NEGARA NEGARA 247, 24 TAHUN 2023
telah 12 D ayat (3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum enkes h . Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
untuk
, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum 2022 1300
MEMUTUSKAN:
barang atau r. layanan layanan ayat (1) tarif tarif tarif medis kateterisasi jantung pembuluh darah ( ) medis - (8) berdasarkan kelas (2) r.
medis - tarif administrasi dan registrasi, , r. dan/atau . huruf diatur oleh r. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. pasien diatur oleh r.
pengguna layanan r. pemanfataan aset, , dan/atau kerja sama lainnya pasien dan/ r Pasien dan/ paling sedikit pasien diatur oleh r. diatur oleh r.
layanan kalender Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA