Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Provinsi yang selanjutnya disebut Sisa DBH DR Provinsi adalah selisih lebih antara DBH DR yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada pemerintah provinsi dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sisa DBH DR Kabupaten/Kota adalah DBH DR yang merupakan bagian kabupaten/kota sampai dengan tahun anggaran 2016, yang masih terdapat di rekening kas umum daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat RKP DBH DR adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Kesatuan Pengelola Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu yang dipungut dari hutan alam.
Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.
Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 yang selanjutnya disebut FOLU Net Sink 2030 adalah upaya pengendalian perubahan iklim dengan sasaran pengurangan laju deforestasi, pengurangan laju degradasi hutan, pengaturan pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan secara lestari, Perhutanan Sosial, rehabilitasi hutan dengan rotasi reguler dan sistematis, rehabilitasi hutan non rotasi pada kondisi lahan kritis dan menurut kebutuhan lapangan, tata kelola restorasi gambut, perbaikan tata air gambut, perbaikan dan konservasi mangrove, konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta pengembangan berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik.
Pasal 2
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, HHBK dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
pemberdayaan masyarakat dan Perhutanan Sosial;
operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
perlindungan dan pengamanan hutan;
pengembangan perbenihan tanaman hutan;
penyuluhan kehutanan; dan/atau
kegiatan strategis lainnya.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
penyuluhan lingkungan hidup;
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
kegiatan strategis lainnya.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat Daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota.
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf j dan Pasal 3 ayat (1) huruf i meliputi:
penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
penyusunan dokumen Integrated Area Development oleh bupati/wali kota;
penyediaan sarana dan prasarana;
pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan;
pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan;
pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan;
pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan/atau 9. penelitian dan pengembangan.
pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
kinerja pengelolaan sampah;
kinerja pengelolaan air limbah;
kinerja sanitasi lingkungan; dan/atau
kinerja rehabilitasi hutan dan lahan, dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa.
pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok petani sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan;
pengelolaan terhadap jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya.
dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030;
monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030; dan/atau
pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030.
Pelaksanaan kegiatan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal dengan mempertimbangkan:
indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
kriteria kabupaten/kota atau desa penerima insentif;
mekanisme penilaian kinerja;
pengelolaan kegiatan yang didanai dari Sisa DBH DR pada Kabupaten/Kota; dan
besaran insentif.
Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Daerah.
Pelaksanaan kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari alokasi:
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
Dalam hal Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berjumlah kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Sisa DBH DR dapat digunakan seluruhnya pada kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari:
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
biaya tender;
honorarium fasilitator kegiatan DBH DR yang dilakukan secara swakelola;
jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
penyelenggaraan rapat koordinasi oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Pasal 6
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada standar biaya di Daerah yang ditetapkan oleh kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional.
Dalam pelaksanaan penggunaan:
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di wilayahnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh DBH DR kabupaten/kota, pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berisi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ketentuan:
Pemerintah Daerah provinsi mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Provinsi dan alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan; dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
alokasi DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang dianggarkan;
rincian dan lokasi kegiatan;
target keluaran kegiatan;
rincian pendanaan kegiatan;
metode pelaksanaan kegiatan; dan
kegiatan penunjang.
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Gubernur mengoordinasikan pembahasan penyusunan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama bupati/wali kota, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah paling lambat bulan November pada tahun anggaran sebelumnya sebelum tahun pelaksanaan kegiatan.
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan:
target capaian keluaran;
kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya; dan
besaran persentase kegiatan penunjang.
Hasil pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta Pemerintah Daerah.
Kepala Daerah menetapkan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam APBD.
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah menyusun rancangan teknis dengan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menentukan lokasi kegiatan berdasarkan peta lahan kritis, peta kebakaran hutan dan lahan, dan peta penutupan lahan.
Pedoman penyusunan rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Gubernur menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap semester.
Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap semester.
Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretariat Jenderal, dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dengan ketentuan:
laporan realisasi sampai dengan semester kedua tahun anggaran sebelumnya diterima paling lambat tanggal 20 Februari; dan
laporan realisasi semester pertama tahun anggaran berjalan diterima paling lambat tanggal 20 Agustus.
Dalam hal batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan pada hari kerja pertama berikutnya.
Format laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dan laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit eselon I pembina masing- masing kegiatan, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui:
kepatuhan penyampaian laporan;
realisasi penyerapan;
capaian keluaran;
kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya;
besaran persentase kegiatan penunjang; dan/atau
dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas realisasi penyerapan serta dampak dan manfaat DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit eselon I pembina masing-masing kegiatan atas pelaksanaan kegiatan, capaian keluaran, serta dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota di Daerah; dan
Kementerian Dalam Negeri atas perencanaan dan penganggaran kegiatan serta dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi, atau sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam APBD dan/atau APBD Perubahan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri dalam rangka hasil pemantauan dan evaluasi terintegrasi.
Pasal 12
Untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal masih terdapat Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dimaksud dianggarkan seluruhnya atau bertahap dalam APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
Pasal 13
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua tahun anggaran sebelumnya tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran triwulan I dan triwulan II terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran triwulan III dan triwulan IV terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) serta proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran triwulan III terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi atas laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Dalam hal hasil verifikasi laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan pemberitahuan kepada Daerah untuk melakukan perbaikan.
Dalam hal Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima perbaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), Daerah dianggap belum menyampaikan laporan.
Pasal 14
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dalam hal Daerah telah menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) serta proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat .
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b telah diterima, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III dan triwulan IV yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat .
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a telah diterima, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan I dan triwulan II yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Pasal 15
Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada hari kerja pertama berikutnya.
Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sisa lebih perhitungan anggaran pada rekening kas umum negara.
Pasal 16
Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat sampai dengan Tahun Anggaran 2025 .
Penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang belum direalisasikan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Sisa DBH DR yang masih ada di rekening kas umum daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah dilakukan rekonsiliasi dengan Daerah bersangkutan paling lambat Mei 2026.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat:
nama Daerah;
Sisa DBH DR yang akan diselesaikan;
jumlah pemotongan; dan/atau
periode pemotongan.
Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Pasal 17
Ketentuan mengenai DBH DR dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang penggunaan DBH DR diatur dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Daerah kabupaten/kota yang telah menganggarkan dan telah melaksanakan pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dalam RKP Tahun Anggaran 2024, pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 berakhir;
Daerah yang telah menganggarkan dan telah melaksanakan pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat dalam RKP Tahun Anggaran 2024, pemberian bantuan langsung tunai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 berakhir;
Daerah yang telah menetapkan RKP DBH DR Tahun Anggaran 2024 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д...… PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж … LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2024 TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI A. RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) 1. Rehabilitasi di luar Kawasan sesuai kewenangannya DBH Kehutanan, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang meliputi:
Pemerintah 2) Masyarakat a. Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTn-RL) dan/atau Rencana Pembangunan Hutan Kota; Dokumen b. Penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Kegiatan RHL yang menjadi kewenangannya; Dokumen c. Pelaksanaan RHL sesuai Rancangan Teknis untuk kegiatan:
Pembangunan Hutan Hak/Hutan Rakyat;
Penghijauan lingkungan;
Pembangunan Hutan kota;
Penanaman mangrove , gambut dan hutan pantai diluar Kawasan;
Penerapan teknik konservasi tanah dan air termasuk pada ekosistem mangrove dan gambut. Hektar NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) ( d. Pemeliharaan tanaman; Hektar e. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2); Hektar f. Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan; Hektar g. Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Hektar 2. Rehabilitasi Hutan dan lahan sesuai kewenangannya a. Rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya:
Penanaman rehabilitasi DAS apabila Pemerintah Daerah bertindak sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH); Hektar Pemerintah 2) Masyarakat 2) Budidaya/pembangunan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada KPH (Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah); Hektar 3) Pemeliharaan tanaman; Hektar 4) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2); Hektar 5) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Hektar b. Rehabilitasi Hutan dan lahan oleh masyarakat meliputi penanaman oleh pemegang izin Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai rencana kegiatan Perhutanan Sosial; Hektar c. Rehabilitasi Hutan dan lahan di Taman Hutan Raya yang terdiri atas: NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) 1) Penghijauan; Hektar 2) Reboisasi; Hektar 3) Pemeliharaan tanaman; Hektar 4) Pengayaan tanaman; Hektar 5) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis; Hektar 6) Penanaman pohon kanan kiri sungai; Hektar 7) Pengendalian kebakaran Hutan dan lahan; Hektar 8) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2); dan Hektar 9) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Hektar d. Rehabilitasi Hutan dan reklamasi di areal Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dalam hal Pengelola KHDTK melakukan kerja sama pengelolaan KHDTK dengan Pemerintah Daerah Provinsi; Hektar e. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi, melalui:
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan DAS; Dokumen 2) Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Wilayah DAS; Dokumen 3) Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Pengelolaan DAS; Orang 4) Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS. Lembaga NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT ( (2) (3) (4) (5) 3. Pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan a. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (Tahura) 1) Pemerintah 2) Masyarakat 1) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura; Dokumen 2) Pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet); Unit 3) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura; Unit KK 4) Operasional Sarana dan Prasarana Tahura Provinsi. Unit b. Pengelolaan sampah di dalam dan sekitar kawasan Tahura yang timbul dari pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam melalui Pengelolaan Kawasan Tahura 1) Penyusunan master plan pengelolaan sampah di Tahura; Dokumen 2) Pengurangan sampah; Kegiatan 3) Penanganan sampah; Kegiatan 4) Penyediaan dan pembangunan sarpras Persampahan; Unit 5) Fasilitasi pembentukan dan pengembangan Bank Sampah dalam mendukung ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah; Kegiatan/Unit 6) Sosialisasi kepada pengunjung wisata dan masyarakat sekitar Tahura. Kegiatan c. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu; Dokumen/ Rekomendasi d. Pembinaan dan pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu; Dokumen/ Rekomendasi e. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Jumlah Izin NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) f. Pengembangan pemanfaatan Hasil Hutan, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan; Jumlah pemanfaatan g. Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Kayu Hayati; Lokasi h. Pembudidayaan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan tidak Mengurangi Fungsi Pokoknya; Lokasi i. Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH); Dokumen/ Rekomendasi j. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Laporan k. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun; Dokumen l. Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun; Laporan m. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Dokumen n. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik 1) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Tidak Dilindungi dan tidak termasuk Appendix CITES melalui pengawasan, patroli dan sosialisasi; Entitas 2) Pengelolaan Kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga KSA/KPA melalui inventarisasi potensi Kehati, Spesies dan Genetik; Hektar 3) Penyusunan Profil Kehati, Spesies dan Genetik Daerah Provinsi; Dokumen 4) Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies dan Genetik Daerah Provinsi; Dokumen NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) 5) Pengembangan sistem data base Kehati daerah provinsi (Balai Kliring); Unit 6) Penyusunan dan Pengembangan Desain Dasar Pencadangan Sumber Daya Alam Hayati; Sistem 7) Pembinaan dan edukasi kepada kabupaten/kota terkait pencadangan sumber daya alam hayati dan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan hutan dan kawasan Konservasi; Lokasi 8) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial: a) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat; Unit KEE b) Penyediaan sarpras Pengelolaan; c) Pendidikan/Penelitian dan Penyadartahuan; d) Inventarisasi/Monitoring Potensi Kehati; e) Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Habitat.
Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial a. Fasilitasi penyiapan akses legal PS dalam bentuk Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat Jumlah Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat 1) Operasional POKJA PPS; Jumlah Kegiatan POKJA PPS Provinsi 2) Sosialisasi tingkat tapak; Jumlah Lokasi Kelompok Masyarakat sekitar Hutan 3) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Persetujuan Pengelolaan PS; Jumlah Calon Lokasi PS 4) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; Jumlah Pemegang Persetujuan Pengelolaan PS NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) 5) Pendataan potensi konflik Tenurial dan Hutan Adat; Jumlah Lokasi Konflik Masyarakat yang berkonflik 6) Fasilitasi penanganan konflik tenurial; Jumlah Lokasi Konflik 7) Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah MHA; dan/atau Jumlah Komunitas MHA Komunitas MHA 8) Fasilitasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal. Dokumen Komunitas MHA dan Pengampu kearifan lokal b. Fasilitasi peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) KUPS 1) Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja/Pengelolaan Kelompok Perhutanan Sosial; Jumlah Dokumen 2) Pelatihan pengembangan usaha/kerja sama usaha; Jumlah KUPS 3) Pelatihan pengembangan kewirausahaan; Jumlah KUPS 4) Penguatan kelembagaan kelompok Perhutanan Sosial; Jumlah KUPS 5) Pembangunan agroforestry ; Jumlah KUPS 6) Pemberian bantuan alat ekonomi produktif; Paket 7) Pendampingan kelompok Perhutanan Sosial a) Sarpras pendukung pelaksanaan pendampingan; Unit Pemerintah & KUPS b) Operasional Pendamping PS; Jumlah Pendamping KUPS c) Peningkatan kapasitas Pendamping PS. Jumlah Pendamping 8) Pengawasan dan Pengendalian PS Pemerintah & KUPS a) Monitoring dan Evaluasi Kelompok PS; Kegiatan b) Sarpras pendukung pelaksanaan Monev. Unit c. Pemberian Akses Kelola Masyarakat melalui Kemitraan Konservasi (Hektar) Masyarakat NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) 1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Kemitraan Konservasi; Hektar 2) Pembentukan/Penguatan Kelembagaan; Desa/Kelompok 3) Perjanjian Kerja Sama; Perjanjian 4) Pelatihan Masyarakat. Kelompok d. Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat Desa di sekitar Kawasan Konservasi 1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Usaha Ekonomi Masyarakat Desa; Desa/ Kelompok 2) Pembentukan Kelembagaan; Kelompok 3) Pelatihan Masyarakat; Kelompok 4) Pemberian Bantuan Usaha. Unit e. Dukungan fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial di kabupaten/kota dalam satu provinsi melalui:
Fasilitasi penguatan sinergitas dan kolaborasi multipihak dalam pengembangan IAD di wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; Kegiatan Pemerintah 2) Masyarakat 2) Fasilitasi penyusunan dan pengesahan dokumen IAD; Kegiatan 3) Dukungan verifikasi teknis dalam proses pemberian persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; Dokumen / Berita Acara Verifikasi Teknis 4) Fasilitasi pengembangan usaha, meliputi: a) Fasilitasi penyusunan rencana kelola PS/rencana kerja tahunan dan pembentukan KUPS; Jumlah KPS b) Fasilitasi terbentuknya kelompok sadar wisata; Jumlah Kelompok c) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS Jumlah KPS NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) sebagai koperasi; d) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS sebagai UMKM; Jumlah KPS e) Fasilitasi pelatihan kelautan dan perikanan; KUPS Pembudidaya Ikan f) Fasilitasi penguatan kerja sama usaha KPS dengan BUMDes/BUMDesma; Jumlah BUMDes/BUMDesma g) Penyusunan panduan advokasi dan kerja sama desa untuk Perhutanan Sosial; Kegiatan h) Sosialisasi regulasi pemanfaatan dana desa untuk Perhutanan Sosial; Dokumen i) Fasilitasi pendampingan untuk peningkatan usaha (KUR); Kegiatan j) Fasilitasi sertifikasi produk hasil hutan dari PS; Kegiatan k) Fasilitasi standardisasi produk hasil hutan dari PS; Kegiatan l) Fasilitasi perluasan akses pasar/promosi KUPS melalui LKPP, e- commerce , pameran, promosi, dll; Kegiatan m) Bimbingan teknis pengembangan ekowisata; Kegiatan n) Bimbingan teknis pengembangan usaha pembudidayaan ikan; Kegiatan o) Fasilitasi pembangunan rumah kemasan; Unit p) Fasilitasi bantuan bibit tanaman; Batang q) Fasilitasi pengembangan desa wisata. Desa 5) Penyediaan Sarana dan Prasarana; a) Fasilitasi bantuan sarana prasana produksi pertanian; Unit b) Fasilitasi bantuan sarana prasana Unit NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) produksi perikanan; c) Fasilitasi pembangunan akses jalan ke lokasi PS; Unit d) Fasilitasi sarana prasarana wisata KUPS; Unit e) Fasilitasi peningkatan sarana prasarana akses telekomunikasi KUPS. Unit 6) Pendampingan;
Pemerintah 2) Pendamping Masyarakat a) Operasional pendamping; Orang b) Penyediaan sarana dan prasana pendamping; Unit c) Fasilitasi pengembangan kompetensi pendamping. Orang 7) Pelatihan; dan/atau a) Fasilitasi peningkatan kapasitas pendamping melalui pelatihan; Pendamping b) Penyelenggaraan sekolah lapang bagi pendamping; Kegiatan c) Fasilitasi penguatan kapasitas KPS dalam pemanfaatan teknologi tepat guna oleh Perguruan Tinggi; Jumlah KPS 8) Penelitian dan pengembangan yang mendukung pengembangan IAD berbasis PS. Kegiatan Pemerintah 2) Masyarakat 5. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) a. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi.
Rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk kegiatan perlindungan hutan: a) Kegiatan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan dan pembalakan liar pada kawasan hutan produksi di wilayah KPH yang belum dibebani izin (diluar PIAPS, TORA, HPK, dan hutan alam gambut) secara Lokasi NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT ( (2) (3) (4) (5) partisipatif; b) Pengembangan kelembagaan tingkat tapak (KPH) dalam rangka pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan dan pembalakan liar pada kawasan hutan melalui penguatan Resort Based Management (RBM). Lembaga 2) Penguatan kelembagaan KPH dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Ketahanan Pangan dan multiusaha kehutanan ( Agroforestry , Sylvopastura , Silvofishery ): a) Fasilitasi Kegiatan Bimtek Pendampingan dan Pembinaan Masyarakat di Wilayah KPH Untuk Mendukung Kegiatan PS; Kegiatan b) Fasilitasi Pendampingan Budidaya dan Produksi Masyarakat di Wilayah KPH; Kegiatan c) Fasilitasi Pendampingan Penanganan Pascapanen dan Pemasaran Usaha Masyarakat di Wilayah KPH. Kegiatan 3) Pengorganisasian, pemantauan dan pengendalian operasional KPH a) Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM; Orang b) Operasional KPH. Bulan 4) Pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk Optimalisasi PNBP dalam bentuk pembinaan dan evaluasi atas PNBP (pengawasan, pengendalian dan rekonsiliasi) Perizinan Berusaha Kegiatan NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) b. Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan dan Jasa Lingkungan: Masyarakat yang memiliki akses legal pemanfaatan hutan dan Perhutanan Sosial di KPH pada Pemerintah Provinsi. Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan:
Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan; Kegiatan 2) Fasilitasi pembangunan hutan pola agroforestry ( Sylvopastura maupun Silvofishery ); Kegiatan 3) Fasilitasi pengembangan usaha jasa lingkungan berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi masyarakat; Kegiatan 4) Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi masyarakat yang memiliki akses legal dalam pemanfaatan hutan (HHBK dan Jasa Lingkungan); Kegiatan 5) Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Perhutanan Sosial. Kegiatan c. Penguatan kelembagaan masyarakat dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif dalam pengolahan hasil hutan: UMKM/Masyarakat yang memiliki PBPHH skala kecil di Pemerintah Provinsi Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi Pengolahan hasil hutan skala kecil/UMKM; Lembaga 2) Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil/UMKM. Kegiatan d. Penyusunan RPHJP dan RPHJPd (Penyusunan rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan Jumlah Dokumen 1) Pemerintah NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) dalam dokumen RPHJP dan RPHJPd yang sudah disahkan);
Masyarakat e. Patroli pengamanan hutan dari gangguan hutan dan kebakaran hutan; Laporan pengamanan hutan f. Penyusunan data potensi SDH; Data potensi SDH g. Penataan batas blok dan petak (penataan batas dan tanda- tanda batas yang terpasang di lapangan); Laporan h. Monev Pemanfaatan Hutan; Laporan dan rekomendasi tindak lanjut i. Monev Penggunaan kawasan hutan; Laporan dan rekomendasi tindak lanjut j. Penyusunan rencana detil pemanfaatan hutan seperti Rencana Bisnis atau Desain Tapak; Rencana bisnis, Desain Tapak k. Pengadaan sarpras perkantoran dan sarpras teknis lapangan; Sarpras perkantoran dan sarpras teknis lapangan l. Melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPHH, pemegang persetujuan penggunaan dan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, serta pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; Laporan Kegiatan m. Pembangunan resort ; Jumlah resort n. Fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; Laporan Kegiatan o. Fasilitasi pendampingan, pembinaan Kelompok Tani Hutan, dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial; Laporan Kegiatan p. Fasilitasi penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan Laporan Kegiatan NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) ( (3) (4) (5) penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan;
Fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional; Laporan Kegiatan r. Fasilitasi ketahanan pangan (food estate) dan energi yang dilaksanakan KPH; Laporan Kegiatan 6. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan bahan (Kampanye/Sosialisasi/Penyuluhan/Pameran); Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga; Unit/ Buku/ lembar c. Pembuatan, penyajian dan penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya; Unit/ Lembar/ lokasi d. Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu; Unit/ Lokasi e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api; Kelompok Masyarakat f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB); Lokasi/ Kelompok g. Pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakar; Km h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan Kg/Ton/kelompok masyarakat 1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ kelompok masyarakat 2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/kelompok masyarakat 3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ kelompok masyarakat 4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi; Jenis dan Jumlah Usaha NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) 5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah vegetasi. Jenis dan Jumlah Usaha i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air; Unit j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi; Kegiatan k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla; Unit/ Sistem l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan; Desa m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in-house training dan on-the-job training , bimbingan teknis dan pembinaan lainnya); Orang n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla Unit 1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla; Unit 2) Kendaraan/transportasi air; Unit 3) Pompa Jinjing; Unit 4) Pompa Induk; Unit 5) Pompa Apung; Unit 6) Selang; Unit 7) Nozzle ; Unit 8) Peralatan tangan; Unit 9) Pompa Punggung; Unit 10) Peralatan Pribadi (APD); Unit 11) Perlengkapan Regu. Unit o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Posko p. Pelaksanaan Pemadaman Darat; Hari Operasi NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan Pemerintah 1) Pengawasan areal bekas terbakar; Lokasi/Hektar 2) Inventarisasi luas karhutla; Lokasi/Hektar 3) Penaksiran kerugian; Lokasi/Hektar 4) Koordinasi penanganan pasca karhutla. Kegiatan/lokasi r. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Tahura) 1) Pemerintah 2) Masyarakat 1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA); Orang 2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat Peduli Api; Hektar/ Spot 3) Pemadaman Kebakaran Hutan; Hektar 4) Penyadartahuan Masyarakat; Desa/Kelompok 5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan. Unit s. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla; Unit/Sistem t. Pendirian posko Karhutla. Posko 7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan a. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hutan; Hektar 1) Pemerintah 2) Masyarakat b. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan; Hektar c. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hasil Hutan; Hektar d. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan; Kegiatan e. Penjagaan di tempat-tempat tertentu; Lokasi f. Patroli pengamanan; Lokasi g. Operasi Pengamanan Hutan Lindung dan Produksi 1) Operasi Pengamanan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi; Jumlah operasi NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) 2) Operasi Peredaran Hasil Hutan Lindung dan Produksi ilegal. Jumlah operasi h. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksana Perlindungan Hutan: Rakor Pengamanan Hutan tingkat Provinsi; Kegiatan Pemerintah i. Penyegaran/Pembinaan Polisi Kehutanan; Kegiatan Polisi Kehutanan j. Penyegaran/Pembinaan PPNS; Kegiatan PPNS k. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Apel Siaga Pengamanan Hutan Kegiatan Pemerintah l. Sarana Prasarana Polisi Kehutanan (Baju Seragam Polhut, Senjata Api dan Mobil Patroli) Polisi Kehutanan Polisi Kehutanan m. Perlindungan dan Pengamanan Hutan (Tahura) 1) Pemerintah 2) Masyarakat 1) Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP); Orang 2) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP); Kegiatan 3) Penyediaan sarpras Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Unit n. Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, meliputi:
Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Karst ; Dokumen/Lokus Kegiatan 2) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Karst ; Hektar 3) Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Basah; Dokumen/Lokus Kegiatan 4) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Lahan Basah. Hektar 8. Perbenihan Tanaman Hutan a. Pengelolaan sumber benih (Tegakan Benih Teridentifikasi, Tegakan Benih Terseleksi, Areal Hektar Pemerintah NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas) meliputi:
Masyarakat 1) Pembuatan batas areal sumber benih;
Evaluasi tegakan (pengamatan, pengukuran dan analisis data dan seleksi);
Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/ seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan ( roguing );
Pemangkasan (pemangkasan cabang, pemangkasan tajuk dan pemangkasan pucuk _(top pruning); _ 5) Pemeliharaan (pembersihan tumbuhan bawah, pemberian mulsa, pemupukan);
Perlindungan dan Pengamanan (pengendalian hama dan penyakit; pengamanan dari pencurian kayu, penggembalaan, gangguan pada pohon- pohon, pengambilan kayu bakar, gangguan terhadap identitas famili dan papan nama; pencegahan dan pengendalian kebakaran); dan/atau
Pemanfaatan/pengunduhan benih.
Pembangunan sumber benih Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas), melalui: Hektar 1) Pemilihan jenis tanaman berdasarkan jenis prioritas;
Pengumpulan benih dari individu/ family plus ;
Pembuatan rancangan penanaman;
Pembibitan;
Pemapanan; NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) ( 6) Penanaman dan pemeliharaan;
Evaluasi tegakan;
Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan ( roguing )); dan/atau
Penetapan sumber benih.
Pembuatan/pengadaan bibit:
Pemerintah 2) Masyarakat 3) Kelompok Masyarakat Pembangunan persemaian; Unit atau Batang 2) Pengadaan bibit ( tender ); Unit atau Batang 3) Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR); dan/atau Unit atau Batang 4) Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Unit atau Batang d. Penyelenggaraan sertifikasi perbenihan, meliputi:
Pemerintah 2) Pelaku Usaha PTH Sertifikasi sumber benih; Kali 2) Sertifikasi mutu benih; dan/atau Kali 3) Sertifikasi mutu bibit. Kali e. Pembinaan perbenihan tanaman hutan, dapat berupa:
Bimbingan teknis; Kali atau Orang 2) Pemantauan dan evaluasi; Kali atau Orang 3) Pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko; dan/atau Kali atau Orang 4) Peningkatan kualitas SDM bidang perbenihan tanaman hutan, melalui: a) Pelatihan Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Benih; Kali atau Orang b) Pelatihan Penilaian Sumber Benih; Kali atau Orang c) Pelatihan Pengujian Mutu Benih; Kali atau Orang d) Pelatihan Penilaian Mutu Bibit; Kali atau Orang e) Pelatihan Pengawas Benih dan Bibit. Kali atau Orang NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT ( (2) (3) (4) (5) 9. Penyuluhan kehutanan a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan: Unit Percontohan Penyuluhan Kehutanan (UPPK); Jumlah Lokasi Lokasi UPPK b. Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan Fasilitas Pos Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (Posluhutdes); Jumlah Lokasi 1) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyakat (PKSM) 2) KTH 3) Masyarakat c. Pendampingan kegiatan RHL dalam kegiatan: Orang 1) Penyuluh Kehutanan PNS 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyakat (PKSM) 3) KTH 4) Masyarakat 1) Sosialisasi kebijakan RHL oleh Penyuluh Kehutanan;
Identifikasi areal RHL oleh Penyuluh Kehutanan;
Survei sosial ekonomi masyarakat sekitar RHL;
Bimbingan teknis RHL bagi Penyuluh Kehutanan; dan/atau
Pengembangan Kewirausahaan Penyuluh.
Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam kegiatan persiapan, pelaksanaan dan monitoring RHL; Kelompok KTH e. Peningkatan kapasitas usaha KTH dan Pembangunan Sentra Pemasaran Produk- produk Hasil KTH; Kelompok f. Pemberdayaan KTH melalui peningkatan kelembagaan, kelola Kawasan dan kelola usaha: Pengembangan sarana dan prasarana Penyuluh; Unit 1) Penyuluh Kehutanan PNS 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyakat (PKSM) 3) Masyarakat g. Metode dan materi penyuluhan dapat berbentuk:
KTH 2) Masyarakat 3) Penyuluh Kehutanan Metode penyuluhan: Jumlah Lokasi a) Lomba wana lestari; b) Temu teknis KTH; c) Sekolah lapang; dan/atau NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) d) Workshop, dll.
Materi Penyuluhan: a) Media cetak (buku, majalah, leaflet , booklet , bulletin , modul, dll); dan/atau b) Media elektronik (radio, TV dan online system ); c) Sekolah Lapang Tematik Unggulan (RHL/HHBK/Perhutanan Sosial/ pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan).
Penyusunan Program (tingkat UPTD dan Provinsi) meliputi:
Pemerintah 2) Penyuluh Kehutanan 3) Masyarakat Identifikasi potensi wilayah menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya, dan/atau Dokumen 2) Program penyuluhan kehutanan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) kehutanan. Dokumen i. Monitoring evaluasi, pelaporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan; Laporan j. Pembangunan unit percontohan penyuluhan kehutanan/ demonstration plot ( demplot );
Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan yang terdiri atas: Unit 1) Sarana perlengkapan perorangan;
Sarana dan prasarana pendukung utama; dan/atau
Sarana pendukung lainnya.
Strategis Lainnya a. penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
Pemerintah 2) Masyarakat penyusunan dokumen Integrated Area Development oleh bupati/wali kota; Dokumen 2) penyediaan sarana dan prasarana; Unit NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) 3) pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial; Kegiatan 4) dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial; Kegiatan 5) pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan; Orang 6) pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan; Orang 7) pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan; Orang 8) pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan/atau Lokasi 9) penelitian dan pengembangan. Dokumen b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa; Kegiatan c. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR provinsi; Kegiatan/Laporan d. Bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota; Kegiatan/Laporan e. pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Orang f. pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan; Kegiatan NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) g. pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya; Km h. Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030; Dokumen 2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030; Kegiatan/Dokumen 3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030; Kegiatan/Dokumen B. RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT ( (2) (3) (4) (5) 1. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya a. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya 1) Proses pengusulan dan penetapan pembangunan Tahura Dokumen 1) Pemerintah 2) Masyarakat 2) Perencanaan: a) Penataan Blok Tahura; Unit KK b) Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Tahura; Unit KK c) Kerja sama Pengelolaan Kawasan Tahura; Jumlah Perjanjian Kerja Sama d) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Tahura. Unit KK 3) Pengelolaan: a) Penanganan area terbuka __ ( open area ) melalui penanganan konflik tenurial di Kawasan Tahura; Hektar b) Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Tahura bersama masyarakat; Unit KK c) Pengelolaan daerah penyangga Tahura; Hektar NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) d) Konservasi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik melalui perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Kehati, Spesies dan Genetik di Tahura, melalui Inventarisasi dan Pemantauan Potensi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik. Dokumen 4) Pemanfaatan Jasa Lingkungan a) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura; Dokumen b) Pembangunan sarpras Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet); Unit c) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura. Unit KK 5) Pengelolaan Sampah di Dalam Kawasan dan Sekitar Kawasan Tahura sesuai kewenangannya a) Penyusunan Master Plan Pengelolaan Sampah; Dokumen 1) Pemerintah 2) Pengelola Tahura 3) Masyarakat b) Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan; Kelompok 1) Pemerintah 2) Masyarakat c) Pengurangan sampah (pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan Kegiatan NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) kembali, pendauran ulang sampah; d) Penanganan sampah (pengumpulan, pemilahan, pemrosesan, pengangkutan); Kegiatan e) Pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan; Dokumen f) Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah di TPS/TPST/TPS3R; Unit g) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah; Unit h) Sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah; Kegiatan i) Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan wisata dalam pengelolaan sampah; Orang j) Monitoring dan evaluasi. Kegiatan 6) Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem a) Penyusunan Rencana Pemulihan Ekosistem; Hektar b) Penanaman bersama Masyarakat; Hektar c) Pemeliharaan Tanaman bersama Masyarakat; Hektar NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Tahura 1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA); Orang 2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat Peduli Api; Kegiatan 3) Patroli Pemadaman Kebakaran Hutan; Kegiatan 4) Penyadartahuan Masyarakat; Desa/kelompok 5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan; Unit 6) Pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung dan kantong air; Unit 7) Pembuatan sistem peringatan dini karhutla; Kegiatan 8) Pendampingan dan peningkatan kapasitas petugas dan masyarakat (praktek pembukaan lahan tanpa bakar; pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakaran; pembuatan kompos hasil limbah vegetasi; dsb); Kegiatan 9) Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla, penyebarluasan informasi melalui Peta, infografis atau sejenisnya; Kegiatan 10) Penerapan deteksi dini (melalui menara pengawas, Unit NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) kamera/CCTV, penginderaan jauh);
Pengolahan dan penyebarluasan data dan informasi hotspot ; Unit 12) Penetapan posko dalkarhutla dan level kesiagaannya; Unit 13) Pemadaman (pengukuran api atau size up , pembuatan ilaran api udara, penyapuan bara api atau mopping up , dsb); Hektar 14) Pengadaan dan pemeliharaan sarpras dalkarhutla. Unit c. Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Hutan Raya 1) Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Lokasi): a) Penghitungan luas areal terbakar; Hektar b) Analisa dampak dan penaksiran kerugian; Dokumen c) Detasering terhadap areal pasca karhutla. Hektar 2) Pemulihan ekosistem areal bekas terbakar yang melibatkan masyarakat; Hektar 3) Penanganan Kasus: a) Koordinasi dalam rangka investigasi dan penyidikan penyebab kejadian karhutla; Kali b) Koordinasi dalam rangka penegakan hukum (bila Kali NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) perlu).
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Kampanye/Sosialisasi/Penyuluha n/Pameran); Lokasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga; Unit/Buku c. Pembuatan, penyajian dan penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya; Unit/Lembar d. Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu; Unit/ Lokasi e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api; Kelompok f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB); Lokasi g. Pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakar; Km h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang sesuai dengan kewenangannya: Kg/Ton/ kelompok masyarakat 1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/kelompok masyarakat 2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/kelompok masyarakat 3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/kelompok masyarakat 4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi; Jenis dan Jumlah Usaha 5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah Jenis dan Jumlah Usaha NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) vegetasi;
Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air; Unit j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi; Kegiatan k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla; Unit/Sistem l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan; Desa m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in- house training dan on-the- job training , bimbingan teknis dan pembinaan lainnya); Orang n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla Pemerintah 1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla; Unit 2) Kendaraan/transportasi air; Unit 3) Pompa Jinjing; Unit 4) Pompa Induk; Unit 5) Pompa Apung; Unit 6) Selang; Unit 7) Nozzle ; Unit 8) Peralatan tangan; Unit 9) Pompa Punggung; Unit 10) Peralatan Pribadi (APD); Unit 11) Perlengkapan Regu. Unit NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Posko Pos 1) Pemerintah 2) Masyarakat p. Pelaksanaan Pemadaman Darat; Hari Operasi q. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla; Unit/ Sistem r. Pendirian posko Karhutla. Posko 3. Penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan: Pemerintah a. Pengawasan areal bekas terbakar; Lokasi/ Hektar b. Inventarisasi luas karhutla; Lokasi/ Hektar c. Penaksiran kerugian; Lokasi/ Hektar d. Koordinasi penanganan pasca karhutla. Kegiatan/Lokasi 4. Penanaman Daerah Aliran Sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air a. Pembibitan; Batang 1) Pemerintah 2) Masyarakat b. Penanaman Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis; Hektar c. Penanaman pada kawasan perlindungan setempat; Hektar d. Pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA). Unit 5. Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) a. Perencanaan RTH; Dokumen/Rekomendasi 1) Pemerintah 2) Masyarakat b. Perancangan teknik RTH; Dokumen/Rekomendasi c. Pelaksanaan pembangunan RTH; Luas lahan/Hektar d. Pemanfaatan dan pemeliharaan RTH. Luas lahan/Hektar 6. Penyuluhan Lingkungan Hidup a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan; Persentase 1) Pemerintah 2) Masyarakat b. Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup; Kegiatan NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) c. Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup tingkat Daerah Kabupaten/Kota; Jumlah Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/Kegiatan yang terlibat d. Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat di kabupaten/kota yang dilaksanakan. Kegiatan 7. Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial:
Pemerintah 2) Masyarakat a. Patroli Pengamanan bersama Masyarakat; Unit KEE b. Penyediaan sarpras Pengelolaan; Unit KEE c. Pendidikan/Penelitian dan Penyadartahuan; Unit KEE d. Inventarisasi/Monitoring Potensi Kehati; Unit KEE e. Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Habitat. Unit KEE 8. Pengelolaan keanekaragaman hayati a. Penyusunan Profil Kehati, Spesies dan Genetik; Dokumen Pemerintah 2) Masyarakat b. Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies dan Genetik; Dokumen c. Pengembangan Sistem Database Kehati, Spesies dan Genetik (Balai Kliring); Unit d. Pencadangan sumber daya alam hayati melalui pengelolaan Taman Kehati melalui penanaman Pohon Langka sesuai Ekoregion dan Ruang Terbuka Hijau; Jenis NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) e. Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi. Unit 9. Program strategis lainnya a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
Pemerintah 2) Masyarakat Penyusunan dokumen Integrated Area Development oleh bupati/wali kota; Dokumen 2) Penyediaan sarana dan prasarana; Unit 3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial; Kegiatan 4) Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial; Kegiatan 5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan; Orang 6) Pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan; Orang 7) Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan; Orang 8) Pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan/atau Lokasi NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT (1) (2) (3) (4) (5) 9) Penelitian dan pengembangan. Dokumen b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa; Kegiatan c. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR kabupaten/kota; Kegiatan/Laporan d. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Orang e. Pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan; Kegiatan f. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya; Km g. Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030; Dokumen 2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030; Kegiatan/Dokumen 3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030. Kegiatan/Dokumen C. FORMAT RKP DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN/ATAU SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI, SERTA SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA 1. Format Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan/atau Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Provinsi FORMAT RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL DANA REBOISASI ^ PROVINSI :
.……………. ^(1) PAGU DBH DR :
.……………. ^(2) NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 1. Rehabilitasi di luar Kawasan sesuai kewenangannya DBH Kehutanan, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang meliputi:
Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTn-RL) dan/atau Rencana Pembangunan Hutan Kota; Dokumen b. Penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Kegiatan RHL yang menjadi kewenangannya; Dokumen c. Pelaksanaan RHL sesuai Rancangan Teknis untuk kegiatan: Hektar NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 1) Pembangunan Hutan Hak/Hutan Rakyat;
Penghijauan lingkungan;
Pembangunan Hutan kota;
Penanaman mangrove , gambut dan hutan pantai diluar Kawasan;
Penerapan teknik konservasi tanah dan air termasuk pada ekosistem mangrove dan gambut.
Pemeliharaan tanaman; Hektar e. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2); Hektar f. Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan; Hektar g. Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Hektar 2. Rehabilitasi Hutan dan lahan sesuai kewenangannya a. Rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya:
- Penanaman rehabilitasi DAS apabila Pemerintah Daerah bertindak sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH); Hektar 2) 2) Budidaya/pembangunan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada KPH (Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah); Hektar 7) 3) Pemeliharaan tanaman; Hektar NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) ( (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 2) 4) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2); Hektar 8) 5) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Hektar b. Rehabilitasi Hutan dan lahan oleh masyarakat meliputi penanaman oleh pemegang izin Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai rencana kegiatan Perhutanan Sosial; Hektar c. Rehabilitasi Hutan dan lahan di Taman Hutan Raya yang terdiri atas:
Penghijauan; Hektar a. 2) Reboisasi; Hektar a. 3) Pemeliharaan tanaman; Hektar a. 4) Pengayaan tanaman; Hektar a. 5) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis; Hektar a. 6) Penanaman pohon kanan kiri sungai; Hektar a. 7) Pengendalian kebakaran Hutan dan lahan; Hektar a. 8) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2); dan Hektar a. 9) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Hektar NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
d Rehabilitasi Hutan dan reklamasi di areal Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dalam hal Pengelola KHDTK melakukan kerja sama pengelolaan KHDTK dengan Pemerintah Daerah Provinsi; Hektar e. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi, melalui :
- Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan DAS; Dokumen 2) Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Wilayah DAS; Dokumen a. 3) Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Pengelolaan DAS; Orang a. 4) Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS. Lembaga 3. Pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan a. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (Tahura) 1) 1) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura; Dokumen 2) 2) Pembangunan sarpras Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet); Unit 3) 3) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura; Unit KK NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 4) 4) Operasional Sarana dan Prasarana Tahura Provinsi. Unit b. Pengelolaan sampah di dalam dan sekitar kawasan Tahura yang timbul dari pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam melalui Pengelolaan Kawasan Tahura 1) 1) Penyusunan master plan pengelolaan sampah di Tahura; Dokumen a. 2) Pengurangan sampah; Kegiatan a. 3) Penanganan sampah; Kegiatan a. 4) Penyediaan dan pembangunan sarpras Persampahan; Unit a. 5) Fasilitasi pembentukan dan pengembangan Bank Sampah dalam mendukung ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah; Kegiatan/ Unit a. 6) Sosialisasi kepada pengunjung wisata dan masyarakat sekitar Tahura. Kegiatan c. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu; Dokumen/ Rekomendasi d. Pembinaan dan pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu; Dokumen/ Rekomendasi e. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Jumlah Izin f. Pengembangan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan; Jumlah Pemanfaatan g. Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Kayu Hayati; Lokasi NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) h. Pembudidayaan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya; Lokasi i. Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH); Dokumen/ Rekomendasi j. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Laporan k. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun; Dokumen l. Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun; Laporan m. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Dokumen n. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik a. 1) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Tidak Dilindungi dan tidak termasuk Appendix CITES melalui pengawasan, patroli dan sosialisasi; Entitas 2) 2) Pengelolaan Kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga KSA/ KPA melalui inventarisasi potensi Kehati, Spesies dan Genetik; Hektar a. 3) Penyusunan Profil Kehati, Spesies dan Genetik Daerah Provinsi; Dokumen a. 4) Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies dan Genetik Daerah Provinsi; Dokumen NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) a. 5) Pengembangan sistem database Kehati Daerah Provinsi (Balai Kliring); Unit a. 6) Penyusunan dan Pengembangan Desain Dasar Pencadangan Sumber Daya Alam Hayati; Sistem a. 7) Pembinaan dan edukasi kepada kabupaten/kota terkait pencadangan sumber daya alam hayati dan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan hutan dan kawasan Konservasi; Lokasi a. 8) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial: Unit KEE i. a) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat; b) b) Penyediaan sarpras Pengelolaan;
ii. c) Pendidikan/Penelitian dan Penyadartahuan d) d) Inventarisasi/ Monitoring Potensi Kehati; e) e) Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Habitat.
Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial a. Fasilitasi penyiapan akses legal PS dalam bentuk Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat Jumlah Lokasi 1) 1) Operasional POKJA PPS; Jumlah Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) a. 2) Sosialisasi tingkat tapak; Jumlah Lokasi a. 3) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Persetujuan Pengelolaan PS; Jumlah Calon Lokasi PS a. 4) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; Jumlah Pemegang Persetujuan Pengelolaan PS a. 5) Pendataan potensi konflik Tenurial dan Hutan Adat; Jumlah Lokasi Konflik a. 6) Fasilitasi penanganan konflik tenurial; Jumlah Lokasi Konflik a. 7) Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah MHA; dan/atau Jumlah Komunitas MHA a. 8) Fasilitasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal. Dokumen b. Fasilitasi peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) a. 1) Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja/Pengelolaan Kelompok Perhutanan Sosial; Jumlah Dokumen 1) 2) Pelatihan pengembangan usaha/kerja sama usaha; Jumlah KUPS 2) 3) Pelatihan pengembangan kewirausahaan; Jumlah KUPS 3) 4) Penguatan kelembagaan kelompok Perhutanan Sosial; Jumlah KUPS 3) 5) Pembangunan agroforestry ; Jumlah KUPS 4) 6) Pemberian bantuan alat ekonomi produktif; Paket 5) 7) Pendampingan kelompok Perhutanan Sosial NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) d) a) Sarpras pendukung pelaksanaan pendampingan; Unit e) b) Operasional Pendamping PS; Jumlah Pendamping f) c) Peningkatan kapasitas Pendamping PS. Jumlah Pendamping 6) 8) Pengawasan dan Pengendalian PS c) a) Monitoring dan Evaluasi Kelompok PS; Kegiatan b. b) Sarpras pendukung pelaksanaan Monev. Unit c. Pemberian Akses Kelola Masyarakat melalui Kemitraan Konservasi 5) 1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Kemitraan Konservasi; Hektar 6) 2) Pembentukan/Penguatan Kelembagaan; Desa/ Kelompok 7) 3) Perjanjian Kerja Sama; Perjanjian 8) 4) Pelatihan Masyarakat. Kelompok d. Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat Desa di sekitar Kawasan Konservasi 5) 1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Usaha Ekonomi Masyarakat Desa; Desa/ Kelompok 6) 2) Pembentukan Kelembagaan; Kelompok 7) 3) Pelatihan Masyarakat; Kelompok 8) 4) Pemberian Bantuan Usaha. Unit e. Dukungan fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial di NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) kabupaten/kota dalam satu provinsi melalui :
- Fasilitasi penguatan sinergitas dan kolaborasi multipihak dalam pengembangan IAD di wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; Kegiatan 10) 2) Fasilitasi penyusunan dan pengesahan dokumen IAD; Kegiatan 11) 3) Dukungan verifikasi teknis dalam proses pemberian persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; Dokumen / Berita Acara Verifikasi Teknis 12) 4) Fasilitasi pengembangan usaha, meliputi : r) a) Fasilitasi penyusunan rencana kelola PS/rencana kerja tahunan dan pembentukan KUPS; Jumlah KPS s) b) Fasilitasi terbentuknya kelompok sadar wisata; Jumlah Kelompok t) c) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS sebagai koperasi; Jumlah KPS u) d) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS sebagai UMKM; Jumlah KPS v) e) Fasilitasi pelatihan kelautan dan perikanan; KUPS Pembudidaya Ikan w) f) Fasilitasi penguatan kerja sama usaha KPS dengan BUMDes/BUMDesma; Jumlah BUMDes/ BUMDesma x) g) Penyusunan panduan advokasi dan kerja sama desa untuk Perhutanan Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) ( (10) (11) (12) (13) (14) Sosial; y) h) Sosialisasi regulasi pemanfaatan dana desa untuk Perhutanan Sosial; Dokumen z) i) Fasilitasi pendampingan untuk peningkatan usaha (KUR); Kegiatan aa) j) Fasilitasi sertifikasi produk hasil hutan dari PS; Kegiatan bb) k) Fasilitasi standardisasi produk hasil hutan dari PS; Kegiatan cc) l) Fasilitasi perluasan akses pasar/promosi KUPS melalui LKPP, e- commerce , pameran, promosi, dll; Kegiatan dd) m) Bimbingan teknis pengembangan ekowisata; Kegiatan ee) n) Bimbingan teknis pengembangan usaha pembudidayaan ikan; Kegiatan ff) o) Fasilitasi pembangunan rumah kemasan; Unit gg) p) Fasilitasi bantuan bibit tanaman; Batang hh) q) Fasilitasi pengembangan desa wisata. Desa 5) Penyediaan Sarana dan Prasarana; f) a) Fasilitasi bantuaan sarana prasarana produksi pertanian; Unit g) b) Fasilitasi bantuaan sarana prasarana produksi perikanan; Unit h) c) Fasilitasi pembangunan Unit NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) akses jalan ke lokasi PS; i) d) Fasilitasi sarana prasarana wisata KUPS; Unit j) e) Fasilitasi peningkatan sarana prasarana akses telekomunikasi KUPS. Unit 13) 6) Pendampingan; d) a) Operasional pendamping; Orang e) b) Penyediaan sarana dan prasarana pendamping; Unit f) c) Fasilitasi pengembangan kompetensi pendamping. Orang 14) 7) Pelatihan; dan/atau d) a) Fasilitasi peningkatan kapasitas pendamping melalui pelatihan; Pendamping e) b) Penyelenggaraan sekolah lapang bagi pendamping; Kegiatan f) c) Fasilitasi penguatan kapasitas KPS dalam pemanfaatan teknologi tepat guna oleh Perguruan Tinggi; Jumlah KPS 15) 8) Penelitian dan pengembangan yang mendukung pengembangan IAD berbasis PS. Kegiatan 5. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) a. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan 5) 1) Rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk kegiatan perlindungan hutan: c) a) Kegiatan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan dan pembalakan liar pada Lokasi NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) kawasan hutan produksi di wilayah KPH yang belum dibebani izin (diluar PIAPS, TORA, HPK, dan hutan alam gambut) secara partisipatif; d) b) Pengembangan kelembagaan tingkat tapak (KPH) dalam rangka pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan dan pembalakan liar pada kawasan hutan melalui penguatan Resort Based Management (RBM). Lembaga b. 2) Penguatan kelembagaan KPH dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Ketahanan Pangan dan multiusaha kehutanan ( Agroforestry , Sylvopastura , Silvofishery ): d) a) Fasilitasi Kegiatan Bimtek Pendampingan dan Pembinaan Masyarakat di Wilayah KPH Untuk Mendukung Kegiatan PS; Kegiatan e) b) Fasilitasi Pendampingan Budidaya dan Produksi Masyarakat di Wilayah KPH; Kegiatan f) c) Fasilitasi Pendampingan Penanganan Pascapanen dan Pemasaran Usaha Masyarakat di Wilayah KPH. Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) c. 3) Pengorganisasian, pemantauan dan pengendalian operasional KPH c) a) Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM; Orang d. b) Operasional KPH. Bulan 4) 4) Pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk Optimalisasi PNBP dalam bentuk pembinaan dan evaluasi atas PNBP (pengawasan, pengendalian dan rekonsiliasi) Perizinan Berusaha. Kegiatan b. Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan dan Jasa Lingkungan: Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan:
- Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan; Kegiatan e. 2) Fasilitasi pembangunan hutan pola agroforestry ( Sylvopastura maupun Silvofishery ); Kegiatan 7) 3) Fasilitasi pengembangan usaha jasa lingkungan berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi masyarakat; Kegiatan 4) 4) Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi masyarakat Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) ( (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) yang memiliki akses legal dalam pemanfaatan hutan (HHBK dan Jasa Lingkungan);
Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Perhutanan Sosial. Kegiatan c. Penguatan kelembagaan masyarakat dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif dalam pengolahan hasil hutan:
- Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil/UMKM; Lembaga 2) 2) Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil/UMKM. Kegiatan d. Penyusunan RPHJP dan RPHJPd (Penyusunan rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen RPHJP dan RPHJPd yang sudah disahkan); Jumlah Dokumen e. Patroli pengamanan hutan dari gangguan hutan dan kebakaran hutan; Laporan Pengamanan Hutan f. Penyusunan data potensi SDH; Data Potensi SDH g. Penataan batas blok dan petak (penataan batas dan tanda-tanda batas yang terpasang di lapangan); Laporan h. Monev Pemanfaatan Hutan; Laporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut i. Monev Penggunaan kawasan hutan; Laporan dan Rekomendasi NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) ( (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Tindak Lanjut j. Penyusunan rencana detil pemanfaatan hutan seperti Rencana Bisnis atau Desain Tapak; Rencana Bisnis, Desain Tapak k. Pengadaan sarpras perkantoran dan sarpras teknis lapangan; Sarpras Perkantoran dan sarpras Teknis Lapangan l. Melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPHH, pemegang persetujuan penggunaan dan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, serta pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; Laporan Kegiatan m. Pembangunan resort ; Jumlah Resort n. Fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; Laporan Kegiatan o. Fasilitasi pendampingan, pembinaan Kelompok Tani Hutan, dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial; Laporan Kegiatan p. Fasilitasi penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan; Laporan Kegiatan q. Fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional; Laporan Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) r. Fasilitasi ketahanan pangan (food estate) dan energi yang dilaksanakan KPH; Laporan Kegiatan 6. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan bahan (Kampanye/Sosialisasi/Penyuluha n/Pameran); Lokasi b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga; Unit/ Buku/ Lembar c. Pembuatan, penyajian dan penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya; Unit/ Lembar/ Lokasi d. Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu; Unit/ Lokasi e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api; Kelompok Masyarakat f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB); Lokasi/ Kelompok g. Pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakar; Km h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 6) 1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 7) 2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 8) 3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 9) 4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi; Jenis dan Jumlah Usaha NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 10) 5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah vegetasi. Jenis dan Jumlah Usaha i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air; Unit j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi; Kegiatan k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla; Unit/ Sistem l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan; Desa m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in- house training dan on-the-job training , bimbingan teknis dan pembinaan lainnya); Orang n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla Unit 12) 1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla; Unit 13) 2) Kendaraan/transportasi air; Unit 14) 3) Pompa Jinjing; Unit 15) 4) Pompa Induk; Unit 16) 5) Pompa Apung; Unit 17) 6) Selang; Unit 18) 7) Nozzle ; Unit 19) 8) Peralatan tangan; Unit 20) 9) Pompa Punggung; Unit 21) 10) Peralatan Pribadi (APD); Unit 22) 11) Perlengkapan Regu. Unit NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Posko p. Pelaksanaan Pemadaman Darat; Hari Operasi q. Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan 5) 1) Pengawasan areal bekas terbakar; Lokasi/ Hektar 6) 2) Inventarisasi luas karhutla; Lokasi/ Hektar 7) 3) Penaksiran kerugian; Lokasi/ Hektar 8) 4) Koordinasi penanganan pasca karhutla. Kegiatan/ Lokasi r. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Tahura) 6) 1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA); Orang 7) 2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat Peduli Api; Hektar/ Spot 8) 3) Pemadaman Kebakaran Hutan; Hektar 9) 4) Penyadartahuan Masyarakat; Desa/ Kelompok 10) 5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan. Unit s. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla; Unit/ Sistem t. Pendirian posko Karhutla. Posko 7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan a. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hutan; Hektar b. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan; Hektar c. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hasil Hutan; Hektar NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) d. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan; Kegiatan e. Penjagaan di tempat-tempat tertentu; Lokasi f. Patroli pengamanan; Lokasi g. Operasi Pengamanan Hutan Lindung dan Produksi 3) 1) Operasi Pengamanan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi; Jumlah Operasi 4) 2) Operasi Peredaran Hasil Hutan Lindung dan Produksi ilegal. Jumlah Operasi h. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Rakor Pengamanan Hutan tingkat Provinsi; Kegiatan i. Penyegaran/Pembinaan Polisi Kehutanan; Kegiatan j. Penyegaran/Pembinaan PPNS Kegiatan k. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Apel Siaga Pengamanan Hutan Kegiatan l. Sarana Prasarana Polisi Kehutanan (Baju Seragam Polhut, Senjata Api dan Mobil Patroli) Polisi Kehutanan m. Perlindungan dan Pengamanan Hutan (Tahura) 4) 1) Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP); Orang 5) 2) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP); Kegiatan 6) 3) Penyediaan sarpras Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Unit n. Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, meliputi:
- Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Karst ; Dokumen/ Lokus Kegiatan 6) 2) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Karst ; Hektar 7) 3) Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Basah; Dokumen/ Lokus Kegiatan 8) 4) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Lahan Basah. Hektar 8. Perbenihan Tanaman Hutan a. Pengelolaan sumber benih (Tegakan Benih Teridentifikasi, Tegakan Benih Terseleksi, Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas) meliputi: Hektar 8) 1) Pembuatan batas areal sumber benih;
- Evaluasi tegakan (pengamatan, pengukuran dan analisis data dan seleksi);
- Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/ seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan ( roguing );
- Pemangkasan (pemangkasan cabang, pemangkasan tajuk dan pemangkasan pucuk (top _pruning); _ 12) 5) Pemeliharaan (pembersihan tumbuhan bawah, pemberian NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) ( (12) (13) (14) mulsa, pemupukan);
- Perlindungan dan Pengamanan (pengendalian hama dan penyakit pengamanan dari pencurian kayu, penggembalaan, gangguan pada pohon-pohon, pengambilan kayu bakar, gangguan terhadap identitas famili dan papan nama; pencegahan dan pengendalian kebakaran); dan/atau
- Pemanfaatan/pengunduhan benih.
Pembangunan sumber benih Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas), melalui: Hektar 10) 1) Pemilihan jenis tanaman berdasarkan jenis prioritas;
- Pengumpulan benih dari individu/ family plus ;
- Pembuatan rancangan penanaman;
- Pembibitan;
- Pemapanan;
- Penanaman dan pemeliharaan;
- Evaluasi tegakan;
- Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan ( roguing ); dan/atau
- Penetapan sumber benih.
Pembuatan/pengadaan bibit: NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 5) 1) Pembangunan persemaian; Unit atau Batang 6) 2) Pengadaan bibit ( tender ); Unit atau Batang 7) 3) Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR); dan/atau Unit atau Batang 8) 4) Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Unit atau Batang d. Penyelenggaraan sertifikasi perbenihan, meliputi:
- Sertifikasi sumber benih; Kali 5) 2) Sertifikasi mutu benih; dan/atau Kali 6) 3) Sertifikasi mutu bibit. Kali e. Pembinaan perbenihan tanaman hutan, dapat berupa:
- Bimbingan teknis; Kali atau Orang 6) 2) Pemantauan dan evaluasi; Kali atau Orang 7) 3) Pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko; dan/atau Kali atau Orang 8) 4) Peningkatan kualitas SDM bidang perbenihan tanaman hutan, melalui: f) a) Pelatihan Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Benih; Kali atau Orang g) b) Pelatihan Penilaian Sumber Benih; Kali atau Orang h) c) Pelatihan Pengujian Mutu Benih; Kali atau Orang i) d) Pelatihan Penilaian Mutu Bibit; Kali atau Orang j) e) Pelatihan Pengawas Benih dan Bibit. Kali atau Orang NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) ( (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 9. Penyuluhan kehutanan a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan: Unit Percontohan Penyuluhan Kehutanan (UPPK); Jumlah Lokasi b. Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan Fasilitas Pos Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (Posluhutdes); Jumlah Lokasi c. Pendampingan kegiatan RHL dalam kegiatan: Orang 6) 1) Sosialisasi kebijakan RHL oleh Penyuluh Kehutanan;
- Identifikasi areal RHL oleh Penyuluh Kehutanan;
- Survei sosial ekonomi masyarakat sekitar RHL; dan/atau
- Bimbingan teknis RHL bagi Penyuluh Kehutanan;
- Pengembangan Kewirausahaan Penyuluh.
Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam kegiatan persiapan, pelaksanaan dan monitoring RHL; Kelompok e. Peningkatan kapasitas usaha KTH dan Pembangunan Sentra Pemasaran Produk-produk Hasil KTH; Kelompok f. Pemberdayaan KTH melalui peningkatan kelembagaan, kelola Kawasan dan kelola usaha: Pengembangan sarana dan prasarana Penyuluh; Unit g. Metode dan materi penyuluhan dapat berbentuk: NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 3) 1) Metode penyuluhan: Jumlah Lokasi e) a) Lomba wana lestari; f) b) Temu teknis KTH; g) c) Sekolah lapang; dan/atau h) d) Workshop , dll.
- Materi Penyuluhan: d) a) Media cetak (buku, majalah, leaflet , booklet , bulletin , modul, dan lain- lain); dan/atau e) b) Media elektronik (radio, TV dan online system ); f) c) Sekolah Lapang Tematik Unggulan (RHL/HHBK/Perhutanan Sosial/pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan).
Penyusunan Program (tingkat UPTD dan Provinsi) meliputi:
- Identifikasi potensi wilayah menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya; dan/atau Dokumen 4) 2) Program penyuluhan kehutanan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) kehutanan. Dokumen i. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan; Laporan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) ( (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) j. Pembangunan unit percontohan penyuluhan kehutanan/ demplot ;
Pemenuhan Kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan yang terdiri atas: Unit 4) 1) Sarana perlengkapan perorangan;
- Sarana dan prasarana pendukung utama; dan/atau
- Sarana pendukung lainnya.
Strategis Lainnya a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
- Penyusunan dokumen Integrated Area Development oleh bupati/wali kota; Dokumen 11) 2) Penyediaan sarana dan prasarana; Unit 12) 3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial; Kegiatan 13) 4) Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial; Kegiatan 14) 5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan; Orang 15) 6) Pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan; Orang 16) 7) Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka Orang NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ( (11) (12) (13) (14) mendorong upaya pelestarian hutan;
- Pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan/atau Lokasi 18) 9) Penelitian dan pengembangan. Dokumen b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa; Kegiatan c. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR provinsi; Kegiatan/ Laporan d. Bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota; Kegiatan/ Laporan e. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Orang f. Pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan; Kegiatan g. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya; Km h. __ __ Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
- Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030; Dokumen 5) 2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030; Kegiatan/ Dokumen NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) ( (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 6) 3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030. Kegiatan/ Dokumen PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1. Diisi sesuai dengan nama provinsi yang bersangkutan 2. Diisi dengan total pagu DBH DR, termasuk Sisa DBH DR 3. Anggaran untuk kolom 3 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti yang diusulkan 4. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan penunjang yang diusulkan 5. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah dengan kegiatan penunjang 6. Output untuk kolom 10 diisi dengan target output yang ditetapkan dalam APBD 7. Kolom 14 diisi dengan metode pelaksanaan 2. Format Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Kabupaten/Kota FORMAT RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN SISA DANA BAGI HASIL DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA :
.……………. ^(1) PAGU SISA DBH DR :
.……………. ^(2) NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 1. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya a. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya 1) Proses pengusulan dan penetapan pembangunan Tahura Dokumen 2) Perencanaan: a) Penataan Blok Tahura; Unit KK b) Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Tahura; Unit KK c) Kerja sama Pengelolaan Kawasan Tahura; Jumlah Perjanjian Kerja Sama d) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Tahura Unit KK 3) Pengelolaan: a) Penanganan area terbuka ( open area ) melalui penanganan konflik tenurial di Kawasan Tahura; Hektar b) Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Unit KK NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Tahura bersama masyarakat; c) Pengelolaan daerah penyangga Tahura; Hektar d) Konservasi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik melalui perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Kehati, Spesies dan Genetik di Tahura, melalui Inventarisasi dan Pemantauan Potensi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik Dokumen 4) Pemanfaatan Jasa Lingkungan a) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura; Dokumen b) Pembangunan sarpras Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet); Unit c) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura. Unit KK 5) Pengelolaan Sampah di Dalam Kawasan dan Sekitar Kawasan Tahura sesuai kewenangannya a) Penyusunan Master Plan Pengelolaan Sampah; Dokumen b) Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan; Kelompok c) Pengurangan sampah (pembatasan timbulan Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) sampah, pemanfaatan kembali, pendauran ulang sampah; d) Penanganan sampah (pengumpulan, pemilahan, pemrosesan, pengangkutan); Kegiatan e) Pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan; Dokumen f) Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah di TPS/TPST/TPS3R; Unit g) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah; Unit h) Sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah; Kegiatan i) Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan wisata dalam pengelolaan sampah; Orang j) Monitoring dan evaluasi. Kegiatan 6) Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem a) Penyusunan Rencana Pemulihan Ekosistem; Hektar b) Penanaman bersama Masyarakat; Hektar c) Pemeliharaan Tanaman bersama Masyarakat; Hektar b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Tahura 1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA); Orang 2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat Peduli Api; Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 3) Patroli Pemadaman Kebakaran Hutan; Kegiatan 4) Penyadartahuan Masyarakat; Desa/ Kelompok 5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan; Unit 6) Pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung dan kantong air; Unit 7) Pembuatan sistem peringatan dini karhutla; Kegiatan 8) Pendampingan dan peningkatan kapasitas petugas dan masyarakat (praktek pembukaan lahan tanpa bakar; pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakaran; pembuatan kompos hasil limbah vegetasi; dsb); Kegiatan 9) Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu- rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla, penyebarluasan informasi melalui peta, infografis atau sejenisnya; Kegiatan 10) Penerapan deteksi dini (melalui menara pengawas, kamera/CCTV, penginderaan jauh); Unit 11) Pengolahan dan penyebarluasan data dan informasi hotspot ; Unit 12) Penetapan posko dalkarhutla dan level kesiagaannya; Unit 13) Pemadaman (pengukuran api atau size up , pembuatan ilaran api udara, penyapuan bara api atau mopping up , Hektar NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) dsb);
Pengadaan dan pemeliharaan sarpras dalkarhutla. Unit c. Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Hutan Raya 1) Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Lokasi): a) Penghitungan luas areal terbakar; Hektar b) Analisa dampak dan penaksiran kerugian; Dokumen c) Detasering terhadap areal pasca karhutla. Hektar 2) Pemulihan ekosistem areal bekas terbakar yang melibatkan masyarakat; Hektar 3) Penanganan Kasus: a) Koordinasi dalam rangka investigasi dan penyidikan penyebab kejadian karhutla; Kali b) Koordinasi dalam rangka penegakan hukum (bila perlu). Kali 2. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Kampanye/Sosialisasi/Penyuluh an/ Pameran); Lokasi b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga; Unit/Buku c. Pembuatan, penyajian dan penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya; Unit/ Lembar d. Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu; Unit/Lokasi NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) ( e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api; Kelompok f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB); Lokasi g. Pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakar; Km h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang sesuai dengan kewenangannya: Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi; Jenis dan Jumlah Usaha 5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah vegetasi. Jenis dan Jumlah Usaha i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air; Unit j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi; Kegiatan k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla; Unit/Sistem l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan; Desa m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in- house training dan on-the- job Orang NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) training , bimbingan teknis dan pembinaan lainnya);
Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla 1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla; Unit 2) Kendaraan/transportasi air; Unit 3) Pompa Jinjing; Unit 4) Pompa Induk; Unit 5) Pompa Apung; Unit 6) Selang; Unit 7) Nozzle ; Unit 8) Peralatan tangan; Unit 9) Pompa Punggung; Unit 10) Peralatan Pribadi (APD); Unit 11) Perlengkapan Regu. Unit o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Posko p. Pelaksanaan Pemadaman Darat; Hari Operasi q. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla; Unit/ Sistem r. Pendirian posko Karhutla. Posko 3. Penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan:
Pengawasan areal bekas terbakar; Lokasi/ Hektar b. Inventarisasi luas karhutla; Lokasi/ Hektar c. Penaksiran kerugian; Lokasi/ Hektar d. Koordinasi penanganan pasca karhutl Kegiatan/ Lokasi 4. Penanaman Daerah Aliran Sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) pembuatan bangunan konservasi tanah dan air a. Pembibitan; Batang b. Penanaman Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis; Hektar c. Penanaman pada kawasan perlindungan setempat; Hektar d. Pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA). Unit 5. Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau a. Perencanaan RTH; Dokumen/ Rekomendasi b. Perancangan teknik RTH; Dokumen/ Rekomendasi c. Pelaksanaan pembangunan RTH; Luas Lahan/ Hektar d. Pemanfaatan dan pemeliharaan RTH. Luas Lahan/ Hektar 6. Penyuluhan Lingkungan Hidup a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan; Persentase b. Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup; Kegiatan c. Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup tingkat Daerah Kabupaten/Kota; Jumlah Masyarakat/ Kelompok Masyarakat/ Pelaku Usaha/ Kegiatan yang Terlibat d. Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat di kabupaten/kota yang dilaksanakan. Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 7. Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial:
Patroli Pengamanan bersama Masyarakat; Unit KEE b. Penyediaan sarpras Pengelolaan;
Pendidikan/Penelitian dan Penyadartahuan;
Inventarisasi/Monitoring Potensi Kehati;
Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Habitat.
Pengelolaan keanekaragaman hayati a. Penyusunan Profil Kehati, Spesies dan Genetik; Dokumen b. Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies dan Genetik; Dokumen c. Pengembangan Sistem Database Kehati, Spesies dan Genetik (Balai Kliring); Unit d. Pencadangan sumber daya alam hayati melalui pengelolaan Taman Kehati melalui penanaman Pohon Langka sesuai Ekoregion dan Ruang Terbuka Hijau (Denis); Jenis e. Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi. Unit 9. Program strategis lainnya a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
Penyusunan dokumen Integrated Area Development oleh bupati/wali kota; Dokumen 2) Penyediaan sarana dan prasarana; Unit NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total ( (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial; Kegiatan 4) Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial; Kegiatan 5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan; Orang 6) Pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan; Orang 7) Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan; Orang 8) Pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan/atau Lokasi 9) Penelitian dan pengembangan. Dokumen b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa; Kegiatan c. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR kabupaten/kota; Kegiatan/ Laporan d. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Orang NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) e. Pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan; Kegiatan f. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya. Km g. __ Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030; Dokumen 2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030; Kegiatan/ Dokumen 3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030. Kegiatan/ Dokumen PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1. Diisi sesuai dengan nama kabupaten/kota yang bersangkutan 2. Diisi dengan total pagu Sisa DBH DR 3. Anggaran untuk kolom 3 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti yang diusulkan 4. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan penunjang yang diusulkan 5. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah dengan kegiatan penunjang 6. Output untuk kolom 10 diisi dengan target output yang ditetapkan dalam APBD 7. Kolom 14 diisi dengan metode pelaksanaan D. PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN TEKNIS PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN TEKNIS KEGIATAN PROVINSI Mekanisme penyusunan, penilaian, dan pengesahan rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai berikut:
Dibentuk tim penyusunan oleh Perangkat Daerah pelaksana kegiatan, dengan anggota tim dapat terdiri dari unsur Perangkat Daerah pelaksana, KPH, unit pelaksana teknis KLHK yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat dan instansi lain yang terkait.
Penilai adalah pejabat eselon III yang membidangi RHL pada Perangkat Daerah pelaksana atau pejabat eselon IV yang menangani perencanaan pada unit pelaksana teknis KLHK yang membidangi kegiatan pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat atau pejabat yang menangani perencanaan di KPH/Tahura.
Pengesahan dilaksanakan oleh Kepala OPD pelaksana kegiatan/Kepala KPH/Kepala Tahura. PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN TEKNIS KEGIATAN KABUPATEN/KOTA Mekanisme penyusunan, penilaian, dan pengesahan rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai berikut:
Dibentuk tim penyusunan oleh Perangkat Daerah pelaksana kegiatan, dengan anggota tim dapat terdiri dari unsur Perangkat Daerah pelaksana, unit pelaksana teknis KLHK yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat dan instansi lain yang terkait.
Penilai adalah pejabat eselon III yang membidangi kegiatan.
Pengesahan dilaksanakan oleh Kepala OPD pelaksana kegiatan/Kepala Tahura. E. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA 1. Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Provinsi FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN...……….. ^(1) PROVINSI :
.……………. ^(2) SEMESTER :
.……………. ^(3) PAGU DBH DR :
.……………. ^(4) NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 1. Rehabilitasi di luar Kawasan sesuai kewenangannya DBH Kehutanan, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang meliputi:
Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTn-RL) dan/atau Rencana Pembangunan Hutan Kota; Dokumen KOP KEPALA DAERAH NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) b. Penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Kegiatan RHL yang menjadi kewenangannya; Dokumen c. Pelaksanaan RHL sesuai Rancangan Teknis untuk kegiatan:
Pembangunan Hutan Hak/Hutan Rakyat;
Penghijauan lingkungan;
Pembangunan Hutan kota;
Penanaman mangrove , gambut dan hutan pantai diluar Kawasan;
Penerapan teknik konservasi tanah dan air termasuk pada ekosistem mangrove dan gambut. Hektar d. Pemeliharaan tanaman; Hektar e. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2); Hektar f. Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan; Hektar g. Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Hektar 2. Rehabilitasi Hutan dan lahan sesuai kewenangannya a. Rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya: NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) ( (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 9) 1) Penanaman rehabilitasi DAS apabila Pemerintah Daerah bertindak sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH); Hektar 2) 2) Budidaya/pembanguna n Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada KPH (Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah); Hektar 10) 3) Pemeliharaan tanaman; Hektar 2) 4) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2); Hektar 11) 5) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Hektar b. Rehabilitasi Hutan dan lahan oleh masyarakat meliputi penanaman oleh pemegang izin Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai rencana kegiatan Perhutanan Sosial; Hektar c. Rehabilitasi Hutan dan lahan di Taman Hutan Raya yang terdiri atas:
Penghijauan; Hektar a. 2) Reboisasi; Hektar a. 3) Pemeliharaan tanaman; Hektar a. 4) Pengayaan tanaman; Hektar NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) a. 5) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis; Hektar a. 6) Penanaman pohon kanan kiri sungai; Hektar a. 7) Pengendalian kebakaran Hutan dan lahan; Hektar a. 8) Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan kedua/P2); dan Hektar a. 9) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Hektar d. d Rehabilitasi Hutan dan reklamasi di areal Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dalam hal Pengelola KHDTK melakukan kerja sama pengelolaan KHDTK dengan Pemerintah Daerah Provinsi; Hektar e. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi, melalui:
- Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan DAS; Dokumen 2) Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Wilayah DAS; Dokumen NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) a. 3) Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Pengelolaan DAS; Orang a. 4) Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS. Lembaga 3. Pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan a. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (Tahura) 1) 1) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura; Dokumen 2) 2) Pembangunan sarpras Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet); Unit 3) 3) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura; Unit KK 4) 4) Operasional Sarana dan Prasarana Tahura Provinsi. Unit b. Pengelolaan sampah di dalam dan sekitar kawasan Tahura yang timbul dari pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam melalui Pengelolaan Kawasan Tahura 1) 1) Penyusunan master plan pengelolaan sampah di Tahura; Dokumen a. 2) Pengurangan sampah; Kegiatan a. 3) Penanganan sampah; Kegiatan a. 4) Penyediaan dan pembangunan sarpras Persampahan; Unit NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) a. 5) Fasilitasi pembentukan dan pengembangan Bank Sampah dalam mendukung ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah; Kegiatan/ Unit a. 6) Sosialisasi kepada pengunjung wisata dan masyarakat sekitar Tahura. Kegiatan c. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu; Dokumen/ Rekomendasi d. Pembinaan dan pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu; Dokumen/ Rekomendasi e. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Jumlah Izin f. Pengembangan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan; Jumlah Pemanfaatan g. Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Kayu Hayati; Lokasi h. Pembudidayaan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya; Lokasi i. Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH); Dokumen/ Rekomendasi j. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Laporan k. Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Dokumen NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun;
Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun; Laporan m. Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Dokumen n. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik a. 1) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Tidak Dilindungi dan tidak termasuk Appendix CITES melalui pengawasan, patroli dan sosialisasi; Entitas 2) 2) Pengelolaan Kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga KSA/ KPA melalui inventarisasi potensi Kehati, Spesies dan Genetik; Hektar b. 3) Penyusunan Profil Kehati, Spesies dan Genetik Daerah Provinsi Dokumen c. 4) Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies dan Genetik Daerah Provinsi; Dokumen NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) d. 5) Pengembangan sistem database Kehati daerah provinsi (Balai Kliring); Unit e. 6) Penyusunan dan Pengembangan Desain Dasar Pencadangan Sumber Daya Alam Hayati; Sistem f. 7) Pembinaan dan edukasi kepada kabupaten/kota terkait pencadangan sumber daya alam hayati dan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan hutan dan kawasan Konservasi; Lokasi g. 8) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial: Unit KEE i. a) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat b) b) Penyediaan sarpras Pengelolaan ii. c) Pendidikan/Peneliti an dan Penyadartahuan d) d) Inventarisasi/ Monitoring Potensi Kehati e) e) Pemulihan Ekosistem/Pembina an Habitat 4. Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial a. Fasilitasi penyiapan akses legal PS dalam bentuk Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Jumlah Lokasi NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat 1) 1) Operasional POKJA PPS; Jumlah Kegiatan a. 2) Sosialisasi tingkat tapak; Jumlah Lokasi a. 3) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Persetujuan Pengelolaan PS; Jumlah Calon Lokasi PS a. 4) Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Perubahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; Jumlah Pemegang Persetujuan Pengelolaan PS a. 5) Pendataan potensi konflik Tenurial dan Hutan Adat; Jumlah Lokasi Konflik a. 6) Fasilitasi penanganan konflik tenurial; Jumlah Lokasi Konflik a. 7) Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah MHA; dan/atau Jumlah Komunitas MHA a. 8) Fasilitasi pengakuan dan perlindungan kearifan loka Dokumen b. Fasilitasi peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) a. 1) Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja/Pengelolaan Kelompok Perhutanan Sosial; Jumlah Dokumen 1) 2) Pelatihan pengembangan usaha/kerja sama usaha; Jumlah KUPS 2) 3) Pelatihan pengembangan kewirausahaan; Jumlah KUPS NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 2) 4) Penguatan kelembagaan kelompok Perhutanan Sosial; Jumlah KUPS 3) 5) Pembangunan agroforestry ; Jumlah KUPS 4) 6) Pemberian bantuan alat ekonomi produktif; Paket 5) 7) Pendampingan kelompok Perhutanan Sosial g) a) Sarpras pendukung pelaksanaan pendampingan; Unit h) b) Operasional Pendamping PS; Jumlah Pendamping i) c) Peningkatan kapasitas Pendamping PS. Jumlah Pendamping 6) 8) Pengawasan dan Pengandalian PS d) a) Monitoring dan Evaluasi Kelompok PS; Kegiatan c. b) Sarpras pendukung pelaksanaan Monev. Unit c. Pemberian Akses Kelola Masyarakat melalui Kemitraan Konservasi (Hektar) 9) 1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Kemitraan Konservasi; Hektar 10) 2) Pembentukan/Penguat an Kelembagaan; Desa/ Kelompok 11) 3) Perjanjian Kerja Sama; Perjanjian 12) 4) Pelatihan Masyarakat. Kelompok d. Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Masyarakat Desa di sekitar Kawasan Konservasi 9) 1) Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Usaha Ekonomi Masyarakat Desa; Desa/ Kelompok 10) 2) Pembentukan Kelembagaan; Kelompok 11) 3) Pelatihan Masyarakat; Kelompok 12) 4) Pemberian Bantuan Usaha. Unit e. Dukungan fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial di kabupaten/kota dalam satu provinsi melalui :
- Fasilitasi penguatan sinergitas dan kolaborasi multipihak dalam pengembangan IAD di wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; Kegiatan 17) 2) Fasilitasi penyusunan dan pengesahan dokumen IAD; Kegiatan 18) 3) Dukungan verifikasi teknis dalam proses pemberian persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; Dokumen / Berita Acara Verifikasi Teknis 19) 4) Fasilitasi pengembangan usaha, meliputi : ii) a) Fasilitasi penyusunan rencana kelola PS/rencana kerja tahunan dan pembentukan KUPS; Jumlah KPS NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) jj) b) Fasilitasi terbentuknya kelompok sadar wisata; Jumlah Kelompok kk) c) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS sebagai koperasi; Jumlah KPS ll) d) Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS sebagai UMKM; Jumlah KPS mm) e) Fasilitasi pelatihan kelautan dan perikanan; KUPS Pembudidaya Ikan nn) f) Fasilitasi penguatan kerja sama usaha KPS dengan BUMDes/BUMDes ma; Jumlah BUMDes/ BUMDesma oo) g) Penyusunan panduan advokasi dan kerja sama desa untuk Perhutanan Sosial; Kegiatan pp) h) Sosialisasi regulasi pemanfaatan dana desa untuk Perhutanan Sosial; Dokumen qq) i) Fasilitasi pendampingan untuk peningkatan usaha (KUR); Kegiatan rr) j) Fasilitasi sertifikasi produk hasil hutan dari PS; Kegiatan ss) k) Fasilitasi standardisasi produk hasil hutan dari PS; Kegiatan tt) l) Fasilitasi perluasan Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) akses pasar/promosi KUPS melalui LKPP, e-commerce , pameran, promosi, dll; uu) m) Bimbingan teknis pengembangan ekowisata; Kegiatan vv) n) Bimbingan teknis pengembangan usaha pembudidayaan ikan; Kegiatan ww) o) Fasilitasi pembangunan rumah kemasan; Unit xx) p) Fasilitasi bantuan bibit tanaman; Batang yy) q) Fasilitasi pengembangan desa wisata. Desa 5) Penyediaan Sarana dan Prasarana; k) a) Fasilitasi bantuan sarana prasana produksi pertanian; Unit l) b) Fasilitasi bantuan sarana prasana produksi perikanan; Unit m) c) Fasilitasi pembangunan akses jalan ke lokasi PS; Unit n) d) Fasilitasi sarana prasarana wisata KUPS; Unit o) e) Fasilitasi peningkatan sarana prasarana akses telekomunikasi KUPS. Unit NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 20) 6) Pendampingan; g) a) Operasional pendamping; Orang h) b) Penyediaan sarana dan prasana pendamping; Unit i) c) Fasilitasi pengembangan kompetensi pendamping. Orang 21) 7) Pelatihan; dan/atau g) a) Fasilitasi peningkatan kapasitas pendamping melalui pelatihan; Pendamping h) b) Penyelenggaraan sekolah lapang bagi pendamping; Kegiatan i) c) Fasilitasi penguatan kapasitas KPS dalam pemanfaatan teknologi tepat guna oleh Perguruan Tinggi; Jumlah KPS 22) 8) Penelitian dan pengembangan yang mendukung pengembangan IAD berbasis PS. Kegiatan 5. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) a. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan 6) 1) Rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk kegiatan perlindungan hutan: e) a) Kegiatan pencegahan, pengendalian dan Lokasi NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan dan pembalakan liar pada kawasan hutan produksi di wilayah KPH yang belum dibebani izin (diluar PIAPS, TORA, HPK, dan hutan alam gambut) secara partisipatif; f) b) Pengembangan kelembagaan tingkat tapak (KPH) dalam rangka pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan, perambahan hutan dan pembalakan liar pada kawasan hutan melalui penguatan Resort Based Management (RBM). Lembaga b. 2) Penguatan kelembagaan KPH dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Ketahanan Pangan dan multiusaha kehutanan ( Agroforestry, Sylvopastura, Silvofishery ): g) a) Fasilitasi Kegiatan Bimtek Pendampingan dan Pembinaan Masyarakat di Wilayah KPH Untuk Mendukung Kegiatan Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) PS; h) b) Fasilitasi Pendampingan Budidaya dan Produksi Masyarakat di Wilayah KPH; Kegiatan i) c) Fasilitasi Pendampingan Penanganan Pascapanen dan Pemasaran Usaha Masyarakat di Wilayah KPH. Kegiatan c. 3) Pengorganisasian, pemantauan dan pengendalian operasional KPH d) a) Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM; Orang d. b) Operasional KPH. Bulan 5) 4) Pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan dalam bentuk Optimalisasi PNBP dalam bentuk pembinaan dan evaluasi atas PNBP (pengawasan, pengendalian dan rekonsiliasi) Perizinan Berusaha Kegiatan b. Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan dan Jasa Lingkungan: Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan:
- Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan hutan dalam Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) ( (9) (10) (11) (12) (13) (14) bentuk fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan;
- Fasilitasi pembangunan hutan pola agroforestry ( Sylvopastura maupun Silvofishery ); Kegiatan 9) 3) Fasilitasi pengembangan usaha jasa lingkungan berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi masyarakat; Kegiatan 5) 4) Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi masyarakat yang memiliki akses legal dalam pemanfaatan hutan (HHBK dan Jasa Lingkungan); Kegiatan 6) 5) Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Perhutanan Sosial. Kegiatan Penguatan kelembagaan masyarakat dalam bentuk fasilitasi kegiatan produktif dalam pengolahan hasil hutan:
- Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi Pengolahan hasil hutan skala kecil/UMKM; Lembaga 2) 2) Fasilitasi pendampingan dalam rangka penjaminan legalitas hasil hutan bagi Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil/UMKM. Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) ( (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) d. Penyusunan RPHJP dan RPHJPd (Penyusunan rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen RPHJP dan RPHJPd yang sudah disahkan); Jumlah Dokumen e. Patroli pengamanan hutan dari gangguan hutan dan kebakaran hutan; Laporan Pengamanan Hutan f. Penyusunan data potensi SDH; Data Potensi SDH g. Penataan batas blok dan petak (penataan batas dan tanda-tanda batas yang terpasang di lapangan); Laporan h. Monev Pemanfaatan Hutan; Laporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut i. Monev Penggunaan kawasan hutan; Laporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut j. Penyusunan rencana detil pemanfaatan hutan seperti Rencana Bisnis atau Desain Tapak; Rencana Bisnis, Desain Tapak k. Pengadaan sarpras perkantoran dan sarpras teknis lapangan; Sarpras Perkantoran dan sarpras Teknis Lapangan l. Melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPHH, pemegang persetujuan penggunaan dan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, serta pemegang Laporan Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial;
Pembangunan resort ; Jumlah Resort n. Fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; Laporan Kegiatan o. Fasilitasi pendampingan, pembinaan Kelompok Tani Hutan, dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial; Laporan Kegiatan p. Fasilitasi penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan; Laporan Kegiatan q. Fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan dan pasar, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional; Laporan Kegiatan r. Fasilitasi ketahanan pangan (food estate) dan energi yang dilaksanakan KPH; Laporan Kegiatan 6. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan bahan (Kampanye/Sosialisasi/Peny uluhan/Pameran); Lokasi b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga; Unit/ Buku/ Lembar c. Pembuatan, penyajian dan penyebarluasan informasi Unit/ Lembar/ Lokasi NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya;
Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu- rambu; Unit/ Lokasi e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api; Kelompok Masyarakat f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB); Lokasi/ Kelompok g. Pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakar; Km h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 11) 1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 12) 2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 13) 3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 14) 4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi; Jenis dan Jumlah Usaha 15) 5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah vegetasi. Jenis dan Jumlah Usaha i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air; Unit j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi; Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla; Unit/ Sistem l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan; Desa m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in-house training dan on-the-job training , bimbingan teknis dan pembinaan lainnya); Orang n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla Unit 23) 1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla; Unit 24) 2) Kendaraan/transporta si air; Unit 25) 3) Pompa Jinjing; Unit 26) 4) Pompa Induk; Unit 27) 5) Pompa Apung; Unit 28) 6) Selang; Unit 29) 7) Nozzle ; Unit 30) 8) Peralatan tangan; Unit 31) 9) Pompa Punggung; Unit 32) 10) Peralatan Pribadi (APD); Unit 33) 11) Perlengkapan Regu. Unit o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Posko p. Pelaksanaan Pemadaman Darat; Hari Operasi q. Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 9) 1) Pengawasan areal bekas terbakar; Lokasi/ Hektar 10) 2) Inventarisasi luas karhutla; Lokasi/ Hektar 11) 3) Penaksiran kerugian; Lokasi/ Hektar 12) 4) Koordinasi penanganan pasca karhutla. Kegiatan/ Lokasi r. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Tahura) 11) 1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA); Orang 12) 2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat Peduli Api; Hektar/ Spot 13) 3) Pemadaman Kebakaran Hutan; Hektar 14) 4) Penyadartahuan Masyarakat; Desa/ Kelompok 15) 5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan. Unit s. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla; Unit/ Sistem t. Pendirian posko Karhutla. Posko 7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan a. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hutan; Hektar b. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Kawasan Hutan; Hektar c. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hasil Hutan; Hektar NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan; Kegiatan e. Penjagaan di tempat- tempat tertentu; Lokasi f. Patroli pengamanan; Lokasi g. Operasi Pengamanan Hutan Lindung dan Produksi 5) 1) Operasi Pengamanan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi; Jumlah Operasi 6) 2) Operasi Peredaran Hasil Hutan Lindung dan Produksi ilegal. Jumlah Operasi h. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Rakor Pengamanan Hutan tingkat Provinsi; Kegiatan i. Penyegaran/Pembinaan Polisi Kehutanan; Kegiatan j. Penyegaran/Pembinaan PPNS Kegiatan k. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Perlindungan Hutan: Apel Siaga Pengamanan Hutan Kegiatan l. Sarana Prasarana Polisi Kehutanan (Baju Seragam Polhut, Senjata Api dan Mobil Patroli) Polisi Kehutanan m. Perlindungan dan Pengamanan Hutan (Tahura) 7) 1) Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP); Orang 8) 2) Patroli Pengamanan bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP); Kegiatan 9) 3) Penyediaan sarpras Unit NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, meliputi:
- Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Karst ; Dokumen/ Lokus Kegiatan 10) 2) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Karst ; Hektar 11) 3) Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Basah; Dokumen/ Lokus Kegiatan 12) 4) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Lahan Basah. Hektar 8. Perbenihan Tanaman Hutan a. Pengelolaan sumber benih (Tegakan Benih Teridentifikasi, Tegakan Benih Terseleksi, Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas) meliputi: Hektar 15) 1) Pembuatan batas areal sumber benih;
- Evaluasi tegakan (pengamatan, pengukuran dan analisis data dan seleksi);
- Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan ( roguing ); NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 18) 4) Pemangkasan (pemangkasan cabang, pemangkasan tajuk dan pemangkasan pucuk _(top pruning); _ 19) 5) Pemeliharaan (pembersihan tumbuhan bawah, pemberian mulsa, pemupukan);
- Perlindungan dan Pengamanan (pengendalian hama dan penyakit pengamanan dari pencurian kayu, penggembalaan, gangguan pada pohon- pohon, pengambilan kayu bakar, gangguan terhadap identitas famili dan papan nama; pencegahan dan pengendalian kebakaran); dan/atau
- Pemanfaatan/pengund uhan benih.
Pembangunan sumber benih Areal Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas), melalui: Hektar 19) 1) Pemilihan jenis tanaman berdasarkan jenis prioritas;
- Pengumpulan benih dari individu/ family plus ;
- Pembuatan rancangan penanaman;
- Pembibitan; NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 23) 5) Pemapanan;
- Penanaman dan pemeliharaan;
- Evaluasi tegakan;
- Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/seleksi massa dan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan ( roguing ); dan/atau
- Penetapan sumber benih.
Pembuatan/pengadaan bibit:
- Pembangunan persemaian; Unit atau Batang 10) 2) Pengadaan bibit ( tender ); Unit atau Batang 11) 3) Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR); dan/atau Unit atau Batang 12) 4) Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Unit atau Batang d. Penyelenggaraan sertifikasi perbenihan, meliputi:
- Sertifikasi sumber benih; Kali 8) 2) Sertifikasi mutu benih; dan/atau Kali 9) 3) Sertifikasi mutu bibit. Kali e. Pembinaan perbenihan tanaman hutan, dapat berupa:
- Bimbingan teknis; Kali atau Orang 10) 2) Pemantauan dan evaluasi; Kali atau Orang 11) 3) Pelayanan perizinan berusaha berbasis Kali atau Orang NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) ( (10) (11) (12) (13) (14) risiko; dan/atau
- Peningkatan kualitas SDM bidang perbenihan tanaman hutan, melalui: k) a) Pelatihan Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Benih; Kali atau Orang l) b) Pelatihan Penilaian Sumber Benih; Kali atau Orang m) c) Pelatihan Pengujian Mutu Benih ; Kali atau Orang n) d) Pelatihan Penilaian Mutu Bibit; Kali atau Orang o) e) Pelatihan Pengawas Benih dan Bibit. Kali atau Orang 9. Penyuluhan kehutanan a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Kehutanan: Unit Percontohan Penyuluhan Kehutanan (UPPK); Jumlah Lokasi b. Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan Fasilitas Pos Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (Posluhutdes); Jumlah Lokasi c. Pendampingan kegiatan RHL dalam kegiatan: Orang 11) 1) Sosialisasi kebijakan RHL oleh Penyuluh Kehutanan;
- Identifikasi areal RHL oleh Penyuluh Kehutanan;
- Survei sosial ekonomi NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) ( (14) masyarakat sekitar RHL; dan/atau
- Bimbingan teknis RHL bagi Penyuluh Kehutanan.
- Pengembangan Kewirausahaan Penyuluh d. Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam kegiatan persiapan, pelaksanaan dan monitoring RHL; Kelompok e. Peningkatan kapasitas usaha KTH dan Pembangunan Sentra Pemasaran Produk-produk Hasil KTH; Kelompok f. Pemberdayaan KTH melalui peningkatan kelembagaan, kelola Kawasan dan kelola usaha: Pengembangan sarana dan prasarana Penyuluh; Unit g. Metode dan materi penyuluhan dapat berbentuk:
- Metode penyuluhan: Jumlah Lokasi i) a) Lomba wana lestari; j) b) Temu teknis KTH; k) c) Sekolah lapang; dan/atau l) d) Workshop , dll.
- Materi Penyuluhan: g) a) Media cetak (buku, majalah, leaflet , booklet , bulletin , modul, dll); dan/atau h) b) Media elektronik NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (radio, TV dan online system ); i) c) Sekolah Lapang Tematik Unggulan (RHL/HHBK/Perhut anan Sosial/ pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan).
Penyusunan Program (tingkat UPTD dan Provinsi) meliputi:
- Identifikasi potensi wilayah menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya, dan/atau Dokumen 6) 2) Program penyuluhan kehutanan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) kehutanan. Dokumen m. Monitoring evaluasi, pelaporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan; Laporan n. Pembangunan unit percontohan penyuluhan kehutanan/ demplot ;
Pemenuhan Kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan yang terdiri atas: Unit 7) 1) Sarana perlengkapan perorangan;
- Sarana dan prasarana NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) ( (9) (10) (11) (12) (13) (14) pendukung utama; dan/atau
- Sarana pendukung lainnya.
Strategis Lainnya a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
- Penyusunan dokumen Integrated Area Development oleh bupati/wali kota; Dokumen 20) 2) Penyediaan sarana dan prasarana; Unit 21) 3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial; Kegiatan 22) 4) Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial; Kegiatan 23) 5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan; Orang 24) 6) Pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan; Orang 25) 7) Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan; Orang 26) 8) Pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan/atau Lokasi NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 27) 9) Penelitian dan pengembangan. Dokumen b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa; Kegiatan c. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR provinsi; Kegiatan/ Laporan d. Bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota; Kegiatan/ Laporan e. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Orang f. Pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan; Kegiatan g. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya. Km h. __ Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
- Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030; Dokumen 8) 2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030; Kegiatan/ Dokumen NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) ( (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 9) 3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030. Kegiatan/ Dokumen PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1. Diisi sesuai tahun anggaran pelaksanaan kegiatan 2. Diisi sesuai nama provinsi yang bersangkutan 3. Diisi sesuai semester pelaporan (Semester 1 atau Semester 2) 4. Diisi sesuai dengan total pagu DBH DR, termasuk Sisa DBH DR 5. Anggaran untuk kolom 3 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti yang disepakati dalam RKP 6. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan penunjang yang disepakati dalam RKP 7. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah dengan kegiatan penunjang 8. Anggaran untuk kolom 6 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan inti yang disepakati dalam RKP 9. Anggaran untuk kolom 7 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan penunjang yang disepakati dalam RKP 10. Anggaran untuk kolom 8 diisi dengan total realisasi kegiatan inti ditambah dengan kegiatan penunjang 11. Anggaran untuk kolom 9 diisi dengan persentase total realisasi anggaran terhadap total pagu, kolom 9 = kolom 5 / kolom 8 12. Output untuk kolom 10 diisi dengan target output yang ditetapkan dalam APBD 13. Output untuk kolom 11 diisi dengan realisasi output 14. Output untuk kolom 12 sudah terisi satuan output 15. Output untuk kolom 13 diisi persentase total realisasi output terhadap target output , kolom 13 = kolom 11 / kolom 10 16. Kolom 14 diisi dengan metode pelaksanaan 2. Format Laporan Realisasi Penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Kabupaten/Kota FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN...……….. ^(1) KABUPATEN/KOTA :
.……………. ^(2) SEMESTER :
.……………. ^(3) PAGU SISA DBH DR :
.……………. ^(4) NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 1. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya a. Pembangunan dan Pengelolaan Taman Hutan Raya 1) Proses pengusulan dan penetapan pembangunan Tahura Dokumen 2) Perencanaan: a) Penataan Blok Tahura; Unit KK b) Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Tahura; Unit KK c) Kerja sama Pengelolaan Kawasan Tahura; Jumlah Perjanjian Kerja Sama d) Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Tahura. Unit KK 3) Pengelolaan: a) Penanganan area terbuka __ ( open area ) Hektar KOP KEPALA DAERAH NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) melalui penanganan konflik tenurial di Kawasan Tahura; b) Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Tahura bersama masyarakat; Unit KK c) Pengelolaan daerah penyangga Tahura; Hektar d) Konservasi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik melalui perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Kehati, Spesies dan Genetik di Tahura, melalui Inventarisasi dan Pemantauan Potensi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik. Dokumen 4) Pemanfaatan Jasa Lingkungan a) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Tahura; Dokumen b) Pembangunan sarpras Dasar Pengelolaan Wisata Alam (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet); Unit c) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Tahura. Unit KK 5) Pengelolaan Sampah di Dalam Kawasan dan Sekitar Kawasan Tahura sesuai kewenangannya NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) a) Penyusunan Master Plan Pengelolaan Sampah; Dokumen b) Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan; Kelompok c) Pengurangan sampah (pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, pendauran ulang sampah; Kegiatan d) Penanganan sampah (pengumpulan, pemilahan, pemrosesan, pengangkutan); Kegiatan e) Pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan; Dokumen f) Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah di TPS/TPST/TPS3R; Unit g) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah; Unit h) Sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah; Kegiatan i) Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan wisata dalam pengelolaan sampah; Orang j) Monitoring dan evaluasi. Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 6) Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem a) Penyusunan Rencana Pemulihan Ekosistem; Hektar b) Penanaman bersama Masyarakat; Hektar c) Pemeliharaan Tanaman bersama Masyarakat; Hektar b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Tahura 1) Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA); Orang 2) Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan bersama Masyarakat Peduli Api; Kegiatan 3) Patroli Pemadaman Kebakaran Hutan; Kegiatan 4) Penyadartahuan Masyarakat; Desa/ Kelompok 5) Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Lahan; Unit 6) Pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung dan kantong air; Unit 7) Pembuatan sistem peringatan dini karhutla; Kegiatan 8) Pendampingan dan peningkatan kapasitas petugas dan masyarakat (praktek pembukaan lahan tanpa bakar; pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakaran; pembuatan Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) kompos hasil limbah vegetasi; dsb);
Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu- rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla, penyebarluasan informasi melalui peta, infografis atau sejenisnya; Kegiatan 10) Penerapan deteksi dini (melalui menara pengawas, kamera/CCTV, penginderaan jauh); Unit 11) Pengolahan dan penyebarluasan data dan informasi hotspot ; Unit 12) Penetapan posko dalkarhutla dan level kesiagaannya; Unit 13) Pemadaman (pengukuran api atau size up , pembuatan ilaran api udara, penyapuan bara api atau mopping up , dsb); Hektar 14) Pengadaan dan pemeliharaan sarpras dalkarhutla. Unit c. Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Hutan Raya 1) Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Lokasi): a) Penghitungan luas areal terbakar; Hektar b) Analisa dampak dan penaksiran kerugian; Dokumen c) Detasering terhadap areal pasca karhutla. Hektar NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) ( (10) (11) (12) (13) (14) 2) Pemulihan ekosistem areal bekas terbakar yang melibatkan masyarakat; Hektar 3) Penanganan Kasus: a) Koordinasi dalam rangka investigasi dan penyidikan penyebab kejadian karhutla; Kali b) Koordinasi dalam rangka penegakan hukum (bila perlu). Kali 2. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Kampanye/Sosialisasi/Penyul uhan/ Pameran); Lokasi b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat peraga; Unit/Buku c. Pembuatan, penyajian dan penyebarluasan informasi kerawanan karhutla melalui peta atau sejenisnya; Unit/ Lembar d. Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu; Unit/Lokasi e. Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Masyarakat Peduli Api; Kelompok f. Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB); Lokasi g. Pembuatan dan/atau pengelolaan sekat bakar; Km h. Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang sesuai dengan kewenangannya: Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 1) Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 2) Pembuatan cuka kayu hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 3) Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ Kelompok Masyarakat 4) Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah vegetasi; Jenis dan Jumlah Usaha 5) Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan hasil limbah vegetasi. Jenis dan Jumlah Usaha i. Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air; Unit j. Peningkatan koordinasi dalam rangka pemantapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi; Kegiatan k. Pengembangan sistem peringatan dan deteksi dini dalkarhutla; Unit/Sistem l. Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan; Desa m. Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla (pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui in-house training dan on-the- job training , bimbingan teknis dan pembinaan lainnya); Orang n. Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Dalkarhutla 1) Kendaraan bermotor khusus dalkarhutla; Unit 2) Kendaraan/transportasi air; Unit 3) Pompa Jinjing; Unit 4) Pompa Induk; Unit NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 5) Pompa Apung; Unit 6) Selang; Unit 7) Nozzle ; Unit 8) Peralatan tangan; Unit 9) Pompa Punggung; Unit 10) Peralatan Pribadi (APD); Unit 11) Perlengkapan Regu. Unit o. Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Posko p. Pelaksanaan Pemadaman Darat; Hari Operasi q. Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi sistem informasi potensi ancaman Karhutla; Unit/ Sistem r. Pendirian posko Karhutla. Posko 3. Penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan:
Pengawasan areal bekas terbakar; Lokasi/ Hektar b. Inventarisasi luas karhutla; Lokasi/ Hektar c. Penaksiran kerugian; Lokasi/ Hektar d. Koordinasi penanganan pasca karhutl Kegiatan/ Lokasi 4. Penanaman Daerah Aliran Sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air a. Pembibitan; Batang b. Penanaman Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis; Hektar c. Penanaman pada kawasan perlindungan setempat; Hektar NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) d. Pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA). Unit 5. Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau a. Perencanaan RTH; Dokumen/ Rekomendasi b. Perancangan teknik RTH; Dokumen/ Rekomendasi c. Pelaksanaan pembangunan RTH; Luas Lahan/ Hektar d. Pemanfaatan dan pemeliharaan RTH. Luas Lahan/ Hektar 6. Penyuluhan Lingkungan Hidup a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan; Persentase b. Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup; Kegiatan c. Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup tingkat Daerah Kabupaten/Kota; Jumlah Masyarakat/K elompok Masyarakat/Pe laku Usaha/ Kegiatan yang Terlibat d. Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat di kabupaten/kota yang dilaksanakan. Kegiatan 7. Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial: NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) a. Patroli Pengamanan bersama Masyarakat; Unit KEE b. Penyediaan sarpras Pengelolaan;
Pendidikan/Penelitian dan Penyadartahuan;
Inventarisasi/Monitoring Potensi Kehati;
Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Habitat.
Pengelolaan keanekaragaman hayati a. Penyusunan Profil Kehati, Spesies dan Genetik; Dokumen b. Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Kehati, Spesies dan Genetik; Dokumen c. Pengembangan Sistem Database Kehati, Spesies dan Genetik (Balai Kliring); Unit d. Pencadangan sumber daya alam hayati melalui pengelolaan Taman Kehati melalui penanaman Pohon Langka sesuai Ekoregion dan Ruang Terbuka Hijau; Jenis e. Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi di luar Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi. Unit 9. Program strategis lainnya a. Penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
Penyusunan dokumen Integrated Area Development oleh bupati/wali kota; Dokumen 2) Penyediaan sarana dan prasarana; Unit 3) Pendampingan dan pemberdayaan usaha Kegiatan NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total ( (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial;
Dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial; Kegiatan 5) Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan; Orang 6) Pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan; Orang 7) Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan; Orang 8) Pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan/atau Lokasi 9) Penelitian dan pengembangan. Dokumen b. Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa; Kegiatan c. Dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR kabupaten/kota; Kegiatan/ Laporan d. Pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Orang NO PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN ^ OUTPUT ^ METODE PELAKSANAAN ^ Rencana Realisasi % Rencana Realisasi Satuan % Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total (1) (2) (3) ( (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan; Kegiatan f. Pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya; Km g. __ __ Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030; Dokumen 2) Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030; Kegiatan/ Dokumen 3) Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030. Kegiatan/ Dokumen PETUNJUK PENGISIAN NO URAIAN 1. Diisi sesuai tahun anggaran pelaksanaan kegiatan 2. Diisi sesuai nama kabupaten/kota yang bersangkutan 3. Diisi sesuai semester pelaporan (Semester 1 atau Semester 2) 4. Diisi dengan total pagu Sisa DBH DR 5. Anggaran untuk kolom 3 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan inti yang disepakati dalam RKP 6. Anggaran untuk kolom 4 diisi dengan jumlah pagu untuk kegiatan penunjang yang disepakati dalam RKP 7. Anggaran untuk kolom 5 diisi dengan total pagu kegiatan inti ditambah dengan kegiatan penunjang 8. Anggaran untuk kolom 6 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan inti yang disepakati dalam RKP 9. Anggaran untuk kolom 7 diisi dengan jumlah realisasi untuk kegiatan penunjang yang disepakati dalam RKP 10. Anggaran untuk kolom 8 diisi dengan total realisasi kegiatan inti ditambah dengan kegiatan penunjang 11. Anggaran untuk kolom 9 diisi dengan persentase total realisasi anggaran terhadap total pagu, kolom 9 = kolom 5 / kolom 8 12. Output untuk kolom 10 diisi dengan target output yang ditetapkan dalam APBD 13. Output kolom 11 diisi dengan realisasi output 14. Output kolom 12 sudah terisi satuan output 15. Output kolom 13 diisi persentase total realisasi output terhadap target output , kolom 13 = kolom 11 / kolom 10 16. Kolom 14 diisi dengan metode pelaksanaan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI