Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh badan layanan umum rumah sakit pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian- Case Based Groups ;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA KEMENTERIAN KESEHATAN SELAIN TARIF INDONESIAN- CASE BASED GROUPS .
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan selain tarif Indonesian- Case Based Groups merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan.
Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/ menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan medis;
tarif pelayanan penunjang nonmedis;
tarif farmasi; dan
tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
Pasal 3
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
tarif pendaftaran dan administrasi medis;
tarif akomodasi medis; dan
tarif pelayanan medis.
Pasal 5
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk masing-masing Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan terdiri atas:
kategorisasi tindakan; dan
penetapan zona.
Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan.
Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Penetapan kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi nomenklatur dan/atau katalog tindakan rumah sakit.
Pasal 6
Tarif layanan medis berupa tarif akomodasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk layanan rawat inap terdiri atas:
kelas III;
kelas II;
kelas I;
kelas VIP; dan
kelas VVIP (2) Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan besaran sebagaimana tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tarif layanan rawat inap kelas VIP dan kelas VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Biaya jasa layanan pada tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c pada kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
Pasal 7
Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk layanan rawat jalan:
reguler; dan
nonreguler.
Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif pelayanan medis untuk layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
Pengenaan tarif pendaftaran dan administrasi medis, tarif akomodasi medis, dan tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 minimal mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor/harga pasar.
Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
Tarif pelayanan penunjang nonmedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga;
tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan;
tarif penelitian dan pengembangan;
tarif instalasi pusat sterilisasi ( central sterile supply department );
tarif jasa boga ( catering ) dan binatu ( laundry );
tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis; dan
tarif bantuan kesehatan.
Pasal 10
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan/depresiasi alat transportasi, jumlah dan jenis sarana transportasi, fasilitas, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau tenaga kerja, jenis dan luas area penggunaan, jangka waktu penggunaan, penyusutan/depresiasi, dan/atau harga pasar.
Pasal 12
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, jenis dan/atau tingkat program pendidikan dan pelatihan, jangka waktu, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif instalasi pusat sterilisasi ( central sterile supply department ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, biaya operasional, fasilitas, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif jasa boga ( catering ) dan binatu ( laundry ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, biaya distribusi, peralatan, tenaga kerja/tenaga ahli, dan/atau harga pasar.
Pasal 16
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan medis habis pakai, akomodasi, transportasi, perlengkapan medis, fasilitas, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 17
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang diberikan kepada masyarakat umum, ditetapkan dengan mempertimbangkan harga eceran tertinggi.
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 18
Tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal jenis dan kompleksitas penggunaan teknologi medis, nilai tukar mata uang, kompleksitas penanganan dan pemasangan, tenaga ahli, bahan medis habis pakai khusus, alat kesehatan, biaya pemeliharaan, biaya operasional jasa pelayanan, dan/atau mempertimbangkan harga pasar.
Pasal 19
Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
Pasal 20
Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Pasal 21
Tarif jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dan pihak lain.
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Terhadap warga negara asing dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 23
Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
korban terdampak keadaan kahar;
korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan
kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 24
Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 25
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dan pihak pengguna layanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Pasal 27
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum.
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah penetapan zona oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 539);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1309);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1477);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 202);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 384);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 377);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 532);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr. Sulanti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 569);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 574);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 132);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 722);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 759) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1682);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 798);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2014 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 886);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1064);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1065);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1214);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1218);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1264);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 104);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 278);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 767);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 906);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1070);
aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183);
bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 389);
cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 416);
dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 519);
ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1010);
ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1065);
gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1293);
hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6);
ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 247); dan
jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 246), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik