bahwa untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta menjaga ketersediaan pasokan energi telah dialokasikan subsidi listrik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur tata cara pelaksanaan belanja subsidi;
bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, perlu dilakukan penyempurnaan dan pengaturan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai bantuan kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
Parameter Subsidi Listrik adalah semua variabel/ unsur/faktor yang mempengaruhi perhitungan Subsidi Listrik.
Golongan Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Golongan Tarif adalah golongan tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan penyaluran tenaga listrik ke Konsumen.
Volume Penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik (kWh) dari masing-masing Golongan Tarif.
Specific Fuel Consumption yang selanjutnya disingkat SFC adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang dibutuhkan oleh unit pembangkit tenaga listrik untuk menghasilkan 1 (satu) kWh energi listrik bruto.
Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
Bauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari bahan bakar minyak dan non bahan bakar minyak yang dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Pasal 2
Dalam APBN dan/atau perubahan APBN telah dialokasikan Subsidi Listrik untuk:
menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat;
mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
menjaga ketersediaan pasokan energi.
Tata cara penyediaan dana Subsidi Listrik mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 3
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik.
Dalam hal KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga sebagai pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik.
Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3):
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik tidak dapat melaksanakan tugas.
Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) berakhir dalam hal:
KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
Pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
Pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan:
pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen; dan
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja.
Pasal 5
Subsidi Listrik diberikan kepada Konsumen dengan Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari BPP Tenaga Listrik pada tegangan di Golongan Tarif tersebut.
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
Konsumen yang sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
Konsumen yang tidak dikenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
Pemberian Subsidi Listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung dengan formula sebagai berikut: S = -(TTL - BPP (1 + m)) x V Keterangan: S = Subsidi Listrik TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif BPP = BPP pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif m = margin (%) V = Volume Penjualan (2) Margin dalam perhitungan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan margin yang digunakan dalam perhitungan besaran Subsidi Listrik untuk menghasilkan angka Subsidi Listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
Pasal 7
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau perubahan APBN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan usulan kebutuhan Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dengan memperhatikan siklus APBN.
Usulan kebutuhan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan data pendukung dan penjelasan atas Parameter Subsidi Listrik.
Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan besaran persentase margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 8
Besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat didasarkan pada harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan Parameter Subsidi Listrik.
Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, harga energi primer, tarif tenaga listrik, margin, jumlah pelanggan, Golongan Tarif, volume bahan bakar, SFC, Susut Jaringan, dan biaya nonbahan bakar.
Dalam hal terdapat penambahan Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan penambahan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Untuk pelaksanaan Subsidi Listrik, PT PLN (Persero) melakukan pengendalian terhadap Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan realisasi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, serta Susut Jaringan dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada KPA BUN Subsidi Listrik.
Dalam laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga disampaikan perkiraan realisasi sampai dengan akhir tahun berjalan atas Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, dan Susut Jaringan.
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara triwulanan dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Dengan mengacu pada laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PT PLN (Persero) dapat menyampaikan usulan perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diusulkan kepada Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan usulan perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebagai pertimbangan untuk merevisi DIPA BUN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Selain penetapan formula BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga menetapkan besaran perkiraan SFC dan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun, besaran realisasi SFC setiap akhir semester dan secara tahunan, besaran realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan.
Tata cara dan mekanisme usulan penetapan perkiraan dan realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 10
Komponen BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Biaya-biaya yang tidak termasuk dalam komponen BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Dalam rangka pembayaran Subsidi Listrik, Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan menyampaikan:
surat permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik; dan
surat permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.
Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, terdiri atas:
data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
data BPP Tenaga Listrik per tegangan di masing- masing Golongan Tarif pada periode penagihan;
perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan
data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai nama dan alamat . (4) Data BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data BPP Tenaga Listrik (Rp/kWh):
yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN atau BPP Tenaga Listrik perubahan tahun berjalan yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; atau
data BPP Tenaga Listrik (Rp/kWh) berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Data BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik merupakan data BPP Tenaga Listrik yang paling akhir diterbitkan.
Data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai nama dan alamat serta tata cara verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik.
Penyampaian kepada KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diterima oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat untuk bulan Desember disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik paling lambat tanggal 24 bulan berkenaan atau tanggal sebelumnya apabila tanggal 24 merupakan hari libur.
Dalam hal hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPA BUN Subsidi Listrik tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran Subsidi Listrik.
Dalam hal tagihan pembayaran Subsidi Listrik belum dapat diproses pada bulan berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi PT PLN (Persero) dapat mengajukan kembali tagihan pembayaran pada bulan berikutnya.
Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), KPA BUN Subsidi Listrik melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung pembayaran Subsidi Listrik kecuali atas data penerima manfaat Subsidi Listrik sesuai nama dan alamat.
Untuk penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Subsidi Listrik dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.
Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Subsidi Listrik dapat membentuk tim verifikasi.
Dalam hal terdapat realisasi nilai tukar rupiah dan/atau harga minyak mentah Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan APBN dan/atau perubahan APBN dan/atau BPP Tenaga Listrik perubahan tahun anggaran berjalan yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, KPA BUN Subsidi Listrik dapat melakukan penyesuaian dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
Pasal 14
Jumlah Subsidi Listrik yang dapat dibayar untuk setiap bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 15
Tata cara pencairan Subsidi Listrik mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 16
Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir triwulan.
Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan:
surat permintaan koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik; dan
surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi penjualan tenaga listrik per Golongan Tarif, realisasi BPP Tenaga Listrik per tegangan untuk pelanggan semua Golongan Tarif termasuk realisasi Susut Jaringan.
Untuk permintaan koreksi sampai dengan triwulan II, surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi selain dilengkapi dengan data tagihan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilengkapi dengan realisasi SFC sampai dengan triwulan II.
Realisasi SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan realisasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan realisasi SFC dan Susut Jaringan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Dalam hal realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterbitkan pada saat PT PLN (Persero) mengajukan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik, SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam verifikasi perhitungan koreksi pembayaran Subsidi Listrik merupakan SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik.
Penyampaian hasil verifikasi kepada KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterima oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Berdasarkan surat permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA BUN Subsidi Listrik melakukan penelitian dan verifikasi terhadap perhitungan koreksi dan data pendukung pembayaran Subsidi Listrik.
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran Subsidi Listrik.
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) dengan memperhatikan pagu yang tersedia dalam DIPA BUN.
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat diperhitungkan dengan tagihan Subsidi Listrik PT PLN (Persero) periode berikutnya.
Pembayaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan Subsidi Listrik yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
Dalam hal tidak terdapat tagihan Subsidi Listrik PT PLN (Persero) periode berikutnya, selisih lebih pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disetorkan ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima oleh PT PLN (Persero).
Pasal 17
Subsidi Listrik yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun anggaran berjalan, pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA BUN tahun anggaran berikutnya.
Penyediaan anggaran untuk pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 18
Pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 bersifat sementara.
Pasal 19
Pembayaran Subsidi Listrik diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Subsidi Listrik dalam satu tahun anggaran secara final berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) setelah dialokasikan dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
Dalam hal selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dialokasikan pada tahun berjalan, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat diusulkan untuk dialokasikan dalam APBN dan/atau perubahan APBN tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kelebihan pembayaran tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme sebagai berikut:
diperhitungkan dengan pembayaran Subsidi Listrik tahun berjalan dan/atau utang Subsidi Listrik tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) sebagai penerimaan kembali belanja subsidi tahun anggaran yang lalu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterima oleh PT PLN (Persero).
Pasal 21
PT PLN (Persero) bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan Subsidi Listrik.
Pasal 22
KPA BUN Subsidi Listrik bertanggung jawab atas penyaluran Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero).
Pasal 23
PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
target dan realisasi penjualan tenaga listrik;
BPP Tenaga Listrik;
Bauran Energi;
volume bahan bakar;
SFC; dan
Susut Jaringan.
Pasal 24
KPA BUN Subsidi Listrik menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 25
Dalam hal PT PLN (Persero) untuk suatu periode tertentu mendapat penugasan khusus dari Pemerintah untuk mempertahankan ketersediaan pasokan komoditas tertentu yang diawasi untuk daerah tertentu yang mengakibatkan tambahan biaya bagi PT PLN (Persero), tambahan biaya dimaksud dapat diperhitungkan dalam perhitungan Subsidi Listrik periode yang bersangkutan melalui penyesuaian BPP Tenaga Listrik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 26
Untuk pelaksanaan Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2024 yang masih dalam proses, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggung jawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1332), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж