bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 242);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
Badan Pengelola Dana merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Badan Pengelola Dana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Badan Pengelola Dana dipimpin oleh Direktur Utama.
Pasal 3
Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran penggunaan Dana, penatausahaan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengelola Dana menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan penganggaran;
pelaksanaan penghimpunan Dana;
pelaksanaan pengembangan Dana;
pelaksanaan penyaluran Dana sektor hulu dan hilir;
pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban Dana;
pelaksanaan pengawasan pengelolaan Dana;
penyusunan peraturan dan perjanjian, serta pelaksanaan advokasi hukum;
pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan kemasyarakatan;
pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana;
pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Komite Pengarah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Pengelola Dana terdiri atas:
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum;
Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana;
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu;
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir;
Direktorat Hukum dan Kerja Sama; dan
Satuan Pemeriksaan Intern.
Bagan susunan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
DIREKTORAT KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO, DAN UMUM
Pasal 6
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan;
pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan;
pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan perilaku, pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta pengembangan dan implementasi budaya risiko; dan
pengelolaan strategi komunikasi, layanan informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan sistem informasi dan basis data.
Pasal 8
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum terdiri atas:
Divisi Keuangan;
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia;
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko; dan
Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 9
Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan.
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan perilaku, pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta pengembangan dan implementasi budaya risiko.
Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan strategi komunikasi, layanan informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan sistem informasi dan basis data.
BAB V
DIREKTORAT PERENCANAAN, PENGHIMPUNAN, DAN PENGEMBANGAN DANA
Pasal 10
Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis, pengembangan program dan layanan, serta penghimpunan dan pengembangan Dana.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis bisnis, perencanaan dan evaluasi, penyusunan, perbaikan tata kelola, dan harmonisasi program dan layanan, serta penyusunan standar pelayanan minimum;
penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tarif layanan, penatausahaan penghimpunan Dana, pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan, pelaksanaan penagihan, serta penyelesaian keberatan dan restitusi; dan
perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Dana di pasar uang dan pasar modal, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan Dana.
Pasal 12
Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana terdiri atas:
Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program dan Layanan;
Divisi Penghimpunan Dana; dan
Divisi Pengembangan Dana.
Pasal 13
Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program dan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, perencanaan dan evaluasi, penyusunan, perbaikan tata kelola, dan harmonisasi program dan layanan, serta penyusunan standar pelayanan minimum.
Divisi Penghimpunan Dana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tarif layanan, penatausahaan penghimpunan Dana, pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan, pelaksanaan penagihan, serta penyelesaian keberatan dan restitusi.
Divisi Pengembangan Dana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Dana di pasar uang dan pasar modal, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan Dana.
BAB VI
DIREKTORAT PENYALURAN DANA SEKTOR HULU
Pasal 14
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu mempunyai tugas melaksanakan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu menyelenggarakan fungsi:
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa sawit;
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kakao; dan
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa.
Pasal 16
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu terdiri atas:
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit I;
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II;
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kakao; dan
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa.
Pasal 17
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit I dan Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kakao mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kakao.
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa.
Pasal 18
Direktur Utama menetapkan pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB VII
DIREKTORAT PENYALURAN DANA SEKTOR HILIR
Pasal 19
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir mempunyai tugas melaksanakan penyaluran Dana riset, pengembangan sumber daya manusia perkebunan, bahan bakar nabati, pemenuhan kebutuhan pangan, dan hilirisasi industri perkebunan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir menyelenggarakan fungsi:
perencanaan, pelaksanaan, pengembangan layanan, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana riset;
perencanaan, pelaksanaan, rekrutmen penyelenggara dan penerima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana pengembangan sumber daya manusia perkebunan;
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana biodiesel, serta penunjukan surveyor; dan
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana program pemenuhan kebutuhan pangan dan hilirisasi industri perkebunan.
Pasal 21
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir terdiri atas:
Divisi Penyaluran Dana Riset;
Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan;
Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Bahan Bakar Nabati; dan
Divisi Penyaluran Dana Program Pangan dan Hilirisasi.
Pasal 22
Divisi Penyaluran Dana Riset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan layanan, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana riset.
Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, rekrutmen penyelenggara dan penerima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana pengembangan sumber daya manusia perkebunan.
Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Bahan Bakar Nabati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana biodiesel, serta penunjukan surveyor.
Divisi Penyaluran Dana Program Pangan dan Hilirisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana program pemenuhan kebutuhan pangan dan hilirisasi industri perkebunan.
BAB VIII
DIREKTORAT HUKUM DAN KERJA SAMA
Pasal 23
Direktorat Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan dan perjanjian, pemberian pendapat dan advokasi hukum, serta kerja sama kelembagaan dan masyarakat.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, serta koordinasi penyiapan bahan penyusunan, dan penelaahan perjanjian; dan
penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama kementerian/lembaga, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan kementerian/lembaga, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.
Pasal 25
Direktorat Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
Divisi Hukum;
Divisi Kerja Sama Kelembagaan; dan
Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 26
Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, serta koordinasi penyiapan bahan penyusunan, dan penelaahan perjanjian.
Divisi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama kementerian/lembaga, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan kementerian/lembaga.
Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.
BAB IX
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Pasal 27
Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 28
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern;
pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan penyampaian laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas;
pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya pencapaian strategi bisnis;
pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina badan layanan umum;
pelaksanaan reviu laporan keuangan;
pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
penyusunan dan pemutakhiran pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern; dan
pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
TATA KERJA
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola Dana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola Dana harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola Dana harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana.
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama.
Pasal 32
Badan Pengelola Dana harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Pengelola Dana.
Pasal 33
Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola Dana harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana serta dengan instansi lain di luar Badan Pengelola Dana sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 34
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.
Pasal 35
Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pimpinan unit organisasi menyampaikan tembusan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
Pasal 36
Direktur Utama menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu- waktu dalam hal diperlukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama.
Pasal 37
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengelola Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XI
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 38
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, pimpinan unit organisasi, dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Pembinaan Direktur Utama, pimpinan unit organisasi, dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Dana dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Direktur Utama dapat membentuk tim teknis.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan dan berproses tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
bagi pegawai di lingkungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Badan Pengelola Dana berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 43
Perjanjian dan/atau perikatan yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 886), harus dilakukan penyesuaian paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak dibentuk jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru di lingkungan Badan Pengelola Dana berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 886, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 886), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж