bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1102);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
tarif seleksi penerimaan;
tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan;
tarif pendidikan dan pelatihan teknis;
tarif pendidikan dan pelatihan peningkatan/ penjenjangan;
tarif pendidikan dan pelatihan pemutakhiran;
tarif pendidikan dan pelatihan keterampilan; dan
tarif layanan akademik lainnya.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tarif tertinggi.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan:
rumpun ilmu;
kelompok teknis; dan
zona.
Rumpun ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan kelompok teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal terdapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya penyelenggaraan layanan akademik dibebankan pada Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek:
kontinuitas dan pengembangan layanan;
daya beli masyarakat;
asas keadilan dan kepatutan; dan
kompetisi yang sehat.
Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c minimal mempertimbangkan:
akreditasi;
kurikulum;
durasi pemberian layanan;
jenis pengguna; dan
minat.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas :
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek;
tarif laboratorium, simulator, dan bengkel;
tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
tarif pengembangan bahasa;
tarif perpustakaan;
tarif kekayaan intelektual; dan
tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
durasi/jangka waktu pemakaian;
pemilihan waktu dan fasilitas; dan/atau
harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
bahan bakar;
penyusutan alat transportasi;
jumlah dan jenis alat transportasi;
tenaga kerja; dan/atau
harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
bahan medis;
alat medis; dan/atau
tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif laboratorium, simulator, dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
bahan pengujian;
bahan habis pakai;
alat laboratorium/simulator; dan/atau
pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud huruf g, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
bahan habis pakai;
peralatan;
akomodasi;
transportasi; dan/atau
pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
bahan habis pakai;
peralatan;
akomodasi;
transportasi; dan/atau
tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
bahan habis pakai;
peralatan; dan/atau
pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan minimal berupa nilai ekonomis.
Pasal 13
Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan produk.
Pasal 14
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
layanan barang dan/atau jasa di bidang pendidikan dan pelatihan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan; dan
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan dan pelatihan.
Pasal 15
Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 17
Terhadap peserta didik dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2.
Peserta didik dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
peserta didik dan/atau pengguna layanan teladan;
peserta didik dan/atau pengguna layanan berprestasi nasional atau internasional;
peserta didik dan/atau pengguna layanan dari keluarga miskin atau tidak mampu;
peserta didik dan/atau pengguna layanan terdampak kondisi kahar;
peserta didik dan/atau pengguna layanan yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar;
peserta didik dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah yang bersifat strategis;
peserta didik yang sedang melaksanakan cuti; dan/atau
peserta didik dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 18
Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 19
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan oleh Pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama;
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf g bagi peserta didik dan/atau pengguna layanan sebelum angkatan tahun akademik 2025/2026 dan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f bagi peserta didik dan/atau pengguna layanan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1413);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1552);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1553);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 598);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 670);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1681);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1725);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1223);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1628);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1629);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Jayapura pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1630);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1631);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1632);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 5);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 821);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1583);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 90);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 91);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1285);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 774);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1138);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 80), sampai dengan menyelesaikan masa studinya.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan untuk peserta didik/pengguna layanan mulai angkatan tahun akademik 2025/2026.
Pasal 23
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif layanan dalam Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan badan layanan umum.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1413);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1552);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1553);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 598);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 670);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1681);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1725);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1223);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1628);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1629);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Jayapura pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1630);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1631);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1632);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 5);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 821);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1583);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 90);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 91);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1285);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 774);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1138);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 80), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж