakukan pemindahan dana dari Rekening Lain BI SAL ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL untuk selanjutnya dipindahkan ke RKUN dengan mekanisme kiriman uang. Apabila dilakukan pengembalian atas penggunaan Dana SAL BUN untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer tersebut, maka dilakukan pemindahan dana dari RKUN ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL untuk selanjutnya dipindahkan ke Rekening Lain BI SAL dengan menggunakan mekanisme kiriman uang antar rekening bank.
c. Apabila SAL digunakan untuk pemenuhan pembiayaan anggaran dan/ a tau stabilisasi, maka terjadi pemindahan kas dari Rekening Lain BI Pengelolaan SAL ke RKUN. Pemindahan tersebut dilakukan dengan mekanisme kiriman uang antar rekening bank. Transaksi pemenuhan dana SAL BUN untuk pembiayaan anggaran dilaksanakan dengan mekanisme anggaran (penerimaan pembiayaan). Oleh karena itu, transaksi tersebut diakui sebagai penerimaan pembiayaan pada UAKPA BUN Transaksi Khusus.
d. Apabila SAL digunakan untuk penempatan pada instrumen keuangan jangka pendek, maka dilakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Lain BI SAL ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL kemudian dipindahkan menggunakan mekanisme kiriman uang antar rekening bank. Selanjutnya kas di Rekening Lain BI Pengelolaan SAL dilakukan penempatan ke Rekening penempatan pada Bank mitra menggunakan pengeluaran non anggaran dan membentuk setara kas/investasi jangka pendek. Dalam hal dilakukan divestasi, dilakukan pemindahan kas dari Rekening Penempatan pada Bank Umum ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL dengan akun penerimaan non anggaran, sehingga tercatat se bagai penerimaan non anggaran dan mengurangi nilai kas setara kas/investasi jangka pendek. Selanjutnya, dilakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Lain BI pengelolaan SAL ke Rekening Lain SAL menggunakan mekanisme kiriman uang.
e. Dalam hal ini, dana SAL BUN dapat dimungkinkan untuk dilakukan optimalisasi dengan penempatan pada instrumen keuangan jangka pendek melalui skema _Treasury Dealing Room_ (TDR). Berdasarkan transaksi tersebut, dilakukan pemindahan dana dari Rekening Lain BI SAL ke Rekening Lain BI Pengelolaan SAL untuk selanjutnya dipindahkan ke Rekening Kelolaan TDR dengan mekanisme kiriman uang antar rekening bank. Selanjutnya Kas di Rekening Kelolaan TDR dilakukan penempatan dana pada Rekening Penempatan Bank Umum mitra menggunakan pengeluaran non anggaran dan membentuk setara kas/investasijangka pendek. Dalam hal dilakukan penarikan atas penempatan dana pada Rekening Penempatan di bank, maka dilakukan pemindahan dana dari Rekening Penempatan pada Bank ke Rekening Kelolaan TDR menggunakan penerimaan non anggaran dan mengurangi nilai setara kas/investasi jangka pendek. Selanjutnya, dilakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Kelolaan TD R ke Rekening Lain BI pengelolaan SAL untuk selanjutnya dipindahkan ke Rekening Lain SAL menggunakan mekanisme kiriman uang antar rekening bank.
h. Transaksi pada Rekening Khusus Pinjaman/Hibah Transaksi tersebut merupakan transaksi yang melibatkan UAKPA BUN Hibah, UAKPA BUN Utang Pemerintah, dan Kuasa BUN. Secara t www.jdih.kemenkeu.go.id umum proses bisnis transaksi tersebut adalah adanya penerimaan kas baik dari pemberi pinjaman (lender/maupun donor) dalam rangka pemberian pinjaman atau pemberian hibah yang ditransfer ke Rekening Khusus Pinjaman/Hibah. Kas tersebut selanjutnya digunakan oleh KPA/KPA BUN terkait untuk dilakukan belanja. Oalam hal ini, Rekening Khusus merupakan rekening yang digunakan untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya _(revolving)_ setelah dipertanggungawabkan kepada Pemberi PHLN. Oleh karena itu, transaksi tersebut dicatat sebagai:
a. Oalam hal kas diterima pada Rekening Khusus yang berasal dari pemberi pinjaman _(Lender),_ diakui sebagai Penerimaan pembiayaan pada UAKPA BUN Utang Pemerintah dan menambah nilai kas pada Kuasa BUN. Oalam hal kas diterima pada Rekening Khusus yang berasal dari pemberi hibah (donor), diakui sebagai pendapatan hibah pada UAKPA BUN Hibah dan menambah nilai kas pada Kuasa BUN.
b. Oalam hal kas tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran dengan dokumen sumber SP20, maka terjadi aliran kas dari RPKBUNP ke rekening penerima. Selanjutnya, dilakukan _reimbursement_ dari Reksus ke RKUN. Oleh karena itu, transaksi tersebut disajikan sebagai belanja pada unit akuntansi terkait dan mengurangi nilai kas pada Kuasa BUN.
1. Transaksi _Wakalah_ _Bi_ _Al-Istitsmar_ Surat Berharga Syariah Negara Transaksi terse but merupakan transaksi yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat yang memiliki fungsi perbendaharaan umum. Secara umum, proses bisnis transaksi tersebut sama dengan transaksi optimalisasi kas menggunakan _Treasury_ _Dealing_ _Room_ (TOR), namun transaksi ini menggunakan prinsip syariah. Proses bisnis transksi tersebut adalah Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana dari RKUN ke Rekening Kelolaan TOR sebelum dilakukan penempatan pada bank mitra dalam hal ini bank umum syariah/unit usaha syariah. Pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Kelolaan TOR dilakukan dengan mekanisme kiriman uang. Selanjutnya, kas di Rekening Kelolaan TOR dilakukan penempatan pada bank dengan menggunakan pengeluaran non anggaran dan akan membentuk setara kas/investasi jangka pendek pada Neraca UAKBUN-Pusat. Oalam hal dilakukan penarikan atas penempatan kas pada bank mitra, maka akan dilakukan pemindahan dana dari Rekening Penempatan pada Bank ke Rekening Kelolaan TOR menggunakan penerimaan non anggaran. Selanjutnya, dilakukan Pemindahbukuan dari Rekening Kelolaan TOR ke RKUN menggunakan mekanisme kiriman uang. Oalam transaksi tersebut terjadi aliran kas sebagai berikut: 828111 818111 Rekening Kas Umum Negara •------- •------- Keterangan: Investasi 818111 828111 Rekening Kelolaan _Treasury_ _Dealing_ _Room_ (TDR) Rekening Bank Umum Syariah/ Unit Usaha Syariah i www.jdih.kemenkeu.go.id UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN- Pusat berdasarkan pemrosesan data transaksi tersebut di atas. Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat disusun berdasarkan data Laporan Keuangan yang telah diRekonsiliasi dan dilakukan analisis atau telaah Laporan Keuangan. Rekonsiliasi dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pu.sat. Analisis atau telaah Laporan Keuangan UAKBUN-Pusat berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi pusat. UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat paling sedikit terdiri atas:
a. Neraca;
b. LAK; C. LPE;dan d. CaLK. Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat dapat dilampiri dokumen- dokumen pendukung selain yang diwajibkan dalam peraturan ini untuk meningkatkan kualitas penyajian Laporan Keuangan. Dalam rangka konsolidasian, UAKBUN-Pusat menyusun dan menyampaikan laporan keuangan ke UAP BUN AP setiap semesteran, dan tahunan. Penyampaian laporan keuangan dalam rangka konsolidasian dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ·tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat semesteran dan tahunan disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku penanggung jawab UAKBUN-Pusat.
4. UAP BUN AP UAP BUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP berdasarkan data gabungan dan Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil, UAKBUN-Pusat, dan UAKBUN-Daerah (KPPN Khusus Penerimaan dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah) dengan menggunakan aplikasi terin tegrasi. Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan. Rekonsiliasi dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pu.sat. Analisis atau telaah Laporan Keuangan UAP BUN AP berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi pusat. Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP paling sedikit terdiri atas:
a. Neraca;
b. LAK; C. LPE;dan d. CaLK. Namun dalam hal UAKBUN-Daerah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat belum dapat menyusun LPE, maka UAP BUN AP t www.jdih.kemenkeu.go.id menyusun LPE berdasarkan data yang terdapat pada aplikasi terintegrasi. Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP dapat dilampiri dokumen- dokumen pendukung selain yang diwajibkan dalam peraturan ini untuk meningkatkan kualitas penyajian Laporan Keuangan. Dalam rangka konsolidasian, UAP BUN AP menyampaikan Laporan Keuangan ke UABUN secara semesteran dan tahunan. Penyampaian Laporan Keuangan dalam rangka konsolidasian dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian LK BUN. Penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN tingkat UAP BUN AP semesteran dan tahunan disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku penanggung jawab UAP BUN AP. D. ANALISIS ATAU TELAAH LAPORAN KEUANGAN Analisis atau telaah Laporan Keuangan merupakan kegiatan menelaah hubungan antar unsur-unsur beserta pos-posnya dalam Laporan Keuangan untuk memperoleh pemahaman dalam memenuhi penyajian dan penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Analisis Laporan Keuangan dimaksud tidak diarahkan secara spesifik dalam pengambilan keputusan terkait kemampuan unit akuntansi dan pelaporan dalam rangka solvabilitas maupun likuiditas. Kegiatan analisis Laporan Keuangan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Analisis Tahap I : Analisis Laporan Keuangan Analisis Laporan Keuangan dilakukan dengan melakukan analisis kewajaran dari laporan-laporan yang dihasilkan oleh aplikasi SPAN. Analisis kewajaran tersebut dilakukan dengan cara memperhatikan normalitas saldo yang disajikan, kebenaran perhitungan matematis, kesinambungan antar laporan, dan kebenaran nilai konsolidasian.
2. Analisis Tahap II : Analisis Neraca Lajur Detail Apabila pada analisis tahap pertama ditemukan ketidakwajaran pada nilai pos tertentu dalam Laporan Keuangan Kuasa BUN, maka penyebab ketidakwajaran tersebut dapat dianalisis lebih lanjut dengan melakukan analisis neraca lajur detail. Selain untuk menemukan penyebab ketidakwajaran pada nilai pos tertentu dalam Laporan Keuangan Kuasa BUN, analisis neraca lajur detail ini juga digunakan untuk menguji ketepatan penggunaan kode satker, kode akun, dan kode bank pada seluruh transaksi keuangan yang dibukukan pada buku besar SPAN. Analisis Neraca Lajur Detail ini dilakukan pada dua jenis neraca lajur yang dihasilkan dari aplikasi SPAN, yaitu neraca lajur detail per satker per akun dan neraca lajur detail per bank per akun. Neraca lajur yang dijadikan bahan analisis adalah neraca lajur yang didapat dari pencetakan laporan SPAN dengan menu "Neraca Lajur - Detail Segmen Tambahan".
3. Analisis Tahap III: Analisis Jurnal Transaksi Keuangan Analisis jurnal transaksi merupakan analisis lanjutan apabila dalam analisis tahap pertama dan kedua ditemukan ketidakwajaran nilai saldo, penggunaan kode akun, penggunaan kode satker, dan penggunaan kode bank. Analisis ini dilakukan dengan mencari kesalahan jurnal transaksi yang nantinya ditindaklanjuti dengan koreksi. Kesalahan jurnal transaksi dapat terjadi pada transaksi yang dibukukan pada buku besar pembantu maupun transaksi yang dibukukan langsung pada buku besar dengan jurnal manual. Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan pada Kuasa BUN berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.
BAB III
KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT A. Kebijakan Akuntansi Jenis transaksi penerimaan dan pengeluaran yang diakuntansikan oleh Kuasa BUN meliputi:
1. pendapatan;
2. belanja;
3. transfer ke daerah;
4. penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan;
5. penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris;
6. pengembalian; dan
7. selisih kurs. Dalam rangka penyusunan LAK, Neraca, dan LPE, pengakuan dan pengukuran transaksi penerimaan dan pengeluaran pada Kuasa BUN dilaksanakan sebagai berikut:
1. Pendapatan dan pengembalian belanja diakui pada saat:
a. Kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat/Daerah sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen sumber penerimaan;
b. Pengesahan, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen sumber pengesahan; atau
c. Terbit SP2D untuk penerimaan pendapatan melalui potongan 8PM, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam 8PM.
2. Belanja, transfer ke daerah, dan pengembalian pendapatan diakui pada saat:
a. Kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat/Daerah, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen sumber pengeluaran, b. Pengesahan oleh Kuasa BUN Daerah, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen sumber pengesahan; atau
c. Terbit SP2D untuk pengeluaran melalui SPM dengan jumlah pembayaran nihil, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam 8PM.
3. Penerimaan pembiayaan dan pengembalian pengeluaran pembiayaan diakui pada saat:
a. Kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen sumber penerimaan, atau b. Pengesahan oleh Kuasa BUN Daerah, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam SP3.
4. Pengeluaran pembiayaan dan pengembalian penerimaan pembiayaan diakui pada saat:
a. Kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat/Daerah, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen sumber pengeluaran; atau
b. Pengesahan oleh Kuasa BUN Daerah, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen sumber pengesahan. t 5. Penerimaan Transitoris dan Pengembalian Pengeluaran Transitoris diakui pada saat a. Kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat/Daerah, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen sumber penerimaan; atau
b. Terbit SP2D untuk penerimaan Transito dan Pengembalian Pengeluaran Transito melalui potongan SPM, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam SPM.
6. Pengeluaran Tansitoris dan Pengembalian Penerimaan Transitoris diakui pada saat:
a. Kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat/Daerah, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen sumber pengeluaran, atau b. Terbit SP2D untuk pengeluaran transitoris melalui SPM dengan potongan yang jumlah pembayarannya nihil, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam SPM.
7. Selisih Kurs pada Rekening Milik BUN diakui pada saat:
b. Selisih Kurs Bel um Terealisasi diakui pada saat translasi/ penjabaran saldo Kas di Rekening Milik BUN dalam mata uang asing ke dalam mata uang rupiah pada tanggal pelaporan.
c. Selisih Kurs Terealisasi diakui pada saat dilakukan konversi baik dari mata uang asing ke mata uang rupiah dan/atau dari mata uang asing ke mata uang asing lainnya. Aset, kewajiban, dan ekuitas yang timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran tersebut dicatat dan disajikan di dalam Neraca. Neraca terutama menggambarkan posisi kas pada tanggal pelaporan seperti Kas di BI, Kas di KPPN, Kas Dalam Transito, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas pada BLU, dan lain-lain. Sedangkan kewajiban yang disajikan di Neraca pada umumnya terkait dengan penerimaan kas di rekening Kuasa BUN tetapi melekat kewajiban kepada pihak ketiga seperti penerimaan dana retur SP2D. Retur SP2D terjadi akibat kesalahan data perbankan (misalnya kesalahan nomor dan nama pemiliki rekening tujuan) sehingga oleh bank penerima dana SP2D tersebut dikembalikan ke rekening Bank Operasional dan ditampung di dalam rekening retur. Pada saat diterimanya dana retur SP2D di rekening retur dicatat oleh Kuasa BUN dengan mendebet Kas dan mengkredit Penerimaan Transitoris sebesar jumlah kas yang diterima di rekening retur berdasarkan Nota Kredit/Rekening Koran. Selanjutnya, Penerimaan Transitoris dari penerimaan dana retur SP2D ditutup menjadi Utang kepada Pihak Ketiga. Penerimaan Transitoris disajikan di dalam LAK Kuasa BUN pemilik rekening retur. Kas di rekening retur disajikan di dalam N era ca pemilik rekening retur. Sedangkan U tang Kepada Pihak Ketiga disajikan di dalam Neraca KPPN mitra kerja satker penerbit SPM. Atas dana retur SP2D dapat dilakukan pembayaran kembali ke rekening penerima berdasarkan permintaan Satker dan SPM/SP2D Retur a tau disetor ke Kas Negara. Pengeluaran kas dari rekening retur dicatat sebagai Pengeluaran Transitoris dengan mendebet Pengeluaran Transitoris dan mengkredit Kas sebesar jumlah kas yang didebet dari rekening retur berdasarkan Nota Debet/ Rekening Koran. Pengeluaran Transitoris disajikan di dalam LAK Kuasa BUN pemilik rekening retur. Selanjutnya Pengeluaran Transitoris ditutup sebagai pengurang saldo Utang kepada Pihak Ketiga di Neraca KPPN mitra. Atas dana retur SP2D yang tidak akan dimintakan kembali oleh KPA dapat disetor ke Kas Negara dan dicatat sebagai pendapatan pada Satker Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku KPA BUN Transaksi Khusus. Kuasa BUN menyajikan pendapatan atas pengembalian retur SP2D di dalam LAK Kuasa BUN Pemilik Rekening dan pengurangan kas di rekening retur dan penambahan kas di rekening bank/ pos Persepsi serta pengurangan Utang Pihak Ketiga di dalam Neraca KPPN mitra. Kebijakan akuntansi yang berbeda dapat diterapkan dalam rangka penyusunan laporan lainnya untuk tujuan manajerial. Dalam hal ini, Kuasa BUN yang melakukan transaksi pengelolaan kas adalah UAKBUN-Daerah dan UAKBUN-Pusat. Oleh karena itu, apabila dilihat kebijakan akuntansinya berdasarkan transaksi yang terjadi pada unit akuntansi dan pelaporan keuangan lingkup akuntansi pusat adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan Akuntansi pada UAKBUN-Daerah Dalam rangka penyusunan LAK dan Neraca, transaksi penerimaan dan pengeluaran pada UAKBUN-Daerah diakui pada saat:
a. Penerimaan kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah Penerimaan diakui pada saat kas diterima di rekening Kuasa BUN Daerah lain berdasarkan:
1) Bukti setor yang sudah mendapatkan NTPN untuk penyetoran pendapatan/pengembalian belanja/pengembalian dana UP /TUP/setoran lainnya melalui bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya mitra KPPN secara elektronis melalui layanan MPN G3 sebesar nilai bruto yang tercantum dalam dokumen tersebut.
2) Nota Kredit/Rekening Koran untuk transaksi penerimaan kiriman uang/pemindahbukuan antar rekening Kuasa BUN Daerah atau dari rekening Kuasa BUN Pusat (misalnya kiriman uang dari RKUN ke Rekening Pengeluaran Kuasa BUN) sebesar nilai bruto yang tercantum dalam dokumen tersebut.
b. Pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah Pengeluaran diakui pada saat kas keluar di rekening Kuasa BUN Daerah berdasarkan:
1) SP2D atas SPM yang pembayarannya membebani rekening Kuasa BUN Daerah pada bank mitra KPPN sebesar nilai bruto yang tercantum dalam SPM.
2) SPT/Nota Debet/Rekening Koran untuk transaksi pengeluaran transitoris seperti kiriman uang/ pemindahbukuan/ pengeluaran transito pihak ketiga/ pengeluaran transito lainnya sebesar nilai bruto yang tercantum dalam dokumen tersebut.
c. Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN di Daerah tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari KPPN.
d. Penerimaan dan pengeluaran yang melalui proses pengesahan oleh KPPN diakui pada saat:
1) Terbit SPHL atas SP2HL untuk pengesahan pendapatan dan belanja yang berasal dari hibah langsung bentuk uang sebesar nilai bruto yang tercan tum dalam SP2HL;
2) Terbit SP3HL atas SP4HL untuk pengesahan pengembalian pendapatan yang berasal dari hibah langsung bentuk uang sebesar nilai bruto yang tercantum dalam SP4 HL;
3) Terbit SP2B BLU atas SP3B BLU untuk pengesahan pendapatan clan belanja BLU sebesar nilai bruto yang tercantum dalam SP3B BLU;
4) SP3 untuk pengesahan pendapatan/penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah/pinjaman yang oleh pemberi hibah/pinjaman dananya tidak tidak disalurkan melalui rekening milik BUN tetapi langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas sebesar nilai bruto yang tercantum dalam SP3.
e. Penerimaan dan pengeluaran yang terdapat pada SPM dengan potongan Penerimaan dan pengeluaran atas SPM dengan potongan diakui pada saat:
1) Terbit SP2D atas SPM dengan potongan yang pembayarannya melalui rekening Kuasa BUN Daerah sebesar nilai bruto yang tercantum dalam SPM.
2) Terbit SP2D atas SPM yang jumlah potongannya menyebabkan jumlah yang harus dibayarkan nihil sebesar nilai bruto yang tercantum dalam SPM.
f. Penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya tetapi mempengaruhi Neraca UAKBUN- Daerah 1) Pengaruh atas aset, kewajiban, atau ekuitas pada Neraca UAKBUN- Daerah yang timbul karena pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat diakui pada saat kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat berdasarkan SP2D sebesar nilai bruto yang tercantum dalam SPM. Contoh: Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran oleh UAKBUN-Daerah dilakukan pada saat kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat berdasarkan SP2D UP /TUP yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM UP/TUP yang disampaikan oleh Satker mitra kerja KPPN.
2) Pengaruh atas aset, kewajiban, atau ekuitas pada Neraca UAKBUN- Daerah yang timbul karena penerimaan yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah bersangkutan tetapi mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah diakui pada saat kas masuk ke rekening Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN Daerah lainnya berdasarkan: a) Bukti setor yang sudah mendapatkan NTPN atas setoran melalui bank/ pos persepsi mitra KPPN lainnya Contoh: Berdasarkan SSBP setoran pengembalian dana UP /TUP melalui bank/ pos persepsi mitra KPPN lainnya yang telah mendapatkan NTPN, UAKBUN-Daerah menyajikan penyesuaian saldo Kas di Bendahara Pengeluaran di Neraca. b) SP2D atas penerimaan potongan SPM yang pembayarannya melalui rekening Kuasa BUN Pusat (RPKBUN P). Contoh: Berdasarkan SP2D atas SPM dengan potongan penerimaan pengembalian dana UP /TUP yang pembayaran atas SPM tersebut melalui rekening RPKBUNP, UAKBUN-Daerah i www.jdih.kemenkeu.go.id menyajikan penyesuaian saldo Kas di Bendahara Pengeluaran di Neraca. UAKBUN-Daerah menyajikan transaksi penerimaan dan pengeluaran di dalam LAK dan menyajikan pengaruhnya terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas di dalam Neraca. Apabila terdapat koreksi atas penerimaan dan pengeluaran tersebut di atas, UAKBUN-Daerah menyajikan dan mengungkapkan pengaruh koreksi tersebut pada Laporan Keuangan. • 2. Kebijakan Akuntansi pada UAKBUN Pusat Transaksi penerimaan dan pengeluaran yang diakuntansikan oleh UAKBUN-Pusat diakui sebesar nilai bruto yang tercantum dalam dokumen sumber. Pengakuan sebesar bruto tersebut dikecualikan terhadap PNBP minyak dan gas bumi. Namun demikian, pengecualian transaksi tersebut dimunkinkan terjadi pada jenis transaksi lainnya mengikuti perkembangan proses bisnis dan ketentuan terkait. Pengakuan penerimaan dan pengeluaran pada UAKBUN-Pusat dilakukan pada saat:
a. Penerimaan melalui rekening Kuasa BUN Pusat Penerimaan diakui pada saat kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat antara lain berdasarkan:
1) Nota Kredit/Rekening Koran/NoD/SP4HLN atas transaksi pendapatan, pengembalian belanja, penerimaan pembiayaan, dan pengembalian pengeluaran pembiayaan pada rekening Kuasa BUN Pusat, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen sumber tersebut;
2) Nota Kredit/Rekening Koran/NoD/SP4HLN atas transaksi penerimaan transitoris seperti penerimaan kiriman uang/pemindahbukuan antar rekening milik BUN/penerimaan transito pihak ketiga/penerimaan transito lainnya, sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam dokumen sumber tersebut.
b. Pengeluaran melalui rekening Kuasa BUN Pusat Pengeluaran diakui pada saat kas keluar di rekening Kuasa BUN Pusat untuk transaksi belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran transitoris, dan pengembalian antara lain berdasarkan:
1) SP2D atas SPM yang membebani Rekening Kuasa BUN Pusat sebesar nilai bruto yang tercantum di dalam SPM. Dalam hal SPM terdapat potongan, maka UAKBUN-Pusat mencatat secara bruto seluruh transaksi yang terdapat pada SPM;
2) SPT/WPR/ Bilyet Giro/NoD/ SP4HLN/Nota Debet/ Rekening Koran sebesar nilai bruto yang tercantum dalam dokumen tersebut. UAKBUN- Pusat menyajikan transaksi penerimaan dan pengeluaran tersebut di atas di dalam LAK dan menyajikan pengaruhnya terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas di dalam Neraca. Penyajian di Neraca UAKBUN-Pusat tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran melalui rekening Kuasa BUN Pusat terhadap Neraca UAKBUN-Daerah. Contoh: SP2D UP yang diterbitkan oleh KPPN akan membebani RPKBUNP. Atas transaksi tersebut, Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat akan menyajikan transaksi transitoris Pengeluaran Transite di dalam LAK dan pengurangan saldo Kas di RPKBUNP di dalam Neraca. Namun \ www.jdih.kemenkeu.go.id penyajian Kas di Bendahara Pengeluaran yang terbentuk dari transaksi tersebut tidak sajikan oleh UAKBUN-Pusat tetapi oleh KPPN penerbit SP2D selaku UAKBUN-Daerah. Koreksi atas penerimaan dan pengeluaran pada Kuasa BUN Pusat, harus disajikan dan diungkapkan pengaruhnya pada Laporan Keuangan UAKBUN-Pusat. B. Proses Akuntansi Proses akuntansi dan pelaporan keuangan pada SiAP dimulai dengan pencatatan transaksi/kejadian ekonomi dalam bentuk jurnal akuntansi. Tata cara pembuatan jurnal pada SiAP dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Jurnal Standar Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat. Selanjutnya secara kronologis dan sistematis jurnal dilakukan _posting_ ke dalam buku besar. Berdasarkan saldo pada masing-masing buku besar, Kuasa BUN menyusun dan menyajikan LaporanKeuangan. C. Unsur-Unsur Laporan Keuangan Laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh Kuasa BUN paling sedikit terdiri dari:
1. Neraca Neraca menggambarkan pengaruh dari transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, potongan SPM, dan pengesahan terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas. Aset, kewajiban, dan ekuitas yang disajikan di dalam Neraca merupakan dampak dari data transaksi penerimaan dan pengeluaran yang diproses oleh Kuasa BUN. Neraca Kuasa BUN berbeda dengan Neraca K/L yang dapat menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas walaupun transaksi penerimaan dan pengeluarannya belum terjadi. Neraca tidak menyajikan aset dan kewajiban yang merupakan kewenangan pengguna anggaran seperti kas di bendahara penerimaan, piutang pajak, piutang PNBP, persediaan, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajibanjangka pendek di pengguna anggaran, dan kewajiban jangka panjang.
2. Laporan Arus Kas (LAK) LAK menyajikan aliran kas masuk dan kas keluar berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris yang melalui/dari rekening milik BUN, potongan SPM, dan yang tidak melalui rekening milik BUN tetapi menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari Kuasa BUN seperti:
a. Pendapatan dan belanja pada BLU;
b. Pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Kementerian Negara/Lembaga; dan
c. Pendapatan/penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hi bah atau pinjaman luar negeri/ dalam negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hi bah luar negeri/ dalam negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN tetapi langsung digunakan untuk mendanai belanja entitas kepada rekanan yang ditunjuk. Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: i a. Pendapatan Perpajakan;
b. Pendapatan Negara Bukan Pajak; dan
c. Pendapatan Hibah. Sedangkan arus keluar dari aktivitas operasi terutama digunakan untuk:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah;
f. Belanja Bantuan Sosial;
g. Belanja Lain-lain; dan
h. Transfer Daerah. Aktivitas Investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. Arus kas dari aktivitas investasi antara lain terdiri dari:
a. Penjualan Aset Tetap;
b. Penjualan Aset Lainnya;
c. Penerimaan dari Investasi; dan
d. Penjualan Investasi dalam bentuk sekuritas. Sedangkan arus keluar kas dari aktivitas investasi antara lain terdiri dari:
a. Perolehan Aset Tetap;
b. Perolehan Aset Lainnya;
c. Penyertaan Modal Pemerintah; dan
d. Pembelian investasi dalam bentuk sekuritas. Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalamjumlah dan komposisi piutangjangka panjang dan utangjangka panjang. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
a. Penerimaan pembiayaan dalam negeri;
b. Penerimaan pembiayaan luar negeri; dan
c. Penerimaan pengembalian penerusan pinjaman. Sedangkan arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
a. Pengeluaran pembiayaan dalam negeri;
b. Pengeluaran pembiayaan luar negeri; dan
c. Penerusan pinjaman. Aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris antara lain:
a. Penerimaan PFK; \ www.jdih.kemenkeu.go.id b. Penerimaan kiriman uang;
c. Penerimaan transito pihak ketiga; dan
d. Penerimaan kembali uang persediaan/tambahan uang persediaan dari Bendahara Pengeluaran. Sedangkan arus keluar kas dari aktivitas transitoris antara lain:
a. Pengeluaran PFK;
b. Pengeluaran kiriman uang;
c. Pengeluaran transito pihak ketiga; dan
d. Pemberian uang persediaan/tambahan kepada Bendahara Pengeluaran.
3. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) uang persediaan LPE merupakan Laporan Keuangan yang yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE tersebut sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a. Ekuitas awal;
b. Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas;
c. Transaksi antar entitas; dan
d. Ekuitas Akhir.
4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) CaLK menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LAK, Neraca, dan LPE dalam rangka pengungkapan yang memadai. CaLK juga menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas Laporan Keuangan.
BAB IV
ILUSTRASI TRANSAKSI, JURNAL, DAN PENYAJIAN TRANSAKSI AKUNTANSI PUSAT Jurnal Standar pada Kuasa BUN dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Jurnal Standar Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat. Ilustrasi Jurnal Standar pada Kuasa BUN meliputi: Jurnal Standar Saldo Awal, Jurnal Standar Realisasi, Jurnal Standar Transitoris, dan Jurnal Standar Penutup. A. Ilustrasi Transaksi, Jurnal Standar Saldo Awal, dan Penyajiannya Jurnal Standar Saldo Awal dilakukan pada saat penyusunan neraca untuk pertama kali. Jurnal Standar Saldo Awal yang dicatat pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas oleh Kuasa BUN untuk menghasilkan Neraca adalah sebagai berikut: : QUKU : QESAR AKRUAL : QUKU : QESAR ,K.AS Db/Kr URAIAN.AKUN KET 1Db/Kr URAIANAKUN KET Db Kas NRC Db Kas NRC Kr Ekuitas NRC Kr Ekuitas NRC B. Ilustrasi Transaksi, Jurnal Standar Realisasi, dan Penyajiannya Jurnal Standar Realisasi dilakukan pada saat terjadinya belanja, transfer ke daerah, penerimaan pembiayaan, pembiayaan. Jurnal Standar.
1. Jurnal Standar Realisasi Pendapatan pendapatan, pengeluaran Jurnal standar realisasi pendapatan digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan pengakuan pendapatan oleh entitas akuntansi pemerintah terkait. Pada saat pengakuan pendapatan secara kas, jurnal transaksi pendapatan dibukukan oleh entitas akuntansi KPA/KPA BUN terkait. Di sisi lain, Kuasa BUN sebagai entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum mencatat dan menyajikan posisi kas yang ada di rekening kas negara.
a. Pendapatan yang disetor ke RKUN melalui MPN G3 Wajib pajak/wajib bayar /wajib setor melakukan penyetoran melalui layanan atau kanal pembayaran. Dalam proses penerimaan kas yang berasal dari pendapatan tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut:
1) Penerimaan kas oleh _collecting agent_ pada Rekening Persepsi yang merupakan Rekening Penerimaan yang dibuka di Bank Umum oleh KPPN Khusus Penerimaan;
2) Kas di Rekening Persepsi tersebut dilakukan pelimpahan ke Rekening Sub RKUN yang merupakan rekening di Bank Indonesia yang dibuka oleh KPPN Khusus Penerimaan; dan
3) Kas di Rekening Sub RKUN dilakukan pelimpahan ke RKUN yang merupakan rekening di Bank Indonesia yang dibuka oleh Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat. Berdasarkan proses bisnis tersebut, terbentuk jurnal sebagai berikut:
1) Pencatatan Pendapatan pada entitas akuntansi KPA/KPA BUN terkait ketika kas telah diterima pada RKUN • BUKU BES~ AKRUAL .. BUKU B~AR KAS • ... -': KET' KE . Db/Kr • URAIAN ·AKUN Db/Kr URAIANAKUN T Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Pendapatan LO Kr Pendapatan LRA 2) Pencatatan Kas pada Kuasa BUN Dalam hal ini, pelimpahan kas dari Rekening Persepsi ke Rekening Sub RKUN dan pemindahan kas dari Rekening Sub RKUN ke RKUN dilakukan dengan mekanisme kiriman uang antar rekening bank (pengeluaran non anggaran dan/atau penerimaan anggaran). Sedangkan penerimaan kas yang berasal dari pendapatan tersebut, terbentukjurnal sebagai berikut:
. BUKUBESAR A~UAL ~UKU B~AR KAS Db/lCr•· URAIAN AKUN KET Db/Kr URA.IAN AKUN KET Db Kas Nrc Db Kas Nrc Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke Entitas Lain Entitas Lain - b. Pendapatan yang disetor ke RKUN melalui Potongan SPM 1) Pencatatan Pendapatan pada entitas akuntansi KPA/KPA BUN terkait ketika kas telah diterima pada RKUN • BUKU BESAR AKRUAL BUKU BE$AR KAS 1 Db/Kr URAIAN: •AKUN • ~ Db/K: r' URAIAN AKUN KET I • '•• Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Pendapatan LO Kr Pendapatan LRA 2) Pencatatan Kas pada Kuasa BUN Dalam penyetoran pendapatan melalui potongan SPM, tidak terdapat aliran kas dari RPKBUNP ke RKUN, namun kas tersebut tetap berada di RKUN. Oleh karena itu, apabila pada SPM terse but di s1s1 pengeluaran terdapat akun-akun pengeluaran (belanja/pengeluaran pembiayaan/pengeluaran transitoris) dan memiliki potongan berupa pendapatan, maka kas yg dikeluarkan untuk dibayarkan ke rekening penerima adalah sebesar netto. Meskipun demikian, atas akun-akun pengeluaran (belanja/ pengeluaran pembiayaan/ pengeluaran transitoris) tersebut diakui sebesar bruto dan pendapatannya diakui sebesar nilai pada potongan SPM. Namun, kas yang dicatat oleh Kuasa BUN adalah sebesar netto yang diterima oleh rekening penerima.
c. Pendapatan yang berasal dari Setoran/Transfer Langsung ke Rekening Kas Negara. Dalam hal ini, terdapat beberapa transaksi yang dilakukan setoran langsung ke Rekening Kas Negara yaitu Rekening Lainnya sebelum akhirnya dilimpahkan ke RKUN. Contoh dari transaksi tersebut adalah pelunasan pinjaman dana bergulir oleh debitur dengan melakukan transfer langsung ke Rekening Lainnya. Pelunasan tersebut meliputi pokok pinjaman dan bunga yang dikenakan kepada debitur. Pelunasan pokok pinjaman diakui sebagai penerimaan pembiayaan, sedangkan bunga diakui sebagai pendapatan. j www.jdih.kemenkeu.go.id Dalam hal ini, proses bisnis yang dilakukan dalam melalukan setoran langsung ke Rekening Kas Negara atas setoran berupa pendapatan bunga tersebut, adalah sebagai berikut:
1) Penerimaan kas oleh Direktorat PKN pada Rekening Lainnya yang dibuka di Bank Indonesia 2) Kas di Rekening Lainnya dilakukan pelimpahan ke RKUN yang merupakan rekening di Bank Indonesia yang dibuka oleh Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat. Berdasarkan proses bisnis terse but, terbentuk jurnal sebagai berikut:
1) Jurnal pencatatan Pendapatan pada entitas akuntansi KPA/KPA BUN terkait ketika kas telah diterima pada Rekening Lainnya BUKU BE$AR AKRUAL . BUKl] B.ESAR KAS • Db/Kr ... URAIANAKUN KET Db/Kr URAP\N AKUN KET Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Pendapatan LO Kr Pendapatan LRA 2) Jurnal pencatatan Kas pada Kuasa BUN Dalam hal ini, pemindahan kas dari Rekening Lainnya ke RKUN dilakukan dengan mekanisme kiriman uang antar bank (pengeluaran non anggaran dan/atau penerimaan anggaran). Sedangkan terhadap penerimaan kas yang berasal dari pendapatan terse but, terbentuk jurnal sebagai berikut: BUKU ·BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS Db/Kr URAIAN AKUN KET Db/ . URAIAN AKUN KET Kr . . Db Kas NRC Db Kas NRC Kr Ditagihkan ke Kr Ditagihkan ke Entitas Lain LPE Entitas Lain - 2. Jurnal Standar Realisasi Belanja Jurnal standar realisasi belanja digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan pengakuan belanja oleh entitas akuntansi/pelaporan pemerintah. Transaksi belanja yang dilakukan oleh entitas akuntansi pelaporan pemerintah merupakan pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban atas pengeluaran dana dari alokasi pagu anggaran belanja dan/atau transfer ke daerah. Pada saat pengakuan belanja secara kas, jurnal realisasi belanja tidak hanya digunakan oleh entitas akuntansi KPA/KPA BUN terkait, tetapi juga digunakan oleh Kuasa BUN sebagai entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum yang mencatat dan menyajikan posisi kas yang ada di rekening kas negara. Satker (KPA/KPA BUN) membayar pengeluaran-pengeluaran dengan menggunakan dokumen SP2D. Dalam proses pembayaran tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut:
a. _Dropping_ Dana dari RKUN ke Rekening Pengeluaran Kuasa BUN yang dibuka oleh Direktorat PKN pada Bank Umum. Kemudian dilakukan pembayaran dengan menyalurkan dana dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN ke Rekening Penerima; Namun dalam hal penyaluran dana APBN dilakukan melalui skema rekening penampungan, maka dilanjutkan dengan reimbursement dari rekening penampungan ke RKUN; atau l www.jdih.kemenkeu.go.id b. _Dropping_ Dana dari RKUN ke Rekening Lainnya yang dibuka oleh Direktorat PKN pada Bank Indonesia. Kemudian dilakukan pembayaran dengan menyalurkan dana dari Rekening Lainnya ke Rekening Penerima. Berdasarkan proses bisnis tersebut, terbentuk jurnal sebagai berikut:
a. Jurnal pencatatan Belanja pada entitas akuntansi KPA/KPA BUN terkait . .. BUKU B~AR AKRUAL BUKU BESAR KAS . ])~; /Kr URAIAN.AKUN ·KET J: >J,/Kr URAi.AN· AKUN KET Db Belanja LO Db Belanja LRA Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke Entitas Entitas Lain Lain - b. Jurnal Pengakuan Kas pada Kuasa BUN Dalam hal ini pemindahan kas dari RKUN ke Rekening Pengeluaran Kuasa BUN/Rekening Lainnya/Rekening Penampungan atau sebaliknya dilakukan dengan mekanisme kiriman uang antar rekening bank (pengeluaran non anggaran dan/atau penerimaan anggaran). Sedangkan terhadap pengeluaran kas yang berasal dari belanja terse but, terbentuk jurnal sebagai berikut: BUKU ; BESAR AKR,UAL B.UKJJ BESAR. KAS Db/Kr URAIANAKUN KET Db/Kr URAIANAKUN KET Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas entitas lain Lain - Kr Kas NRC Kr Kas NRC 3. Jurnal Standar Realisasi Penerimaan Pembiayaan Jurnal standar realisasi penerimaan pembiayaan digunakan mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan pengakuan penerimaan pembiayaan oleh entitas akuntansi pelaporan pemerintah. Pada saat pengakuan penerimaan pembiayaan secara basis kas, jurnal transaksi pembiayaan tidak hanya digunakan oleh entitas akuntansi pada KPA BUN, tetapi juga digunakan oleh Kuasa BUN sebagai entitas pemerintah yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum yang mencatat dan menyajikan posisi kas yang ada di rekening kas negara.
a. Penerimaan Pembiayaan yang disetor ke RKUN melalui MPN G3 Dalam proses penerimaan kas yang berasal dari penerimaan pembiayaan yang berasal dari setoran MPN G3, terjadi aliran kas sebagai berikut:
1) Penerimaan kas oleh _collecting_ _agent_ pada Rekening Persepsi yang merupakan Rekening Penerimaan yang dibuka di Bank Umum oleh KPPN Khusus Penerimaan.
2) Kas di Rekening Persepsi tersebut dilakukan pelimpahan ke Rekening Sub RKUN yang merupakan rekening di Bank Indonesia yang dibuka oleh KPPN Khusus Penerimaan, 3) Kas di Rekening Sub RKUN yang dilakukan pelimpahan ke RKUN yang merupakan rekening di Bank Indonesia yang dibuka oleh Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat. Berdasarkan proses bisnis tersebut, terbentuk jurnal sebagai berikut: t www.jdih.kemenkeu.go.id 1) Jurnal pencatatan Penerimaan Pembiayaan pada entitas akuntansi KPA BUN ketika kas telah diterima pada RKUN BUKU. BESAR AKRUAL BJ]KU BESAR KAS D,1>/Kr• ·•·URAIANAKUN KET Db/Kr ^H .. u: aAJAN AKUN KET Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Aset/Kewajiban/E NRC Kr Penerimaan LRA kuitas Pembiavaan 2) Jurnal pencatatan Kas pada Kuasa BUN Dalam hal ini, pelimpahan kas dari Rekening Persepsi ke Rekening Sub RKUN dan pemindahan kas dari Rekening Sub RKUN ke RKUN dilakukan dengan mekanisme kiriaman uang antar bank (pengeluaran non anggaran dan/atau penerimaan anggaran). Sedangkan terhadap penerimaan kas yang berasal dari penerimaan pembiayaan tersebut, terbentukjurnal sebagai berikut:
. . BtJKU .BESAR AKRtJAL BUKU; BESAR·KAs . i D.b/Kr URAIAN AKUN KET Ob/Kr URAIAN AKUN KET Db Kas NRC Db Kas NRC Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke Entitas Lain Entitas Lain - b. Penerimaan Pembiayaan yang disetor ke RKUN melalui Potongan SPM 1) Jurnal pencatatan Penerimaan Pembiayaan pada entitas akuntansi KPA BUN ketika kas telah diterima pada RKUN BUKUBESAR ,A~UAL • BUKU; : BESAR KAS ·Db/Kr URAIAN AKUN KET Db/Kr URAIAN .AKUN KET Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Aset/Kewajiban NRC Kr Penerimaan LRA /Ekuitas Pembiavaan 2) Jurnal pencatatan Kas pada Kuasa BUN Dalam penyetoran penerimaan pembiayaan melalui potongan SPM, tidak terdapat aliran kas dari RPKBUNP ke RKUN, namun kas tersebut tetap berada di RKUN. Oleh karena itu, apabila pada SPM tersebut di sisi pengeluaran terdapat akun-akun pengeluaran (belanja/pengeluaran pembiayaan/pengeluaran transitoris) dan memiliki potongan berupa penerimaan pembiayaan, maka kas yg dikeluarkan untuk dibayarkan ke rekening penerima adalah sebesar netto. Meskipun demikian, atas akun-akun pengeluaran (belanja/ pengeluaran pembiayaan/ pengeluaran transitoris) tersebut diakui sebesar bruto dan penerimaan pembiayaannya diakui sebesar nilai pada potongan SPM. Namun, kas yang dicatat adalah sebesar netto yang diterima oleh rekening penerima.
c. Penerimaan pembiayaan yang berasal dari Setoran/Transfer Langsung ke Rekening Lainnya. Dalam hal ini, terdapat beberapa transaksi yang dilakukan setoran langsung ke Rekening Lainnya sebelum akhirnya dilimpahkan ke RKUN. Contoh dari transaksi tersebut adalah pelunasan pinjaman dana bergulir oleh debitur dengan melakukan transfer langsung ke Rekening Lainnya. Pelunasan tersebut meliputi pokok pinjaman dan bunga yang dikenakan kepada debitur. Pelunasan pokok pinjaman diakui sebagai penerimaan pembiayaan, sedangkan bunga diakui sebagai pendapatan. Dalam hal ini, proses bisnis yang dilakukan dalam melalukan setoran langsung ke Rekening Kas Negara atas setoran berupa penerimaan pembiayaan tersebut, adalah sebagai berikut:
1) Penerimaan kas oleh Direktorat PKN pada Rekening Lainnya yang dibuka di Bank Indonesia.
2) Kas di Rekening Lainnya dilakukan pelimpahan ke RKUN yang merupakan rekening di Bank Indonesia yang dibuka oleh KPPN Khusus Penerimaan. Berdasarkan proses bisnis tersebut, terbentuk jurnal sebagai berikut:
1) Jurnal pencatatan Penerimaan Pembiayaan pada entitas akuntansi KPA BUN ketika kas telah diterima pada Rekening Lainnya BUKU .BESAR AKRUAL· .... 1: IU'KU BESAR.KAS 1 .Db/Kr URA.IAN AKUN KET Db/Kr ·uRAIAN AKUN KET Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Aset/Kewajiban/ NRC Kr Penerimaan LRA Ekuitas Pembiayaan 2) Jurnal pencatatan Kas pada Kuasa BUN Pemindahan kas dari Rekening Lainnya ke RKUN dilakukan dengan mekanisme kiriaman uang antar bank (pengeluaran non anggaran dan/atau penerimaan anggaran). Berdasarkan penerimaan kas yang berasal dari penerimaan pembiayaan terse but, terbentuk jurnal sebagai berikut: BUKU BESAR AKRUAL .. BUKU BESAR KAS 1 Db/Kr URAIANAKUN KET Db/Kr URA.IAN AKUN KET Db Kas NRC Db Kas NRC Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke Entitas Lain Entitas Lain - 4. Jurnal Standar Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Jurnal standar realisasi pengeluaran pembiayaan digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan pengakuan pengeluaran pembiayaan oleh entitas akuntansi pelaporan pemerintah. Pada saat pengakuan pengeluaran pembiayaan secara basis kas, jurnal transaksi pengeluaran pembiayaan tidak hanya digunakan oleh entitas akuntansi KPA BUN terkait, tetapijuga digunakan oleh Kuasa BUN sebagai entitas pemerintah yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum yang mencatat dan menyajikan posisi kas yang ada di rekening kas negara. Satker (KPA BUN) melakukan pengeluaran pembiayaan dengan menggunakan dokumen SP2D. Dalam proses pengeluaran pembiayaan tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut:
a. _Dropping_ Dana dari RKUN ke Rekening Pengeluaran Kuasa BUN yang dibuka oleh Direktorat PKN pada Bank Umum. Kemudian dilakukan pembayaran dengan menyalurkan dana dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN ke Rekening Penerima; Namun dalam hal penyaluran dana APBN dilakukan melalui skema rekening penampungan, maka dilanjutkan dengan _reimbursement_ dari rekening penampungan ke RKUN; atau
b. _Dropping_ Dana dari RKUN ke Rekening Lainnya yang dibuka oleh Direktorat PKN pada Bank Indonesia. Kemudian dilakukan pembayaran dengan menyalurkan dana dari Rekening Lainnya ke Rekening Penerima. Berdasarkan proses bisnis tersebut, terbentuk jurnal sebagai berikut:
a. Jurnal pencatatan pengeluaran pembiayaan pada entitas akuntansi KPA BUN terkait ·, ., BUKU BESAR.AKRUAL' ' • •. • 'BUHU BESAR KAS DbfK: r ^••••• URAIAN AKUN . .KET Db/Kr UQAIAN AKUN KET Db Aset/ Kewajiban / Ekuita NRC Db Pengeluaran LRA s Pembiayaan Kr Ditagihkan ke Entitas LPE Kr Ditagihkan ke LPE Lain Entitas Lain b. Jurnal Pengakuan Kas pada Kuasa BUN Pemindahan kas dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN ke RKUN atau sebaliknya dilakukan dengan mekanisme kiriaman uang antar bank (pengeluaran non anggaran dan/atau penerimaan anggaran). Berdasarkan pengeluaran kas yang berasal dari pengeluaran pembiayaan tersebut, terbentukjurnal sebagai berikut: ·. BUKU IIESAR AKRUAL ·•· BUKU BESAR KAS ", ' , ,' ,' ' .. . KET ^Db/ · . •' KET .Db/~ URAIAN AKUN URAIAN AKUN '...Kr .· Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari lain Entitas Lain - Kr Kas NRC Kr Kas NRC C. Ilustrasi Transaksi, Jurnal Standar Transitoris, dan Penyajiannya Jurnal Standar Transitoris digunakan untuk mencatat transaksi Perhitungan Fihak Ketiga, Transaksi pemindahbukuan/Kiriman Uang, dan Transaksi Transito (Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan), Transaksi Transito yang menggunakan rekening kas negara dan menimbulkan pengakuan kewajiban, Transito sehubungan aktivitas Kuasa BUN dalam penggunaan kas di rekening kas negara untuk optimalisasi pengelolaan kas Kuasa BUN, dan transaksi transitoris lainnya pada pengguna anggaran baik pada BUN/KL. Jurnal transaksi transitoris digunakan untuk mencatat transaksi dan kejadian keuangan sehubungan dengan transaksi non anggaran yang dilakukan oleh pengguna anggaran maupun Kuasa BUN.
1. Jurnal Standar PFK a. Jurnal Standar Penerimaan PFK 1) Jurnal pencatatan Penerimaan PFK pada entitas akuntansi BUKU BESAR AKRUAL' ., ·•· ... BUKU. BESAR KAS . Db/Kr URAIAN AKUN KET Db/Kr URAIAN AKUN KET Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Penerimaan Kr Penerimaan Transito PFK - Transito PFK - Db Penerimaan Transito PFK - i www.jdih.kemenkeu.go.id BUKUBESAR AKRUAL .BUKU.BESAR KAS Db/Kr URAIAN AKUN KET Db/Kr URAi.AN AKUN KET Kr UtangPFK NRC 2) Jurnal Pencatatan Kas pada Kuasa BUN BUKU BESAR AKRUAL BUKU,BESAR KAS > Db/Kr,: URAi.AN AKUN KET Db/Kri .: ·URAIAN. AKUN KET Db Kas NRC Db Kas NRC Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke Entitas Lain Entitas Lain - b. Jurnal Standar Pengeluaran PFK 1) Jurnal pencatatan Penerimaan PFK pada entitas akuntansi BUKU BESAR AKRUAL BUKU BESAR ·KAS Db/ URAIANAKUN KET Db/ URAIAN AKUN KET Kr Kr Db Utang PFK Db Pengeluaran Transito PFK Kr Pengeluaran Transito Kr Ditagihkan ke PFK Entitas Lain Db Pengeluaran Transito PFK Kr Ditagihkan ke Entitas Lain 2) Jurnal Pencatatan Kas pada Kuasa BUN BUKU BESAR AKRUAL .: sU: K(J QESAR KAS Db/ ·. KET· Db/ ·, .. . · . 'KET URAIANAKUN URA.IAN AKUN Kr· Kr Db Diterima dari Entitas Db Diterima dari Lain Entitas Lain Kr Kas Kr Kas 2. Jurnal Standar Pemindahbukuan/Kiriman Uang Jurnal Standar Pemindahbukuan/Kiriman Uang sehubungan dengan transitoris penerimaan kiriman uang/pengeluaran kiriman uang antar rekening bank kas negara yang hanya boleh digunakan oleh Kuasa BUN sebagai entitas pemerintah yang mempunyai fungsi perbendahataan umum yang mencatat dan menyajikan posisi kas yang ada di rekening kas negara. Beberapa contoh transaksi kiriman uang antar rekening kas negara adalah sebagai berikut:
a. _Dropping_ dana/ pemindahan dana dari RKUN ke Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat dalam rangka proses pembayaran dan/atau pemindahan dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat ke RKUN dalam rangka penihilan.
b. Pelimpahan Kas dari Rekening Persepsi ke Rekening Sub RKUN, kemudian kas di Rekening Sub RKUN dilakukan pelimpahan ke RKUN dalam rangka penerimaan kas melalui melalui setoran MPN G3.
c. Pemindahbukuan Dana dari RKUN ke Rekening Lainnya atau sebaliknya sesuai dengan proses bisnis transaksi terkait. Misalnya, pemindahan kas dari RKUN ke Rekening TDF atau sebaliknya, pemindahan kas dari RKUN ke Rekening Kelolaan TOR atau sebaliknya, dll. Jurnal standar yang terbentuk atas Pemindahbukuan/Kiriman Uang pada Kuasa BUN adalah sebagai berikut:
a. Jurnal Standar Penerimaan Pemindahbukuan/Kiriman Uang 'l3U'KU ijESAR AKRUAL ijUKU ijESAR KAS Db/Kr UJ{AIAN AKUN KET Db/Kr. ^• • . ,UR.AIAN AKUN KET Pengeluaran Db Kas dalam Transito NRC Db kiriman uang - antar rekening bank Pengeluaran kiriman Kas di Rekening Kr uang antar rekening - Kr Persepsi NRC bank Pengeluaran kiriman Db uang antar rekening - bank Kr Kas* NRC Keterangan: *) Kas keluar dari rekening asal b. Jurnal Standar Pengeluaran Pemindahbukuan/Kiriman Uang BUKU BESAR AKRUAL BU.KU• BESAR KAS Db/Kr URAi.AN AKUN KET Db/Kr .. URAIAN AKUN KET Db Kas* NRC Db Kas* NRC Penerimaan kiriman Penerimaan Kr uang antar rekening Kr kiriman uang - - bank antar rekening bank Penerimaan kiriman Db uang antar rekening - bank Kr Kas dalam Transito NRC Keterangan: *) Kas masuk ke rekening tujuan 3. Jurnal Standar Penerimaan Transite (Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan) a. Jurnal Standar Penngeluaran Transite (Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan) 1) Jurnal pencatatan Pengeluaran Transite (Uang Persediaan) pada entitas akuntansi . • BUKU BESAR AKRUAL .. BUKU BESAR KAS l)b/Kr URAIANAKUN KET Db/Kr URAi.AN AKUN KET Pengeluaran transito Pengeluaran persediaan/ transito - uang Db - uang Db persediaan/ tambahan uang - - tambahan uang persediaan Persediaan Kr Uang Muka dari NRC Kr Ditagihkan ke - KPPN Entitas Lain Db Kas di Bendahara NRC Pengeluaran Pengeluaran transito - uang persediaan/ Kr tambahan uang - persediaan t www.jdih.kemenkeu.go.id 2) Jurnal Pencatatan Kas pada Kuasa BUN : QUKU BESAR AKRUAL : QUKU Q~AR KAS Db/Kr•. URAIANAKUN KET Db/Kr .u~AICuN· KET Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Kas NRC Kr Kas NRC b. Jurnal Standar Penerimaan Transito (Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan) 1) Jurnal pencatatan Penerimaan Transito (Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan) pada entitas akuntansi BUKU BElSAR AKRUAL 'BUKU.BESAR KAS • KE'P. ; URAIAN KE'P Db/Kr URAIAN. AKUN .·. Db/Kr AKUN Db Vang Muka dari NRC Db Diterima dari KPPN Entitas Lain - Penerimaan Penerimaan transito - transito - uang Kr uang persediaan/ - Kr persediaan/ tambahan uang tambahan - persediaan uang Persediaan Penerimaan transito - Db uang persediaan/ - tambahan uang persediaan Kr Kas di Bendahara NRC Pengeluaran 2) Jurnal Pencatatan Kas pada Kuasa BUN BUKU BESAR AKRUAL BUKU.BESAR KAS • Db/l(r URAIANAKUN . KET Db/Kr "UR: AIAIV KE'P ; AKUN .. Db Kas NRC Db Kas NRC Kr Ditagihkan ke Entitas LPE Kr Ditagihkan ke Lain Entitas Lain - 4. Jurnal Standar Transaksi Transitoris yang menggunakan rekening kas negara dan menimbulkan pengakuan kewajiban. Beberapa contoh transaksi transitoris yang menggunakan rekening kas negara dan menimbulkan pengakuan kewajiban, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Transaksi Penyaluran DBH pada rekening _Treasury Deposit Facility_ merupakan transaksi penerimaan non anggaran. Transaksi tersebut akan dicatat oleh KPA BUN sebagai Utang dan Kuasa BUN mengakui Kas di rekening TDF sebagai Dana yang dibatasi penggunaannya. Ketika DBH disalurkan ke RKUD menggunakan transaksi pengeluaran non anggaran dan akan mengurangi nilai utang pada KPA BUN dan sekaligus mengurangi nilai Kas pada Kuasa BUN.
b. Transaksi penerimaan non anggaran berupa penerimaan retur akan dicatat sebagai Utang oleh Kuasa BUN terkait (KPPN mitra kerja satker) dan akan menambah nilai kas pada Kuasa BUN Pusat (Dit. PKN). Dalam hal kas di rekening retur dikembalikan ke rekening penerima menggunakan transaksi pengeluaran non anggaran, sehingga akan t www.jdih.kemenkeu.go.id mengurangi Utang pada Kuasa BUN terkait (KPPN mitra kerja satker) dan sekaligus mengurangi nilai kas pada Kuasa BUN Pusat (Dit. PKN). Jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut:
a. Jurnal standar penerimaan transitoris yang menggunakan rekening kas negara dan menimbulkan pengakuan kewajiban 1) Jurnal pencatatan penerimaan transitoris yang menggunakan rekening kas negara dan menimbulkan pengakuan kewajiban pada entitas akuntansi . ~UKQ' BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS Db/Kr URAIAN AKUN KET Db/Kr ·URAI.f\.N KET AKUN Db Diterima dari Entitas LPE Db Diterima dari Lain Entitas Lain - Kr Penerimaan transito Kr Penerimaan - transito - Db Penerimaan transito - Kr Utang NRC 2) Jumal Pencatatan Kas pada Kuasa BUN BUKU. BESAR AKRUAL BUKU : S: ESAR KAS Db/Kr URA: IAN. AKUN KET Db/Kr URAIAN· KET AKUN' Db Kas NRC Db Kas NRC Kr Ditagihkan ke Entitas LPE Kr Ditagihkan ke Lain Entitas Lain - b. Jurnal standar pengeluaran transitoris yang menggunakan rekening kas negara dan menimbulkan pengakuan kewajiban 1) Jurnal pencatatan pengeluaran transitoris yang menggunakan rekening kas negara dan menimbulkan pengakuan kewajiban pada entitas akuntansi BUKU BESAR AKRUAL .. BUKU BESAR KAS Db/ tJRAIAN AKUN KET Db/K •·uRAIAN AKUN KET Kr r . .·• . Db Utang NRC Db Pengeluaran - transito Kr Pengeluaran transito Kr Ditagihkan ke - Entitas Lain - Db Pengeluaran transito - Kr Ditagihkan ke Entitas LPE Lain 2) Jurnal Pencatatan Kas pada Kuasa BUN ; • .. BUKU BESAR AKRUAL • BUKU BESAR. KAS Db/Kr URAIAN AKUN KET Db/Kr uRAIAN·AKuN KET Db Diterima dari LPE Db Diterima dari entitas lain Entitas Lain - Kr Kas NRC Kr Kas NRC 5. Jurnal Standar Transaksi Transitoris sehubungan aktivitas Kuasa BUN dalam penggunaan kas di rekening kas negara untuk optimalisasi pengelolaan kas Kuasa BUN a. Jurnal Standar Pengeluaran Transitoris sehubungan aktivitas Kuasa BUN dalam penggunaan kas di rekening kas negara untuk optimalisasi pengelolaan kas Kuasa BUN BUKU BESAR AKRUAL . BUKU}BESAR KAS Db/Kr. .··URAIAN AKUN. .KET Db/Kr URAIAN AKUN KET Kas dan Setara Pengeluaran Db Kas /Investasi Jangka NRC Db - Pendek transito Kr Pengeluaran transito - Kr Kas NRC Db Pengeluaran transito - Kr Kas NRC b. Jurnal Standar Penerimaan Transitoris sehubungan aktivitas Kuasa BUN dalam penggunaan kas di rekening kas negara untuk optimalisasi pengelolaan kas Kuasa BUN BUKU .BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS i.Db/Kr URAIANAKUN KET Db/Kr URAIAN. AKUN KE .. ·· . T Db Kas NRC Db Kas NRC Kr Penerimaan transito Kr Penerimaan - transito - Db Penerimaan transito - Kas dan Setara Kr Kas / Investasi Jangka NRC Pendek 6. Jurnal Standar Transaksi transitoris lainnya pada pengguna anggaran (BUN maupun pada KL Terdapat beberapa transaksi transitoris yang melibatkan Satker baik pada BUN maupun pada Kementerian/Lembaga. Pada saat pengakuan transaksi transitoris, jurnal transaksi pengeluaran transitoris/penerimaan transitoris tidak hanya digunakan oleh entitas akuntansi KPA/KPA BUN terkait, tetapi juga digunakan oleh Kuasa BUN sebagai entitas pemerintah yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mencatat posisi kas yang ada di rekening kas negara.
a. Jurnal standar Pengeluaran Transaksi transitoris lainnya pada pengguna anggaran baik pada BUN/KL 1) Jurnal Standar Pengeluaran transitoris lainnya pada pengguna anggaran baik pada BUN/KL BUKU BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS I I Db/ . KET Db/ KET URAIANAKUN UAA!AN AKUN Kr Kr . Db Ekuitas LPE Db Pengeluaran - transito Kr Pengeluaran transito Kr Ditagihkan ke - Entitas Lain - Db Pengeluaran transito - Kr Ditagihkan ke Entitas LPE Lain 2) Jurnal Pencatatan Kas pada Kuasa BUN BUKU BE$.ARAKRUAL BUKUBESAR KAS Db/ URAIAN AKUN .KET Db/. URAIANAKUN KET Kr Kr Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari lain Entitas Lain - Kr Kas NRC Kr Kas NRC b. Jurnal standar Penerimaan Transaksi transitoris lainnya pada pengguna anggaran baik pada BUN/KL 1) Jurnal Standar Penerimaan transitoris lainnya pada pengguna anggaran baik pada BUN/KL BUKU BESAR AKRUAL BUKU BESARKAS Db/ .. • . KET Db/ URAIAN .. AKUN URAµNAKUN KET Kr ' Kr Db Diterima dari Entitas LPE Db Diterima dari Lain Entitas Lain - Kr Penerimaan transito Kr Penerimaan - transito - Db Penerimaan transito - Kr Ekuitas LPE 2) Jurnal Pencatatan Kas pada Kuasa BUN BUKU BESAR AKRUAL BUKUiBESAR KAS Db/ . KET Db/ KET Kr URAIAN·AKUN Kr U~AKU.N Db Diterima dari entitas LPE Db Diterima dari lain Entitas Lain - Kr Kas NRC Kr Kas NRC D. Ilustrasi Transaksi, Jurnal Standar Pengembalian, dan Penyajiannya Jurnal Standar Pengembalian dilakukan pada saat terjadinya pengembalian pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Jurnal Standar Pengembalian terdiri dari jurnal standar pengembalian pendapatan dan jurnal standar pengembalian belanja. Untuk setiap pengembalian tersebut, dibedakan atas pengembalian atas transaksi tahun anggaran berjalan dan pengembalian atas transaksi tahun anggaran sebelumnya. Jurnal Standar Pengembalian dicatat dalam Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas.
1. Jurnal Standar Pengembalian Pendapatan. Kelebihan penerimaan kas dari pendapatan (Pajak dan/atau PNBP) yang diterima di rekening kas negara dan/atau kelebihan melalui potongan SPM atas pendapatan pada tahun anggaran berjalan atau pendapatan yang diperoleh pada tahun lalu, dilakukan pengembalian dengan menggunakan mekanisme SPM/SP2D-Pengembalian Pendapatan (SPM-PP). Berdasarkan SPM/SP2D-PP tersebut, maka terjadi aliran kas dari RKUN ke rekening tujuan (pengembalian). Berdasarkan transaksi tersebut, jurnal yang terbentuk sebagai berikut:
a. Pengembalian atas Pendapatan Tahun Anggaran Berjalan 1) Jurnal Pencatatan Pengembalian Pendapatan pada Entitas Akuntansi KPA/KPA BUN terkait ' BUKU BESAR A.KR.UAL BUKU/B,ESA,R KAS I>b/Kr. URAi.AN AKUN KET Db/: Kr .URAIAN AKUN KET Db Pendapatan LO Db Pendapatan LRA Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke Entitas Lain Entitas Lain - 2) Jurnal Pencatatan Kas pada Kuasa BUN BUKU BESAR AKRUAL ' BUKlJ}BESAR K: AS I>b/Kr URAIANAKUN ·. KET Db/Iµ ~NAKUN KET Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Kas NRC Kr Kas NRC b. Pengembalian atas Pendapatan Tahun Anggaran yang Lalu Pengembalian Pendapatan yang diperoleh pada tahun lalu akan mengurangi pendapatan pada tahun berjalan apabila terdapat realisasi PNBP dengan akun yang sama pada tahun anggaran berjalan pada Satuan Kerja atau tidak terdapat/tidak mencukupi realisasi PNBP dengan akun yang sama pada Satuan Kerja namun terdapat realisasi PNBP pada akun dan program yang sama pada unit eselon I pada tahun anggaran berjalan. Pengembalian Penerimaan Negara atas kelebihan pembayaran PNBP tahun anggaran yang lalu dapat membebani SAL dalam hal tidak terdapat realisasi PNBP dengan akun yang sama dan program yang sama pada Satuan Kerja dan unit eselon I pada tahun anggaran berjalan.
1) Jurnal Pencatatan Pengembalian Pendapatan pada Entitas Akuntansi KPA/KPA BUN terkait BUKU BESAR AKRUAL BUKU BESAR. KAS Db/Kr. URAIANAKUN KET Db/Kr URAIAN AKUN KE T Db Ekuitas LPE Db Ekuitas - Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke Entitas Lain Entitas Lain - 2) Jurnal Pencatatan Kas pada Kuasa BUN .BUKU BESAR AKRUAL BlJKu.· B,ESAR µ.s Db/Kr . . URAIAN AKUN KET Db/Kr{ URAIAN··AKUN KET ,, .. ,.... Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Kas NRC Kr Kas NRC 2. Jurnal Standar Pengembalian Belanja Kelebihan pengeluaran kas dari belanja yang dikeluarkan dari rekening kas negara melalui SP2D atas belanja pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran yang lalu, dilakukan pengembalian dengan menggunakan mekanisme setoran ke kas negara (MPN) atau melalui potongan SPM. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut:
a. Pengembalian Belanja Melalui MPN W ajib Bayar /W ajib Setor melakukan penyetoran melalui layanan atau kanal pembayaran. Dalam proses penerimaan kas yang berasal dari pengembalian belanja tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut:
1) Penerimaan kas oleh _collecting agent_ pada Rekening Persepsi yang merupakan Rekening Penerimaan yang dibuka di Bank Umum oleh KPPN Khusus Penerimaan.
2) Kas di Rekening Persepsi tersebut dilakukan pelimpahan ke Rekening Sub RKUN yang merupakan rekening di Bank Indonesia yang dibuka oleh KPPN Khusus Penerimaan, 3) Kas di Rekening Sub RKUN yang dilakukan pelimpahan ke RKUN yang merupakan rekening di Bank Indonesia yang dibuka oleh Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat.
b. Pengembalian Belanja Melalui Potongan SPM Dalam penyetoran pengembalian belanja melalui potongan SPM, tidak terdapat aliran kas dari RPKBUNP ke RKUN, namun kas tersebut tetap berada di RKUN. Oleh karena itu, apabila pada SPM tersebut di sisi pengeluaran terdapat akun-akun pengeluaran (belanja/pengeluaran pembiayaan/pengeluaran transitoris) dan memiliki potongan berupa pengembalian belanja, maka kas yg dikeluarkan untuk dibayarkan ke rekening penerima adalah sebesar netto. Meskipun demikian, atas akun- akun pengeluaran (belanja/pengeluaran pembiayaan/pengeluaran transitoris) tersebut diakui sebesar bruto dan pengembalian belanjanya diakui sebesar nilai pada potongan SPM. Namun, kas yang dicatat adalah sebesar netto yang diterima oleh rekening penerima. Berdasarkan transaksi tersebut, jurnal yang terbentuk sebagai berikut:
a. Pengembalian Tahun Anggaran Berjalan 1) Jurnal Pencatatan pada Entitas Akuntansi KPA/KPA BUN terkait BUKU .BJ.tSAR AKRUAL . IUKU BESAR.KAS . KET ·. KE Db/Kr URAIAN AKUN Db/Kr URAIAN AKUN T Db Diterima dari Entitas LPE Db Diterima dari Lain Entitas Lain - Kr Belanja LO Kr Belanja LRA 2) Jurnal Pencatatan pada Kuasa BUN BUKU iESAR Al(RUAL .. ,.: BUKJl ; B,ESAR KAS ; Db/Kr U~NAKUN ·.· imr· Db/Kr UR.AIA.N AKUN KET Db Kas NRC Db Kas NRC Kr Ditagihkan ke Entitas LPE Kr Ditagihkan ke Lain Entitas Lain - b. Pengembalian Tahun Anggaran Sebelumnya 1) Jurnal Pencatatan pada Entitas Akuntansi KPA/KPA BUN terkait BUKU BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS . KET KE Db/Kr. URAIAN AKUN Db/Kr 1 URAIAN AKUN T I Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain Kr Pendapatan LO Kr Pendapatan LRA 2) Jurnal Pencatatan pada Kuasa BUN BUKU ijJ.tSAR AKRUAL BUKU BESAR KAS Db/Kr URAIAN.AKUN KET Db/Kr URAIANAKUN •KET Db Kas NRC Db Kas NRC .BU~U BESARAKRUAL . •. ··Db/Kr URAIAN AKUN KET Kr Ditagihkan ke LPE Entitas Lain 3. Jurnal Standar Pengembalian Pembiayaan a. Pengembalian Penerimaan Pembiayaan .. BUKU : IIJSAli KAS Db/Kr .. URl\l,f\N ·AKUN KET Kr Ditagihkan ke Entitas Lain - Kelebihan penerimaan kas dari penerimaan pembiayaan yang diterima di rekening kas negara dan/atau kelebihan melalui potongan SPM atas penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran berjalan atau yang diperoleh pada tahun lalu, dilakukan pengembalian dengan menggunakan mekanisme SPM/SP2D-Pengembalian. Berdasarkan SPM/SP2D-Pengembalian tersebut, maka terjadi aliran kas dari RKUN ke rekening tujuan (pengembalian). Berdasarkan transaksi terse but, jurnal yang terbentuk sebagai berikut:
1) Jurnal Pencatatan pada Entitas Akuntansi pada KPA BUN terkait a) Pengembalian atas Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran Berjalan BUKU BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS .. •·KET URAIAN KET .. Db/Kr·· URAIAN AKUN Db/Kr AKUN. Db Aset/ NRC Db Penerimaan LRA Kewajiban / Ekuitas Pembiayaan Kr Ditagihkan ke Entitas Kr Ditagihkan ke Lain - Entitas Lain - b) Pengembalian atas Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran yang Lalu : BUKU BESAR AKRUAL BUKUii; BESAR KAS Db/Kr URAIAN AKUN KET Db/Kr URAIAN KET AKUN Db Ekuitas LPE Db Ekuitas - Kr Ditagihkan ke Entitas LPE Kr Ditagihkan ke Lain Entitas Lain - 2) Jurnal Pencatatan pada Kuasa BUN a) Pengembalian atas Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran Berjalan BUKU BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS Db/Kr URAIAN. AK.UN KET Db/ICr.•· URAIAN AKUN KET Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Kas NRC Kr Kas NRC b) Pengembalian atas Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran yang Lalu BUKU BESAR AKRUAL ; BQ'lCU ^1 B.ESAR KAS Db/Kr URAIAN AKUN KET Db/Kr· UR.AIAN AKUN KET Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Kas NRC Kr Kas NRC 1 www.jdih.kemenkeu.go.id b. Pengembalian Pengeluaran Pembiayaan Kelebihan pengeluaran kas dari pengeluaran pembiayaan yang dikeluarkan dari rekening kas negara melalui SP2D atas pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran yang lalu, dilakukan pengembalian dengan menggunakan mekanisme setoran ke kas negara (MPN) atau melalui potongan SPM. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut:
1) Pengembalian Pengeluaran Pembiayaan Melalui MPN Wajib Bayar /Wajib Setor melakukan penyetoran melalui layanan atau kanal pembayaran. Dalam proses penerimaan kas yang berasal dari pengembalian belanja tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut: a) Penerimaan kas oleh _collecting_ _agent_ pada Rekening Persepsi yang merupakan Rekening Penerimaan yang dibuka di Bank Umum oleh KPPN Khusus Penerimaan. b) Kas di Rekening Persepsi tersebut dilakukan pelimpahan ke Rekening Sub RKUN yang merupakan rekening di Bank Indonesia yang dibuka oleh KPPN Khusus Penerimaan, c) Kas di Rekening Sub RKUN yang dilakukan pelimpahan ke RKUN yang merupakan rekening di Bank Indonesia yang dibuka oleh Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat.
2) Pengembalian Belanja Melalui Potongan SPM Dalam penyetoran pengembalian belanja melalui potongan SPM, tidak terdapat aliran kas dari RPKBUNP ke RKUN, namun kas tersebut tetap berada di RKUN. Oleh karena itu, apabila pada SPM tersebut di sisi pengeluaran terdapat akun-akun pengeluaran (belanja/pengeluaran pembiayaan/pengeluaran transitoris) dan memiliki potongan berupa pengembalian belanja, maka kas yg dikeluarkan untuk dibayarkan ke rekening penerima adalah sebesar netto. Meskipun demikian, atas akun-akun pengeluaran (belanja/pengeluaran pembiayaan/pengeluaran transitoris) tersebut diakui sebesar bruto dan pengembalian belanjanya diakui sebesar nilai pada potongan SPM. Namun, kas yang dicatat adalah sebesar netto yang diterima oleh rekening penerima. Berdasarkan transaksi tersebut, jurnal yang terbentuk sebagai berikut:
1) Pengembalian Pengeluaran Pembiayaan Tahun Berjalan a) Jurnal Pencatatan pada Entitas Akuntansi KPA BUN terkait BUKU BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS Db/Kr URAIA.N AKUN KET Db/Kr URAIAN KET AKUN Db Diterima dari Entitas LPE Db Diterima dari Lain Entitas Lain - Kr Aset/ NRC Kr Pengeluaran LRA Kewajiban/ Ekuitas Pembiavaan b) Jurnal Pencatatan pada Kuasa BUN BUKU BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS ,Db/Kr URAIAN AKUN KET Db/Kr URAIAN KET AKUN Db Kas NRC Db Kas NRC BU'ICU .BES,A2. I\KR,UJµ, .. ·••· ••. > JJJJKU' BES: AR.KAS .. . . · . HET . ·•uRAIAN ··. KET URAIAN AKUN . Db/Kr Db/Kl'!! .. AKUN Kr Ditagihkan ke Entitas LPE Kr Ditagihkan ke Lain Entitas Lain 2) Pengembalian Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran yang Lalu a) Jurnal Pencatatan pada Entitas Akuntansi KPA BUN terkait BUKU BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS Db/Kr URAIANAKUN KET Db/Kr URAIAN HET AKUN Db Diterima dari LPE Db Diterima dari Entitas Lain Entitas Lain - Kr Ekuitas LPE Kr Ekuitas LPE b) Jurnal Pencatatan pada Kuasa BUN BUKU BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS Db/Kr URAIANAKUN 1 ^KET Db/Kr URAIAN KET AKUN Db Kas NRC Db Kas NRC Kr Ditagihkan ke LPE Kr Ditagihkan ke Entitas Lain Entitas Lain - E. Jurnal Standar Penutup - Jurnal penutup berperan untuk menutup semua akun-akun yang bersifat sementara selama satu periode akuntansi, sehingga pada awal periode baru akuntansi berikutnya akun dimaksud dimulai dengan tanpa saldo dan catatan baru. Akun-akun yang bersifat sementara atau disebut akun nominal pada lingkup sistem akuntansi pusat adalah akun yang digunakan untuk mencatat pengakuan transaksi transitoris. Sedangkan, akun-akun yang bersifat permanen atau disebut akun riil antara lain akun- akun yang digunakan untuk mencatat pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas. 1. Jurnal Penutup Penerimaan Transitoris .•. BUKU BESAR AKRUAL BUKU.BESAR KAS Db/Kr URAIAN AKUN HET Db/Kr URAIAN AKUN HET Db Penerimaan Transito - Kr Ekuitas - 2. Jurnal Penutup Pengeluaran Transitoris BUKtJ BESAR AKRUAL BUKU BESAR KAS '.pb/Kr URAIAN AKUN HET Db/Kr URAIAN AKUN HET Db Ekuitas - Kr Pengeluaran - Transito t www.jdih.kemenkeu.go.id BABV LAPORAN KEUANGAN KUASA BUN A. Laporan Keuangan Kuasa BUN Laporan Keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dapat dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi, dan keseimbangan antar generasi. Laporan Keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, bukan untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Laporan Keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Dalam rangka pelaporan keuangan Kuasa BUN, disusun suatu sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa BUN dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 serta Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 berupa Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP) . Disisi lain, terdapat kebutuhan akan informasi tambahan yang bersifat manajerial atau informasinya hanya berguna kepada pihak-pihak tertentu. Informasi tambahan terse but dapat berupa lampiran, daftar, atau dokumen tertentu yang dibutuhkan oleh entitas di atasnya. Tambahan informasi terse but dimanfaatkan oleh entitas di atasnya dalam penyusunan/penggabungan dan penyajian Laporan Keuangan yang berkualitas serta pengambilan keputusan. Laporan Keuangan Kuasa BUN meliputi Laporan Keuangan untuk tujuan pertanggungjawaban Kuasa BUN dan laporan untuk tujuan manajerial. Laporan Keuangan Kuasa BUN terdiri dari:
1. Laporan Keuangan Kuasa BUN yang disusun dan disajikan rangka memenuhi tujuan pertanggungjawaban Kuasa ( _accountability_ _report)_ terdiri dari:
a. Neraca;
b. Laporan Arus Kas;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan. dalam BUN 2. Dalam hal diperlukan Kuasa BUN dapat menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran sebagai laporan manajerial. LRA sebagaimana dimaksud merupakan LRA satuan kerja mitra kerja masing-masing KuasaBUN.
3. Dalam hal diperlukan untuk analisis data, Kuasa BUN juga dapat menghasilkan laporan berikut, antara lain:
a. Laporan Operasional;
b. Laporan Perubahan Ekuitas;
c. Neraca (buku besar akrual);
d. Laporan Kas Posisi; dan
e. Laporan manajerial lainnya. Laporan Keuangan Kuasa BUN ditandatangani oleh setiap penanggungjawab unit akuntansi dan pelaporan, sekaligus memberikan penegasan ruang lingkup kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penyajian Laporan Keuangan Kuasa BUN yang dituangkan ke dalam bentuk "Pernyataan Tanggung Jawab". Pernyataan tanggung jawab Laporan Keuangan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN. Sistematika penyajian Laporan Keuangan Kuasa BUN adalah sebagai berikut:
1. Laporan Arus Kas LAK menyajikan aliran kas masuk dan kas keluar berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris yang melalui/dari rekening milik BUN, potongan 8PM, dan yang tidak melalui rekening milik BUN tetapi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari Kuasa BUN.
2. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) LPE merupakan Laporan Keuangan yang informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
3. Neraca Neraca menggambarkan pengaruh dari transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, potongan 8PM, dan pengesahan terhadap posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal pelaporan.
4. Catatan Atas Laporan Keuangan CaLK menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LAK dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai. CaLK juga menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas Laporan Keuangan. Struktur Catatan atas Laporan Keuangan terdiri dari:
1. Gambaran Umum Entitas a. Dasar Hukum _(Entitas)_ Menjelaskan tentang domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada. Di samping itu, juga diungkapkan penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya.
b. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan Menjelaskan proses dan sistem akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan entitas.
c. Kebijakan Akuntansi Menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh entitas dan metode-metode penerapannya yang secara material mempengaruhi penyajian Neraca, LAK, dan LPE. Pengungkapan juga harus meliputi pertimbangan-pertimbangan penting yang diambil dalam memilih prinsip-prinsip yang sesuai.
2. Penjelasan atas Pos-pos Neraca Penjelasan atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, dan ekuitas dengan struktur sebagai berikut:
a. Perbandingan dengan periode yang lalu;
b. Rincian lebih lanjut atas masing-masing akun-akun neraca;
c. Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
d. Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka LaporanKeuangan; dan
e. Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
3. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Arus Kas Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan sebagai berikut:
a. Perbandingan dengan periode yang lalu;
b. Rincian lebih lanjut atas masing-masing pos Laporan Arus Kas:
1) Arus Kas dari Aktivitas Operasi;
2) Arus Kas dari Aktivitas Investasi;
3) Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan; dan
4) Arus Kas dari Aktivitas Transitoris, c. Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka LaporanKeuangan; dan
d. Penjelasan hal-hal pen ting yang diperlukan.
4. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan sebagai berikut:
a. Perbandingan dengan periode yang lalu;
b. Rincian lebih lanjut atas masing-masing pos Laporan Perubahan Ekuitas:
1) Ekuitas awal;
2) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas;
3) Transaksi antar entitas; dan
4) Ekuitas Akhir.
c. Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.
5. Pengungkapan Penting Lainnya Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan. Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:
a. Kejadian-kejadian penting setelah tanggal neraca; dan
b. Pengungkapan lain-lain. t www.jdih.kemenkeu.go.id 6. Lampiran dan Daftar Menyajikan informasi yang berisi rincian atas angka-angka yang disajikan pada Neraca, LAK, dan LPE serta pengungkapan lainnya dalam rangka penyajian yang wajar. I www.jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH FORMAT NERACA KUASA BUN 1. Contoh Format Neraca Kuasa BUN Tingkat UAKBUN-Daerah KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN KANWIL: NERACA TINGKAT UAKBUN-DAERAH PER 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 Tanggal Halaman KPPN:
..... . (Dalam Rupiah) URAIAN 20Xl 20XO ASET ASETLANCAR Rekening Kas BUN di Bank Indonesia xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dalam Rupiah Rekening Kas BUN di Bank Indonesia xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dalam Valas Rekening Kas di KPPN xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kas dalam Transito xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kas di Bendahara Pengeluaran xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kas Lainnya pada Kementerian xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Negara/ Lembaga Kas pada Badan Layanan Umum xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Aset Lancar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang kepada Pihak Ketiga xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Utang J angka Pendek Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx JUMLAH KEWAJIBAN xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx EKUITAS Ekuitas xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx 2. Contoh Format Neraca Kuasa BUN tingkat UAKKBUN-Kanwil KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN KANWIL:
....... NERACA TINGKAT UAKKBUN-KANWIL PER 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 Tanggal Halaman KANWIL:
..... . (Dalam Rupiah) URAIAN 20Xl 20XO ASET ASETLANCAR Rekening Kas BUN di Bank Indonesia xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dalam Rupiah Rekening Kas BUN di Bank Indonesia xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dalam Valas Rekening Pemerintah Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Rekening Kas di KPPN xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kas dalam Transito xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kas di Bendahara Pengeluaran xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kas Lainnya pada Kementerian xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Negara/ Lembaga Kas pada Badan Layanan Umum xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Aset Lancar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang kepada Pihak Ketiga xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Utang J angka Pendek Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx JUMLAH KEWAJIBAN : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx EKUITAS Ekuitas xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx \ www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Contoh Format Neraca Kuasa BUN tingkat UAKBUN-Pusat KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN NERACA TINGKAT UAKBUN-PUSAT PER 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 Tanggal Halaman (Dalam Rupiah) URAIAN 20Xl 20XO ASET ASETLANCAR Rekening Pemerintah di Bank Indonesia xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx dan Bank Umum dalam Rupiah Rekening Pemerin tah di Bank Indonesia xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx dalam Valuta Asing Rekening Pemerintah Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kas dalam Transito xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kas Lainnya dan Setara Kas xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Uang Muka dari Rekening Khusus xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Aset Lancar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx ASET LAINNYA Dana Yang Dibatasi Penggunaannya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Aset Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx JUMLAHASET xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang kepada Pihak Ketiga xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx JUMLAH KEWAJIBAN xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx EKUITAS Ekuitas xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx I 4. Contoh Format Neraca Kuasa BUN Tingkat UAP BUN AP KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN NERACA TINGKAT UAP BUN AP PER 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 Tanggal Halaman (Dalam Rupiah) URAIAN 20Xl 20XO ASET ASETLANCAR Rekening Pemerintah di Bank Indonesia xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx dan Bank Umum dalam Rupiah Rekening Pemerintah di Bank Indonesia xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx dan Bank Umum dalam Valuta Asing Rekening Pemerintah Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Rekening Kas di KPPN xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kas dalam Transito xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kas di Bendahara Pengeluaran xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kas Lainnya pada Kementerian xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Negara/ Lembaga Kas pada Badan Layanan Umum xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Uang Muka dari Rekening BUN xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Aset Lancar ,acx..,acx..,acx. 1DCX..1DCX..1DCX. ASET LAINNYA Dana Yang Dibatasi Penggunaannya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Aset Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx JUMLAHASET ,acx..,acx..,acx. 1DCX..1DCX..1DCX. KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang kepada Pihak Ketiga xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx JUMLAH KEWAJIBAN 1DCX..1DCX..1DCX. 1DCX..1DCX..1DCX. EKUITAS Ekuitas xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS ,acx..,acx..,acx. 1DCX..1DCX..1DCX. DANA I www.jdih.kemenkeu.go.id C. CONTOH FORMAT LAPORAN ARUS KAS KUASA BUN 1. Contoh Format Laporan Arus Kas Kuasa BUN Tingka'.t UAKBUN-Daerah KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN KANWIL:
...... . LAPORAN ARUS KAS TINGKAT UAKBUN-DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 KPPN:
..... URAIAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Arus Kas Masuk Pendapatan Negara Dan Hibah Penerimaan Perpajakan Penerimaan Pajak Dalam Negeri Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional Penerimaan Negara Bukan Paiak Penerimaan Sumber Daya Alam Penerimaan Bagian Laba BUMN Penerimaan PNBP Lainnya Penerimaan Badan Layanan Umum Penerimaan Hibah Penerimaan Hibah Dalam Negeri Dan Luar Negeri Jumlah Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Pembayaran Pegawai Pembayaran Barang Pembayaran Kewajiban Utang Pembayaran Subsidi Pembayaran Hibah Pembayaran Bantuan Sosial Pembayaran Lain-Lain Pembayaran Dana Bagi Hasil Pembayaran Dana Alokasi Umum Pembayaran Dana Alokasi Khusus Pembayaran Dana Otonomi Khusus Pembayaran Dana Penyesuaian Pembayaran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Pembavaran Dana Desa Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Arus Kas Masuk Pendapatan Penjualan atas Tanah Tanggal Halaman (Dalam Rupiah) 20Xl 20XO xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx URAIAN 20Xl 20X0 Pendapatan Penjualan atas Peralatan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx dan Mesin Pendapatan Penjualan Gedung dan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Bangunan Pendapatan Penjualan Jalan, Irigasi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx dan J aringan Pendapatan Penjualan Aset Tetap xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Lainnya Pendapatan Penjualan Aset Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pendapatan dari Divestasi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pendapatan Penjualan Investasi Non xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Permanen Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Perolehan Tanah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Peralatan dan Mesin xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Gedung dan Bangunan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Jalan, Irigasi Dan Jaringan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Aset Tetap Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Aset Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Modal Badan Layanan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Umum (BLU) Pengeluaran Penyertaan Modal Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Pembelian Investasi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pemerintah Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Arus Kas Masuk Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Cicilan Pengembalian xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Piniaman Penerimaan Pembiayaan Lain-Lain xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Pengeluaran Pembiayaan Dalam xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Negeri Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx RDI/RPD xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS Arus Kas Masuk Penerimaan Non Ane: e: aran xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Non Ane: e: aran PFK xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Transito xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Non Anggaran Pihak xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Ketiga Penerimaan Kiriman U ang An tar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Rekening Bank Koreksi Pengeluaran xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pemindahbukuan \ www.jdih.kemenkeu.go.id URAIAN 20Xl 20XO Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Pengeluaran Non Anggaran xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Non Anggaran PFK xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Transito xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Non Anggaran Pihak xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Ketiga Pengeluaran Kiriman Uang Antar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Rekening Bank Koreksi Penerimaan Pemindahbukuan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Transitoris xxx:
.xxx:
.xxx: xxx:
.xxx:
.xxx: KENAIKAN (PENURUNAN) KAS SEBELUM xxx:
.xxx:
.xxx: xxx:
.xxx:
.xxx: KOREKSIPEMBUKUAN KOREKSI SILPA xxx:
.xxx:
.xx:
x. xxx:
.xx:
x..xxx: KOREKSI SAL xx:
x..xx:
x..xxx: xxx:
.xxx:
.xxx: PENYESUAIAN ATAS SELISIH KURS xxx:
.xxx:
.xxx: xxx:
.xxx:
.xxx: AKUMULASIKOREKSIPEMBUKUAN xxx:
.xxx:
.xxx: xxx:
.xxx:
.xxx: KENAIKAN(PENURUNAN)KASSETELAH xxx:
.xxx:
.xxx: xxx:
.xxx:
.xxx: KOREKSIPEMBUKUAN SALDO AWAL KAS xxx:
.xxx:
.xxx: xxx:
.xx:
x..xxx: SALDO AKHIR KAS xxx:
.xxx:
.xxx: xxx:
.xxx:
.xxx: SALDO AKHIR KAS BLU xxx:
.xxx:
.xxx: xxx:
.xxx:
.xxx: SALDO AKHIR LAINNYA DI KL xxx:
.xxx:
.xxx: xxx:
.xxx:
.xxx: SALDO AKHIR KAS KPPN xxx:
.xxx:
.xxx: xxx:
.xxx:
.xxx: SALDO AKHIR KAS TRANSITORIS xxx:
.xx:
x..xxx: xx:
x..xx:
x..xxx: SALDO AKHIR ASET LAINNYA (KAS xxx:
.xxx:
.xxx: xxx:
.xxx:
.xxx: REKENING ESCROW) I www.jdih.kemenkeu.go.id 2. Contoh Format Laporan Arus Kas Kuasa BUN Tingkat UAKKBUN-Kanwil KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN LAPORAN ARUS KAS TINGKAT UAKKBUN KANWIL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 Tanggal Halaman KANWIL:
..... (Dalam Rupiah) URAIAN 20Xl 20XO ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Arus Kas Masuk Pendapatan Negara Dan Hibah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Perpajakan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Pajak Dalam Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Pajak Perdagangan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx In ternasional Penerimaan Negara Bukan Pajak xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Bagian Laba BUMN xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan PNBP Lainnva xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Badan Layanan Umum xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Hibah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Hibah Dalam Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dan Luar N egeri Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Pembayaran Pegawai xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Barang xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Kewajiban Utang xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Subsidi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Hibah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Bantuan Sosial xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Lain-Lain xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Dana Bagi Hasil xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Dana Alokasi Umum xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Dana Alokasi Khusus xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Dana Otonomi Khusus xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Dana Penyesuaian xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembayaran Dana Keistimewaan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Daerah Istimewa Yogyakarta Pembayaran Dana Desa xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi xxx..xxx..xxx xxx.xxx..xxx. ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Arus Kas Masuk Pendapatan Penjualan atas Tanah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pendapatan Penjualan atas Peralatan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx dan Mesin Pendapatan Penjualan Gedung dan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Bangunan URAIAN 20Xl 20XO Pendapatan Penjualan Jalan, Irigasi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx dan Jaringan Pendapatan Penjualan Aset Tetap xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Lainnya Pendapatan Peniualan Aset Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pendapatan dari Divestasi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pendapatan Penjualan Investasi Non xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Permanen Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Perolehan Tanah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Peralatan dan Mesin xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Gedung dan Bangunan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Jalan, Irigasi Dan Jaringan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Aset Tetap Lainnva xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Aset Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Perolehan Modal Badan Layanan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Umum (BLU) Pengeluaran Penyertaan Modal Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Pembelian Investasi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pemerintah Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Arus Kas Masuk Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Cicilan Pengembalian xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Pinjaman Penerimaan Pembiayaan Lain-Lain xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Pengeluaran Pembiayaan Dalam xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Negeri Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx RDI/RPD xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS Arus Kas Masuk Penerimaan Non Anggaran xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Non Anggaran PFK xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Transito xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Non Anggaran Pihak xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Ketiga Penerimaan Kiriman U ang An tar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Rekening Bank Koreksi Pengeluaran xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pemindahbukuan Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Pengeluaran Non Anggaran xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Non Anggaran PFK xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx I www.jdih.kemenkeu.go.id URAIAN 20Xl 20XO Pengeluaran Transito xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Non Anggaran Pihak xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Ketiga Pengeluaran Kiriman Uang Antar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Rekening Bank Koreksi Penerimaan Pemindahbukuan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Transitoris xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. KENAIKAN (PENURUNAN) KAS SEBELUM xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. KOREKSIPEMBUKUAN KOREKSI SILPA xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. KOREKSI SAL xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. PENYESUAIAN ATAS SELISIH KURS xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. AKUMULASIKOREKSIPEMBUKUAN xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. KENAIKAN(PENURUNAN)KASSETELAH xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. KOREKSIPEMBUKUAN SALDO AWAL KAS xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. SALDO AKHIR KAS xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. SALDO AKHIR KAS BLU xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. SALDO AKHIR LAINNYA DI KL xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. SALDO AKHIR KAS KPPN xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. SALDO AKHIR KAS TRANSITORIS xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. SALDO AKHIR ASET LAINNYA (KAS xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. REKENING ESCROW) \ www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Contoh Format Laporan Arus Kas Kuasa BUN Tingkat UAKBUN-Pusat KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN LAPORAN ARUS KAS TINGKAT UAKBUN-Pusat UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X2 DAN 20X3 Tanggal Halaman (Dalam Rupiah) URAIAN 20X2 20X3 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Arus Kas Masuk Pendapatan Negara Dan Hibah Penerimaan Perpajakan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pendapatan Pajak Dalam Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pendapatan Pajak Perdagangan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Internasional Pendapatan Pajak Lain-Lain xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Paiak xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Sumber Daya Alam xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan PNBP Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Badan Layanan Umum xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Hibah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Belanja Pegawai xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belania Barang xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belania Kewaiiban Utang xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belanja Subsidi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belania Hibah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belania Bantuan Sosial xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belanja Lain-Lain xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dana Bagi Hasil Pajak xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dana Bagi Hasil SDA xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dana Bagi Hasil Cukai xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dana Alokasi Umum xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dana Alokasi Khusus Fisik xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dana Otonomi Khusus xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dana Keistimewaan Daerah Istimewa xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Yogyakarta Dana Insentif Daerah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Dana Alokasi Khusus Non Fisik xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Operasi ARUS K.AS DARI AKTIVITAS INVESTASI Arus Kas Masuk Penerimaan Pengelolaan dan Penjuala xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx BMN Penerimaan Hasil Penjualan Aset xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Program Restrukturisasi URAIAN 20X2 20X3 Penerimaan Cicilan Pokok Investasi xxx.xxx.x: xx xxx.xxx.x: xx Pemerintah Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Belanja Modal Tanah x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Belania Modal Peralatan dan Mesin x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx.x:
xx.x: xx xxx.x:
xx.x: xx Belanja Modal Jalan, Irigasi Dan xxx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Jaringan Belanja Modal Lainnya xxx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Pengeluaran Pembiayaan Dalam xxx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Negeri Pengeluaran Investasi Pemerintah xxx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Arus Kas Masuk Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri x:
xx.xxx.x: xx xxx.x:
xx.x: xx Penerimaan Cicilan Pengembalian xxx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Penerimaan Pinjaman Penerimaan Pembiayaan Lain-Lain x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Pengeluaran Pembiayaan Dalam x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Negeri Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri xxx.x:
xx.x: xx xxx.x:
xx.x: xx Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS Arus Kas Masuk Penerimaan Non Amze: aran Penerimaan Non Anggaran PFK xxx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Penerimaan Wesel Pemerintah x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Penerimaan Transito x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.xxx Koreksi Pengeluaran x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Pemindahbukuan Penerimaan Non Anggaran Pihak x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Ketiga Penerimaan Kiriman U ang An tar x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Rekening Bank Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Pengeluaran Non Anggaran Pengeluaran Non Anggaran PFK x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Pembayaran PFK Prefinancing dan x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.xxx.x: xx PFK BUN Lainnya Pengeluaran Transito x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Koreksi Penerimaan x:
xx.x:
xx.x: xx x:
xx.x:
xx.x: xx Pemindahbukuan Pengeluaran Non Anggaran Pihak x:
xx.x:
xx.x: xx xxx.x:
xx.x: xx Ketiga \ www.jdih.kemenkeu.go.id URAIAN 20X2 20X3 Pengeluaran Kiriman Uang Antar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Rekening Bank Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Transitoris xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx KENAIKAN (PENURUNAN) KAS SEBELUM xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx KOREKSIPEMBUKUAN KOREKSI SILPA xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx PENYESUAIAN ATAS SELISIH KURS xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx PENGGUNAAN SAL xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx AKUMULASIKOREKSIPEMBUKUAN xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx KENAIKAN(PENURUNAN)KASSETELAH xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx KOREKSIPEMBUKUAN SALDO AWAL KAS xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx SALDO AKHIR KAS xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx SALDO AKHIR KAS BUN xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx SALDO AKHIR KAS REKENING xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx PEMERINTAH LAINNYA Saldo Akhir Kas Transitoris xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx SALDO AKHIR ASET LAINNYA (KAS xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx REKENING ESCROW) 4. Contoh Format Laporan Arus Kas Kuasa BUN Tingkat UAP BUN AP KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN LAPORAN ARUS KAS TINGKAT UAP BUN AP UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X2 DAN 20X0 Tanggal Halaman (Dalam Rupiah) URAIAN 20X2 20X3 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Arus Kas Masuk Penerimaan Perpajakan Penerimaan Perpajakan Dalam Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pajak Penghasilan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pajak Pertambahan Nilai dan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penjualan Barang Mewah Pajak Bumi dan Bangunan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Bea Perolehan Hak atas Tanah dan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Bangunan Cukai xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pajak Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Pajak Perdagangan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Internasional Pajak Lain- Lain xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Total Penerimaan Perpajakan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Negara Bukan Pajak Penerimaan Sumber Daya Alam xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Bagian Pemerintah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx atas Laba BUMN / KND PNBP Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Badan Layanan Umum xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Total Penerimaan Bukan Pajak xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx (PNBP) Penerimaan Hibah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Belania Pegawai xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belanja Barang xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belanja Pembayaran Kewajiban Utang xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belanja Subsidi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belanja Hibah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belanja Bantuan Sosial xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belanja Lain-Lain xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Transfer Dana Bagi Hasil Pajak xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Transfer Dana Bagi Hasil Sumber xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Daya Alam Transfer Dana Bagi Hasil Cukai xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Transfer Dana Alokasi Umum xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx URAIAN 20X2 20X3 Transfer Dana Alokasi Khusus (Fisik) xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Transfer Dana Otonomi Khusus xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Transfer Dana Keistimewaan Daerah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Istimewa Yoevakarta Transfer Dana lnsentif Daerah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Transfer Dana Alokasi Khusus Non xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Fisik Transfer Dana Desa xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Arus Kas Masuk Pengelolaan dan Penjualan BMN xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penjualan Aset Program xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Restrukturisasi Penerimaan Pembiayaan Dana xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Bergulir Penerimaan Investasi Pemerintah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Belanja Modal xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belani a Modal Tarrah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belania Modal Peralatan dan Mesin xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belanja Modal Gedung dan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Bangunan Belania Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belania Modal Lainnya xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Belanja BLU xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Pengembalian xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pendidikan Nasional Penvertaan Modal Negara xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Investasi Pemerintah xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Arus Kas Masuk Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Pembiayaan Luar Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penerimaan Cicilan Pengembalian xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pemberian Piniaman Penerimaan Pembiayaan Lain-Lain xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Pengeluaran Pembiayaan Dalam xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Negeri Pengeluaran Pembiayaan Luar Negeri xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx RDI/RPD xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx:
.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS Arus Kas Masuk Penerimaan Non Anggaran Penerimaan Non Anggaran PFK xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx 1 www.jdih.kemenkeu.go.id URAIAN 20X2 20X3 Penerimaan Transito xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Koreksi Pengeluaran xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pemindahbukuan Penerimaan Non Anggaran Pihak xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Ketiga Penerimaan Kiriman Uang Antar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Rekening Bank Jumlah Aru.s Kas Masuk xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Keluar Pengeluaran Non Anggaran Pengeluaran Non Anggaran PFK xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Transito xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Koreksi Penerimaan Pemindahbukuan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pengeluaran Non Anggaran Pihak xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Ketiga Pengeluaran Kiriman Uang Antar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Rekening Bank Jumlah Arus Kas Keluar xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Transitoris xxx.xxx.xxx xxx..xxx.xxx Kenaikan (Penurunan) Kas Se belum Koreksi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembukuan Koreksi Silpa xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penyesuaian Atas Selisih Kurs xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Akumulasi Koreksi Pembukuan xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Penggunaan SAL xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Kenaikan (Penurunan) Kas Setelah Koreksi xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx Pembukuan SALDO AWAL KAS xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx SALDO AKHIR KAS xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx \ www.jdih.kemenkeu.go.id D. CONTOH FORMAT LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KUASA BUN 1. Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas Kuasa BUN UAKBUN-Daerah KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN KANWIL: - LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TINGKAT UAKBUN-DAERAH UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 KPPN:
..... . URAIAN A. EKUITAS AWAL B. SURPLUS/(DEFISIT)-LO (B) C. DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN-KESALAHAN MENDASAR: KOREKSI SAL LAIN-LAIN D. ANTAR ENTITAS: E. KEUNTUNGAN/KERUGIAN YANG BELUM TEREALISASI : KEUNTUNGAN/(KERUGIAN) SELISIH KURS F. MUTASI EKUITAS BUN DI K/L MUTASIKASDIBENDAHARA PENGELUARAN MUTASI KAS LAINNYA DI K/L DARI HIBAH MUTASI KAS BLU EKUITAS AKHIR (A+B+C+D+E+F) Tanggal Halaman (Dalam Rupiah) 20Xl 20XO xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx..xxx.xxx xxx.xxx.xxx l www.jdih.kemenkeu.go.id 2. Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas Kuasa BUN UAKKBUN-Kanwil KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN KANWIL: - LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TINGKAT UAKKBUN-KANWIL UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X2 DAN 20X3 KANWIL:
..... . URAIAN G. EKUITAS AWAL H. SURPLUS/(DEFISIT)-LO (B) I. DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN-KESALAHAN MENDASAR : KOREKSI SAL LAIN-LAIN J. ANTAR ENTITAS : K. KEUNTUNGAN/KERUGIAN YANG BELUM TEREALISASI : KEUNTUNGAN / (KERUGIAN) SELISIH KURS L. MUTASI EKUITAS BUN DI K/L MUTASIKASDIBENDAHARA PENGELUARAN MUTASI KAS LAINNYA DI K/L DARI HIBAH MUTASI KAS BLU EKUITAS AKHIR (A+B+C+D+E+F) Tanggal Halaman (Dalam Rupiah) 20Xl 20XO xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx..xxx..xxx. xxx..xxx..xxx. \ www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas Kuasa BUN UAKBUN-Pusat KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TINGKAT UAKBUN PUSAT UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 Tanggal Halaman (Dalam Rupiah) URAIAN 20Xl M. EKUITAS AWAL xxx.xxx.xxx N. SURPLUS/(DEFISIT)-LO (B) xxx.xxx.xxx 0. DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN-KESALAHAN MENDASAR: KOREKSI SAL xxx.xxx.xxx LAIN-LAIN xxx.xxx.xxx P. ANTAR ENTITAS : xxx.xxx.xxx Q. KEUNTUNGAN/KERUGIAN YANG xxx.xxx.xxx BELUM TEREALISASI : KEUNTUNGAN/(KERUGIAN) SELISIH xxx.xxx.xxx KURS R. MUTASI EKUITAS BUN DI K/L MUTASIKASDIBENDAHARA xxx.xxx.xxx PENGELUARAN MUTASI KAS LAINNYA DI K/L DARI HIBAH xxx.xxx.xxx MUTASI KAS BLU xxx.xxx.xxx EKUITAS AKHIR (A+B+C+D+E+F) xxx..xxx..xxx. 20XO xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx xxx..xxx..xxx. i www.jdih.kemenkeu.go.id 4. Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas Kuasa BUN UAP BUN AP KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TINGKAT UAP BUN AP UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20X0 URAIAN S. EKUITAS AWAL T. SURPLUS/(DEFISIT)-LO (B) U. DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN-KESALAHAN MENDASAR : KOREKSISAL LAIN-LAIN V. ANTAR ENTITAS : W. KEUNTUNGAN/KERUGIAN YANG BELUM TEREALISASI : KEUNTUNGAN/ (KERUGIAN) SELISIH KURS X. MUTASI EKUITAS BUN DI K/L MUTASIKASDIBENDAHARA PENGELUARAN MUTASI KAS LAINNYA DI K/L DARI HIBAH MUTASI KAS BLU EKUITAS AKHIR (A+B+C+D+E+F) Tanggal Halaman (Dalam Rupiah) 20Xl 20XO : xxx.xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx : xxx.: xxx.: xxx xxx.xxx.xxx xxx.xxx.xxx E. CONTOH FORMAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB LAPORAN KEUANGAN KUASABUN 1. Tingkat UAKBUN-Daerah/KPPN Pernyataan Tanggung Jawab Isi Laporan Keuangan KPPN <nama KPPN>, selaku UAKBUN-Daerah yang terdiri dari (a) Neraca (b) Laporan Arus Kas (c) Laporan Perubahan Ekuitas dan (d) Catatan atas Laporan Keuangan Periode _<Bulan_ .. ./ _Semester_ _.._ _./TahunAnggaran_ ... > sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggungjawab kami. _<Paragraph_ _penjelasan_ - _untuk_ _menjelaskan_ _hal_ _yang_ _perlu_ _dijelaskan_ _terkait_ _dengan_ _hal_ _yang_ _khusus_ _dalam_ _penyusunan_ _Laporan_ _Keuangan>_ Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta, Kepala KPPN ..... , 2. Tingkat UAKKBUN-Kanwil Pernyataan Tanggung Jawab Isi Laporan Keuangan gabungan seluruh UAKBUN-Daerah tingkat wilayah lingkup _<nama_ _Kantor_ _Wilayah_ _Ditjen_ _Perbendaharaan>_ yang kami susun selaku UAKKBUN-Kanwil yang terdiri dari (a) Neraca (b) Laporan Arns Kas (c) Laporan Perubahan Ekuitas dan (d) Catatan atas Laporan Keuangan Periode < _Triwulan_..._I_ _Semester_..._I_ _Tahun_ _Anggaran_ ... > sebagaimana terlampir adalah tanggungjawab kami, sedangkan substansi Laporan Keuangan ini merupakan tanggungjawab UAKBUN-Daerah. _<Paragraph_ _penjelasan_ - _untuk_ _menjelaskan_ _hal_ _yang_ _perlu_ _dijelaskan_ _terkait_ _dengan_ proses _penggabungan_ _Laporan_ _Keuangan_ _dan_ _dalam_ _penyusunan_ _Laporan_ _Keuangan,_ _misalnya_ _jumlah_ _UAKBUN-Daerah_ _yang_ _mengirim_ _dan_ _tidak_ _mengirim_ _Laporan_ _Keuangan_ _sampai_ _dengan_ _batas_ _waktu_ _yang_ _telah_ _ditetapkan>_ Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta Kepala Kanwil ...... , 3. Tingkat Kuasa BUN-Pusat Pernyataan Tanggung Jawab Isi Laporan Keuangan Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat yang terdiri dari (a) Neraca (b) Laporan Arus Kas (c) Laporan Perubahan Ekuitas dan (d) Catatan atas Laporan Keuangan Periode _<Semester_ ... _/Tahun_ _Anggaran_ ... > sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggungjawab kami. _<Paragraph_ _penjelasan_ - _untuk_ _menjelaskan_ _hal_ _yang_ _perlu_ _dijelaskan_ _terkait_ _dengan_ _hal_ _yang_ _khusus_ _dalam_ _penyusunan_ _Laporan_ _Keuangan>_ Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta Direktur PKN, 4. Tingkat UAP BUN AP Pemyataan Tanggung Jawab Isi Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAP BUN-AP yang terdiri dari (a) Neraca (b) Laporan Arus Kas (c) Laporan Perubahan Ekuitas dan (c) Catatan atas Laporan Keuangan Periode _<Semester_ ... _/Tahun_ _Anggaran_ _..._ _>_ sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggungjawab kami. _<Paragraph_ _penjelasan_ - _untuk_ _menjelaskan_ _hal_ _yang_ _perlu_ _dijelaskan_ _terkait_ _dengan_ _hal_ _yang_ _khusus_ _dalam_ _penyusunan_ _Laporan_ _Keuangan>_ Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta, Direktur Jenderal Perbendaharaan, t www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB VI
ILUSTRASI PROSES BISNIS PENGELOLAAN UANG NEGARA PADA KUASA BUN A. Proses Bisnis Penerirnaan Negara Penerirnaan negara berupa penerirnaan perpajakan, PNBP, penerirnaan pernbiayaan, penerirnaan hibah, dan penerirnaan negara lainnya. Penerirnaan negara tersebut dapat disetor rnelalui layanan atau kanal pernbayaran yang disediakan oleh _Collecting_ _Agent_ (Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan Lernbaga Persepsi Lainnya) yang rnerupakan bagian dari layanan MPN G3. Berikut disajikan alur proses bisnis penerirnaan negara yang dilakukan rnelalui layanan MPN G3, yaitu: Wajib Psjak/Wsjib Bs; ,·ar/ Wajib Setor tf Biller / I nstansi Pengelo la Penerimaan N egara (I PP N) - _Collelcting_ _Agent_ 6 9 -+---( 7• )--..1 MPN Sis t em _Settlement_ DJ Bank Indonesia Penjelasan atas alur proses bisnis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor rnernbuat kode _billing_ pada Sis tern _Billing_ yang dikelola oleh Biller/ IPPN.
2. Sistern Billing rnenerbitkan kode billing untuk Wajib Pajak/Wajib Bayar /Wajib Setor.
3. Dalarn hal ini, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor juga dapat rnernbuat kode _billing_ pada kanal _Collecting_ _Agent_ yg telah terhubung/ interkoneksi dengan Sistern Billing.
4. Sistern _Billing_ rnenyarnpaikan notifikasi kode _billing_ kepada sistern _settlement._ 5. Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor rnenginput kode _billing_ pada kanal _Collecting_ _Agent_ atau langsung rnernbayar kode _billing_ yang dibuat pada kanal _Collecting_ _Agent._ 6. _Collecting_ _Agent_ rnelakukan _inquiry_ kepada Sistern _Settlement,_ jika data kode _billing_ diternukan, rnaka pernbayaran dapat dilanjutkan.
7. Berdasarkan pernbayaran yg berhasil dilakukan oleh WP/WB/WS rnelalui kanal _Collecting_ _Agent,_ Sistern _Settlement_ rnenerbitkan NTPN.
8. Sistern _Settlement_ rnenyarnpaikan notifikasi kepada _Biller/IPPN_ bahwa kode billing dirnaksud telah terbayar.
9. _Collecting_ _Agent_ menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang di dalamnya terdapat NTPN sebagai bukti bahwa pembayaran yg dilakukan oleh WP /WB /WS telah diterima di Rekening Penerimaan Negara yang terdapat pada _Collecting_ _Agent._ 10. _Collecting_ _Agent_ melakukan pelimpahan penerimaan negara ke Sub RKUN pada Bank Indonesia minimal sebanyak 2 kali pelimpahan dalam satu hari kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis penerimaan negara dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. B. Penerbitan SP2D Belanja/Transfer /Pengeluaran Pembiayaan/ Pengeluaran Transitoris Dalam rangka pembayaran atas pengeluaran-pengeluaran negara, dilakukan pencairan dana dari RKUN ke Rekening Penerima. Pengeluaran- pengeluaran tersebut dapat berupa belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan, dan/atau pengeluaran transitoris. Berikut disajikan alur proses penerbitan SP2D, yaitu: paling lambat 14 .00 WIS e KasdiRKUN Bank Indonesia penihilan O ...______, • 1 ~ _N_ _l_ ^. _Dropping_ dana _Dropping_ dana • : : I per _batch_ l ~; ,'fif ~~~~+ 1 per _batch_ _l_ 1 1 menerbitkan SP20 -----------.. , ► ...: ; BankOperasional O ~ 0- ...: ; BankPenyalurGaji ◄ • • • : "I ~ : : RPK BUN P SPAN - ~ CMS ◄ - RPK BUN P Gaji +f--- , , - • • ' .._ RR SPAN Data SP2D Data SP2D .._ RR Gaji ' Data 1 1 : • • •• Reject Reject • • • • : SP2D~ I menerb1tkan ; I ;
.- . SP20 ~ ----- -- -- -- --- - .j -- ; ~•~i~• : •~ -;
.- ,------- -- -- -- -- .1 -- ; ; i~i~: J: : - H : ; -- .t --- - -- -- -- -- .: -- - -- -- -! -- -- _ ; ii ~ ~ • • 81-RTGS • 81-RTGS RETUR SPT 1 1 I • SKN I • SKN : • menerbitkan 'T' 'T' , "' === SP2D Pegawai/ Bendahara Pengeluaran/ Pihak Ketiga pal i ng lambat 14 . 00 WIS Penjelasan atas alur proses bisnis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan penyaluran dana kepada bendahara satuan kerja pihak ketiga, KPPN menerbitkan SP2D / SP2D-Retur berdasarkan SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja.
2. Berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan oleh KPPN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penyediaan dana ( dropping) dari RKUN ke RPKBUNP SPAN dan RPKBUNP Gaji.
3. Bank Operasional dan/atau Bank Penyalur Gaji melakukan penyaluran dana SP2D sesuai dengan tanggal SP2D / SP2D Retur dan kelompok bayar (paygroup) pada SP2D/SP2D-Retur. Penyaluran dana SP2D/SP2D-R dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan (Overbooking) untuk rekening penerima yang berada di Bank Operasional dan/atau BPG. Selain itu, penyaluran dana SP2D/SP2D- Retur juga dilakukan melalui Sistem BI-RTGS dan/atau SKN-BI untuk rekening penerima yang berada di luar Bank Operasional dan/atau BPG.
4. Dalam hal terdapat SP2D yang diterima Bank Operasional dan/atau BPG yang dana di rekening sumbernya tidak cukup tersedia atau telah melewati batas waktu window time Sistem BI-RTGS/SKN-BI, dan/atau terjadi gangguan teknis sehingga tidak dapat disalurkan pada hari berkenaan, maka SP2D tersebut dikategorikan sebagai SP2D Reject. Selanjutnya , Bank Operasional dan/atau BPG memasukkan SP2D Reject tersebut ke dalam CMS. Direktorat PKN melakukan penyediaan dana (Dropping) SP2D Reject kepada Bank Operasional dan/atau BPG pada hari kerja berikutnya dan melakukan persetujuan data SP2D Reject untuk disalurkan kepada yang berhak.
5. Bank penerima dapat melakukan retur dana SP2D/SP2D-Retur kepada Bank Operasional/BPG . Retur dapat terjadi apabila nama dan/atau nomor rekening pada arsip data komputer SP2D/SP2D-Retur berbeda dengan nama dan/atau nomor rekening pada sistem bank penerima; rekening penerima dalam kondisi tidak aktif; dan/atau rekening penerima tidak ditemukan pada sistem bank penerima.
6. Bank Operasional wajib menihilkan saldo RPKBUNP SPAN ke RKUN setiap akhir hari kerja. Kemudian Bank Operasional/BPG wajib menihilkan saldo RPKBUNP Gaji ke RKUN pada akhir hari kerja tanggal pembayaran gaji. Sedangkan saldo Rekening RR SPAN dan Rekening RR Gaji tidak dinihilkan.
7. Surat Perintah Transfer (SPT) di terbitkan untuk pemulihan/normal i sas i saldo rekening Bank Operasional/BPG yang disebabkan karena terjadi kesalahan pemilihan Kelompok Bayar (Paygroup) Bank Operasional dan/atau BPG oleh KPPN atau terjadi kesalahan operasional pada Bank Umum sebagai bank penerima. SPT digunakan sebagai dasar untuk pemindahbukuan antar rekening pada Bank Operasional/BPG; dan/atau pemindahbukuan antar rekening pada Bank Operasional/BPG ke rekening pada Bank Umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis pengeluaran kas dalam rangka penerbitan SP2D dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara. C. Penarikan PHLN dengan Mekanisme Pembayaran Langsung Pembayaran Langsung _(direct_ _payment)_ adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan Surat Penarikan Dana _(withdrawal_ _application)_ kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju . Berikut disajikan alur proses penarikan PHLN dengan mekanisme pembayaran langsung, yaitu: Sa tke r Rek ana n ti _KP_ _~_ _----0----+_ t-: IIUS US l 'INfJ\MJ\N DJ\N lll lli\11 / ----©---+ dj ppr P em b eri PHLN Penjelasan atas alur proses bisnis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Satker melakukan pembuatan kontrak antara _Seller_ dan _Buyer._ 2. Rekanan mengajukan tagihan kepada satker setelah barang/jasa dilakukan serah terima dengan Satker.
3. KPA/kepala satker menyampaikan Surat Penarikan Dana _(Withdrawal_ _Application)_ pembayaran langsung kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
4. Berdasarkan Surat Penarikan Dana _(Withdrawal Application),_ Kepala KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan Surat Pzengantar - Surat Penarikan Dana ( _Covering Letter_ _of_ _Withdrawal Aplication)_ pembayaran langsung kepada pemberi PHLN.
5. Berdasarkan Surat Pengantar - Surat Penarikan Dana ( _Covering Letter_ _of_ _Withdrawal Aplication)_ pembayaran langsung dari KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, pemberi PHLN melakukan pembayaran kepada rekanan.
6. Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan _Notice_ _of_ _Disbursement_ (NoD) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer oleh Pemberi PHLN kepada rekanan/pihak yang dituju.
7. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) setelah melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen surat perintah pembukuan Penarikan PHLN dan lampiran fotokopi NoD dengan dokumen pembanding berupa Surat Pengantar-Surat Penarikan Dana _(Covering Letter_ _Of_ _Withdrawal_ _Application)_ Pembayaran Langsung. SP3 tersebut disampaikan kepada PA/KPA, untuk digunakan sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis penarikan PHLN dengan mekanisme pembayaran langsung dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hi bah luar negeri. D. Penarikan PHLN dengan Mekanisme Rekening Khusus Rekening Khusus merupakan rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya _(revolving)_ setelah dipertanggungawabkan kepada Pemberi PHLN. Berikut disajikan alur proses penarikan PHLN dengan mekanisme rekening khusus, yaitu: ~ rjanjian PHLN/ Loart _Di.sbu.rsement_ _Letter_ (DJPPR dan ~ PHLNJ ,,,....,, 41'====~ _Refund_ _~_ ~!lw'.l Prosedur Penarikan PHLN melalui Rekening ·· Khusus · Pencairan dana (SP2D Reksus) Pen gi sian _Initial_ 3 _Deposit_ (~ PHL N) Penjelasan atas alur proses bisnis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Direktoran Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan perjanjian PHLN _(Loan_ _Agreement_ _Disbursement_ _Letter}_ dengan pemberi PHLN. Selanjutnya DJPPR menyampaikan surat keterangan _effectifeness_ _date_ dan perjanjian PHLN kepada Executing Agency, Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen (DJPPR), dan Dit. PKN (DJPb).
2. _Executing_ _agency_ menyampaikan permohonan pembukaan reksus kepada Dit. PKN. Selanjutnya Dit. PKN membuka Rekening Khusus pada Bank Indonesia atau Bank.
3. Dit. PKN menyampaikan permintaan _initial_ _deposit_ kepada Pemberi PHLN. Permintaan tersebut berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh _Executing_ _Agency_ kepada Dit. PKN. Selanjutnya, pemberi PHLN akan melakukan pengisian _initial_ _deposit_ pada Rekening Khusus.
4. _Executing_ _agency_ melakukan kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari PHLN berdasarkan perjanjian PHLN. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan tersebut, Rekanan mengajukan tagihan kepada satker atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa.
5. Berdasarkan tagihan tersebut, PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Dalam hal telah diterbitkan SP2D, maka akan terjadi pengeluaran dana dari RPKBUN P ke rekening penerima untuk selanjutnya dilakukan _reimbursement_ dari Rekening Khusus ke RKUN.
6. Berdasarkan SP2D Rekening Khusus terse but, Executing Agency dapat mengajukan replenishmeny yaitu pengisian kembali dana rekening menyampaikan _withdrawal_ _application_ replenishment kepada Dit.PKN untuk selanjutnya diajukan kepada pemberi PHLN. Reksus harus diisi kembali untuk menjaga ketersediaan dana guna kesinambungan kegiatan proyek.
7. Dana di Rekening Khusus dapat dilakukan pengembalian atas penarikan dana PHLN yang dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan permintaan pemberi PHLN _(Refund)._ Pengembalian tersebut dilakukan karena terdapat pengeluaran ineligible yaitu pengeluaran APBN untuk kegiatan yang dibiayai PHLN yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian PHLN. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis penarikan PHLN dengan mekanisme rekening khusus dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri. E. Penarikan PHLN dengan mekanisme L/C L / C a tau _Letter_ _of_ _Credit_ adalah janji tertulis dari bank penerbit L / C _(issuing_ _bank)_ yang bertindak atas permintaan pemohon _(applicant)_ atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh _beneficiary_ _supplier)_ sepanjang memenuhi persyaratan L/C. Berikut disajikan alur proses penarikan PHLN dengan mekanisme L/C, yaitu:
12.NoD ................. :
. .... •-- ·· -- · djppr • < ,_, ~ Lender • lb . Loan Agreement • ,rn~~ t • ,. - ► ~,.~ : lc . PoA: : lg . SKP: L/C I : 14. SP3 ....... :
.... · -.!, lt. SPP-SKP L/C Kementerlan/lembap _Buy.r_ _(Appllt: ant}_ Keterangan: ; 10. Moni,y S. Goods ;
1. a. Pembuatan Kontrak antara Seller dan Buyer. _Advi_ _s_ _ing_ _Bank/_ _Negotiating_ _Bank_ : 11 . Moriey b. Penandatanganan _Loan_ _Agreement_ antara Kemenkeu dengan pemberi PHLN. c. Bank Indonesia menerima _Power_ _of_ _Attorney_ dari DJPPR. d. Bank Indonesia mengirimkan _Evidence_ _of_ _Authority_ kepada DJPPR e. DJPPR meneruskan _Evidence_ _of_ _Authority_ kepada pemberi PHLN. f. Satker _(Buyer)_ mengajukan Surat Permintaan Penerbitan (SPP) - Surat Kuasa Pembebanan (SKP) L/C ke KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. g. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SKP L/C kepada Bank Indonesia dan tembusan kepada Satker. 2. Satker K/L _(Buyer)_ mengajukan permohonan penerbitan L/C kepada Bank Indonesia 3. a. Bank Indonesia menerbitkan L/C b. Bank Indonesia _request_ penerbitan _Letter_ _of_ _Commitment_ kepada _Lender_ se bagai syarat ef ektif L / C c. Pemberi PHLN menerbitkan _Letter_ _of_ _Commitment_ kepada _Advising_ _Bank_ _(Negotiating_ _Bank)_ 4. _Advising_ _Bank_ _(Negotiating_ _Bank)_ meneruskan L/C kepada _Seller_ 5. _Seller_ mengirimkan barang kepada Satker _(Buyer)_ 6. _Seller_ mengirimkan tagihan kepada _Advising_ _Bank_ _(Negotiating_ _Bank)_ 7. _Advising_ _Bank_ _(Negotiating_ _Bank)_ meneruskan tagihan kepada Bank Indonesia 8. a. Bank Indonesia memberikan otorisasi _claim_ _reimbursement_ kepada _Advising_ _Bank_ _(Negotiating_ _Bank)_ b. Bank Indonesua mengirimkan Nota Disposisi dan znvozce kepada Satker K/ L _(Buyer)_ 9. _Advising_ _Bank_ _(Negotiating_ _Bank)_ melakukan _claim_ _reimbursement_ kepada pemberi PHLN 10. Pemberi PHLN melakukan pembayaran kepada _Advising_ _Bank_ _(Negotiating_ _Bank)_ 11. _Advising_ _Bank_ _(Negotiating_ _Bank)_ meneruskan pembayaran kepada _Seller_ 12. Pemberi PHLN menyampaikan _Notice_ _Of_ _Disbursement_ kepada DJPPR 13. DJPPRmenerbitkan SP4HLNkepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah 14. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP3 dan disampaikan ke Satker K/L _(Buyer)_ Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis penarikan PHLN dengan mekanisme L/C dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pmJaman dan/atau hibah luar negeri. F. Penarikan PHLN dengan Pembiayaan Pendahuluan. Pembiayaan Pendahuluan _(pre-financing)_ adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PHLN sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu membebani Rupiah Murni pada Rekening BUN/R-KUN atau Rekening yang ditunjuk. Berikut disajikan alur proses penarikan PHLN dengan mekanisme pembiayaan pendahuluan, yaitu: Circk: crat Pengt l, : ,l.a.an Kai.N•sv• --- 0 --+ --- _KPN_ Rekanan _I_ © --©-- djppr l • uinrui Penjelasan atas alur proses bisnis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Satker melakukan pembayaran berdasarkan tagihan dari rekanan. Pembayaran tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu membeban _ i RKUN. 2. Berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen yang dipersamakan, PA/KPA mengajukan Surat Penarikan Dana _(withdrawal_ _application)_ Pembiayaan Pendahuluan _(pre-financing)_ kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN KPH dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran Pembiayaan Pendahuluan _(pre-financing)_ dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN. 3. Berdasarkan Surat Penarikan Dana _(withdrawal_ _application)_ Pembiayaan. Pendahuluan _(pre-financing),_ Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN KPH menerbitkan surat pengantar - Surat Penarikan Dana _(covering_ _letter_ _of_ _withdrawal_ _application)_ Pembiayaan Pendahuluan _(pre-_ _financing)_ dan menyampaikannya kepada Pemberi PHLN. 4. Dalam hal penarikan PHLN dibiayai terlebih dahulu dari Rupiah Murni. transfer dana pengganti dilakukan ke RKUN melalui rekening PHLN setelah Pemberi PHLN menerima surat pengantar Surat Penarikan Dana _(covering_ _letter_ _of_ _withdrawal_ _application)_ Pembiayaan Pendahuluan _(pre-financing)._ Dalam hal penarikan PHLN dibiayai t www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI