bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan tertentu barang milik negara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan untuk mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Lembaga Manajemen Aset Negara dalam peningkatan layanan di bidang pendanaan pengadaan tanah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta untuk optimalisasi dalam pengelolaan aset negara, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 101);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 135);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Lembaga Manajemen Aset Negara, yang selanjutnya disingkat LMAN, merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
LMAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
LMAN dipimpin oleh Direktur Utama.
Pasal 2
LMAN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan aset kelolaan LMAN, pengelolaan aset konsultasi, dan pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi:
pelayanan pengelolaan aset kelolaan LMAN;
pelayanan pengelolaan aset konsultasi;
pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, dan pengembangan strategi bisnis;
perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi;
pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional;
penyusunan dan pendokumentasian dokumen hukum peraturan, perjanjian, dan/atau perikatan lainnya;
penanganan hukum;
pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi dan layanan informasi, strategi komunikasi, serta hubungan kemitraan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LMAN;
pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LMAN; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai:
aset kelolaan LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
aset konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Susunan organisasi LMAN terdiri atas:
Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi;
Direktorat Operasional Pengelolaan Aset;
Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah;
Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan; dan
Satuan Pemeriksaan Intern.
BAB III
DIREKTORAT KEUANGAN DAN DUKUNGAN ORGANISASI
Pasal 6
Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan manajemen risiko, serta kepatuhan internal kepada semua unsur di lingkungan LMAN.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, serta proposal penerimaan negara bukan pajak;
penyusunan rencana strategis;
penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN;
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan;
pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya;
pengelolaan perbendaharaan;
pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi;
pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa;
pelaksanaan keprotokoleran;
pengelolaan sumber daya manusia dan pembinaan mental;
pengembangan organisasi dan tata laksana; dan
pelaksanaan penerapan manajemen risiko dan pengelolaan kepatuhan internal.
Pasal 8
Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri atas:
Divisi Anggaran dan Akuntansi;
Divisi Perbendaharaan;
Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi;
Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja; dan
Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal.
Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi dipimpin oleh Direktur.
Pasal 9
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran berupa penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan proposal penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN, pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan.
Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya, pengelolaan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan.
Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan satuan kerja LMAN, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengembangan dan pemeliharaan sistem, data, struktur, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan layanan teknologi informasi, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan fungsi keprotokoleran.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan mental, pengelolaan kinerja individu dan organisasi, pengembangan organisasi dan tata laksana, penyusunan road map organisasi, serta penyusunan dan evaluasi analisis beban kerja.
Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja dan pelaksanaan kegiatan pemantauan kepatuhan internal, pembangunan zona integritas, pengembangan, pemantauan, dan penegakan disiplin dan kode etik sumber daya manusia di LMAN, dan penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko LMAN.
BAB IV
DIREKTORAT OPERASIONAL PENGELOLAAN ASET
Pasal 10
Direktorat Operasional Pengelolaan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, pengawasan dan pengendalian aset kelolaan, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi, pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi, operasional pelayanan mitra, penyusunan peraturan dan/atau keputusan LMAN, penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN, penyiapan dan pengurusan perizinan, pemberian kajian/pendapat hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi, dan pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Operasional Pengelolaan Aset menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi;
penyiapan koordinasi, penyusunan bahan kebijakan, dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian aset kelolaan dan aset konsultasi;
penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi;
pelaksanaan pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi;
pengelolaan operasional pelayanan mitra;
penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN dan peraturan atau keputusan LMAN;
penyiapan dan pengurusan perizinan;
pemberian kajian/pendapat hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum;
penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi; dan
pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.
Pasal 12
Direktorat Operasional Pengelolaan Aset terdiri atas:
Divisi Pengamanan dan Pengendalian;
Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan;
Divisi Hukum; dan
Divisi Advokasi.
Direktorat Operasional Pengelolaan Aset dipimpin oleh Direktur.
Pasal 13
Divisi Pengamanan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan perencanaan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, penyusunan skema pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, koordinasi dan penyusunan skema kerja sama dengan pihak lain terkait pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi, serta pengawasan dan pengendalian aset kelolaan dan aset konsultasi.
Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi, penyusunan dan pelaksanaan standar minimum rehabilitasi dan renovasi aset kelolaan dan aset konsultasi, pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi, serta pengelolaan operasional pelayanan mitra.
Divisi Hukum memiliki tugas melakukan penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN dan peraturan atau keputusan LMAN, penyiapan dan pengurusan perizinan, pemberian kajian atau pendapat hukum, dan penyelesaian tunggakan kewajiban aset kelolaan dan aset konsultasi.
Divisi Advokasi memiliki tugas melakukan pemberian layanan kajian atau pendapat hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi , dan pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.
BAB V
DIREKTORAT PENDANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 14
Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah, serta monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi:
penyusunan perencanaan pendanaan pengadaan tanah;
penyusunan kajian manfaat pendanaan pengadaan tanah;
pelaporan pendanaan pengadaan tanah;
pelaksanaan perencanaan penggunaan dana jangka panjang/dana cadangan berikut hasil pengelolaannya;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah;
pelaksanaan penelitian administrasi dalam rangka pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah;
penyampaian rekomendasi pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah;
pelaksanaan rekonsiliasi pendanaan pengadaan tanah;
penyiapan data dan permohonan penetapan status penggunaan aset hasil pengadaan tanah; dan
pengelolaan basis data pendanaan pengadaan tanah.
Pasal 16
Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah terdiri atas:
Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah;
Divisi Pendanaan Tanah I; dan
Divisi Pendanaan Tanah II.
Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah dipimpin oleh Direktur.
Pasal 17
Divisi Perencanaan dan Evaluasi Tanah mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan perencanaan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah, penyusunan kajian manfaat pendanaan pengadaan tanah, penyusunan daftar prioritas pendanaan pengadaan tanah, pelaporan pendanaan pengadaan tanah, perencanaan penggunaan dana jangka panjang/dana cadangan berikut hasil pengelolaannya, serta monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah.
Divisi Pendanaan Tanah I dan Divisi Pendanaan Tanah II masing-masing mempunyai tugas melakukan penelitian administrasi permohonan pembayaran pengadaan tanah, penyampaian rekomendasi pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah, rekonsiliasi pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah, penyiapan data dan permohonan penetapan status penggunaan aset hasil pengadaan tanah, serta pengelolaan basis data pendanaan pengadaan tanah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Utama setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
BAB VI
DIREKTORAT PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN
Pasal 18
Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan perolehan aset kelolaan, perencanaan dan pengembangan usaha, perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset, proses penilaian aset kelolaan, pengelolaan dasbor aset kelolaan, pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi, pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga, pengelolaan kepuasan pelanggan, pemanfaatan aset kelolaan, perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset konsultasi, pemindahtanganan aset kelolaan, pemusnahan aset kelolaan, penghapusan aset kelolaan, pemberian layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, dan pemberian layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi dan mitra.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan perolehan aset kelolaan;
perencanaan dan pengembangan usaha;
perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset;
pelaksanaan proses penilaian aset kelolaan;
pengelolaan dasbor aset kelolaan;
pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi;
pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga;
pengelolaan kepuasan pelanggan;
pelaksanaan pemanfaatan aset kelolaan;
perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset konsultasi;
pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan;
pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan;
pelaksanaan penghapusan aset kelolaan;
pelaksanaan layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi;
pelaksanaan layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi dan mitra; dan
pelaksanaan kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi.
Pasal 20
Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan terdiri atas:
Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan;
Divisi Pendayagunaan Properti I;
Divisi Pendayagunaan Properti II; dan
Divisi Konsultasi.
Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan dipimpin oleh Direktur.
Pasal 21
Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan pengembangan aset kelolaan, pengembangan usaha, analisis pasar properti, asesmen aset kelolaan, perencanaan dan perolehan aset kelolaan termasuk akuisisi dan rekuisisi, perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset, proses penilaian aset kelolaan, pengelolaan dasbor aset kelolaan, pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga, pelaksanaan strategi komunikasi, dan pengelolaan layanan dan kepuasan pelanggan.
Divisi Pendayagunaan Properti I dan Divisi Pendayagunaan Properti II masing-masing mempunyai tugas melakukan pemanfaatan aset kelolaan, pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan, monitoring dan evaluasi target pemanfaatan aset kelolaan, pelaporan optimalisasi aset kelolaan, pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan, pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan, dan permohonan penghapusan aset kelolaan.
Divisi Konsultasi mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas pemberian layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, serta kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Utama setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
BAB VII
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Pasal 22
Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 23
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LMAN.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern;
menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas LMAN;
memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya pencapaian strategi bisnis LMAN;
memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dan pembina badan layanan umum;
melakukan reviu laporan keuangan;
melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
menyusunan dan memutakhirkan pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern; dan
melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 25
Setiap unsur di lingkungan LMAN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 26
Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan LMAN.
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama.
Pasal 27
LMAN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan LMAN.
Pasal 28
Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing- masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan LMAN serta dengan instansi lain di luar LMAN sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 29
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LMAN bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.
Pasal 30
Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Direktur, Kepala Divisi, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan tembusan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
Pasal 31
Direktur Utama menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama.
Pasal 32
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LMAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IX
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 33
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan pegawai di lingkungan LMAN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Pembinaan Direktur Utama, Direktur, dan pegawai di lingkungan LMAN dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan dan berproses tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 589) sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LMAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 589), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
bagi pegawai di lingkungan LMAN yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 589) sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan LMAN berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik