NEGARA NEGARA 472, 62 TAHUN PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
tentang , Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (7), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (5), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (7), Pasal 34, Pasal 38, Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (9), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (6), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (4) Nomor 6 Tahun 2023 tentang d dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai , anggaran, serta tata cara pemberian penghargaan dan/atau sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dan untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsip akuntansi dalam penerapan standar akuntansi pemerintahan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menetapkan kebijakan dan pelaksanaan anggaran negara dan menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf o Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur ketentuan mengenai serta erta Akuntansi dan Keuangan
, , , , ,
MEMUTUSKAN:
SERTA AKUNTANSI DAN KEUANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM k k k negara l k negara l k k p . k negara l bendahara umum negara k negara l k negara l negara . B U M N l k negara l k negara l .
. n k n K L K L BUN BUN Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah rincian _output_ rincian _output_ Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO M P L disebut bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah K K p i k Pagu Indikatif K/L p . untuk disingkat N . r p r Satker K Satker dalam M t Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis ( _automatic_ _adjustment),_ realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antar-Program. p K in v K K K disingkat p u K d disebut
BAB II
PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA
Bagian Kesatu
Pedoman Pendekatan Penyusunan RKA, Klasifikasi Anggaran, Bagian Anggaran, Satker, dan Struktur Anggaran a. kerangka pengeluaran jangka menengah;
b. penganggaran terpadu; dan
c. penganggaran berbasis Kinerja.
a. indikator Kinerja;
b. Standar Biaya; dan
c. evaluasi Kinerja. k yang 2 dua Direktorat Anggaran Bidang Anggaran Bidang pada K 2 dua terakhir Direktur Anggaran Bidang atas nama ur dan i K s dan P M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada mengacu pada untuk penyusunan RKA- K/L untuk penyusunan RKA-BUN BA K/L B P d B M ; dan B P d transfer ke daerah transfer ke daerah BA K/L , Klasifikasi Fungsi, dan Klasifikasi Jenis Belanja dan c. SBM, SBK, dan SSB, (1) RKA-K/L disusun sesuai dengan format dalam tata cara penyusunan RKA-K/L dalam Lampiran II dan RKA-BUN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam tata cara penyusunan RKA-BUN dalam Lampiran III . Penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi. D perubahan RKA-K/L atau RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format -K/L dan/atau RKA-BUN Keputusan Menteri Keuangan an anda angani oleh Direktur Jenderal A K .
Bagian Kedua
Kaidah Penganggaran dalam Penyusunan RKA Paragraf 1 Umum Kepada GWPP S P Paragraf 2 Prinsip Belanja Berkualitas dengan / ketentuan Paragraf 3 Pemenuhan Alokasi Dasar dan Pembatasan Alokasi untuk Belanja Tertentu a ra k ; ; p . e dan/atau kemampuan Paragraf 4 Pengalokasian Anggaran untuk Kegiatan yang Didanai dari Sumber Dana Tertentu atau /atau ; an H H H sub Paragraf 5 Penandaan Anggaran ( _Budget Tagging_ ) 3 ( ) dan Paragraf 6 Penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran Paragraf 7 Sinkronisasi antara Belanja Pemerintah Pusat dan TKD f f Paragraf 8 Kebijakan Penganggaran yang Ditetapkan pada Tahun Berkenaan merupakan p i p a a Paragraf 9 Pengalokasian Anggaran yang Diserahkan Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara Paragraf 10 Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan GWPP U P ; dan GWPP K GWPP GWPP U P K GWPP GWPP yang p k GWPP p k paling lambat d Kepada GWPP pada p k p k paling lambat sebagaimana dimaksud pada huruf c K GWPP K GWPP K GWPP K GWPP Kepada GWPP K GWPP dengan ketentuan peraturan perundang- undangan K GWPP Paragraf 11 Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah t P -P OLRI peraturan Paragraf 12 Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial ketentuan /Lembaga Paragraf 13 Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak Paragraf 14 Pengalokasian Anggaran untuk Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan/ _Availability Payment_ P P P
Bagian Ketiga
Standar Biaya Paragraf 1 Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau H H i Paragraf 2 SBM 4 4 , OLRI N - U OLRI - OLRI paling lama Paragraf 3 SBK , f 6
Pasal 52
SBKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat huruf a, disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui identifikasi Keluaran sejenis pada beberapa atau seluruh Kementerian/Lembaga.
SBKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, disusun oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Direktorat Jenderal Anggaran melalui identifikasi Keluaran pada 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
SBKK yang disusun oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Berdasarkan usulan SBKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran bersama Kementerian/Lembaga melakukan penelaahan atas usulan SBKK. Paragraf 4 SSB
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN RKA-K/L
Bagian Kesatu
Pra Penyusunan RKA-K/L Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bagian Kedua
Penyusunan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L dengan , , dan standardisasi penggunaan KRO II (8) Perubahan atas standardisasi penggunaan KRO sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Penelitian dan Reviu RKA-K/L RPJMN , , yang telah diperbaiki atau disesuaikan 3 II
Bagian Keempat
Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L 4 RO kan 7 K yang ditetapkan pada tahun berkenaan ; dan p yang ditetapkan pada tahun berkenaan satu anggaran k k PLN, PDN, atau Hibah P a a Perubahan dengan . untuk P
Bagian Kelima
Penyesuaian, Penelitian, Reviu dan Penelaahan RKA-K/L Berdasarkan Alokasi Anggaran K/L mengenai P A K/L ementerian embaga RKA-K/L Alokasi Anggaran K/L K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RKA-K/L Alokasi Anggaran K/L K/L K/L A B K/L tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
Bagian Keenam
Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA Kementerian/Lembaga Kementerian/Lembaga Kementerian/Lembaga a a dan h a BA K/L POK II tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan untuk DIPA Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 83 berlaku .
BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN RKA-BUN
Bagian Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana Bendahara Umum Negara s bagian anggaran TKD P oleh PPA BUN
Bagian Kedua
Penyusunan RKA-BUN Berdasarkan Pagu Anggaran BUN P
Bagian Ketiga
Reviu RKA Satker BUN ; r p
Bagian Keempat
Penyusunan RKA-BUN mengikuti ketentuan sebagai berikut TKD P
Bagian Kelima
Penelaahan RKA-BUN oleh masing-masing Pemimpin PPA BUN 9 - h 86 P P M 9 93 8 2 huruf c dan huruf f
Bagian Keenam
Penyesuaian RKA-BUN Berdasarkan Alokasi Anggaran BUN P 8 2 huruf c dan huruf f - 93 - - - - - - - 95 U U P 95 dan 96 )
Bagian Ketujuh
Koordinator PPA BUN
Bagian Kedelapan
Tata Cara Penyusunan dan Pengesahan DIPA BUN KA- 8 P P ; POK 8 c. dan rincian penerimaan, yang terdiri atas:
1. halaman IIA mengenai rincian pengeluaran; dan
2. halaman IIB mengenai rincian penerimaan; - P 8 2 huruf c dan huruf f sub sub sub - III III Anggaran K berdasarkan perubahan APBN
Bagian Kesembilan
Penggunaan dan Pengalokasian BA BUN pada Tahun Anggaran Berjalan Paragraf 1 Penggunaan Anggaran BA BUN sub sub atau sub sub alokasi atau s 108 . 108 108 sub sub sub sub sub sub sub sub sub angka /atau sub sebagaimana dimaksud dengan Paragraf 2 Mekanisme Pergeseran Anggaran Antarsubbagian Anggaran dalam BA BUN Melalui SPP BA BUN yang Mengakibatkan Penerbitan DIPA BUN P 109 Keuangan ; 110 yang P dan Paragraf 3 Mekanisme Pergeseran Anggaran Antarsubbagian Anggaran dalam BA BUN Melalui Revisi Surat Menteri Keuangan yang Mengakibatkan Penerbitan DIPA BUN r s s k P r s k Pemerintah r s P . Paragraf 4 Pengalokasian dan Penggunaan Anggaran Sub BA BUN Belanja Lainnya a sub Perubahan a sub sub s a a melalui surat Menteri Keuangan an anda angani oleh Direktur Jenderal A K . sub a sub 113 sub sub a sub huruf / 1. kegiatan tidak direncanakan pada proses penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga atau kegiatan sudah ada pada DIPA Kementerian/Lembaga namun alokasinya tidak cukup tersedia;
2. kebutuhan alokasi kegiatan tidak memungkinkan untuk dipenuhi melalui realokasi anggaran antarprogram maupun antarkegiatan;
3. kegiatan yang diusulkan tidak untuk pemenuhan belanja barang operasional Kementerian/Lembaga, kecuali karena adanya penambahan pegawai baru/Satker baru;
4. kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam kebijakan penghematan/pencadangan anggaran belanja Kementerian/Lembaga;
5. kegiatan yang diusulkan bukan merupakan kegiatan yang telah mendapat tambahan anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya pada tahun anggaran sebelumnya; dan
6. kegiatan yang diusulkan tidak memungkinkan untuk diajukan melalui Undang-Undang mengenai APBN; dan
1. dalam hal usulan kegiatan merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang- undangan atau direktif Presiden yang belum dialokasikan pada DIPA Kementerian/Lembaga, maka harus dilampirkan: a) peraturan perundang-undangan atau ketetapan Presiden yang menjadi dasar hukum; b) risalah sidang/rapat terbatas kabinet yang memuat direktif Presiden yang diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet; atau c) surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan arahan langsung Presiden kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet;
2. dalam hal kegiatan yang diusulkan merupakan akibat dari keadaan kahar, maka dilampirkan surat pernyataan keadaan kahar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan keadaan kahar; atau
3. dalam hal kegiatan yang diusulkan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang: a) bersifat tidak terduga; dan b) berdampak besar dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan, Dalam hal terdapat K L sub b c r f c di bidang pendidikan dan kesehatan; dan c pada (2) Hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam LHR APIP K/L sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 5 Mekanisme Pergeseran Anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke Subbagian Anggaran Lainnya dalam BA BUN yang Mengakibatkan Penerbitan DIPA BUN P P LHR K/L sub , p ; dalam IV B sub sub BA bagian anggaran yang s sub sub yang BA yang ; ; dalam IV B - - III dan Paragraf 6 Mekanisme Pergeseran Anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya Ke BA K/L yang Mengakibatkan Penerbitan DIPA Kementerian/Lembaga sub l 108 sub u 114 ayat ; usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran disertai dengan dokumen sebagai berikut: 115 2 dalam IV LHR S dalam IV surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga; surat pernyataan pejabat eselon I; dan ; d ; 2 sub sub 9 p e . ( ) sub sub r Kementerian/Lembaga sub dalam IV A Paragraf 7 Penggunaan Anggaran Sub BA BUN Belanja Lainnya Melalui Penerbitan DIPA BUN LHR dan usulan tambahan anggaran dan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sub dan benar b S d sub ; d sub z ; b s sub ; LHR dan dan benar - sub sub III
BAB V
REVISI ANGGARAN
Bagian Kesatu
Umum p a p a p a 120 - Kementerian/Lembaga
Bagian Kedua
Kewenangan Revisi Anggaran PA p p POK p ; dan K W ; dan . dan . sub R P 120 IV C
Bagian Ketiga
Tema Revisi Anggaran Paragraf 1 Revisi Anggaran Terkait PNBP A 125 yang bersifat menambah pagu anggaran b m n b m n perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan khusus untuk Otorita Ibu Kota Nusantara; p a w b 125 126 b m n S Penambahan alokasi anggaran D Penambahan alokasi Revisi Anggaran belanja yang bersumber dari PNBP berupa p 126 e dan/atau belanja dalam IV C Paragraf 2 Revisi Anggaran Terkait Pinjaman PLN PDN PLN PDN p a p a p a p a p a p a PLN PDN PLN PDN a PLN PDN ; sedikit memuat dimaksud pada 131 Paragraf 3 Revisi Anggaran Terkait Hibah p a p a a. menambah pagu anggaran; atau
b. mengurangi alokasi anggaran. p a p a t 3 yang P H P H 134 Paragraf 4 Revisi Anggaran Terkait SBSN p p a p p a p a p a untuk pemenuhan alokasi kegiatan/proyek prioritas baru sebagaimana P I p kegiatan/ P kegiatan/ dan kegiatan/ 3 ( ) z 138 p ; p ; b d p kegiatan/ 138 /atau kegiatan/ 3 ( ) i p a 3 ( ) kegiatan/ kegiatan/ kegiatan/ kegiatan/ ; atau kegiatan/ kegiatan/ kegiatan/ e kegiatan/ 3 ( ) a. kegiatan/ ; dan b. kegiatan/ kegiatan/ . kegiatan/ _e_ melalui pekerjaan tambah ( _c_ _c_ _o_ ) ; ; ; ; ; kegiatan/ ; dan kegiatan/ kegiatan/ kegiatan/ kegiatan/ kegiatan/ kegiatan/ dan kegiatan/ dan 2. ; dan kegiatan/ dan izin izin z 3 ( ) kegiatan/ _e_ dan/atau _e_ kegiatan/ z z dan/atau ; ; ; kegiatan/ 3 ( ) 138 kegiatan/ r dan r Paragraf 5 Revisi Anggaran Terkait Belanja Operasional selain Belanja Operasional 144 sub 118 selain Belanja Operasional 144 B O selain Belanja Operasional selain belanja pegawai operasional selain pegawai operasional dan Paragraf 6 Revisi Anggaran Terkait BA BUN p s sub sub sub p k _l_ _l_ p s p BA sub Subsidi jenis . Paragraf 7 Revisi Anggaran Terkait Tunggakan Paragraf 8 Revisi Anggaran Terkait RO Prioritas Nasional dimaksud , dalam IV C ayat kecuali pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO prioritas nasional p e Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kementerian Keuangan Paragraf 9 Revisi Anggaran Terkait RO Cadangan p e p e Paragraf 10 Revisi Anggaran Terkait Penanganan Bencana Non-Alam yang a untuk penanganan bencana non-alam sub ementerian embaga Alokasi anggaran untuk Dalam hal 144. Paragraf 11 Revisi Anggaran Terkait Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Paragraf 12 Revisi Rumusan Informasi Kinerja dan/atau Kementerian/Lembaga - dan/atau dan/atau Kementerian/Lembaga - dan/atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mitra Kementerian/Lembaga / dan/atau Kementerian/Lembaga dan/atau Paragraf 13 Revisi Anggaran terkait Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sub BLU P p a p a P merevisi s mengenai penetapan Alokasi Anggaran BUN. p a p a BLU p a Paragraf 14 Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara dan Kebijakan Pemerintah Lainnya P _a_ _a_ sub dan/ merupakan sub _a_ _a_ dalam 157 157 ketentuan sebagai berikut . . Paragraf 15 Revisi Anggaran DIPA Kementerian/Lembaga dan DIPA BUN yang Bersumber dari BA BUN A sub Belanja Lainnya ementerian embaga rendah .
Bagian Keempat
Pergeseran Anggaran pada BA BUN Paragraf 1 Mekanisme Pergeseran Anggaran Antar Subbagian Anggaran dalam BA BUN Melalui SPP BA BUN yang Mengakibatkan Revisi DIPA BUN anggaran p 111 r Paragraf 2 Mekanisme Pergeseran Anggaran Antar Subbagian Anggaran dalam BA BUN Melalui Revisi Surat Menteri Keuangan yang Mengakibatkan Revisi DIPA BUN s p 112 r s r r s sebagaimana dimaksud pada ayat (1) r Paragraf 3 Mekanisme Pergeseran Anggaran dari Subbagian Anggaran BUN Belanja Lainnya ke Subbagian Anggaran lainnya dalam BA BUN yang Mengakibatkan Revisi DIPA BUN p 117 r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Paragraf 4 Mekanisme Pergeseran Anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L yang Mengakibatkan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga Ketentuan mekanisme sub 118 sub r (3) a sub dikenai sub . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penyesuaian d yang . Paragraf 5 Penggunaan Anggaran Sub BA BUN Belanja Lainnya Melalui Revisi DIPA BUN Belanja Lainnya sub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (6) huruf a
Bagian Kelima
Mekanisme Revisi Anggaran Paragraf 1 Mekanisme Revisi Anggaran di Direktorat Jenderal Anggaran S I ; d p a A P ; h pada LHR ; b pada LHR a) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA telah disetujui oleh pejabat eselon I; b) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan beserta dokumen persyaratannya telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumennya oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga; dan c) Menteri/Pimpinan Lembaga telah menyetujui usulan dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antar-Program, kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional; LHR dengan a) penambahan barang milik negara baru yang belum tercantum di dalam rencana kebutuhan barang milik negara; dan/atau b) perubahan objek dan/atau spesifikasi barang milik negara yang tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik negara; ; dan d pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) p p daring luring p a p RMP p p p . p p p p p p p sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lama LHR IV p dan dan benar dan benar sub P 159 ayat (2) huruf b a. usulan disampaikan kepada Menteri Keuangan oleh:
1. Pimpinan unit eselon I Kementerian/Lembaga pengusul atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga; atau
2. Pemimpin PPA BUN pengusul dengan terlebih dahulu melakukan penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh KPA BUN; dan LHR dalam IV s p e /Pimpinan Lembaga a) ketercapaian target volume RO dalam hal usulan pengembalian disebabkan karena target volume RO telah tercapai; atau b) kendala eksternal dalam hal usulan pengembalian disebabkan karena target volume RO tidak tercapai; dan P _e_ . dan benar P e P P b a p dalam IV B b a p b a p P sub sub P dalam IV B sub sub sub (15) DIPA Kementerian/Lembaga atau Revisi Anggaran DIPA BUN huruf a Anggaran DIPA Kementerian/Lembaga dan mekanisme Revisi Anggaran DIPA BUN. (dua) p a p a ; LHR dimaksud (2) p e sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e IV B dan benar P 160 P 162 r P 161 r r dan , bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a - Paragraf 2 Mekanisme Revisi Anggaran antar Kementerian/Lembaga Mekanisme P 157 . p e s p p IV B ; s p ; b s p p e p sebagaimana dimaksud pada huruf f; u sebagaimana dimaksud pada huruf f oleh p e ; h pada LHR ; b ada LHR pada p e p e a) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA telah disetujui oleh pejabat eselon I; dan b) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan beserta dokumen persyaratannya telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumennya oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga; LHR pada dan ; dan d pada . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) p p e p e p e p p p LHR IV B dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j diterima dengan lengkap dan benar. Paragraf 3 Mekanisme Revisi Anggaran dari BA K/L ke Sub BA BUN Belanja Lainnya p e Direktur Jenderal Anggaran; 158; dan 165 . Kementerian/Lembaga n Kementerian/Lembaga 158 sub sub s mengenai Paragraf 4 Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Mekanisme 124 ( ) p e p e p e r k b m n h p p dengan ; p e ; p e ; dan p e ditetapkan dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf b angka 2 p e a) pergeseran anggaran yang mengakibatkan penambahan Kegiatan baru untuk Satker yang bersangkutan pada DIPA Petikan Satker; b) pergeseran anggaran antar-Satker; dan/atau c) pergeseran antar-Kegiatan; ; dan d angka angka dan benar Paragraf 5 Mekanisme Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang Tidak Mengakibatkan Perubahan DIPA p a - POK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) POK Paragraf 6 Mekanisme Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang Mengakibatkan Perubahan DIPA atau hibah luar negeri dan untuk pemenuhan Belanja Operasional 10. p atau PNBP BLU;
11. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional dalam 1 (satu) Satker dan 1 (satu) jenis belanja sepanjang tidak mengubah lokasi; dan/atau
12. pergeseran anggaran sebagai akibat perubahan besaran SBKU berupa standar biaya keluaran sosialisasi dan standar biaya keluaran kehumasan dan informasi melampaui batas tertinggi yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran; p e p e ; ; d ; p yang diunduh dari Sistem Informasi dalam IV B ; p p e dan ; dan p e - dalam antar-Satker , sebagaimana dimaksud ayat ayat
Bagian Keenam
Batas Akhir Penerimaan Usulan dan Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran 143 perubahan , . 152 sub 166 sub BA BUN p sub 170 dan 124 , b k k p r dan/atau Kementerian/Lembaga pengendalian dan pemantauan serta evaluasi kinerja B A 124 sub 1 ( ) p p POK serta kewenangan pengesahannya dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (16) p e p e r 175
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
DIPA
Bagian Kedua
Pejabat Perbendaharaan Negara B A B A k dan . k k p e e k 182 k 182 k 182 k 182 p T P b k b l OLRI S K k negara 186 k k 184 k ;
Bagian Ketiga
Menteri Keuangan Selaku BUN 195 1 ; dan atas angka 1 dan angka 2 d UN;
Bagian Keempat
Pejabat Fungsional di Bidang Pengelolaan Keuangan Negara pengelolaan negara pengelolaan negara pengelolaan negara
Bagian Kelima
Komitmen Paragraf 1 Pembuatan Komitmen K 198 K 198 200 200 ; 201 200 S K 200 S ; 200 peraturan perundang-undangan dalam bentuk Kontrak 200 ketentuan Paragraf 2 Penatausahaan Data Kontrak dan Data _Supplier_ Kontrak K K K K K K K
Bagian Keenam
Pengajuan Tagihan kepada Negara Paragraf 1 Ketentuan Tagihan 198 b ; dan a) berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah; b) surat pelepasan hak adat (apabila diperlukan); c) pernyataan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang disengketakan bahwa pengadilan negeri tersebut dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa; dan d) persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah; dan
5. persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembayaran belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, dan belanja lainnya. Paragraf 2 Mekanisme Pembayaran Tagihan 210 B P b penetapan B P Mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 huruf b paling banyak . i alat utama sistem senjata TNI alat peralatan pertahanan dan keamanan paling lama
Bagian Ketujuh
Pengujian dan Penyelesaian Tagihan Paragraf 1 Pengujian Tagihan dan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Langsung 208 K K K K P 208 210 210 212 208 217 pada ; 208 215 219 220 208 Paragraf 2 Pengujian SPP dan Penerbitan SPM b a s K Paragraf 3 Pengujian SPM dan Penerbitan SP2D K 227 2D. B A
Bagian Kedelapan
Pengawasan dan Pengendalian Internal
Bagian Kesembilan
Tanda Tangan Elektronik
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pembayaran atas Beban BA Bendahara Umum
BAB VII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dimaksud pada dimaksud pada berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai standar akuntansi pemerintahan pada
Bagian Kedua
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dimaksud dalam P 234 ( ) BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUN Laporan Arus Kas Laporan Realisasi Anggaran Catatan atas Laporan Keuangan BUN oleh unit akuntansi BUN BUN Laporan Keuangan Pemerintah Pusat peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BUN
Bagian Ketiga
Sistem Akuntansi Instansi Sistem Akuntansi Instansi dimaksud dalam P 234 Sistem Akuntansi Instansi Sistem Akuntansi Instansi atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga rja. Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Laporan Keuangan Pemerintah Pusat peraturan perundang-undangan Sistem Akuntansi Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Bagian Keempat
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat paling kurang s t Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Laporan Realisasi Anggaran Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan status belum diperiksa _(unaudited)_ paling lambat Menteri Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan status belum diperiksa _(unaudited)_ 5 Standar Akuntansi Pemerintah. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan status belum diperiksa _(unaudited)_ dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setelah penyesuaian _(audited)_ mengungkapkan capaian kinerja. peraturan perundang-undangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi pemerintah pusat.
Bagian Kelima
Reviu dan Pernyataan Tanggung Jawab atas r ; r aporan euangan ; dan r Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2 3 aporan euangan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada mengenai standar reviu. PA KPA p (3) k sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada mengenai sistem akuntansi pemerintah pusat.
BAB VIII
PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN SERTA EVALUASI KINERJA ANGGARAN
Bagian Kesatu
Pengendalian dan Pemantauan Paragraf 1 Umum PA 240 Paragraf 2 Pengendalian dan Pemantauan Kinerja Anggaran Terhadap Perencanaan Anggaran 241 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengendalian dan pemantauan kinerja anggaran terhadap perencanaan anggaran ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Paragraf 3 Pengendalian dan Pemantauan Kinerja Anggaran Terhadap Pelaksanaan Anggaran 241 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengendalian dan pemantauan kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Evaluasi Kinerja Anggaran Paragraf 1 Umum (2) Evaluasi kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal;
b. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA; dan
c. KPA BUN. yang dilakukan oleh dan/atau pengelola fiskal 2 huruf a, merupakan 3 Evaluasi kinerja anggaran oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a 244 Paragraf 2 Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Perencanaan Anggaran 245 (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas perencanaan anggaran ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Paragraf 3 Evaluasi Kinerja Anggaran Terhadap Pelaksanaan Anggaran (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan anggaran ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Paragraf 4 Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran 246 s b b c k s k
Bagian Ketiga
Data dan Informasi
BAB IX
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN/LEMBAGA kinerja 249 251 f (1) Pemberian penghargaan kepada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja percepatan pelaksanaan berusaha Kementerian/Lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Hasil penilaian kinerja percepatan pelaksanaan berusaha Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan menjadi:
a. sangat baik;
b. baik; dan
c. kurang baik. dinominasikan untuk dengan syarat memperoleh:
a. nilai kinerja anggaran; dan
b. nilai kinerja anggaran percepatan pelaksanaan berusaha bagi Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang percepatan pelaksanaan berusaha, pada kategori sangat baik. 252 P 251 dan ayat (2) 3 3 3 6 Berdasarkan hasil penilaian dan pertimbangan 251, Pasal 252, Pasal 253 254, dan Pasal 255, untuk sub BA K/L 163
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. tata cara penandatanganan, pengujian tanda tangan, dan penyampaian SPP dan SPM yang belum dapat diterapkan melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 12 191 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 18 736 ;
b. ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 840 masih tetap berlaku sampai dengan akhir tahun 2023;
c. penyelesaian terhadap pergeseran anggaran yang diusulkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan berdasarkan mekanisme pergeseran anggaran yang diatur dalam 20 034 21 201 ;
d. ketentuan mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga 21 200 masih tetap berlaku sampai dengan akhir tahun 2023; penyelesaian terhadap Revisi Anggaran yang diusulkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dilaksanakan berdasarkan mekanisme revisi yang diatur dalam 21 1429 ; dan ketentuan mengenai evaluasi kinerja anggaran atas penggunaan dana BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2021 tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara 21 1468 masih tetap berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Peraturan 56 7 08 Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 248 7 10 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 7 08 Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 1 660 ; d Perubahan atas Peraturan tentang 808 a ; a Tata Cara atas ; dan 210 22 Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 22 333 , Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (4), Pasal 243 ayat (5), Pasal 246 ayat (9) dan Pasal 248 ayat (5) ditetapkan paling lambat bulan Januari 2024.
Pasal 261
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA