bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara;
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
Pengguna Barang Eminen adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN yang digunakan secara bersama, yang melakukan penatausahaan BMN yang digunakan bersama.
Pengguna Barang Kolaborator adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan bersama BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, yang tidak melakukan penatausahaan BMN yang digunakan bersama.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN. 13. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pengaturan tata cara Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penetapan status Penggunaan BMN;
penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
Penggunaan sementara BMN;
Penggunaan bersama BMN; dan
pengalihan status Penggunaan BMN.
Pasal 3
Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Pasal 4
Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada Pengelola Barang.
Pasal 5
Subjek pelaksanaan Penggunaan BMN meliputi:
Pengelola Barang;
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Pengelola Barang
Pasal 6
Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara.
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:
menetapkan kebijakan Penggunaan BMN;
memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Penggunaan BMN berupa:
penetapan status Penggunaan BMN;
penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN;
penetapan status, pengalihan status, atau penghentian status Penggunaan bersama BMN; dan
pengalihan status Penggunaan BMN;
menetapkan tarif atas BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan skema penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain menjadi pemanfaatan BMN;
memberikan pertimbangan atas rencana Pengguna Barang untuk melakukan pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional;
memberikan alternatif bentuk lain Penggunaan BMN atas permohonan Penggunaan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang;
menandatangani perjanjian Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
melakukan penelitian, meminta keterangan atau data tambahan, serta meminta konfirmasi dan klarifikasi atas permohonan Penggunaan BMN;
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
melakukan penatausahaan BMN atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
menerima kembali BMN pada Pengelola Barang yang menjadi objek Penggunaan BMN setelah berakhirnya jangka waktu Penggunaan BMN atau waktu lain sesuai perjanjian Penggunaan BMN; dan
menetapkan sanksi administratif yang timbul dalam Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang.
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:
BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
BMN selain tanah dan/atau bangunan:
yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa penyertaan modal pemerintah pusat, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang- undangan.
Pemberian persetujuan Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 meliputi:
BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
BMN selain tanah dan/atau bangunan:
yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
Pelaksanaan kewenangan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada:
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Pengguna Barang
Pasal 7
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.
Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang:
merumuskan kebijakan teknis Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
mengajukan permohonan persetujuan:
penetapan status Penggunaan BMN;
penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN;
penetapan status dan penghentian status Penggunaan bersama BMN;
pengalihan status BMN, kepada Pengelola Barang;
memberikan persetujuan atas permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada pada Pengguna Barang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
memberikan persetujuan atas permohonan Penggunaan bersama BMN yang berada pada Pengguna Barang selaku Pengguna Barang Eminen untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
memberikan persetujuan atas permohonan perubahan dan/atau pengembangan terhadap BMN berupa bangunan yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain;
mengajukan permohonan Penggunaan bersama BMN selaku Pengguna Barang Kolaborator kepada Pengguna Barang Eminen;
menandatangani perjanjian Penggunaan BMN untuk pengoperasian BMN oleh Pihak Lain, Penggunaan sementara, atau Penggunaan bersama yang berada pada Pengguna Barang;
mengajukan permintaan pertimbangan pengakhiran Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional kepada Pengelola Barang;
mengajukan permohonan rekomendasi penyelesaian permasalahan penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada dua atau lebih Kementerian/Lembaga kepada Pengelola Barang;
memberikan keterangan atau data tambahan yang diminta oleh Pengelola Barang;
menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang sesuai keputusan penetapan status Penggunaan;
melakukan pengecekan atas BMN yang akan diterima kembali sebelum berakhirnya jangka waktu pengoperasian BMN oleh Pihak Lain;
menerima kembali BMN yang menjadi objek Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain beserta bangunan dan barang lain yang didirikan oleh Pihak Lain dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
menerima kembali BMN yang menjadi objek Penggunaan sementara;
melaporkan pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;
melakukan penatausahaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada Pengelola Barang;
melakukan monitoring atas pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
menetapkan sanksi administratif yang timbul dalam Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
alat utama sistem persenjataan.
Pelaksanaan kewenangan menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilimpahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan dalam bentuk subdelegasi atau mandat.
Kewenangan subdelegasi pada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf u kepada pejabat di lingkungannya.
Ketentuan mengenai penunjukan pejabat dan teknis pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
Bagian Ketiga
Pihak Lain
Pasal 8
Pihak Lain dalam pengoperasian BMN bertanggung jawab:
menggunakan objek pengoperasian BMN sesuai persetujuan dan/atau perjanjian;
melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang menjadi objek pengoperasian BMN;
menyerahkan kembali BMN yang menjadi objek pengoperasian BMN kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang setelah berakhirnya perjanjian; dan
menyerahkan bangunan dan barang lain yang didirikan di atas BMN berupa tanah dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas BMN berupa bangunan yang dioperasikan kepada Pengguna Barang setelah berakhirnya perjanjian.
BAB III
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN.
Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BMN berupa:
barang persediaan;
konstruksi dalam pengerjaan;
barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya;
aset tetap renovasi; dan
BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk:
perencanaan kebutuhan pemeliharaan;
Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
Penggunaan sementara;
Penggunaan bersama;
pengalihan status Penggunaan;
pemanfaatan; atau
pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang Paragraf 1 Permohonan
Pasal 11
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat;
untuk BMN berupa bangunan:
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
fotokopi dokumen perolehan; dan
fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat;
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan
fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
yang memiliki dokumen kepemilikan: a) fotokopi dokumen kepemilikan, termasuk Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan; dan b) fotokopi dokumen lain, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau berita acara serah terima terkait perolehan barang;
yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, yakni fotokopi berita acara serah terima perolehan barang dan dokumen lain;
untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat:
fotokopi dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, kerangka acuan kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan;
fotokopi hasil reviu atau audit aparat pengawasan intern pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk BMN berupa tanah;
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, untuk BMN berupa bangunan;
fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk BMN berupa bangunan;
berita acara serah terima perolehan barang; dan
fotokopi berita acara serah terima pengelolaan sementara BMN atau dokumen sejenis, dalam hal BMN yang akan dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat secara fisik sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang;
dalam hal dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 tidak secara tegas menyatakan BMN direncanakan untuk dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat, permohonan didukung dengan:
fotokopi kerangka acuan kerja;
fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; atau
fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan;
fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c angka 1 dan huruf e angka 3, terhadap BMN berupa tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan berupa sertipikat, dokumen kepemilikan tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang dilengkapi dengan:
fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan, berupa akta jual beli, girik, letter c , berita acara serah terima terkait perolehan barang, ledger jalan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang- undangan;
surat keterangan dari lurah/camat setempat yang memperkuat pernyataan tanggung jawab bermeterai di atas;
surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada kantor pertanahan; dan/atau
dokumen yang menerangkan penguasaan/kepemilikan tanah.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c angka 2 sampai dengan angka 4, dan huruf e angka 4 dan 5, terhadap BMN berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan huruf e angka 6, dalam hal dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 dan huruf e angka 7, terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang dan dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 3 sampai dengan angka 6 dikecualikan dalam hal tidak terdapat:
fotokopi dokumen kepemilikan;
fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
fotokopi perolehan bangunan; dan/atau
fotokopi dokumen lain, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural di lingkungan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, meskipun telah terdapat penetapan status Penggunaan atas BMN bersangkutan yang persyaratannya didasarkan pada pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7).
Pasal 12
Format surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g dan format surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. Paragraf 2 Penelitian
Pasal 13
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari Pengguna Barang.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat:
meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN;
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau
melakukan pengecekan lapangan. Paragraf 3 Penetapan
Pasal 14
Pengelola Barang melakukan penetapan status Penggunaan BMN berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang.
Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
pertimbangan penetapan status Penggunaan;
BMN yang ditetapkan statusnya;
informasi mengenai Pengguna Barang; dan
tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan. Paragraf 4 Pendaftaran
Pasal 15
Pengguna Barang melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang berdasarkan keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Bagian Ketiga
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang Tanpa Didahului Usulan Penetapan Status Penggunaan dari Pengguna Barang
Pasal 16
Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status Penggunaan dari Pengguna Barang.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
dalam rangka melengkapi bukti kepemilikan atas BMN yang menjadi objek sengketa di Pengadilan;
terdapat sengketa pertanahan di Badan Pertanahan Nasional;
penetapan BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah;
penetapan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang berasal dari pengalihan status Penggunaan BMN;
penetapan BMN yang akan dioperasionalkan kepada Pihak Lain dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
dalam rangka pemberian rekomendasi penyelesaian permasalahan penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga; dan
dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN.
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang.
Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
pertimbangan penetapan status Penggunaan;
BMN yang ditetapkan statusnya;
informasi mengenai Pengguna Barang; dan
tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
Bagian Keempat
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang
Pasal 17
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3):
yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang, dilakukan oleh Pengguna Barang, dengan didahului oleh permohonan dari Kuasa Pengguna Barang;
yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, dilakukan secara langsung oleh Pengguna Barang tanpa didahului dengan permohonan dari Kuasa Pengguna Barang.
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengguna Barang, dengan melampirkan dokumen terkait perolehan barang;
Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Kuasa Pengguna Barang;
dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan Kuasa Pengguna Barang dapat disetujui, Pengguna Barang melakukan penetapan status Penggunaan BMN melalui keputusan Pengguna Barang.
Keputusan Pengguna Barang yang dihasilkan dari kegiatan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal memuat:
pertimbangan penetapan status Penggunaan;
BMN yang ditetapkan statusnya;
informasi mengenai Pengguna Barang; dan
tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
Keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain setelah mendapatkan penetapan dari Pengelola Barang.
Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dilakukan dalam rangka:
menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya; dan/atau
mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat.
Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dibebankan pada:
Pengguna Barang;
Pihak Lain yang mengoperasikan BMN; atau
Pengguna Barang dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN.
Pembebanan biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf c dapat diberlakukan terhadap BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain karena penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Lain yang mengoperasikan BMN dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN dan/atau memindahtangankan BMN kepada pihak lain.
Dalam hal objek Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berupa tanah, Pihak Lain tersebut dapat mendirikan bangunan dan barang lain untuk kebutuhan Pihak Lain bersangkutan dan/atau Kementerian/Lembaga.
Dalam hal objek Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berupa bangunan, Pihak Lain tersebut dapat melakukan perubahan dan/atau pengembangan bangunan untuk kebutuhan Pihak Lain bersangkutan dan/atau Kementerian/Lembaga berdasarkan persetujuan Pengguna Barang.
Bangunan dan barang lain yang didirikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan BMN sejak diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga.
Pasal 20
Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain tidak dimaksudkan untuk mendapatkan penerimaan negara bukan pajak.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dapat mengenakan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain berupa penerimaan negara bukan pajak sepanjang:
terdapat mekanisme dan tarif pengenaan penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian/Lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
berdasarkan hasil kajian aspek finansial, aspek legal, aspek fisik, dan/atau aspek lain, yang menyatakan perlu untuk mengenakan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain; atau
bukan merupakan kegiatan:
penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan/negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk Pihak Lain berbentuk: a) pemerintah negara lain; b) organisasi internasional; c) lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; d) organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang; atau e) lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
penyelenggaraan pendidikan yang terjangkau masyarakat, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya oleh Pihak Lain berbentuk: a) perguruan tinggi negeri badan hukum; atau b) badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta, berdasarkan usulan dari Pengguna Barang.
Pengenaan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
Pihak Lain yang ditetapkan sebagai mitra instansi penerimaan negara bukan pajak atau mitra lainnya, sesuai mekanisme dan tarif yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
Pihak Lain selain huruf a, sesuai mekanisme dan tarif yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Mekanisme dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa:
pengenaan tarif tertentu; atau
penyetoran seluruh keuntungan ke rekening Kas Umum Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai perjanjian, dalam hal terdapat keuntungan bagi Pihak Lain yang mengoperasikan BMN yang berasal dari pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemenuhan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pihak Lain.
Dalam hal diperlukan, Pengguna Barang dapat meminta bantuan aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor independen dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Bukti setoran pembayaran atas kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengguna Barang dan ditembuskan kepada Pengelola Barang.
Pasal 21
BMN berupa tanah dan/atau bangunan, beserta barang lainnya yang melekat, yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat dapat dilakukan pemanfaatan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan BMN yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang sepanjang pemanfaatan dilakukan terhadap bangunan milik Pihak Lain yang berada di atas BMN berupa tanah yang dioperasikan oleh Pihak Lain.
Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk mekanisme pinjam pakai.
Pihak Lain yang mengoperasikan BMN menyampaikan permohonan pemanfaatan BMN kepada Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemanfaatan BMN.
Hasil pemanfaatan BMN yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal Pihak Lain yang mengoperasikan BMN berupa perguruan tinggi negeri badan hukum, hasil pemanfaatan BMN merupakan pendapatan perguruan tinggi negeri badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak mengganggu pelaksanaan Penggunaan BMN yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan;
biaya persiapan pemanfaatan atas BMN yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan BMN;
tidak mengubah status BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain yang telah ditetapkan sebelumnya;
BMN yang menjadi objek pemanfaatan tidak dapat dijaminkan, dipindahtangankan, dimusnahkan atau dihapuskan; dan
tidak melebihi jangka waktu pengoperasian oleh Pihak Lain.
Bagian Kedua
Pihak Lain yang Dapat Mengoperasikan Barang Milik Negara
Pasal 22
Pihak Lain yang dapat mengoperasikan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat meliputi:
badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
koperasi;
pemerintah negara lain;
organisasi internasional;
lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang;
lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
perguruan tinggi negeri badan hukum;
unit badan lainnya;
lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan
badan hukum lain.
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan organisasi bilateral atau multilateral yang secara resmi diikuti oleh Indonesia sebagai anggotanya.
Penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain dilakukan dalam rangka:
penyelenggaraan pelayanan umum, untuk Pihak Lain berbentuk:
badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
koperasi;
pemerintah negara lain untuk digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antarnegara; dan
badan hukum lain;
penyelenggaraan urusan pemerintahan/negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk Pihak Lain berbentuk:
lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang;
lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
unit badan lainnya; dan
pemerintah negara lain atau organisasi internasional dalam rangka pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri, perjanjian internasional, dan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan organisasi internasional bersangkutan;
penyelenggaraan fungsi pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya, untuk Pihak Lain berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum atau badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta;
mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat, untuk Pihak Lain berbentuk badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara.
Penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional dan pemerintah negara lain hanya dapat dilakukan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu
Pasal 23
Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagai berikut:
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk:
badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
koperasi;
organisasi internasional;
unit badan lainnya;
lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan
badan hukum lain yang tidak menyelenggarakan pendidikan tinggi.
paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang atau selama:
lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang; dan
lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, melaksanakan tugas dan fungsi untuk menjalankan urusan pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang, untuk Pihak Lain berbentuk badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta;
paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain dengan mempertimbangkan asas resiprositas;
selama perguruan tinggi negeri badan hukum menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi.
Bagian Keempat
Tata Cara Paragraf 1 Permohonan
Pasal 24
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
data BMN;
informasi mengenai Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN;
jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain, termasuk penjelasan mengenai tujuan pengoperasian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
materi yang diatur dalam perjanjian; dan
dalam hal Pihak Lain melakukan pungutan kepada masyarakat atas Penggunaan BMN, dilampirkan:
perhitungan estimasi biaya operasional dan besaran pungutan;
perhitungan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian/Lembaga; atau
perhitungan tarif yang diusulkan untuk ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN;
fotokopi surat permintaan pengoperasian dari Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN kepada Pengguna Barang;
surat pernyataan bermeterai cukup dari Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN yang memuat:
pernyataan bahwa: a) BMN akan dioperasikan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum, untuk pengoperasian BMN oleh:
badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
koperasi;
pemerintah negara lain untuk digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antarnegara; atau
badan hukum lainnya; b) BMN akan dioperasikan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk pengoperasian BMN oleh:
lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang; atau
lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
unit badan lainnya; atau
pemerintah negara lain atau organisasi internasional dalam rangka pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri, perjanjian internasional, dan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan organisasi internasional bersangkutan; c) BMN akan dioperasikan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya, untuk pengoperasian BMN oleh perguruan tinggi negeri badan hukum atau badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta; atau d) BMN akan dioperasikan untuk mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat, untuk pengoperasian BMN oleh badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
kesediaan untuk menanggung biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN yang timbul selama jangka waktu pengoperasian BMN, kecuali BMN akan dioperasikan karena penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kesediaan untuk melakukan penyetoran ke rekening kas negara atas kompensasi yang ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian BMN, jika ada;
pernyataan untuk tidak mengalihkan pengoperasian dan/atau memindahtangankan BMN selama jangka waktu pengoperasian BMN; dan
pernyataan untuk mengembalikan BMN kepada Pengguna Barang apabila Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berakhir.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang pada Pihak Lain.
Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materiil atas permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain yang diajukan kepada Pengelola Barang dan segala sesuatu yang terkait dengan permohonan tersebut. Paragraf 2 Penelitian
Pasal 25
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang mengenai penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN; dan/atau
mencari informasi dari sumber lainnya.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat melakukan pengecekan lapangan dengan mempertimbangkan analisis biaya dan manfaat. Paragraf 3 Penetapan
Pasal 26
Pengelola Barang menetapkan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang.
Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
data BMN;
jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
informasi mengenai Pihak Lain;
kewajiban Pihak Lain yang mengoperasikan BMN untuk:
memelihara dan mengamankan BMN yang dioperasikan; dan
menyetorkan kompensasi yang harus dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ke rekening Kas Umum Negara, jika ada;
kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti dengan perjanjian; dan
kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, termasuk besaran pungutan yang dilakukan oleh Pihak Lain dan kompensasi yang didapat oleh Pihak Lain.
Penetapan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pengakuan/pengesahan ( endorsement ) atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang diajukan dalam proses permohonan yang disampaikan oleh Pengguna Barang, penunjukan Pihak Lain, materi perjanjian, dan pelaksanaan dari Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya. Paragraf 4 Perpanjangan Jangka Waktu
Pasal 27
Perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan BMN tersebut berakhir.
Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penelitian, dan penetapan perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
Bagian Kelima
Perjanjian
Pasal 28
Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dan:
pimpinan badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara, koperasi, lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, perguruan tinggi negeri badan hukum, unit badan lainnya atau badan hukum lain, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara, koperasi, lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang- undang, lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, perguruan tinggi negeri badan hukum, unit badan lainnya, atau badan hukum lain;
pejabat yang berwenang pada lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pejabat yang berwenang dari Pemerintah negara lain, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pemerintah negara lain; atau
pejabat yang berwenang pada organisasi internasional, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional.
Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah adanya keputusan Pengelola Barang.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian.
Pasal 29
Perjanjian Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain minimal memuat:
data BMN yang menjadi objek;
informasi mengenai Pengguna Barang;
informasi mengenai Pihak Lain yang mengoperasikan BMN;
peruntukan pengoperasian BMN;
jangka waktu pengoperasian BMN;
hak dan kewajiban Pengguna Barang dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN, termasuk kewajiban Pihak Lain tersebut untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN;
kewajiban Pihak Lain untuk menyetorkan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, jika ada;
pengakhiran pengoperasian BMN;
penyelesaian perselisihan; dan
sanksi dan denda.
Bagian Keenam
Berakhirnya Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain
Pasal 30
Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berakhir dalam hal:
berakhirnya jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, sebagaimana tertuang dalam perjanjian;
pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Pengguna Barang;
ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
Pihak Lain yang mengoperasikan BMN tidak memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; atau
terdapat kondisi yang mengakibatkan pengakhiran Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dituangkan dalam perjanjian.
Dalam melakukan pengakhiran yang didasarkan pada kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional, Pengguna Barang meminta pertimbangan Pengelola Barang.
Pada saat berakhirnya pengoperasian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
seluruh biaya, beban, dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengoperasian BMN menjadi beban Pihak Lain, kecuali diatur lain dalam perjanjian;
seluruh pendapatan, penerimaan, dan hak lainnya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengoperasian BMN dan masih tertunda pada saat berakhirnya pengoperasian BMN menjadi hak Pihak Lain, setelah diperhitungkan dengan:
seluruh biaya, beban, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk pajak yang masih harus dibayar; dan
seluruh kompensasi dan piutang yang menjadi hak pemerintah dan masih tersisa pada saat berakhirnya masa pengoperasian BMN oleh Pihak Lain.
Pasal 31
Pada saat berakhirnya Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, Pihak Lain yang mengoperasikan BMN:
mengembalikan BMN; dan
menyerahkan bangunan dan barang lain yang dibangun pada BMN, jika ada, kepada Pengguna Barang.
Pengembalian dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN.
Pengguna Barang menandatangani berita acara serah terima setelah terlebih dahulu melakukan pengecekan atas BMN yang dikembalikan guna memastikan kondisi BMN bersangkutan.
Pihak Lain wajib mengembalikan BMN dalam kondisi semula, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
Pengguna Barang melaporkan berakhirnya Penggunaan BMN untuk dioperasikan Pihak Lain kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan fotokopi berita acara serah terima tersebut.
BAB V
PENGGUNAAN SEMENTARA BARANG MILIK NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 32
BMN yang telah ditetapkan status Penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya tanpa harus mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN.
BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang dalam rangka:
optimalisasi Penggunaan BMN; atau
tindak lanjut rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan berupa penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga.
Penggunaan sementara BMN dilakukan setelah mendapat:
persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang; atau
penetapan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang.
Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN dibebankan kepada Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN bersangkutan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
Bagian Kedua
Jangka Waktu
Pasal 33
Jangka waktu Penggunaan sementara BMN:
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan (2) Dalam hal Penggunaan sementara BMN yang berada pada Pengguna Barang dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan:
tidak memerlukan persetujuan dari Pengelola Barang; dan
pembebanan biaya pemeliharaan selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN dilakukan sesuai dengan perjanjian antar Pengguna Barang.
Pelaksanaan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
Bagian Ketiga
Tata Cara Paragraf 1 Permohonan
Pasal 34
Permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada pada Pengguna Barang diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
data BMN yang akan digunakan sementara;
informasi mengenai Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara BMN;
jangka waktu Penggunaan sementara; dan
penjelasan serta pertimbangan Penggunaan sementara BMN.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen:
fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; dan
fotokopi surat permintaan Penggunaan sementara BMN dari Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara BMN kepada Pengguna Barang. Paragraf 2 Penelitian
Pasal 35
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penggunaan sementara BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penggunaan sementara BMN; dan/atau
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara BMN. Paragraf 3 Persetujuan
Pasal 36
Persetujuan Penggunaan sementara BMN diberikan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
data BMN yang akan digunakan sementara;
informasi mengenai Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN;
kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN untuk memelihara dan mengamankan BMN yang digunakan sementara;
jangka waktu Penggunaan sementara; dan
kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti persetujuan dengan membuat perjanjian.
Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Penggunaan sementara, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan. Paragraf 4 Perjanjian
Pasal 37
Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang dan Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
dasar perjanjian;
identitas para pihak;
jangka waktu Penggunaan sementara;
rincian data objek BMN yang digunakan sementara;
hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban dalam melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang digunakan sementara; dan
kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan sementara untuk menyerahkan BMN kepada Pengguna Barang pada saat Penggunaan sementara berakhir.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan diterbitkan.
Perjanjian Penggunaan sementara yang telah ditandatangani dilaporkan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak penandatanganan perjanjian. Paragraf 5 Perpanjangan Jangka Waktu
Pasal 38
Perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN berakhir.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpanjangan Penggunaan sementara BMN yang kewenangan pemberian persetujuannya berada di Pengguna Barang, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN berakhir dengan ketentuan perpanjangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Dalam hal BMN yang telah mendapatkan perpanjangan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan Penggunaan sementara BMN kembali, pelaksanaannya dilakukan melalui persetujuan Pengelola Barang yang diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN berakhir.
Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan persetujuan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penelitian, dan persetujuan perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN. Paragraf 6 Berakhirnya Penggunaan Sementara
Pasal 39
Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara BMN telah berakhir, BMN yang digunakan sementara tersebut:
dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau
dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENGGUNAAN BERSAMA BARANG MILIK NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 40
BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan bersama dengan 1 (satu) atau lebih Pengguna Barang lain tanpa harus mengubah status penggunaan BMN tersebut, sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pengguna Barang Eminen.
Penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang Eminen kepada Pengelola Barang.
Penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pengguna Barang setelah Pengguna Barang Eminen mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penggunaan bersama yang dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dilaksanakan oleh Pengguna Barang Eminen dan dilaporkan kepada Pengelola Barang.
Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang Eminen terhadap BMN yang telah mendapatkan penetapan status Penggunaan.
Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang Eminen dan 1 (satu) atau lebih Pengguna Barang yang bertindak sebagai Pengguna Barang Kolaborator.
BMN yang sedang dilakukan Penggunaan bersama tidak dapat dilakukan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan/atau penghapusan, kecuali berdasarkan usulan dari Pengguna Barang Eminen dan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Pengguna Barang Eminen dapat melakukan:
pengalihan status Penggunaan; atau
penetapan status Penggunaan untuk dioperasionalkan oleh Pihak Lain, terhadap BMN objek Penggunaan bersama, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang dan dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi Pengguna Barang Kolaborator pada proses Penggunaan bersama yang sedang berlangsung.
Pengalihan status Penggunaan atau penetapan status Penggunaan untuk dioperasionalkan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat digunakan bersama oleh Pengelola Barang dengan 1 (satu) atau lebih Pengguna Barang Kolaborator, dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN.
Dalam rangka Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang bertindak sebagai Pengguna Barang Eminen.
Pasal 42
Pengguna Barang Kolaborator dapat mengalihkan Penggunaan antarKuasa Pengguna Barang yang berada dalam kewenangan Pengguna Barang Kolaborator.
Pengalihan antarKuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang ketentuan mengenai pengalihan dimaksud telah dituangkan dalam perjanjian dan dilakukan dengan pemberitahuan kepada Pengguna Barang Eminen.
Pasal 43
Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator yang menggunakan bersama BMN melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN sesuai perjanjian.
Biaya pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan bersama hanya dapat dibebankan pada salah satu pihak untuk setiap kegiatan.
Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator dapat melakukan perubahan dan/atau pengembangan atas BMN yang digunakan bersama berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator.
Hasil perubahan dan/atau pengembangan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan oleh Pengguna Barang Kolaborator kepada Pengguna Barang Eminen.
Penyerahan hasil perubahan dan/atau pengembangan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 44
Jangka waktu Penggunaan bersama BMN:
sepanjang BMN masih dipergunakan untuk penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan oleh Pengguna Barang Kolaborator;
berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator; atau
jangka waktu tertentu, sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang.
Pasal 45
Dalam hal Pengguna Barang Kolaborator tidak lagi menggunakan BMN untuk penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan, terhadap BMN yang digunakan bersama tersebut:
dilakukan penghentian Penggunaan bersama; atau
dilakukan pengalihan Penggunaan bersama dengan Pengguna Barang Kolaborator lainnya berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
Penghentian dan pengalihan Penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Paragraf 1 Permohonan
Pasal 46
Permohonan Penggunaan bersama BMN yang berada pada Pengguna Barang diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang Eminen kepada Pengelola Barang, berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang Kolaborator.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
data BMN yang akan digunakan bersama;
informasi mengenai Pengguna Barang Kolaborator yang akan menggunakan bersama BMN;
jangka waktu Penggunaan bersama; dan
penjelasan serta pertimbangan Penggunaan bersama BMN.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen pendukung berupa:
fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; dan
fotokopi surat permohonan Penggunaan bersama BMN dari Pengguna Barang Kolaborator kepada Pengguna Barang Eminen. Paragraf 2 Penelitian
Pasal 47
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penggunaan bersama BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang Eminen.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap informasi BMN yang diusulkan untuk dilakukan Penggunaan bersama dan kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
meminta keterangan kepada Pengguna Barang Eminen; dan/atau
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengguna Barang Kolaborator. Paragraf 3 Persetujuan
Pasal 48
Persetujuan Penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diberikan secara tertulis oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
data BMN yang akan digunakan bersama;
informasi mengenai Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator;
jangka waktu Penggunaan bersama; dan
kewajiban Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator untuk:
melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang digunakan bersama; dan
menindaklanjuti persetujuan dengan perjanjian.
Dalam hal permohonan Penggunaan bersama tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang Eminen disertai dengan alasannya. Paragraf 4 Perjanjian
Pasal 49
Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
dasar perjanjian;
identitas para pihak;
jangka waktu Penggunaan bersama;
rincian data objek BMN yang digunakan bersama;
tanggung jawab Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator dalam hal terjadi pengembangan dan/atau perubahan terhadap BMN yang digunakan Bersama;
hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban dalam melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang digunakan bersama; dan
kewajiban Pengguna Barang Kolaborator untuk:
menyerahkan hasil pengembangan dan/atau perubahan terhadap BMN yang digunakan bersama kepada Pengguna Barang Eminen, jika ada;
menyerahkan seluruh BMN kepada Pengguna Barang Eminen pada saat Penggunaan bersama berakhir.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan diterbitkan.
Perjanjian Penggunaan bersama yang telah ditandatangani oleh Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator disampaikan oleh Pengguna Barang Eminen kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak penandatanganan perjanjian.
Bagian Ketiga
Berakhirnya Penggunaan Bersama Paragraf 1 Permohonan
Pasal 50
Penggunaan bersama berakhir dalam hal:
jangka waktu Penggunaan bersama telah berakhir;
dilakukan penghentian Penggunaan bersama; atau
terjadi pengalihan status Penggunaan BMN atas BMN yang digunakan sementara.
Penghentian Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
Pengguna Barang Kolaborator sudah tidak menggunakan lagi BMN tersebut; atau
terpenuhinya kondisi dan persyaratan berakhirnya Penggunaan bersama sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Dalam hal penghentian Penggunaan bersama BMN dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengguna Barang Eminen mengajukan permohonan penghentian Penggunaan bersama secara tertulis kepada Pengelola Barang.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
data BMN yang digunakan bersama;
daftar Pengguna Barang Kolaborator;
penjelasan serta pertimbangan penghentian Penggunaan bersama BMN; dan
rencana Penggunaan/optimalisasi BMN pasca Penggunaan bersama.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi surat pernyataan dari Pengguna Barang Kolaborator yang menyatakan bahwa penghentian Penggunaan bersama tidak menganggu pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tersedia, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang Eminen yang menyatakan bahwa Pengguna Barang Kolaborator tidak menggunakan BMN sesuai dengan tugas dan fungsi, yang didukung dengan dokumen hasil pengawasan dan pengendalian Pengguna Barang terhadap BMN yang digunakan bersama.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Penggunaan bersama tidak berakhir dan dapat terus berlangsung sepanjang masih terdapat Pengguna Barang Kolaborator lain yang masih menggunakan bersama BMN dengan ketentuan dilakukan adendum/perubahan para pihak dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penggunaan bersama BMN tidak berakhir dan dapat terus berlangsung sepanjang pengalihan status Penggunaan BMN terjadi karena perubahan, penggabungan, dan/atau pemecahan Kementerian/Lembaga.
Dalam hal berakhirnya Penggunaan bersama BMN dikarenakan pengalihan status Penggunaan BMN atas BMN yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan masih terdapat kebutuhan untuk melakukan Penggunaan bersama BMN, Pengguna Barang yang baru dapat mengajukan permohonan Penggunaan bersama BMN kepada Pengelola Barang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Pengguna Barang Eminen melaporkan:
berakhirnya Penggunaan bersama dalam hal jangka waktu Penggunaan bersama telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
berakhirnya Penggunaan bersama dalam hal dilakukan penghentian Penggunaan bersama karena terpenuhinya kondisi dan persyaratan berakhirnya Penggunaan bersama sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau
pelaksanaan adendum/perubahan para pihak dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya Penggunaan bersama BMN atau dilakukannya adendum/perubahan perjanjian. Paragraf 2 Penelitian
Pasal 51
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan penghentian Penggunaan bersama BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang Eminen.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap informasi, kelengkapan, dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat meminta keterangan, konfirmasi, dan klarifikasi kepada Pengguna Barang Eminen, Pengguna Barang Kolaborator, dan/atau instansi terkait lainnya. Paragraf 3 Persetujuan
Pasal 52
Penghentian Penggunaan bersama BMN diberikan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
data BMN yang dihentikan Penggunaan bersama;
informasi mengenai Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator; dan
kewajiban Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator pasca penghentian Penggunaan bersama;
Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan penghentian Penggunaan bersama, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang Eminen disertai dengan alasan.
BAB VII
PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 53
BMN dapat dialihkan status Penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan antar Pengguna Barang setelah terdapat permohonan dari Pengguna Barang lama dan disetujui oleh Pengelola Barang.
Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan tanpa kompensasi dan tidak serta merta dilakukan pengadaan BMN pengganti.
BMN yang dialihkan status Penggunaannya dilakukan penatausahaan dan pemeliharaan oleh Pengguna Barang baru.
Dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN, Pengelola Barang dapat melakukan pengalihan status Penggunaan BMN tanpa adanya permohonan dari Pengguna Barang dengan memberitahukan kepada Pengguna Barang.
Bagian Kedua
Tata Cara Paragraf 1 Permohonan
Pasal 54
Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
data BMN yang akan dialihkan status Penggunaannya, meliputi jenis, nilai perolehan, lokasi, luas, dan tahun perolehan;
informasi mengenai calon Pengguna Barang baru; dan c. pertimbangan dan penjelasan dilakukannya pengalihan status Penggunaan BMN.
Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; dan
surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh calon Pengguna Barang baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN. Paragraf 2 Penelitian
Pasal 55
Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang:
meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan pengalihan status Penggunaan BMN; dan/atau
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada calon Pengguna Barang baru. Paragraf 3 Persetujuan
Pasal 56
Persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN diberikan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
data BMN yang akan dialihkan status Penggunaannya;
informasi mengenai Pengguna Barang lama dan Pengguna Barang baru;
kewajiban Pengguna Barang lama untuk melakukan serah terima BMN kepada Pengguna Barang baru yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
kewajiban Pengguna Barang lama untuk melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang pada Pengguna Barang dengan menerbitkan keputusan penghapusan.
Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan pengalihan status Penggunaan BMN, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan. Paragraf 4 Tindak Lanjut Persetujuan
Pasal 57
Persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN yang diberikan Pengelola Barang ditindaklanjuti dengan mekanisme sebagai berikut:
Pengguna Barang lama melakukan serah terima BMN kepada Pengguna Barang baru, yang dituangkan dalam berita acara serah terima, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN;
Pengguna Barang lama melakukan penghapusan atas BMN yang dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang baru dari Daftar Barang pada Pengguna Barang dengan menetapkan keputusan penghapusan BMN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara serah terima;
berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf a dan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaporkan kepada Pengelola Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang baru dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan ditetapkan;
Pengguna Barang baru melakukan pembukuan dalam aplikasi penatausahaan BMN berdasarkan surat persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf b;
Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN kepada Pengguna Barang baru. Paragraf 5 Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang Tanpa Permohonan Pengguna Barang
Pasal 58
Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) ditetapkan oleh Pengelola Barang melalui keputusan pengalihan status Penggunaan BMN yang memuat minimal:
pengalihan status Penggunaan BMN dari Pengguna Barang lama kepada Pengguna Barang baru; dan
penetapan status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang baru.
Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kajian dari Pengelola Barang.
Keputusan pengalihan status Penggunaan BMN yang diberikan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan mekanisme sebagai berikut:
Pengguna Barang lama melakukan serah terima BMN kepada Pengguna Barang baru, yang dituangkan dalam berita acara serah terima, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan pengalihan status Penggunaan BMN ditetapkan;
Pengguna Barang lama melakukan penghapusan atas BMN yang dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang baru dari Daftar Barang pada Pengguna Barang dengan menetapkan keputusan penghapusan BMN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara serah terima;
berita acara serah terima dimaksud pada huruf a dan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaporkan kepada Pengelola Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang baru dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan ditetapkan;
Pengguna Barang baru melakukan pembukuan dalam aplikasi penatausahaan BMN berdasarkan keputusan pengalihan status Penggunaan BMN. Paragraf 6 Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
Pasal 59
Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur diajukan oleh:
Pengguna Barang;
Pengguna Barang yang ditunjuk sebagai koordinator; atau
penanggung jawab proyek kerjasama pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur tersebut.
Selain menyertakan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Pengguna Barang lama yang memuat kesediaan untuk mengalihkan status Penggunaan BMN kepada Pengguna Barang baru dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 60
Penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan atas permohonan pengalihan status Penggunaan BMN dalam rangka Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan mengacu pula pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Bagian Ketiga
Pengalihan Penggunaan Barang Milik Negara antarKuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang Sama
Pasal 61
Pengguna Barang dapat melakukan pengalihan Penggunaan BMN antarKuasa Pengguna Barang yang berada dalam lingkungannya.
Pengalihan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang melakukan pengalihan tersebut.
Pengalihan Penggunaan BMN antarKuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang sama tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang.
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan Penggunaan BMN antarKuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang sama diatur oleh menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
Kewenangan pengalihan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural di lingkungan Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN
Pasal 62
Penatausahaan pelaksanaan Penggunaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 63
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penggunaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian BMN.
BAB X
PENYELESAIAN PERMASALAHAN BERUPA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN ATAS BARANG MILIK NEGARA YANG TERCATAT PADA DUA ATAU LEBIH KEMENTERIAN/LEMBAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 64
Dalam rangka pengawasan dan pengendalian BMN, dalam hal terdapat BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga, Kementerian/Lembaga yang melakukan pencatatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain yang juga melakukan pencatatan.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyelesaian atas permasalahan pencatatan.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian BMN.
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kementerian/Lembaga terkait dan disampaikan kepada Pengelola Barang.
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
Dalam hal tidak diperoleh kesepakatan, Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi lanjutan dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga terkait dan/atau instansi terkait lainnya.
Hasil koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat pada Kementerian/Lembaga terkait dan disampaikan kepada Pengelola Barang.
Dalam hal diperoleh kesepakatan, hasil koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi pencatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Dalam hal tidak diperoleh kesepakatan setelah Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pengelola Barang.
Pasal 65
Pengelola Barang dapat memberikan rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan berupa penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga berdasarkan permohonan dari Kementerian/Lembaga.
Pengajuan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan antar Kementerian/Lembaga hingga tingkat koordinasi lanjutan mengenai penyelesaian Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (9); atau
telah terdapat dokumen kepemilikan BMN dari instansi yang berwenang, dalam hal pencatatan BMN oleh setiap Kementerian/Lembaga salah satunya didasarkan pada dokumen kepemilikan.
Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
penetapan status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status Penggunaan dari Pengguna Barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f;
penyerahan BMN kepada Pengelola Barang; atau
bentuk penyelesaian lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Dalam hal Pengelola Barang memberikan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang:
menerbitkan revisi atas keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebelumnya;
mencabut keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebelumnya; dan/atau
menerbitkan persetujuan/penetapan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Penyelesaian Paragraf 1 Permohonan
Pasal 66
Permohonan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat diajukan secara tertulis oleh pejabat pada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (9).
Permohonan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Barang dari Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan rekomendasi penyelesaian.
Permohonan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
data BMN objek rekomendasi penyelesaian pada setiap Kementerian/Lembaga;
informasi mengenai Kementerian/Lembaga yang melakukan pencatatan atas BMN objek rekomendasi penyelesaian;
kajian atas BMN objek rekomendasi penyelesaian dari setiap Kementerian/Lembaga terkait:
tugas dan fungsi yang didukung oleh BMN objek rekomendasi penyelesaian 2. rencana optimalisasi, dengan mempertimbangkan aspek fisik, aspek legal, aspek finansial dan aspek lain;
usulan penyelesaian Penggunaan BMN; dan
skema alternatif pemenuhan kebutuhan dukungan tugas dan fungsi.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen pendukung berupa fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN serta:
dokumen berupa:
berita acara hasil koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7); dan
pernyataan kesediaan dari seluruh Kementerian/Lembaga terkait untuk meminta rekomendasi penyelesaian kepada Pengelola Barang dan menerima hasil rekomendasi penyelesaian dari Pengelola Barang, untuk permohonan rekomendasi penyelesaian sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a; atau
dokumen kepemilikan dari instansi yang berwenang, untuk permohonan rekomendasi penyelesaian sebagai tindak lanjut dari terbitnya dokumen kepemilikan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf
Dalam hal dokumen pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 tidak dapat diperoleh, dapat digantikan dengan:
pernyataan kesediaan menerima hasil rekomendasi penyelesaian yang diberikan oleh Pengelola Barang dari Kementerian/Lembaga yang mengusulkan rekomendasi penyelesaian kepada Pengelola Barang;
dokumen hasil pembahasan dengan Kementerian/Lembaga terkait mengenai rencana pengajuan rekomendasi penyelesaian kepada Pengelola Barang; dan/atau
surat pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga terkait mengenai rencana pengajuan permohonan rekomendasi penyelesaian kepada Pengelola Barang dari Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan rekomendasi penyelesaian.
Kementerian/Lembaga bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materiil atas permohonan rekomendasi penyelesaian yang diajukan kepada Pengelola Barang dan segala sesuatu yang terkait dengan permohonan tersebut. Paragraf 2 Penelitian
Pasal 67
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan penelitian atas permohonan rekomendasi penyelesaian yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap informasi, kelengkapan, dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang:
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kementerian/Lembaga terkait;
meminta pertimbangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang menetapkan status Penggunaan BMN; dan/atau
meminta keterangan atau informasi dari pihak/instansi terkait lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pembahasan dengan Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan dan Kementerian/Lembaga terkait.
Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terlebih dahulu menawarkan kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam dokumen berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pejabat pada Kementerian/Lembaga terkait dan diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencapai kesepakatan bersama, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pembahasan lanjutan dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dapat melibatkan aparat pengawas intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga terkait dan pihak/instansi terkait lainnya.
Kementerian/Lembaga dapat menyampaikan data/dokumen tambahan dalam rangka mendukung pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Paragraf 3 Pemberian Rekomendasi
Pasal 68
Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga yang mengusulkan permohonan rekomendasi penyelesaian dan Kementerian/Lembaga terkait, yang minimal memuat:
data BMN objek rekomendasi penyelesaian pada Kementerian/Lembaga;
bentuk rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dan (4); dan
kewajiban Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian dengan perjanjian. Paragraf 4 Tindak Lanjut atas Rekomendasi Penyelesaian
Pasal 69
Dalam hal Kementerian/Lembaga berkeberatan terhadap rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat , Kementerian/Lembaga dapat mengajukan keberatan.
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kementerian/Lembaga kepada Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal, yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang memberikan rekomendasi penyelesaian.
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak surat rekomendasi penyelesaian diterima oleh Kementerian/Lembaga yang mengajukan keberatan.
Kepala Kantor Wilayah yang menerima pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk rekomendasi penyelesaian.
Dalam rangka memberikan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah dapat meminta informasi, konfirmasi, dan/atau klarifikasi kepada Kementerian/Lembaga terkait.
Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
mengukuhkan rekomendasi penyelesaian Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; atau
memberikan rekomendasi penyelesaian yang berbeda dengan rekomendasi penyelesaian Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Pasal 70
Dalam hal Kementerian/Lembaga berkeberatan terhadap rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), Kementerian/Lembaga dapat mengajukan keberatan.
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh menteri/pimpinan Lembaga kepada Direktur Jenderal.
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga atau pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I lain pada Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan Lembaga.
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak surat rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat diterima oleh Kementerian/Lembaga yang mengajukan keberatan.
Direktur Jenderal memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk rekomendasi penyelesaian.
Dalam rangka memberikan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dapat meminta informasi, konfirmasi, dan/atau klarifikasi kepada Kementerian/Lembaga terkait.
Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
mengukuhkan rekomendasi penyelesaian Kepala Kantor Wilayah; atau
memberikan rekomendasi penyelesaian yang berbeda dengan rekomendasi penyelesaian Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 71
Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi penyelesaian yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat rekomendasi penyelesaian dimaksud.
Pasal 72
Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan pemberian rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 68 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses permohonan, penelitian dan pemberian rekomendasi penyelesaian oleh Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal.
BAB XI
PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERBASIS SISTEM INFOMASI
Pasal 73
Pengajuan permohonan dan penerbitan penetapan atau persetujuan Penggunaan BMN dapat dilakukan secara elektronik, dengan ketentuan sebagai berikut:
dokumen pendukung dalam proses permohonan Penggunaan BMN dapat berbentuk arsip digital, yang disertai surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran arsip digital tersebut; dan
penetapan atau persetujuan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 56 ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan permohonan dan penerbitan penetapan atau persetujuan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan BMN dengan menggunakan sistem informasi atau aplikasi di bidang pengelolaan BMN; dan
kebijakan di bidang pengelolaan BMN.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 74
BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang, dapat ditetapkan kembali status Penggunaannya kepada Pengguna Barang lain.
Tata cara penetapan kembali status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Pasal 75
Ketentuan teknis mengenai penetapan status Penggunaan, Penggunaan sementara, penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, Penggunaan bersama, pengalihan status Penggunaan, dan pemberian rekomendasi penyelesaian permasalahan berupa penetapan status penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Ketentuan teknis mengenai penetapan status BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain, Penggunaan sementara BMN, dan Penggunaan bersama BMN yang berada pada Pengelola Barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
permohonan penetapan status Penggunaan BMN, persetujuan Penggunaan sementara, persetujuan pengalihan status Penggunaan, dan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
keputusan penetapan status Penggunaan BMN, persetujuan Penggunaan sementara, persetujuan alih status, dan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku;
BMN yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan penetapan status Penggunaan BMN, diajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain yang telah mendapat persetujuan Pengelola Barang, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian; dan
ketentuan mengenai format surat keterangan dan surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 77
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1977);
Peraturan Menteri Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 791); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 549), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж