bahwa untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Provinsi yang selanjutnya disebut Sisa DBH DR Provinsi adalah selisih lebih antara DBH DR yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada pemerintah provinsi dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sisa DBH DR Kabupaten/Kota adalah DBH DR yang merupakan bagian kabupaten/kota sampai dengan tahun anggaran 2016, yang masih terdapat di rekening kas umum daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat RKP DBH DR adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Kesatuan Pengelola Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu yang dipungut dari hutan alam.
Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.
Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 yang selanjutnya disebut FOLU Net Sink 2030 adalah upaya pengendalian perubahan iklim dengan sasaran pengurangan laju deforestasi, pengurangan laju degradasi hutan, pengaturan pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan secara lestari, Perhutanan Sosial, rehabilitasi hutan dengan rotasi reguler dan sistematis, rehabilitasi hutan non rotasi pada kondisi lahan kritis dan menurut kebutuhan lapangan, tata kelola restorasi gambut, perbaikan tata air gambut, perbaikan dan konservasi mangrove, konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta pengembangan berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik.
Pasal 2
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, HHBK dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
pemberdayaan masyarakat dan Perhutanan Sosial;
operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
perlindungan dan pengamanan hutan;
pengembangan perbenihan tanaman hutan;
penyuluhan kehutanan; dan/atau
kegiatan strategis lainnya.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
penyuluhan lingkungan hidup;
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
kegiatan strategis lainnya.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat Daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota.
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf j dan Pasal 3 ayat (1) huruf i meliputi:
penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
penyusunan dokumen Integrated Area Development oleh bupati/wali kota;
penyediaan sarana dan prasarana;
pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan;
pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan;
pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan;
pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan/atau 9. penelitian dan pengembangan.
pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
kinerja pengelolaan sampah;
kinerja pengelolaan air limbah;
kinerja sanitasi lingkungan; dan/atau
kinerja rehabilitasi hutan dan lahan, dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa.
pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok petani sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan;
pengelolaan terhadap jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya.
dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030;
monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030; dan/atau
pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030.
Pelaksanaan kegiatan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal dengan mempertimbangkan:
indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
kriteria kabupaten/kota atau desa penerima insentif;
mekanisme penilaian kinerja;
pengelolaan kegiatan yang didanai dari Sisa DBH DR pada Kabupaten/Kota; dan
besaran insentif.
Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Daerah.
Pelaksanaan kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari alokasi:
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
Dalam hal Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berjumlah kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Sisa DBH DR dapat digunakan seluruhnya pada kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari:
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
biaya tender;
honorarium fasilitator kegiatan DBH DR yang dilakukan secara swakelola;
jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
penyelenggaraan rapat koordinasi oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Pasal 6
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada standar biaya di Daerah yang ditetapkan oleh kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional.
Dalam pelaksanaan penggunaan:
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di wilayahnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh DBH DR kabupaten/kota, pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berisi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ketentuan:
Pemerintah Daerah provinsi mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Provinsi dan alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan; dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
alokasi DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang dianggarkan;
rincian dan lokasi kegiatan;
target keluaran kegiatan;
rincian pendanaan kegiatan;
metode pelaksanaan kegiatan; dan
kegiatan penunjang.
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Gubernur mengoordinasikan pembahasan penyusunan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama bupati/wali kota, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah paling lambat bulan November pada tahun anggaran sebelumnya sebelum tahun pelaksanaan kegiatan.
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan:
target capaian keluaran;
kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya; dan
besaran persentase kegiatan penunjang.
Hasil pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta Pemerintah Daerah.
Kepala Daerah menetapkan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam APBD.
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah menyusun rancangan teknis dengan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menentukan lokasi kegiatan berdasarkan peta lahan kritis, peta kebakaran hutan dan lahan, dan peta penutupan lahan.
Pedoman penyusunan rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Gubernur menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap semester.
Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap semester.
Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretariat Jenderal, dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dengan ketentuan:
laporan realisasi sampai dengan semester kedua tahun anggaran sebelumnya diterima paling lambat tanggal 20 Februari; dan
laporan realisasi semester pertama tahun anggaran berjalan diterima paling lambat tanggal 20 Agustus.
Dalam hal batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan pada hari kerja pertama berikutnya.
Format laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dan laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit eselon I pembina masing- masing kegiatan, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui:
kepatuhan penyampaian laporan;
realisasi penyerapan;
capaian keluaran;
kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya;
besaran persentase kegiatan penunjang; dan/atau
dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas realisasi penyerapan serta dampak dan manfaat DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit eselon I pembina masing-masing kegiatan atas pelaksanaan kegiatan, capaian keluaran, serta dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota di Daerah; dan
Kementerian Dalam Negeri atas perencanaan dan penganggaran kegiatan serta dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi, atau sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam APBD dan/atau APBD Perubahan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri dalam rangka hasil pemantauan dan evaluasi terintegrasi.
Pasal 12
Untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal masih terdapat Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dimaksud dianggarkan seluruhnya atau bertahap dalam APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
Pasal 13
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua tahun anggaran sebelumnya tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran triwulan I dan triwulan II terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran triwulan III dan triwulan IV terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) serta proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran triwulan III terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi atas laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Dalam hal hasil verifikasi laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan pemberitahuan kepada Daerah untuk melakukan perbaikan.
Dalam hal Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima perbaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), Daerah dianggap belum menyampaikan laporan.
Pasal 14
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dalam hal Daerah telah menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) serta proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat .
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b telah diterima, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III dan triwulan IV yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat .
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a telah diterima, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan I dan triwulan II yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Pasal 15
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada hari kerja pertama berikutnya.
Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sisa lebih perhitungan anggaran pada rekening kas umum negara.
Pasal 16
Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat sampai dengan Tahun Anggaran 2025 .
Penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang belum direalisasikan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Sisa DBH DR yang masih ada di rekening kas umum daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah dilakukan rekonsiliasi dengan Daerah bersangkutan paling lambat Mei 2026.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat:
nama Daerah;
Sisa DBH DR yang akan diselesaikan;
jumlah pemotongan; dan/atau
periode pemotongan.
Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Pasal 17
Ketentuan mengenai DBH DR dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang penggunaan DBH DR diatur dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Daerah kabupaten/kota yang telah menganggarkan dan telah melaksanakan pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dalam RKP Tahun Anggaran 2024, pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 berakhir;
Daerah yang telah menganggarkan dan telah melaksanakan pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat dalam RKP Tahun Anggaran 2024, pemberian bantuan langsung tunai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 berakhir;
Daerah yang telah menetapkan RKP DBH DR Tahun Anggaran 2024 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik