bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa dana bersama penanggulangan bencana perlu dikelola secara baik oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 183);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Dana Bersama adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga yang melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
Surat Permintaan Pembayaran Dana Bersama yang selanjutnya disebut SP2 Dana Bersama adalah dokumen yang diterbitkan pejabat pembuat komitmen Dana Bersama yang berisi permintaan pembayaran kepada penyedia barang/jasa untuk penanggulangan bencana.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Rekomendasi adalah rekomendasi proposal yang akan dibiayai dengan Dana Bersama yang dikeluarkan oleh BNPB berdasarkan hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan.
Dana Utama adalah Dana Bersama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber dana lainnya yang sah yang telah dialokasikan dalam subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03).
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara 24. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu satker BLU.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPDLH adalah unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rekening Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Rekening Dana Bersama adalah rekening lainnya milik BPDLH yang dipergunakan untuk menampung Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
kewenangan dan tanggung jawab;
pengumpulan Dana Bersama;
pengembangan Dana Bersama;
penyaluran Dana Bersama;
akuntansi dan pelaporan; dan
biaya operasional atas pengelolaan Dana Bersama.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Kewenangan dan Tanggung Jawab Menteri Keuangan
Pasal 3
Menteri berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Bersama yang terdiri atas:
pengumpulan dana yang bersumber dari APBN melalui perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengumpulan dana yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengembangan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau investasi jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyaluran dana ke dan/atau melalui Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama;
penyaluran dana ke Pemda untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama;
pembayaran dana kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama; dan
pelaporan Dana Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf g dilimpahkan kepada KPA BUN investasi pemerintah (bagian anggaran 999.03) dalam rangka pengelolaan Dana Bersama.
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN TKD, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus, Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dalam rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda.
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilimpahkan kepada pemimpin BPDLH.
Pasal 4
Menteri selaku PA BUN menetapkan pemimpin BPDLH selaku KPA BUN investasi pemerintah (999.03) dalam rangka pembentukan Dana Bersama.
Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri menetapkan pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah dengan ketentuan urutan penetapan sebagai berikut:
direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan; atau
direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penghimpunan dan pengembangan dana atau bidang penyaluran dana, dalam hal direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam keadaan berhalangan.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender; dan/atau
masih terisi namun pejabat definitif berstatus non pegawai negeri sipil.
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan KPA.
Penetapan Direktur sebagai pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
telah terisi kembali oleh pejabat definitif yang berstatus pegawai negeri sipil; atau
dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
Pasal 5
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam rangka perencanaan dan penganggaran, pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan Dana Utama.
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi pemerintah dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran, serta pelaporan Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penganggaran pembentukan Dana Bersama pada BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
penyusunan laporan keuangan subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03).
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penetapan pejabat perbendaharaan;
pengajuan pencairan anggaran untuk Dana Bersama dari RKUN ke Rekening Dana Bersama milik BPDLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
penelitian administrasi atas permintaan tambahan alokasi anggaran yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran; dan
penyaluran pembayaran atas kegiatan penanggulangan bencana atas beban Rekening Dana Bersama.
Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
PPK; dan
PPSPM.
Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan ketentuan dalam:
Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN;
Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola APBN; dan
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 6
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.
Pasal 7
Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan dalam rangka pengumpulan, pengembangan, penyaluran ke Kementerian Negara/Lembaga, Pemda, dan penyedia barang dan jasa, dan pelaporan Dana Bersama.
Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menyusun rencana investasi; dan
melaksanakan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka penyaluran dan pelaporan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengangkatan bendahara pengeluaran;
penelitian administrasi atas permohonan pembayaran yang diajukan oleh menteri/pemimpin lembaga;
penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemda dan penyedia barang/jasa melalui penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara;
pembayaran atas kegiatan penanggulangan bencana kepada penyedia barang/jasa dalam rangka transfer risiko atas beban rekening Dana Bersama; dan
pelaporan pelaksanaan penyaluran Dana Bersama.
Pemimpin BPDLH dapat melimpahkan:
kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penghimpunan dan pengembangan dana;
kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, dan huruf c kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyaluran dana; dan
kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan.
Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pemimpin BPDLH.
Dalam Pengelolaan Dana Bersama, pemimpin BPDLH menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme:
pengumpulan Dana Bersama;
pengembangan dana;
penyaluran dana;
monitoring dan evaluasi; dan
pelaporan terkait pengelolaan Dana Bersama.
Pemimpin BPDLH menyampaikan salinan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Kedua
Kewenangan dan Tanggung Jawab Menteri/Pemimpin Lembaga
Pasal 8
Menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana.
Dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan:
penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Bersama;
pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan penanggulangan bencana;
pengujian substantif material atas tagihan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana dari penyedia barang/jasa;
pengajuan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana dalam rangka transfer risiko kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama;
pengajuan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada KPPN atas beban RKUN; dan
pemberitahuan kepada BPDLH untuk melakukan penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke Kas Negara.
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri/pemimpin lembaga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menetapkan KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan penanggulangan bencana;
menetapkan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan secara swakelola;
melakukan pengujian tagihan dokumen permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana;
mengajukan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama;
mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA atau revisi DIPA belanja pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko yang menggunakan beban Rekening Dana Bersama;
memberitahukan kepada BPDLH untuk melakukan penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke Kas Negara;
mengusulkan SPM belanja atau SPM belanja yang bersifat pengesahan kepada KPPN mitra kerja yang menggunakan beban rekening Dana Bersama;
melakukan pengawasan dan pemantauan atas proses kegiatan penanggulangan bencana; dan
menyimpan dokumen pelaksanaan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana yang menggunakan beban Rekening Dana Bersama.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan oleh KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan kewenangan oleh menteri/pemimpin lembaga.
Pasal 9
KPA yang diangkat oleh menteri/pemimpin lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 10
KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menerbitkan surat keputusan dalam rangka menetapkan:
PPK Dana Bersama; dan
PPSPM, di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
Penetapan PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.
KPA menyampaikan surat keputusan penetapan sebagai KPA dan surat keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPDLH dengan dilampiri spesimen tanda tangan dalam hal penyaluran Dana Bersama dalam rangka transfer risiko terhadap BMN.
Pasal 11
PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Dana Bersama memiliki tugas dan wewenang membuat SP2 Dana Bersama atas penyaluran dana dalam rangka transfer risiko.
Pasal 12
PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf b memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, PPSPM memiliki tugas dan wewenang memberikan rekomendasi pembayaran dalam rangka permohonan pembayaran kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama dan menyampaikannya kepada KPA dengan disertai dokumen pendukung atas penyaluran dana dalam rangka transfer risiko.
BAB III
PENGUMPULAN DANA BERSAMA
Pasal 13
Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari:
APBN;
APBD; dan
sumber dana lainnya yang sah.
Bagian Kesatu
Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 14
Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pemerintah mengalokasikan Dana Bersama pada APBN dan/atau APBN Perubahan pada subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03) untuk BPDLH.
Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pengalokasian Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 15
Dalam rangka pengumpulan Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Pemda ikut berpartisipasi mengalokasikan belanja dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme hibah dari Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
menambah Dana Utama;
pembayaran premi asuransi dalam rangka transfer risiko; dan/atau
penggunaan lain dalam rangka pengelolaan Dana Bersama.
Penggunaan Dana Bersama yang bersumber dari partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh BPDLH.
Pasal 16
Berdasarkan partisipasi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemda memperoleh manfaat yang bersumber dari Dana Bersama sesuai dengan besaran partisipasi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai formulasi besaran partisipasi Pemda dan manfaat bagi Pemda ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Sumber Dana dari Sumber Dana Lainnya yang Sah
Pasal 18
Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, minimal terdiri atas:
penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
hasil investasi dari Dana Bersama;
hibah yang diterima BPDLH;
hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau
dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan dalam bentuk uang tunai.
Penerimaan pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening BPDLH.
Pasal 20
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hasil investasi dana yang dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Bersama yang dikelola oleh BPDLH.
Pasal 21
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hibah yang diterima oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berdasarkan perjanjian.
Pasal 22
Sumber Dana Bersama yang berasal dari hasil kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dikelola oleh BPDLH berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Sumber Dana Bersama yang berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dikelola oleh BPDLH berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENGEMBANGAN DANA BERSAMA
Pasal 24
Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:
investasi jangka pendek yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan/atau
investasi jangka panjang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.
Pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
tujuan investasi;
tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
Hasil pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP pada BPDLH.
Terhadap PNBP pada BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan proses pengesahan pendapatan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
BAB V
PENYALURAN DANA BERSAMA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana meliputi:
penyaluran pada tahap prabencana dan pascabencana;
penyaluran pada tahap darurat bencana; dan
penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Pasal 26
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersumber dari:
Dana Utama; dan/atau
Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan.
Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk hasil pengembangan Dana Bersama.
Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
pembayaran langsung;
uang persediaan; dan/atau
penambahan alokasi dana cadangan bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf c bersumber dari Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan dengan penambahan alokasi anggaran dana cadangan bencana yang diikuti dengan penyetoran ke Kas Negara dengan jumlah yang sama dari BPDLH yang bersumber dari Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan dan/atau Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan oleh BPDLH kepada:
Kementerian Negara/Lembaga;
Pemda;
kelompok masyarakat; dan/atau
penyedia barang atau jasa.
Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan penanggulangan bencana.
Penyaluran Dana Bersama kepada Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
penyaluran yang dilakukan oleh BPDLH dari rekening BPDLH ke RKUD untuk pembayaran klaim asuransi; dan
penyaluran dari BPDLH kepada Pemda melalui DJPK dari RKUN ke RKUD untuk program prabencana dan pascabencana.
Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui Pemda.
Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH kepada penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah diverifikasi oleh Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (7) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Bagian Kedua
Penyaluran pada Tahap Prabencana dan Pascabencana Paragraf 1 Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Usulan Kegiatan Penanggulangan Bencana
Pasal 28
Penyaluran Dana Bersama pada:
tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a;
tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sampai dengan 2 (dua) tahun sejak kejadian bencana; dan
tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a setelah 2 (dua) tahun sejak kejadian bencana, dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga kepada BNPB.
Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi atas permohonan penyaluran dana bersama setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB meminta pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk Rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
Selain kepada Menteri, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga yang mengajukan permohonan tertulis, Kementerian Negara/Lembaga selaku executing agency pada mekanisme hibah ke Pemda sebagai dasar pengajuan DIPA dan revisi anggaran, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 29
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), tata cara penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BNPB. Paragraf 2 Penganggaran dan Pengalokasian Dana Bersama pada Tahap Prabencana dan Pascabencana
Pasal 30
Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat huruf a dan huruf c, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga mengusulkan alokasi anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan.
Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 31
Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat huruf b, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran.
Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan (3) Pengusulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proses revisi anggaran untuk Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 32
Penganggaran dan pengalokasian Dana Bersama pada tahap prabencana dan pascabencana pada Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah. Paragraf 3 Penyaluran Dana Bersama pada Tahap Prabencana dan Pascabencana
Pasal 33
Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dan/atau pengajuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana dan pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a kepada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan melalui proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran.
Proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 34
Berdasarkan proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat , KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara kepada BPDLH paling lama 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
Surat permohonan penyetoran Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran dana bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh BPLDH.
Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
Pasal 35
Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dan/atau penganggaran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana kepada Pemda dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Proses pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah ke daerah.
Pasal 36
Berdasarkan proses pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat , Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran dana transfer khusus mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sesuai dengan format tercantum dalam huruf a Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada BPDLH paling lama 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke RKUN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran dana bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh BPDLH.
Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Pasal 37
Untuk penyaluran Dana Bersama kepada kelompok masyarakat, Pemda menyalurkan Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat.
Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Dana Bersama disalurkan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Pemda menyampaikan bukti penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat sejumlah penyaluran dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPDLH, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyaluran Dana Bersama dilaksanakan.
Dalam hal bukti penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan sampai dengan 3 (tiga) hari kerja setelah penyaluran Dana Bersama dilaksanakan dan/atau jumlah penyaluran Dana Bersama dari RKUD ke rekening kelompok masyarakat tidak sesuai dengan jumlah penyaluran dari RKUN ke RKUD, pelanggaran dimaksud akan menjadi salah satu unsur pertimbangan dalam proses telaahan, verifikasi, dan evaluasi usulan penyaluran Dana Bersama kepada Pemda pada periode berikutnya.
Pasal 38
Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat, Pemda dan/atau Kementerian Negara/Lembaga membentuk tim fasilitator.
Dalam menyalurkan Dana Bersama kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Pemda membentuk tim fasilitator paling rendah ditetapkan oleh sekretaris daerah.
Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Dana Bersama.
Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beranggotakan dari unsur-unsur:
Kementerian Negara/Lembaga;
Pemda;
lembaga swadaya masyarakat;
akademisi; dan/atau
tim ahli.
Bagian Ketiga
Penyaluran pada Tahap Darurat Bencana
Pasal 39
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana dapat menggunakan:
hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sampai dengan sebelum tahun anggaran berjalan; dan/atau
Dana Utama.
Pasal 40
Penyaluran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
Penambahan alokasi anggaran cadangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sudah tidak tersedia.
Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan surat Menteri tentang Penetapan Alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri berdasarkan data besaran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama dalam laporan berkala/sistem informasi.
Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan penyetoran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi penyetoran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mendanai penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41
Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
Penambahan alokasi anggaran cadangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal:
alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sudah tidak tersedia; atau
hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sampai dengan sebelum tahun anggaran berjalan sudah tidak tersedia.
Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bencana nasional yang ditetapkan oleh Presiden dalam Keputusan Presiden.
Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan surat Menteri mengenai Penetapan Alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri berdasarkan informasi besaran Dana Utama yang dapat ditambahkan pada alokasi anggaran cadangan bencana.
Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPDLH melakukan penyetoran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi penyetoran Dana Utama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk mendanai penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat
Penyaluran untuk Pendanaan Transfer Risiko Paragraf 1 Umum
Pasal 42
Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah.
Selain melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah, transfer risiko dapat dilakukan melalui mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transfer risiko terhadap:
BMN; dan/atau
objek asuransi lainnya. Paragraf 2 Barang Milik Negara
Pasal 43
Dalam rangka pelaksanaan pendanaan transfer risiko BMN, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi.
Tata cara penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengasuransian BMN.
Berdasarkan penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi, Kementerian Negara/Lembaga pemilik BMN mengalokasikan anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko BMN.
Tata cara pengalokasian anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan ketersediaan anggaran, PPK Dana Bersama melakukan perikatan pengadaan barang/jasa dengan perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
Berdasarkan perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK Dana Bersama atas beban Rekening Dana Bersama.
Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPK Dana Bersama melakukan pengujian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK Dana Bersama menyampaikan SP2 Dana Bersama sesuai dengan format tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga.
Proses pengadaan barang/jasa transfer risiko BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengasuransian BMN.
Pasal 44
PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian kesesuaian SP2 Dana Bersama dengan dokumen pendukung sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan hasil pengujian SP2 Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM menyampaikan rekomendasi pembayaran kepada KPA sesuai dengan format tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
KPA pada Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada BPDLH atas beban rekening Dana Bersama sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (2) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (3) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya, dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan proses penelitian administrasi berupa kelengkapan dokumen pembayaran.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan:
penerbitan surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam hal terpenuhinya kesesuaian dan/atau kelengkapan data/dokumen; atau
pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan data/dokumen.
Pemungutan/pemotongan pajak atas tagihan dengan pembayaran kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Penyetoran pajak atas pemungutan/pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh BPDLH dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak Kementerian Negara/Lembaga dan/atau nomor pokok wajib pajak perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
Surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan pembayaran dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap oleh BPDLH.
Pasal 46
Berdasarkan surat persetujuan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf a, BPDLH melakukan pembayaran yang bersumber dari hasil pengembangan Dana Bersama ke rekening perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah paling lama 2 (dua) hari kerja setelah surat persetujuan pembayaran terbit.
Pasal 47
Berdasarkan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5) dan realisasi pembayaran kegiatan penanggulangan bencana oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, PPK Dana Bersama menyampaikan SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga, dengan dilengkapi dokumen minimal:
surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
surat persetujuan pembayaran dari BPDLH.
Pengajuan SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH diterima.
SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mencantumkan nilai pengesahan belanja yang sama dengan nilai realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH.
PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian secara formil terhadap kelengkapan dan kesesuaian administrasi tagihan.
Dalam hal SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga mengembalikan SPP pengesahan belanja dan penerimaan non anggaran secara tertulis dilengkapi dengan alasan penolakan/pengembalian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP pengesahan belanja dan penerimaan non anggaran diterima.
Dalam hal SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan pembiayaan dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran dan menyampaikannya kepada KPPN mitra kerja paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran diterima.
Penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan format tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal penyampaian SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah SPP belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran diterima, KPA mengajukan surat permohonan dispensasi penyampaian SPM kepada pimpinan BPDLH sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf G Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BPDLH menerbitkan surat persetujuan dispensasi SPM atas permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat persetujuan dispensasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi lampiran penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan.
SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan mencatat:
pengesahan belanja pada Kementerian Negara/Lembaga sebesar nilai realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH;
penerimaan non anggaran pada BA 015 Kementerian Keuangan sebesar nilai realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH; dan
jumlah total nilai pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan jumlah total nilai penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b bernilai sama besar.
Pasal 48
KPPN menerima dan melakukan penelitian serta pengujian atas SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6).
Dalam hal hasil penelitian dan pengujian memenuhi persyaratan untuk dilakukan pengesahan, KPPN menerbitkan SP2D untuk pengesahan realisasi belanja dan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan bukti penerbitan SP2D kepada BPDLH paling lama 5 (lima) hari kerja setelah terbit SP2D.
Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 49
Berdasarkan SP2D belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), dilakukan pencatatan oleh:
BPDLH terhadap realisasi penerimaan non anggaran; dan b. Menteri/pemimpin lembaga terhadap realisasi belanja yang berasal dari realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH. Paragraf 3 Objek Asuransi Lainnya
Pasal 50
Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Keuangan dan Pemda dapat melakukan transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya, dalam rangka mengurangi risiko fiskal yang timbul dari bencana.
Objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BMD.
Pelaksanaan transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ketentuan mengenai transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya berupa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. Paragraf 4 Penyaluran Dana Bersama atas Klaim Asuransi Barang Milik Negara
Pasal 51
Dalam hal terjadi bencana yang menyebabkan terjadinya risiko yang dipertanggungkan, Kementerian Negara/Lembaga dapat mengajukan klaim asuransi BMN kepada perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah.
Berdasarkan pengajuan klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim asuransi BMN.
Penyetoran klaim asuransi BMN ke rekening BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat oleh BPDLH sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan penyetoran klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah memberikan surat pemberitahuan pembayaran klaim asuransi BMN ke BPDLH dengan tembusan kepada Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Berdasarkan tembusan surat pemberitahuan pembayaran klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran.
Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 52
Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan hasil pengusulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), penyaluran Dana Bersama atas klaim asuransi BMN kepada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan melalui proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran.
Proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 53
Berdasarkan proses penyaluran Dana Bersama atas klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat , KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sesuai dengan format tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada BPDLH paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran Dana Bersama oleh Kementerian Negara/Lembaga diterima oleh BPDLH.
Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1). Paragraf 5 Penyaluran Dana dari Klaim Objek Asuransi Lainnya
Pasal 54
Dalam hal terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam polis atas pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat untuk Pemerintah Pusat, BPDLH mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah.
Berdasarkan pengajuan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan asuransi/asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
Penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya ke rekening BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh BPDLH sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Penyaluran Dana dari pembayaran klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
Dalam hal terdapat pembayaran klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Utama BPDLH memberitahukan kepada Direktur Jenderal Anggaran mengenai besaran dana dari pembayaran klaim asuransi tersebut yang dapat ditambahkan ke alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan pemberitahuan Direktur Utama BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan surat Menteri tentang penetapan alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri.
Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
BPDLH melakukan penyetoran dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi penyetoran dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disalurkan untuk pendanaan:
perbaikan;
pembangunan kembali; dan/atau
penggantian atas objek yang dipertanggungkan sesuai nilai pembayaran klaim.
Mekanisme penggunaan tambahan dana cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55
Dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi lainnya kepada Pemerintah Pusat dilakukan dengan menambah dana cadangan bencana melalui penyetoran ke kas negara.
Penggunaan dana cadangan bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 56
Dalam hal terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam polis atas pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat untuk Pemda, Pemda yang tertanggung dalam transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah melalui BPDLH dengan mengirimkan surat permohonan kepada BPDLH.
Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah.
Dalam hal terdapat keadaan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian polis asuransi yang mengakibatkan Pemda selaku pihak yang tertanggung tidak dapat menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam polis, BPDLH dapat mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi/asuransi syariah.
Berdasarkan pengajuan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), perusahaan asuransi/asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
Pasal 57
BPDLH melakukan transfer dana ke RKUD sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dana klaim diterima oleh BPDLH dalam rangka penyelesaian klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
Pasal 58
Penyetoran klaim dan transfer dana pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dan pasal 57 merupakan transaksi non anggaran.
Pasal 59
Pengajuan SPM di akhir tahun mengikuti pedoman langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran akhir tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Penyetoran oleh BPDLH oleh Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Bagian Kelima
Rekonsiliasi Penyaluran Dana Bersama
Pasal 60
BPDLH dan KPPN melakukan rekonsiliasi penyaluran Dana Bersama secara triwulanan berdasarkan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2) oleh BPDLH dalam rangka pelaporan pengelolaan Dana Bersama.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
nilai bruto SPM;
nomor, tanggal, dan nilai SP2D; dan
nilai penyetoran ke Kas Negara yang dilakukan BPDLH dalam rangka penyaluran Dana Bersama.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen berita acara yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 61
KPA BUN dan KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing atas:
pengumpulan Dana Bersama;
pengembangan Dana Bersama; dan/atau
penyaluran Dana Bersama, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
Pasal 62
Pemimpin BPDLH menyampaikan laporan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri secara tahunan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah tahun anggaran berakhir.
BAB VII
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 63
Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPDLH dapat menggunakan hasil pengembangan Dana Bersama untuk biaya operasional BPDLH sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam RBA, paling tinggi sebesar 9% (sembilan persen) dari hasil pengembangan Dana Bersama tahun sebelumnya.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 64
Penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran.
Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran.
Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam APBN perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Penganggaran Dana Bersama pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan Pasal 36.
Pasal 65
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan transfer risiko BMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran.
Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan transfer risiko BMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat huruf a dilaksanakan sesuai dengan Pasal 43 sampai dengan Pasal 49.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025
Pasal 67
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Ditandatangani secara elektronik