Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepada daerah otonom di wilayah Papua dan Provinsi Aceh diberikan dana otonomi khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 huruf d Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diatur bahwa dana otonomi khusus merupakan salah satu bagian dari jenis transfer ke daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah, termasuk dana otonomi khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, dan pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah otonom.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah otonom, serta kepada daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah otonom tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Papua.
Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.
Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah, DPRP kabupaten/kota, dan Majelis Rakyat Papua dalam penyelenggaraan kebijakan Otonomi Khusus dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, inspektorat jenderal pada kementerian/lembaga, inspektorat Daerah provinsi dan inspektorat Daerah kabupaten/kota.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA- BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program organisasi perangkat Daerah, lintas organisasi kerja perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan Daerah dalam rangka Otonomi Khusus yang dilaksanakan dalam 1 (satu) rangkaian dengan Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan Daerah.
Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP yang memuat sinergi program/kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode RPJMN.
Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disingkat RAP adalah dokumen perencanaan tahunan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang berfungsi untuk memastikan penggunaan Dana Otonomi Khusus, DTI, dan/atau Tambahan DBH Migas Otsus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai otonomi khusus.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Pasal 2
TKD dalam rangka Otonomi Khusus diberikan kepada:
Provinsi Papua; dan
Provinsi Aceh.
TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
DTI.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan.
TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh; dan
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Pasal 3
TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Aceh.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 4
Untuk melaksanakan pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota yang mengelola penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Aceh.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c serta KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e:
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
Penunjukan:
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/atau
Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c kepada Menteri.
Penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
menyusun RKA Satker BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA Satker BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
menandatangani RKA Satker BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
menyusun DIPA BUN TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI; dan
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
menyusun proyeksi penyaluran dan rencana penarikan dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI;
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
melaksanakan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring system perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian Kinerja penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi Kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui aplikasi online monitoring system perbendaharaan dan anggaran negara;
menyusun proyeksi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari:
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan/atau
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum, melalui aplikasi cash planning information network ; dan
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 7
Ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan, tugas dan fungsi pejabat perbendaharaan, serta tanggung jawab pejabat perbendaharaan yang melaksanakan pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus berupa Tambahan DBH Migas Otsus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
BAB III
PENGANGGARAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 8
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua serta Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh disusun dengan memperhatikan besaran usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk DAU.
Indikasi kebutuhan dana TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk DTI disusun dengan memperhatikan minimal rata-rata alokasi DTI beberapa tahun anggaran sebelumnya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Menteri menetapkan pagu indikatif TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan mempertimbangkan indikasi kebutuhan dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
Ketentuan mengenai penganggaran TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
BAB IV
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Bagian Kesatu
Prinsip Umum Pengelolaan Transfer ke Daerah untuk Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua
Pasal 9
TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, keberpihakan bagi OAP, dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan yang diwujudkan dalam pengelolaan APBD.
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 10
TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendorong dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembangunan manusia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.
Pasal 11
Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penggunaan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak.
Pasal 12
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a digunakan untuk:
pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik;
peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat; dan
hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua berupa Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b digunakan untuk:
paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan;
paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan
pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pasal 14
DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
energi listrik;
air bersih;
telekomunikasi; dan
sanitasi lingkungan.
Infrastruktur perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sarana dan prasarana yang menjamin keterhubungan kota-kota provinsi, kabupaten/kota, distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya dengan transportasi darat, laut, atau udara yang berkualitas sesuai dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota yang terintegrasi dengan sumber pendanaan lainnya.
Penggunaan DTI untuk energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan energi listrik khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
Penggunaan DTI untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi ketersediaan air bersih khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
Penggunaan DTI untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi untuk fasilitasi, pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi jaringan telekomunikasi khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
Penggunaan DTI untuk sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi untuk pembangunan, perluasan, dan/atau rehabilitasi sanitasi lingkungan penduduk OAP khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.
Penggunaan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DTI untuk mendanai Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan Kegiatan pembangunan yang didanai dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk DTI pada tahun berkenaan.
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
desain perencanaan;
biaya tender;
jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara;
jasa konsultan pengawas;
penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
perjalanan dinas untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan Kegiatan.
Pasal 16
Penggunaan TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tidak termasuk untuk mendanai:
pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, honorer, serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum;
pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana aparatur sipil negara serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum;
pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran;
penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran;
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
pembayaran honorarium bagi aparatur sipil negara yang dibayarkan secara rutin dalam periode tertentu, termasuk honorarium untuk pejabat perbendaharaan;
perjalanan dinas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan yang diusulkan dalam RAP; dan
pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.
Pembatasan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sepanjang belum didanai dari sumber pendanaan lainnya.
Pembatasan atas pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Pembatasan atas:
pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan untuk unit yang menyelenggarakan pelayanan publik yang diterima langsung oleh masyarakat.
Bagian Ketiga
Perencanaan dan Penganggaran Paragraf 1 Umum
Pasal 17
Pemerintah Daerah menyusun perencanan penggunaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan berpedoman pada RIPPP yang selaras dan sinkron dengan RPJP nasional.
Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat.
Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) agar Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam hasil kesepakatan Musrenbang Otsus berpedoman pada RIPPP dan RAPPP. Paragraf 2 Penyusunan dan Penyampaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh bupati dan wali kota
Pasal 18
Bupati dan wali kota menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menampung Kegiatan yang bersifat strategis yang belum diusulkan dalam Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
Penyusunan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya.
Bupati dan wali kota menyampaikan RAP kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.
RAP yang disampaikan oleh bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi RAP yang bersumber dari:
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan; dan
DTI.
RAP yang disampaikan bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat:
target Hasil ( outcome) ;
Program;
target Keluaran strategis;
aktivitas utama;
sumber pendanaan;
Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik;
indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan;
pagu alokasi Kegiatan;
lokasi Kegiatan;
titik koordinat lokasi Kegiatan;
organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik;
penerima manfaat OAP/umum;
penandaan ( tagging ) prioritas program strategis bersama;
penandaan ( tagging ) sinergi sumber pendanaan lain;
penandaan ( tagging ) Kegiatan tahun jamak ( multiyears ); dan
tanggal pelaksanaan Kegiatan.
RAP yang disampaikan oleh bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan rencana anggaran dan biaya.
Dalam hal Kegiatan pada muatan RAP yang disampaikan bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur fisik seperti rancang bangun rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan, dan/atau dokumen lain yang relevan. Paragraf 3 Evaluasi Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh Gubernur
Pasal 19
Gubernur melakukan evaluasi atas RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf c dan RAP yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf d.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kesesuaian antara usulan Program dengan rencana aksi 5 (lima) tahunan RIPPP dan rancangan RKPD dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
kesesuaian usulan Program dengan kewenangan kabupaten/kota;
sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan kabupaten/kota dengan rencana Program dan Kegiatan provinsi;
kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
asas efisiensi dan efektivitas;
hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
sinergi dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b; dan
Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas Program strategis bersama.
Kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Program dan Kegiatan strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat Papua terutama OAP dan membutuhkan koordinasi dan harmonisasi di dalam pengelolaannya berdasarkan kesepakatan antara gubernur dan bupati/wali kota yang dapat didelegasikan kepada sekretaris Daerah provinsi dan sekretaris Daerah kabupaten/kota.
Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal memuat:
pemetaan Program dan Kegiatan strategis bersama berdasarkan masing-masing kewenangan provinsi/kabupaten/kota;
Program dan Kegiatan strategis bersama mendukung percepatan pembangunan Papua sesuai dengan RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan;
kebutuhan pendanaan untuk masing-masing Program dan Kegiatan strategis bersama yang menjadi tanggung jawab provinsi dan masing-masing kabupaten/kota;
mekanisme pendanaan atas pelaksanaan Program dan Kegiatan strategis bersama; dan
kesediaan pemotongan Dana Otonomi Khusus dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah provinsi dapat mengusulkan pemotongan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Evaluasi terhadap sinergi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilaksanakan dengan memperhatikan kesesuaian antara RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah gubernur menerima RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
Hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditandatangani oleh sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi dan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di kabupaten/kota.
Dalam hal berdasarkan hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdapat kesepakatan perbaikan atas RAP, bupati/wali kota melakukan perbaikan RAP berdasarkan hasil evaluasi.
Perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kembali oleh bupati/wali kota kepada gubernur.
Gubernur melakukan reviu atas perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari bupati/wali kota.
Dalam hal perbaikan RAP yang disampaikan oleh bupati/wali kota masih belum sesuai dengan kesepakatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), bupati/wali kota menyampaikan kembali perbaikan RAP kepada gubernur.
Dalam hal evaluasi tidak dilakukan oleh gubernur sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau ayat (12), usulan Kegiatan yang tercantum dalam RAP yang disampaikan oleh bupati/wali kota dinyatakan sesuai.
Pasal 20
RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat (10), atau Pasal 19 ayat (13) harus telah diterima oleh gubernur paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya.
Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Dalam hal bupati/wali kota:
tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau Pasal 19 ayat (13); atau
menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal (20), diperhitungkan sebagai variabel Kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Pasal 22
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan pendampingan dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat .
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat .
Pemberian masukan oleh kementerian/lembaga kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pendampingan yang dilakukan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua. Paragraf 4 Penyusunan dan Penyampaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh Gubernur
Pasal 23
Gubernur menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menampung Kegiatan yang bersifat strategis yang belum diusulkan dalam Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
Penyusunan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya.
Gubernur menyampaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil evaluasi RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
Hasil evaluasi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan RAP untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) dan/atau RAP kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (13).
RAP provinsi dan RAP kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) meliputi RAP yang bersumber dari:
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; dan
DTI.
RAP yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal memuat:
target Hasil ( outcome );
Program;
target Keluaran strategis;
aktivitas utama;
sumber pendanaan;
Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik;
indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan;
pagu alokasi Kegiatan;
lokasi Kegiatan;
titik koordinat lokasi Kegiatan;
organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik;
penerima manfaat OAP/umum;
penandaan (tagging) prioritas Program strategis bersama;
penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain;
penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak (multiyears) ; dan
tanggal pelaksanaan Kegiatan.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan rencana anggaran dan biaya.
Dalam hal Kegiatan yang tercantum pada RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur fisik berupa rancang bangun rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan dan/atau dokumen lain yang relevan. Paragraf 5 Penilaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh Kementerian/Lembaga
Pasal 24
Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf c dan RAP yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf d yang dialokasikan untuk provinsi.
Penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian/lembaga terkait yang melakukan penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
Badan Pangan Nasional, sesuai dengan kewenangannya.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagai berikut:
Kementerian Keuangan melakukan penilaian atas:
duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
sinergi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
kesesuaian penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Kementerian Dalam Negeri melakukan penilaian atas:
kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian atas:
kesesuaian RAP dengan RAPPP, RPJMN, dan Rencana Kerja Pemerintah dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus; dan
penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terkait RIPPP Provinsi Papua.
kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas:
kewajaran harga satuan (unit cost) dan volume;
duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan Program yang bersumber dari dana lainnya meliputi DAK fisik, DAK nonfisik, hibah ke Daerah, dan/atau belanja kementerian/lembaga;
kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Penilaian atas sinergi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
kesesuaian antara RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas Program strategis bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menyusun indikator dan kriteria penilaian sesuai tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 25
Penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait masing- masing melakukan penilaian RAP berdasarkan indikator dan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5).
penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menerima dokumen RAP dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4);
berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait bersama dengan Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembahasan hasil penilaian RAP.
pembahasan hasil penilaian RAP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan melalui diskusi kelompok terpadu.
hasil atas pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dituangkan dalam berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian dan ditandatangani bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah provinsi.
Berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah provinsi.
Dalam hal berdasarkan berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdapat kesepakatan perbaikan RAP, gubernur melakukan perbaikan RAP dan disampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari gubernur.
Dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas perbaikan sebagaimana dimaksud ayat (4), perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur masih belum sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, gubernur menyampaikan kembali perbaikan RAP kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam hal penilaian tidak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dianggap telah melakukan penilaian RAP yang menyatakan bahwa RAP telah sesuai.
Dokumen berupa:
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5); dan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) dan RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13), menjadi salah satu dokumen evaluasi APBD provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 26
RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5) harus telah diterima oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Dalam hal gubernur:
tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5); atau
menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaikannya melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, akan diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Pasal 28
Dokumen berupa:
berita acara dan RAP provinsi atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a; dan
hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara di lingkup Pemerintah Daerah.
Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Pemerintah Daerah. Paragraf 6 Penyesuaian dan Penyampaian Penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Pasal 29
RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
terdapat perubahan RAP berdasarkan hasil pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara antara Pemerintah Daerah dengan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3); dan/atau
nilai RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5) tidak sesuai dengan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Penyesuaian atas RAP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyesuaian atas perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan sesuai dengan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Penyesuaian atas nilai RAP kabupaten/kota atau perbaikannya dan penyesuaian atas RAP Provinsi atau perbaikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
dalam hal pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari nilai RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5), penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi rincian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5); atau
dalam hal pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari nilai RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan/atau Pasal 23 ayat (6), Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5), penyesuaian dilakukan dengan menambahkan:
volume; dan/atau
rincian RAP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Ketentuan mengenai penyampaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 23, dan evaluasi RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 23, dan penilaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 kecuali ketentuan mengenai batas waktu penyampaian RAP berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyampaian, evaluasi, dan penilaian atas penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Bupati/wali kota menyampaikan penyesuaian RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada gubernur paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus masing- masing kabupaten/kota.
Bupati dan/atau wali kota melakukan penyesuaian RAP berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Gubernur menyampaikan penyesuaian RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus.
Gubernur menyampaikan penyesuaian RAP yang telah sesuai dengan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait dan diterima paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menyampaikan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), akan diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Dalam hal terjadi perubahan RAP kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan, usulan perubahan RAP dimaksud disampaikan oleh bupati/wali kota paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
Perubahan RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali termasuk perubahan RAP di tahun anggaran berjalan dalam rangka menggabungkan nilai SiLPA penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun sebelumnya dengan nilai alokasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan.
Gubernur melakukan evaluasi atas usulan perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan hasil evaluasi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada bupati/wali kota pengusul dengan tembusan kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Dalam hal terdapat penolakan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota melakukan perbaikan RAP dan menyampaikan kembali kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima oleh bupati/wali kota.
Dalam hal terjadi perubahan RAP provinsi pada tahun anggaran berjalan, usulan perubahan RAP disampaikan oleh gubernur kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
Perubahan RAP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan RAP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali termasuk perubahan RAP di tahun anggaran berjalan dalam rangka menggabungkan nilai SiLPA penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun sebelumnya dengan nilai alokasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan.
Untuk tahun anggaran 2024, perubahan RAP Provinsi pada ayat (1) dan ayat (6) disampaikan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran 2024 dengan minimal memuat:
Kegiatan fisik/nonfisik;
indikator Keluaran;
target Keluaran meliputi volume dan satuan;
pagu alokasi Kegiatan;
lokasi Kegiatan;
titik koordinat lokasi Kegiatan;
organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan; dan
jadwal pelaksanaan Kegiatan, dan disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf x yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan penilaian atas usulan perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Hasil atas penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada gubernur.
Gubernur menyampaikan perbaikan RAP berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil penilaian diterima oleh gubernur.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (9) menjadi pedoman dalam melakukan perbaikan RAP dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan mengenai penyampaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 23, evaluasi RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 23, dan penilaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 kecuali ketentuan mengenai batas waktu penyampaian RAP, berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyampaian, evaluasi, dan penilaian atas atas perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (10).
Untuk tahun anggaran 2024, hasil atas evaluasi dan hasil atas penilaian perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dituangkan dalam berita acara yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pengalokasian Paragraf 1 Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus
Pasal 32
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dialokasikan kepada provinsi penghasil.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengalokasikan Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan secara adil, transparan, dan berimbang dengan memberi perhatian khusus pada daerah tertinggal dan OAP.
Tata cara perhitungan terkait alokasi Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH. Paragraf 2 Perhitungan Alokasi Dana Otonomi Khusus
Pasal 33
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas:
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1% (satu persen) dari pagu DAU nasional; dan
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional.
Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
perhitungan alokasi antarprovinsi;
perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; dan
perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 34
Pada tahun anggaran berjalan, Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi untuk tahun anggaran berikutnya bagi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang diterbitkan oleh Menteri.
Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menggunakan variabel:
jumlah OAP;
jumlah penduduk;
luas wilayah darat dan laut;
jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan;
indeks kesulitan geografis;
indeks kemahalan konstruksi;
indeks pembangunan manusia; dan
indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus.
Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas variabel:
kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 15% (lima belas persen);
penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 15% (lima belas persen);
penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk provinsi atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan RAP Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 serta penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) dengan bobot 20% (dua puluh persen);
SiLPA Dana Otonomi Khusus dari alokasi tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
ketepatan waktu penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 20% (dua puluh persen).
Untuk tahun anggaran 2025, indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus untuk perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas:
kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen);
penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024 tepat waktu dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk provinsi pada tahun anggaran 2024 yang telah sesuai dengan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan RAP Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota pada tahun anggaran 2024 yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
SiLPA Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen).
Penilaian atas kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didasarkan pada persentase kinerja capaian Keluaran tiap-tiap daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen) sampai dengan 96,99% (sembilan puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen) sampai dengan 92,99% (sembilan puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 88,99% (delapan puluh delapan koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 81% (delapan puluh satu persen) sampai dengan 84,99% (delapan puluh empat koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) sampai dengan 80,99% (delapan puluh koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) sampai dengan 76,99% (tujuh puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar lebih kecil dari atau sama dengan 72,99% (tujuh puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
penetapan APBD sebelum tanggal 1 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
penetapan APBD pada tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
penetapan APBD pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 12 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
penetapan APBD pada tanggal 13 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
penetapan APBD pada tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
penetapan APBD pada tanggal 6 Februari sampai dengan tanggal 17 Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
penetapan APBD pada tanggal 18 Februari sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
penetapan APBD melebihi bulan Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada data tanggal RAP Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus yang diterima oleh gubernur dan Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah dan dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
untuk penyampaian RAP awal provinsi dengan interval waktu:
sebelum atau sampai dengan tanggal 20 Mei tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 10 Juni tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 10 Juli tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 11 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 20 Juli tahun anggaran sebelumnya atau provinsi tidak menyampaikan RAP awal, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
untuk penyampaian RAP awal kabupaten/kota dengan interval waktu:
sebelum atau sampai dengan tanggal 20 April tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 21 April sampai dengan tanggal 30 April tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 10 Mei tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 11 Mei sampai dengan tanggal 20 Mei tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 10 Juni tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 20 Juni tahun anggaran sebelumnya atau kabupaten/kota tidak menyampaikan RAP awal, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
untuk penyampaian RAP penyesuaian dengan interval waktu:
sebelum atau sampai dengan tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 20 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 21 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 11 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai 0,6 (nol koma enam);
tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan atau provinsi/kabupaten/kota tidak menyampaikan RAP penyesuaian, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c untuk penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi tahun anggaran 2026 menggunakan nilai kinerja sebagai berikut:
untuk penyampaian RAP awal provinsi dengan nilai interval waktu:
sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 20 Juli 2024 mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 10 Agustus 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 11 Agustus sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 21 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 1 September sampai dengan tanggal 10 September 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 11 September sampai dengan tanggal 20 September 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 20 September 2024 atau provinsi tidak menyampaikan RAP awal, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
untuk penyampaian RAP awal kabupaten/kota dengan nilai interval waktu:
sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 20 Juni 2024 mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 21 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 11 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 20 Agustus 2024 atau provinsi tidak menyampaikan RAP awal, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
untuk penyampaian RAP penyesuaian provinsi/kabupaten/kota dengan nilai interval waktu:
sebelum atau sampai dengan tanggal 30 November 2024 mendapatkan nilai 1,2 (satu koma dua);
tanggal 1 Desember 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2025 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 11 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 31 Januari 2025 atau provinsi/kabupaten/kota tidak menyampaikan RAP penyesuaian, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas SiLPA Dana Otonomi Khusus dari alokasi tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d didasarkan pada:
kepatuhan penyampaian RAP SiLPA Dana Otonomi Khusus paling lambat tanggal 21 Juni tahun anggaran berjalan; dan
persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah, yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
Daerah menyampaikan RAP SiLPA yang memiliki SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); atau
Daerah tidak menyampaikan RAP SiLPA namun memiliki SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); dan e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,3 (nol koma tiga); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,2 (nol koma dua); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,1 (nol koma satu); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0 (nol).
Penilaian atas ketepatan waktu penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e:
untuk tahun anggaran 2026, didasarkan pada data tanggal dokumen syarat salur tahap II, dan tahap III tahun anggaran 2024 yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah dan dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya;
untuk tahun anggaran 2027 dan tahun-tahun anggaran berikutnya, didasarkan pada data tanggal dokumen syarat salur tahap I, tahap II, dan tahap III tahun anggaran pada 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah dan dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
dokumen syarat salur tahap I yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari Daerah dengan interval waktu: a) sebelum atau sampai dengan tanggal 20 April mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) tanggal 21 April sampai dengan tanggal 30 April mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 10 Mei mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) tanggal 11 Mei sampai dengan tanggal 20 Mei mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 10 Juni mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h) setelah tanggal 20 Juni mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma 4).
dokumen syarat salur tahap II yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari Daerah dengan interval waktu: a) sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 20 Juni mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 30 Juni mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 10 Juli mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) tanggal 11 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 10 Agustus mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) tanggal 11 Agustus sampai dengan tanggal 20 Agustus mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h) setelah tanggal 20 Agustus mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat);
dokumen syarat salur tahap III yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari Daerah dengan interval waktu: a) sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 20 November mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) tanggal 21 November sampai dengan tanggal 30 November mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 10 Desember mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); d) tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 20 Desember mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); dan e) setelah tanggal 20 Desember atau Daerah tidak menyampaikan syarat salur, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a didasarkan pada persentase kinerja capaian Keluaran tiap-tiap daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen) sampai dengan 96,99% (sembilan puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen) sampai dengan 92,99% (sembilan puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 88,99% (delapan puluh delapan koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 81% (delapan puluh satu persen) sampai dengan 84,99% (delapan puluh empat koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) sampai dengan 80,99% (delapan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) sampai dengan 76,99% (tujuh puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar lebih kecil dari atau sama dengan 72,99% (tujuh puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024 tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
penetapan APBD sebelum tanggal 1 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
penetapan APBD pada tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
penetapan APBD pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
penetapan APBD pada tanggal 13 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
penetapan APBD pada tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
penetapan APBD pada tanggal 6 Februari sampai dengan tanggal 17 Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
penetapan APBD pada tanggal 18 Februari sampai dengan akhir bulan Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
penetapan APBD melebihi bulan Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c didasarkan pada data tanggal RAP Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2024 yang telah sesuai dengan hasil evaluasi atau hasil penilaian yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah dan dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 30 November 2023 mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 10 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 21 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 11 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 31 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas SiLPA Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d didasarkan pada:
kepatuhan penyampaian RAP SiLPA Dana Otonomi Khusus paling lambat tanggal 21 Juni 2024; dan
persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah, yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
Daerah menyampaikan RAP SiLPA yang memiliki SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); atau
Daerah tidak menyampaikan RAP SiLPA namun memiliki SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); dan e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,3 (nol koma tiga); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,2 (nol koma dua); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,1 (nol koma satu); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0 (nol).
Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
Dalam hal data variabel yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperoleh dan/atau tidak tersedia, data variabel bersumber dari Pemerintah Daerah.
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel yang tidak tersedia tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Pasal 35
Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sebagai berikut: Keterangan: OBG = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum ( block grant ) OSG = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya ( specific grant ) IKPDOK = Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus Bobot IKPDOK = besaran bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) Bobot indikator = besaran bobot yang besarnya sama untuk indikator ke-1 sampai dengan indikator ke-9 Indeks Indikator ke-1 = (jumlah OAP provinsi/total jumlah OAP seluruh provinsi) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-2 = (jumlah penduduk provinsi/total jumlah penduduk seluruh provinsi) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-3 = (total luas wilayah darat dan laut provinsi)/(total luas wilayah darat dan laut seluruh provinsi) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-4 = [(jumlah kabupaten/kota provinsi)/(jumlah kabupaten/kota seluruh provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-5 = (jumlah distrik provinsi/jumlah distrik seluruh provinsi) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-6 = (jumlah desa dan kelurahan provinsi/jumlah desa dan kelurahan seluruh provinsi) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-7 = (indeks kesulitan geografis provinsi/indeks kesulitan geografis seluruh provinsi) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-8 = (indeks kemahalan konstruksi provinsi/indeks kemahalan konstruksi seluruh provinsi) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-9 = (invers indeks pembangunan manusia provinsi/invers indeks pembangunan manusia seluruh provinsi) x 100% (seratus persen) Nilai variabel ke-1 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) Nilai variabel ke-2 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) Nilai variabel ke-3 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7) Nilai variabel ke-4 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) Nilai variabel ke-5 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (10)
Pasal 36
Kementerian Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat kepada gubernur paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal batas tanggal penyampaian hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian hasil perhitungan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Gubernur melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b berdasarkan hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan variabel:
belanja fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b; dan
belanja di luar fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dan menggunakan kertas kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
belanja fungsi pendidikan dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen);
belanja fungsi kesehatan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); dan
belanja fungsi ekonomi dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen).
Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menggunakan bobot sama besar.
Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagai berikut: Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota = OSG provinsi dan agregat kabupaten/kota + OBG provinsi dan agregat kabupaten/kota. Keterangan: OSG provinsi dan OSG agregat kabupaten/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya ( specific grant ) untuk provinsi dan agregat kabupaten/kota OBG provinsi dan OBG agregat kabupaten /kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum ( block grant ) untuk provinsi dan agregat kabupaten/kota Bobot OSG = besaran nilai yang besarnya untuk tiap-tiap indikator variabel Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bobot OBG = besaran nilai yang besarnya sama untuk masing-masing indikator variabel Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Indeks Indikator ke-1 OSG = (jumlah belanja fungsi pendidikan/total jumlah belanja fungsi pendidikan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-2 OSG = (jumlah belanja fungsi kesehatan/total jumlah belanja fungsi kesehatan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-3 OSG = (jumlah belanja fungsi ekonomi/total jumlah belanja fungsi ekonomi provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-1 OBG = (jumlah belanja pelayanan umum/total jumlah belanja pelayanan umum provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-2 OBG = (jumlah belanja ketertiban dan keamanan/total jumlah belanja ketertiban dan keamanan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-3 OBG = (jumlah belanja lingkungan hidup/total jumlah belanja lingkungan hidup provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-4 OBG = (jumlah belanja perumahan dan fasilitas umum/total jumlah belanja perumahan dan fasilitas umum provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-5 OBG = (jumlah belanja pariwisata dan budaya/total jumlah belanja pariwisata dan budaya provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-6 OBG = (jumlah belanja perlindungan sosial/total jumlah belanja perlindungan sosial provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-7 OBG = (jumlah belanja lain-lain/total jumlah belanja lain-lain provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100% (seratus persen) (7) Dalam hal alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi berdasarkan hasil perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar dari 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi menjadi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi dan alokasi Dana Otonomi Khusus bagian agregat kabupaten/kota menjadi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi.
Alokasi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi berdasarkan hasil perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (7) sudah termasuk untuk mendanai prioritas program strategis bersama yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.
Alokasi Dana Otonomi Khusus bagian agregat kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (7) sudah termasuk untuk mendanai prioritas program strategis bersama yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 37
Gubernur melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) atau ayat (7) dengan memperhatikan variabel:
jumlah OAP;
jumlah penduduk;
luas wilayah darat dan laut;
jumlah distrik, desa, dan kelurahan;
indeks kesulitan geografis;
indeks kemahalan konstruksi;
indeks pembangunan manusia;
indeks desa membangun;
jumlah penduduk miskin;
indeks kapasitas fiskal Daerah; dan
indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus, dan menggunakan kertas kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf h yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk tahun anggaran 2025, perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menggunakan kertas kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas:
kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 15% (lima belas persen);
penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 15% (lima belas persen);
penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 serta penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan bobot 20% (dua puluh persen);
SiLPA Dana Otonomi Khusus dari alokasi tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
ketepatan waktu penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 20% (dua puluh persen).
Untuk tahun anggaran 2025, indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus untuk perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas:
kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen);
penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024 tepat waktu dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan untuk kabupaten/kota pada tahun anggaran 2024 yang telah sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
SiLPA Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen).
Penilaian atas kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didasarkan pada persentase kinerja capaian Keluaran tiap-tiap daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen) sampai dengan 96,99% (sembilan puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen) sampai dengan 92,99% (sembilan puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 88,99% (delapan puluh delapan koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 81% (delapan puluh satu persen) sampai dengan 84,99% (delapan puluh empat koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) sampai dengan 80,99% (delapan puluh koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) sampai dengan 76,99% (tujuh puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar lebih kecil dari atau sama dengan 72,99% (tujuh puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap Daerah kabupaten/kota yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
penetapan APBD sebelum tanggal 1 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
penetapan APBD pada tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
penetapan APBD pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 12 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
penetapan APBD pada tanggal 13 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
penetapan APBD pada tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
penetapan APBD pada tanggal 6 Februari sampai dengan tanggal 17 Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
penetapan APBD pada tanggal 18 Februari sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
penetapan APBD melebihi bulan Februari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada data tanggal RAP Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus diterima oleh gubernur dari tiap- tiap Daerah kabupaten/kota yang dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
untuk penyampaian RAP awal kabupaten/kota dengan interval waktu:
sebelum atau sampai dengan tanggal 20 April tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 21 April sampai dengan tanggal 30 April tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 10 Mei tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 11 Mei sampai dengan tanggal 20 Mei tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 10 Juni tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 20 Juni tahun anggaran sebelumnya atau kabupaten/kota tidak menyampaikan RAP awal, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
untuk penyampaian RAP penyesuaian dengan interval waktu:
sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 20 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 21 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 11 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai 0,6 (nol koma enam);
tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 31 Januari tahun anggaran berjalan atau provinsi/kabupaten/kota tidak menyampaikan RAP penyesuaian, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota Provinsi Papua tahun anggaran 2026 menggunakan nilai kinerja sebagai berikut:
untuk penyampaian RAP awal kabupaten/kota dengan nilai interval waktu:
sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 20 Juni 2024 mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 21 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 11 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 20 Agustus 2024 atau provinsi tidak menyampaikan RAP awal, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
untuk penyampaian RAP penyesuaian kabupaten/kota dengan nilai interval waktu:
sebelum atau sampai dengan tanggal 30 November 2024 mendapatkan nilai 1,2 (satu koma dua);
tanggal 1 Desember 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2025 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 11 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 31 Januari 2025 atau provinsi/kabupaten/kota tidak menyampaikan RAP penyesuaian, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas SiLPA Dana Otonomi Khusus dari alokasi tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d didasarkan pada:
kepatuhan penyampaian RAP SiLPA Dana Otonomi Khusus paling lambat tanggal 21 Juni tahun anggaran berjalan; dan
persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah, yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
Daerah menyampaikan RAP SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); atau
Daerah tidak menyampaikan RAP SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); dan e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,3 (nol koma tiga); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,2 (nol koma dua); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,1 (nol koma satu); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0 (nol).
Penilaian atas ketepatan waktu penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e:
Penilaian atas ketepatan waktu penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e:
untuk tahun anggaran 2027 dan tahun-tahun anggaran berikutnya, didasarkan pada data tanggal dokumen syarat salur tahap I, tahap II, dan tahap III tahun anggaran pada 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah dan dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
dokumen syarat salur tahap I yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari Daerah dengan interval waktu: a) sebelum atau sampai dengan tanggal 20 April mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) tanggal 21 April sampai dengan tanggal 30 April mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 10 Mei mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) tanggal 11 Mei sampai dengan tanggal 20 Mei mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 10 Juni mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h) setelah tanggal 20 Juni mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
dokumen syarat salur tahap II yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari Daerah dengan interval waktu: a) sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 20 Juni mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 30 Juni mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 10 Juli mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) tanggal 11 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 10 Agustus mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) tanggal 11 Agustus sampai dengan tanggal 20 Agustus mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h) setelah tanggal 20 Agustus mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat);
dokumen syarat salur tahap III yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari Daerah dengan interval waktu: a) sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 20 November mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) tanggal 21 November sampai dengan tanggal 30 November mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 10 Desember mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); d) tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 20 Desember mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); dan e) setelah tanggal 20 Desember atau Daerah tidak menyampaikan syarat salur, mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a didasarkan pada persentase kinerja capaian Keluaran tiap-tiap daerah yang dimasukkan ke dalam interval persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 97% (sembilan puluh tujuh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen) sampai dengan 96,99% (sembilan puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen) sampai dengan 92,99% (sembilan puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan 88,99% (delapan puluh delapan koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 81% (delapan puluh satu persen) sampai dengan 84,99% (delapan puluh empat koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) sampai dengan 80,99% (delapan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) sampai dengan 76,99% (tujuh puluh enam koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
persentase Kinerja capaian Keluaran sebesar lebih kecil dari atau sama dengan 72,99% (tujuh puluh dua koma sembilan sembilan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan APBD tiap-tiap Daerah kabupaten/kota yang dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
penetapan APBD sebelum tanggal 1 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
penetapan APBD pada tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
penetapan APBD pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
penetapan APBD pada tanggal 13 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
penetapan APBD pada tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
penetapan APBD pada tanggal 6 Februari sampai dengan tanggal 17 Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
penetapan APBD pada tanggal 18 Februari sampai dengan akhir bulan Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
penetapan APBD melebihi bulan Februari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas penyampaian RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c didasarkan pada data tanggal RAP Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2024 yang telah sesuai dengan hasil evaluasi atau hasil penilaian yang diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap Daerah dan dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
sebelum atau sampai dengan dengan tanggal 30 November 2023 mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua);
tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 10 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 1 (satu);
tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
tanggal 21 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan);
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
tanggal 11 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam);
tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan
setelah tanggal 31 Januari 2024 mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat).
Penilaian atas SiLPA Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d didasarkan pada:
kepatuhan penyampaian RAP SiLPA Dana Otonomi Khusus paling lambat tanggal 21 Juni 2024; dan
persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap Daerah, yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai dengan nilainya, dengan rincian sebagai berikut:
Daerah menyampaikan RAP SiLPA yang memiliki SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 1,2 (satu koma dua); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 1 (satu); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,9 (nol koma sembilan); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas) mendapatkan nilai sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17,00% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); atau
Daerah tidak menyampaikan RAP SiLPA namun memiliki SiLPA dengan interval persentase sebesar: a) 0% (nol persen) sampai dengan 3% (tiga persen) mendapatkan nilai sebesar 0,8 (nol koma delapan); b) 3,01% (tiga koma nol satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) mendapatkan nilai sebesar 0,6 (nol koma enam); c) 5,01% (lima koma nol satu persen) sampai dengan 8% (delapan persen) mendapatkan nilai sebesar 0,5 (nol koma lima); d) 8,01% (delapan koma nol satu persen) sampai dengan 11% (sebelas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,4 (nol koma empat); dan e) 11,01% (sebelas koma nol satu persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,3 (nol koma tiga); f) 14,01% (empat belas koma nol satu persen) sampai dengan 17% (tujuh belas persen) mendapatkan nilai sebesar 0,2 (nol koma dua); g) 17,01% (tujuh belas koma nol satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0,1 (nol koma satu); dan h) lebih dari 20% (dua puluh persen) mendapatkan nilai sebesar 0 (nol).
Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
Dalam hal data variabel yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperoleh dan/atau tidak tersedia, data variabel bersumber dari Pemerintah Daerah.
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel yang tidak tersedia tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Pasal 38
Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan dengan formulasi sebagai berikut: Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk masing-masing kabupaten/kota = OSG kabupaten/kota + OBG kabupaten /kota Keterangan: OSG kabupaten/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya ( specific grant ) untuk kabupaten/kota OBG kabupaten/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum ( block grant ) untuk kabupaten/kota Bobot kabupaten/kota = besaran bobot dari indikator ke-1 sampai dengan indikator ke-11 yang besarnya berdasarkan usulan provinsi IKPDOK = Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus Bobot IKPDOK = besaran bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Indeks Indikator ke-1 = [(jumlah OAP kabupaten/kota) / (total jumlah OAP seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-2 = [(jumlah penduduk kabupaten/kota) / (total jumlah penduduk seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-3 = [(total luas wilayah darat dan laut kabupaten/kota) / (total luas wilayah darat dan laut seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-4 = [(jumlah distrik kabupaten/kota) / (jumlah distrik seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-5 = [(jumlah desa dan kelurahan kabupaten/kota) / (jumlah desa dan kelurahan seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-6 = [(invers indeks pembangunan manusia kabupaten/kota) / (total invers indeks pembangunan manusia seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-7 = [(indeks kemahalan konstruksi kabupaten/kota) / (total indeks kemahalan konstruksi seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-8 = [(indeks kesulitan geografis kabupaten/kota) / (total indeks kesulitan geografis seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-9 = [(invers indeks desa membangun kabupaten/kota) / (total invers indeks desa membangun seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-10 = [(jumlah penduduk miskin kabupaten/kota) / (total jumlah penduduk miskin seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-11 = [(invers indeks kapasitas fiskal Daerah kabupaten/kota) / (total invers indeks kapasitas fiskal Daerah seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Nilai variabel 1 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) Nilai variabel 2 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) Nilai variabel 3 Nilai variabel 4 Nilai variabel 5 = = = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (8) nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (9)
Pasal 39
Usulan hasil atas perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dan huruf c disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf i yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan disampaikan oleh gubernur kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan alokasi dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kesesuaian formula dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38.
Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian formula dan data, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan alokasi:
Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota; dan
Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota, berdasarkan formula dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38.
Hasil atas penyesuaian perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi.
Dalam hal usulan alokasi Dana Otonomi Khusus tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dan huruf c tanpa usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:
melakukan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b berdasarkan proporsi alokasi tahun anggaran sebelumnya; dan
melakukan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dengan memperhatikan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38. Paragraf 3 Perhitungan Alokasi Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi-Provinsi di Wilayah Papua
Pasal 40
Perhitungan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas:
perhitungan alokasi antarprovinsi;
perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; dan
perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 41
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a berdasarkan indikasi kebutuhan dana DTI.
Perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan variabel:
luas wilayah darat dan laut dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen);
jumlah kabupaten/kota dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
indeks kemahalan konstruksi dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen).
Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
Dalam hal data variabel yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperoleh dan/atau tidak tersedia, data variabel bersumber dari Pemerintah Daerah.
Dalam hal terdapat data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, variabel yang tidak tersedia tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Pasal 42
Perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulasi sebagai berikut: Keterangan: Bobot indikator = besaran bobot yang besarnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) Indeks Indikator ke-1 = (total luas wilayah darat dan laut provinsi)/(total luas wilayah darat dan laut seluruh provinsi) x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-2 = [(jumlah kabupaten/kota di provinsi)/(jumlah kabupaten /kota seluruh provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-3 = (indeks kemahalan konstruksi provinsi/indeks kemahalan konstruksi seluruh provinsi) x 100% (seratus persen)
Pasal 43
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat kepada gubernur paling lambat bulan Maret tahun anggaran sebelumnya.
Gubernur melakukan perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b berdasarkan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang disepakati bersama antara provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu pada kebutuhan serta pembagian kewenangan dalam RAPPP.
Kesepakatan proporsi alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf j yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditandatangani bersama oleh gubernur/wakil gubernur/sekretaris Daerah provinsi dan lebih dari 50% (lima puluh persen) bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota/sekretaris Daerah kabupaten/kota dari jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan dalam forum kesepakatan yang diselenggarakan oleh provinsi.
Dalam hal penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh penjabat gubernur/penjabat wakil gubernur/penjabat sekretaris daerah provinsi, penjabat bupati/penjabat wakil bupati/ penjabat wali kota/penjabat wakil wali kota/penjabat sekretaris Daerah kabupaten/kota, berita acara harus disertai dengan salinan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 44
Gubernur melakukan perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c berdasarkan hasil perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dengan memperhatikan variabel:
luas wilayah darat dan laut;
jumlah OAP;
indeks kemahalan konstruksi;
persentase jalan tidak mantap;
rasio elektrifikasi;
persentase akses air minum layak;
persentase akses sanitasi layak; dan
persentase sinyal seluler, serta menggunakan kertas kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf k yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
Dalam hal data variabel yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperoleh dan/atau tidak tersedia, data variabel bersumber dari Pemerintah Daerah.
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia dari kementerian/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah, variabel yang tidak tersedia tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Pasal 45
Perhitungan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) untuk masing-masing kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formulasi sebagai berikut: Keterangan: Bobot indikator kewilayahan = besaran bobot dari indikator ke-1 sampai dengan indikator ke-3 yang besarnya berdasarkan usulan provinsi Indeks Indikator kewilayahan ke-1 = [(total luas wilayah darat dan laut kabupaten/kota) / (total luas wilayah darat dan laut seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator kewilayahan ke-2 = [(jumlah OAP kabupaten/kota) / (total jumlah OAP seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks Indikator ke-3 = [(indeks kemahalan konstruksi kabupaten/kota) / (total indeks kemahalan konstruksi seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Bobot indikator infrastruktur = besaran bobot dari indikator infrastruktur ke-1 sampai dengan indikator Keluaran ( output) ke-5 yang besarnya berdasarkan usulan provinsi dengan memperhatikan proporsi kualitas pemenuhan kebutuhan masing-masing bidang infrastruktur DTI Indeks indikator infrastruktur ke-1 = [(persentase jalan tidak mantap kabupaten/kota) / (total persentase jalan tidak mantap seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100 (seratus persen) Indeks indikator infrastruktur ke-2 = [(invers rasio elektrifikasi kabupaten/kota) / (total invers rasio elektrifikasi seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks indikator infrastruktur ke-3 = [(invers persentase akses air minum layak kabupaten/kota) / (total invers persentase akses air minum layak seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks indikator infrastruktur ke-4 = [(invers persentase akses sanitasi layak kabupaten/kota) / (total invers persentase akses sanitasi layak seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen) Indeks indikator infrastruktur ke-5 = [(invers persentase sinyal seluler kabupaten/kota) / (total invers persentase sinyal seluler seluruh kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi)] x 100% (seratus persen)
Pasal 46
Hasil atas perhitungan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dan huruf c diusulkan dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri dengan berita acara kesepakatan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) paling lambat bulan April tahun anggaran sebelumnya.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan alokasi dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota dengan memperhatikan kesesuaian formula dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45.
Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat ketidaksesuaian perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota dalam usulan Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota dengan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45.
Hasil atas penyesuaian perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi.
Dalam hal usulan alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dan perhitungan alokasi antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c secara proporsional berdasarkan alokasi tahun anggaran sebelumnya. Paragraf 4 Pengalokasian Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi- Provinsi di Wilayah Papua
Pasal 47
Hasil perhitungan alokasi:
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; dan
DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DAU nasional dalam proses pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35;
perhitungan:
alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota usulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) atau Pasal 39 ayat (3) dilakukan berdasarkan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; atau
alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) dilakukan berdasarkan proporsi Dana Otonomi Khusus bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya; dan
perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), hasil evaluasi oleh Kementerian Keuangan atas usulan alokasi Dana Otonomi Khusus dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), atau alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) dilakukan berdasarkan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38.
Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DTI dalam proses pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42;
perhitungan:
alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota usulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dilakukan berdasarkan proporsi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang tertuang dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4); atau
alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dilakukan berdasarkan proporsi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya;
perhitungan:
alokasi DTI antarkabupaten/kota usulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) atau hasil evaluasi oleh Kementerian Keuangan atas usulan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), dilakukan berdasarkan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45; atau
alokasi DTI antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dilakukan berdasarkan proporsi DTI antarkabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang tertuang dalam laporan panitia kerja TKD dalam rangka pembicaraan tingkat I/pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Otonomi Khusus dan alokasi DTI menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota melalui laman ( website ) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Informasi alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DAU nasional pada tahun anggaran berjalan dikarenakan terdapat perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota, dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dengan menggunakan proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota, dan antarkabupaten/kota yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Bagian Kelima
Penyaluran
Pasal 48
Penyaluran untuk Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kinerja realisasi anggaran dan kinerja capaian Keluaran dalam laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran serta laporan tahunan konsolidasi atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah direviu oleh APIP Daerah.
Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf p yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf r yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Reviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
Pasal 49
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi/kabupaten/kota, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
tahap II, sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
tahap III, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I dari gubernur/bupati/wali kota yang dilampiri dengan:
laporan tahunan pelaksanaan atas pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
hasil validasi atas integrasi RAP provinsi/kabupaten/kota yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) dengan APBD yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf u yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, secara lengkap dan benar paling lambat bulan April.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II dari gubernur/bupati/wali kota yang dilampiri dengan laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran, yang sesuai dengan RAP dan memuat:
kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi anggaran paling rendah 50 % (lima puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan;
kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan capaian Keluaran paling rendah 15% (lima belas persen) dari total rencana Keluaran; dan
kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran atas penggunaan SiLPA Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahun anggaran sebelumnya, secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan Juni.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap III dari gubernur/bupati/wali kota yang dilampiri dengan laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran, yang sesuai dengan RAP dan memuat:
kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi anggaran paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan;
kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan capaian Keluaran paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total rencana Keluaran; dan
kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran atas penggunaan SiLPA Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI tahun anggaran sebelumnya, secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan November.
Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menyampaikan surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus beserta lampirannya secara lengkap dan benar kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dan/atau menyampaikan surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus beserta lampirannya secara lengkap dan benar kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), diperhitungkan sebagai variabel kinerja pengalokasian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu pada masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan setelah dokumen syarat salur masing- masing tahap diterima secara lengkap dan benar.
Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) secara lengkap dan benar sampai dengan bulan November, penyaluran sisa pagu alokasi yang belum disalurkan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI serta laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) dilampiri dengan reviu APIP Daerah.
Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilampiri dengan rekening koran dari rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang menunjukkan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua atas penyaluran tahap sebelumnya dan posisi saldo sesuai dengan kinerja realisasi anggaran.
Surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah atau sekretaris Daerah.
Dalam hal penandatanganan surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah, surat penyampaian harus disertai dengan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil validasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen Keluaran dari sistem informasi terintegrasi yang diverifikasi dan ditandatangani oleh kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Dokumen syarat salur dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
surat penyampaian beserta seluruh lampiran syarat salur telah disampaikan;
nilai pagu, penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah telah sama dengan nilai yang tertuang dalam reviu APIP;
penghitungan nilai total pagu penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran telah sama dengan rinciannya yang terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah;
nilai rupiah dan Keluaran telah diinput secara lengkap di dalam laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah pemerintah daerah; dan
seluruh dokumen syarat salur dilengkapi dengan atribut yang terdiri atas:
nama, tanda tangan, dan tanggal; dan
cap dinas, dalam hal dokumen diproses secara manual.
Surat penyampaian syarat salur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf n yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf p yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Reviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil validasi atas integrasi RAP yang telah disesuaikan dengan APBD Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk tahun anggaran 2024, disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf w yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk tahun anggaran 2024:
laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf cc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf dd yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian/lembaga terkait.
Usulan kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
jenis TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diberikan kemudahan penyaluran beserta besaran dan tahapan penyaluran; dan
jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
Dalam hal Menteri menyetujui usulan kemudahan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran:
ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri; dan
diperhitungkan dalam penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahap-tahap berikutnya pada tahun anggaran berkenaan.
Daerah yang mendapatkan kemudahan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
melakukan perubahan RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
menyampaikan laporan penggunaan pada penyaluran tahap berikutnya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang berkaitan dengan Tambahan DBH Migas Otsus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai Dana Bagi Hasil. Bagian Keenam Penatausahaan
Pasal 51
Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dikelola melalui mekanisme APBD.
Dalam rangka pengelolaan uang Daerah yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum Daerah membuka rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua pada bank umum yang sehat.
Rekening kas penerimaan dan pengeluaran untuk TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menampung penerimaan yang bersumber dari:
Tambahan DBH Migas Otsus dengan nama rekening kas Daerah Tambahan DBH Migas Otsus;
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan nama rekening kas Daerah Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen);
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dengan nama rekening kas Daerah Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen); dan
DTI dengan nama rekening kas Daerah DTI, yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan.
Kepala Daerah menyampaikan nama dan nomor rekening kas untuk TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
asli rekening koran dari rekening kas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung rekening kas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Rekening kas TKD untuk penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menyimpan uang Daerah yang bersumber dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan untuk membiayai pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pemerintah Daerah melakukan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas TKD untuk penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua masuk ke RKUD.
Pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh setiap Perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan Daerah didukung bukti yang lengkap dan sah.
Pemerintah Daerah mencantumkan:
sumber dana dan Keluaran Kegiatan yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
penerima manfaat khususnya OAP, di dalam dokumen pelaksanaan dan penatausahaan.
Pasal 52
Pemerintah Daerah melakukan pelabelan ( labelling) untuk setiap Keluaran kegiatan fisik yang bersumber dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pasal 53
Pengelolaan SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dipisahkan dengan SiLPA yang berasal dari sumber lain.
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari sisa dana atas pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan.
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari efisiensi pencapaian Keluaran Kegiatan.
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari:
Tambahan DBH Migas Otsus;
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; dan
DTI.
SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus, Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan, dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d yang berasal dari efisiensi pencapaian Keluaran Kegiatan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peruntukan ( earmarking) penggunaan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi.
SiLPA Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berasal dari efisiensi pencapaian Keluaran Kegiatan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas belanja pendidikan tahun anggaran berjalan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai dana abadi.
Pengelolaan SiLPA yang dapat disisihkan untuk dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) merupakan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah.
Terhadap nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan validasi melalui rekonsiliasi data nilai SiLPA yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan difasilitasi oleh Kementerian Keuangan dan melibatkan pihak terkait.
Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun anggaran berjalan.
Pemerintah Daerah menyusun RAP SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
Dalam hal terdapat perbedaan antara nilai SiLPA yang diperoleh dari laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas RAP SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan menggunakan nilai SiLPA yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyusunan RAP SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) serta penyesuaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dalam perubahan RAP tahun anggaran berjalan dengan menggabungkan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (10), atau nilai SiLPA yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dengan nilai alokasi pada Perubahan RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (8).
Persentase nilai SiLPA yang digunakan dalam penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) huruf b dan Pasal 37 ayat (8) huruf b berdasarkan nilai SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
Dalam hal Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilanjutkan karena kondisi darurat tertentu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat permintaan tidak dapat melanjutkan beserta penjelasan dan bukti pendukungnya kepada Menteri.
Menteri melakukan telaah atas surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan keamanan dalam forum bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta kementerian/lembaga terkait.
Dalam hal surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dapat disetujui, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan Program dan Kegiatan prioritas pengganti yang akan didanai dari SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) tidak dapat disetujui, gubernur/bupati/wali kota memperbaiki Program dan Kegiatan prioritas pengganti yang akan didanai dari SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikannya kembali kepada Menteri untuk dilakukan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (16).
Pasal 54
Penatausahaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang belum diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Bagian Ketujuh
Pelaporan
Pasal 55
Pemerintah Daerah di Provinsi Papua wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk disampaikan kepada Badan Pengarah Papua, DPRP/DPRK, MRP, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah provinsi.
Untuk tahun anggaran 2024, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf dd yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Gubenur wajib menyusun laporan tahunan konsolidasi atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam 1 (satu) wilayah Provinsi sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf r yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat uraian:
rencana anggaran dan Program;
sumber daya manusia;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran;
realisasi dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian;
foto dan lokasi Kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan
usulan perbaikan tata kelola.
Rincian uraian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
uraian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a minimal memuat:
nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
rincian per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat adat yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
uraian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Provinsi Papua memuat informasi sumber daya manusia pengelola TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus minimal mengenai sumber daya manusia berdasarkan OAP dan non-OAP, asal Perangkat Daerah, dan tingkat pendidikan;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c minimal memuat:
nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
rincian RAP per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat adat yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan realisasi dan capaian keluaran SiLPA sampai dengan tahun anggaran sebelumnya;
kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan kendala pelaksanaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan tindak lanjut penyelesaian;
foto pelaksanaan Kegiatan fisik yang bersifat strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan foto pelaksanaan Kegiatan fisik yang bersifat strategis dan prioritas dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
lokasi Kegiatan fisik strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f minimal menginformasikan lokasi kabupaten/kota dan distrik yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan fisik dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
usulan perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g merupakan usulan perbaikan tata kelola dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d merupakan nilai realisasi yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d merupakan nilai capaian Keluaran atas pelaksanaan Program dan Kegiatan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan c.q. kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
Hasil pelaksanaan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam bentuk laporan hasil konfirmasi capaian Keluaran dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah/sekretaris Daerah.
Dalam hal penandatanganan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah, laporan tahunan harus disertai dengan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal batas tanggal penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan tahunan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Dalam hal muatan uraian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan tahunan dinyatakan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a.
Penyampaian laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
BAB V
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
Bagian Kesatu
Prinsip Umum Pengelolaan Transfer ke Daerah untuk Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh
Pasal 56
TKD untuk Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 57
TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendorong dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembangunan manusia, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pasal 58
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a digunakan untuk:
paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan; dan
paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) untuk program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain ditujukan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Otonomi Khusus Aceh dapat juga digunakan untuk membiayai program pembangunan dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh dan penguatan perdamaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Penggunaan Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 61
TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 tidak dapat digunakan untuk mendanai:
pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara dan honorer;
pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana aparatur sipil negara;
pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran selain unit yang menyelengarakan pelayanan dasar;
penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran;
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
pembayaran honorarium bagi aparatur sipil negara yang dibayarkan secara rutin dalam periode tertentu, termasuk honorarium untuk pejabat perbendaharaan;
perjalanan dinas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan yang diusulkan dalam program dan kegiatan; dan
pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembatasan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan wilayatul hisbah sepanjang belum didanai dari sumber pendanaan lainnya.
Pembatasan atas pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan untuk pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan wilayatul hisbah.
Pembatasan atas:
pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan untuk unit yang menyelenggarakan pelayanan publik yang diterima langsung oleh masyarakat dan/atau lembaga yang dibentuk sebagai pelaksanaan dari keistimewaan Aceh.
Bagian Ketiga
Perencanaan dan Penganggaran Paragraf 1 Umum
Pasal 62
Pengelolaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) mengacu pada rencana induk yang selaras dan sinkron dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dalam rangka otonomi khusus.
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
isu, permasalahan, dan tantangan pembangunan;
visi, misi, Sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan;
prioritas dan fokus pembangunan selama masa Otonomi Khusus berlaku;
sinergi pembangunan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah; dan
pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi.
Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Pemerintah yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 63
Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh, Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat.
Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Aceh.
Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62. Paragraf 2 Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Kabupatan/Kota
Pasal 64
Bupati/wali kota menyampaikan RAP yang bersumber dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada Gubernur.
Mekanisme, kriteria, dan dokumen pendukung dalam rangka penyampaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RAP yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi RAP yang bersumber dari:
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh bagi kabupaten/kota; dan
Dana Otonomi Khusus untuk bagian kabupaten/kota.
RAP yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
target Hasil ( outcome) ;
Program;
target Keluaran strategis;
aktivitas utama;
sumber pendanaan;
Kegiatan pembangunan fisik/nonfisik;
indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan;
pagu alokasi Kegiatan;
lokasi Kegiatan;
titik koordinat lokasi Kegiatan;
organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik;
penerima manfaat;
penandaan ( tagging ) program dan Kegiatan bersama;
penandaan ( tagging ) sinergi sumber pendanaan lain;
penandaan ( tagging ) kegiatan tahun jamak ( multiyears ); dan
tanggal pelaksanaan Kegiatan.
Gubernur melakukan evaluasi atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mekanisme, kriteria, dan dalam forum bersama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil atas evaluasi yang dibahas dalam forum bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditandatangani oleh sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi dan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di kabupaten/kota.
Gubernur melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembanggunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait.
Pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertujuan untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pemberian masukan kementerian/lembaga kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pendampingan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh.
Pasal 65
Batas waktu proses penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan perbaikan atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi
Pasal 66
Gubernur menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh dan dengan memperhatikan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya.
Gubernur menyampaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi RAP yang bersumber dari:
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh; dan
Dana Otonomi Khusus.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
RAP Program dan Kegiatan pembangunan pendidikan di Provinsi Aceh; dan
RAP Program dan Kegiatan yang dialokasikan untuk membiayai Program dan Kegiatan strategis Pemerintah Aceh.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
RAP Program dan Kegiatan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota untuk belanja jaminan kesehatan, beasiswa, bantuan yatim dan fakir miskin, rumah layak huni, serta Program dan Kegiatan lain yang ditentukan oleh gubernur dan sesuai ketentuan penggunaan Dana Otonomi Khusus dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Aceh; dan
RAP Program dan Kegiatan pembangunan Aceh.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan hasil evaluasi atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat serta RAP kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi.
RAP yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
target Hasil outcome ;
Program;
target Keluaran strategis;
aktivitas utama;
sumber pendanaan;
Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik;
indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan;
pagu alokasi Kegiatan;
lokasi Kegiatan;
titik koordinat lokasi Kegiatan;
organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik;
penerima manfaat;
penandaan (tagging) Program dan Kegiatan bersama;
penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain;
penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak multiyears ; dan
tanggal pelaksanaan Kegiatan.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan rencana anggaran dan biaya.
Dalam hal kegiatan dalam RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur fisik seperti rancang bangun rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan, dan/atau dokumen lain yang relevan. Paragraf 4 Penilaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Pasal 67
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas RAP dari Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui forum konsultasi yang difasilitasi oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menerima dokumen RAP dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat .
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal dilakukan terhadap:
kesesuaian antara RAP dengan rencana induk;
sinergi RAP kabupaten/kota dengan RAP provinsi;
kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
asas efisiensi dan efektivitas;
hasil pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan
Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditandatangani bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah provinsi.
Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh kesepakatan bahwa perlu dilakukan perbaikan atas RAP, gubernur melakukan perbaikan RAP berdasarkan hasil kesepakatan perbaikan.
Perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari gubernur.
Dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur masih belum sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur melakukan perbaikan atas RAP tersebut.
Perbaikan atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam hal penilaian tidak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (8), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dianggap telah melakukan penilaian RAP yang menyatakan bahwa RAP telah sesuai.
Dokumen berupa:
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10); dan
hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6), menjadi salah satu dokumen evaluasi APBD provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 68
RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Pasal 67 ayat (7), atau Pasal 67 ayat (10) harus telah diterima oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 5 Penyesuaian dan Perubahan Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Pasal 69
RAP kabupaten/kota yang sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (7) atau ayat (10) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
terdapat perubahan RAP dalam proses pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara antara Pemerintah Daerah dengan DPRA/DPRK; dan/atau
nilai RAP kabupaten/kota yang sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (7) atau ayat (10) tidak sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Penyesuaian atas RAP kabupaten/kota disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai penyampaian dan evaluasi atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hasil atas evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyampaian penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
penyesuaian RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dilaksanakan paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran sebelumnya; dan
penyesuaian RAP yang bersumber dari tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh, dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi tambahan DBH Migas Otsus masing-masing kabupaten/kota.
Dalam hal batas tanggal penyampaian penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Pasal 70
Dalam rangka optimalisasi penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh, gubernur dan/atau bupati dan wali kota dapat mengajukan perubahan RAP paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
Perubahan RAP yang diajukan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali termasuk perubahan RAP dalam rangka memasukkan kegiatan atas nilai SiLPA terkait TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun sebelumnya.
Ketentuan mengenai penyampaian dan evaluasi atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses perubahan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Evaluasi atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pengalokasian Paragraf 1 Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus
Pasal 71
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dialokasikan kepada Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membiayai Program dan Kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara perhitungan terkait alokasi Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH. Paragraf 2 Perhitungan Alokasi Dana Otonomi Khusus
Pasal 72
Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang diterbitkan oleh Menteri.
Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan penyampaian hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus:
bagian Program dan Kegiatan bersama;
bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota setelah dikurangi huruf a; dan
bagian antarkabupaten/kota.
Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat Sasaran.
Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan Program dan Kegiatan yang bersifat strategis.
Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan proporsi belanja urusan kewenangan Pemerintah Aceh dan belanja urusan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kewilayahan, kependudukan, kesejahteraan, dan kinerja pelaksanaan Dana Otonomi Khusus.
Aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) minimal terdiri atas kinerja:
ketepatan waktu penetapan APBD; dan
ketepatan waktu penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Pasal 73
Gubernur menyampaikan usulan alokasi Dana Otonomi Khusus berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf m yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dilampiri dengan:
kertas kerja perhitungan yang ditandatangani dan dibubuhi cap dinas oleh sekretaris daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah beserta dokumen elektronik ( softcopy ); dan
data sumber dari setiap variabel yang digunakan dalam perhitungan alokasi yang disampaikan secara resmi oleh kementerian/lembaga/instansi yang berwenang menerbitkan data terkait.
Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kesesuaian ketentuan formula dan validitas data.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dalam forum konfirmasi bersama provinsi dan dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi yang menjadi dasar penyusunan alokasi Dana Otonomi Khusus.
Dalam hal terdapat rekomendasi perbaikan atas perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) di dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur melakukan perbaikan perhitungan alokasi dan menyampaikan kembali kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyampaian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima paling lambat bulan Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal usulan alokasi Dana Otonomi Khusus tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) berdasarkan proporsi alokasi tahun anggaran sebelumnya. Paragraf 3 Pengalokasian Dana Otonomi Khusus
Pasal 74
Hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DAU nasional dalam proses pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyesuaian penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus berdasarkan proporsi dari penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tertuang dalam laporan panitia kerja TKD dalam rangka pembicaraan tingkat I/pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan informasi alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh melalui laman ( website ) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh:
bagian Program dan Kegiatan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota;
bagian Pemerintah Aceh; dan
bagian masing-masing kabupaten/kota, ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DAU nasional pada tahun anggaran berjalan dikarenakan terdapat perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3) berdasarkan proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Bagian Kelima
Penyaluran Paragraf 1 Penyaluran Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus
Pasal 75
Penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran dalam laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran serta laporan tahunan konsolidasi atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang telah direviu oleh APIP Daerah.
Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf p yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf t yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Reviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mekanisme penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH. Paragraf 2 Penyaluran Dana Otonomi Khusus
Pasal 76
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilaksanakan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD Provinsi Aceh, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
tahap II, sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
tahap III, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I dari gubernur yang dilampiri dengan:
laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya; dan
hasil validasi atas integrasi RAP provinsi yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dengan APBD yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf u yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan April.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II dari gubernur yang dilampiri dengan laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran, yang sesuai dengan RAP dan memuat:
kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi anggaran paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan;
kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan capaian Keluaran paling rendah 15% (lima belas persen) dari total rencana Keluaran; dan
kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran atas penggunaan SiLPA Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya, secara lengkap dan benar paling lambat bulan Juni.
Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap III dari gubernur yang dilampiri dengan laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran, yang sesuai dengan RAP dan memuat:
kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi anggaran paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan;
kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan capaian Keluaran paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total rencana Keluaran; dan
kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran atas penggunaan sisa Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya, secara lengkap dan benar paling lambat bulan November.
Penyampaian surat rekomendasi penyaluran dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap I, tahap II, dan tahap III dilakukan per periode bagi provinsi/kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan salinan SP2D atas penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dari provinsi ke kabupaten/kota pada periode sebelumnya.
Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu pada masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilakukan setelah dokumen syarat salur masing-masing tahap diterima secara lengkap dan benar.
Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) secara lengkap dan benar sampai dengan bulan November, penyaluran sisa pagu alokasi yang belum disalurkan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), serta laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilampiri dengan reviu APIP Daerah.
Surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah/sekretaris Daerah.
Dalam hal penandatanganan Surat rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah, surat rekomendasi harus disertai dengan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil validasi atas integrasi RAP provinsi yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen Keluaran dari sistem informasi terintegrasi yang diverifikasi dan ditandatangani oleh kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a serta laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi.
Surat rekomendasi penyaluran dan dokumen syarat salur dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam hal minimal memenuhi ketentuan:
surat rekomendasi penyaluran beserta seluruh lampiran syarat salur telah disampaikan;
nilai pagu, penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah telah sama dengan nilai yang tertuang dalam reviu APIP;
penghitungan nilai total pagu penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran telah sama dengan rinciannya yang terdapat dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah;
nilai rupiah dan Keluaran telah diinput secara lengkap di dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah; dan
seluruh dokumen syarat salur dilengkapi dengan atribut yang terdiri atas:
nama, tanda tangan, dan tanggal; dan
cap dinas, dalam hal dokumen diproses secara manual.
Surat rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf o yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf p yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk tahun anggaran 2024 disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf cc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Reviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Reviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk tahun anggaran 2023 yang digunakan sebagai syarat salur Tahap I tahun anggaran 2024, disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf ff yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 77
Pemerintah Daerah provinsi melakukan pemindahbukuan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dari RKUD provinsi ke RKUD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dana diterima oleh RKUD provinsi.
Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi melakukan pemindahbukuan dari RKUD provinsi ke RKUD kabupaten/kota melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi Aceh tahap berikutnya dilakukan penundaan selama 1 (satu) bulan setelah dokumen syarat salur diterima secara lengkap dan benar. Paragraf 3 Kemudahan Penyaluran
Pasal 78
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian/lembaga terkait.
Usulan kemudahan penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
jenis TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diberikan kemudahan penyaluran; dan
jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran beserta besaran dan tahapan penyaluran.
Dalam hal Menteri menyetujui usulan kemudahan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran:
ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri; dan
diperhitungkan dalam penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap-tahap berikutnya pada tahun anggaran berkenaan;
Daerah yang mendapatkan kemudahan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
melakukan perubahan RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70; dan
menyampaikan laporan penggunaan pada penyaluran tahap berikutnya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang berkaitan dengan Tambahan DBH Migas Otsus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai Dana Bagi Hasil. Bagian Keenam Penatausahaan
Pasal 79
Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh dikelola melalui mekanisme APBD.
Pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh oleh setiap Perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan Daerah harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 80
Pemerintah Daerah melakukan pelabelan ( labelling) untuk setiap Keluaran kegiatan fisik yang bersumber dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Pasal 81
Pengelolaan SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh dipisahkan dengan SiLPA yang berasal dari sumber lain.
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan.
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari efisiensi pencapaian Keluaran Kegiatan, digunakan untuk mendanai Program dan Kegiatan prioritas tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 61.
Nilai SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah.
Terhadap nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan validasi melalui rekonsiliasi data nilai SiLPA yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan difasilitasi oleh Kementerian Keuangan dan melibatkan pihak terkait. __ (6) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam berita acara dan dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun anggaran berjalan (7) Pemerintah Daerah menyusun RAP SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Dalam hal terdapat perbedaan antara nilai SiLPA yang diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas RAP SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menggunakan nilai SiLPA yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyusunan RAP SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) serta penyesuaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam perubahan RAP tahun anggaran berjalan dengan menggabungkan nilai SiLPA yang telah direviu oleh APIP Daerah sebagaimana dimaksud ayat (4), nilai SiLPA berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atau nilai SiLPA yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan nilai alokasi pada Perubahan RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2).
Pasal 82
Penatausahaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang belum diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Bagian Ketujuh
Pelaporan
Pasal 83
Pemerintah Provinsi Aceh wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Aceh wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan gubernur.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf s yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk tahun anggaran 2024, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf ee yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), gubenur wajib menyusun laporan tahunan konsolidasi atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam 1 (satu) wilayah Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf t yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat uraian:
rencana anggaran dan Program;
sumber daya manusia;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran;
realisasi dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian;
foto dan lokasi Kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan
usulan perbaikan tata kelola.
Rincian uraian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
uraian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal memuat:
nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan
rincian per klasifikasi belanja meliputi belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat aceh yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
uraian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b untuk Provinsi Aceh memuat informasi sumber daya manusia pengelola TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus minimal mengenai sumber daya manusia berdasarkan, asal Perangkat Daerah, dan tingkat pendidikan;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c minimal memuat:
nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan
rincian RAP per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat yang bersumber dari masing- masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d merupakan realisasi dan capaian keluaran SiLPA sampai dengan tahun anggaran sebelumnya;
kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan kendala pelaksanaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan tindak lanjut penyelesaian;
foto sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f merupakan foto pelaksanaan Kegiatan fisik yang bersifat strategis dan prioritas dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
lokasi Kegiatan fisik strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f minimal menginformasikan lokasi kabupaten/kota yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan fisik dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan
usulan perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan usulan perbaikan tata kelola dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Ace
Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dan huruf d merupakan nilai realisasi yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dan huruf d merupakan capaian Keluaran pelaksanaan Program dan Kegiatan yang bersumber dari penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah/sekretaris Daerah.
Dalam hal penandatanganan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah, laporan tahunan harus disertai dengan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh gubernur/wakil gubernur/sekretaris Daerah.
Dalam hal penandatanganan laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan oleh penjabat gubernur/penjabat wakil gubernur/penjabat sekretaris Daerah, laporan tahunan konsolidasi harus disertai dengan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat tanggal 25 Maret tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal batas tanggal penyampaian:
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (15); dan
laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (16); bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan tahunan dan laporan tahunan konsolidasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Dalam hal muatan uraian laporan tahunan/laporan tahunan konsolidasi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), laporan tahunan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a.
Penyampaian:
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh; dan
laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, kepada Kementerian Keuangan, ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ditembuskan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 84
Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kegiatan yang sedang berlangsung melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kementerian/lembaga sesuai kewenangannya.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan melalui pengamatan langsung di lapangan dan/atau pengamatan tidak langsung melalui dokumen laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 83.
Evaluasi terhadap dokumen laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
kementerian/lembaga untuk evaluasi laporan tahunan provinsi; dan
pemerintah provinsi untuk evaluasi laporan tahunan kabupaten/kota.
Pasal 85
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang menjadi tugas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilakukan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Papua, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terhadap:
ketepatan waktu penyampaian dokumen terkait penyaluran yang diatur dalam peraturan ini;
evaluasi kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan ketentuan peruntukan ( earmarking) dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
kesesuaian realisasi penyerapan anggaran dengan RAP;
kinerja realisasi capaian Keluaran;
sisa dana penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan
dampak dan manfaat atas realisasi penyerapan anggaran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Pasal 86
Pelaksanaan evaluasi terhadap laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) huruf a secara teknis dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan difasilitasi oleh Kementerian Keuangan.
Koordinasi teknis oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi penyusunan mekanisme teknis evaluasi serta penyiapan berita acara hasil evaluasi.
Fasilitasi pelaksanaan evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persiapan penyelenggaraan evaluasi.
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat huruf b dilakukan oleh provinsi dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembanggunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait.
Pendampingan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) huruf a dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah provinsi.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) huruf b dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret setelah tahun anggaran berikutnya.
Pasal 87
Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (6) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada:
Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan
Badan Pengarah Papua dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta kementerian/lembaga terkait.
Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi kepada:
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan
Badan Pengarah Papua, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk dana Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi dengan disertai surat pengantar dari kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah yang telah dilengkapi dengan atribut meliputi nama, tanda tangan, cap dinas, dan tanggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian berita acara dan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 15 April setelah tahun anggaran berikutnya.
Pasal 88
Pemantauan dan evaluasi terhadap Kinerja pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, diarahkan oleh Badan Pengarah Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi.
Pengarahan oleh Badan Pengarah Papua atas pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan substansi dan teknis pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan oleh kelompok kerja Badan Pengarah Papua.
Pasal 89
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat oleh masing-masing kementerian/lembaga disampaikan kepada:
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dana Otonomi Khusus Aceh; dan
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pengarah Papua untuk dana Otonomi Khusus Papua, dengan tembusan kepada masing-masing kementerian/lembaga terkait dan masing-masing Pemerintah Daerah.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 7 Maret setelah tahun anggaran berakhir.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam penyusunan RAP tahun anggaran berikutnya.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 90
Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sesuai dengan prinsip keadilan, transparan, akuntabel, tepat Sasaran, efektif, dan efisien.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengalokasian, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan evaluasi.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Papua dapat dilakukan bersama-sama secara koordinatif dan diarahkan oleh Badan Pengarah Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah;
Perangkat Daerah pengelola TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan
APIP Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan:
penyusunan rencana pembinaan;
penyusunan materi pembinaan;
pelaksanaan pembinaan; dan
penyusunan laporan pembinaan.
Rencana pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a minimal memuat:
tujuan dan Sasaran pembinaan;
objek pembinaan;
bentuk pembinaan yang akan dilaksanakan; dan
jadwal pelaksanaan.
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa:
magang/praktik kerja (internship) dan detasering __ _(secondment); _ b. pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis berbasis kurikulum;
diskusi kelompok terpadu;
asistensi dan konsultasi; dan/atau
penelitian dan pengembangan.
Laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disampaikan kepada:
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dana Otonomi Khusus Aceh; dan
Badan Pengarah Papua, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dana Otonomi Khusus Papua, dengan tembusan kepada kementerian/lembaga lain terkait dan masing-masing Pemerintah Daerah.
Penyampaian laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
laporan rencana pembinaan disampaikan paling lambat bulan Februari tahun anggaran berjalan; dan
laporan pelaksanaan pembinaan disampaikan paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi dengan disertai surat pengantar dari pimpinan kementerian/lembaga terkait dan kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah yang telah dilengkapi dengan atribut yang terdiri atas:
nama, tanda tangan, dan tanggal; dan
cap dinas, dalam hal dokumen diproses secara manual.
Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, dan/atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
Pasal 91
Pengawasan terhadap pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
Selain oleh pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), pengawasan dapat dilakukan oleh DPRA/DPRP/DPRK, MRP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.
Dalam rangka efektivitas dan menghindari tumpang tindih pengawasan, Badan Pengarah Papua melaksanakan koordinasi dan pengarahan pengawasan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Provinsi Papua.
Koordinasi dan pengarahan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
penyusunan perencanaan pengawasan;
pelaksanaan pengawasan; dan
pelaporan pengawasan.
Kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan melalui:
APIP pada kementerian/lembaga terkait;
Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan; dan/atau c. APIP pada Pemerintah Daerah.
Pasal 92
Kementerian Keuangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.
Kementerian Keuangan menyampaikan laporan atas hasil pengawasan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada Badan Pengarah Papua.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
BAB VIII
PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI TERINTEGRASI
Pasal 93
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi.
Pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
perencanaan dan penganggaran;
pengalokasian;
penyaluran;
penatausahaan;
pelaporan dan pertanggungjawaban;
pemantauan;
evaluasi;
pembinaan; dan
lokasi koordinat Kegiatan.
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan di Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk masyarakat.
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung kebutuhan penyediaan data dan informasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan APBN atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dengan prinsip interoperabilitas.
Penyampaian informasi melalui sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dan dikonsolidasikan dengan bagan akun standar Pemerintah.
Pasal 94
Integrasi informasi untuk perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a digunakan sebagai:
sarana penyampaian usulan RAP oleh Pemerintah Daerah;
sarana sinergi usulan RAP dengan sumber dana lainnya termasuk DAK, belanja kementerian/lembaga;
sarana evaluasi dan penilaian usulan RAP; dan
sarana evaluasi rancangan APBD dalam rangka penetapan APBD.
Integrasi informasi untuk pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat huruf b digunakan sebagai:
sarana penyampaian usulan alokasi oleh provinsi;
sarana penyampaian informasi hasil evaluasi usulan alokasi dari provinsi oleh Kementerian Keuangan; dan
sarana penyampaian informasi alokasi per daerah provinsi/kabupaten/kota.
Integrasi informasi untuk penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c digunakan sebagai:
sarana informasi data realisasi anggaran untuk penyaluran;
sarana penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan perbaikan dokumen syarat salur;
sarana informasi status penyaluran; dan
sarana informasi hasil evaluasi kinerja capaian Keluaran oleh kementerian/lembaga.
Integrasi informasi untuk penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf d digunakan sebagai:
sarana informasi penatausahaan belanja kegiatan;
sarana informasi sumber dana, Keluaran, lokasi, dan OAP/masyarakat penerima manfaat; dan
sarana informasi posisi kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus.
Integrasi informasi untuk pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e digunakan sebagai:
sarana penyampaian data informasi untuk kebutuhan pelaporan pertanggungjawaban;
sarana penyampaian laporan tahunan;
sarana penyajian hasil konsolidasi capaian ralisasi anggaran dan/atau capaian Keluaran dan/atau target Hasil ( outcome ); dan
sarana penyajian data informasi komprehensif terkait pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Integrasi informasi untuk pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf f dan huruf g digunakan sebagai:
sarana sumber data pemantauan dan evaluasi;
sarana informasi untuk koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana pemantauan dan evaluasi kementerian/lembaga oleh Badan Pengarah Papua;
sarana informasi hasil pemantauan dan evaluasi; dan
sarana penyampaian hasil tindak lanjut pemantauan dan evaluasi.
Integrasi informasi untuk pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf h digunakan sebagai:
sarana informasi rencana pembinaan tahun anggaran berjalan;
sarana informasi pelaksanaan pembinaan; dan
sarana informasi hasil pembinaan.
Integrasi informasi untuk lokasi koordinat Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf i digunakan sebagai:
sarana informasi data pembangunan; dan
sarana informasi data spasial Program dan Kegiatan.
Pasal 95
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat merupakan bagian dari sistem informasi keuangan Daerah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia.
Pasal 96
Dalam hal sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) mengalami permasalahan teknis dan/atau non teknis yang mengakibatkan sistem informasi keuangan Daerah Otonomi Khusus tidak dapat menjalankan sebagian dan/atau seluruh fungsinya, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu atas pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), sampai dengan permasalahan teknis dan/atau non teknis terselesaikan.
Pasal 97
Dalam hal sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) belum berbasis interoperabilitas dan/atau terdapat perbedaan data RAP Perubahan tahun anggaran 2023 dengan APBD tahun anggaran 2023 atau APBD Perubahan tahun anggaran 2023, sistem informasi terintegrasi menyesuaikan data RAP Perubahan berdasarkan APBD Perubahan.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 98
Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PPA BUN Pengelola TKD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan
laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Ketentuan mengenai penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi penerimaan TKD untuk dalam rangka Otonomi Khusus selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disampaikan kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Ketentuan mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB X
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 99
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA Satker BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan lengkap dan benar.
Hasil reviu RKA Satker BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RKA-BUN TKD.
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menetapkan RKA-BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
Hasil penelahaan atas RKA-BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa DHP RKA-BUN TKD.
DHP RKA-BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD.
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menetapkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dan/pengesahan bagi BUN/kuasa BUN.
Ketentuan mengenai daftar isian pelaksanaan anggaran TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
Pasal 100
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (10).
Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Ketentuan mengenai perubahan daftar isian pelaksanaan anggaran TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH.
Pasal 101
Dalam rangka penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta ketentuan rencana penarikan dana.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerbitkan SPP.
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D.
Tata cara penerbitan SPP, SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
BAB XI
PEMOTONGAN PENYALURAN DAN PENYALURAN KEMBALI HASIL PEMOTONGAN DANA OTONOMI KHUSUS
Pasal 102
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan penyaluran Dana Otonomi Khusus untuk provinsi/kabupaten/kota dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban atas:
prioritas program strategis bersama sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5);
pelaksanaan Program/Kegiatan yang menjadi kesepakatan antara Daerah induk dan Daerah baru;
pelaksanaan Program/Kegiatan yang menjadi kesepakatan antar Daerah; dan/atau
pelaksanaan pendanaan bersama yang menjadi kesepakatan antar Daerah.
Pemotongan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Pemotongan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dan/atau kementerian/lembaga yang dituangkan dalam berita acara, yang muatannya minimal meliputi:
pihak yang dipotong;
besaran pemotongan;
pihak penerima pemotongan;
sumber dana pemotongan; dan
kesepakatan teknis syarat pemotongan.
Pemotongan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa penyampaian syarat salur sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 dan pasal 76.
Hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disalurkan ke RKUD provinsi/kabupaten/kota atau pihak terkait lainnya.
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyaluran hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan dengan penyaluran tahap-tahap berikutnya.
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pengelolaan dan pembayaran terhadap penyaluran hasil pemotongan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan atas pengelolaan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan sebagai tambahan syarat salur dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus tahap berikutnya, yang muatannya minimal meliputi:
nilai pemotongan yang diterima dari masing-masing Daerah;
besaran pembayaran yang telah dilakukan yang dilampiri dengan rincian pembayaran untuk masing- masing pihak penerima;
sisa dana hasil pemotongan yang belum dibayarkan per masing-masing Daerah; dan
rencana tindak lanjut pembayaran atas sisa dana hasil pemotongan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 belum tersedia, penyampaian dokumen-dokumen TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Aceh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
penyampaian dokumen terkait RAP dan dokumen terkait penyaluran dilaksanakan dengan menyampaikan dokumen dalam bentuk file Portable Document Format ( PDF ) dikirimkan ke dalam akun surat elektronik ( email ) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan disertai dengan arsip data komputer:
penyampaian dokumen terkait pembinaan serta dokumen terkait pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dengan menyampaikan dokumen dalam bentuk file Portable Document Format ( PDF ) dan dikirimkan kepada:
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
Badan Pengarah Papua dan kementerian/lembaga terkait, melalui akun surat elektronik ( email ) resmi dengan disertai dengan arsip data komputer.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk tahun anggaran 2025 harus diterima gubernur paling lambat bulan Juni 2024;
RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk tahun anggaran 2025 harus diterima Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan Juli 2024;
Kementerian Keuangan menyampaikan hasil perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) untuk tahun anggaran 2025 kepada gubernur paling lambat tanggal 15 Juli 2024;
dalam hal batas tanggal penyampaian hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf c bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian hasil perhitungan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya;
usulan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dan huruf c untuk tahun anggaran 2025 disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri berita acara kesepakatan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) paling lambat bulan Juli 2024;
pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (9) dan Pasal 81 ayat (5) mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025 terhadap nilai SiLPA Provinsi Papua dan Provinsi Aceh tahun anggaran 2024;
penyampaian dan evaluasi RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 serta penyampaian dan penilaian RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran 2025 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus, selesai paling lambat tanggal 10 Desember 2024; dan
RAP yang bersumber dari tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh, selesai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus tahun anggaran 2025 masing- masing kabupaten/kota, tanpa diikuti dengan proses penyesuaian RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69;
penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a untuk tahun anggaran 2024 dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I yang dilampiri dengan:
laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran 2023 yang dilampiri dengan reviu APIP Daerah yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf ff dan huruf gg yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf aa dan huruf gg yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, secara lengkap dan benar paling lambat bulan April 2024; dan
laporan tahunan tahun anggaran 2023 untuk penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Aceh serta DTI tahap I tahun anggaran 2024 dilampiri dengan laporan kinerja realisasi anggaran dan laporan kinerja capaian Keluaran tahun anggaran 2023 yang disusun dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf aa dan huruf bb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in
Pasal 105
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 411) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 197), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 106
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS A. FORMAT RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH 1. TABEL A RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(1) TAHUN ANGGARAN...(2) Gubernur/Bupati/Wali Kota/Sekretaris Daerah/Kepala... (8a) Provinsi/Kabupaten/Kota... (1) … (8b) 2. TABEL B RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) DANA... (9) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(1) TAHUN ANGGARAN...(2) Gubernur/Bupati/Wali Kota/Sekretaris Daerah/Kepala... (8a) Provinsi/Kabupaten/Kota... (1) … (8b) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota. 2 Diisi dengan tahun anggaran RAP yang akan disusun. 3 Diisi dengan judul tema besar pembangunan di bagian pertama a. untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RIPPP yaitu Papua Cerdas, Papua Sehat, Papua Produktif, dan Kondisi Perlu; dan
untuk Provinsi Aceh sebagaimana terdapat dalam Pasal 59 yaitu Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pengentasan Kemiskinan, Pendanaan Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Keistimewaan Aceh, dan Penguatan Perdamaian, diisi dengan target Hasil ( outcome ) di bagian kedua (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RAPPP) pada tahun anggaran bersangkutan dengan disertakan target yang akan dicapai. 4 Diisi dengan Program prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Program percepatan RAPPP) pada tahun anggaran bersangkutan dengan disertakan target yang akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut:
Program prioritas merupakan program yang dibentuk dalam rangka mencapai target Hasil ( outcome ); dan
Program prioritas dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap target Hasil ( outcome ). 5 Diisi dengan Keluaran ( output ) strategis yang ditargetkan akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut:
Target Keluaran ( output ) strategis dituliskan berupa angka terukur dan dapat memiliki satuan seperti jumlah fasilitas kesehatan, atau jumlah penerima beasiswa, atau jumlah pasar yang dibangun, dan sebagainya; dan
Target Keluaran ( output ) strategis dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Program prioritas. 6 Diisi dengan Kegiatan strategis yang relevan dalam rangka mencapai Keluaran ( output ) prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Kegiatan percepatan RAPPP) dan dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Keluaran ( output ) strategis. 7 Diisi dengan asal sumber dana yang direncanakan akan digunakan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen), Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), DTI, Belanja Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), Tambahan DBH Migas Otsus dan sebagainya. 8 Diisi dengan:
nama organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perencanaan pembangunan daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan RAP dari gubernur/bupati/wali kota;
nama lengkap dan tanda tangan gubernur/bupati/wali kota/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan NO URAIAN pembangunan Daerah di provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani RAP dan diberi cap dinas. 9 Diisi dengan jenis dana yang akan dilaporkan yaitu:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan;
DTI; atau
Tambahan DBH Migas Otsus. 10 Diisi dengan nomor urut sebagaimana jumlah sub Kegiatan untuk setiap kolom di bawah aktivitas utama. 11 Diisi dengan kodefikasi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan dan sub Kegiatan. 12 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu belanja Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat). 13 Diisi dengan nomenklatur urusan sub Kegiatan (provinsi/ kabupaten/kota). 14 Diisi dengan jenis Kegiatan fisik/nonfisik. 15 Diisi dengan nama indikator Keluaran (output) . 16 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran dari aktivitas utama dan sub Kegiatan. 17 Diisi dengan satuan dari target Keluaran dari aktivitas utama dan sub Kegiatan. 18 Diisi dengan pagu alokasi Kegiatan. 19 Diisi dengan lokasi kabupaten/kota, distrik, dan desa. 20 Diisi dengan titik koordinat lokasi untuk Kegiatan fisik. 21 Diisi dengan nama Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi Penanggungjawab Kegiatan. 22 Diisi dengan memilih, apakah merupakan sub Kegiatan pendukung (seperti rapat koordinasi, monitoring, dan sebagainya) atau sub Kegiatan yang penerima manfaatnya masyarakat umum (seperti penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan sekolah, dan sebagainya). 23 Diisi dengan pilih "OAP" jika penerima manfaatnya hanya OAP atau "Umum" jika penerima manfaatnya termasuk non OAP. 24 Diisi dengan pilih “ya” apabila merupakan Program urusan bersama dan “tidak” apabila bukan Program urusan Bersama. 25 Diisi dengan sumber dana lain apabila sub Kegiatan juga didanai dari dana lain seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen), Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), DTI, Belanja Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), Tambahan DBH Migas Otsus dan sebagainya. NO URAIAN 26 Diisi “ya” apabila dilaksanakan multiyears dan “tidak” apabila Kegiatan selesai pada tahun berjalan. 27 Diisi dengan rencana bulan pelaksanaan Kegiatan secara detail. 28 Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. 29 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan. 30 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ). 31 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada target Hasil ( outcome ). 32 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas. 33 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas. BERITA ACARA HASIL EVALUASI/PENILAIAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) DANA...(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2) TAHUN ANGGARAN...(3) Pada Hari ini...Tanggal... Bulan... Tahun...(4) telah diselenggarakan pembahasan hasil penilaian hasil evaluasi/penilaian RAP tahun anggaran... (3) antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) dengan Provinsi/Kementerian/Lembaga (5) terkait. Pembahasan dilaksanakan secara bersama-sama, dengan hasil: A. Dasar Hukum Pembahasan 1....(6) 2....
Dst. B. Evaluasi/penilaian RAP dilakukan berdasarkan kriteria/indikator:
Duplikasi pendanaan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen), Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), dan DTI;
Sinergi Kegiatan RAP Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen), Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), dan DTI;
Penyusunan RAP telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
Kesesuaian penggunaan Dana dalam rangka Otonomi Khusus Otsus dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang- peraturan undangan;
Kesesuaian RAP dengan RIPPP, RAPPP, dan RPJMN dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
Kesesuaian RAP dengan ketentuan penggunaan, target Keluaran, dan Hasil;
Kewajaran unit cost /volume/satuan Keluaran;
Duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), dan DTI serta dana lainnya (DAK Fisik, DAK NonFisik, hibah ke Daerah, dan/atau Belanja Kementerian/Lembaga); dan
Kesesuaian RAP dengan Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. Evaluasi/penilaian yang dilakukan oleh Provinsi/Kementerian/Lembaga (5) terbatas pada informasi yang disampaikan oleh Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) dalam RAP tahun anggaran...(3). Provinsi/Kementerian/Lembaga tidak melakukan penelaahan mendalam atas fisik dan dokumen teknis Kegiatan. Tanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berada pada Provinsi/Kabupaten/Kota...(2). B. FORMAT BERITA ACARA HASIL EVALUASI DAN BERITA ACARA HASIL PENILAIAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH C. Pendanaan yang diusulkan dalam RAP yang bersumber dari Dana…(1) yakni sebesar Rp....(7) sesuai dengan pagu alokasi tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian penggunaan terdiri dari : Klasifikasi Belanja Pagu % Porsi Belanja...(8)...(9)...(10) Belanja...(8)...(9)...(10) Dst...(9)...(10) D. KESEPAKATAN PERBAIKAN (TERLAMPIR) E. KESIMPULAN Kesepakatan perbaikan dituangkan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini dengan resume sebagai berikut: Evaluasi/Penilaian Disepakati Sudah Sesuai Disepakati Perlu Perbaikan Disepakati Dikeluarkan Total Target Keluaran strategis...(11)...(12)...(13)...(14) Aktivitas utama...(15)...(16)...(17)...(14) Sumber pendanaan...(18)...(19)...(20)...(14) Sub Kegiatan...(21)...(22)...(23)...(14) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) sepakat untuk memperbaiki RAP tahun anggaran...(3) sesuai hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara ini dan segera menyampaikan kembali perbaikan RAP Penyesuaian melalui aplikasi SIKD-OTSUS. Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ….,...…(24) PERWAKILAN TIAP – TIAP PIHAK PIHAK YANG DIEVALUASI 1...(2a)PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2b)...(25) …(26) PIHAK YANG MENGEVALUASI 1 PROVINSI/KEMENTERIAN...(27)...(25) …(26) 2. Dst. LAMPIRAN BERITA ACARA DETIL HASIL PEMBAHASAN EVALUASI/PENILAIAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) DANA....(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2) TAHUN ANGGARAN...(3) 1. TABEL A 2. TABEL B PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan jenis dana yang akan dilaporkan yaitu :
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum;
Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya sesuai dengan berbasis kinerja pelaksanaan;
DTI; atau
Tambahan DBH Migas Otsus. 2 Diisi dengan:
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan RAP dari gubernur/bupati/wali kota; dan
nama Provinsi/Kabupaten/Kota. 3 Diisi dengan tahun anggaran RAP yang akan disusun. 4 Diisi dengan nama hari, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya berita acara dalam huruf terbilang. 5 Diisi dengan provinsi untuk evaluasi RAP kabupaten/kota atau Kementerian dan Lembaga untuk evaluasi RAP provinsi. 6 Diisi dengan nomor dan judul dasar hukum penyusunan berita acara 7 Diisi dengan jumlah besaran pagu sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN tahun anggaran yang sedang disusun dengan angka bilangan bulat. 8 Diisi dengan nama klasifikasi belanja. 9 Diisi dengan jumlah besaran pagu sesuai dengan alokasi per klasifikasi belanja. 10 Diisi dengan jumlah presentase porsi pagu alokasi per klasifikasi belanja. 11 Diisi dengan jumlah target Keluaran ( output ) strategis yang disepakati sudah sesuai. 12 Diisi dengan jumlah target Keluaran ( output ) strategis yang disepakati perlu perbaikan. 13 Diisi dengan jumlah target Keluaran ( output ) strategis yang disepakati dikeluarkan. 14 Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah yang disepakati sesuai ditambah yang disepakati perlu perbaikan dan yang disepakati dikeluarkan untuk setiap tema evaluasi/penilaian. 15 Diisi dengan jumlah target aktivitas utama yang disepakati sudah sesuai. 16 Diisi dengan jumlah target aktivitas utama yang disepakati perlu perbaikan. 17 Diisi dengan jumlah target aktivitas utama yang disepakati dikeluarkan. 18 Diisi dengan jumlah sumber pendanaan yang disepakati sudah sesuai NO URAIAN 19 Diisi dengan jumlah sumber pendanaan yang disepakati perlu perbaikan. 20 Diisi dengan jumlah sumber pendanaan yang disepakati dikeluarkan. 21 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati sudah sesuai. 22 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati perlu perbaikan. 23 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati sudah sesuai. 24 Diisi dengan tempat pelaksanaan evaluasi/penilaian, lalu diikuti tanggal, bulan, dan tahun penetapan berita acara. 25 Diisi dengan nama lengkap penandatangan, pangkat/golongan, NIP, dan jabatan. 26 Diisi dengan tanda tangan yang bersangkutan. 27 Diisi dengan nama Provinsi untuk evaluasi RAP kabupaten/kota atau Kementerian/Lembaga untuk evaluasi RAP provinsi yang terlibat dalam pelaksanaan evaluasi RAP. 28 Di bagian pertama diisi dengan judul tema besar pembangunan:
untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RIPPP yaitu Papua Cerdas, Papua Sehat, Papua Produktif, dan Kondisi Perlu.
untuk Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam Peraturan Perundangan mengenai Otonomi Khusus Aceh yaitu Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pengentasan Kemiskinan, Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Keistimewaan Aceh, dan Penguatan Perdamaian. Di bagian kedua diisi dengan target Hasil ( outcome ): (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai. 29 Diisi dengan Program prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Program percepatan RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut :
Program prioritas merupakan Program yang dibentuk dalam rangka mencapai target Hasil ( outcome ); dan
Program prioritas dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap target Hasil ( outcome ). 30 Diisi dengan Keluaran ( output ) strategis yang ditargetkan akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut :
target Keluaran ( output ) strategis dituliskan berupa angka terukur dan dapat memiliki satuan seperti jumlah fasilitas kesehatan, atau jumlah penerima beasiswa, atau jumlah pasar yang dibangun, dan sebagainya; dan
target Keluaran ( output ) strategis dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Program prioritas. 31 Diisi dengan Kegiatan strategis yang relevan dalam rangka mencapai Keluaran ( output ) prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Kegiatan percepatan RAPPP) dan dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Keluaran ( output ) strategis. NO URAIAN 32 Diisi dengan asal sumber dana yang direncanakan akan digunakan seperti Pendapatan Asli Daerah, DAU, DAK, Otonomi Khusus 1% (satu persen), Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), DTI, Belanja Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), Tambahan DBH Migas Otsus, dan sebagainya. 33 Diisi dengan hasil evaluasi mandiri oleh Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait. 34 Diisi dengan penjelasan pemerintah daerah atas hasil evaluasi mandiri yang dilakukan oleh Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait. 35 Diisi dengan hasil kesepakatan antara Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Kementerian/Lembaga terkait berupa :
Sesuai;
Perlu Perbaikan; atau
Dikeluarkan. 36 Diisi dengan keterangan detail atas hasil kesepakatan apabila diperlukan. 37 Diisi dengan nomor urut sebagaimana jumlah sub Kegiatan untuk setiap kolom di bawah aktivitas utama. 38 Diisi dengan kodefikasi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan. 39 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai dengan Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat). 40 Diisi dengan nomenklatur urusan sub Kegiatan (provinsi/ kabupaten/kota). 41 Diisi dengan jenis Kegiatan fisik/nonfisik. 42 Diisi dengan nama indikator Keluaran ( output ). 43 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) dari aktivitas utama dan sub Kegiatan. 44 Diisi dengan satuan dari target Keluaran ( output ) dari aktivitas utama dan sub Kegiatan. 45 Diisi dengan pagu alokasi Kegiatan. 46 Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. 47 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan. 48 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ). 49 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada target Hasil ( outcome ). 50 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas. 51 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas. C. FORMAT PENYESUAIAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PENYESUAIAN) PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH 1. TABEL A PENYESUAIAN PENYESUAIAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PENYESUAIAN) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(1) TAHUN ANGGARAN...(2) Gubernur/Bupati/Wali Kota/Sekretaris Daerah/Kepala... (8a) Provinsi/Kabupaten/Kota... (2) … (8b) 2. TABEL B PENYESUAIAN PENYESUAIAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PENYESUAIAN) DANA... (9) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(1) TAHUN ANGGARAN...(2) Gubernur/Bupati/Wali Kota/Sekretaris Daerah/Kepala... (8a) Provinsi/Kabupaten/Kota... (2) … (8b) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota. 2 Diisi dengan tahun anggaran RAP yang akan disusun. 3 Diisi dengan judul tema besar pembangunan di bagian pertama a. untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RIPPP yaitu Papua Cerdas, Papua Sehat, Papua Produktif, dan Kondisi Perlu.
untuk Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 yaitu Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pengentasan Kemiskinan, Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Keistimewaan Aceh, dan Penguatan Perdamaian. Diisi dengan target Hasil ( outcome ) di bagian kedua (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai. 4 Diisi dengan Program prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Program percepatan RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut :
Program prioritas merupakan Program yang dibentuk dalam rangka mencapai target Hasil ( outcome ); dan
Program prioritas dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap target Hasil ( outcome ). 5 Diisi dengan Keluaran ( output ) strategis yang ditargetkan akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut :
target Keluaran ( output ) strategis dituliskan berupa angka terukur dan dapat memiliki satuan seperti jumlah fasilitas kesehatan, atau jumlah penerima beasiswa, atau jumlah pasar yang dibangun, dan sebagainya; dan
target Keluaran ( output ) strategis dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Program prioritas. 6 Diisi dengan Kegiatan strategis yang relevan dalam rangka mencapai Keluaran ( output ) prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Kegiatan percepatan RAPPP) dan dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Keluaran ( output ) strategis. 7 Diisi dengan asal sumber dana yang direncanakan akan digunakan seperti Pendapatan Asli Daerah, DAU, DAK, Otonomi Khusus 1% (satu persen), Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), DTI, Belanja Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), Tambahan DBH Migas Otsus, dan sebagainya. 8 Diisi dengan:
nama organisasi perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan RAP dari gubernur/bupati/wali kota; dan NO URAIAN b. nama lengkap dan tanda tangan Pejabat sebagaimana dimaksud butir a dan diberi cap dinas. 9 Diisi dengan jenis dana yang akan dilaporkan yaitu :
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan;
DTI; atau
Tambahan DBH Migas Otsus. 10 Diisi dengan nomor urut sebagaimana jumlah sub Kegiatan untuk setiap kolom di bawah aktivitas utama. 11 Diisi dengan kodefikasi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan. 12 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat). 13 Diisi dengan nomenklatur urusan sub Kegiatan (provinsi/kabupaten/kota). 14 Diisi dengan jenis Kegiatan fisik/nonfisik. 15 Diisi dengan nama indikator Keluaran ( output ). 16 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) dari aktivitas utama dan sub Kegiatan. 17 Diisi dengan satuan dari target Keluaran ( output ) dari aktivitas utama dan sub Kegiatan. 18 Diisi dengan pagu alokasi Kegiatan. 19 Diisi dengan lokasi kabupaten/kota, distrik, dan desa. 20 Diisi dengan titik koordinat untuk Kegiatan fisik. 21 Diisi dengan nama organisasi Perangkat Daerah yang menjadi Penanggungjawab Kegiatan. 22 Diisi dengan pilih apakah merupakan sub Kegiatan pendukung (seperti rapat koordinasi, monitoring, dan sebagainya) atau sub Kegiatan yang penerima manfaatnya masyarakat umum (seperti penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan sekolah, dan sebagainya). 23 Diisi dengan pilih "OAP" jika penerima manfaatnya hanya OAP atau "Umum" jika penerima manfaatnya termasuk non OAP. 24 Diisi dengan pilih “ya” apabila merupakan Program urusan bersama dan “tidak” apabila bukan Program urusan bersama. 25 Diisi dengan sumber dana lain apabila sub Kegiatan juga didanai dari dana lain seperti Pendapatan Asli Daerah, DAU, DAK, Otonomi Khusus 1% (satu persen), Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), DTI, Belanja Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), Tambahan DBH Migas Otsus, dan sebagainya. NO URAIAN 26 Diisi “ya” apabila dilaksanakan multiyears dan “tidak” apabila Kegiatan selesai pada tahun berjalan. 27 Diisi dengan rencana bulan pelaksanaan Kegiatan secara detail. 28 Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. 29 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan. 30 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ). 31 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada target Hasil ( outcome ). 32 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas. 33 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas. 34 Diisi sebagaimana rincian RAP Awal yang telah final. 35 Diisi dengan rincian RAP Penyesuaian yang akan diajukan. BERITA ACARA HASIL EVALUASI/PENILAIAN PENYESUAIAN ATAS RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PENYESUAIAN) DANA...(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2) TAHUN ANGGARAN...(3) Pada Hari ini...Tanggal... Bulan... Tahun...(4) telah diselenggarakan pembahasan hasil penilaian hasil evaluasi/penilaian RAP Penyesuaian tahun anggaran...(3) antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) dengan Provinsi/Kementerian dan Lembaga (5) terkait Pembahasan dilaksanakan secara bersama-sama, dengan hasil: A. Dasar Hukum Pembahasan 1....(6) 2.... 3. Dst. B. Reviu RAP Penyesuaian dilakukan berdasarkan kriteria/indikator :
Duplikasi pendanaan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen), Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), dan DTI;
Sinergi Kegiatan RAP Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen), Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), dan DTI;
Penyusunan RAP telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
Kesesuaian penggunaan Dana dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kesesuaian RAP dengan RIPPP, RAPPP, dan RPJMN dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
Kesesuaian RAP dengan ketentuan penggunaan, target Keluaran, dan Hasil;
Kewajaran unit cost /volume/satuan Keluaran;
Duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), dan DTI, serta dana lainnya (DAK Fisik, DAK NonFisik, hibah ke Daerah, dan/atau Belanja Kementerian/Lembaga); dan
Kesesuaian RAP dengan Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. Evaluasi/penilaian yang dilakukan oleh Provinsi/Kementerian dan Lembaga (5) terbatas pada informasi yang disampaikan oleh Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) dalam RAP Penyesuaian tahun anggaran...(3) Provinsi/Kementerian/Lembaga tidak melakukan penelaahan mendalam atas fisik dan dokumen teknis Kegiatan. Tanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berada pada Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) D. FORMAT BERITA ACARA HASIL EVALUASI DAN BERITA ACARA HASIL PENILAIAN ATAS PENYESUAIAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PENYESUAIAN) DANA OTONOMI KHUSUS, DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR, DAN TAMBAHAN DBH MIGAS PAPUA DAN ACEH C. Pendanaan yang diusulkan dalam RAP yang bersumber dari dana...(1) yakni sebesar Rp. …(7) sesuai dengan pagu alokasi definitif dalam APBN tahun anggaran...(3), dengan rincian penggunaan terdiri dari : Klasifikasi Belanja Pagu RAP Awal % Porsi Pagu RAP Penyesuaian % Porsi Belanja...(8)...(9)...(10)...(11)...(12) Belanja...(8)...(9)...(10)...(11)...(12) Dst...(9)...(10)...(11)...(12) D. KESEPAKATAN PERBAIKAN (TERLAMPIR) E. KESIMPULAN Sebanyak... (13) sub Kegiatan bernilai total Rp…(14) diusulkan kembali dalam RAP Penyesuaian dan sebanyak...(15) sub Kegiatan bernilai total Rp…(16) diusulkan berubah dalam RAP Penyesuaian. Kesepakatan perbaikan dituangkan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini dengan resume sebagai berikut: Evaluasi/Penilaian Disepakati Sudah Sesuai Disepakati Perlu Perbaikan Disepakati Dikeluarkan ^Total Target Keluaran strategis...(17)...(18)...(19)...(20) Aktivitas utama...(21)...(22)...(23)...(20) Sumber pendanaan...(24)...(25)...(26)...(20) Sub Kegiatan...(27)...(28)...(29)...(20) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) sepakat untuk memperbaiki RAP Penyesuaian tahun anggaran...(3) sesuai hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara ini dan segera menyampaikan kembali perbaikan RAP Penyesuaian melalui aplikasi SIKD-OTSUS. Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. …,...…(30) PERWAKILAN TIAP – TIAP PIHAK PIHAK YANG DIEVALUASI 1...(2a)PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…(2b)...(31) …(32) PIHAK YANG MENGEVALUASI 1 PROVINSI/KEMENTERIAN...(33)...(31) …(32) 2. Dst. LAMPIRAN BERITA ACARA DETAIL HASIL PEMBAHASAN EVALUASI/PENILAIAN PENYESUAIAN ATAS RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PENYESUAIAN) DANA....(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2) TAHUN ANGGARAN...(3) 1. TABEL A 2. TABEL B PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan jenis dana yang akan dilaporkan yaitu :
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan;
DTI; atau
Tambahan DBH Migas Otsus. 2 Diisi dengan:
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan RAP dari gubernur/bupati/wali kota; dan
nama provinsi/kabupaten/kota. 3 Diisi dengan tahun anggaran RAP yang akan disusun. 4 Diisi dengan nama hari, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya berita acara dalam huruf terbilang. 5 Diisi dengan Provinsi untuk evaluasi RAP kabupaten/kota atau Kementerian dan Lembaga untuk evaluasi RAP provinsi. 6 Diisi dengan nomor dan judul dasar hukum penyusunan berita acara. 7 Diisi dengan jumlah besaran pagu sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN tahun anggaran yang sedang disusun dengan angka bilangan bulat. 8 Diisi dengan nama klasifikasi belanja. 9 Diisi dengan jumlah besaran pagu sesuai dengan alokasi RAP awal per klasifikasi belanja. 10 Diisi dengan jumlah presentase porsi pagu alokasi RAP awal per klasifikasi belanja. 11 Diisi dengan jumlah besaran pagu sesuai dengan alokasi RAP penyesuaian per klasifikasi belanja. 12 Diisi dengan jumlah presentase porsi pagu alokasi RAP penyesuaian per klasifikasi belanja. 13 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang diusulkan kembali dalam RAP penyesuaian. 14 Diisi dengan total pagu atas sub Kegiatan yang diusulkan kembali dalam RAP penyesuaian. 15 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang diusulkan berubah dalam RAP penyesuaian. 16 Diisi dengan total pagu atas sub Kegiatan yang diusulkan berubah dalam RAP penyesuaian. 17 Diisi dengan jumlah target Keluaran ( output ) strategis yang disepakati sudah sesuai. 18 Diisi dengan jumlah target Keluaran ( output ) strategis yang disepakati perlu perbaikan. NO URAIAN 19 Diisi dengan jumlah target Keluaran ( output ) strategis yang disepakati dikeluarkan. 20 Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah yang disepakati sesuai ditambah yang disepakati perlu perbaikan dan yang disepakati dikeluarkan untuk setiap tema evaluasi/penilaian. 21 Diisi dengan jumlah target aktivitas utama yang disepakati sudah sesuai 22 Diisi dengan jumlah target aktivitas utama yang disepakati perlu perbaikan. 23 Diisi dengan jumlah target aktivitas utama yang disepakati dikeluarkan. 24 Diisi dengan jumlah sumber pendanaan yang disepakati sudah sesuai. 25 Diisi dengan jumlah sumber pendanaan yang disepakati perlu perbaikan. 26 Diisi dengan jumlah sumber pendanaan yang disepakati dikeluarkan. 27 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati sudah sesuai. 28 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati perlu perbaikan. 29 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati sudah sesuai. 30 Diisi dengan tempat pelaksanaan evaluasi/penilaian, lalu diikuti tanggal, bulan, dan tahun penetapan berita acara. 31 Diisi dengan nama lengkap penandatangan, pangkat/golongan, NIP, dan jabatan. 32 Diisi dengan tanda tangan yang bersangkutan. 33 Diisi dengan nama provinsi untuk evaluasi RAP kabupaten/kota atau Kementerian/Lembaga untuk evaluasi RAP provinsi yang terlibat dalam pelaksanaan evaluasi RAP. 34 Di bagian pertama diisi dengan judul tema besar pembangunan:
untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RIPPP yaitu Papua Cerdas, Papua Sehat, Papua Produktif, dan Kondisi Perlu untuk Provinsi Aceh sebagaimana terdapat dalam Pasal 59 yaitu Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pengentasan Kemiskinan, Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Keistimewaan Aceh, dan Penguatan Perdamaian. Di bagian kedua diisi dengan target Hasil ( outcome ): (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai. 35 Diisi dengan Program prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Program percepatan RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut :
Program prioritas merupakan Program yang dibentuk dalam rangka mencapai target Hasil ( outcome ); dan
Program prioritas dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap target Hasil ( outcome ). NO URAIAN 36 Diisi dengan Keluaran ( output ) strategis yang ditargetkan akan dicapai semula sebagaimana RAP awal dengan ketentuan sebagai berikut :
target Keluaran ( output ) strategis dituliskan berupa angka terukur dan dapat memiliki satuan seperti jumlah fasilitas kesehatan, atau jumlah penerima beasiswa, atau jumlah pasar yang dibangun, dan sebagainya; dan
target Keluaran ( output ) strategis dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap program prioritas. 37 Diisi dengan Keluaran ( output ) strategis yang ditargetkan akan dicapai menjadi sebagaimana diusulkan dalam RAP penyesuaian dengan ketentuan sebagaimana ketentuan dalam petunjuk pengisian nomor 36. 38 Diisi dengan Kegiatan strategis yang relevan dalam rangka mencapai Keluaran ( output ) prioritas semula sebagaimana RAP awal (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Kegiatan percepatan RAPPP) dan dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Keluaran ( output ) strategis. 39 Diisi dengan Kegiatan strategis yang relevan dalam rangka mencapai Keluaran ( output ) prioritas menjadi sebagaimana diusulkan dalam RAP Penyesuaian dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam petunjuk pengisian nomor 38. 40 Diisi dengan asal sumber dana yang direncanakan akan digunakan semula sebagaimana RAP Awal seperti Pendapatan Asli Daerah, DAU, DAK, Otonomi Khusus 1% (satu persen), Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), DTI, Belanja Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), Tambahan DBH Migas Otsus, dan sebagainya. 41 Diisi dengan asal sumber dana yang direncanakan akan digunakan menjadi sebagaimana diusulkan dalam RAP penyesuaian dengan ketentuan sebagaimana ketentuan dalam petunjuk pengisian nomor 40. 42 Diisi dengan hasil evaluasi mandiri oleh Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait. 43 Diisi dengan penjelasan pemerintah Daerah atas hasil evaluasi mandiri yang dilakukan oleh Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait. 44 Diisi dengan hasil kesepakatan antara provinsi/kabupaten/kota dengan Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait berupa a. Sesuai;
Perlu Perbaikan; atau
Dikeluarkan. 45 Diisi dengan keterangan detail atas hasil kesepakatan apabila diperlukan. 46 Diisi dengan nomor urut sebagaimana jumlah sub Kegiatan untuk setiap kolom di bawah aktivitas utama. 47 Diisi dengan kodefikasi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan. 48 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu NO URAIAN belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat). 49 Diisi dengan nomenklatur urusan sub Kegiatan (provinsi/kabupaten/kota). 50 Diisi dengan jenis Kegiatan fisik/nonfisik. 51 Diisi dengan nama indikator Keluaran ( output ). 52 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) dari aktivitas utama dan sub Kegiatan. 53 Diisi dengan satuan dari target Keluaran ( output ) dari aktivitas utama dan sub Kegiatan. 54 Diisi dengan pagu alokasi Kegiatan. 55 Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. 56 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan. 57 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ). 58 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada target Hasil ( outcome ). 59 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas. 60 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada program prioritas. 61 Diisi sebagaimana rincian RAP awal yang telah final. 62 Diisi dengan rincian RAP penyesuaian yang akan diajukan. E. FORMAT PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PERUBAHAN) PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH 1. TABEL A PERUBAHAN PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PERUBAHAN) DANA... (1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2) TAHUN ANGGARAN...(3) TEMA PEMBANGUNAN/ TARGET HASIL ( OUTCOME ) (4) PROGRAM PRIORITAS (5) TARGET KELUARAN ( OUTPUT ) STRATEGIS (6) AKTIVITAS UTAMA (7) SUMBER PENDANAAN (8) 1.... 1. Semula (32) 1. Semula (32) 1. Semula (32) 1. Semula (32) Menjadi (33) Menjadi (33) Menjadi (33) Menjadi (33) 2. Semula (32) Dst.... Menjadi (33) 2. Semula (32) 1. Semula (32) Dst.... Menjadi (33) Menjadi (33) 2.... Dst.... Dst....
... Dst.... Gubernur/Bupati/Wali Kota/Sekretaris Daerah/Kepala... (9a) Provinsi/Kabopaten/Kota... (2) … (9b) 2. TABEL B PERUBAHAN PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PERUBAHAN) DANA... (1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2) TAHUN ANGGARAN...(3) URAIAN (10) KODE KLASIFIKASI (11) KLASI - FIKAS I BELA N-JA (12) NOMEN - KLATUR URUSA N (13) KEGIATAN FISIK/ NONFISIK (14) INDIKATO R KELUARA N ( OUTPUT ) (15) TARGET KELUARAN ( OUTPUT ) PAGU ALOKASI (21) LOK ASI (22) TITIK KOOR DINAT (KEGI ATAN FISIK) (23) OPD (24) PENDUKUNG/ PENERIMA MANFAAT MASYARAKAT UMUM (25) OAP/ UMU M (26) PPSB (27) SINE RGI DANA LAIN (28) MULT I- YEAR S (29) JADWA L (30) KET (31) VOLUME DI TAHUN BERJALA N (16) VOLUME DARI SILPA TAHUN SEBELUMNYA (MELANJUTK AN KEGIATAN) (17) VOLUME DARI SILPA TAHUN SEBELUMNY A (DARI EFISIENSI) (18) TO- TAL VOL (19) SATU- AN (20) TAHUN BERJALA N SILPA TAHUN SEBELUMNYA (MELANJUTK AN KEGIATAN) SILPA TAHUN SEBELUMNYA (DARI EFISIENSI) TOTAL VOL % VOL % TEMA PEMBANGUNAN (4) (39) (44) (49) (54) TARGET HASIL ( OUTCOME ) (5) (40) (45) (50) (55) PROGRAM PRIORITAS (6) (41) (46) (51) (56) TARGET KELUARAN ( OUTPUT ) STRATEGIS (7) (42) (47) (52) (57) AKTIVITAS UTAMA (34) (35) (35) (36 ) (36 ) (37) (38) (43) (48) (53) (58) 1 Semula (32) Menjadi (33) 2 Semula (32) Menjadi (33) Dst.... JUMLAH SEMULA (59) (61) (63) (65) JUMLAH MENJADI (60) (62) (64) (66) Gubernur/Bupati/Wali Kota/Sekretaris Daerah/Kepala...(9a) Provinsi/Kabopaten/Kota... (2) … (9b) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan jenis dana yang akan dilaporkan yaitu :
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan;
DTI; atau
Tambahan DBH Migas Otsus. 2 Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota. 3 Diisi dengan tahun anggaran RAP yang akan disusun. 4 Di bagian pertama, diisi dengan judul tema besar pembangunan:
untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RIPPP yaitu Papua Cerdas, Papua Sehat, Papua Produktif, dan Kondisi Perlu b. untuk Provinsi Aceh terdapat dalam Pasal 59 yaitu Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pengentasan Kemiskinan, Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Keistimewaan Aceh, dan Penguatan Perdamaian. Di bagian kedua diisi dengan target Hasil ( outcome ): (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai. 5 Diisi dengan Program prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Program percepatan RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut:
Program prioritas merupakan Program yang dibentuk dalam rangka mencapai target Hasil ( outcome ); dan
Program prioritas dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap target Hasil ( outcome ). 6 Diisi dengan Keluaran ( output ) strategis yang ditargetkan akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut:
Target Keluaran ( output ) strategis dituliskan berupa angka terukur dan dapat memiliki satuan seperti jumlah fasilitas kesehatan, atau jumlah penerima beasiswa, atau jumlah pasar yang dibangun, dan sebagainya; dan
Target Keluaran ( output ) strategis dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Program prioritas. 7 Diisi dengan Kegiatan strategis yang relevan dalam rangka mencapai Keluaran ( output ) prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Kegiatan percepatan RAPPP) dan dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Keluaran ( output ) strategis. 8 Diisi dengan asal sumber dana yang direncanakan akan digunakan seperti Pendapatan Asli Daerah, DAU, DAK, Otonomi Khusus 1% (satu persen), Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), DTI, Belanja Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), Tambahan DBH Migas Otsus, SiLPA Dana Otonomi Khusus/DTI tahun sebelumnya dan sebagainya. 9 Diisi dengan:
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal NO URAIAN terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan RAP dari gubernur/bupati/wali kota; dan
nama lengkap dan tanda tangan gubernur/bupati/wali kota/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah yang dalam hal mendapat pendelegasian kewenangan penandatanganan berita acara dari gubernur/bupati/wali kota di provinsi/kabupaten/kota, yang menandatangani RAP dan diberi cap dinas. 10 Diisi dengan nomor urut sebagaimana jumlah sub Kegiatan untuk setiap kolom di bawah aktivitas utama. 11 Diisi dengan kodefikasi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan dan sub Kegiatan. 12 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat). 13 Diisi dengan nomenklatur urusan sub Kegiatan (provinsi/kabupaten/kota). 14 Diisi dengan jenis Kegiatan fisik/nonfisik. 15 Diisi dengan nama indikator Keluaran ( output ). 16 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) yang berasal dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 17 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran (output) yang berasal dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 18 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran (output) yang berasal dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 19 Diisi dengan total volume dari target Keluaran ( output ). 20 Diisi dengan satuan dari target Keluaran ( output ). 21 Diisi dengan pagu alokasi Kegiatan. 22 Diisi dengan lokasi kabupaten/kota, distrik, dan desa. 23 Diisi dengan titik koordinat lokasi untuk Kegiatan fisik. 24 Diisi dengan nama organisasi Perangkat Daerah yang menjadi penanggungjawab Kegiatan. 25 Diisi dengan pilih apakah merupakan sub Kegiatan pendukung (seperti rapat koordinasi, monitoring , dan sebagainya) atau sub Kegiatan yang penerima manfaatnya masyarakat umum (seperti penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan sekolah, dan sebagainya). 26 Diisi dengan pilih "OAP" jika penerima manfaatnya hanya OAP atau "Umum" jika penerima manfaatnya termasuk non OAP. 27 Diisi dengan pilih “ya” apabila merupakan Program urusan bersama dan “tidak” apabila bukan Program urusan bersama. NO URAIAN 28 Diisi dengan sumber dana lain apabila sub Kegiatan juga didanai dari dana lain seperti Pendapatan Asli Daerah, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen), Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), DTI, Belanja Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), Tambahan DBH Migas Otsus, dan sebagainya. 29 Diisi “ya” apabila dilaksanakan multiyears dan “tidak” apabila Kegiatan selesai pada tahun berjalan. 30 Diisi dengan rencana bulan pelaksanaan Kegiatan secara detail. 31 Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. 32 Diisi sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 33 Diisi dengan rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 34 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran (output) yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas yang berasal dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 35 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran ( output ) yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas yang berasal dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 36 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran ( output ) yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas yang berasal dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi. 37 Diisi dengan total volume dari target Keluaran ( output ) yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas. 38 Diisi dengan satuan dari target Keluaran ( output ). 39 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 40 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ) pada tema pembangunan dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 41 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada tema pembangunan dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 42 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 43 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 44 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 45 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ) pada tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. NO URAIAN 46 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 47 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 48 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 49 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 50 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ) pada tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi. 51 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 52 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 53 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 54 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan. 55 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ) pada tema pembangunan. 56 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada tema pembangunan. 57 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas. 58 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas. 59 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 60 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 61 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya sebagaimana dalam rincian RAP sebelumnya yang telah final. 62 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya sebagaimana sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. NO URAIAN 63 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 64 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 65 Diisi dengan jumlah total pagu alokasi dari pendanaan tahun berjalan dan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 66 Diisi dengan jumlah total pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan dan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. BERITA ACARA HASIL EVALUASI/PENILAIAN PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PERUBAHAN) DANA...(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2) TAHUN ANGGARAN...(3) Pada Hari ini...Tanggal... Bulan... Tahun...(4) telah diselenggarakan pembahasan hasil penilaian hasil evaluasi/penilaian RAP perubahan tahun anggaran...(3) antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) dengan Provinsi/Kementerian dan Lembaga (5) terkait Pembahasan dilaksanakan secara bersama-sama, dengan hasil: A. Dasar Hukum Pembahasan 1....(6) 2.... 3. Dst. B. Reviu RAP perubahan dilakukan berdasarkan kriteria/indikator:
Duplikasi pendanaan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen), Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), dan DTI;
Sinergi Kegiatan RAP Dana Otonomi Khusus 1%, Dana Otonomi Khusus 1,25%, dan DTI;
Penyusunan RAP telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
Kesesuaian penggunaan Dana dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kesesuaian RAP dengan RIPPP, RAPPP, dan RPJMN dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
Kesesuaian RAP dengan ketentuan penggunaan, target Keluaran, dan Hasil;
Kewajaran unit cost /volume/satuan Keluaran;
Duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen) dan DTI serta dana lainnya (DAK Fisik, DAK NonFisik, hibah ke Daerah, dan/atau Belanja Kementerian/Lembaga); dan
Kesesuaian RAP dengan Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. Evaluasi/penilaian yang dilakukan oleh Provinsi/Kementerian dan Lembaga (5) terbatas pada informasi yang disampaikan oleh Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) dalam RAP Perubahan tahun anggaran....(3) Provinsi/Kementerian/Lembaga tidak melakukan penelaahan mendalam atas fisik dan dokumen teknis Kegiatan. Tanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berada pada Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) F. FORMAT BERITA ACARA HASIL EVALUASI DAN BERITA ACARA HASIL PENILAIAN ATAS PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PERUBAHAN) PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH C. Pendanaan yang diusulkan dalam RAP yang bersumber dari dana...(1) yakni sebesar Rp. …(7) sesuai dengan pagu alokasi definitif dalam APBN tahun anggaran...(3), dengan rincian penggunaan terdiri dari : Klasifikasi Belanja Pagu RAP Sebelumnya Pagu RAP Perubahan Tahun Berjalan SiLPA Melanjutkan Kegiatan SiLPA Efisiensi Tahun Berjalan SiLPA Melanjutkan Kegiatan SiLPA Efisiensi Pagu % Pagu % Pagu % Pagu % Pagu % Pagu % Belanja...(8)...(9)...(9)...(10)...(10)...(11)...(11)...(12)...(12)...(13)...(13)...(14)...(14) Belanja...(8)...(9)...(9)...(10)...(10)...(11)...(11)...(12)...(12)...(13)...(13)...(14)...(14) Dst...(9)...(9)...(10)...(10)...(11)...(11)...(12)...(12)...(13)...(13)...(14)...(14) D. KESEPAKATAN PERBAIKAN (TERLAMPIR) E. KESIMPULAN Kesepakatan perbaikan dituangkan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini dengan resume sebagai berikut: Evaluasi/Penilaian Disepakati Sudah Sesuai Disepakati Perlu Perbaikan Disepakati Dikeluarkan Total Target Keluaran Strategis...(15)...(16)...(17)...(18) Aktivitas Utama...(19)...(20)...(21)...(18) Sumber Pendanaan...(22)...(23)...(24)...(18) Sub Kegiatan...(25)...(26)...(27)...(18) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) sepakat untuk memperbaiki RAP perubahan tahun anggaran...(3) sesuai hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara ini dan segera menyampaikan kembali perbaikan RAP perubahan melalui aplikasi SIKD-OTSUS. Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. …,...(28) PERWAKILAN TIAP – TIAP PIHAK PIHAK YANG DIEVALUASI 1...(2a)PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2b)...(29) …(30) PIHAK YANG MENGEVALUASI 1 PROVINSI/KEMENTERIAN...(31)...(29) …(30) 2. Dst. LAMPIRAN BERITA ACARA DETIL HASIL PEMBAHASAN EVALUASI/PENILAIAN PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PERUBAHAN) DANA....(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2) TAHUN ANGGARAN...(3) 1. TABEL A TEMA PEMBANGUNGAN / TARGET HASIL ( OUTCOME ) (32) PROGRAM PRIORITAS (33) EVALUASI / PENILAIAN HASIL EVALUASI (40) PENJELASAN PEMDA (41) KESEPAKATAN FGD (42) CATATAN PERBAIKAN (43) 1.... 1.... 1.... TARGET KELUARAN STRATEGIS SEMULA... (34) TARGET KELUARAN STRATEGIS MENJADI... (35) AKTIVITAS UTAMA SEMULA... (36) AKTIVITAS UTAMA MENJADI... (37) SUMBER PENDANAAN SEMULA... (38) SUMBER PENDANAAN MENJADI... (39) Dst. Dst. Dst.
TABEL B URAIAN (10) KODE KLASIFIKASI (44) KLASI- FIKASI BELAN- JA (45) NOMEN- KLATUR URUSAN (46) KEGIATAN FISIK/ NONFISIK (47) INDIKATOR KELUARAN (48) TARGET KELUARAN PAGU ALOKASI (54) KET (55) VOLUME DI TAHUN BERJALAN (49) VOLUME DARI SILPA TAHUN SEBELUMNYA (MELANJUTKAN KEGIATAN) (50) VOLUME DARI SILPA TAHUN SEBELUMNYA (DARI EFISIENSI) (51) TO- TAL VOL (52) SATU- AN (53) TAHUN BERJALAN SILPA TAHUN SEBELUMNYA (MELANJUTKAN KEGIATAN) SILPA TAHUN SEBELUMNYA (DARI EFISIENSI) TOTAL HASIL EVALUASI (91) PENJELASAN PEMDA (92) KESEPAKATAN FGD (93) CATATAN PERBAIKAN (94) VOL % VOL % TEMA PEMBANGUNAN (32) (61) (66) (71) (76) TARGET HASIL ( OUTCOME ) (32) (62) (67) (72) (77) PROGRAM PRIORITAS (33) (63) (68) (73) (78) TARGET KELUARAN STRATEGIS (35) (64) (69) (74) (79) AKTIVITAS UTAMA (37) (56) (57) (57) (58) (58) (59) (60) (65) (70) (75) (80) 1 Semula (81) Menjadi (82) 2 Semula (81) Menjadi (82) Dst.... JUMLAH SEMULA (83) (85) (87) (89) JUMLAH MENJADI (84) (86) (88) (90) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan jenis dana yang akan dilaporkan yaitu :
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan;
DTI; atau
Tambahan DBH Migas Otsus. 2 Diisi dengan:
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan berita acara dari gubernur/bupati/wali kota; dan
nama provinsi/kabupaten/kota. 3 Diisi dengan tahun anggaran RAP yang akan disusun. 4 Diisi dengan nama hari, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya berita acara dalam huruf terbilang. 5 Diisi dengan Provinsi untuk evaluasi RAP kabupaten/kota atau Kementerian dan/atau Lembaga untuk evaluasi RAP provinsi. 6 Diisi dengan nomor dan judul dasar hukum penyusunan berita acara. 7 Diisi dengan jumlah besaran pagu sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN tahun anggaran yang sedang disusun dengan angka bilangan bulat. 8 Diisi dengan nama klasifikasi belanja. 9 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP sebelumnya yang telah final per klasifikasi belanja dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 10 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP sebelumnya yang telah final per klasifikasi belanja dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 11 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP sebelumnya yang telah final per klasifikasi belanja dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 12 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP Perubahan per klasifikasi belanja dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 13 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP perubahan per klasifikasi belanja dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 14 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP perubahan per klasifikasi belanja dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi. NO URAIAN 15 Diisi dengan jumlah target Keluaran ( output ) strategis yang disepakati sudah sesuai 16 Diisi dengan jumlah target Keluaran ( output ) strategis yang disepakati perlu perbaikan. 17 Diisi dengan jumlah target Keluaran ( output ) strategis yang disepakati dikeluarkan. 18 Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah yang disepakati sesuai ditambah yang disepakati perlu perbaikan dan yang disepakati dikeluarkan untuk setiap tema evaluasi/penilaian. 19 Diisi dengan jumlah target aktivitas utama yang disepakati sudah sesuai. 20 Diisi dengan jumlah target aktivitas utama yang disepakati perlu perbaikan. 21 Diisi dengan jumlah target aktivitas utama yang disepakati dikeluarkan. 22 Diisi dengan jumlah sumber pendanaan yang disepakati sudah sesuai. 23 Diisi dengan jumlah sumber pendanaan yang disepakati perlu perbaikan. 24 Diisi dengan jumlah sumber pendanaan yang disepakati dikeluarkan. 25 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati sudah sesuai. 26 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati perlu perbaikan. 27 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati dikeluarkan. 28 Diisi dengan tempat pelaksanaan evaluasi/penilaian, lalu diikuti tanggal, bulan, dan tahun penetapan berita acara. 29 Diisi dengan nama lengkap penandatangan, pangkat/golongan, NIP, dan jabatan. 30 Diisi dengan tanda tangan yang bersangkutan. 31 Diisi dengan nama provinsi untuk evaluasi RAP kabupaten/kota atau Kementerian/Lembaga untuk evaluasi RAP provinsi yang terlibat dalam pelaksanaan evaluasi RAP. 32 Di bagian peryama diisi dengan judul tema besar pembangunan:
untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RIPPP yaitu Papua Cerdas, Papua Sehat, Papua Produktif, dan Kondisi Perlu.
untuk Provinsi Aceh sebagaimana terdapat dalam Pasal 59 yaitu Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pengentasan Kemiskinan, Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Keistimewaan Aceh, dan Penguatan Perdamaian Di bagian kedua diisi dengan target Hasil ( outcome ): (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai 33 Diisi dengan Program prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Program percepatan RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut:
Program prioritas merupakan Program yang dibentuk dalam rangka mencapai target Hasil ( outcome ); dan
Program prioritas dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap target Hasil ( outcome ). NO URAIAN 34 Diisi dengan Keluaran ( output ) strategis yang ditargetkan akan dicapai semula sebagaimana RAP awal dengan ketentuan sebagai berikut :
target Keluaran ( output ) strategis dituliskan berupa angka terukur dan dapat memiliki satuan seperti jumlah fasilitas kesehatan, atau jumlah penerima beasiswa, atau jumlah pasar yang dibangun, dan sebagainya; dan
target Keluaran ( output ) strategis dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Program prioritas. 35 Diisi dengan Keluaran ( output ) strategis yang ditargetkan akan dicapai menjadi sebagaimana diusulkan dalam RAP perubahan dengan ketentuan sebagaimana ketentuan dalam petunjuk pengisian nomor 34. 36 Diisi dengan Kegiatan strategis yang relevan dalam rangka mencapai Keluaran ( output ) prioritas semula sebagaimana RAP awal (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Kegiatan percepatan RAPPP) dan dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Keluaran ( output ) strategis. 37 Diisi dengan Kegiatan strategis yang relevan dalam rangka mencapai Keluaran ( output ) prioritas menjadi sebagaimana diusulkan dalam RAP perubahan dengan ketentuan sebagaimana ketentuan dalam petunjuk pengisian nomor 36. 38 Diisi dengan asal sumber dana yang direncanakan akan digunakan semula sebagaimana RAP awal seperti Pendapatan Asli Daerah, DAU, DAK, Otonomi Khusus 1% (satu persen), Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), DTI, Belanja Kementerian/Lembaga (Belanja K/L), Tambahan DBH Migas Otsus, dan sebagainya. 39 Diisi dengan asal sumber dana yang direncanakan akan digunakan menjadi sebagaimana diusulkan dalam RAP perubahan dengan ketentuan sebagaimana ketentuan dalam petunjuk pengisian nomor 38. 40 Diisi dengan hasil evaluasi mandiri oleh Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait. 41 Diisi dengan penjelasan pemda atas hasil evaluasi mandiri yang dilakukan oleh Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait. 42 Diisi dengan hasil kesepakatan antara provinsi/kabupaten/kota dengan Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait berupa:
Sesuai;
Perlu Perbaikan; atau
Dikeluarkan. 43 Diisi dengan keterangan detail atas hasil kesepakatan apabila diperlukan. 44 Diisi dengan kodefikasi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan. 45 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat). 46 Diisi dengan nomenklatur urusan sub Kegiatan (provinsi/kabupaten/kota). NO URAIAN 47 Diisi dengan jenis Kegiatan fisik/nonfisik. 48 Diisi dengan nama indikator Keluaran ( output ). 49 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) yang berasal dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 50 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran ( output ) yang berasal dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 51 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran ( output ) yang berasal dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi. 52 Diisi dengan total volume dari target Keluaran ( output ). 53 Diisi dengan satuan dari target Keluaran ( output ). 54 Diisi dengan pagu alokasi Kegiatan. 55 Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. 56 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas yang berasal dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 57 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran ( output ) yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas yang berasal dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 58 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran ( output ) yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas yang berasal dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 59 Diisi dengan total volume dari target Keluaran ( output ) yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas. 60 Diisi dengan satuan dari target Keluaran ( output ). 61 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 62 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ) pada tema pembangunan dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 63 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada tema pembangunan dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 64 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 65 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 66 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 67 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ) pada tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun NO URAIAN anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 68 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 69 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 70 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 71 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 72 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ) pada tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 73 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada tema pembangunan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 74 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 75 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang merupakan hasil efisiensi. 76 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung tema pembangunan. 77 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Hasil ( outcome ) pada tema pembangunan. 78 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung Program prioritas pada tema pembangunan. 79 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas. 80 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan yang mendukung aktivitas utama pada Program prioritas. 81 Diisi sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 82 Diisi dengan rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 83 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 84 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 85 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya sebagaimana dalam rincian RAP sebelumnya yang telah final NO URAIAN 86 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya sebagaimana sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 87 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 88 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 89 Diisi dengan jumlah total pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan dan SiLPA tahun sebelumnya sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 90 Diisi dengan jumlah total pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan dan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 91 Diisi dengan hasil evaluasi mandiri oleh Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait. 92 Diisi dengan penjelasan pemda atas hasil evaluasi mandiri yang dilakukan oleh Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait. 93 Diisi dengan hasil kesepakatan antara Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait berupa:
Sesuai;
Perlu Perbaikan; atau
Dikeluarkan. 94 Diisi dengan keterangan detail atas hasil kesepakatan apabila diperlukan. G. FORMAT KERTAS KERJA PENGHITUNGAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) WILAYAH PROVINSI KERTAS KERJA PENGHITUNGAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI... ^1) ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA 1. Perhitungan Alokasi Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen) yang bersifat umum 2. Perhitungan Alokasi Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen) yang telah ditentukan penggunaannya No. ^2) Nama Daerah Belanja Fungsi Pelayanan Umum Belanja Fungsi Ketertiban & Keamanan Belanja Fungsi Lingkungan Hidup Belanja Fungsi Perumahan & Fasilitas Umum Belanja Fungsi Pariwisata & Budaya Belanja Fungsi Perlindungan Sosial Total Belanja per Fungsi Proporsi Total Belanja per Fungsi antara Provinsi dan Agregat Kabupaten/Kota Nilai Alokasi Dana Otsus 1% se-Provinsi Nilai alokasi Bagian Provinsi dan Agregat Kabupaten/Kota Provinsi... ^1)... ^3)... ^6)... 9)... 12)... 15)... 18)... ^21)... ^24) … ^27) … ^28) Total Kabupaten /kota … ^4)... ^7)... 10)... 13)... 16)... 19)... ^22)... ^25)... ^29) Total se provinsi... ^23)... ^26)... ^30) 1. Kab. A... ^5)... ^8)... 11)... 14)... 17)... 20) 2. Kab. B... ^5)... ^8)... 11)... 14)... 17)... 20) 3. Perhitungan Total Alokasi Dana Otonomi Khusus Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota ……..,...………………………. (68) Kepala...(69a) / Kepala...(69b) / Kepala Biro Otsus….(69c)...………….(70)...………………………….. (71) No. ^ 2) Nama Daerah Belanja Fungsi Ekonomi (Bobot 50%) Belanja Fungsi Pendidikan (Bobot 30%) Belanja Fungsi Kesehatan (Bobot 20%) Total Belanja per Fungsi Terbobot Proporsi Total Belanja per Fungsi antara Provinsi dan Agregat Kabupaten/Kota Nilai Alokasi Dana Otsus 1,25% se-Provinsi Nilai alokasi Bagian Provinsi dan Agregat Kabupaten/Kota Provinsi... ^1)... 31)... 34)... 37)... ^40)... ^43) … ^46) … ^47) Total Kabupaten/kota … 32)... 35)... 38)... ^41)... ^44)... ^48) Total se provinsi … ^42)... ^45)... ^49) 1. Kabupaten A... 33)... 36)... 39) 2. Kabupaten B... 33)... 36)... 39) dst.... Nilai alokasi Bagian Provinsi dan Agregat Kabupaten/Kota (1%) Nilai alokasi Bagian Provinsi dan Agregat Kabupaten/Kota (1,25%) Total Nilai alokasi Bagian Provinsi dan Agregat Kabupaten/Kota Proporsi Final Penyesuaian Proporsi Total Nilai Alokasi Setelah Penyesuaian Proporsi Provinsi... ^1)... ^50)... ^53)... ^56)... ^59)... ^62)... ^65) Agregat Kabupaten/Kota... ^51)... ^54)... ^57)... ^60)... ^63)... ^66) Total se provinsi... ^52)... ^55)... ^58)... ^61)... ^64)... ^67) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi sesuai dengan nama provinsi bersangkutan. 2 Diisi sesuai dengan nomor urut. 3 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi pelayanan umum provinsi, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 4 Diisi sesuai dengan penjumlahan nomor 5 . 5 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi pelayanan umum kabupaten/kota, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 6 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi ketertiban dan keamanan provinsi, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 7 Diisi sesuai dengan penjumlahan nomor 8. 8 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi ketertiban dan keamanan kabupaten/kota, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 9 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi lingkungan hidup provinsi, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 10 Diisi sesuai dengan penjumlahan nomor 11. 11 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi lingkungan hidup kabupaten/kota, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 12 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi perumahan dan fasilitas umum provinsi, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 13 Diisi sesuai dengan penjumlahan nomor 14. 14 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi perumahan dan fasilitas umum kabupaten/kota, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 15 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi pariwisata dan budaya provinsi, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 16 Diisi sesuai dengan penjumlahan nomor 17. 17 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi pariwisata dan budaya kabupaten/kota, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 18 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi perlindungan sosial provinsi, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 19 Diisi sesuai dengan penjumlahan nomor 20. 20 Diisi sesuai dengan nilai belanja fungsi perlindungan sosial kabupaten/kota, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 21 Diisi dengan penjumlahan nomor 3,6,9,12,15, dan 18. 22 Diisi dengan penjumlahan nomor 4,7,10,13,16, dan 19. 23 Diisi dengan penjumlahan nomor 21 dan 22. 24 Diisi dengan rasio nomor 21 terhadap nomor 23. 25 Diisi dengan rasio nomor 22 terhadap nomor 23. 26 Diisi dengan penjumlahan nomor 24 dan nomor 25. NO URAIAN 27 Diisi dengan nilai alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (1%/satu persen dari pagu DAU nasional) se-provinsi. 28 Diisi dengan perkalian antara nomor 24 dengan nomor 27. 29 Diisi dengan perkalian antara nomor 25 dengan nomor 27. 30 Diisi dengan penjumlahan antara nomor 28 dengan nomor 29. 31 Diisi dengan nilai belanja fungsi ekonomi, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 32 Diisi dengan penjumlahan nomor 33. 33 Diisi dengan nilai belanja fungsi ekonomi kabupaten/kota, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 34 Diisi dengan nilai belanja fungsi pendidikan, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 35 Diisi dengan penjumlahan nomor 36. 36 Diisi dengan nilai belanja fungsi pendidikan kabupaten/kota, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 37 Diisi dengan nilai belanja fungsi kesehatan, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 38 Diisi dengan penjumlahan nomor 39. 39 Diisi dengan nilai belanja fungsi kesehatan kabupaten/kota, 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. 40 Diisi dengan penjumlahan antara nomor 31x50% (lima puluh persen), nomor 34x30% (tiga puluh persen), dan nomor 37x20% (dua puluh persen). 41 Diisi dengan penjumlahan antara nomor 32x50% (lima puluh persen), nomor 35x30% (tiga puluh persen), dan nomor 38x20% (dua puluh persen). 42 Diisi dengan penjumlahan nomor 40 dan 41. 43 Diisi dengan rasio nomor 40 terhadap nomor 42. 44 Diisi dengan rasio nomor 41 terhadap nomor 42. 45 Diisi dengan penjumlahan nomor 43 dan nomor 44. 46 Diisi dengan nilai alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya (1,25%/satu koma dua lima persen dari pagu DAU nasional) se-provinsi. 47 Diisi dengan perkalian antara nomor 43 dengan nomor 46. 48 Diisi dengan perkalian antara nomor 44 dengan nomor 46. 49 Diisi dengan penjumlahan antara nomor 47 dengan nomor 48. 50 Diisi sama dengan nilai pada nomor 28. 51 Diisi sama dengan nilai pada nomor 29. 52 Diisi dengan penjumlahan nomor 50 dan 51. 53 Diisi sama dengan nilai pada nomor 47. 54 Diisi sama dengan nilai pada nomor 48. 55 Diisi dengan penjumlahan nomor 53 dan 54. 56 Diisi dengan penjumlahan nomor 50 dan 53. 57 Diisi dengan penjumlahan nomor 51 dan 54. 58 Diisi dengan penjumlahan nomor 56 dan 57. 59 Diisi dengan rasio nomor 56 terhadap nomor 58. 60 Diisi dengan rasio nomor 57 terhadap nomor 58. 61 Diisi dengan penjumlahan nomor 59 dan nomor 60. NO URAIAN 62 Diisi dengan nilai sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam hal nilai pada nomor 59 lebih dari 30% (tiga puluh persen). 63 Diisi dengan nilai sebesar 70% (tujuh puluh persen) dalam hal nilai pada nomor 60 kurang dari 70% (tujuh puluh persen). 64 Diisi dengan penjumlahan nomor 62 dan nomor 63. 65 Diisi dengan perkalian antara nomor 58 dengan 62. 66 Diisi dengan perkalian antara nomor 58 dengan 63. 67 Diisi dengan penjumlahan nomor 65 dan nomor 66. 68 Diisi sesuai dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun perhitungan. 69 Diisi sesuai dengan:
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan kertas kerja dari gubernur/bupati/wali kota; atau
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan kertas kerja dari gubernur/bupati/wali kota; atau
nama organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan. 70 Ditandatangani dan dicap basah oleh pejabat yang bersangkutan. 71 Diisi sesuai dengan nama pejabat yang bersangkutan. H. FORMAT KERTAS KERJA PENGHITUNGAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA ANTARKABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) WILAYAH PROVINSI KERTAS KERJA PENGHITUNGAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI... ^1) ANTARKABUPATEN/KOTA 1 A . V ARIABEL K EWILAYAHAN 1 B . V ARIABEL K EWILAYAHAN ( LANJUTAN ) No. ^2) Nama Daerah Jumlah OAP Jumlah Penduduk Luas Wilayah Distrik Desa + Kelurahan IKG IKK IPM Invers IDM Invers JPM IKFD Invers Darat Laut Luas Desa Kelurahan Jumlah Total Variabel... ^4)... ^5)... ^6)... ^7)... ^8)... ^9)... ^10)... ^11)... ^12)... ^13)... ^14)... ^15)... ^16)... ^17)... ^18) 1.... ^3)... ^19)... ^20)... ^21)... ^22)... ^23)... ^24)... ^25)... ^26)... ^27)... ^28)... ^29)... ^30)... ^31)... ^32)... ^33) 2.... ^3)... ^19)... ^20)... ^21)... ^22)... ^23)... ^24)... ^25)... ^26)... ^27)... ^28)... ^29)... ^30)... ^31)... ^32)... ^33) 3.... ^3)... ^19)... ^20)... ^21)... ^22)... ^23)... ^24)... ^25)... ^26)... ^27)... ^28)... ^29)... ^30)... ^31)... ^32)... ^33) dst... ^3)... ^19)... ^20)... ^21)... ^22)... ^23)... ^24)... ^25)... ^26)... ^27)... ^28)... ^29)... ^30)... ^31)... ^32)... ^33) No. Nama Daerah INDEKS Jumlah OAP Jumlah Penduduk Luas Wilayah Distrik Desa + Kelurahan IKG IKK IPM Invers IDM Invers JPM IKFD Invers Total Konversi Indeks Bobot... ^34)... ^35)... ^36)... ^37)... ^38)... ^39)... ^40)... ^41)... ^42)... ^43)... ^44)... ^45) 1.... ^3)... ^46)... ^47)... ^48)... ^49)... ^50)... ^51)... ^52)... ^53)... ^54)... ^55)... ^56)... ^57)... ^59) 2.... ^3)... ^46)... ^47)... ^48)... ^49)... ^50)... ^51)... ^52)... ^53)... ^54)... ^55)... ^56)... ^57)... ^59) 3.... ^3)... ^46)... ^47)... ^48)... ^49)... ^50)... ^51)... ^52)... ^53)... ^54)... ^55)... ^56)... ^57)... ^59) dst.... ^3)... ^46)... ^47)... ^48)... ^49)... ^50)... ^51)... ^52)... ^53)... ^54)... ^55)... ^56)... ^57)... ^59) Total... ^58) 2. I NDEKS K INERJA 3. I NDEKS K INERJA ……..,...………………………. ^(86) Kepala... ^(87a) / Kepala... ^(87b) / Kepala Biro Otsus…. ^(87c) …………………………….. ^(88)...……………………………………………. ^(89) No. Nama Daerah VARIABEL INDEKS Total Capaian Keluaran SiLPA Dana Otsus Penetapan APBD RAP Awal + Penyesuaian Syarat Salur Capaian Keluaran SiLPA Dana Otsus Penetapan APBD RAP Awal + Penyesuaian Syarat Salur Bobot 15% 30% 15% 20% 20% Total Variabel... ^60)... ^61)... ^62)... ^63)... ^64) 1.... ^3)... ^65)... ^66)... ^67)... ^68)... ^69)... ^70)... ^71)... ^72)... ^73)... ^74)... ^75) 2.... ^3)... ^65)... ^66)... ^67)... ^68)... ^69)... ^70)... ^71)... ^72)... ^73)... ^74)... ^75) 3.... ^3)... ^65)... ^66)... ^67)... ^68)... ^69)... ^70)... ^71)... ^72)... ^73)... ^74)... ^75) dst.... ^3)... ^65)... ^66)... ^67)... ^68)... ^69)... ^70)... ^71)... ^72)... ^73)... ^74)... ^75) Total... ^76) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi sesuai dengan nama provinsi bersangkutan. 2 Diisi sesuai dengan nomor urut. 3 Diisi sesuai dengan nama daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. 4 Diisi dengan penjumlahan nomor 19. 5 Diisi dengan penjumlahan nomor 20. 6 Diisi dengan penjumlahan nomor 21. 7 Diisi dengan penjumlahan nomor 22. 8 Diisi dengan penjumlahan nomor 23. 9 Diisi dengan penjumlahan nomor 24. 10 Diisi dengan penjumlahan nomor 25. 11 Diisi dengan penjumlahan nomor 26. 12 Diisi dengan penjumlahan nomor 27. 13 Diisi dengan penjumlahan nomor 28. 14 Diisi dengan penjumlahan nomor 29. 15 Diisi dengan penjumlahan nomor 30. 16 Diisi dengan penjumlahan nomor 31. 17 Diisi dengan penjumlahan nomor 32. 18 Diisi dengan penjumlahan nomor 33. 19 Diisi sesuai dengan nilai jumlah OAP di kabupaten/kota bersangkutan. 20 Diisi sesuai dengan nilai jumlah penduduk di kabupaten/kota bersangkutan. 21 Diisi sesuai dengan nilai luas wilayah darat di kabupaten/kota bersangkutan. 22 Diisi sesuai dengan nilai luas wilayah laut di kabupaten/kota bersangkutan. 23 Diisi sesuai dengan nilai jumlah dari luas wilayah darat + luas wilayah laut di kabupaten/kota bersangkutan. 24 Diisi sesuai dengan nilai jumlah distrik di kabupaten/kota bersangkutan. 25 Diisi sesuai dengan nilai jumlah desa di kabupaten/kota bersangkutan. 26 Diisi sesuai dengan nilai jumlah kelurahan di kabupaten/kota bersangkutan 27 Diisi sesuai dengan nilai jumlah desa + kelurahan di kabupaten/kota bersangkutan. 28 Diisi sesuai dengan nilai IKG di kabupaten/kota bersangkutan. 29 Diisi sesuai dengan nilai IKK di kabupaten/kota bersangkutan. 30 Diisi sesuai dengan nilai IPM Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 31 Diisi sesuai dengan nilai IDM Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 32 Diisi sesuai dengan nilai JPM di kabupaten/kota bersangkutan. NO URAIAN 33 Diisi sesuai dengan nilai IKFD Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 34 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks jumlah OAP di kabupaten/kota bersangkutan. 35 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks jumlah penduduk di kabupaten/kota bersangkutan. 36 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks luas wilayah di kabupaten/kota bersangkutan. 37 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks jumlah distrik di kabupaten/kota bersangkutan. 38 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks jumlah desa + kelurahan di kabupaten/kota bersangkutan. 39 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks nilai IKG di kabupaten/kota bersangkutan. 40 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks nilai IKK di kabupaten/kota bersangkutan. 41 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks niai IPM Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 42 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks niai IDM Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 43 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks niai JPM di kabupaten/kota bersangkutan. 44 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks niai IKFD Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 45 Diisi dengan total nomor 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, dan 44. 46 Diisi dengan rasio nomor 19 terhadap nomor 4 dikali 100% (seratus persen). 47 Diisi dengan rasio nomor 20 terhadap nomor 5 dikali 100% (seratus persen). 48 Diisi dengan rasio nomor 23 terhadap nomor 8 dikali 100% (seratus persen). 49 Diisi dengan rasio nomor 24 terhadap nomor 9 dikali 100% (seratus persen). 50 Diisi dengan rasio nomor 27 terhadap nomor 12 dikali 100% (seratus persen). 51 Diisi dengan rasio nomor 28 terhadap nomor 13 dikali 100% (seratus persen). 52 Diisi dengan rasio nomor 29 terhadap nomor 14 dikali 100% (seratus persen). 53 Diisi dengan rasio nomor 30 terhadap nomor 15 dikali 100% (seratus persen). 54 Diisi dengan rasio nomor 31 terhadap nomor 16 dikali 100% (seratus persen). 55 Diisi dengan rasio nomor 32 terhadap nomor 17 dikali 100% (seratus persen). 56 Diisi dengan rasio nomor 33 terhadap nomor 18 dikali 100% (seratus persen). 57 Diisi dengan total dari nomor (46x34) + (47x35) + (48x36) + (49x37) + (50x38) + (51x39) + (52x40) + (53x41) + (54x42) + (55x43) + (56x44). 58 Diisi dengan penjumlahan nomor 57. NO URAIAN 59 Diisi dengan nomor 57 dibagi dengan nomor 58 kali 100% (seratus persen). 60 Diisi dengan total penjumlahan nomor 66. 61 Diisi dengan total penjumlahan nomor 67. 62 Diisi dengan total penjumlahan nomor 68. 63 Diisi dengan total penjumlahan nomor 69. 64 Diisi dengan total penjumlahan nomor 70. 65 Diisi dengan nilai capaian Keluaran ( output ) kabupaten/kota bersangkutan. 66 Diisi dengan nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus kabupaten/kota bersangkutan. 67 Diisi dengan nilai Penetapan APBD kabupaten/kota bersangkutan. 68 Diisi dengan nilai RAP awal + penyesuaian. 69 Diisi dengan nilai syarat salur. 70 Diisi dengan rasio nomor 65 terhadap nomor 60 dikali 100% (seratus persen). 71 Diisi dengan rasio nomor 66 terhadap nomor 61 dikali 100% (seratus persen). 72 Diisi dengan rasio nomor 67 terhadap nomor 62 dikali 100% (seratus persen). 73 Diisi dengan rasio nomor 68 terhadap nomor 63 dikali 100% (seratus persen). 74 Diisi dengan rasio nomor 69 terhadap nomor 64 dikali 100% (seratus persen). 75 Diisi dengan total dari nomor [70x15% (lima belas persen)] + [71x30% (tiga puluh persen)] + [72x15% (lima belas persen)] + [73x20% (dua puluh persen)] + (74x20% (dua puluh persen)]. 76 Diisi dengan total penjumlahan nomor 76. 77 Diisi dengan hasil perkalian antara nomor 59 dengan nomor 75. 78 Diisi dengan rasio nomor 77 terhadap nomor 82 dikali 100% (seratus persen). 79 Diisi dengan hasil perkalian antara nomor 78 dengan nomor 83. 80 Diisi dengan hasil perkalian antara nomor 78 dengan nomor 84. 81 Diisi dengan hasil penjumlahan antara nomor 79 dan nomor 80. 82 Diisi dengan hasil penjumlahan nomor 77. 83 Diisi sesuai dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (1%/satu persen) agregat seluruh kabupaten/kota. 84 Diisi sesuai dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya (1,25%/satu koma dua lima persen) agregat seluruh kabupaten/kota. 85 Diisi dengan hasil penjumlahan nomor 81. 86 Diisi sesuai dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun perhitungan. 87 Diisi sesuai dengan:
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat NO URAIAN pendelegasian kewenangan penandatanganan kertas kerja dari gubernur/bupati/wali kota; atau
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan kertas kerja dari gubernur/bupati/wali kota; atau
nama organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan. 88 Ditandatangani dan dicap basah oleh pejabat yang bersangkutan. 89 Diisi sesuai dengan nama pejabat yang bersangkutan. I. FORMAT USULAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) WILAYAH PROVINSI DAN ANTARKABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) WILAYAH PROVINSI USULAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI... ^(1) TAHUN ANGGARAN... ^(2) Alokasi Dana Otonomi Khusus Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota No. Daerah ^ Alokasi yang bersifat umum Alokasi yang ditentukan penggunaannya Jumlah Persentase (1) (2) (3) (4) (5) = (3)+(4) (6) 1 Provinsi... ^(3) Rp... ^(4) Rp... ^(7) Rp... ^(10)... % ^(13) 2 Agregat Kabupaten/Kota Rp... ^(5) Rp... ^(8) Rp... ^(11)... % ^(14) Jumlah Rp... ^(6) Rp... ^(9) Rp... ^(12)... % ^(15) Alokasi Dana Otonomi Khusus AntarKabupaten/Kota No. Daerah ^ Alokasi yang bersifat umum Alokasi yang ditentukan penggunaannya Jumlah Persentase (1) (2) (3) (4) (5) = (3)+(4) (6) 1 Kabupaten/kota ... ^(3) Rp... ^(16) Rp... ^(18) Rp... ^(20)... % ^(22) 2 dst. Rp... ^(16) Rp... ^(18) Rp... ^(20)... % ^(22) Jumlah Rp... ^(17) Rp... ^(19) Rp... ^(21)... % ^(23) .......,...……………… ^(24) Gubernur Provinsi .... ^(25) ……………….. ^(26) (………………………….. ^(27) ) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi sesuai dengan nama daerah provinsi bersangkutan. 2 Diisi sesuai dengan tahun anggaran yang dilaksanakan. 3 Diisi dengan nama daerah provinsi/kabupaten/kota di provinsi bersangkutan. 4 Diisi dengan besaran usulan alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum bagian provinsi. 5 Diisi dengan besaran usulan alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum bagian agregat kabupaten/kota. 6 Diisi dengan penjumlahan nomor (4) dan nomor (5). 7 Diisi dengan besaran usulan alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya bagian provinsi. 8 Diisi dengan besaran usulan alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya bagian agregat kabupaten/kota. 9 Diisi dengan penjumlahan nomor (7) dan nomor (8). 10 Diisi dengan penjumlahan nomor (4) dan nomor (7). 11 Diisi dengan penjumlahan nomor (5) dan nomor (8). 12 Diisi dengan penjumlahan nomor (10) dan nomor (11). 13 Diisi dengan rasio nomor (10) dibagi dengan nomor (12). 14 Diisi dengan rasio nomor (11) dibagi dengan nomor (12). 15 Diisi dengan penjumlahan nomor (13) dan nomor (14). 16 Diisi dengan besaran usulan alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum bagian kabupaten/kota. 17 Diiisi dengan total penjumlahan nomor (16). 18 Diisi dengan besaran usulan alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan bagian kabupaten/kota. 19 Diiisi dengan total penjumlahan nomor (18). 20 Diisi dengan penjumlahan nomor (16) dan (18). 21 Diiisi dengan total penjumlahan nomor (20). 22 Diisi dengan rasio nomor (20) daerah bersangkutan dibagi dengan nomor (21). 23 Diiisi dengan total penjumlahan nomor (22). 24 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan dokumen. 25 Diisi dengan nama provinsi yang melakukan penandatanganan. 26 Diisi dengan tanda tangan gubernur provinsi bersangkutan dan diberi cap dinas. 27 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang menandatangani. J. FORMAT BERITA ACARA KESEPAKATAN PROPORSI ALOKASI DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) WILAYAH PROVINSI BERITA ACARA KESEPAKATAN PROPORSI ALOKASI DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA PROVINSI... ^(1) TAHUN ANGGARAN... ^(2) Pada Hari ini.... ^(3) Tanggal.... ^(4) Bulan.... ^(5) Tahun.... ^(6) telah diselenggarakan pembahasan pembagian proporsi alokasi Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi.... ^(1) tahun anggaran.... ^(7) yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi .... ^(1) dengan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi.... ^(1) . Pembahasan dilaksanakan secara bersama-sama, dengan hasil sebagai berikut : A. Dasar Hukum Pembahasan:
...……………….. ^(8) 2....……………….. 3. dst. B. Penghitungan proporsi alokasi DTI Provinsi.... ^(1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pendanaan atas Program dan Kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi 5 (lima) tahunan RIPPP antara lain:
Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Provinsi:
...……………….. ^(9) b....……………….. c. dst.
Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota:
...……………….. ^(10) b....……………….. c. dst. C. Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah Provinsi.... ^(1) dengan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi.... ^(1) maka diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
Bagian Provinsi sebesar Rp..... ^(11) atau sebesar .… (%) ^(12) dari total alokasi DTI yang diperoleh Provinsi.... ^(1) 2. Bagian agregat Kabupaten/Kota sebesar Rp..... ^(13) atau sebesar .… ^ % ^(14) dari total alokasi DTI yang diperoleh Provinsi.... ^(1) D. Catatan pembahasan:
...……………….. ^(15) 2....……………….. 3. dst. Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. …………. ,...…………………..(16) Perwakilan tiap-tiap pihak ^ ………………….. ^(17)...……………… ^(17)...……………….. ^(17) ………………….. ^(18)...……………… ^(18)...……………….. ^(18) ………………….. ^(19)...……………… ^(19)...……………….. ^(19) PETUNJUK PENGISIAN No. URAIAN 1 Diisi dengan nama provinsi yang bersangkutan. 2 Diisi dengan tahun anggaran. 3 Diisi dengan hari saat Kegiatan dilaksanakan. 4 Diisi dengan tanggal saat Kegiatan dilaksanakan. 5 Diisi dengan bulan saat Kegiatan dilaksanakan. 6 Diisi dengan tahun saat Kegiatan dilaksanakan. 7 Diisi dengan tahun anggaran yang bersangkutan. 8 Diisi dengan dasar hukum yang melandasi Kegiatan yang dilaksanakan. 9 Diisi dengan Program dan Kegiatan strategis dalam rencana aksi 5 tahunan RIPPP yang merupakan kewenangan dan akan dilaksanakan oleh provinsi. 10 Diisi dengan Program dan Kegiatan strategis dalam rencana aksi 5 tahunan RIPPP yang merupakan kewenangan dan akan dilaksanakan oleh kabupaten/kota. 11 Diisi dengan nilai rupiah yang diterima oleh provinsi berdasarkan hasil pembahasan. 12 Diisi dengan besaran persentase bagian provinsi terhadap total alokasi DTI se-provinsi bersangkutan. 13 Diisi dengan nilai rupiah yang diterima oleh agregat kabupaten/kota berdasarkan hasil pembahasan. 14 Diisi dengan besaran persentase bagian agregat kabupaten/kota terhadap total alokasi DTI se-provinsi bersangkutan. 15 Diisi dengan catatan pembahasan yang disepakati. 16 Diisi dengan tempat dan tanggal saat berita acara disepakati. 17 Diisi dengan gubernur/wakil gubernur/sekretaris Daerah dan nama Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota. 18 Diisi dengan tanda tangan gubernur/wakil gubernur/sekretaris Daerah dari Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota. 19 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang melakukan tanda tangan. K. FORMAT KERTAS KERJA PENGHITUNGAN ALOKASI DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR ANTARKABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) WILAYAH PROVINSI KERTAS KERJA PERHITUNGAN ALOKASI DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR ANTARKABUPATEN/KOTA PROVINSI...… ^1) TAHUN ANGGARAN...… ^2) A. Perhitungan Indeks Kewilayahan No. Nama Daerah Kabupate n/Kota INDEKS KEWILAYAHAN Luas Wilayah OAP IKK Indeks Total Indeks Kewilayahan Konversi Indeks Kewilayahan Darat Laut Total Luas LUAS OAP IKK Bobot... ^12) Bobot... ^15) Bobot... ^18) Total Bobot …. ^21) .. ^3)... ^4)... ^5)... ^6)... ^8)... ^10)... ^13)... ^16)... ^19)... ^22)... ^24) 2... ^3)... ^4)... ^5)... ^6)... ^8)... ^10)... ^13)... ^16)... ^19)... ^22)... ^24) dst. dst.... ^4)... ^5)... ^6)... ^8)... ^10)... ^13)... ^16... ^19)... ^22)... ^24) JUMLAH... ^7)... ^9)... ^11)... ^14)... ^17)... ^20)... ^23)... ^25) B. Perhitungan Indeks Infrastruktur No. Nama Daerah Kabupate n/Kota INDEKS INFRASTRUKTUR Persenta se Jalan Tidak Mantap Invers Rasio Elektrifi kasi Invers Persenta se Akses Air Minum Layak Invers Persenta se Akses Sanitasi Layak Invers Persent ase Sinyal Seluler Indeks Total Indeks Infrastruktur Konversi Indeks Infrastruktur Jalan Tidak Mantap Invers Rasio Elektrifika si Invers Persentase Akses Air Minum Layak Invers Persentase Akses Sanitasi Layak Invers Persentase Sinyal Seluler Bobot... ^36) Bobot... ^39) Bobot... ^42) Bobot … ^45) Bobot … ^48) Total Bobot …. ^51) 1... ^3)... ^26)... ^28)... ^30)... ^32)... ^34)... ^37)... ^40)... ^43)... ^46)... ^49)... ^52)... ^54) 2... ^3)... ^26)... ^28)... ^30)... ^32)... ^34)... ^37)... ^40)... ^43)... ^46)... ^49)... ^52)... ^54) dst. dst.... ^26)... ^28)... ^30)... ^32)... ^34)... ^37)... ^40)... ^43)... ^46)... ^49)... ^52)... ^54) JUMLAH... ^27)... ^29)... ^31)... ^33)... ^35)... ^38)... ^41)... ^44)... ^47)... ^50)... ^53)... ^55) C. PERHITUNGAN ALOKASI DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR No. Nama Daerah Kabupaten/ Kota Indeks Kewilayahan x Indeks Infrastruktur Konversi Indeks Akhir Total DTI Bagian Kabupaten/Kota (Agregat) Alokasi DTI Kabupaten/Kota Final 1... ^3)... ^56)... ^58) … ^60) … ^61) 2... ^3)... ^56)... ^58)... ^61) dst. dst.... ^56)... ^58)... ^61) JUMLAH... ^57)... ^59)... ^62) ……..,...………………………. (63) Kepala...(64a) / Kepala...(64b) / Kepala Biro Otsus….(64c) …………………………….. (64d) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan nama provinsi. 2 Diisi dengan tahun anggaran pengalokasian. 3 Diisi dengan nama daerah kabupaten/kota. 4 Diisi dengan data luas darat (dalam km ^2 /kilo meter persegi). 5 Diisi dengan data luas laut (dalam km ^2 /kilo meter persegi). 6 Diisi dengan penjumlahan nomor 4 dan nomor 5. 7 Diisi dengan penjumlahan nomor 6. 8 Diisi dengan data jumlah OAP. 9 Diisi dengan penjumlahan nomor 8. 10 Diisi dengan data indeks kemahalan konstruksi. 11 Diisi dengan penjumlahan nomor 10. 12 Diisi dengan bobot luas wilayah (yang diusulkan oleh provinsi). 13 Diisi dengan perkalian nomor 6 dan nomor 12. 14 Diisi dengan penjumlahan nomor 13. 15 Diisi dengan bobot OAP (yang diusulkan oleh provinsi). 16 Diisi dengan perkalian nomor 8 dan nomor 15. 17 Diisi dengan penjumlahan nomor 16. 18 Diisi dengan bobot indeks kemahalan konstruksi (yang diusulkan oleh Provinsi). 19 Diisi dengan perkalian nomor 10 dan nomor 18. 20 Diisi dengan penjumlahan nomor 19. 21 Diisi dengan penjumlahan nomor 12, nomor 15, dan nomor 18. 22 Diisi dengan penjumlahan nomor 13, nomor 16, dan nomor 19 untuk kabupaten/kota bersangkutan. 23 Diisi dengan penjumlahan nomor 22. 24 Diisi dengan rasio antara nomor 22 terhadap nomor 23 dikalikan 100% (seratus persen). 25 Diisi dengan penjumlahan nomor 24. 26 Diisi dengan data persentase jalan tidak mantap. 27 Diisi dengan penjumlahan nomor 26. 28 Diisi dengan data invers rasio elektrifikasi. 29 Diisi dengan penjumlahan nomor 28. 30 Diisi dengan data invers persentase akses air minum layak. 31 Diisi dengan penjumlahan nomor 30. 32 Diisi dengan data invers persentase akses sanitasi layak. 33 Diisi dengan penjumlahan nomor 32. 34 Diisi dengan data invers persentase sinyal seluler. 35 Diisi dengan penjumlahan nomor 34. 36 Diisi dengan bobot jalan tidak mantap (yang diusulkan oleh Provinsi). 37 Diisi dengan perkalian antara nomor 36 dengan rasio nomor 26 terhadap nomor 27. 38 Diisi dengan penjumlahan nomor 37. 39 Diisi dengan bobot rasio elektrifikasi (yang diusulkan oleh Provinsi). 40 Diisi dengan perkalian antara nomor 39 dengan rasio nomor 28 terhadap nomor 29. 41 Diisi dengan penjumlahan nomor 40. 42 Diisi dengan bobot persentase akses air minum layak (yang diusulkan oleh Provinsi). NO URAIAN 43 Diisi dengan perkalian antara nomor 42 dengan rasio nomor 30 terhadap 31. 44 Diisi dengan penjumlahan nomor 43. 45 Diisi dengan bobot persentase akses sanitasi layak (yang diusulkan oleh Provinsi). 46 Diisi dengan perkalian antara nomor 45 dengan rasio nomor 32 terhadap nomor 33. 47 Diisi dengan penjumlahan nomor 46. 48 Diisi dengan bobot invers sinyal seluler (yang diusulkan oleh Provinsi). 49 Diisi dengan perkalian antara nomor 48 dengan rasio nomor 34 terhadap nomor 35. 50 Diisi dengan penjumlahan nomor 49. 51 Diisi dengan penjumlahan nomor 36, 39, 42, 45, dan 48. 52 Diisi dengan penjumlahan nomor 37, 40, 43, 46, dan 49. 53 Diisi dengan penjumlahan nomor 52. 54 Diisi dengan rasio antara nomor 52 terhadap nomor 53 dikalikan 100% (seratus persen). 55 Diisi dengan penjumlahan nomor 54. 56 Diisi dengan perkalian nomor 24 dan nomor 54. 57 Diisi dengan penjumlahan nomor 56. 58 Diisi dengan rasio antara nomor 56 terhadap nomor 57 dikalikan 100% (seratus persen). 59 Diisi dengan penjumlahan nomor 58. 60 Diisi dengan Alokasi DTI bagian agregat kabupaten/kota usulan provinsi sesuai Berita Acara Kesepakatan pembagian alokasi DTI antara provinsi dengan kabupaten/kota. 61 Diisi dengan perkalian nomor 58 dengan nomor 60. 62 Diisi dengan penjumlahan nomor 61. 63 Diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan, tahun perhitungan. 64 Diisi dengan:
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan kertas kerja dari gubernur/bupati/wali kota; atau
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan kertas kerja dari gubernur/bupati/wali kota; atau
nama organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan; dan
tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang bersangkutan dan diberi cap dinas. L. FORMAT USULAN ALOKASI DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) WILAYAH PROVINSI DAN ANTARKABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) WILAYAH PROVINSI USULAN ALOKASI DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI..... ^(1) TAHUN ANGGARAN..... ^(2) Alokasi DTI Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota No. Daerah ^ Alokasi Persentase (1) (2) (3) (4) 1 Provinsi... ^(3) Rp... ^(4)... % ^(7) 2 Agregat Kabupaten/Kota Rp... ^(5)... % ^(8) Jumlah Rp... ^(6) Rp... ^(9) Alokasi DTI AntarKabupaten/Kota No. Daerah ^ Alokasi Persentase (1) (2) (3) (4) 1 Kabupaten/Kota ... ^(3) Rp... ^(10)... % ^(12) 2 dst. Rp... ^(10)... % ^(12) Jumlah Rp... ^(11) Rp... ^(13) .......,...……………… ^(14) Gubernur Provinsi .... ^(15) ……………….. ^(16) (………………………….. ^(17) ) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi sesuai dengan nama daerah provinsi bersangkutan. 2 Diisi sesuai dengan tahun anggaran yang dilaksanakan. 3 Diisi dengan nama Daerah provinsi/kabupaten/kota di provinsi bersangkutan. 4 Diisi dengan besaran usulan alokasi DTI bagian provinsi. 5 Diisi dengan besaran usulan alokasi DTI bagian agregat kabupaten/kota. 6 Diisi dengan penjumlahan nomor (4) dan nomor (5). 7 Diisi dengan rasio nomor (4) dibagi dengan nomor (6). 8 Diisi dengan rasio nomor (5) dibagi dengan nomor (6). 9 Diisi dengan penjumlahan nomor (7) dan nomor (8). 10 Diisi dengan besaran usulan alokasi DTI bagian kabupaten/kota. 11 Diisi dengan total penjumlahan nomor (10). 12 Diisi dengan rasio nomor (10) Daerah bersangkutan dibagi dengan nomor (11). 13 Diisi dengan total penjumlahan nomor (12). 14 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan dokumen. 15 Diisi dengan nama provinsi yang melakukan penandatanganan . 16 Diisi dengan tanda tangan gubernur provinsi bersangkutan dan diberi cap dinas. 17 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang menandatangani. M. FORMAT USULAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) WILAYAH PROVINSI DAN ANTARKABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) WILAYAH PROVINSI USULAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS ACEH TAHUN ANGGARAN... ^(1) Alokasi Dana Otonomi Khusus Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota No. Daerah ^ Pagu Bagian Daerah 2) Pagu Bagian Urusan Bersama ^3) Total Pagu 4) Persentase 5) (1) (2) (3) (4) (5) = (3)+(4) (6) 1 Provinsi Aceh ^ Rp... Rp... Rp...... % 2 Agregat Kabupaten/Kota Rp...... % Jumlah Rp... ^6) Rp... ^7) Rp... ^8)... % ^9 ^) Alokasi Dana Otonomi Khusus Antarkabupaten/kota No. Daerah ^ Pagu ^11) Persentase ^12) 1 Kabupaten/kota ... ^10) Rp...... % 2 dst. Rp...... % Jumlah Rp... ^13)... % ^14) .......,...……………… ^15) Gubernur Aceh, ^ ……………….. ^16) (…………………………..) ^17) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi sesuai dengan tahun anggaran yang dilaksanakan. 2 Diisi sesuai dengan pagu Dana Otonomi Khusus yang diterima oleh provinsi dan oleh agregat kabupaten/kota di luar urusan bersama. 3 Diisi sesuai dengan pagu Dana Otonomi Khusus yang ditujukan untuk urusan bersama. 4 Diisi dengan hasil penjumlahan antara nomor 3 dan nomor 4. 5 Diisi dengan persentase atas nilai Dana Otonomi Khusus yang dikelola oleh provinsi dan persentase atas nilai Dana Otonomi Khusus yang dikelola oleh agregat kabupaten/kota. 6 Diisi dengan penjumlahan nomor 2. 7 Diisi sama dengan nomor 3. 8 Diisi sama dengan nomor 5. 9 Diisi dengan hasil penjumlahan nomor 5. 10 Diisi dengan nama atas seluruh kabupaten/kota di bawah Provinsi Aceh. 11 Diisi dengan nilai pagu untuk masing-masing kabupaten/kota di bawah Provinsi Aceh. 12 Diisi dengan persentase atas pagu yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota terhadap nilai total pagu agregat kabupaten/kota. 13 Diisi dengan hasil penjumlahan nomor 13. 14 Diisi dengan hasil penjumlahan nomor 12. 15 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan dokumen. 16 Diisi dengan nama provinsi yang melakukan penandatanganan. 17 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang menandatangani. N. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN SYARAT SALUR DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR KOP INSTANSI.... (1) ………………… (2) Nomor :
.. (3) Lampiran :
.. (4) Perihal : Penyampaian Syarat Salur Dana.... (5) Tahap/Periode....
Tahun Anggaran.... (7) ………………… (8)...……………… (9) 1. Berdasarkan ketentuan pasal.... (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor …. (11) tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus, terlampir disampaikan dokumen syarat salur Dana.... (5) Tahap/Periode.... tahun anggaran.... (7) sebagai berikut :
...…… (12) b. Dst .
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dibiayai dari Dana.... (5) tahun anggaran.... (7), kami mohon kiranya Dana.... (5) Tahap/Periode.... (6) dapat disalurkan.
Apabila dalam penyampain dokumen syarat penyaluran Dana.... (5) Tahap/Periode.... (6) tahun anggaran.... (7) belum atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka kami siap dan segera menyampaikan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara/i diucapkan terima kasih. …………………..(13) …………… (14) Tembusan :
...… (15) 2. Dst PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi sesuai dengan kop instansi masing-masing Daerah. 2 Diisi sesuai dengan tanggal surat penyampaian. 3 Diisi sesuai dengan nomor surat penyampaian. 4 Diisi dengan jumlah lampiran yang menyertai surat penyampaian. 5 Diisi dengan pilih salah satu Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum/Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan/DTI. 6 Diisi sesuai tahap/periode yang dilaporkan. Contoh:
Jika Tahap: Pilih salah satu Tahap I/Tahap II/Tahap III b. Jika Periode: Pilih salah satu Periode 1/Periode 2/Periode 3, dan seterusny 7 Diisi dengan tahun anggaran berkenaan. 8 Diisi dengan tujuan surat yaitu Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. 9 Diisi dengan nama tempat/daerah tujuan surat. 10 Diisi sesuai dengan pasal yang merujuk tentang ketentuan penyaluran Dana Otonomi Khusus/DTI sesuai tahapan. 11 Diisi dengan nomor Peraturan Menteri yang mengatur pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus. 12 Diisi dengan rincian dokumen syarat penyaluran masing-masing tahap sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus. 13 Diisi dengan jabatan Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah atau sekretaris Daerah. 14 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang menandatangani. 15 Diisi dengan tembusan surat apabila diperlukan. O. FORMAT SURAT REKOMENDASI PENYALURAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH KOP INSTANSI... (1) ………………… (2) Nomor :
.. (3) Lampiran :
.. (4) Perihal : Penyampaian Rekomendasi ke-.... (5) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahap.... (6) Tahun Anggaran.... (7) ………………… (8)...……………… (9) 1. Berdasarkan ketentuan pasal.... (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor …. (11) tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus, terlampir disampaikan rekomendasi ke-.... (5) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahap.... (6) tahun anggaran.... (7) untuk.... (12) daerah dengan rincian sebagai berikut:
...…… (13) b. Dst. dengan kelengkapan syarat salur sebagai berikut :
...…… (14) b. Dst.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran.... (7), kami mohon kiranya rekomendasi ke-…. (5) penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahap.... (6) dapat disalurkan.
Apabila dalam penyampaian rekomendasi ke-.… (5) penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahap.... (6) tahun anggaran.... (7) belum atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka kami siap dan segera menyampaikan perbaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. …………………..(15) …………… (16) Tembusan :
...… (17) 2. Dst PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi sesuai dengan kop instansi masing-masing Daerah. 2 Diisi sesuai dengan tanggal surat penyampaian. 3 Diisi sesuai dengan nomor surat penyampaian. 4 Diisi dengan jumlah lampiran yang menyertai surat penyampaian. 5 Diisi dengan pilih salah satu urutan rekomendasi 1/2/3 dan seterusnya. 6 Diisi dengan pilih salah satu Tahap I/II/III sesuai dengan tahapan penyampaian syarat salur. 7 Diisi dengan tahun anggaran berkenaan. 8 Diisi dengan tujuan surat yaitu Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. 9 Diisi dengan nama tempat/daerah tujuan surat. 10 Diisi sesuai dengan pasal yang merujuk tentang ketentuan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sesuai tahapan. 11 Diisi dengan nomor Peraturan Menteri yang mengatur pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus. 12 Diisi dengan jumlah Daerah sesuai rekomendasi dan tahap penyaluran. 13 Diisi dengan daftar Daerah sesuai rekomendasi dan tahap penyaluran. 14 Diisi dengan rincian dokumen syarat penyaluran masing-masing tahap sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur TKD dalam rangka Otonomi Khusus. 15 Diisi dengan jabatan Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah atau sekretaris Daerah. 16 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang menandatangani. 17 Diisi dengan tembusan surat apabila diperlukan. P. FORMAT LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DAN CAPAIAN KELUARAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DAN CAPAIAN KELUARAN DANA.... ^(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .… ^(2) SAMPAI DENGAN TAHAP/PERIODE.... ^(3) TAHUN ANGGARAN.... ^(4) Yang bertandatangan di bawah ini: Nama :
.…………………………….. ^(5) Jabatan :
.…………………………….. ^(6) menyampaikan Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Capaian Keluaran Dana.... ^(1) sebagaimana berikut : a) Laporan realisasi anggaran dan capaian keluaran Dana.... ^(1) atas alokasi tahun anggaran.... ^(4) - Total pagu alokasi Rp...……. ^(7) - Penyaluran dari RKUN ke RKUD sampai dengan tahap/periode sebelumnya Rp...…… ^(8) - Realisasi melalui SP2D, sisa dana, dan capaian keluaran Dana.... ^(1) sampai dengan tahap/periode .... ^(3) tahun anggaran.... ^(4) sebesar : ▪ Realisasi Rp...……. ^(9) atau sebesar...… % ^(10) dari nilai penyaluran sampai dengan tahap/periode sebelumnya; ▪ Sisa Dana Rp...……. ^(11) atau sebesar...... % ^(12) dari nilai penyaluran sampai dengan tahap/periode sebelumnya; dan ▪ Capaian Keluaran...……% ^(13) dari total target Keluaran. b) Laporan realisasi anggaran dan capaian keluaran Dana.... ^(1) atas penggunaan SiLPA sampai dengan tahun anggaran.... ^(14) - Total pagu SiLPA Rp...……… ^(15) - Realisasi melalui SP2D, sisa dana, dan capaian Keluaran Dana.... ^(1) sampai dengan tahap/periode..... ^(3) tahun anggaran..... ^(4) sebesar : ▪ Realisasi Rp...……. ^(16) atau sebesar...… % ^(17) dari pagu SiLPA; ▪ Sisa Dana Rp...……. ^(18) atau sebesar...….. % ^(19) dari pagu SiLPA; dan ▪ Capaian Keluaran...……% ^(20) dari total target Keluaran SiLPA. No. Klasifikasi Belanja TA.... ^(4) SiLPA sampai dengan TA.... ^(14) Pagu Realisasi % % Capaian Keluaran Pagu Realisasi % % Capaian Keluaran 1..... ^(21).... ^(22).... ^(23).... ^(24).... ^(25).... ^(26).... ^(27).... ^(28).... ^(29) 2..... ^(21).... ^(22).... ^(23).... ^(24).... ^(25).... ^(26).... ^(27).... ^(28).... ^(29) 3..... ^(21).... ^(22).... ^(23).... ^(24).... ^(25).... ^(26).... ^(27).... ^(28).... ^(29) 4..... ^(21).... ^(22).... ^(23).... ^(24).... ^(25).... ^(26).... ^(27).... ^(28).... ^(29) 5..... ^(21).... ^(22).... ^(23).... ^(24).... ^(25).... ^(26).... ^(27).... ^(28).... ^(29) 6..... ^(21).... ^(22).... ^(23).... ^(24).... ^(25).... ^(26).... ^(27).... ^(28).... ^(29) 7..... ^(21).... ^(22).... ^(23).... ^(24).... ^(25).... ^(26).... ^(27).... ^(28).... ^(29) dst..... ^(21).... ^(22).... ^(23).... ^(24).... ^(25).... ^(26).... ^(27).... ^(28).... ^(29) Total.... ^(30).... ^(31).... ^(32).... ^(33).... ^(34).... ^(35).... ^(36).... ^(37) URAIAN KODE KLASIFIKASI …. ^(44) KLASIFIKASI BELANJA NOMENKLATUR URUSAN PAGU DAN REALISASI TARGET DAN CAPAIAN KELUARAN Tahun Anggaran.... SiLPA sampai dengan Tahun Anggaran.... Tahun berjalan SiLPA Sat Volume % Volume % Pagu Realisasi % Sisa Pagu Realisasi % Sisa Target Capaian Target Capaian TEMA PEMBANGUNAN.... ^(38)....(47)....(53) (59) ...(65)....(71)....(77)...(83)...(89) TARGET OUTCOME.... ^(39)....(48)....(54) (60) ...(66) ....(72) ....(78)...(84)...(90) PROGRAM PRIORITAS.... ^(40)....(49)....(55) (61) ...(67)....(73)....(79)...(85)...(91) TARGET KELUARAN STRATEGIS.... ^(41) ….(50)....(56) (62) ...(68) ....(74) ....(80)...(86)...(92) AKTIVITAS UTAMA.... ^(42)....(51)....(57) (63) ...(69)....(75)....(81)...(87)...(93)....(95)....(97) ..(99)....(101)....(103) (105) (107) 1... ^(43).... ^(44) ^.... ^(45)... ^(46) ^….(52)....(58) (64) ...(70)....(76)....(82)...(88)...(94)....(96)....(98) (100)....(102)....(104) (106) (107) 2... ^(43).... ^(44).... ^(45)... ^(46)....(52)....(58) (64) ...(70)....(76)....(82)...(88)...(94)....(96)....(98) (100)....(102)....(104) (106) (107) 3... ^(43).... ^(44).... ^(45)... ^(46)....(52)....(58) (64) ...(70)....(76)....(82)...(88)...(94)....(96)....(98) (100)....(102)....(104) (106) (107) Dst.... ^(44).... ^(45)... ^(46)....(52)....(58) (64) ...(70)....(76)....(82)...(88)...(94)....(96)....(98) (100)....(102)....(104) (106) (107) JUMLAH ..(108) ..(109) (110) .(111) ..(112) ..(113) .(114) .(115) (121) (122) Total Pagu....(116) Total Realisasi....(117) % Realisasi....(118) Sisa....(119) % Sisa....(120) Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus ini telah melalui Reviu APIP Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ……..,...……………..… ^(123)...………………………………………. ^(124)...……………………. ^(125)...………………………………………. ^(126) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan pilih salah satu:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan;
DTI; atau
Tambahan DBH Migas Otsus. 2 Diisi dengan nama daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. 3 Diisi sesuai tahap/periode yang dilaporkan. Contoh:
Jika Tahap: Pilih salah satu Tahap I/Tahap II/Tahap III b. Jika Periode: Pilih salah satu Periode 1/Periode 2/Periode 3, dan seterusny 4 Diisi dengan tahun pelaporan kinerja. 5 Diisi sesuai dengan nama lengkap sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah di masing-masing Daerah. 6 Diisi dengan jabatan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah yang melakukan penandatanganan. 7 Diisi dengan nilai total pagu alokasi yang diterima oleh tiap daerah pada tahun pelaporan kinerja. 8 Diisi dengan nilai penyaluran yang diterima Provinsi/Kabupaten/kota pada tahun pelaporan. Contoh:
Diisi nilai penyaluran sampai dengan Tahap III tahun anggaran 2023 dalam rangka pemenuhan dokumen syarat salur Tahap I tahun anggaran 2024;
Diisi nilai penyaluran sampai dengan Tahap I tahun anggaran 2024 dalam rangka pemenuhan dokumen syarat salur Tahap II tahun anggaran 2024; atau
Diisi nilai penyaluran sampai dengan Tahap II dalam rangka pemenuhan dokumen syarat salur Tahap III tahun anggaran 2024, dan seterusnya. 9 Diisi dengan kumulatif nilai realisasi belanja melalui SP2D Daerah tahun pelaporan kinerja. 10 Diisi dengan rasio antara nomor 9 dengan nomor 8. 11 Diisi dengan nomor 8 dikurangi dengan nomor 9. 12 Diisi dengan rasio antara nomor 11 dengan nomor 8. 13 Diisi dengan persentase capaian keluaran sebagaimana nomor 33. 14 Diisi dengan T-1 dari tahun pelaporan kinerja. Contoh:
Jika tahun pelaporan kinerja dimaksud adalah laporan tahunan tahun anggaran 2023 (saat penyampaian syarat salur Tahap I tahun anggaran 2024), maka tahun anggaran yang diisi adalah “SiLPA sampai dengan tahun anggaran 2022”; atau
Jika tahun pelaporan kinerja dimaksud adalah tahun anggaran 2024 (saat penyampaian syarat salur Tahap II/III tahun anggaran 2024), NO URAIAN maka tahun anggaran yang diisi adalah “SiLPA sampai dengan tahun anggaran 2023”, dan seterusnya. 15 Diisi dengan nilai total pagu SiLPA yang masih dapat digunakan oleh tiap daerah. 16 Diisi dengan kumulatif nilai realisasi belanja melalui SP2D Daerah atas penggunaan SiLPA saat laporan disampaikan. Contoh:
Saat laporan tahunan tahun anggaran 2023 disampaikan sebagai syarat salur Tahap I tahun anggaran 2024, realisasi belanja yang diisi merupakan realisasi belanja atas pagu SiLPA sampai dengan tahun anggaran 2022;
Saat laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian keluaran sampai dengan Tahap I tahun anggaran 2024 disampaikan sebagai syarat salur Tahap II tahun anggaran 2024, realisasi belanja yang diisi merupakan realisasi atas pagu SiLPA sampai dengan tahun anggaran 2023; atau
Saat laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian keluaran sampai dengan Tahap II tahun anggaran 2024 disampaikan sebagai syarat salur Tahap III tahun anggaran 2024, realisasi belanja yang diisi merupakan tambahan realisasi atas pagu SiLPA sampai dengan tahun anggaran 2023, dan seterusnya. 17 Diisi dengan rasio antara nomor 16 dengan nomor 15. 18 Diisi dengan nomor 15 dikurangi dengan nomor 16. 19 Diisi dengan rasio antara nomor 18 dengan nomor 15. 20 Diisi dengan persentase capaian keluaran sebagaimana nomor 37. 21 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang. Contoh: • Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, meliputi belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; • Dana Tambahan Infrastruktur, meliputi belanja Infrastruktur Perhubungan, Energi Listrik, Air Bersih, Telekomunikasi, dan Sanitasi Lingkungan; atau • Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, diantaranya belanja infrastruktur, belanja pemberdayaan ekonomi, belanja pengentasan kemiskinan, belanja pendidikan, belanja sosial, dan belanja kesehatan, dan seterusnya. 22 Diisi dengan nilai nominal pagu alokasi tahun pelaporan kinerja per klasifikasi belanja. 23 Diisi dengan nilai nominal realisasi belanja atas pagu alokasi tahun pelaporan kinerja. 24 Diisi dengan rasio antara nomor 23 dengan nomor 22. 25 Diisi dengan nilai persentase capaian Keluaran ( output ) tahun pelaporan kinerja per klasifikasi belanja. 26 Diisi dengan nilai nominal pagu SiLPA sampai dengan T-1 dari tahun pelaporan kinerja per klasifikasi belanja. 27 Diisi dengan nilai nominal realisasi belanja atas penggunaan SiLPA sampai dengan T-1 dari tahun pelaporan kinerja. 28 Diisi dengan rasio antara nomor 27 dengan nomor 26. NO URAIAN 29 Diisi dengan nilai persentase capaian Keluaran ( output ) SiLPA sampai dengan T-1 dari tahun pelaporan kinerja per klasifikasi belanja. 30 Diisi dengan nilai nominal total pagu yang diperoleh dari penjumlahan nomor 22. 31 Diisi dengan nilai nominal total realisasi belanja yang diperoleh dari penjumlahan nomor 23. 32 Diisi dengan rasio antara nomor 31 dengan nomor 30. 33 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 25 terhadap nomor 22. 34 Diisi dengan nilai nominal total pagu SiLPA yang diperoleh dari penjumlahan nomor 26. 35 Diisi dengan nilai nominal total realisasi penggunaan SiLPA yang diperoleh dari penjumlahan nomor 27. 36 Diisi dengan rasio antara nomor 35 dengan nomor 34. 37 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 29 terhadap nomor 26. 38 Diisi dengan judul tema besar pembangunan. Contoh: a) untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RIPPP yaitu Papua Cerdas, Papua Sehat, Papua Produktif, dan Kondisi Perlu; dan b) untuk Provinsi Aceh sebagaimana terdapat dalam Pasal 59 yaitu Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pengentasan Kemiskinan, Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Keistimewaan Aceh, dan Penguatan Perdamaian. 39 Diisi dengan target Hasil ( outcome ) (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai. 40 Diisi dengan Program prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Program percepatan RAPPP) pada tahun anggaran berkenaan dengan disertakan target yang akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut: a) Program prioritas merupakan Program yang dibentuk dalam rangka mencapai target Hasil ( outcome ); dan b) Program prioritas dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap target Hasil ( outcome ). 41 Diisi dengan Keluaran ( output ) strategis yang ditargetkan akan dicapai dengan ketentuan sebagai berikut: a) target Keluaran ( output ) strategis dituliskan berupa angka terukur dan dapat memiliki satuan seperti jumlah fasilitas kesehatan, atau jumlah penerima beasiswa, atau jumlah pasar yang dibangun, dan sebagainya; dan b) target Keluaran ( output ) strategis dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Program prioritas. 42 Diisi dengan Kegiatan strategis yang relevan dalam rangka mencapai Keluaran ( output ) prioritas (untuk Provinsi Papua sebagaimana tertuang dalam Kegiatan percepatan RAPPP) dan dapat dibuat lebih dari satu untuk setiap Keluaran ( output ) strategis. 43 Diisi dengan nomor urut sebagaimana jumlah sub Kegiatan untuk setiap kolom di bawah aktivitas utama. NO URAIAN 44 Diisi dengan kodefikasi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan. 45 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat). 46 Diisi dengan nomenklatur urusan sub Kegiatan (provinsi/kabupaten/kota). 47 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan tahun pelaporan kinerja yang mendukung tema pembangunan. 48 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan tahun pelaporan kinerja yang mendukung target Hasil ( outcome ) __ pada tema pembangunan. 49 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan tahun pelaporan yang mendukung Program prioritas pada target Hasil ( outcome ). 50 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan tahun pelaporan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas. 51 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan tahun pelaporan yang mendukung aktivitas utama pada target Keluaran ( output ) strategis. 52 Diisi dengan pagu alokasi sub Kegiatan tahun pelaporan. 53 Diisi dengan total realisasi sub Kegiatan tahun pelaporan yang mendukung tema pembangunan. 54 Diisi dengan total realisasi sub Kegiatan tahun pelaporan yang mendukung target Hasil ( outcome ) __ pada tema pembangunan. 55 Diisi dengan total realisasi sub Kegiatan tahun pelaporan yang mendukung Program prioritas pada target Hasil ( outcome ). 56 Diisi dengan total realisasi sub Kegiatan tahun pelaporan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas. 57 Diisi dengan total realisasi sub Kegiatan tahun pelaporan yang mendukung aktivitas utama pada target Keluaran ( output ) strategis. 58 Diisi dengan realisasi sub Kegiatan tahun pelaporan. 59 Diisi dengan rasio antara nomor 53 dengan nomor 47. 60 Diisi dengan rasio antara nomor 54 dengan nomor 48. 61 Diisi dengan rasio antara nomor 55 dengan nomor 49. 62 Diisi dengan rasio antara nomor 56 dengan nomor 50. 63 Diisi dengan rasio antara nomor 57 dengan nomor 51. 64 Diisi dengan rasio antara nomor 58 dengan nomor 52. 65 Diisi dengan nomor 47 dikurangi dengan nomor 53. 66 Diisi dengan nomor 48 dikurangi dengan nomor 54. 67 Diisi dengan nomor 49 dikurangi dengan nomor 55. 68 Diisi dengan nomor 50 dikurangi dengan nomor 56. 69 Diisi dengan nomor 51 dikurangi dengan nomor 57. 70 Diisi dengan nomor 52 dikurangi dengan nomor 58. NO URAIAN 71 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan yang mendukung tema pembangunan. 72 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan yang mendukung target Hasil ( outcome ) __ pada tema pembangunan. 73 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan yang mendukung Program prioritas pada target Hasil ( outcome ). 74 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas. 75 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan yang mendukung aktivitas utama pada target Keluaran ( output ) strategis. 76 Diisi dengan pagu alokasi sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan. 77 Diisi dengan total realisasi sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan yang mendukung tema pembangunan. 78 Diisi dengan total realisasi sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan yang mendukung target Hasil ( outcome ) __ pada tema pembangunan. 79 Diisi dengan total realisasi sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan yang mendukung Program prioritas pada target Hasil ( outcome ). 80 Diisi dengan total realisasi sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan yang mendukung target Keluaran ( output ) strategis pada Program prioritas. 81 Diisi dengan total realisasi sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan yang mendukung aktivitas utama pada target Keluaran ( output ) strategis. 82 Diisi dengan realisasi sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan. 83 Diisi dengan rasio antara nomor 77 dengan nomor 71. 84 Diisi dengan rasio antara nomor 78 dengan nomor 72. 85 Diisi dengan rasio antara nomor 79 dengan nomor 73. 86 Diisi dengan rasio antara nomor 80 dengan nomor 74. 87 Diisi dengan rasio antara nomor 81 dengan nomor 75. 88 Diisi dengan rasio antara nomor 82 dengan nomor 76. 89 Diisi dengan nomor 71 dikurangi dengan nomor 77. 90 Diisi dengan nomor 72 dikurangi dengan nomor 78. 91 Diisi dengan nomor 73 dikurangi dengan nomor 79. 92 Diisi dengan nomor 74 dikurangi dengan nomor 80. 93 Diisi dengan nomor 75 dikurangi dengan nomor 81. NO URAIAN 94 Diisi dengan nomor 76 dikurangi dengan nomor 82. 95 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) sub Kegiatan tahun pelaporan yang mendukung aktivitas utama pada target Keluaran ( output ) strategis. 96 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) sub Kegiatan tahun pelaporan. 97 Diisi dengan jumlah volume dari capaian Keluaran ( output ) sub Kegiatan tahun pelaporan yang mendukung aktivitas utama pada target Keluaran ( output ) strategis. 98 Diisi dengan jumlah volume dari capaian Keluaran ( output ) sub Kegiatan tahun pelaporan. 99 Diisi dengan rasio antara nomor 97 dengan nomor 95. 100 Diisi dengan rasio antara nomor 98 dengan nomor 96. 101 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 pelaporan yang mendukung aktivitas utama pada target Keluaran ( output ) strategis. 102 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 pelaporan. 103 Diisi dengan jumlah volume dari capaian Keluaran ( output ) sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 pelaporan yang mendukung aktivitas utama pada target Keluaran ( output ) strategis. 104 Diisi dengan jumlah volume dari capaian Keluaran ( output ) sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 pelaporan. 105 Diisi dengan rasio antara nomor 103 dengan nomor 101. 106 Diisi dengan rasio antara nomor 104 dengan nomor 102. 107 Diisi dengan satuan dari target Keluaran ( output ) sub Kegiatan atau aktivitas utama pada target Keluaran ( output ) strategis. 108 Diisi dengan nilai nominal total pagu yang diperoleh dari penjumlahan nomor 52. 109 Diisi dengan nilai nominal total realisasi yang diperoleh dari penjumlahan nomor 58. 110 Diisi dengan rasio antara nomor 109 dengan nomor 108. 111 Diisi dengan nomor 108 dikurangi dengan nomor 109. 112 Diisi dengan nilai nominal total pagu yang diperoleh dari penjumlahan nomor 76. 113 Diisi dengan nilai nominal total realisasi yang diperoleh dari penjumlahan nomor 82. 114 Diisi dengan rasio antara nomor 113 dengan nomor 112. 115 Diisi dengan nomor 112 dikurangi dengan nomor 113. 116 Diisi dengan nomor 108 ditambah dengan nomor 112. 117 Diisi dengan nomor 109 ditambah dengan nomor 113. 118 Diisi dengan rasio antara nomor 117 dengan nomor 116. NO URAIAN 119 Diisi dengan nomor 116 dikurangi dengan nomor 117. 120 Diisi dengan rasio antara nomor 119 dengan nomor 116. 121 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 100 dikali dengan rasio antara nomor 52 dengan nomor 108. 122 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 106 dikali dengan rasio antara nomor 76 dengan nomor 112. 123 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan. 124 Diisi dengan kepala biro otsus/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah yang mendapatkan pendelegasian wewenang sebagai penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota. 125 Diisi dengan tanda tangan pejabat yang bersangkutan dan diberi cap dinas. 126 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang bersangkutan. Q. FORMAT LAPORAN TAHUNAN ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA LOGO DAERAH (LOKASI PENYUSUNAN, TAHUN PENYUSUNAN) KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya provinsi/kabupaten/kota .... dapat menyusun “LAPORAN TAHUNAN ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TKD UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN....” dalam rangka keterbukaan informasi kepada seluruh stakeholders dan elemen masyarakat atas implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan dalam Rangka Otonomi Khusus dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pengelolaan Transfer ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus. Laporan Tahunan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas sumber dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran .... dan Sisa Dana (SiLPA) TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota ............. Melalui Laporan ini juga dapat diperoleh informasi mengenai sumber daya manusia pendukung yang tersedia dan diberdayakan, proses pelaksanaan, serta Keluaran ( output) /hasil pelaksanaan Kegiatan dari sumber penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota .............. tahun anggaran ....., terutama gambaran atas Kegiatan-Kegiatan strategis dan berdampak langsung bagi Orang Asli Papua (OAP). Dalam Laporan Tahunan ini juga dapat diperoleh informasi faktor pendukung keberhasilan, kendala pelaksanaan, langkah tindak lanjut untuk mengatasi kendala yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan dan kesinambungan program/Kegiatan kedepan. Laporan Tahunan ini juga memberikan informasi keterkaitan program/Kegiatan serta output yang telah dilaksanakan dan dihasilkan dari sumber dana Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun anggaran ......... dengan target Keluaran ( output) yang diharapkan dapat mendorong pencapaian Hasil ( outcome) dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 5 (lima) tahunan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Provinsi Papua (RIPPP). Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Instansi Pengawas Internal dan Eksternal Pemerintah, Badan Legislatif, Majelis Rakyat Papua (MRP), Perguruan Tinggi, serta stakeholders terkait lainnya, dan secara khusus kepada seluruh elemen Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota .... dan masyarakat sehingga pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi/Kabupaten/Kota .... tahun anggaran .... dapat berjalan dengan optimal dan laporan ini dapat selesai disusun. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan pembangunan Provinsi/Kabupaten/Kota .... di masa mendatang. Nama Daerah, (Tanggal) (Bulan) (Tahun) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah (Tanda tangan) (Nama Lengkap) Daftar Isi 1. Kebijakan Otonomi Khusus Papua Tahun Anggaran.................................. xx 1.1. Regulasi terkait dengan Penetapan Alokasi ........................................ xx 1.2. Regulasi Pemda terkait dengan Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus ..... xx 2. Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus ...................................... xx 3. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus tahun anggaran …. .............................................................................................................. xx 3.1. Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja ....... xx 3.2. Rencana dan Realisasi atas 7 (tujuh) OPD Pengelola Pagu Terbesar .. xx 4. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA atas Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus sampai dengan Tahun Sebelumnya ....................................................................... xx 4.1. Rencana dan Realisasi SiLPA per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja .......................................................................................................... xx 4.2. Rencana dan Realisasi SiLPA atas 7 (tujuh) OPD Pengelola Pagu Terbesar ............................................................................................. xx 5. Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP ............... xx 5.1. Sumber Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum ......................... xx 5.2. Sumber Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya .......................................................................................................... xx 5.3. Sumber Dana Tambahan Infrastruktur ............................................. xx 5.4. Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil dalam rangka Otonomi Khusus xx 6. Faktor Pendukung dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja ............... xx 6.1. Pendukung Keberhasilan ................................................................... xx 6.2. Kendala/Hambatan yang Dihadapi .................................................... xx 6.3. Upaya yang telah Dilakukan untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi ............................................................................................ xx 7. Kesimpulan dan Rekomendasi ................................................................... xx 7.1. Kesimpulan ........................................................................................ xx 7.2. Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otsus .................. xx Lampiran: Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur,/Tambahan DBH Migas Otsus ............................................................................................................. xx 45% 11% 9% 18% 14% ^1% 2% DAU DAK DBH Dana Otsus & Tambahan DBH Migas Dana Desa Insentif Fiskal 1. Kebijakan Otonomi Khusus Papua Tahun Anggaran .… 1.1 Regulasi terkait dengan Penetapan Alokasi Sesuai Undang-Undang APBN tahun anggaran .... dan Peraturan Presiden Nomor .... tentang Rincian APBN tahun anggaran ...., serta Keputusan Gubernur Nomor.... tentang .... Provinsi/Kabupaten/Kota .... memperoleh TKD dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp.... yang terdiri dari:
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar Rp…..;
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar Rp.....;
DTI sebesar Rp.....;
Tambahan DBH Migas Otsus sebesar Rp..... Adapun proporsi Dana Otonomi Khusus dan TKD terhadap APBD tahun anggaran .… adalah sebagai berikut:
Proporsi TKD terhadap APBD tahun anggaran....
Proporsi Penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus terhadap TKD tahun anggaran....
TKD untuk Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terhadap APBD tahun anggaran ...... Dari seluruh pos sumber pendapatan dalam APBD tahun anggaran ...., sumber pendanaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus yang terdiri dari Dana Otonomi Khusus, DTI, dan Tambahan DBH Migas Otsus memberikan kontribusi sebesar Rp..... atau sebesar .... % dari total APBD tahun anggaran .... 6% 78% 3% 13% PAD Transfer Pusat (TKD) 6% 64% 14% 3% ^13% PAD TKD (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) Dana Otsus, DTI dan TDBH Migas 1.2 Regulasi Pemda terkait dengan Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, DTI, dan Tambahan DBH Migas Otsus Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pencapaian sasaran dan tujuan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas Otsus Provinsi/Kabupaten/Kota .... telah menerbitkan aturan teknis terkait sebagai berikut:
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) ....................................................................; b) ....................................................................; c) dst.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran : a) ....................................................................; b) ....................................................................; c) dst.
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) .................................................................... b) .................................................................... c) dst.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran : c) dst.
dst.
dst.
Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus, DTI, dan Tambahan DBH Migas Otsus Sumber daya pengelola penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota .... pada tahun anggaran.... adalah sebanyak.... orang yang tersebar di.... OPD dengan komposisi sebagai berikut: Distribusi per OPD Berdasarkan OAP/Non OAP, Gender , dan Tingkat Pendidikan No OPD Jenis Kelamin Tingkat Pendidikan L P < SMA D I – D III D IV/ S1 S2 S3 OAP 1. OPD...
OPD...
OPD...
Dst. Subtotal Non OAP 1. OPD...
OPD...
OPD...
Dst. Subtotal Total 3. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, DTI, dan Tambahan DBH Migas Otsus Tahun Anggaran.... Selama tahun anggaran.... dari alokasi pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp.... telah terealisasi sebesar Rp….. (%) dengan capaian kinerja Keluaran ( output ) mencapai sebesar.... %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja Keluaran ( output ) Provinsi/Kabupaten/Kota.... sampai dengan akhir tahun anggaran.... adalah sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1. Belanja ...
Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja .......................
Belanja Barang & 3. Belanja...
Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja ....................... Total.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pendidikan....................
Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Kesehatan....................
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat …................. Total.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Dana Tambahan Infrastruktur 1. Perhubungan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal....................
Air Bersih Subtotal Air Bersih....................
Energi Listrik a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Energi Listrik....................
Telekomunikasi a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Telekomunikasi....................
Sanitasi Lingkungan a Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Sanitasi Lingkungan.................... Total.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Tambahan DBH Migas Otsus 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Pendidikan....................
Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Kesehatan....................
Infrastruktur a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal....................
Pemberdayaan Masyarakat Adat Subtotal Pemberdayaan Masyarakat Adat …................. Total....................
- Rencana dan Realisasi atas 7 (tujuh) OPD Pengelola Pagu Terbesar No. Nama OPD Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1. OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……...................... Total.................... No. Nama OPD Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya 1. OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……...................... Total.................... No. Nama OPD Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Tambahan Infrastruktur 1. OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……...................... No. Nama OPD Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Tambahan DBH Migas Otsus 1. OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……...................... Total....................
Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA Dana Otonomi Khusus, DTI, dan Tambahan DBH Migas Otsus sampai dengan Tahun Sebelumnya Sampai dengan tahun anggaran.... terdapat SiLPA atas TKD dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp….. Dari nilai SiLPA tersebut, sampai dengan tahun anggaran .... telah terealisasi sebesar Rp….. (%) dengan capaian kinerja Keluaran ( output ) mencapai sebesar.... %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja Keluaran SiLPA TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... sampai dengan akhir tahun anggaran .... adalah sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi SiLPA per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Belanja ...
Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja .......................
Belanja ...
Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja ....................... Total.................... SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja ....................... Total.................... Total SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum …................. No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) SiLPA Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pendidikan....................
Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Kesehatan....................
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat …................. Total.................... SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang 2. Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Kesehatan....................
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat …................. Total.................... Total SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya …................. No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Perhubungan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Perhubungan....................
Air Bersih a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Air Bersih....................
Energi Listrik a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Energi Listrik....................
Telekomunikasi a. Belanja Pegawai....................
Sanitasi Lingkungan b. Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Sanitasi Lingkungan.................... Total.................... SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Perhubungan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Perhubungan....................
Air Bersih a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Air Bersih....................
Energi Listrik a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Energi Listrik....................
Telekomunikasi a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Telekomunikasi....................
Sanitasi Lingkungan a Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Sanitasi Lingkungan.................... Total.................... Total SiLPA DTI.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Pendidikan 2. Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Modal.................... Subtotal Kesehatan....................
Infrastruktur a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Insfrastruktur....................
Pemberdayaan Masyarakat Adat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Pemberdayaan Masyarakat Adat …................. Total.................... SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Pendidikan....................
Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Kesehatan....................
Infrastruktur a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Insfrastruktur....................
Pemberdayaan Masyarakat Adat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Pemberdayaan Masyarakat Adat Total SiLPA Tambahan 4.2. Rencana dan Realisasi SiLPA atas 7 (tujuh) OPD Pengelola Pagu Terbesar No. Nama OPD Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Dana Otsus yang Bersifat Umum 1. OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. …................. Total.................... No. Nama OPD Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Dana Otsus yang Telah Ditentukan Penggunaannya 1. OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. …................. No. Nama OPD Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur 1. OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. …................. Total.................... No. Nama OPD Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Tambahan DBH Migas dalam rangka Otsus 1. OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...……..
Kegiatan Fisik Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP 1 Sumber Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum __ Uraian Pagu Output Foto fisik sebelum pembangunan Foto fisik sesudah pembangunan Tahun Berjalan SiLPA Target Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Total __ 6.2 Sumber Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya __ Uraian Pagu Output Foto fisik sebelum pembangunan Foto fisik setelah pembangunan Tahun Berjalan SiLPA Target Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Total __ 6.3 Sumber Dana Tambahan Infrastruktur per Klasifikasi Belanja __ Uraian Pagu Output Foto fisik sebelum pembangunan Foto fisik sesudah pembangunan Tahun Berjalan SiLPA Target Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Total __ 6.4 Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil Otsus dalam rangka Otonomi Khusus per Klasifikasi Belanja __ Uraian Pagu Output Foto fisik sebelum pembangunan Foto fisik sesudah pembangunan Tahun Berjalan SiLPA Target Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Total 7. Faktor Pendukung dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja 7.1. Pendukung Keberhasilan Dalam pelaksanaan pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran.... terdapat beberapa faktor pendukung keberhasilan antara lain sebagai berikut: No. Pendukung Keberhasilan 1......
.....
..... dst......
- Kendala/Hambatan yang Dihadapi Sepanjang tahun anggaran.... dijumpai beberapa kendala pelaksanaan sebagai berikut: No. Kendala/Hambatan yang Dihadapi 1......
.....
..... dst......
- Upaya yang telah Dilakukan untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala/hambatan yang dihadapi tersebut adalah sebagai berikut: No. Upaya yang telah Dilakukan Untuk Mengatasinya 8. Kesimpulan dan Rekomendasi 8.1 Kesimpulan Kesimpulan pelaksanaan pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran.... adalah sebagai berikut: No Kesimpulan 1....……………………..
...……………………..
...…………………….. dst....……………………..
2 Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otonomi Khusus Berdasarkan Kesimpulan pelaksanaan pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran...., beberapa rekomendasi untuk menjadi perhatian bagi perbaikan tata kelola ke depan sebagai berikut: No Rekomendasi 1....……………………..
...……………………..
...…………………….. dst....…………………….. R. FORMAT LAPORAN TAHUNAN KONSOLIDASI ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA LOGO DAERAH (LOKASI PENYUSUNAN, TAHUN PENYUSUNAN) KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya Provinsi ... dapat menyusun “LAPORAN TAHUNAN KONSOLIDASI ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN ...” dalam rangka keterbukaan informasi kepada seluruh stakeholders dan elemen masyarakat atas implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan dalam Rangka Otonomi Khusus dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pengelolaan Transfer ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus. Laporan Tahunan Konsolidasi ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sumber Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka Otonomi Khusus Tahun ... dan Sisa Dana (SiLPA) TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi ... . Melalui Laporan Tahunan Konsolidasi ini dapat diperoleh informasi mengenai sumber daya pendukung yang tersedia dan diberdayakan, proses pelaksanaan, serta Keluaran ( output )/hasil pelaksanaan Kegiatan dari sumber TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi ... tahun anggaran ..., terutama gambaran atas Kegiatan-Kegiatan strategis dan berdampak langsung bagi Orang Asli Papua (OAP). Dalam Laporan Tahunan Konsolidasi ini juga dapat diperoleh informasi faktor pendukung keberhasilan, kendala pelaksanaan, langkah tindak lanjut untuk mengatasi kendala yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan dan kesinambungan Program/Kegiatan kedepan. Laporan Tahunan Konsolidasi ini juga diharapkan dapat memberikan informasi keterkaitan program/Kegiatan serta output yang telah dilaksanakan dan dihasilkan dari sumber Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun anggaran ... dengan target Keluaran ( output ) yang diharapkan dapat mendorong pencapaian Hasil ( outcome) dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 5 tahunan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Provinsi Papua (RIPPP). Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Instansi Pengawas Internal dan Eksternal Pemerintah, Badan Legislatif, Majelis Rakyat Papua (MRP), Perguruan Tinggi, serta stakeholders terkait lainnya, dan secara khusus kepada seluruh elemen pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi ... dan masyarakat sehingga pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus di wilayah Provinsi ... tahun anggaran .... dapat berjalan dengan optimal dan laporan ini dapat selesai disusun. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan pembangunan di wilayah Provinsi ... dimasa mendatang. Nama Daerah, (Tanggal) (Bulan) (Tahun) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah (Tanda Tangan) (Nama Lengkap) Daftar Isi 1. Kebijakan Otonomi Khusus Tahun Anggaran ............................................ xx 2. Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus ...................................... xx Rencana dan Realisasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus Tahun Anggaran ... .............................................................................................. xx 3.1. Rencana dan Realisasi Agregat Provinsi, Kabupaten, dan Kota per Klasifikasi Belanja dan per Jenis Belanja ........................................... xx 3.2. Rencana dan Realisasi Menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota .......... xx 3.3. Rencana dan Realisasi 7 (tujuh) OPD Pagu Terbesar .......................... xx 4. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA atas Dana Otonomi, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otonomi Khusus sampai dengan Tahun Sebelumnya ........................................................... xx 4.1. Rencana dan Realisasi SiLPA Agregat Provinsi, Kabupaten, dan Kota per Klasifikasi Belanja dan per Jenis Belanja ........................................... xx 4.2. Rencana dan Realisasi SiLPA Menurut Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota ................................................................................ xx 4.3. Rencana dan Realisasi SiLPA 3 (tiga) OPD Pagu Terbesar .................. xx 5. Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP .............. xx 5.1. Sumber Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum ......................... xx 5.2. Sumber Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan ................................................ xx 5.3. Sumber Dana Tambahan Infrastruktur ............................................. xx 5.4. Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil Dalam Rangka Otonomi Khusus .......................................................................................................... xx 6. Faktor Pendukung Keberhasilan dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja ....................................................................................................... xx 6.1. Pendukung Keberhasilan ................................................................... xx 6.2. Kendala/Hambatan yang Dihadapi .................................................... xx 6.3. Upaya yang Telah Dilakukan Untuk Mengatasinya ............................ xx 7. Kesimpulan dan Rekomendasi ................................................................... xx 7.1. Kesimpulan ........................................................................................ xx 7.2. Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otonomi Khusus xx 45% 11% 9% 18% 14% ^1% 2% DAU DAK DBH Dana Otsus & Tambahan DBH Migas Dana Desa Insentif Fiskal 1. Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran... Sesuai Undang-Undang APBN tahun anggaran ....... dan Peraturan Presiden Nomor ...... tentang Rincian APBN tahun anggaran ......., Provinsi/Kab/Kota di wilayah Provinsi ..... secara agregat memperoleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp.... yang terdiri dari:
Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum sebesar Rp..... ;
Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar Rp..... ;
Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp..... ; dan
Tambahan DBH Migas Otsus sebesar Rp..... . Adapun proporsi Dana Otonomi Khusus dan TKD agregat seluruh provinsi, kabupaten, dan kota terhadap agregat APBD tahun anggaran .… adalah sebagai berikut:
Proporsi agregat TKD terhadap agregat APBD tahun anggaran....
Proporsi agregat TKD dalam rangka Otonomi Khusus terhadap agregat total TKD tahun anggaran....
Proporsi agregat TKD dalam rangka Otonomi Khusus terhadap agregat APBD tahun anggaran ...... Dari seluruh pos sumber pendapatan dalam APBD tahun anggaran ...., sumber pendanaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus yang terdiri dari Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus memberikan kontribusi sebesar Rp..... atau sebesar .... % dari total APBD tahun anggaran .... 6% 78% 3% 13% PAD Transfer Pusat (TKD) Transfer antar- daerah Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 6% 64% 14% 3% 13% PAD TKD (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) Dana Otsus, DTI dan TDBH Migas Transfer antar-daerah Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 2. Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus Sumber daya manusia pengelola TKD dalam rangka Otonomi Khusus di seluruh kabupaten/kota dan provinsi ... tahun anggaran... adalah sebanyak... orang yang tersebar di beberapa OPD dengan komposisi sebagai berikut: Distribusi agregat per OPD berdasarkan OAP/Non OAP, Gender, dan Tingkat Pendidikan No Kab/Kota Jenis Kelamin Tingkat Pendidikan L P < SMA D I – D III D IV/ S1 S2 S3 OAP Agregat provinsi, kabupaten, dan kota 1. OPD ....
OPD .... Dst. Subtotal Non OAP Agregat provinsi, kabupaten, dan kota 1. OPD ....
OPD .... Dst. Subtotal Total 3. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus Tahun Anggaran.... Selama tahun anggaran.... dari agregat alokasi pagu TKD dalam rangka Otonomi Khusus seluruh provinisi, kabupaten, dan kota sebesar Rp….. telah terealisasi sebesar Rp….. (…%) dengan capaian kinerja Keluaran ( output ) mencapai sebesar .… %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja agregat Keluaran ( output ) di wilayah Provinsi ..... sampai dengan akhir tahun anggaran ..... adalah sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi Agregat Provinsi, Kabupaten, dan Kota per Klasifikasi Belanja dan per Jenis Belanja No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Agregat provinsi, kabupaten, dan kota Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum b. Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja .......................
Belanja ...
Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja .......................
Belanja...
Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja ....................... Total.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Agregat provinsi, kabupaten, dan kota Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pendidikan....................
Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Kesehatan....................
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat …................. Total.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Agregat provinsi, kabupaten, dan kota Dana Tambahan Infrastruktur 1. Perhubungan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Perhubungan....................
Air Bersih a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Air Bersih....................
Energi Listrik a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Energi Listrik....................
Telekomunikasi a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Telekomunikasi....................
Sanitasi Lingkungan a Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Sanitasi Lingkungan.................... Total.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Agregat provinsi, kabupaten, dan kota Tambahan DBH Migas Otsus 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Pendidikan....................
Kesehatan 3. Infrastruktur a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Insfrastruktur....................
Pemberdayaan Masyarakat Adat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Pemberdayaan Masyarakat Adat …................. Total....................
- Rencana dan Realisasi Menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota No. Daerah Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Realisasi Penyerapan % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1. Provinsi...................................
Kabupaten/ Kota..................................
Kabupaten /Kota..................................
Dst .................................. Total......................... Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya 1. Provinsi ..............................
Kabupaten /Kota.............................
Kabupaten /Kota.............................
Dst ............................. Total......................... Dana Tambahan Infrastruktur 1. Provinsi ..............................
Kabupaten Tambahan DBH Migas Otsus 1. Provinsi .............................
Kabupaten /Kota.... …................. …..
Dst.......................... Total.........................
Rencana dan Realisasi 7 (tujuh) OPD Pagu Terbesar No. Daerah Pagu ^Realisasi Belanja Sisa Pagu % Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan Agregat provinsi, kabupaten, dan kota A. Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1 OPD.................................. 2 OPD.................................. 3 OPD.................................. 4 OPD.................................. 5 OPD.................................. 6 OPD.................................. 7 OPD.................................. Total.............................. B. Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunannya 1 OPD.................................. 2 OPD.................................. 3 OPD.................................. C. Dana Tambahan Infrastruktur 1 OPD.................................. 2 OPD.................................. 3 OPD.................................. 4 OPD.................................. 5 OPD.................................. 6 OPD.................................. 7 OPD.................................. 8 OPD.................................. Total.............................. D. Tambahan DBH Migas Otsus 1 OPD.................................. 2 OPD.................................. 3 OPD.................................. 4 OPD.................................. 5 OPD.................................. 6 OPD.................................. 7 OPD.................................. 8 OPD.................................. Total..............................
Rencana dan Realisasi pemanfaatan SiLPA Dana Otonomi Khusus, DTI, dan Tambahan DBH Migas Otsus sampai dengan Tahun Anggaran Sebelumnya Sampai dengan tahun anggaran... terdapat agregat SiLPA TKD dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp…... . Dari nilai SiLPA tersebut, sampai dengan tahun anggaran... telah terealisasi sebesar Rp…… (%) dengan capaian kinerja Keluaran ( output ) mencapai sebesar...… %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja Keluaran ( output ) SiLPA TKD dalam rangka Otonomi Khusus agregat se-Provinsi ..... sampai dengan akhir tahun anggaran ...... adalah sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi SiLPA Agregat Provinsi, Kabupaten, dan Kota per Klasifikasi Belanja dan per Jenis Belanja No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Agregat provinsi, kabupaten, dan kota SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Belanja ...
Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja .......................
Belanja ...
Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja .......................
Belanja...
Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja ....................... Total.................... SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja ....................... Total.................... Total SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum …................. No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Agregat provinsi, kabupaten, dan kota SiLPA Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang 2. Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Kesehatan....................
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat …................. Total.................... SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pendidikan....................
Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Kesehatan....................
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat …................. Total.................... Total SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya …................. No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Agregat provinsi, kabupaten, dan kota SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Perhubungan Subtotal Perhubungan....................
Air Bersih a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Air Bersih....................
Energi Listrik a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Energi Listrik....................
Telekomunikasi a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Telekomunikasi....................
Sanitasi Lingkungan a Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Sanitasi Lingkungan.................... Total.................... SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Perhubungan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Perhubungan....................
Air Bersih a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Air Bersih....................
Energi Listrik a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Telekomunikasi Subtotal Telekomunikasi....................
Sanitasi Lingkungan a Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Sanitasi Lingkungan.................... Total.................... Total SiLPA DTI.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Agregat provinsi, kabupaten, dan kota SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Pendidikan....................
Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Kesehatan....................
Infrastruktur a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Insfrastruktur....................
Pemberdayaan Masyarakat Adat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Pemberdayaan Masyarakat Adat …................. Total.................... SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Pendidikan 2. Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Kesehatan....................
Infrastruktur a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Insfrastruktur....................
Pemberdayaan Masyarakat Adat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Pemberdayaan Masyarakat Adat …................. Total.................... Total SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus.................... Rencana dan Realisasi SiLPA Menurut Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota No. Daerah Pagu ^Realisasi Belanja Sisa Pagu % Realisasi Penyerapan % Capaian Keluaran Keterangan Agregat Provinsi, Kabupaten, dan Kota Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1. Provinsi.................................
Kabupaten /Kota.... …...........................
^Kabupaten /Kota..................................
Dst .................................. Total......................... Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya 1. Provinsi ............................
Kabupaten/ 3. Kabupaten /Kota.............................
Dst ............................. Total......................... Dana Tambahan Infrastruktur 1. Provinsi ..............................
Kabupaten /Kota.............................
Kabupaten /Kota.............................
Dst.......................... Total......................... Tambahan DBH Migas Otsus 1. Provinsi ..............................
Kabupaten /Kota.............................
Kabupaten /Kota.............................
Dst.......................... Total.........................
- Rencana dan Realisasi SiLPA 7 (tujuh) OPD Pagu Terbesar No. Daerah Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan Agregat Provinsi, Kabupaten, dan Kota A. Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1 OPD.................................. B. Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunannya 1 OPD.................................. 2 OPD.................................. 3 OPD.................................. 4 OPD.................................. 5 OPD.................................. 6 OPD.................................. 7 OPD.................................. C. Dana Tambahan Infrastruktur 1 OPD.................................. 2 OPD.................................. 3 OPD.................................. 4 OPD.................................. 5 OPD.................................. 6 OPD.................................. 7 OPD.................................. D. Tambahan DBH Migas Otsus 1 OPD.................................. 2 OPD..................................
Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP Kegiatan strategis dan/atau berdampak langsung kepada OAP yang telah dilaksanakan oleh provinsi dan kabupaten/kota selama Tahun.... antara lain:
- Sumber Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum __ Uraian Pagu Output Foto fisik sebelum pembangunan Foto fisik sesudah pembangunan Tahun Berjalan SiLPA Target Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi SIngkat Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Total 2. Sumber Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya __ Uraian Pagu Output Foto fisik sebelum pembangunan Foto fisik sesudah pembangunan Tahun Berjalan SiLPA Target Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Total 5.3. Sumber Dana Tambahan Infrastruktur __ Uraian Pagu Output Foto fisik sebelum pembangunan Foto fisik sesudah pembangunan Tahun Berjalan SiLPA Target Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Total 5.4. Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil Otsus __ Uraian Pagu Output Foto fisik sebelum pembangunan Foto fisik sesudah pembangunan Tahun Berjalan SiLPA Target Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kelompok Masyarakat Jumlah OAP Penerima Manfaat Deskripsi Singkat Total 6. Faktor Pendukung Keberhasilan dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja 6.1. Pendukung Keberhasilan Dalam pelaksanaan pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus di seluruh pemda di wilayah Provinsi.... tahun anggaran.... , terdapat beberapa faktor pendukung keberhasilan antara lain sebagai berikut: No. Pendukung Keberhasilan …....... …....... …....... ….......
- Kendala/Hambatan yang Dihadapi Sepanjang tahun anggaran.... Secara umum dijumpai beberapa kendala pelaksanaan sebagai berikut: No. Kendala/Hambatan yang Dihadapi …....... …....... …....... ….......
- Upaya yang Telah Dilakukan Untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi Adapun secara umum upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala/hambatan yang dihadapi tersebut adalah sebagai berikut: No. Upaya yang telah Dilakukan Untuk Mengatasinya …....... ….......
Kesimpulan dan Rekomendasi 1 Kesimpulan Secara umum kesimpulan pelaksanaan pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus di seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi ..… tahun anggaran.... adalah sebagai berikut: No Kesimpulan 1....……………………..
...……………………..
...…………………….. dst....……………………..
2 Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otsus Berdasarkan kesimpulan pelaksanaan pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi ..… tahun anggaran.... terdapat beberapa rekomendasi untuk menjadi perhatian terbagi perbaikan tata kelola ke depan sebagai berikut: No Rekomendasi S. FORMAT LAPORAN TAHUNAN ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH PEMERINTAH PROVINSI ACEH (LOKASI PENYUSUNAN, TAHUN PENYUSUNAN) LOGO DAERAH KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya Pemerintah Provinsi Aceh dapat menyusun “LAPORAN TAHUNAN ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TKD UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN ....” dalam rangka keterbukaan informasi kepada seluruh stakeholders dan elemen masyarakat atas implementasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus. Laporan Tahunan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sumber Transfer ke Daerah (TKD) untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Tahun Anggaran .... dan Sisa Dana (SiLPA) penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Aceh. Melalui Laporan Tahunan ini juga diharapkan dapat diperoleh informasi mengenai sumberdaya pendukung yang tersedia dan diberdayakan, proses pelaksanaan, serta Keluaran ( output ) maupun Hasil ( outcome ) atas pelaksanaan Kegiatan dari sumber penerimaan TKD dalam rangka Otsus Aceh tahun anggaran...., terutama gambaran atas Kegiatan- Kegiatan strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dalam Laporan Tahunan ini juga dapat diperoleh informasi faktor pendukung keberhasilan, kendala pelaksanaan, langkah tindak lanjut untuk mengatasi kendala yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan dan kesinambungan program/Kegiatan kedepan. Laporan Tahunan ini juga memberikan informasi keterkaitan Program/Kegiatan serta Keluaran ( output ) yang telah dilaksanakan dan dihasilkan dari sumber penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh pada tahun anggaran ..... dengan target Keluaran ( output ) yang diharapkan dapat mendorong pencapaian Hasil ( outcome) dalam dalam Rencana Induk Aceh. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Instansi Pengawas Internal dan Eksternal Pemerintah, Badan Legislatif, Perguruan Tinggi, serta stakeholders terkait lainnya, dan secara khusus kepada seluruh elemen pemerintah daerah Aceh dan masyarakat sehingga pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran ..... dapat berjalan dengan optimal dan laporan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus ini dapat selesai disusun. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan pembangunan Aceh dimasa mendatang. Nama Daerah, (Tanggal) (Bulan) (Tahun) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah (Tanda Tangan) (Nama Lengkap) Daftar Isi 1. Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran... ................. xx 1.1. Regulasi terkait dengan Penetapan alokasi ......................................... xx 1.2. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus ...................................................... xx 2. Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus ...................................................................................... xx 3. Rencana dan Realisasi pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus Tahun Anggaran ........................................................... xx 3.1. Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja ...... xx 3.2. Rencana dan Realisasi Menurut 7 (tujuh) OPD Pengelola Pagu Terbesar ........................................................................................................... xx 4. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA atas Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus sampai dengan Tahun Sebelumnya ............. xx 4.1. Rencana dan Realisasi SiLPA per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja ........................................................................................................... xx 4.2. Rencana dan Realisasi SiLPA atas 7 (tujuh) OPD Pengelola Pagu Terbesar ........................................................................................................... xx 5. Kegiatan Fisik Strategis atau Monumental ................................................. xx 5.1. Sumber Dana Otonomi Khusus ......................................................... xx 5.2. Sumber Dana Tambahan DBH Migas Otsus ...................................... xx 6. Faktor Pendukung Keberhasilan dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja ....................................................................................................... xx 6.1. Pendukung Keberhasilan .................................................................... xx 6.2. Kendala/Hambatan yang Dihadapi .................................................... xx 6.3. Upaya yang telah Dilakukan untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi ............................................................................................. xx Kesimpulan dan Rekomendasi ................................................................... xx 7.1. Kesimpulan ........................................................................................ xx 7.2. Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otonomi Khusus xx Lampiran I. Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus ..... xx Lampiran II. Laporan Kinerja Capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus ...... xx 45% 11% 9% 18% 14% ^1% 2% DAU DAK DBH Dana Otsus & Tambahan DBH Migas Dana Desa Insentif Fiskal 1. Kebijakan Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran...
Regulasi terkait dengan Penetapan Alokasi Sesuai Undang-Undang APBN tahun anggaran .... dan Peraturan Presiden Nomor .... tentang Rincian APBN tahun anggaran ...., serta Keputusan Gubernur Nomor.... Tentang.... Provinsi/Kabupaten/Kota.... memperoleh TKD untuk Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp…. yang terdiri dari:
Dana Otonomi Khusus sebesar Rp…..;
Tambahan DBH Migas Otsus sebesar Rp…..; Adapun proporsi dana Otsus dan TKD terhadap APBD tahun anggaran .… adalah sebagai berikut:
Proporsi TKD terhadap APBD tahun anggaran....
Proporsi Penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus terhadap TKD tahun anggaran....
TKD untuk Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terhadap APBD tahun anggaran... Dari seluruh pos sumber pendapatan dalam APBD tahun anggaran ...., sumber pendanaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus yang terdiri dari Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Otsus memberikan kontribusi sebesar Rp..... atau sebesar .... % dari total APBD tahun anggaran .... . 6% 78% 3% 13% PAD Transfer Pusat (TKD) Transfer antar- daerah Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 6% 64% 14% 3% ^13% PAD TKD (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) Dana Otsus dan TDBH Migas Transfer antar- daerah 1.2. Regulasi Pemda terkait dengan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pencapaian sasaran dan tujuan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas Otsus Provinsi/Kabupaten/Kota .... telah menerbitkan aturan teknis terkait sebagai berikut:
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) ....................................................................; b) ....................................................................; c) dst.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran : a) ....................................................................; b) ....................................................................; c) dst.
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) .................................................................... b) .................................................................... c) dst.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran : c) dst.
dst.
dst.
Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus Sumber daya pengelola penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota .... pada tahun anggaran.... adalah sebanyak.... orang yang tersebar di.... OPD dengan komposisi sebagai berikut: Distribusi per OPD Berdasarkan Gender , dan Tingkat Pendidikan No OPD Jenis Kelamin Tingkat Pendidikan L P < SMA D I – D III D IV/ S1 S2 S3 1. OPD...............................
OPD...............................
OPD...............................
Dst............................. Total........................
Rencana dan Realisasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Tahun Anggaran.... Selama tahun anggaran.... dari alokasi pagu TKD dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp.... telah terealisasi sebesar Rp….. (%) dengan capaian kinerja keluaran ( output ) mencapai sebesar.... %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja keluaran Provinsi/Kabupaten/Kota.... sampai dengan akhir tahun anggaran.... adalah sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Dana Otonomi Khusus 1. Belanja Infrastruktur a. Belanja Pegawai....................
Belanja Pemberdayaan Ekonomi Rakyat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. ….................
Belanja Pengentasan Kemiskinan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pengentasan Kemiskinan....................
Belanja Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pendidikan....................
Belanja Sosial a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Sosial....................
Belanja Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal....................
Belanja Keistimewaan Aceh c. Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Kesehatan.................... Total.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Tambahan DBH Migas Otsus 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Pendidikan....................
Program Pembangunan 3.2 Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja No. Nama OPD Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus 1. OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD Lainnya …................. Total.................... No. Nama OPD Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Tambahan DBH Migas Otsus 1. OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD Lainnya 4. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus sampai dengan Tahun Anggaran Sebelumnya Sampai dengan tahun anggaran.... terdapat SiLPA TKD dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp….. Dari nilai SiLPA tersebut, sampai dengan tahun anggaran .... telah terealisasi sebesar Rp….. (%) dengan capaian kinerja Keluaran ( output ) mencapai sebesar.... %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja Keluaran ( output ) SiLPA TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... sampai dengan akhir tahun anggaran .... adalah sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi SiLPA per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keteran gan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) SiLPA Dana Otonomi Khusus Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Belanja Infrastruktur a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Infrastruktur....................
Belanja Pemberdayaan Ekonomi Rakyat 3. Belanja Pengentasan Kemiskinan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pengentasan Kemiskinan....................
Belanja Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pendidikan....................
Belanja Sosial....................
Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal belanja Sosial....................
Belanja Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Kesehatan....................
Belanja Keistimewaan Aceh SiLPA Dana Otonomi Khusus Berasal dari yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Infrastruktur a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Infrastruktur....................
Belanja Pemberdayaan Ekonomi Rakyat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pemberdayaan Ekonomi Rakyat....................
Dst..................... Total.................... Total SiLPA Dana Otonomi Khusus.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) SiLPA Dana Tambahan DBH Migas Otsus yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Belanja Pendidikan 2. Belanja Pembangunan Bersama a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pembangunan Bersama.................... SiLPA Dana Tambahan DBH Migas Otsus yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Belanja Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pendidikan....................
Belanja Pembangunan Bersama a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pembangunan Bersama.................... Total SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus....................
- Rencana dan Realisasi SiLPA atas 7 (tujuh) OPD Pengelola Pagu Terbesar No. Nama OPD Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Dana Otsus 1. OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD Lainnya …................. Total.................... No. Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus 1.....................
Kegiatan Fisik Stategis dan/atau Monumental 1. Sumber Dana Otonomi Khusus Uraian Pagu Keluaran ( Output ) Deskripsi Singkat Foto fisik sebelum pembang unan Foto fisik sesudah pembangun an Tahun Berjalan SiLPA Target Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Total 5.2. Sumber Tambahan DBH Migas Otsus Uraian Pagu Keluaran ( Output ) Deskripsi Singkat Foto fisik sebelum pembang unan Foto fisik sesudah pembang unan Tahun Berjalan SiLPA Target Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Total 6. Faktor Pendukung dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja 6.1. Pendukung Keberhasilan Dalam pelaksanaan pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran.... terdapat beberapa faktor pendukung keberhasilan antara lain sebagai berikut: No. Pendukung Keberhasilan 1......
.....
..... dst......
- Kendala/Hambatan yang Dihadapi Sepanjang tahun anggaran.... dijumpai beberapa kendala pelaksanaan sebagai berikut: No. Kendala/Hambatan yang Dihadapi 1......
.....
..... dst......
- Upaya yang telah Dilakukan untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala/hambatan yang dihadapi tersebut adalah sebagai berikut: No. Upaya yang telah Dilakukan Untuk Mengatasinya 7. Kesimpulan dan Rekomendasi 7.1. Kesimpulan Kesimpulan pelaksanaan pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran.... adalah sebagai berikut: No Kesimpulan 1....……………………..
...……………………..
...…………………….. dst....……………………..
- Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otsus Berdasarkan Kesimpulan pelaksanaan pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran...., beberapa rekomendasi untuk menjadi perhatian bagi perbaikan tata kelola ke depan sebagai berikut: No Rekomendasi 1....……………………..
...…………………….. T. FORMAT LAPORAN TAHUNAN KONSOLIDASI ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH PEMERINTAH PROVINSI ACEH (LOKASI PENYUSUNAN, TAHUN PENYUSUNAN) LOGO DAERAH KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya Pemerintah Provinsi Aceh dapat menyusun “LAPORAN TAHUNAN ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN ....” dalam rangka keterbukaan informasi kepada seluruh stakeholders dan elemen masyarakat atas implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus. Laporan Tahunan Konsolidasi ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka Otonomi Khusus Tahun ... dan Sisa Dana (SiLPA) yang bersumber dari penerimaan TKD dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Melalui Laporan Tahunan Konsolidasi ini dapat diperoleh juga informasi mengenai sumber daya pendukung yang tersedia dan diberdayakan, proses pelaksanaan, serta Keluaran ( output )/hasil pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran ..., terutama gambaran atas Kegiatan-kegiatan strategis/monumental. Selain itu, melalui Laporan Tahunan Konsolidasi ini juga dapat diperoleh informasi faktor pendukung keberhasilan, kendala pelaksanaan, langkah tindak lanjut untuk mengatasi kendala yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan dan kesinambungan Program/Kegiatan kedepan. Penyusunan Laporan Tahunan Konsolidasi juga bertujuan untuk memberikan informasi keterkaitan Program/Kegiatan serta Keluaran (output) yang telah dilaksanakan dan dihasilkan dari sumber penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh pada tahun dengan target Keluaran (output) yang diharapkan dapat mendorong pencapaian Hasil (outcome) yang telah tercantum dalam Rencana Induk Aceh. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Instansi Pengawas Internal dan Eksternal Pemerintah, Badan Legislatif, Perguruan Tinggi, serta stakeholder s terkait lainnya, dan secara khusus kepada seluruh elemen Pemerintah Aceh dan masyarakat sehingga pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran ..... dapat berjalan dengan optimal dan laporan tahunan konsolidasi ini dapat selesai disusun. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan pembangunan Aceh dimasa mendatang. Nama Daerah, (Tanggal) (Bulan) (Tahun) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah (Tanda Tangan) (Nama Lengkap) Daftar Isi 1. Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran ....................... xx Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus ...................................................................................... xx 3. Rencana dan Realisasi pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Tahun Anggaran ..................................................................... xx 3.1. Rencana dan Realisasi Agregat Provinsi, Kabupaten, dan Kota per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja ................................................ xx 3.2. Rencana dan Realisasi Menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota………..xx 3.3. Rencana dan Realisasi 7 (tujuh) OPD Pengelola Pagu Terbesar .......... xx 4. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA atas Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus sampai dengan Tahun Anggaran Sebelumnya .................................................................................................................. xx 4.1. Rencana dan Realisasi SiLPA Agregat Provinsi, Kabupaten, dan Kota per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja ................................................. xx 4.2. Rencana dan Realisasi SiLPA Menurut Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota ................................................................................. xx 4.3. Rencana dan Realisasi SiLPA atas 7 (tujuh) OPD Pengelola Pagu Terbesar ........................................................................................................... xx 5. Kegiatan Fisik Strategis dan/atau Monumental ......................................... xx 5.1. Sumber Dana Otsus .......................................................................... xx 5.2. Sumber Dana Tambahan DBH Migas Otsus ...................................... xx 6. Faktor Pendukung Keberhasilan dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja ....................................................................................................... xx 6.1. Pendukung Keberhasilan .................................................................... xx 6.2. Kendala/Hambatan yang Dihadapi .................................................... xx 6.3. Upaya yang telah Dilakukan untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi ............................................................................................. xx 7. Kesimpulan dan Rekomendasi ................................................................... xx 7.1. Kesimpulan ........................................................................................ xx 7.2. Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otonomi Khusus xx 45% 11% 9% 18% 14% ^1% 2% DAU DAK DBH Dana Otsus & Tambahan DBH Migas Dana Desa Insentif Fiskal 1. Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran... Sesuai Undang-Undang APBN tahun anggaran ....... dan Peraturan Presiden Nomor ...... tentang Rincian APBN tahun anggaran ......., Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh ... secara agregat memperoleh TKD dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp.... yang terdiri dari:
Dana Otonomi Khusus sebesar Rp…..;
Tambahan DBH Migas Otsus sebesar Rp…..; Adapun proporsi Dana Otonomi Khusus dan TKD agregat seluruh provinsi, kabupaten, dan kota terhadap agregat APBD tahun anggaran .… adalah sebagai berikut :
Proporsi TKD terhadap APBD tahun anggaran....
Proporsi Penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus terhadap TKD tahun anggaran....
TKD untuk Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terhadap APBD tahun anggaran... Dari seluruh pos sumber pendapatan dalam APBD tahun anggaran ...., sumber pendanaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus yang terdiri dari Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus memberikan kontribusi sebesar Rp..... atau sebesar .... % dari total APBD tahun anggaran .... . 6% 78% 3% 13% PAD Transfer Pusat (TKD) Transfer antar- daerah Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 6% 64% 14% 3% 13% PAD TKD (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) Dana Otsus, DTI dan TDBH Migas Transfer antar-daerah Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 2. Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus Sumber daya manusia pengelola TKD dalam rangka Otonomi Khusus di seluruh kabupaten/kota dan Provinsi Aceh tahun anggaran..... adalah sebanyak..... orang yang tersebar di beberapa OPD dengan komposisi sebagai berikut: Distribusi per OPD Berdasarkan Gender , dan Tingkat Pendidikan No Kab/Kota Jenis Kelamin Tingkat Pendidikan L P < SMA D I – D III D IV/ S1 S2 S3 Agregat provinsi, kabupaten, dan kota Prov. Aceh 1. OPD ....
OPD .... Dst. Subtotal Kab/Kota....
OPD ....
OPD .... Dst. Kab/Kota....
OPD ....
OPD .... Dst. Subtotal Total 3. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus Tahun Anggaran.... Selama tahun anggaran.... dari agregat alokasi pagu TKD dalam rangka Otonomi Khusus seluruh provinsi, kabupaten, dan kota sebesar Rp….. telah terealisasi sebesar Rp….. (…%) dengan capaian kinerja Keluaran ( output ) mencapai sebesar .… %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja agregat Keluaran ( output ) di wilayah Provinsi Aceh sampai dengan akhir tahun anggaran ..... adalah sebagai berikut 3.1. Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja dan Jenis Belanja No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Agregat provinsi, kabupaten, dan kota Dana Otonomi Khusus 1. Belanja Infrastruktur a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Infrastruktur....................
Belanja Pemberdayaan Ekonomi Rakyat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. ….................
Belanja Pengentasan Kemiskinan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pengentasan Kemiskinan....................
Belanja Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa ….................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pendidikan....................
Belanja Sosial 6. Belanja Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Kesehatan....................
Belanja Keistimewaan Aceh a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Keistimewaan Aceh.................... Total.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Tambahan DBH Migas Otsus 1. Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Pendidikan....................
Program Pembangunan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
- Rencana dan Realisasi Menurut Provinsi dan Kabupaten/Kota No. Daerah Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Realisasi Penyerapan ^Keterangan Dana Otonomi Khusus 1. Provinsi ..............................
Kabupaten/Kota.............................
Kabupaten/Kota.............................
Dst ............................. Tambahan DBH Migas Otsus 1. Provinsi ..............................
Kabupaten/Kota.............................
Dst.......................... Total.........................
Rencana dan Realisasi 7 (tujuh) OPD Pagu Terbesar No. Daerah Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan Agregat provinsi, kabupaten, dan kota A. Dana Otonomi Khusus 1 OPD.................................. 2 OPD.................................. 3 OPD.................................. 4 OPD.................................. B. Tambahan DBH Migas Otsus 3 OPD.................................. 4 OPD..................................
Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus sampai dengan Tahun Sebelumnya Sampai dengan tahun anggaran.... terdapat agregat SiLPA TKD dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp…... . Dari nilai SiLPA tersebut, sampai dengan tahun anggaran ...... telah terealisasi sebesar Rp…… (%) dengan capaian kinerja Keluaran ( output ) mencapai sebesar...… %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja Keluaran ( output ) SiLPA TKD dalam rangka Otonomi Khusus agregat se-Provinsi Aceh sampai dengan akhir tahun anggaran ...... adalah sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi SiLPA Agregat Provinsi, Kabupaten, dan Kota per Klasifikasi Belanja dan per Jenis Belanja No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keteran gan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Agregat provinsi, kabupaten, dan kota SiLPA Dana Otonomi Khusus Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Belanja Infrastruktur a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Infrastruktur....................
Belanja Pemberdayaan Ekonomi Rakyat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pemberdayaan Ekonomi Rakyat....................
Belanja Pengentasan Kemiskinan c. Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pengentasan Kemiskinan....................
Belanja Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pendidikan....................
Belanja Sosial....................
Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal belanja Sosial....................
Belanja Kesehatan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Kesehatan....................
Belanja Keistimewaan Aceh a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Keistimewaan Aceh.................... Total.................... SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Infrastruktur 2. Belanja Pemberdayaan Ekonomi Rakyat a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pemberdayaan Ekonomi Rakyat....................
Dst..................... Total.................... Total SiLPA Dana Otsu.................... No. Klasifikasi Belanja Perencanaan Realisasi Keterangan Pagu (Rp) Rp % Capaian Output (%) (1) (2) (3) (5) (6)=((5)/(3) (7) (8) Agregat provinsi, kabupaten, dan kota SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Belanja Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pendidikan....................
Belanja Pembangunan Bersama SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Belanja Pendidikan a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
Belanja Modal.................... Subtotal Belanja Pendidikan....................
Belanja Pembangunan Bersama a. Belanja Pegawai....................
Belanja Barang & Jasa....................
- Rencana dan Realisasi SiLPA Menurut Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota No. Daerah Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Realisasi Penyerapan Keterangan Agregat provinsi, kabupaten, dan kota 1. SiLPA Dana Otonomi Khusus …......................
SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus …...................... Total.........................
- Rencana dan Realisasi SiLPA atas 7 (tujuh) OPD Pengelola Pagu Terbesar No. Daerah Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan Agregat Provinsi, Kabupaten, dan Kota A. Dana Otonomi Khusus 1 OPD.................................. 2 OPD.................................. B. Tambahan DBH Migas Otsus 1 OPD.................................. 2 OPD.................................. 3 OPD.................................. 4 OPD.................................. 5 OPD.................................. 6 OPD.................................. 7 OPD..................................
Kegiatan Fisik Strategis dan/atau Monumental Kegiatan strategis dan/atau berdampak langsung kepada OAP yang telah dilaksanakan oleh provinsi dan kabupaten/kota selama tahun.... antara lain:
- Sumber Dana Otonomi Khusus Uraian Pagu Keluaran ( Output) Deskrips i Singkat Foto fisik sebelum pembangun an Foto fisik sesudah pembangun an Tahun Berjalan SiLPA Target Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Total 2. Sumber Tambahan DBH Migas Otsus Uraian Pagu Keluaran ( Output) Deskrips i Singkat Foto fisik sebelum pembangun an Foto fisik sesudah pembangun an Tahun Berjalan SiLPA Targe t Realisasi Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Tema Pembangunan Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Kegiatan Fisik Strategis dan Prioritas Lokasi/Koordinat Sasaran Total 6. Faktor Pendukung dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja 6.1. Pendukung Keberhasilan Dalam pelaksanaan pengelolaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus seluruh pemda di wilayah Provinsi Aceh tahun anggaran.... , terdapat beberapa faktor pendukung keberhasilan antara lain sebagai berikut: No. Pendukung Keberhasilan 1......
.....
..... dst......
- Kendala/Hambatan yang Dihadapi Sepanjang tahun anggaran.... dijumpai beberapa kendala/hambatan pelaksanaan sebagai berikut: No. Kendala/Hambatan yang Dihadapi 1......
.....
..... dst......
- Upaya yang telah Dilakukan untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala/hambatan yang dihadapi tersebut adalah sebagai berikut: No. Upaya yang telah Dilakukan Untuk Mengatasinya 1......
Kesimpulan dan Rekomendasi 1. Kesimpulan Kesimpulan pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus di wilayah Provinsi Aceh.... tahun anggaran.... adalah sebagai berikut: No Kesimpulan 1....……………………..
...……………………..
...…………………….. dst....……………………..
- Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otsus Berdasarkan kesimpulan pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus di wilayah Provinsi Aceh tahun anggaran...., beberapa rekomendasi untuk menjadi perhatian bagi perbaikan tata kelola ke depan sebagai berikut: No Rekomendasi U. FORMAT HASIL VALIDASI ATAS INTEGRASI RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) YANG TELAH DISESUAIKAN DENGAN APBD PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH LEMBAR VALIDASI INTEGRASI RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) ATAS DANA OTONOMI KHUSUS YANG BERSIFAT UMUM/DANA OTONOMI KHUSUS YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA/DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR/TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MIGAS DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS KE DALAM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.... TAHUN ANGGARAN.... Telah dilakukan penarikan data antara RAP dengan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan hasil sebagai berikut:
Terdapat.... sub Kegiatan yang ada di RAP yang telah terintegrasi di dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran..... .
Terdapat.... sub Kegiatan yang ada di RAP yang belum terintegrasi di dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran..... dengan rincian sebagai berikut: No Nama Sub Kegiatan Nilai (Rp) 1....…………………………...……………….
...…………………………...……………….
Terhadap... sub Kegiatan dalam RAP yang belum terintegrasi ke dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, berdasarkan identifikasi kami, sebanyak.... sub Kegiatan telah diintegrasikan ke dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut: No Nama Sub Kegiatan dalam rincian APBD Nilai dalam rincian APBD (Rp) Sumber Dana dalam rincian APBD 1....……………………...………………....………….
...………………………...………………....………… Bukti pendukung sub Kegiatan-sub Kegiatan tersebut dalam rincian APBD sebagaimana terlampir (dalam format tangkap layar atau hasil pindai salinan dokumen) .
Hasil sandingan kesesuaian RAP dengan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lembar validasi dimaksud. Demikian hasil validasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan semestinya, dan apabila dikemudian hari terdapat ketidaktepatan/kekeliruan/ ketidakbenaran maka kami siap menerima apapun konsekuensi yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Daerah), (tanggal) (bulan) (tahun) Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota Nama Lengkap NIP. LAMPIRAN HASIL VALIDASI ATAS INTEGRASI RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) YANG TELAH DISESUAIKAN DENGAN APBD PROVINSI PAPUA (PER JENIS DANA) LAMPIRAN VALIDASI INTEGRASI RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) ATAS DANA OTONOMI KHUSUS YANG BERSIFAT UMUM/ DANA OTONOMI KHUSUS YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA/DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR/ TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MIGAS DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI/KABUPATEN/KOTA..... TAHUN ANGGARAN.... No. Sub Kegiatan RAP Pagu RAP Sub Kegiatan APBD Nama Sumber Dana Nilai APBD Kesesuaian DJPK Sub Kegiatan Pemda Sub Kegiatan Sub Kegiatan Pagu V. FORMAT HASIL REVIU APIP ATAS LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DAN CAPAIAN KELUARAN SERTA LAPORAN TAHUNAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH KOP INSPEKTORAT DAERAH.... ^(1) ……………….…. ^(2) Nomor :
.…………….…. ^(3) Lampiran :
.…………….…. ^(4) Perihal : Penyampaian Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Capaian Keluaran Dana .... ^(5) sampai dengan Tahap/Periode .... ^(6) Tahun Anggaran .... ^(7) Kepada Yth. : Gubernur/Bupati/Walikota.... ^(8) di Tempat Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... (9) tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah untuk Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, kami telah melakukan reviu atas Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Capaian Keluaran Dana.... ^(5) sampai dengan Tahap/Periode.... ^(6) tahun anggaran.... ^(7) serta SiLPA Dana.... ^(5) sampai dengan tahun anggaran.... ^(10) . Adapun pokok-pokok hasil reviu adalah sebagai berikut:
Jumlah pagu Dana.... ^(5) yang dikelola oleh Provinsi/Kabupaten/Kota....
pada tahun anggaran.... (7) sebesar Rp…. (11) terdiri atas: a) Pagu alokasi tahun anggaran.... ^(7) sebesar Rp…. ^(12) ; dan b) Pagu SiLPA sampai dengan tahun anggaran.... ^(10) sebesar Rp…. ^(13) .
Realisasi penyaluran Dana.... ^(5) untuk Provinsi/Kabupaten/Kota .... ^(8) sampai dengan Tahap/Periode.... ^(6) tahun anggaran.... ^(7) sebesar Rp....
.
Realisasi penyerapan anggaran Dana.... (5) untuk Provinsi/Kabupaten/Kota.... ^(8) sampai dengan Tahap/Periode.... ^(6) tahun anggaran.... ^(7) sebesar Rp…. ^(15) dengan sisa dana sebesar Rp….
sesuai hasil Reviu kami, dengan rincian sebagai berikut: a) Realisasi penyerapan anggaran Dana.... ^(5) tahun anggaran.... ^(7) sebesar Rp…. ^(17) atau sebesar...% ^(18) dari nilai penyaluran sampai dengan tahap sebelumnya sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp….
atau sebesar....% (20) ; dan b) Realisasi penggunaan SiLPA Dana.... ^(5) sebesar Rp…. ^(21) atau (10) sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp…. (23) atau sebesar.... % (24) .
Realisasi capaian keluaran Dana.... ^(5) untuk Provinsi/Kabupaten/Kota .... ^(8) sampai dengan Tahap/Periode.... ^(6) tahun anggaran.... ^(7) sesuai hasil reviu kami sebagai berikut: a) Realisasi capaian keluaran tahun anggaran.... ^(7) sebesar .... % ^(25) dari target keluaran. b) Realisasi capaian keluaran SiLPA s.d. tahun anggaran.... ^(10) sebesar .... % ^(26) dari target keluaran SiLPA.
Berdasarkan hasil reviu kami atas Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Capaian Keluaran Dana.... ^(5) sampai dengan Tahap/Periode.... ^(6) tahun anggaran.... ^(7) ditemukan kondisi sebagai berikut: a) ........ ^(27) b) ........ c) dst. Untuk itu, guna perbaikan kedepan kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut : a) ........ ^(28) b) ........ c) dst.
Tanggung jawab kami terbatas pada hasil reviu data/dokumen yang disampaikan oleh OPD yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana.... ^(5) .
Hasil reviu ini digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran Dana.... ^(5) Tahap/Periode.... ^(29) tahun anggaran.... ^(7) . Demikian hasil reviu ini disampaikan, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota........ ^(8) …………………………. ^(30) (…………………………) ^(31) NIP ........................... ^(32) Tembusan Yth. :
...….. ^(33) 2. ........ 3. dst. W. FORMAT HASIL VALIDASI ATAS INTEGRASI RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) YANG TELAH DISESUAIKAN DENGAN APBD PROVINSI PAPUA LEMBAR VALIDASI INTEGRASI RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) YANG TELAH DISESUAIKAN KE DALAM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.... TAHUN ANGGARAN.... Telah dilakukan penarikan data antara RAP dengan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan hasil sebagai berikut:
Terdapat.... sub Kegiatan yang ada di RAP yang telah terintegrasi di dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran..... .
Terdapat.... sub Kegiatan yang ada di RAP yang belum terintegrasi di dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran..... dengan rincian sebagai berikut: No Nama Sub Kegiatan Nilai (Rp) 1....…………………………...……………….
...…………………………...……………….
Terhadap... sub Kegiatan dalam RAP yang belum terintegrasi ke dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, berdasarkan identifikasi kami, sebanyak.... sub Kegiatan telah diintegrasikan ke dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut: No Nama Sub Kegiatan dalam rincian APBD Nilai dalam rincian APBD (Rp) Sumber Dana dalam rincian APBD 1....………………………...………………....……………….
...………………………...………………....………………. Bukti pendukung sub Kegiatan-sub Kegiatan tersebut dalam rincian APBD sebagaimana terlampir (dalam format tangkap layar atau hasil pindai salinan dokumen) .
Hasil sandingan kesesuaian RAP dengan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lembar validasi dimaksud. Demikian hasil validasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan semestinya, dan apabila dikemudian hari terdapat ketidaktepatan/kekeliruan/ ketidakbenaran maka kami siap menerima apapun konsekuensi yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Daerah), (tanggal) (bulan) (tahun) Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota Nama Lengkap NIP. LAMPIRAN HASIL VALIDASI INTEGRASI RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) YANG TELAH DISESUAIKAN LAMPIRAN VALIDASI INTEGRASI INTEGRASI RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP) YANG TELAH DISESUAIKAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA..... TAHUN ANGGARAN.... No. Sub Kegiatan RAP Pagu RAP Sub Kegiatan APBD Nama Sumber Dana Nilai APBD Kesesuaian DJPK Sub Kegiatan Pemda Sub Kegiatan Sub Kegiatan Pagu 1.
X. FORMAT PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PERUBAHAN) PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2024 PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PERUBAHAN) DANA... (1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2) TAHUN ANGGARAN...(3) URAIAN KODE KLASIFIKASI (4) KLASIFIKASI BELANJA (5) NOMENKLATUR URUSAN (6) KEGIATAN FISIK/ NONFISIK (7) INDIKATOR KELUARAN ( OUTPUT) (8) TARGET KELUARAN PAGU ALOKASI LOKASI (18) TITIK KOORDINAT (KEGIATAN FISIK) (19) OPD (20) KET (21) VOLUME DI TAHUN BERJALAN (9) VOLUME DARI SILPA TAHUN SEBELUMNYA (MELANJUTKAN KEGIATAN) (10) VOLUME DARI SILPA TAHUN SEBELUMNYA (DARI EFISIENSI) (11) TO- TAL VOL (12) SATU- AN (13) TAHUN BERJALAN (14) SILPA TAHUN SEBELUMYA (MELANJUTKAN KEGIATAN) (15) SILPA TAHUN SEBELUMNYA (DARI EFISIENSI) (16) TOTAL (17) VOL % VOL % 1 Semula (22) Menjadi (23) 2 Semula (22) Menjadi (23) Dst.... JUMLAH SEMULA (24) (26) (28) (30) JUMLAH MENJADI (25) (27) (29) (31) Gubernur/Bupati/Wali Kota/Sekretaris Daerah/Kepala...(32a Provinsi/Kabopaten/Kota... (2) …(32b) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan jenis dana yang akan dilaporkan yaitu:
Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum;
Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan;
DTI; atau
Tambahan DBH Migas Otsus. 2 Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota. 3 Diisi dengan tahun anggaran RAP yang akan disusun. 4 Diisi dengan kodefikasi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, program, kegiatan dan sub kegiatan. 5 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat). 6 Diisi dengan nomenklatur urusan sub Kegiatan (provinsi/kabupaten/kota). 7 Diisi dengan jenis kegiatan fisik/nonfisik. 8 Diisi dengan nama indikator Keluaran ( output ). 9 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) yang berasal dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 10 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran ( output ) yang berasal dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan kegiatan di tahun sebelumnya. 11 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran ( output ) yang berasal dari pendanaan SiLPA anggaran tahun sebelumnya hasil efisiensi. 12 Diisi dengan total volume dari target Keluaran ( output ). 13 Diisi dengan satuan dari target Keluaran ( output ). 14 Diisi dengan pagu sub Kegiatan dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 15 Diisi dengan pagu sub Kegiatan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 16 Diisi dengan pagu sub Kegiatan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi. 17 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan. 18 Diisi dengan lokasi kabupaten/kota, distrik, dan desa. 19 Diisi dengan titik koordinat lokasi untuk kegiatan fisik 20 Diisi dengan nama organisasi Perangkat Daerah yang menjadi Penanggungjawab Kegiatan. 21 Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. 22 Diisi sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 23 Diisi dengan rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 24 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 25 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. NO URAIAN 26 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan kegiatan di tahun sebelumnya sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 27 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan kegiatan di tahun sebelumnya sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 28 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 29 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 30 Diisi dengan jumlah total pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan dan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 31 Diisi dengan jumlah total pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan dan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 32 Diisi dengan:
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi/kabupaten/kota yang mendapatkan pendelegasian wewenang sebagai penandatanganan dokumen dimaksud dari gubernur/bupati/wali kota; dan
nama lengkap dan tanda gubernur/bupati/wali kota/kepala organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada butir a dan diberi cap dinas. BERITA ACARA HASIL EVALUASI/PENILAIAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PERUBAHAN) DANA...(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2) TAHUN ANGGARAN...(3) Pada Hari ini...Tanggal... Bulan... Tahun...(4) telah diselenggarakan pembahasan hasil penilaian hasil evaluasi/penilaian RAP perubahan tahun anggaran...(3) antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) dengan Provinsi/Kementerian dan Lembaga (5) terkait. Pembahasan dilaksanakan secara bersama-sama, dengan hasil: A. Dasar Hukum Pembahasan 1....(6) 2.... 3. Dst. B. Reviu RAP perubahan dilakukan berdasarkan kriteria/indikator:
Duplikasi pendanaan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen), Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), dan DTI;
Sinergi Kegiatan RAP Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen), Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), dan DTI;
Penyusunan RAP telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD dalam rangka Otonomi Khusus;
Kesesuaian penggunaan Dana dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan perundang-undangan;
Kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan;
Kesesuaian RAP dengan RIPPP, RAPPP, dan RPJMN dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
Kesesuaian RAP dengan ketentuan Penggunaan, target Keluaran ( output ), dan Hasil ( outcome );
Kewajaran unit cost /volume/satuan Keluaran ( output );
Duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen), dan DTI serta dana lainnya (DAK Fisik, DAK NonFisik, hibah ke Daerah, dan/atau Belanja Kementerian/Lembaga);
Kesesuaian RAP dengan Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. Evaluasi/penilaian yang dilakukan oleh Provinsi/Kementerian dan Lembaga (5) terbatas pada informasi yang disampaikan oleh Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) dalam RAP perubahan tahun anggaran....(3) Provinsi/Kementerian/Lembaga tidak melakukan penelaahan mendalam atas fisik dan dokumen teknis Kegiatan. Tanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berada pada Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) Y. FORMAT BERITA ACARA HASIL EVALUASI DAN BERITA ACARA HASIL PENILAIAN ATAS PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PERUBAHAN) PADA TAHUN BERJALAN PROVINSI PAPUA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2024 C. Pendanaan yang diusulkan dalam RAP yang bersumber dari dana...(1) yakni sebesar Rp. …(7) sesuai dengan pagu alokasi definitif dalam APBN tahun anggaran...(3), dengan rincian penggunaan terdiri dari : Klasifikasi Belanja Pagu RAP Sebelumnya Pagu RAP Perubahan Tahun Berjalan SiLPA Melanjutkan Kegiatan SiLPA Efisiensi Tahun Berjalan SiLPA Melanjutkan Kegiatan SiLPA Efisiensi Pagu % Pagu % Pagu % Pagu % Pagu % Pagu % Belanja...(8)...(9)...(9)...(10)...(10)...(11)...(11)...(12)...(12)...(13)...(13)...(14)...(14) Belanja...(8)...(9)...(9)...(10)...(10)...(11)...(11)...(12)...(12)...(13)...(13)...(14)...(14) Dst...(9)...(9)...(10)...(10)...(11)...(11)...(12)...(12)...(13)...(13)...(14)...(14) D. KESEPAKATAN PERBAIKAN (TERLAMPIR) E. KESIMPULAN Kesepakatan perbaikan dituangkan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini, dengan resume sebagai berikut: o Sub Kegiatan yang perlu perbaikan =...(15) sub Kegiatan o Sub Kegiatan yang sudah sesuai = ...(16) sub Kegiatan o Sub Kegiatan yang perlu dikeluarkan =...(17) sub Kegiatan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota...(2) sepakat untuk memperbaiki RAP Perubahan tahun anggaran...(3) sesuai hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara ini dan segera menyampaikan kembali perbaikan RAP perubahan melalui aplikasi SIKD-OTSUS. Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. …,...(18) PERWAKILAN TIAP – TIAP PIHAK PIHAK YANG DIEVALUASI 1...(2a)PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…(2b)...(19) …(20) PIHAK YANG MENGEVALUASI 1 PROVINSI/KEMENTERIAN...(21)...(19) …(20) 2. Dst. LAMPIRAN BERITA ACARA DETIL HASIL PEMBAHASAN EVALUASI/PENILAIAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS (RAP PERUBAHAN) DANA....(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...(2) TAHUN ANGGARAN...(3) URAIAN KODE KLASIFIKASI (22) KLASI- FIKASI BELAN- JA (23) NOMEN- KLATUR URUSAN (24) KEGIATAN FISIK/ NONFISIK (25) INDIKATOR KELUARAN ( OUTPUT ) (26) TARGET KELUARAN PAGU ALOKASI LO- KAS I (36) TITIK KOORDINAT (KEGIATAN FISIK) (37) OPD (38) KET (39) VOLUME DI TAHUN BERJA- LAN (27) VOLUME DARI SILPA TAHUN SEBELUMNYA (MELANJUTKAN KEGIATAN) (28) VOLUME DARI SILPA TAHUN SEBELUMNYA (DARI EFISIENSI) (29) TO- TAL VOL (30) SATU- AN (31) TAHUN BER- JALAN (32) SILPA TAHUN SEBELUMYA (MELANJUTKAN KEGIATAN) (33) SILPA TAHUN SEBELUMNYA (DARI EFISIENSI) (34) TO- TAL (35) HASIL EVA- LUASI (40) PENJE- LASAN PEMDA (41) KESE- PAKA- TAN FGD (42) CATA -TAN PER- BAI- KAN (43) VOL % VOL % 1 Semula (44) Menjadi (45) 2 Semula (44) Menjadi (45) Dst.... JUMLAH SEMULA (46) (48) (50) (52) JUMLAH MENJADI (47) (49) (51) (53) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan jenis dana yang akan dilaporkan yaitu :
Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum;
Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan;
DTI; atau
Tambahan DBH Migas Otsus. 2 Diisi dengan:
organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan RAP dari gubernur/bupati/wali kota; dan
nama provinsi/kabupaten/kota. 3 Diisi dengan tahun anggaran RAP yang akan disusun. 4 Diisi dengan nama hari, tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya berita acara dalam huruf terbilang. 5 Diisi dengan Provinsi untuk evaluasi RAP Kabupaten/Kota atau Kementerian dan Lembaga untuk evaluasi RAP Provinsi. 6 Diisi dengan nomor dan judul dasar hukum penyusunan berita acara. 7 Diisi dengan jumlah besaran pagu sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN tahun anggaran yang sedang disusun dengan angka bilangan bulat. 8 Diisi dengan nama klasifikasi belanja. 9 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP sebelumnya yang telah final per klasifikasi belanja dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 10 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP sebelumnya yang telah final per klasifikasi belanja dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 11 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP sebelumnya yang telah final per klasifikasi belanja dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi. 12 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP perubahan per klasifikasi belanja dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 13 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP perubahan per klasifikasi belanja dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 14 Diisi dengan jumlah besaran pagu dan persentase sesuai dengan alokasi RAP Perubahan per klasifikasi belanja dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi. 15 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati perlu perbaikan. 16 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati sudah sesuai. 17 Diisi dengan jumlah sub Kegiatan yang disepakati dikeluarkan. 18 Diisi dengan tempat pelaksanaan evaluasi/penilaian, lalu diikuti tanggal, bulan, dan tahun penetapan berita acara. 19 Diisi dengan nama lengkap penandatangan, pangkat/golongan, NIP, dan jabatan. 20 Diisi dengan tanda tangan yang bersangkutan. NO URAIAN 21 Diisi dengan nama Provinsi untuk evaluasi RAP kabupaten/kota atau Kementerian/Lembaga untuk evaluasi RAP provinsi yang terlibat dalam pelaksanaan evaluasi RAP. 22 Diisi dengan kodefikasi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan. 23 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat). 24 Diisi dengan nomenklatur urusan sub Kegiatan (provinsi/kabupaten/kota). 25 Diisi dengan jenis Kegiatan fisik/nonfisik. 26 Diisi dengan nama indikator Keluaran ( output ). 27 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran yang berasal dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 28 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran ( output ) yang berasal dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 29 Diisi dengan jumlah dan persentase volume dari target Keluaran ( output ) yang berasal dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi. 30 Diisi dengan total volume dari target Keluaran ( output ). 31 Diisi dengan satuan dari target Keluaran ( output ). 32 Diisi dengan pagu sub Kegiatan dari pendanaan tahun anggaran berjalan. 33 Diisi dengan pagu sub Kegiatan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya. 34 Diisi dengan pagu sub Kegiatan dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi. 35 Diisi dengan total pagu sub Kegiatan. 36 Diisi dengan lokasi kabupaten/kota, distrik, dan desa. 37 Diisi dengan titik koordinat untuk Kegiatan fisik. 38 Diisi dengan nama organisasi Perangkat Daerah yang menjadi penanggungjawab Kegiatan. 39 Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. 40 Diisi dengan hasil evaluasi mandiri oleh Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait. 41 Diisi dengan penjelasan pemerintah Daerah atas hasil evaluasi mandiri yang dilakukan oleh Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait. 42 Diisi dengan hasil kesepakatan antara Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Provinsi/Kementerian/Lembaga terkait berupa:
Sesuai;
Perlu Perbaikan; atau
Dikeluarkan. 43 Diisi dengan keterangan detil atas hasil kesepakatan apabila diperlukan. 44 Diisi sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 45 Diisi dengan rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 46 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. NO URAIAN 47 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 48 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 49 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam rangka melanjutkan Kegiatan di tahun sebelumnya sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 50 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 51 Diisi dengan jumlah pagu alokasi dari pendanaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya hasil efisiensi sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. 52 Diisi dengan jumlah total pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan dan SiLPA tahun sebelumnya sebagaimana rincian RAP sebelumnya yang telah final. 53 Diisi dengan jumlah total pagu alokasi dari pendanaan tahun anggaran berjalan dan SiLPA tahun sebelumnya sebagaimana rincian RAP perubahan yang akan diajukan. Z. FORMAT KERTAS KERJA PENGHITUNGAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA ANTARKABUPATEN/KOTA DALAM 1 (SATU) WILAYAH PROVINSI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2025 KERTAS KERJA PENGHITUNGAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI... ^1) ANTARKABUPATEN/KOTA A1. Variabel Kewilayahan A2. Variabel Kewilayahan (lanjutan) No. ^2) Nama Daerah Jumlah OAP Jumlah Penduduk Luas Wilayah Distrik Desa + Kelurahan IKG IKK IPM Invers IDM Invers JPM IKFD Invers Darat Laut Luas Desa Kelurahan Jumlah Total Variabel... ^4)... ^5)... ^6)... ^7)... ^8)... ^9)... ^10)... ^11)... ^12)... ^13)... ^14)... ^15)... ^16)... ^17)... ^18) 1.... ^3)... ^19)... ^20)... ^21)... ^22)... ^23)... ^24)... ^25)... ^26)... ^27)... ^28)... ^29)... ^30)... ^31)... ^32)... ^33) 2.... ^3)... ^19)... ^20)... ^21)... ^22)... ^23)... ^24)... ^25)... ^26)... ^27)... ^28)... ^29)... ^30)... ^31)... ^32)... ^33) 3.... ^3)... ^19)... ^20)... ^21)... ^22)... ^23)... ^24)... ^25)... ^26)... ^27)... ^28)... ^29)... ^30)... ^31)... ^32)... ^33) dst... ^3)... ^19)... ^20)... ^21)... ^22)... ^23)... ^24)... ^25)... ^26)... ^27)... ^28)... ^29)... ^30)... ^31)... ^32)... ^33) No. Nama Daerah INDEKS Jumlah OAP Jumlah Penduduk Luas Wilayah Distrik Desa + Kelurahan IKG IKK IPM Invers IDM Invers JPM IKFD Invers Total Konversi Indeks Bobot... ^34)... ^35)... ^36)... ^37)... ^38)... ^39)... ^40)... ^41)... ^42)... ^43)... ^44)... ^45) 1.... ^3)... ^46)... ^47)... ^48)... ^49)... ^50)... ^51)... ^52)... ^53)... ^54)... ^55)... ^56)... ^57)... ^59) 2.... ^3)... ^46)... ^47)... ^48)... ^49)... ^50)... ^51)... ^52)... ^53)... ^54)... ^55)... ^56)... ^57)... ^59) 3.... ^3)... ^46)... ^47)... ^48)... ^49)... ^50)... ^51)... ^52)... ^53)... ^54)... ^55)... ^56)... ^57)... ^59) dst.... ^3)... ^46)... ^47)... ^48)... ^49)... ^50)... ^51)... ^52)... ^53)... ^54)... ^55)... ^56)... ^57)... ^59) Total... ^58) B. Indeks Kinerja C. Indeks Kinerja ……..,...………………………. ^(83) Kepala.... ^(84a) / Kepala.... ^(84b) / Kepala Biro Otsus…. ^(84c)...………………………….. ^(85)...……………………………………………. ^(86) ^ PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi sesuai dengan nama provinsi bersangkutan. 2 Diisi sesuai dengan nomor urut. 3 Diisi sesuai dengan nama daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. 4 Diisi dengan penjumlahan nomor 19. 5 Diisi dengan penjumlahan nomor 20. 6 Diisi dengan penjumlahan nomor 21. 7 Diisi dengan penjumlahan nomor 22. 8 Diisi dengan penjumlahan nomor 23. 9 Diisi dengan penjumlahan nomor 24. 10 Diisi dengan penjumlahan nomor 25. 11 Diisi dengan penjumlahan nomor 26. 12 Diisi dengan penjumlahan nomor 27. 13 Diisi dengan penjumlahan nomor 28. 14 Diisi dengan penjumlahan nomor 29. 15 Diisi dengan penjumlahan nomor 30. 16 Diisi dengan penjumlahan nomor 31. 17 Diisi dengan penjumlahan nomor 32. 18 Diisi dengan penjumlahan nomor 33. 19 Diisi sesuai dengan nilai jumlah OAP di kabupaten/kota bersangkutan. 20 Diisi sesuai dengan nilai jumlah penduduk di kabupaten/kota bersangkutan. 21 Diisi sesuai dengan nilai luas wilayah darat di kabupaten/kota bersangkutan. 22 Diisi sesuai dengan nilai luas wilayah laut di kabupaten/kota bersangkutan. 23 Diisi sesuai dengan nilai jumlah dari luas wilayah darat ditambah dengan nilai luas wilayah laut di kabupaten/kota bersangkutan. 24 Diisi sesuai dengan nilai jumlah distrik di kabupaten/kota bersangkutan. 25 Diisi sesuai dengan nilai jumlah desa di kabupaten/kota bersangkutan. 26 Diisi sesuai dengan nilai jumlah kelurahan di kabupaten/kota bersangkutan. 27 Diisi sesuai dengan nilai jumlah desa ditambah dengan nilai kelurahan di kabupaten/kota bersangkutan. 28 Diisi sesuai dengan nilai IKG di kabupaten/kota bersangkutan NO URAIAN 29 Diisi sesuai dengan nilai IKK di kabupaten/kota bersangkutan. 30 Diisi sesuai dengan nilai IPM Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 31 Diisi sesuai dengan nilai IDM Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 32 Diisi sesuai dengan nilai JPM di kabupaten/kota bersangkutan. 33 Diisi sesuai dengan nilai IKFD Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 34 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks jumlah OAP di kabupaten/kota bersangkutan. 35 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks jumlah penduduk di kabupaten/kota bersangkutan. 36 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks luas wilayah di kabupaten/kota bersangkutan. 37 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks jumlah distrik di kabupaten/kota bersangkutan. 38 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks jumlah desa + kelurahan di kabupaten/kota bersangkutan. 39 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks nilai IKG di kabupaten/kota bersangkutan. 40 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks nilai IKK di kabupaten/kota bersangkutan. 41 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks niai IPM Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 42 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks niai IDM Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 43 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks niai JPM di kabupaten/kota bersangkutan. 44 Diisi sesuai dengan bobot dari indeks niai IKFD Invers di kabupaten/kota bersangkutan. 45 Diisi dengan total nomor 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, dan 44. 46 Diisi dengan rasio nomor 19 terhadap nomor 4 dikali 100% (seratus persen). 47 Diisi dengan rasio nomor 20 terhadap nomor 5 dikali 100% (seratus persen). 48 Diisi dengan rasio nomor 23 terhadap nomor 8 dikali 100% (seratus persen). 49 Diisi dengan rasio nomor 24 terhadap nomor 9 dikali 100% (seratus persen). 50 Diisi dengan rasio nomor 27 terhadap nomor 12 dikali 100% (seratus persen). 51 Diisi dengan rasio nomor 28 terhadap nomor 13 dikali 100% (seratus persen). 52 Diisi dengan rasio nomor 29 terhadap nomor 14 dikali 100% (seratus persen). NO URAIAN 53 Diisi dengan rasio nomor 30 terhadap nomor 15 dikali 100% (seratus persen). 54 Diisi dengan rasio nomor 31 terhadap nomor 16 dikali 100% (seratus persen). 55 Diisi dengan rasio nomor 32 terhadap nomor 17 dikali 100% (seratus persen). 56 Diisi dengan rasio nomor 33 terhadap nomor 18 dikali 100% (seratus persen). 57 Diisi dengan total dari nomor (46x34) + (47x35) + (48x36) + (49x37) + (50x38) + (51x39) + (52x40) + (53x41) + (54x42) + (55x43) + (56x44). 58 Diisi dengan penjumlahan nomor 57. 59 Diisi dengan nomor 57 dibagi dengan nomor 58 kali 100% (seratus persen). 60 Diisi dengan total penjumlahan nomor 65. 61 Diisi dengan total penjumlahan nomor 66. 62 Diisi dengan total penjumlahan nomor 67. 63 Diisi dengan total penjumlahan nomor 68. 64 Diisi dengan nilai capaian Keluaran ( output ) kabupaten/kota bersangkutan. 65 Diisi dengan nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus kabupaten/kota bersangkutan. 66 Diisi dengan nilai Penetapan APBD kabupaten/kota bersangkutan. 67 Diisi dengan nilai RAP awal + penyesuaian 68 Diisi dengan rasio nomor 64 terhadap nomor 60 dikali 100% (seratus persen). 69 Diisi dengan rasio nomor 65 terhadap nomor 61 dikali 100% (seratus persen). 70 Diisi dengan rasio nomor 65 terhadap nomor 62 dikali 100% (seratus persen). 71 Diisi dengan rasio nomor 67 terhadap nomor 63 dikali 100% (seratus persen). 72 Diisi dengan total dari nomor [68x20% (dua puluh persen)] + [69x35% (tiga puluh lima persen)] + [70x20% (dua puluh persen)] + [71x25% (dua puluh persen)]. 73 Diisi dengan total penjumlahan nomor 72. 74 Diisi dengan hasil perkalian antara nomor 59 dengan nomor 72. 75 Diisi dengan rasio nomor 74 terhadap nomor 79 dikali 100% (seratus persen). 76 Diisi dengan hasil perkalian antara nomor 75 dengan nomor 80. 77 Diisi dengan hasil perkalian antara nomor 75 dengan nomor 81. 78 Diisi dengan hasil penjumlahan antara nomor 76 dan nomor 77. NO URAIAN 79 Diisi dengan hasil penjumlahan nomor 74. 80 Diisi sesuai dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (1%) agregat seluruh kabupaten/kota. 81 Diisi sesuai dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya (1,25%/satu koma dua lima persen) agregat seluruh kabupaten/kota. 82 Diisi dengan hasil penjumlahan nomor 78. 83 Diisi sesuai dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun perhitungan. 84 Diisi sesuai dengan:
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolan keuangan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota; atau
nama organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah di provinsi/kabupaten/kota, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota; atau
nama daerah yang bersangkutan. 85 Ditandatangani dan dicap basah oleh pejabat yang bersangkutan. 86 Diisi sesuai dengan nama pejabat yang bersangkutan. Å. FORMAT LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2023 LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DANA.... ^(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.... ^(2) SAMPAI DENGAN TAHAP.... ^(3) TAHUN ANGGARAN.... ^(4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
.…………………………….. ^(5) Jabatan :
.…………………………….. ^(6) menyampaikan Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana.... ^(1) sebagai berikut: Pagu Alokasi :
.……………. ^(7) Penyaluran tahap sebelumnya yang diterima dari RKUN Tahap I :
.……………………. ^(8) Tahap II :
.……………………. Tahap III :
.……………………. Total :
.……………………. ^(9) Realisasi Belanja melalui SP2D Daerah sampai dengan tahap sebelumnya Rp :
.………………….… ^(10) Sisa Dana.... ^(1) Rp :
.………………….… ^(11) No. Belanja Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan 1..... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17) 2..... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17) 3..... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17) 4..... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17) 5..... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17) 6..... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17) 7..... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17) dst..... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17) Total.... ^(18).... ^(19).... ^(20).... ^(21) Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana ... ^(1) ini telah melalui Reviu APIP Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
......,...……………… ^(23) …………….. ^(24) (………………………….. ^(25) ) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 diisi dengan pilih salah satu jenis dana:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum;
Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; atau
DTI. 2 Diisi dengan nama daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan 3 Diisi sesuai tahapan yang dilaporkan (Tahap I/Tahap II/Tahap III). 4 Diisi dengan tahun pelaporan. 5 Diisi sesuai dengan nama lengkap sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota. 6 Diisi dengan jabatan Pejabat (sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah) yang melakukan penandatanganan. 7 Diisi dengan nilai total pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang diterima oleh tiap Daerah pada tahun anggaran berkenaan. 8 Diisi dengan nilai penyaluran yang diterima dari RKUN pada tiap tahapnya (Tahap I/Tahap II/Tahap III). 9 Diisi dengan nilai total penyaluran yang diterima dari RKUN saat laporan disampaikan. 10 Diisi dengan kumulatif nilai realisasi belanja melalui SP2D Daerah saat laporan disampaikan. 11 Diisi dengan nilai sisa dana. 12 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang. Contoh: • Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, meliputi belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; • DTI, meliputi belanja pembangunan Infrastruktur Perhubungan, Energi Listrik, Air Bersih, Telekomunikasi, dan Sanitasi Lingkungan; atau • Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, diantaranya belanja infrastruktur, belanja pemberdayaan ekonomi, belanja pengentasan kemiskinan, belanja pendidikan, belanja sosial, dan belanja kesehatan, dst. 13 Diisi dengan nilai nominal pagu alokasi pada setiap belanja. 14 Diisi dengan nilai nominal realisasi belanja. 15 Diisi dengan nomor 13 dikurangi nomor 14. 16 Diisi dengan nilai persentase capaian Keluaran ( output ) pada setiap belanja. 17 Diisi dengan penjelasan/keterangan yang kiranya perlu dimuat. 18 Diisi dengan nilai nominal total pagu yang diperoleh dari penjumlahan tiap-tiap belanja. 19 Diisi dengan nilai nominal total realisasi yang diperoleh dari penjumlahan tiap-tiap belanja. 20 Diisi dengan nilai nominal total sisa pagu yang diperoleh dari penjumlahan tiap-tiap belanja. 21 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 16 terhadap nomor 13. 22 Diisi dengan penjumlahan nomor 19. 23 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan. 24 Diisi dengan jabatan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota. 25 Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap Pejabat yang melakukan penandatanganan dan diberi cap dinas. Ä. FORMAT LAPORAN KINERJA CAPAIAN KELUARAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2023 LAPORAN KINERJA CAPAIAN KELUARAN DANA.... ^(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.... ^(2) SAMPAI DENGAN TAHAP.... ^(3) TAHUN ANGGARAN.... ^(4) Kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa Kegiatan-Kegiatan dalam laporan kinerja capaian Keluaran ini telah sesuai dengan RAP...… ^(1) tahun anggaran...… ^(4) ……..,...……………..… ^(24)...………………………………………. ^(25)...……………………. ^(26)...………………………………………. ^(27) No Kode Nomenklatur Urusan Provinsi/ Kabupaten/ Kota ^ Klasifikasi Belanja Capaian Keluaran Lokasi OPD Penyerapan Anggaran Ket. Urusan/Unsur Bidang Urusan/ Bidang Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan Indikator Target Capaian sampai dengan Tahap... ^(3) Volume Satuan ^ Volume ^ Satuan ^ % ^ Pagu ^ Realisasi s. Tahap... ^(3) % ^ 1...
… … 5) … 5) … 5)... ^(6)... ^(7)... ^(8)... ^(9)... ^(10)... ^(11)... ^(12)... ^(13)... ^(15)... ^1 6) … ^1 7)... ^(19)... ^2 1)... ^(23) 2...
… … 5) … 5) … 5)... ^(6)... ^(7)... ^(8)... ^(9)... ^(10)... ^(11)... ^(12)... ^(13)... ^(15)... ^1 6) … ^1 7)... ^(19)... ^2 1)... ^(23) dst....
… … 5) … 5) … 5)... ^(6)... ^(7)... ^(8)... ^(9)... ^(10)... ^(11)... ^(12)... ^(13)... ^(15)... ^1 6) … ^1 7)... ^(19)... ^2 1)... ^(23) JUMLAH …% (14)... ^1 8)... ^(20) … % (22) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan pilih salah satu jenis dana:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum;
Dana Otonomi Khusus Yang Telah Ditentukan Penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; atau
DTI. 2 Diisi dengan nama daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. 3 Diisi sesuai tahapan yang dilaporkan (Tahap I/Tahap II/Tahap III). 4 Diisi sesuai dengan tahun pelaporan. 5 Diisi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan. 6 Diisi sesuai dengan nomenklatur urusan Provinsi/Kabupaten/Kot 7 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang. Contoh: • Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, meliputi belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, • DTI, meliputi belanja pembangunan Infrastruktur Perhubungan, Energi Listrik, Air Bersih, Telekomunikasi, dan Sanitasi Lingkungan, • Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, diantaranya belanja infrastruktur, belanja pemberdayaan ekonomi, belanja pengentasan kemiskinan, belanja pendidikan, belanja sosial, dan belanja kesehatan, dst. 8 Diisi dengan indikator . 9 Diisi dengan target volume indikator. 10 Diisi dengan satuan indikator. 11 Diisi dengan capaian volume sampai dengan tahap sesuai nomor 3. 12 Diisi dengan satuan. 13 Diisi dengan rasio antara nomor 11 dengan nomor 9. 14 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 13 dikali dengan rasio antara nomor 17 dengan nomor 18. 15 Diisi dengan lokasi Kegiatan. 16 Diisi dengan OPD pelaksana Kegiatan. 17 Diisi dengan pagu anggaran. 18 Diisi dengan penjumlahan nomor 17. 19 Diisi dengan realisasi kinerja realisasi anggaran sampai dengan tahap sesuai nomor 3. NO URAIAN 20 Diisi dengan penjumlahan nomor 19. 21 Diisi dengan rasio antara nomor 19 dengan nomor 17. 22 Diisi dengan rasio antara nomor 20 dengan nomor 18. 23 Diisi dengan penjelasannya lainnya yang dibutuhkan (jika ada). 24 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan. 25 Diisi dengan kepala biro Otsus/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota. 26 Diisi dengan tanda tangan pejabat yang bersangkutan dan diberi cap dinas. 27 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang bersangkutan. Ö. FORMAT LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DAN CAPAIAN KELUARAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TAHAP II DAN TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2024 LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DAN CAPAIAN KELUARAN DANA.... ^(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .… ^(2) SAMPAI DENGAN TAHAP.... ^(3) TAHUN ANGGARAN.... ^(4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
.…………………………….. ^(5) Jabatan :
.…………………………….. ^(6) menyampaikan Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Capaian Keluaran Dana.... ^(1) sebagaimana berikut : a) Laporan realisasi anggaran dan capaian Keluaran Dana.... ^(1) atas alokasi tahun anggaran.... ^(4) - Total pagu alokasi Rp...……. ^(7) - Penyaluran dari RKUN ke RKUD sampai dengan tahap sebelumnya Rp ……… ^(8) - Realisasi melalui SP2D, sisa dana, dan capaian Keluaran Dana.... ^(1) sampai dengan tahap .... ^(3) tahun anggaran.... ^(4) sebesar : ▪ Realisasi Rp...……. ^(9) atau sebesar...… % ^(10) dari nilai penyaluran sampai dengan tahap sebelumnya; ▪ Sisa Dana Rp...……. ^(11) atau sebesar...... % ^(12) dari nilai penyaluran sampai dengan tahap sebelumnya; dan ▪ Capaian Keluaran...……% ^(13) dari total target Keluaran. b) Laporan realisasi anggaran dan capaian Keluaran Dana.... ^(1) atas penggunaan SiLPA sampai dengan tahun anggaran.... ^(14) - Total pagu SiLPA Rp...……… ^(15) - Realisasi melalui SP2D, sisa dana, dan capaian Keluaran Dana.... ^(1) sampai dengan tahap..... ^(3) tahun anggaran..... ^(4) sebesar : ▪ Realisasi Rp...……. ^(16) atau sebesar...… % ^(17) dari pagu SiLPA; ▪ Sisa Dana Rp...……. ^(18) atau sebesar...….. % ^(19) dari pagu SiLPA; dan ▪ Capaian Keluaran...……% ^(20) dari total target keluaran SiLPA. No Kode Klasifikasi Nomenklatur Urusan Klasifikasi Belanja PAGU DAN REALISASI TARGET DAN CAPAIAN KELUARAN Tahun Anggaran.... SiLPA sampai dengan Tahun Anggaran …. Tahun Anggaran.... SiLPA sampai dengan Tahun Anggaran.... Sat Volume % Volume % Pagu Realisasi % Sisa Pagu Realisasi % Sisa Target Capaian Target Capaian … ^(23)... ^(25)... ^(27)... ^(29)... ^(31)... ^(33)... ^(35)... ^(37)... ^(39) 1... ^(21)... ^(22)... ^(24)... ^(26)... ^(28)... ^(30)... ^(32)... ^(34)... ^(36)... ^(38)... ^(40)... ^(41)... ^(42)... ^(43)... ^(44)... ^(45)... ^(46) (47) 2... ^(21)... ^(22)... ^(24)... ^(26)... ^(28)... ^(30)... ^(32)... ^(34)... ^(36)... ^(38)... ^(40)... ^(41)... ^(42)... ^(43)... ^(44)... ^(45)... ^(46) (47) dst.... ^(21)... ^(22)... ^(24)... ^(26)... ^(28)... ^(30)... ^(32)... ^(34)... ^(36)... ^(38)... ^(40)... ^(41)... ^(42)... ^(43)... ^(44)... ^(45)... ^(46) (47) … ^(23)... ^(25)... ^(27)... ^(29)... ^(31)... ^(33)... ^(35)... ^(37)... ^(39) 1... ^(21)... ^(22)... ^(24)... ^(26)... ^(28)... ^(30)... ^(32)... ^(34)... ^(36)... ^(38)... ^(40)... ^(41)... ^(42)... ^(43)... ^(44)... ^(45)... ^(46) (47) 2... ^(21)... ^(22)... ^(24)... ^(26)... ^(28)... ^(30)... ^(32)... ^(34)... ^(36)... ^(38)... ^(40)... ^(41)... ^(42)... ^(43)... ^(44)... ^(45)... ^(46) (47) dst.... ^(21)... ^(22)... ^(24)... ^(26)... ^(28)... ^(30)... ^(32)... ^(34)... ^(36)... ^(38)... ^(40)... ^(41)... ^(42)... ^(43)... ^(44)... ^(45)... ^(46) (47) JUMLAH... ^(48)... ^(49)... ^(50)... ^(51)... ^(52)... ^(53)... ^(54)... ^(55)... ^(61)... ^(62) Total Pagu... ^(56) Total Realisasi... ^(57) % Realisasi... ^(58) Sisa... ^(59) % Sisa... ^(60) Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Capaian Keluaran Dana... ^(1) ini telah melalui Reviu APIP Daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. ……..,...……………..… ^(61)...………………………………………. ^(62)...……………………. ^(63)...………………………………………. ^(64) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan pilih salah satu:
Dana Otonomi Khusus Aceh;
Dana Otonomi Khusus Yang Bersifat Umum;
Dana Otonomi Khusus Yang Telah Ditentukan Penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; atau
DTI. 2 Diisi dengan nama daerah provinsi/kabupaten/kota. 3 Diisi sesuai tahap yang dilaporkan, yaitu Tahap I/Tahap II/Tahap III. 4 Diisi dengan tahun pelaporan kinerja. 5 Diisi sesuai dengan nama lengkap sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen dimaksud dari gubernur/bupati/wali kota, di masing-masing daerah. 6 Diisi dengan jabatan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah yang melakukan penandatanganan dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota. 7 Diisi dengan nilai total pagu alokasi yang diterima oleh tiap Daerah pada tahun pelaporan kinerja. 8 Diisi dengan nilai penyaluran yang diterima Provinsi/Kabupaten/kota pada tahun pelaporan. Contoh:
Diisi nilai penyaluran sampai dengan Tahap III tahun anggaran 2023 dalam rangka pemenuhan dokumen syarat salur Tahap I tahun anggaran 2024;
Diisi nilai penyaluran sampai dengan Tahap I tahun anggaran 2024 dalam rangka pemenuhan dokumen syarat salur Tahap II tahun anggaran 2024; atau
Diisi nilai penyaluran sampai dengan Tahap II dalam rangka pemenuhan dokumen syarat salur Tahap III tahun anggaran 2024, dan seterusnya. 9 Diisi dengan kumulatif nilai realisasi belanja melalui SP2D Daerah tahun pelaporan kinerja. 10 Diisi dengan rasio antara nomor 9 dengan nomor 8. 11 Diisi dengan nomor 8 dikurangi dengan nomor 9. 12 Diisi dengan rasio antara nomor 11 dengan nomor 8. 13 Diisi dengan persentase capaian Keluaran ( output ) sebagaimana nomor 61. 14 Diisi dengan T-1 dari tahun pelaporan kinerja. Contoh:
Jika tahun pelaporan kinerja dimaksud adalah laporan tahunan tahun anggaran 2023 (saat penyampaian syarat salur Tahap I tahun anggaran 2024), maka tahun anggaran yang diisi adalah “SiLPA sampai dengan tahun anggaran 2022”; atau
Jika tahun pelaporan kinerja dimaksud adalah tahun anggaran 2024 (saat penyampaian syarat salur Tahap II/III tahun anggaran 2024), NO URAIAN maka tahun anggaran yang diisi adalah “SiLPA sampai dengan tahun anggaran 2023”, dan seterusnya. 15 Diisi dengan nilai total pagu SiLPA yang masih dapat digunakan oleh tiap Daerah. 16 Diisi dengan kumulatif nilai realisasi belanja melalui SP2D Daerah atas penggunaan SiLPA saat laporan disampaikan. Contoh:
Saat laporan tahunan tahun anggaran 2023 disampaikan sebagai syarat salur Tahap I tahun anggaran 2024, realisasi belanja yang diisi merupakan realisasi belanja atas pagu SiLPA sampai dengan tahun anggaran 2022;
Saat laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran ( output ) sampai dengan Tahap I tahun anggaran 2024 disampaikan sebagai syarat salur Tahap II tahun anggaran 2024, realisasi belanja yang diisi merupakan realisasi atas pagu SiLPA sampai dengan tahun anggaran 2023; atau
Saat laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian Keluaran ( output ) sampai dengan Tahap II tahun anggaran 2024 disampaikan sebagai syarat salur Tahap III tahun anggaran 2024, realisasi belanja yang diisi merupakan tambahan realisasi atas pagu SiLPA sampai dengan tahun anggaran 2023, dan seterusnya. 17 Diisi dengan rasio antara nomor 16 dengan nomor 15. 18 Diisi dengan nomor 15 dikurangi dengan nomor 16. 19 Diisi dengan rasio antara nomor 18 dengan nomor 15. 20 Diisi dengan persentase capaian Keluaran ( output ) SiLPA sebagaimana nomor 62. 21 Diisi dengan kodefikasi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan. 22 Diisi dengan nomenklatur urusan sub Kegiatan (provinsi/ kabupaten/kota). 23 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang. Contoh: • Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, meliputi belanja Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; • Dana Tambahan Infrastruktur, meliputi belanja Infrastruktur Perhubungan, Energi Listrik, Air Bersih, Telekomunikasi, dan Sanitasi Lingkungan; atau • Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, diantaranya belanja infrastruktur, belanja pemberdayaan ekonomi, belanja pengentasan kemiskinan, belanja pendidikan, belanja sosial, dan belanja kesehatan, dan seterusnya. 24 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sejenis sesuai nomor 23. 25 Diisi dengan nilai nominal total pagu alokasi tahun pelaporan per klasifikasi belanja. 26 Diisi dengan pagu tahun pelaporan. 27 Diisi dengan nilai nominal total realisasi belanja tahun pelaporan per klasifikasi belanja. 28 Diisi dengan realisasi belanja berdasarkan SP2D tahun pelaporan. NO URAIAN 29 Diisi dengan rasio antara nomor 27 dengan nomor 25. 30 Diisi dengan rasio antara nomor 28 dengan nomor 26. 31 Diisi dengan nomor 25 dikurangi dengan nomor 27. 32 Diisi dengan nomor 26 dikurangi dengan nomor 28. 33 Diisi dengan nilai nominal total pagu alokasi SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan per klasifikasi belanja. 34 Diisi dengan pagu SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan. 35 Diisi dengan nilai nominal total realisasi penggunaan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan per klasifikasi belanja. 36 Diisi dengan realisasi belanja SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan berdasarkan SP2D Daerah. 37 Diisi dengan rasio antara nomor 35 dengan nomor 33. 38 Diisi dengan rasio antara nomor 36 dengan nomor 34. 39 Diisi dengan nomor 33 dikurangi dengan nomor 35. 40 Diisi dengan nomor 34 dikurangi dengan nomor 36. 41 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) sub Kegiatan tahun pelaporan. 42 Diisi dengan jumlah volume dari capaian Keluaran ( output ) sub Kegiatan tahun pelaporan. 43 Diisi dengan rasio antara nomor 42 dengan nomor 41. 44 Diisi dengan jumlah volume dari target Keluaran ( output ) sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan. 45 Diisi dengan jumlah volume dari capaian Keluaran ( output ) sub Kegiatan SiLPA sampai dengan T-1 tahun pelaporan. 46 Diisi dengan rasio antara nomor 45 dengan nomor 44. 47 Diisi dengan satuan dari target Keluaran ( output ) sub Kegiatan. 48 Diisi dengan nilai nominal total pagu yang diperoleh dari penjumlahan nomor 26. 49 Diisi dengan nilai nominal total realisasi yang diperoleh dari penjumlahan nomor 28. 50 Diisi dengan rasio antara nomor 49 dengan nomor 48. 51 Diisi dengan nomor 48 dikurangi dengan nomor 49. 52 Diisi dengan nilai nominal total pagu yang diperoleh dari penjumlahan nomor 34. 53 Diisi dengan nilai nominal total realisasi yang diperoleh dari penjumlahan nomor 36. 54 Diisi dengan rasio antara nomor 53 dengan nomor 52. 55 Diisi dengan nomor 52 dikurangi dengan nomor 53. 56 Diisi dengan nomor 48 ditambah dengan nomor 52. NO URAIAN 57 Diisi dengan nomor 49 ditambah dengan nomor 53. 58 Diisi dengan rasio antara nomor 57 dengan nomor 56. 59 Diisi dengan nomor 56 dikurangi dengan nomor 57. 60 Diisi dengan rasio antara nomor 59 dengan nomor 56. 61 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan. 62 Diisi dengan kepala biro Otsus/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan 63 Diisi dengan tanda tangan pejabat yang bersangkutan dan diberi cap dinas. 64 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang bersangkutan. AA. FORMAT LAPORAN TAHUNAN ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2024 LOGO DAERAH (LOKASI PENYUSUNAN, TAHUN PENYUSUNAN) KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya provinsi/kabupaten/kota .... dapat menyusun “LAPORAN ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN....” dalam rangka keterbukaan informasi kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat atas implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, serta dalam rangka memenuhi amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus. Laporan Tahunan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka Otonomi Khusus tahun .... dan Sisa Dana (SiLPA) TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota ............. Melalui laporan ini dapat diperoleh informasi mengenai sumberdaya pendukung yang tersedia dan diberdayakan, proses pelaksanaan, serta Keluaran ( output )/Hasil ( outcome ) atas pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota .............. tahun anggaran ....., terutama gambaran atas Kegiatan-Kegiatan strategis dan berdampak langsung bagi Orang Asli Papua (OAP). Dalam laporan tahunan ini ini juga dapat diperoleh informasi faktor pendukung keberhasilan, kendala pelaksanaan, langkah tindak lanjut untuk mengatasi kendala yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan dan kesinambungan program/Kegiatan kedepan. Laporan tahunan ini juga memberikan informasi keterkaitan Program/Kegiatan yang telah dilaksanakan serta Keluaran ( output ) yang bersumber dari penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus pada tahun anggaran ......... dengan target Keluaran ( output ) yang diharapkan dapat mendorong pencapaian outcome dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 5 tahunan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Provinsi Papua (RIPPP). Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Instansi Pengawas Internal dan Eksternal Pemerintah, Badan Legislatif, Majelis Rakyat Papua (MRP), Perguruan Tinggi, serta stakeholders terkait lainnya, dan secara khusus kepada seluruh elemen pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota .... dan masyarakat sehingga pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi/Kabupaten/Kota .... tahun anggaran .... dapat berjalan dengan optimal dan laporan tahunan ini dapat selesai disusun. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan pembangunan Provinsi/Kabupaten/Kota .... dimasa mendatang. Nama Daerah, (Tanggal) (Bulan) (Tahun) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah (Tanda tangan) (Nama Lengkap) Daftar Isi ^1) 1. Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran... ................ xx 1.1. Regulasi terkait dengan Penetapan Alokasi ........................................ xx 1.2. Regulasi Pemda terkait dengan Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus .... xx 2. Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus ...................................... xx 2.1. Distribusi Kumulatif per OPD Berdasarkan Gender dan Tingkat Pendidikan ........................................................................................ xx 2.2. Distribusi Kumulatif per OPD Berdasarkan Range Usia, dan Status Kepegawaian ...................................................................................... xx 3. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus Tahun Anggaran.... .............................................................................................. xx 3.1. Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja .................................... xx 3.2. Rencana dan Realisasi menurut Jenis Belanja ................................... xx 3.3. Rencana dan Realisasi menurut OPD (7/tujuh OPD Pengelola Pagu Terbesar) ........................................................................................... xx 4. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA atas Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus sampai dengan Tahun Sebelumnya ....................................................................... xx 4.1. Rencana dan Realisasi SiLPA per Klasifikasi Belanja .......................... xx 4.2. Rencana dan Realisasi SiLPA per Jenis Belanja.................................. xx 4.3. Rencana dan Realisasi SiLPA per OPD (7/tujuh OPD Pengelola Pagu Terbesar) ............................................................................................ xx 5. Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP ............... xx 5.1. Sumber Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum per Klasifikasi Belanja .............................................................................................. xx 5.1.1. Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP .......................................................................................... xx 5.1.2. Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya ... xx 5.1.3. Deskripsi Singkat Kegiatan ....................................................... xx 5.1.4. Lokasi ....................................................................................... xx 5.1.5. Sasaran .................................................................................... xx 5.1.6. Keuangan (Pagu dan Realisasi) ................................................. xx 5.1.7. Keluaran ( Output ) (Target dan Realisasi) ................................... xx 5.1.8. Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah pembangunan) .......................................................................... xx 5.2. Sumber Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya per Klasifikasi Belanja ........................................................................ xx 5.2.1. Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP ......................................................................................... xx 5.2.2. Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya .. xx 5.2.3. Deskripsi Singkat Kegiatan ...................................................... xx 5.2.4. Lokasi ...................................................................................... xx 5.2.5. Sasaran ................................................................................... xx 5.2.6. Keuangan (Pagu dan Realisasi) ................................................ xx 5.2.7. Keluaran ( Output ) (Target dan Realisasi) ................................. xx 5.2.8. Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah pembangunan) .......................................................................... xx 5.3 Sumber Dana Tambahan Infrastruktur per Klasifikasi Belanja ....... xx 5.3.1 Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP ............................................................................................ xx 5.3.2 Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya .... xx 5.3.3 Deskripsi Singkat Kegiatan ......................................................... xx 5.3.4 Lokasi ......................................................................................... xx 5.3.5 Sasaran ...................................................................................... xx 5.3.6 Keuangan (Pagu dan Realisasi) .................................................. xx 5.3.7 Keluaran ( Output ) (Target dan Realisasi) .................................... xx 5.3.8 Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah Pembangunan) ............................................................................ xx 5.4 Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil Otsus per Klasifikasi Belanja ... xx 5.4.1 Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP ............................................................................................. xx 5.4.2 Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya ..... xx 5.4.3 Deskripsi Singkat Kegiatan .......................................................... xx 5.4.4 Lokasi .......................................................................................... xx 5.4.5 Sasaran ....................................................................................... xx 5.4.6 Keuangan (Pagu dan Realisasi) .................................................... xx 5.4.7 Keluaran ( Output ) (Target dan Realisasi) ...................................... xx 5.4.8 Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah Pembangunan) ............................................................................ xx 6. Faktor Pendukung dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja ............... xx 6.1. Pendukung Keberhasilan ................................................................... xx 6.2. Kendala/Hambatan yang Dihadapi .................................................... xx 6.3. Upaya yang telah Dilakukan untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi ............................................................................................ xx 7. Kesimpulan dan Rekomendasi ................................................................... xx 7.1. Kesimpulan ........................................................................................ xx 7.2. Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otonomi Khusus xx Lampiran I. Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus ........ xx Lampiran II. Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Tambahan Infrastruktur .................................................................................................. xx Lampiran III. Laporan Kinerja Capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur ...................................................................... xx 1) Penomoran pada Daftar Isi disesuaikan dengan halaman pada laporan. 45% 11% 9% 18% 14% ^1% 2% DAU DAK DBH Dana Otsus & Tambahan DBH Migas Dana Desa Insentif Fiskal 1. Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran .… 1.1 Regulasi terkait dengan Penetapan Alokasi Sesuai Undang-Undang APBN tahun anggaran .... dan Peraturan Presiden Nomor .... tentang Rincian APBN tahun anggaran...., serta Keputusan Gubernur Nomor.... tentang .... Provinsi/Kabupaten/Kota .... memperoleh penerimaan TKD dalam rangka Otsus sebesar Rp.... yang terdiri dari:
Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum sebesar Rp…..;
Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar Rp.....;
Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp.....;
Tambahan DBH Migas Otsus sebesar Rp..... Adapun proporsi Dana Otonomi Khusus dan TKD terhadap APBD tahun anggaran.… adalah sebagai berikut:
Proporsi TKD terhadap APBD tahun anggaran....
Proporsi Penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus terhadap TKD tahun anggaran....
Penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus terhadap APBD tahun anggaran. ...... 6% 78% 3% 13% PAD Transfer Pusat (TKD) Transfer antar- daerah Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 6% 64% 14% 3% 13% PAD TKD (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) Dana Otsus, DTI dan TDBH Migas Transfer antar-daerah Dari seluruh pos sumber pendapatan dalam APBD tahun anggaran...., sumber pendanaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus yang terdiri dari Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Tambahan DBH Migas Otsus memberikan kontribusi sebesar Rp..... atau sebesar .... % dari total APBD tahun anggaran....
2 Regulasi Pemda terkait dengan Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pencapaian sasaran dan tujuan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas Otsus Provinsi/Kabupaten/Kota .... telah menerbitkan aturan teknis terkait sebagai berikut:
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) ....................................................................; b) ....................................................................; c) dst.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran : a) ....................................................................; b) ....................................................................; c) dst.
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) .................................................................... b) .................................................................... c) dst.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran : c) dst.
dst.
dst.
Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus Sumber daya pengelola penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota .... pada tahun anggaran.... adalah sebanyak.... orang yang tersebar di.... OPD dengan komposisi sebagai berikut:
- Distribusi Kumulatif per OPD Berdasarkan Gender dan Tingkat Pendidikan No OPD Jenis Kelamin Tingkat Pendidikan L P < SMA D I – D III D IV/ S1 S2 S3 Jumlah 2. Distribusi Kumulatif per OPD Berdasarkan Range Usia dan Status Kepegawaian No OPD Range Usia (Tahun) Status Kepegawaian 15 - 24 25 - 34 35 - 44 45 – 54 55 - 64 >65 PNS Non PNS Jumlah 3. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus Tahun Anggaran.... Selama tahun anggaran.... dari alokasi pagu penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp.... telah terealisasi sebesar Rp….. (%) dengan capaian kinerja keluaran ( output ) mencapai sebesar.... %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja Keluaran ( output ) Provinsi/Kabupaten/Kota.... sampai dengan akhir tahun anggaran.... adalah sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1.........................
........................
........................ dst......................... Total.................... No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya 1. Pendidikan....................
Kesehatan....................
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat …................. Total.................... No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Tambahan Infrastruktur 1. Perhubungan....................
Sanitasi Lingkungan No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Tambahan DBH Migas Otsus 1. Pendidikan....................
Kesehatan....................
Infrastruktur....................
Pemberdayaan Masyarakat Adat …................. Total....................
- Rencana dan Realisasi per Jenis Belanja No. Jenis Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keteranga n Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1. Belanja Pegawai ….................
Belanja Barang dan Jasa ….................
Belanja Modal …................. Total.................... No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya 1. Belanja Pegawai ….................
Belanja Barang dan Jasa 3. Belanja Modal No. Klasifikasi Belanja Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Tambahan Infrastruktur 1. Belanja Pegawai ….................
Belanja Barang dan Jasa ….................
Belanja Modal …................. Total.................... No. Klasifikasi Belanja Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Tambahan DBH Migas Otsus 1. Belanja Pegawai ….................
Belanja Barang dan Jasa ….................
Belanja Modal.................... Total....................
Rencana dan Realisasi per OPD (7/tujuh OPD Pengelola Pagu terbesar) No. Nama OPD Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1. OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD Lainnya No. Nama OPD Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya 1. OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD Lainnya …................. Total.................... No. Nama OPD Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Tambahan Infrastruktur 1. OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
OPD Lainnya …................. Total.................... No. Nama OPD Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Tambahan DBH Migas Otsus 1. OPD...……......................
OPD...……......................
OPD...……......................
Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan DBH Migas Otsus sampai dengan Tahun Sebelumnya Sampai dengan tahun anggaran.... terdapat SiLPA penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp….. Dari nilai SiLPA tersebut, sampai dengan tahun anggaran.... telah terealisasi sebesar Rp….. (%) dengan capaian kinerja Keluaran ( output ) mencapai sebesar.... %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja Keluaran ( output ) SiLPA penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... sampai dengan akhir tahun anggaran.... adalah sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi SiLPA per Klasifikasi Belanja No. Klasifikasi Belanja Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Ketera ngan SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1.........................
........................
........................ dst......................... Total.................... SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Pendidikan.................... Total.................... Total SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum …................. No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Ketera ngan SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Total.................... SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Pendidikan....................
Kesehatan....................
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat …................. Total.................... Total SiLPA Dana Otonomi Khusus Yang Telah Ditentukan Penggunaannya …................. No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Ketera ngan SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Perhubungan....................
Air Bersih....................
Energi Listrik....................
Telekomunikasi....................
Sanitasi Lingkungan …................. Total.................... SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Perhubungan....................
Air Bersih....................
Energi Listrik....................
Sanitasi Lingkungan Total No Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Ketera ngan SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus yang Berasal dari Pekerjaan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Dibayarkan dan/atau Belum Dapat Dilaksanakan 1. Pendidikan....................
Kesehatan....................
Infrastruktur....................
Pemberdayaan Masyarakat Adat …................. Total.................... SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus yang Berasal dari Efisiensi Pencapaian Keluaran Kegiatan 1. Pendidikan....................
Kesehatan....................
Infrastruktur....................
Pemberdayaan Masyarakat Adat …................. Total.................... Total SiLPA Tambahan DBH Migas ….................
- Rencana dan Realisasi SiLPA per Jenis Belanja No. Jenis Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1. Belanja Pegawai ….................
Belanja Barang dan Jasa 3. Belanja Modal No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya 1. Belanja Pegawai ….................
Belanja Barang dan Jasa ….................
Belanja Modal …................. Total.................... No. Klasifikasi Belanja Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keteran gan SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur 1. Belanja Pegawai ….................
Belanja Barang dan Jasa ….................
Belanja Modal …................. Total.................... No. Klasifikasi Belanja Pagu Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Ketera ngan SilPA Tambahan DBH Migas Otsus 1. Belanja Pegawai ….................
Belanja Barang dan Jasa ….................
Belanja Modal 4. Rencana dan Realisasi SiLPA per OPD (7/tujuh OPD Pengelola Pagu Terbesar) No. Nama OPD Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum 1. OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD Lainnya …................. Total.................... No. Nama OPD Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Dana Otonomi Khusus yang Telah Ditentukan Penggunaannya 1. OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...……..
OPD Lainnya No. Nama OPD Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Dana Tambahan Infrastruktur 1. OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD Lainnya …................. Total.................... No. Nama OPD Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus 1. OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...…….. ….................
OPD...……..
OPD Lainnya 5. Kegiatan Stategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP 5.1. __ Sumber Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum per Klasifikasi Belanja __ No. Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Sebelumnya Deskripsi Singkat Kegiatan Lokasi Sasaran Keuangan (Pagu dan Realisasi) Output (Target dan realisasi) Dokumentasi (Foto fisik sebelum dan sesudah pembangunan) Belanja Pendidikan 1.................................
................................ dst................................. Total.................... Belanja Kesehatan 1.................................
................................ dst................................. Total Belanja Ekonomi Total Belanja Infrastruktur 1.................................
................................ dst................................. Total Belanja Sosial 1.................................
................................ dst................................. Total Belanja Lainnya 1.................................
................................ dst................................. Total............................ 5. __ Sumber Dana Otonomi Khusus yang telah Ditentukan Penggunaannya per Klasifikasi Belanja __ No. Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Sebelumnya Deskripsi Singkat Kegiatan Lokasi Sasaran Keuangan (Pagu dan Realisasi) Output (Target dan realisasi) Dokumentasi (Foto fisik sebelum dan sesudah pembangunan) Belanja Pendidikan Total.................... Belanja Kesehatan 1.
.................... dst.................... Total Belanja Ekonomi 1.
dst Total __ 5.3. __ Sumber Dana Tambahan Infrastruktur per Klasifikasi Belanja __ No. Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP Alokasi Tahun Berjalan SiLPA Tahun Sebelumnya Deskripsi Singkat Kegiatan Lokasi Sasaran Keuangan (Pagu dan Realisasi) Output (Target dan realisasi) Dokumentasi (Foto fisik sebelum dan sesudah pembangunan) Belanja Infrastruktur Perhubungan Belanja Infrastruktur Energi Listrik 1.
............................ dst............................. Total Belanja Infrastruktur Air Bersih 1.................................
................................ dst................................. Total Belanja Infrastruktur Telekomunikasi 1.................................
................................ dst................................. Total Belanja Infrastruktur Sanitasi Lingkungan 1................................. Total __ __ __ 5.4. __ Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil Otsus per Klasifikasi Belanja __ No. Nama Kegiatan Strategis dan/atau Berdampak Langsung kepada OAP Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Sebelumnya Deskripsi Singkat Kegiatan Lokasi Sasaran Keuangan (Pagu dan Realisasi) Output (Target dan realisasi) Dokumentasi (Foto fisik sebelum dan sesudah pembangunan) Belanja Pendidikan 1.................................
................................ dst................................. Total.................... Belanja Kesehatan dan Perbaikan Gizi 1.
.................... dst..................... Total Belanja Infrastruktur 1.................................
................................ dst................................. Total Belanja Pemberdayaan Masyarakat Adat Total 6. Faktor Pendukung dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja 6.1. Pendukung Keberhasilan Dalam pelaksanaan pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran.... terdapat beberapa faktor pendukung keberhasilan antara lain sebagai berikut: No. Pendukung Keberhasilan 1......
.....
..... dst......
- Kendala/Hambatan yang Dihadapi Sepanjang tahun anggaran.... dijumpai beberapa kendala pelaksanaan sebagai berikut: No. Kendala/Hambatan yang Dihadapi 1......
.....
..... dst......
- Upaya yang telah Dilakukan untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala/hambatan yang dihadapi tersebut adalah sebagai berikut: No. Upaya yang telah Dilakukan Untuk Mengatasinya 1......
.....
..... dst......
Kesimpulan dan Rekomendasi 1. Kesimpulan Kesimpulan pelaksanaan pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran.... adalah sebagai berikut: No Kesimpulan 1....……………………..
...……………………..
...…………………….. dst....……………………..
- Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otsus Berdasarkan Kesimpulan pelaksanaan pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran...., beberapa rekomendasi untuk menjadi perhatian bagi perbaikan tata kelola ke depan sebagai berikut: No Rekomendasi 1....……………………..
...……………………..
...…………………….. dst....…………………….. LAMPIRAN dd-I. FORMAT LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DANA OTONOMI KHUSUS PEMERINTAH DAERAH DI WILAYAH PROVINSI PAPUA LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI/KABUPATEN/KOTA... ^(1) TAHAP... ^(2) TAHUN ANGGARAN... ^(3) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama :
.…………………………….. ^(4) Jabatan :
.…………………………….. ^(5) menyampaikan Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus sebagai berikut : Pagu Alokasi :
.……………. ^(6) Penyaluran tahap sebelumnya yang diterima dari RKUN Tahap I :
.……………………. ^(7) Tahap II :
.……………………. Tahap III :
.……………………. Total :
.……………………. ^(8) Realisasi Belanja melalui SP2D Daerah sampai dengan tahap sebelumnya Rp :
.………………….… ^(9) Sisa Dana Otonomi Khusus: • Dana Otonomi Khusus 1% :
.……………………. ^(10) • Dana Otonomi Khusus 1,25% :
.……………………. ^(11) Total :
.……………………. ^(12) No. Belanja Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen) yang bersifat umum 1..... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17).... ^(18) 2..... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17).... ^(18) 3..... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17).... ^(18) dst..... ^(13).... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17).... ^(18) Total.... ^(19).... ^(20).... ^(21).... ^(22).... ^(18) Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen) yang telah ditentukan penggunaanya 1. Pendidikan.... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17).... ^(18) 2. Kesehatan.... ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17).... ^(18) 3. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat …. ^(14).... ^(15).... ^(16).... ^(17).... ^(18) Total.... ^(19).... ^(20).... ^(21).... ^(22).... ^(18) Total Dana Otsus 1%+1,25% …. ^(23).... ^(24).... ^(25).... ^(26).... ^(18) Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus ini telah melalui Reviu APIP Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
......,...……………… ^(27) …………….. ^(28) (………………………….. ^(29) ) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan nama daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. 2 Diisi sesuai tahapan yang dilaporkan (Tahap I/Tahap II/Tahap III). 3 Diisi dengan tahun pelaporan. 4 Diisi sesuai dengan nama lengkap sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota, di masing-masing daerah. 5 Diisi dengan jabatan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah yang melakukan penandatanganan. 6 Diisi dengan nilai total pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang diterima oleh tiap Daerah pada tahun anggaran berkenaan. 7 Diisi dengan nilai penyaluran yang diterima dari RKUN pada tiap tahapnya (Tahap I/Tahap II/Tahap III). 8 Diisi dengan nilai total penyaluran yang diterima dari RKUN saat laporan disampaikan. 9 Diisi dengan kumulatif nilai realisasi belanja melalui SP2D Daerah saat laporan disampaikan. 10 Diisi dengan nilai sisa Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen). 11 Diisi dengan nilai sisa Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen). 12 Diisi dengan total nilai sisa Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen) dan nilai sisa Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen). 13 Diisi dengan nama belanja yang pendanaannya berasal dari Dana Otonomi Khusus 1% (satu persen). 14 Diisi dengan nilai nominal pagu alokasi pada setiap belanja. 15 Diisi dengan nilai nominal realisasi belanja. 16 Diisi dengan nomor 14 dikurangi nomor 15. 17 Diisi dengan nilai persentase capaian Keluaran (output) pada setiap belanja. 18 Diisi dengan penjelasan/keterangan yang kiranya perlu dimuat dalam laporan. 19 Diisi dengan nilai nominal total pagu yang diperoleh dari penjumlahan tiap- tiap belanja. 20 Diisi dengan nilai nominal total realisasi yang diperoleh dari penjumlahan tiap- tiap belanja. 21 Diisi dengan nilai nominal total sisa pagu yang diperoleh dari penjumlahan tiap-tiap belanja. 22 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 17 terhadap nomor 14. 23 Diisi dengan penjumlahan nomor 19. 24 Diisi dengan penjumlahan nomor 20. 25 Diisi dengan penjumlahan nomor 21. 26 Diisi dengan rata-rata nomor 22. 27 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan. 28 Diisi dengan jabatan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota. 29 Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap Pejabat yang melakukan penandatanganan dan diberi cap dinas. LAMPIRAN dd-II. FORMAT LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DTI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA... ^(1) TAHAP... ^(2) TAHUN ANGGARAN... ^(3) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama :
.…………………………….. ^(4) Jabatan :
.…………………………….. ^(5) menyampaikan Laporan Kinerja Realisasi Anggaran DTI sebagai berikut : Pagu Alokasi :
.……………. ^(6) Penyaluran tahap sebelumnya yang diterima dari RKUN Tahap I :
.……………………. ^(7) Tahap II :
.……………………. Total :
.……………………. ^(8) Realisasi Belanja melalui SP2D Daerah sampai dengan tahap sebelumnya Rp...………………….… ^(9) Sisa DTI: Rp………………………. ^(10) No. Belanja Pagu Realisasi Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan DTI 1. Perhubungan.... ^(11).... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15) 2. Energi Listrik.... ^(11).... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15) 3. Telekomunikasi.... ^(11).... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15) 4. Air Bersih.... ^(11).... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15) 5. Sanitasi Lingkungan …. ^(11).... ^(12).... ^(13).... ^(14).... ^(15) Total.... ^(16).... ^(17).... ^(18).... ^(19) Laporan Kinerja Realisasi Anggaran DTI ini telah melalui Reviu APIP Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
......,...……………… ^(20) ……….…….. ^(21) (……………………....) ^(22) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi dengan nama daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. 2 Diisi sesuai tahapan yang dilaporkan (Tahap I/Tahap II). 3 Diisi dengan tahun pelaporan. 4 Diisi sesuai dengan nama lengkap sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota dimasing-masing daerah. 5 Diisi dengan nama jabatan (sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah yang melakukan penandatanganan). 6 Diisi dengan nilai total pagu alokasi DTI yang diterima oleh tiap Daerah pada tahun anggaran berkenaan. 7 Diisi dengan nilai penyaluran yang diterima dari RKUN pada tiap tahapnya (Tahap I/Tahap II). 8 Diisi dengan nilai total penyaluran yang diterima dari RKUN saat laporan disampaikan. 9 Diisi dengan kumulatif nilai realisasi belanja melalui SP2D Daerah saat laporan disampaikan. 10 Diisi dengan nilai sisa DTI. 11 Diisi dengan nilai nominal pagu alokasi pada setiap belanja. 12 Diisi dengan nilai nominal realisasi pada setiap belanja. 13 Diisi dengan nilai nominal sisa pagi pada setiap belanja. 14 Diisi dengan nilai persentase capaian Keluaran (output) pada setiap belanja. 15 Diisi dengan penjelasan/keterangan yang kiranya perlu dimuat dalam laporan. 16 Diisi dengan nilai nominal total pagu yang diperoleh dari penjumlahan tiap-tiap belanja. 17 Diisi dengan nilai nominal total realisasi yang diperoleh dari penjumlahan tiap-tiap belanja. 18 Diisi dengan nilai nominal total sisa pagu yang diperoleh dari penjumlahan tiap-tiap belanja. 19 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 14 terhadap nomor 11. 20 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan. 21 Diisi dengan lengkap sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah yang melakukan penandatanganan dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota. NO URAIAN 22 Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang melakukan penandatanganan dan diberi cap dinas. LAMPIRAN dd-III. LAPORAN KINERJA CAPAIAN KELUARAN DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR LAPORAN KINERJA CAPAIAN KELUARAN DANA OTONOMI KHUSUS YANG BERSIFAT UMUM/DANA OTONOMI KHUSUS BERBASIS KINERJA/ DANA TAMBAHAN INFRASTRTUKTUR ^(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……………………… ^(2) SAMPAI DENGAN TAHAP..... ^(3) TAHUN ANGGARAN..... ^(4) Kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa Kegiatan-Kegiatan dalam laporan kinerja capaian Keluaran ini telah sesuai dengan RAP...… ^(1) tahun anggaran...… ^(4) ……..,...……………..… ^(24)...………………………………………. ^(25)...……………………. ^(26)...………………………………………. ^(27) No Kode Nomenklatur Urusan Provinsi/ Kabupaten/ Kota ^ Klasifikasi Belanja Capaian Keluaran Lokasi OPD Penyerapan Anggaran Ketera ngan Urusan/Unsur Bidang Urusan/ Bidang Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan Indikator Target Capaian sampai dengan Tahap... ^(3) Volume Satuan ^ Volume ^ Satuan ^ % ^ Pagu ^ Realisasi sampai dengan Tahap... ^(3) % ^ 1... ^5)... ^5)... ^5)... ^5)... ^5)... ^(6)... ^(7)... ^(8)... ^(9)... ^(10)... ^(11)... ^(12)... ^(13)... ^(15)... ^16)... ^17)... ^(19)... ^21)... ^(23) 2... ^5)... ^5)... ^5)... ^5)... ^5)... ^(6)... ^(7)... ^(8)... ^(9)... ^(10)... ^(11)... ^(12)... ^(13)... ^(15)... ^16)... ^17)... ^(19)... ^21)... ^(23) ds t. … ^5)... ^5)... ^5)... ^5)... ^5)... ^(6)... ^(7)... ^(8)... ^(9)... ^(10)... ^(11)... ^(12)... ^(13)... ^(15)... ^16)... ^17)... ^(19)... ^21)... ^(23) (22) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Pilih salah satu sesuai dengan jenis dana. 2 Diisi sesuai dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota. 3 Diisi dengan tahapan terakhir dana terkait diterima di tahun anggaran berjalan. 4 Diisi sesuai dengan tahun anggaran. 5 Diisi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan. 6 Diisi sesuai dengan nomenklatur urusan Provinsi/Kabupaten/Kota. 7 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu belanja Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat). 8 Diisi dengan indikator. 9 Diisi dengan target volume indikator. 10 Diisi dengan satuan indikator. 11 Diisi dengan capaian volume sampai dengan tahap sesuai nomor 3. 12 Diisi dengan satuan. 13 Diisi dengan rasio antara nomor 11 dengan nomor 9. 14 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 13 dikali dengan rasio antara nomor 17 dengan nomor 18. 15 Diisi dengan lokasi Kegiatan. 16 Diisi dengan organisasi Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan. 17 Diisi dengan pagu anggaran. 18 Diisi dengan penjumlahan nomor 17. 19 Diisi dengan realisasi kinerja realisasi anggaran sampai dengan tahap sesuai nomor 3. 20 Diisi dengan penjumlahan nomor 19. 21 Diisi dengan rasio antara nomor 19 dengan nomor 17. 22 Diisi dengan rasio antara nomor 20 dengan nomor 18. 23 Diisi dengan penjelasannya lainnya yang dibutuhkan (jika ada). 24 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan. 25 Diisi dengan kepala biro Otsus/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah/ kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota. NO URAIAN 26 Diisi dengan tanda tangan pejabat yang bersangkutan dan diberi cap dinas. 27 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang bersangkutan. BB. FORMAT LAPORAN TAHUNAN ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2024 PEMERINTAH PROVINSI ACEH (LOKASI PENYUSUNAN, TAHUN PENYUSUNAN) LOGO DAERAH KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya Pemerintah Provinsi Aceh dapat menyusun “LAPORAN TAHUNAN ATAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN TKD UNTUK PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN ....” dalam rangka keterbukaan informasi kepada seluruh stakeholders dan elemen masyarakat atas implementasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus. Laporan tahunan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari penerimaan Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran .... dan Sisa Dana (SiLPA) penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Melalui Laporan Tahunan ini juga diharapkan dapat diperoleh informasi mengenai sumberdaya pendukung yang tersedia dan diberdayakan, proses pelaksanaan, serta Keluaran ( output ) maupun Hasil ( outcome ) atas pelaksanaan Kegiatan dari sumber penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun ...., terutama gambaran atas Kegiatan-Kegiatan strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dalam laporan tahunan ini juga dapat diperoleh informasi faktor pendukung keberhasilan, kendala pelaksanaan, langkah tindak lanjut untuk mengatasi kendala yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan dan kesinambungan Program/Kegiatan kedepan. Laporan tahunan ini juga memberikan informasi keterkaitan Program/Kegiatan serta Keluaran ( output ) yang telah dilaksanakan dan dihasilkan dari sumber penerimaan TKD rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh pada tahun dengan target Keluaran ( output ) yang diharapkan dapat mendorong pencapaian Hasil ( outcome) dalam dalam Rencana Induk Aceh. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak baik dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Instansi Pengawas Internal dan Eksternal Pemerintah, Badan Legislatif, Perguruan Tinggi, serta stakeholders terkait lainnya, dan secara khusus kepada seluruh elemen pemerintah daerah Aceh dan masyarakat sehingga pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran ..... dapat berjalan dengan optimal dan laporan ini dapat selesai disusun. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan pembangunan Aceh dimasa mendatang. Nama Daerah, (Tanggal) (Bulan) (Tahun) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah (Tanda Tangan) (Nama Lengkap) Daftar Isi ^1) 1. Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran... ................ xx 1.1. Regulasi Pusat terkait dengan Penetapan alokasi ............................. xx 1.2. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pembagian Alokasi Provinsi dan Kab/Kota .......................................................................................... xx 1.3. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pemanfaatan Tambahan DBH Migas Otsus dan Dana Otonomi Khusus .................................................... xx 1.4. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pemanfaatan SiLPA Dana Otonomi Khusus Provinsi ............................................................................... xx 2. Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus .................................................................................... xx 2.1. Distribusi Kumulatif per OPD Berdasarkan Gender dan Tingkat Pendidikan ....................................................................................... xx 2.2. Distribusi Kumulatif per OPD Berdasarkan Range Usia dan Status Kepegawaian .................................................................................... xx 2.3. Distribusi Kumulatif per Kabupaten/Kota Berdasarkan Gender dan Tingkat Pendidikan .......................................................................... xx 2.4. Distribusi Kumulatif per Kabupaten/Kota Berdasarkan Range Usia dan Status Kepegawaian................................................................... xx 3. Rencana dan Realisasi peran manfaatan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus Tahun Anggaran ....................................... xx 3.1. Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja ................................. xx 3.2. Rencana dan Realisasi Menurut Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota ......................................................................................................... xx 3.3. Rencana dan Realisasi Menurut Jenis Belanja ................................. xx 3.4. Rencana dan Realisasi 3 (tiga) OPD Pagu Terbesar ........................... xx 4. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan SiLPA atas Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus sampai dengan Tahun Sebelumnya .... xx 4.1. Rencana dan Realisasi SiLPA per Klasifikasi Belanja ........................ xx 4.2. Rencana dan Realisasi SiLPA Menurut Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota ............................................................................... xx 4.3. Rencana dan Realisasi per OPD Menurut Jenis Belanja ................... xx 5. Kegiatan Strategis dan Monumental......................................................... xx 5.1. Sumber Dana Otsus per Bidang Earmark ......................................... xx 5.1.1. Nama Kegiatan Strategis/Monumental ................................. xx 5.1.2. Alokasi Tahun Anggaran Berjalan/SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya ......................................................................... xx 5.1.3. Deskripsi Singkat Kegiatan .................................................. xx 5.1.4. Lokasi .................................................................................. xx 5.1.5. Sasaran ................................................................................ xx 5.1.6. Keuangan (Pagu dan Realisasi) ............................................. xx 5.1.7. Keluaran ( Output ) (Target dan Realisasi) ............................... xx 5.1.8. Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah Pembangunan) ..................................................................... xx 5.2. Sumber Dana Tambahan DBH Migas Otsus .................................... xx 5.2.1. Nama Kegiatan Strategis/Monumental ................................. xx 5.2.2. Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Sebelumnya .............. xx 5.2.3. Deskripsi Singkat Kegiatan ................................................. xx 5.2.4. Lokasi .................................................................................. xx 5.2.5. Sasaran ............................................................................... xx 5.2.6. Keuangan (Pagu dan Realisasi) ........................................... xx 5.2.7. Keluaran ( Output ) (Target dan Realisasi) ............................. xx 5.2.8. Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah Pembangunan) ..................................................................... xx 6. Faktor Pendukung Keberhasilan dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja ..................................................................................................... xx 6.1. Pendukung Keberhasilan .................................................................. xx 6.2. Kendala/Hambatan yang Dihadapi dan Upaya yang Telah Dilakukan Untuk Mengatasinya ........................................................................ xx 7. Kesimpulan dan Rekomendasi ................................................................. xx 7.1. Kesimpulan ...................................................................................... xx 7.2. Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otsus ................ xx Lampiran I. Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh .............................................................................................. xx Lampiran II. Laporan Kinerja Capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus .... xx 1) Penomoran pada Daftar Isi disesuaikan dengan halaman pada laporan.
Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran...
Regulasi Pusat terkait dengan Penetapan Alokasi Sesuai Undang-Undang APBN tahun anggaran....... dan Peraturan Presiden Nomor ...... tentang Rincian APBN tahun anggaran ......., Provinsi Aceh memperoleh alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp........... dan alokasi Tambahan DBH Migas Otsus sebesar Rp.......... terhadap TKD tahun anggaran ..... . Adapun proporsi Dana Otonomi Khusus dan TKD terhadap APBD tahun anggaran .… adalah sebagai berikut:
Proporsi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas terhadap APBD Agregat Provinsi dan Kab/Kota tahun anggaran . ....
Proporsi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus Bagian Program Bersama ditambah dengan Bagian Provinsi terhadap APBD Provinsi tahun anggaran ....
Proporsi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus Bagian Kabupaten/Kota terhadap APBD Agregat Kabupaten/Kota tahun anggaran.... 6% 64% 14% 3% 13% PAD TKD (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) Dana Otsus & Tambahan DBH Migas Transfer antar-daerah Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 6% 64% 14% 3% 13% PAD TKD (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) Dana Otsus & Tambahan DBH Migas Transfer antar-daerah Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 6% 64% 14% 3% 13% PAD TKD (Diluar Penerimaan Khusus Otsus) Dana Otsus & Tambahan DBH Migas 1.2. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pembagian Alokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota Sesuai Keputusan Gubernur Aceh nomor .... tentang Penetapan Pagu Indikatif Program dan Kegiatan yang Bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, alokasi Tambahan DBH Migas Otsus serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun anggaran.... sebagai berikut: Tabel 1. Pembagian Alokasi Dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Otsus Adapun proporsi dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus pada APBD Pemprov Aceh tahun anggaran.… adalah sebagai berikut:
Distribusi Tambahan DBH Migas Otsus No. Daerah Tambah an DBH Migas Otsus % Tambah an DBH Migas Otsus Dana Otonomi Khusus % Dana Otonomi Khusus Total Tambahan DBH Migas Otsus + Dana Otonomi Khusus % Tambahan DBH Migas Otsus + Dana Otonomi Khusus Program Bersama Rp......... ....% Rp......... ....% Rp..............
...% Bagian Provinsi Rp......... ....% Rp......... ....% Rp..............
...% Bagian Agregat Kabupaten/Kota Rp......... ....% Rp......... ....% Rp..............
...% 1. Kabupaten /Kota A Rp......... ....% Rp......... ....% Rp..............
...% 2. Kabupaten /Kota B Rp......... ....% Rp......... ....% Rp..............
...% 3. Kabupaten /Kota C Rp......... ....% Rp......... ....% Rp..............
...% 4. Dst. Rp......... ....% Rp......... ....% Rp..............
...% TOTAL Rp......... 100 % Rp......... 100 % Rp..............
100 % 65% 21% 14% Program Bersama Bagian Provinsi Agregat Kab/Kota b Distribusi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran ...
Distribusi Tambahan DBH Migas Otsus dan Dana Otonomi Khusus di Wilayah Aceh 1.3. Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pemanfaatan Tambahan DBH Migas Otsus dan Dana Otonomi Khusus Dalam rangka efektifitas pencapaian sasaran dan tujuan pemanfaatan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas Otsus dan Dana Otonomi Khusus serta efisiensi pelaksanaannya, Provinsi Aceh telah menerbitkan aturan teknis terkait di Wilayah Aceh sebagai panduan teknis bagi daerah sebagai berikut: a) Peraturan/Keputusan/Surat Edaran/Surat Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) .................................................................... b) .................................................................... c) dan seterusnya.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran: a) .................................................................... b) .................................................................... c) dan seterusnya. 0 50 100 150 200 250 300 350 Provinsi Aceh Kab. Aceh Barat Kab. Aceh Besar Kab. Aceh… Kab. Aceh Utara Kab. Aceh… Kab. Aceh… Kab. Aceh… Kab. Aceh Timur Kab. Bireuen Kab. Pidie Kab. Simeulue Kota Banda… Kota Sabang Kota Langsa Kota… Kab. Nagan… Kab. Aceh Jaya Kab. Aceh… Kab. Gayo Lues Kab. Bener… Kab. Pidie Jaya Kota… Kab. Aceh… Series1 Series2 65% 21% 14% Program Bersama Bagian Provinsi Agregat Kab/Kota b) Peraturan/Keputusan/Surat Edaran/Surat Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) .................................................................... b) .................................................................... c) dan seterusnya.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran: a) .................................................................... b) .................................................................... c) dan seterusnya.
dan seterusnya. c) dan seterusnya.
- Regulasi Pemerintah Aceh terkait Pemanfaatan SiLPA Dana Otonomi Khusus Provinsi Dalam rangka efektifitas pencapaian sasaran dan tujuan pemanfaatan SiLPA Dana Otonomi Khusus serta efisiensi pelaksanaan dan tercapainya sasaran dan program, Provinsi Aceh telah menerbitkan aturan teknis terkait di Wilayah Aceh sebagai panduan teknis bagi daerah dalam pemanfaat SiLPA yang ada dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran/ Nomor .... tentang.....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) .................................................................... b) .................................................................... c) dan seterusnya.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran: a) .................................................................... b) .................................................................... c) dan seterusnya.
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran Nomor .... tentang .....
Tujuan diterbitkannya Peraturan/Keputusan/Surat Edaran: a) .................................................................... b) .................................................................... c) dan seterusnya.
Pokok bahasan dan penjelasan singkat substansi Peraturan/Keputusan Surat Edaran: a) .................................................................... b) .................................................................... c) dan seterusnya.
dan seterusnya.
Sumber Daya Manusia Pengelola Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus Sumber daya pengelola penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh ........ pada tahun anggaran..... adalah sebanyak..... orang yang tersebar di.... organisasi Perangkat Daerah dengan komposisi sebagai berikut:
- Distribusi Kumulatif per organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Gender dan Tingkat Pendidikan. No OPD Jenis Kelamin Tingkat Pendidikan L P < SMA D I – D III D IV/ S1 S2 S3 Jumlah 2. Distribusi kumulatif per organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Range Usia dan Status Kepegawaian No OPD Range Usia (Tahun) Status Kepagawaian 15 – 24 25 – 34 35 – 44 45 – 54 55 - 64 >65 PNS Non PNS Jumlah Adapun sumber daya pengelola penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus di provinsi dan kabupaten/kota........ pada tahun anggaran..... adalah sebanyak..... orang yang tersebar di.... Provinsi dan kabupaten/kota dengan komposisi sebagai berikut:
- Distribusi Kumulatif per Kabupaten/Kota Berdasarkan Gender dan Tingkat Pendidikan No Kabupaten /Kota Jenis Kelamin Tingkat Pendidikan L P < SMA D I – D III D IV/ S1 S2 S3 1. Provinsi Aceh Kabupaten/kota A 3. dst Jumlah 2.4. Distribusi Kumulatif per Kabupaten/Kota Berdasarkan Range Usia dan Status Kepegawaian No. ^Kabupaten /Kota Range Usia (tahun) Status Kepagawaian 15 – 24 25 - 34 35 - 44 45 – 54 55 - 64 >65 PNS Non PNS 1. Provinsi Aceh 2. Kabupaten /kota 3. Dst. Jumlah 3. Rencana dan Realisasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus Tahun Anggaran.... Selama tahun anggaran.... dari alokasi pagu penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp….. telah terealisasi sebesar Rp….. (…%) dengan capaian kinerja Keluaran ( output ) mencapai sebesar .… %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja Keluaran ( output ) Provinsi Aceh sampai dengan akhir tahun anggaran ... adalah sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi per Klasifikasi Belanja No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus 1. Infrastruktur....................
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ….................
Pengentasan Kemiskinan ….................
Pendidikan....................
Sosial....................
Kesehatan....................
Keistimewaan Aceh …................. Total.................... No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan Tambahan DBH Migas Otsus 1. Pendidikan....................
Program Bersama ….................
Dst..................... Total....................
- Rencana dan Realisasi Menurut Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota No. Daerah Pagu ^Realisasi Belanja Sisa Pagu % Realisasi Penyerapan ^Keterangan Tambahan DBH Migas Otsus 1. Provinsi Aceh.........................
Kabupaten/Kota.............................
Dst.......................... Dana Otonomi Khusus 1. Program Bersama.........................
Provinsi Aceh.........................
Kabupaten/Kota.............................
Dst.......................... Total....................
Rencana dan Realisasi Menurut Jenis Belanja a. Dana Otonomi Khusus No. Jenis Belanja Pagu ^Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan Belanja Pegawai 1. Provinsi Aceh.........................
Agregat Kabupaten/Kota ^…...................... Total Belanja Pegawai......................... Belanja Barang dan Jasa 1. Provinsi Aceh.........................
Agregat Kabupaten/Kota ^…...................... Belanja Belanja Modal b. Tambahan DBH Migas Otsus No. Jenis Belanja Pagu ^Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan Belanja Pegawai 1. Provinsi Aceh.........................
Agregat Kabupaten/Kota ^…...................... Total Belanja Pegawai......................... Belanja Barang dan Jasa 1. Provinsi Aceh.........................
Agregat Kabupaten/Kota ^…...................... Total Belanja Barang/Jasa......................... Belanja Belanja Modal 1. Provinsi Aceh.........................
Agregat Kabupaten/Kota ^…...................... Total Belanja Modal......................... TOTAL.........................
- Rencana dan Realisasi 3 (tiga) OPD Pagu Terbesar No. Daerah Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan A. Tambahan DBH Migas Otsus 1. Provinsi Aceh..............................
OPD..................................
Agregat Kabupaten/Kota b. OPD..................................
OPD..................................
OPD lainnya.............................. B. Dana Otonomi Khusus 1. Provinsi Aceh..............................
OPD..................................
OPD..................................
OPD..................................
OPD lainnya..............................
Agregat Kabupaten/Kota …...........................
OPD..................................
OPD..................................
OPD..................................
OPD lainnya..............................
Rencana dan Realisasi pemanfaatan SiLPA Dana Otsus dan Tambahan DBH Otonomi Khusus sampai dengan Tahun Anggaran Sebelumnya Sampai dengan tahun anggaran.... terdapat SiLPA Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus sebesar Rp…... Dari nilai SiLPA tersebut, sampai dengan tahun anggaran...... telah terealisasi sebesar Rp…… (%) dengan capaian kinerja Keluaran ( output ) mencapai sebesar...… %. Rincian realisasi anggaran dan capaian kinerja Keluaran ( output ) SiLPA Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh sampai dengan akhir tahun anggaran...... yang penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam ......... adalah sebagai berikut:
- Rencana dan Realisasi SiLPA per Klasifikasi Belanja No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Dana Otonomi Khusus 2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat 3. Pengentasan Kemiskinan ….................
Pendidikan....................
Sosial....................
Kesehatan....................
Keistimewaan Aceh …................. Total.................... No. Klasifikasi Belanja Pagu ^Realisasi Belanja % Realisasi % Capaian Keluaran Keterangan SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus 1. Pendidikan....................
Program Bersama ….................
Dst..................... Total....................
- Rencana dan Realisasi SiLPA Menurut Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota No. Daerah Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Realisasi Penyerapan ^Keterangan SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus 1. Provinsi Aceh.........................
Kabupaten/Kota.............................
Dst.......................... SiLPA Dana Otonomi Khusus 1. Program Bersama.........................
Provinsi Aceh.........................
Kabupaten/Kota.............................
- Rencana dan realisasi SiLPA menurut jenis belanja 3.1. SiLPA Dana Otonomi Khusus No. Jenis Belanja Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan Belanja Pegawai 1. Provinsi Aceh.........................
Agregat Kabupaten/Kota......................... Total Belanja Pegawai......................... Belanja Barang dan Jasa 1. Provinsi Aceh.........................
Agregat Kabupaten/Kota......................... Total Belanja Barang/Jasa......................... Belanja Belanja Modal 1. Provinsi Aceh.........................
Agregat Kabupaten/Kota......................... Total Belanja Modal......................... TOTAL.........................
3.2. SiLPA Tambahan DBH Migas Otsus No. Jenis Belanja Pagu Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan Belanja Pegawai 1. Provinsi Aceh......................... Belanja Barang dan Jasa Belanja Belanja Modal 5. Kegiatan Strategis dan Monumental Kegiatan strategis dan monumental yang telah dilaksanakan oleh provinsi dan kabupaten/kota selama tahun.... antara lain:
- Sumber Dana Otonomi Khusus per Bidang Earmark No. Nama Kegiatan Strategis/Monumental Alokasi Tahun Berjalan/SiLPA Tahun Sebelumnya Deskripsi Singkat Kegiatan Lokasi Sasaran Keuangan (Pagu dan Realisasi) Output (Target dan Realisasi) Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah Pembangunan) Belanja Pemeliharaan Infrastruktur 1.................................
................................ dst................................ Total.................... Belanja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat 1.................................
................................ dst................................ Total........................ Belanja Pengentasan Kemisikinan 1................................. Belanja Pendidikan dst................................ Total............................ Belanja Sosial 1.................................
................................ dst............................ Total............................ Belanja Kesehatan 1.................................
................................ dst................................ Total............................ Belanja Keistimewaan Aceh 1.................................
................................ dst................................ Total............................
- Sumber Dana Tambahan DBH Migas Otsus No. Nama Kegiatan Strategis/Monu mental Alokasi tahun berjalan/SiLPA tahun anggaran berjalan Deskripsi Singkat Kegiatan Lokasi Sasaran Keuangan (Pagu dan Realisasi) Output (Target dan Realisasi) Dokumentasi (Foto khusus Fisik Sebelum dan Sesudah Pembangunan) Belanja Pendidikan 2................................. dst................................ Program Bersama 6. Faktor Pendukung Keberhasilan dan Kendala/Hambatan Pencapaian Kinerja 6.1 Pendukung Keberhasilan Dalam pelaksanaan pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi/Kabupaten/Kota.... tahun anggaran.... terdapat beberapa faktor pendukung keberhasilan antara lain sebagai berikut: No. Pendukung Keberhasilan …....... …....... …....... ….......
2 Kendala/Hambatan yang Dihadapi Sepanjang tahun anggaran.... dijumpai beberapa kendala pelaksanaan sebagai berikut: No. Kendala/Hambatan yang Dihadapi …....... …....... …....... ….......
3 Upaya yang Telah Dilakukan Untuk Mengatasi Kendala/Hambatan yang Dihadapi Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala/hambatan yang dihadapi tersebut adalah sebagai berikut: No. Upaya yang telah Dilakukan Untuk Mengatasinya …....... …....... ….......
Kesimpulan dan Rekomendasi 1 Kesimpulan Kesimpulan pelaksanaan pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh ..… tahun anggaran.... Adalah sebagai berikut: No Kesimpulan 1....……………………..
...……………………..
...…………………….. dst....……………………..
2 Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Otsus Berdasarkan Kesimpulan pelaksanaan pengelolaan penerimaan TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh ..… tahun anggaran.... Beberapa rekomendasi untuk menjadi perhatian terbagi perbaikan tata kelola ke depan sebagai berikut: No Rekomendasi 1....……………………..
...……………………..
...…………………….. dst....…………………….. LAMPIRAN ee-I. FORMAT LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH LAPORAN KINERJA REALISASI ANGGARAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH ^ TAHAP... ^(1) TAHUN ANGGARAN... ^(2) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
.…………………………….. ^(3) Jabatan :
.…………………………….. ^(4) menyampaikan Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus sebagai berikut : Pagu Alokasi :
.……………. ^(5) Penyaluran tahap sebelumnya yang diterima dari RKUN Tahap I :
.……………………. ^(6) Tahap II :
.……………………. Tahap III :
.……………………. Total :
.……………………. ^(7) Realisasi Belanja melalui SP2D Daerah sampai dengan tahap sebelumnya Rp…………………….… ^(8) Sisa Dana Otonomi Khusus: Rp………………………. ^(9) No. Belanja Pagu ^Realisasi Belanja Sisa Pagu % Capaian Keluaran Keterangan Dana Otonomi Khusus 1. Infrastruktur.... ^(10).... ^(11).... ^(12).... ^(13).... ^(14) 2. Ekonomi.... ^(10).... ^(11).... ^(12).... ^(13).... ^(14) 3. Pengentasan Kemiskinan …. ^(10).... ^(11).... ^(12).... ^(13).... ^(14) 4. Sosial.... ^(10).... ^(11).... ^(12).... ^(13).... ^(14) 5. Pendidikan.... ^(10).... ^(11).... ^(12).... ^(13).... ^(14) 6. Kesehatan.... ^(10).... ^(11).... ^(12).... ^(13).... ^(14) TOTAL.... ^(15).... ^(16).... ^(17).... ^(18) Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otonomi Khusus ini telah melalui Reviu APIP Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
.......,...……………..… ^(19) ……….…….. ^(20) (………………………….. ^(21) ) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi sesuai tahapan yang dilaporkan (Tahap I/Tahap II/Tahap III). 2 Diisi dengan tahun pelaporan. 3 Diisi sesuai dengan nama lengkap sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen dimaksud dari gubernur/bupati/wali kota. 4 Diisi dengan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah yang melakukan penandatangan dokumen dimaksud. 5 Diisi dengan nilai total pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. 6 Diisi dengan nilai penyaluran yang diterima dari RKUN pada tiap tahapnya (Tahap I/Tahap II/Tahap III). 7 Diisi dengan nilai total penyaluran yang diterima dari RKUN saat laporan disampaikan. 8 Diisi dengan kumulatif nilai realisasi belanja melalui SP2D Daerah saat laporan disampaikan. 9 Diisi dengan nilai sisa Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. 10 Diisi dengan nilai nominal pagu alokasi pada setiap belanja. 11 Diisi dengan nilai nominal realisasi belanja. 12 Diisi dengan nilai nominal sisa pagu pada setiap belanja. 13 Diisi dengan nilai persentase capaian Keluaran ( output ) pada setiap belanja. 14 Diisi dengan penjelasan/keterangan yang kiranya perlu dimuat dalam laporan. 15 Diisi dengan nilai nominal total pagu yang diperoleh dari penjumlahan tiap-tiap belanja. 16 Diisi dengan nilai nominal total realisasi yang diperoleh dari penjumlahan tiap-tiap belanja. 17 Diisi dengan nilai nominal total sisa pagu yang diperoleh dari penjumlahan tiap-tiap belanja. 18 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 13 terhadap nomor 10. 19 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan. 20 Diisi dengan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen dimaksud dari gubernur/bupati/wali kota. 21 Diisi dengan tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang melakukan penandatanganan dan diberi cap dinas. LAMPIRAN ee-II. FORMAT LAPORAN KINERJA CAPAIAN KELUARAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH LAPORAN KINERJA CAPAIAN KELUARAN DANA OTONOMI KHUSUS ^(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……………………… ^(2) SAMPAI DENGAN TAHAP..... ^(3) TAHUN ANGGARAN..... ^(4) Kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa Kegiatan-Kegiatan dalam laporan kinerja capaian keluaran ini telah sesuai dengan RAP...… ^(1) tahun anggaran...… ^(4) ……..,...……………..… ^(24)...………………………………………. ^(25)...……………………. ^(26)...………………………………………. ^(27) No Kode Nomenklatur Urusan Provinsi/ Kabupaten/ Kota ^ Klasifikasi Belanja Capaian Keluaran Lokasi Orga nisas i Pera ngka t Daer ah Penyerapan Anggaran Keteran gan Urusan/Unsur Bidang Urusan/ Bidang Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan Indikator Target Capaian sampai dengan Tahap … ^(3) Volume Satuan ^ Volume ^ Satuan ^ % ^ Pagu ^ Realisasi sampai dengan Tahap... ^(3) % ^ 1... ^5 ) … ^5 ) … ^5 ) … ^5 ) … ^5 )... ^(6)... ^(7)... ^(8)... ^(9)... ^(10)... ^(11)... ^(12)... ^(13)... ^(15)... ^16 ) … ^17 ) … ^(19)... ^21 )... ^(23) 2... ^5 ) … ^5 ) … ^5 ) … ^5 ) … ^5 )... ^(6)... ^(7)... ^(8)... ^(9)... ^(10)... ^(11)... ^(12)... ^(13)... ^(15)... ^16 ) … ^17 ) … ^(19)... ^21 )... ^(23) dst.... ^5 ) … ^5 ) … ^5 ) … ^5 ) … ^5 )... ^(6)... ^(7)... ^(8)... ^(9)... ^(10)... ^(11)... ^(12)... ^(13)... ^(15)... ^16 ) … ^17 ) … ^(19)... ^21 )... ^(23) JUMLAH …% (14)... ^18 )... ^(20) … % (22) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Pilih salah satu sesuai dengan jenis dana. 2 Diisi sesuai dengan nama provinsi/kabupaten/kota. 3 Diisi dengan tahapan terakhir dana terkait diterima di tahun anggaran berjalan. 4 Diisi sesuai dengan tahun anggaran. 5 Diisi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan. 6 Diisi sesuai dengan nomenklatur urusan Provinsi/Kabupaten/Kota. 7 Diisi dengan nama klasifikasi belanja sesuai Undang-Undang (contoh: Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya, yaitu belanja pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat). 8 Diisi dengan indikator. 9 Diisi dengan target volume indikator. 10 Diisi dengan satuan indikator. 11 Diisi dengan capaian volume sampai dengan tahap sesuai nomor 3. 12 Diisi dengan satuan. 13 Diisi dengan rasio antara nomor 11 dengan nomor 9. 14 Diisi dengan rata-rata tertimbang nomor 13 dikali dengan rasio antara nomor 17 dengan nomor 18. 15 Diisi dengan lokasi Kegiatan. 16 Diisi dengan organisasi Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan. 17 Diisi dengan pagu anggaran. 18 Diisi dengan penjumlahan nomor 17. 19 Diisi dengan realisasi kinerja realisasi anggaran sampai dengan tahap sesuai nomor 3. 20 Diisi dengan penjumlahan nomor 19. 21 Diisi dengan rasio antara nomor 19 dengan nomor 17. 22 Diisi dengan rasio antara nomor 20 dengan nomor 18. 23 Diisi dengan penjelasannya lainnya yang dibutuhkan (jika ada). 24 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan. NO URAIAN 25 Diisi dengan kepala biro Otsus/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen terkait dari gubernur/bupati/wali kota. 26 Diisi dengan tanda tangan pejabat yang menandatangani dan diberi cap dinas. 27 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang menandatangani. CC. FORMAT HASIL REVIU APIP ATAS LAPORAN TAHUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2023 UNTUK SYARAT SALUR TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2024 KOP INSPEKTORAT DAERAH.... ^(1) ……………….….
Nomor :
.…………….…. ^(3) Lampiran :
.…………….…. ^(4) Perihal : Penyampaian Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Capaian Keluaran Dana .... ^(5) sampai dengan Tahap .... ^(6) Tahun Anggaran .... ^(7) Kepada Yth. : Gubernur/Bupati/Walikota.... ^(8) di Tempat Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... ^(9) tentang …. ^(10) , kami telah melakukan reviu atas Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Capaian Keluaran Dana.... ^(5) sampai dengan Tahap.... ^(6) tahun anggaran.... ^(7) . Adapun pokok-pokok hasil reviu adalah sebagai berikut:
Jumlah alokasi Dana.... ^(5) untuk Provinsi/Kabupaten/Kota.... ^(8) pada tahun anggaran.... ^(7) sebesar Rp…. ^(11) dengan rincian sebagai berikut: a)...………………..…. ^(12) b)...…………………... c)...…………………… (8) sampai dengan Tahap.... (6) tahun anggaran.... (7) sebesar Rp.... (13) dengan rincian sebagai berikut:
Realisasi penyerapan anggaran Dana.... (5) untuk (5) yang telah disalurkan sehingga terdapat sisa Dana.... (5) sebesar Rp…. ^(17) atau sebesar.... % ^(18) dari Dana.... ^(5) yang telah disalurkan, dengan rincian sebagai berikut: c)...………………..….
Realisasi capaian keluaran Dana.... (5) untuk Provinsi/Kabupaten/Kota .... ^(8) sampai dengan Tahap.... ^(6) tahun anggaran.... ^(7) sebesar.... ^(20) sesuai hasil reviu kami, dengan rincian sebagai berikut: a)...………………..…. ^(21) b)...………………..…. c)...………………..….
Berdasarkan hasil reviu kami atas Laporan Kinerja Realisasi Anggaran dan Capaian Keluaran Dana.... ^(5) sampai dengan Tahap....
tahun anggaran.... (7) ditemukan kondisi sebagai berikut: a) ........ ^(22) b) ........ c) dst. Untuk itu, untuk perbaikan kedepan kami merekomendasikan hal- hal sebagai berikut : a) ........ ^(23) b) ........ c) dst.
Tanggung jawab kami terbatas pada hasil reviu data/dokumen yang disampaikan oleh OPD yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana.... ^(5) .
Hasil reviu ini digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran Dana.... ^(5) Tahap.... ^(24) tahun anggaran.... ^(7) . Demikian hasil reviu ini disampaikan, agar dipergunakan sebagaimana mestinya. Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota........ ^(8) …………………………. ^(25) (…………………………) ^(26) NIP ........................... ^(27) Tembusan Yth. :
...….. ^(28) 2. ........ 3. dst. PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi sesuai dengan kop instansi masing-masing Daerah. 2 Diisi sesuai dengan tanggal surat penyampaian. 3 Diisi sesuai dengan nomor surat penyampaian. 4 Diisi dengan jumlah lampiran yang menyertai surat penyampaian. 5 Diisi dengan pilih salah satu jenis dana:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; atau
DTI. 6 Diisi sesuai tahap yang dilaporkan yaitu Tahap I/Tahap II/Tahap III. 7 Diisi dengan tahun anggaran berkenaan. 8 Diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota. 9 Diisi dengan nomor Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pengelolaan TKD dalam rangka otonomi khusus. 10 Diisi dengan muatan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pengelolaan TKD dalam rangka otonomi khusus. 11 Diisi dengan nilai pagu alokasi tahun anggaran berkenaan. 12 Hanya diisi jika jenis dana dipilih adalah Dana Otonomi Khusus Aceh, dengan rincian:
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama sebesar Rp....
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sebesar Rp....
Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota sebesar Rp.... 13 Diisi dengan nilai realisasi penyaluran dari RKUN saat laporan disampaikan. 14 Hanya diisi jika jenis dana dipilih adalah Dana Otonomi Khusus Aceh, dengan rincian:
Realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama sebesar Rp.... atau sebesar .... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersam
Realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sebesar Rp.... atau sebesar .... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi. NO URAIAN c. Realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota sebesar Rp.... atau sebesar.... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota. 15 Diisi dengan realisasi penyerapan belanja berdasarkan SP2D Daerah terhadap dana yang telah disalurkan sampai dengan periode sebelumnya. 16 Diisi dengan rasio antara nomor 15 dengan nomor 13. 17 Diisi dengan nomor 13 dikurangi dengan nomor 15. 18 Diisi dengan rasio antara nomor 17 dengan nomor 13. 19 Hanya diisi jika jenis dana dipilih adalah Dana Otonomi Khusus Aceh, dengan rincian:
Realisasi penyerapan anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama sebesar Rp.... atau sebesar.... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama sampai dengan tahun sebelumnya/tahap sebelumnya tahun anggaran .... sehingga terdapat sisa Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama sebesar Rp.… atau sebesar.... % dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama yang telah disalurkan.
Realisasi penyerapan anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sebesar Rp. ...... atau sebesar .... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sampai dengan tahun anggaran sebelumnya/tahap sebelumnya tahun anggaran .... sehingga terdapat sisa Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sebesar Rp.… atau sebesar .… % dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi yang telah disalurkan.
Realisasi penyerapan anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota sebesar Rp.... atau sebesar .... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota sampai dengan tahun anggaran sebelumnya / tahap sebelumnya tahun anggaran ... sehingga terdapat sisa Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota sebesar Rp.… atau sebesar.... % dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota yang telah disalurkan. 20 Diisi dengan nilai capaian Keluaran ( output ) tahun anggaran berkenaan. 21 Hanya diisi jika jenis dana dipilih adalah Dana Otonomi Khusus Aceh, dengan rincian:
Realisasi capaian Keluaran ( output ) Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama sebesar Rp.... atau sebesar.... % dari NO URAIAN pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk Program Bersama sampai dengan tahun anggaran sebelumnya/tahap sebelumnya tahun anggaran....
Realisasi capaian Keluaran ( output ) Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sebesar Rp.... atau sebesar .... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian provinsi sampai dengan tahun anggaran sebelumnya/tahap sebelumnya tahun anggaran ....
Realisasi capaian Keluaran ( output ) Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota sebesar Rp.... atau sebesar .... % dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh bagian agregat kabupaten/kota sampai dengan tahun anggaran sebelumnya/tahap sebelumnya tahun anggaran .... 22 Diisi dengan hasil temuan APIP daerah atas pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. 23 Diisi dengan rekomendasi perbaikan atas pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. 24 Diisi sesuai tahap saat dokumen syarat salur disampaikan. 25 Diisi dengan tanda tangan inspektur Daerah dan diberi cap dinas. 26 Diisi dengan nama lengkap inspektur Daerah. 27 Diisi dengan NIP inspektur Daerah. 28 Diisi dengan tembusan surat. DD. FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2024 RENCANA PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS PEMERINTAH DAERAH PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN...……. ^(1) Kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang tercantum dalam laporan ini telah terintegrasi dengan APBD tahun anggaran...… ^(1) ……..,...……………..… (14)...………………………………………. (15)...……………………. (16) …………………………………………. (17) Kode ^(2) Nomenklatur Urusan Provinsi/ Kabupaten/ Kota ^(3) Klasifikasi ^(4) Belanja Anggaran ^(5) Target Lokasi ^(11) Organisasi Perangkat Daerah ^(12) Keterangan ^(13) Urusan/ Unsur Bidang Urusan/ Bidang Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan Indikator ^(7) Volume ^(8) Satuan ^(9) Unit Cost ^(10) Total Rp……. ^(6) PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1 Diisi sesuai dengan tahun anggaran rencana penggunaan dana. 2 Diisi sesuai dengan kode urusan/unsur, bidang urusan/bidang unsur, Program, Kegiatan, dan sub Kegiatan. 3 Diisi sesuai dengan nomenklatur urusan provinsi/kabupaten/kota. 4 Diisi dengan klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 yaitu belanja infrastruktur, belanja pemberdayaan ekonomi, belanja pengentasan kemiskinan, belanja pendidikan, belanja sosial, dan belanja kesehatan. 5 Diisi dengan anggaran Dana Otonomi Khusus untuk masing- masing Kegiatan. 6 Diisi dengan total anggaran Dana Otonomi Khusus. 7 Diisi dengan target indikator keluaran ( output ). 8 Diisi dengan volume keluaran ( output ). __ 9 Diisi dengan satuan keluaran ( output ). 10 Diisi dengan nomor 5 dibagi nomor 8. 11 Diisi sesuai dengan lokasi Kegiatan (kabupaten/kota). 12 Diisi sesuai dengan organisasi Perangkat Daerah pelaksana Kegiatan. 13 Diisi dengan penjelasan lainnya (jika dibutuhkan). 14 Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan laporan. 15 Diisi dengan sekretaris Daerah/kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan dan pembangunan Daerah, dalam hal terdapat pendelegasian kewenangan penandatanganan dokumen dimaksud dari gubernur/bupati/wali kota. 16 Tanda tangan pejabat yang menandatangani dan diberi cap dinas. 17 Diisi dengan nama lengkap pejabat yang menandatangani. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI