bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PERGURUAN TINGGI NEGERI PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi ujian masuk program diploma dan sarjana jalur mandiri, magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis;
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
tarif uang kuliah program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis;
tarif iuran pengembangan institusi; dan
tarif layanan akademik lainnya.
Tarif seleksi ujian masuk program diploma dan sarjana jalur mandiri, magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tarif uang kuliah program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e dibagi berdasarkan:
rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
zonasi.
Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan aspek-aspek:
kontinuitas dan pengembangan layanan;
daya beli masyarakat;
asas keadilan dan kepatutan; dan
kompetisi yang sehat.
Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c minimal mempertimbangkan:
akreditasi;
kurikulum;
durasi pemberian layanan;
jenis pengguna; dan
minat.
Pasal 4
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uang kuliah tunggal perguruan tinggi negeri.
Pasal 5
Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan institusi perguruan tinggi negeri.
Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diprioritaskan untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana badan layanan umum perguruan tinggi negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian;
penggunaan peralatan dan mesin;
penggunaan sarana transportasi;
rumah sakit, poliklinik, dan apotek;
laboratorium dan bengkel;
pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat;
percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
penggunaan keahlian sumber daya manusia;
teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
pengembangan bahasa;
perpustakaan;
kekayaan intelektual;
bantuan hukum;
kelayakan etik; dan
penjualan produk lainnya.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
durasi/jangka waktu pemakaian;
pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
bahan bakar;
penyusutan alat transportasi;
jumlah dan jenis alat transportasi; dan/atau
tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
bahan medis;
alat medis; dan/atau
tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
bahan pengujian;
bahan habis pakai;
alat laboratorium; dan/atau
pendampingan instruktur/tenaga ahli, dengan memperhatikan fasilitas sistem informasi dan/atau teknologi pendidikan.
Pasal 11
Tarif pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, tarif penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
pendampingan instruktur/tenaga ahli;
bahan habis pakai;
peralatan;
akomodasi; dan/atau
transportasi.
Pasal 12
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
tenaga kerja/tenaga ahli b. bahan habis pakai;
peralatan;
akomodasi; dan/atau
transportasi.
Pasal 13
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja;
bahan habis pakai; dan/atau
peralatan.
Pasal 14
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m memperhitungkan minimal berupa:
nilai ekonomis;
nilai moral;
nilai historis;
nilai sosial; dan
nilai budaya.
Pasal 15
Tarif bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n dan tarif kelayakan etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
pendampingan tenaga ahli;
bahan habis pakai; dan/atau
transportasi.
Pasal 16
Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menghasilkan produk.
Pasal 17
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
layanan barang dan/atau jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat; dan
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 18
Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Terhadap mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dan/atau pengguna layanan dari keluarga miskin;
mahasiswa dan/atau pengguna layanan terdampak kondisi kahar;
mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar;
mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis; dan
mahasiswa dan/atau pengguna layanan lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 20
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 ditetapkan oleh Pemimpin Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama;
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bagi mahasiswa sebelum angkatan tahun akademik 2024/2025 tetap mengacu pada:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 221);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 253);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 343);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 373);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Riau pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 376);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 445);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 541);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 556);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1101);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1827);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1821);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 49);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1634);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 822);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1443);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 233);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 769);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 770);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 868);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 227);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 272);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 517);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 613);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1306);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 248);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 250);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 508);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 509); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 629), sampai dengan menyelesaikan masa studinya.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2024/2025.
Pasal 23
Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses pengusulan tarif dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
Pasal 24
Bagi mahasiswa warga negara asing yang telah dikenakan tarif layanan tarif uang kuliah program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan, profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan tarif layanan tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 797);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 221);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 253);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 343);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Surabaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 359);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 373);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 375);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Riau pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 376);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Yogyakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 392);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 393);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mulawarman Samarinda pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 445);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 450);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Brawijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 453);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sebelas Maret pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 466);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 467);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 541);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 556);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 685);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1101);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1827);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2035);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1821);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 49);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211);
aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1634);
bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 822);
cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1131);
dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1443);
ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41);
ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 233);
gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 769);
hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 770);
ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pattimura pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 868);
jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 227);
kk. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 272);
ll. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 517);
mm. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 613);
nn. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1306);
oo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 248);
pp. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 250);
qq. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 508);
rr. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 509);
ss. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 629), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik