bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat KSSK adalah komite yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disebut Sekretariat KSSK merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri selaku Koordinator KSSK dan secara administratif berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Sekretariat KSSK dipimpin oleh Sekretaris KSSK.
Pasal 3
Sekretariat KSSK mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat KSSK menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan;
penyiapan bahan penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung;
penyiapan usulan langkah koordinasi untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK;
penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan dari kondisi normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan atau dari kondisi krisis sistem keuangan menjadi kondisi normal;
koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai langkah penanganan krisis sistem keuangan;
penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian oleh Bank Indonesia atas surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan bank sistemik;
koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran program restrukturisasi perbankan;
koordinasi pelaksanaan uji ketahanan ( stress testing ) kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan;
pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen stabilitas sistem keuangan;
pengelolaan data dan informasi terkait stabilitas sistem keuangan;
penyusunan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keputusan KSSK;
pengelolaan komunikasi publik dan hubungan antarlembaga terkait stabilitas sistem keuangan;
koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana;
koordinasi penyiapan masukan bagi anggota KSSK mengenai materi peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan yang terkait dengan stabilitas sistem keuangan;
koordinasi penyiapan pelaporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi;
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan administrasi KSSK dan Sekretariat KSSK; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas:
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi;
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank;
Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya;
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum; dan
Divisi Manajemen Perkantoran.
Bagan susunan organisasi Sekretariat KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor perbankan dan makroekonomi;
koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor perbankan;
koordinasi pelaksanaan uji ketahanan ( stress testing ) kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan;
koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan;
pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan;
pengelolaan data dan informasi terkait sektor perbankan dan makroekonomi;
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Pasal 8
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi terdiri atas:
Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan
Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II.
Pasal 9
Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I dan Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, pelaksanaan uji ketahanan ( stress testing ), penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan terkait sektor perbankan dan makroekonomi.
Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
Pasal 10
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor industri jasa keuangan nonbank.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
koordinasi pelaksanaan uji ketahanan ( stress testing ) kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
pengelolaan data dan informasi terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Pasal 12
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank terdiri atas:
Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I; dan
Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II.
Pasal 13
Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I dan Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor industri jasa keuangan nonbank, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, pelaksanaan uji ketahanan ( stress testing ), penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank.
Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
Pasal 14
Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
pengelolaan data dan informasi terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya;
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Pasal 16
Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya terdiri atas:
Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I; dan
Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II.
Pasal 17
Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I dan Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegahan krisis sistem keuangan, penetapan status kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, dan pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya, dan pengelolaan data dan informasi stabilitas sistem keuangan terkait sektor pasar keuangan, sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya.
Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris KSSK.
Pasal 18
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan, penyiapan rumusan keputusan KSSK, simulasi krisis, tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK, komunikasi publik, dan pengelolaan hubungan antarlembaga.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direkorat Manajemen Risiko dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
koordinasi penyiapan materi dan penyusunan laporan rapat KSSK;
penyiapan bahan pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rapat KSSK;
penyusunan dan penyelenggaraan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK;
pengelolaan risiko KSSK;
koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan;
koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai langkah penanganan krisis;
koordinasi penyiapan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan;
penyiapan koordinasi usulan langkah yang harus dilakukan oleh anggota KSSK untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan bank sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan bank sistemik oleh Bank Indonesia;
penyiapan, penyelenggaraan, dan evaluasi simulasi krisis sistem keuangan;
penyusunan keputusan KSSK;
pengelolaan hubungan antarlembaga;
perencanaan, penyiapan bahan, dan evaluasi komunikasi publik;
penyiapan rekomendasi materi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di sektor keuangan yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan bagi anggota KSSK;
penyiapan laporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi termasuk koordinasi mengenai sinkronisasi penyusunan peraturan dan kebijakan;
penyiapan rekomendasi kesesuaian dengan standar internasional terkait stabilitas sistem keuangan, termasuk rekomendasi diplomasi internasional bidang stabilitas sistem keuangan;
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Pasal 20
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum terdiri atas:
Divisi Manajemen Risiko; dan
Divisi Hukum.
Pasal 21
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan risiko KSSK, pemantauan dan evaluasi rapat KSSK, penyusunan dan penyelenggaraan tata kelola KSSK dan Sekretariat KSSK, persiapan dan pelaksanaan simulasi krisis sistem keuangan, persiapan analisis risiko atas keputusan KSSK dan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan KSSK kepada Presiden, dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi reviu hukum terhadap materi dan laporan rapat KSSK, koordinasi penyiapan bahan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai perubahan status stabilitas sistem keuangan, koordinasi penyiapan bahan rekomendasi KSSK kepada Presiden mengenai langkah penanganan krisis dan perumusan rekomendasi kebijakan terkait stabilitas sistem keuangan KSSK kepada Presiden, evaluasi simulasi krisis sistem keuangan, penyusunan keputusan KSSK, pengelolaan hubungan antarlembaga, perencanaan, penyiapan bahan, dan evaluasi komunikasi publik, rekomendasi materi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan stabilitas sistem keuangan bagi anggota KSSK, koordinasi penyusunan laporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan dan sinkronisasi penyusunan peraturan melalui mekanisme forum koordinasi, dan rekomendasi diplomasi internasional di bidang stabilitas sistem keuangan.
Pasal 22
Divisi Manajemen Perkantoran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, kinerja, risiko, dan keuangan, pemberian dan pengelolaan dukungan teknologi informasi dan dukungan komunikasi publik, dan urusan kearsipan serta layanan kerumahtanggaan Sekretariat KSSK.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Divisi Manajemen Perkantoran menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis dan pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko Sekretariat KSSK;
pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia Sekretariat KSSK;
pengelolaan dukungan teknologi informasi Sekretariat KSSK;
pelaksanaan komunikasi publik;
penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK termasuk urusan keprotokolan dan harmonisasi jadwal serta kegiatan KSSK dan Sekretaris KSSK; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat KSSK.
Pasal 24
Divisi Manajemen Perkantoran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara administratif dibina oleh Direktur pada salah satu Direktorat yang dipimpin oleh pejabat yang berasal dari Kementerian Keuangan.
Pasal 25
Divisi Manajemen Perkantoran terdiri atas:
Subdivisi Perencanaan dan Keuangan;
Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi Publik; dan
Subdivisi Rumah Tangga dan Umum.
Pasal 26
Subdivisi Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis dan pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko Sekretariat KSSK.
Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia Sekretariat KSSK.
Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan layanan teknologi informasi dan layanan dukungan perangkat pengguna, koordinasi penyediaan dan pengelolaan sumber data eksternal untuk keperluan internal pemantauan Sekretariat KSSK, manajemen gangguan dan masalah teknologi informasi terkait aplikasi perkantoran, pengendalian keamanan informasi, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi manajemen risiko teknologi informasi, dan pelaksanaan komunikasi publik.
Subdivisi Rumah Tangga dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan rapat KSSK termasuk protokol dan harmonisasi jadwal serta kegiatan KSSK dan Sekretaris KSSK, urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat KSSK.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 27
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK.
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 29
Sekretariat KSSK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat KSSK.
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK serta dengan instansi lain di luar Sekretariat KSSK sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.
Pasal 32
Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), pimpinan unit organisasi menyampaikan tembusan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
Pasal 33
Sekretaris KSSK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan kepada KSSK dan/atau Menteri selaku Koordinator KSSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur dan Kepala Divisi Manajemen Perkantoran menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KSSK.
Pasal 34
Sekretaris KSSK menetapkan salah satu Direktorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk melakukan agregasi penilaian terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf a, dalam rangka rekomendasi status stabilitas sistem keuangan melalui Keputusan Sekretaris KSSK.
BAB V
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 35
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat KSSK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 36
Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK berasal dari aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari nonaparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi melalui mekanisme penugasan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 37
Sekretaris KSSK dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Direktur pada Sekretariat KSSK masing-masing berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Direktur yang berasal dari Kementerian Keuangan dijabat secara ex-officio oleh direktur yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang stabilitas sistem keuangan, termasuk otoritas sektor keuangan, dan sinkronisasi kebijakan sektor keuangan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Sekretaris KSSK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Direktur, kepala divisi, dan kepala subdivisi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan mendapatkan fasilitas yang sama dengan pegawai yang merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan setara.
Penghasilan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dibayarkan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
Pasal 39
Pembinaan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
Untuk keperluan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris KSSK memberikan pertimbangan kepada lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KSSK berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
bagi pegawai di lingkungan Sekretariat KSSK yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 921), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
Pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Sekretariat KSSK berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж