bahwa untuk mendorong pemenuhan program strategis nasional berupa pembangunan 3 (tiga) juta rumah, pemerintah perlu memberikan dukungan dengan memperluas akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan;
bahwa guna mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha di sektor perumahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian tingkat bunga/margin yang ditanggung pemerintah yang dibayarkan kepada penyalur Kredit Program Perumahan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN belanja subsidi.
Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang selanjutnya disebut KPA Kredit Program Perumahan adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program Kredit Program Perumahan.
Penerima Kredit Program Perumahan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang menjadi debitur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran Kredit Program Perumahan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur Kredit Program Perumahan untuk menyalurkan Kredit Program Perumahan selama Tahun Penyaluran.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin Kredit Program Perumahan.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur Kredit Program Perumahan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit Program Perumahan oleh Penjamin Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
KUASA PENGGUNA ANGGARAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Pasal 2
Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai KPA Kredit Program Perumahan.
Dalam hal KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri menetapkan Direktur Pembiayaan Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program Perumahan.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan
masih terisi namun tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA Kredit Program Perumahan.
Menteri dapat menetapkan perubahan KPA Kredit Program Perumahan dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 3
KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan KPA Kredit Program Perumahan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
BAB III
PENERIMA SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Pasal 4
Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi:
Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah; dan
Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah .
Kriteria bagi Penerima Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria penerima dan ekosistem kredit program perumahan.
BAB IV
PERENCANAAN PENYALURAN DAN PENGUSULAN ANGGARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Target Penyaluran
Pasal 5
Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan menyusun RTP setiap tahun anggaran.
RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
data target penyaluran;
data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
data kinerja penyaluran.
Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
rencana penyaluran per provinsi;
target jumlah debitur per provinsi;
target jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi; dan
indikasi tingkat bunga/margin debitur.
Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
nominal tagihan per provinsi; dan
jumlah debitur per provinsi.
Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
nominal penyaluran per provinsi;
jumlah Baki Debet per provinsi;
tingkat non-performing loan per provinsi; dan
jumlah debitur per provinsi; dan
jumlah unit rumah yang dibiayai per provinsi.
RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Penyampaian Rencana Target Penyaluran
Pasal 6
Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan RTP kepada KPA Kredit Program Perumahan dengan tembusan kepada sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir setiap bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan atas asumsi:
data target penyaluran; dan
data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan dalam menyusun RTP.
Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan RTP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), KPA Kredit Program Perumahan mengembalikan RTP kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan tidak menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur Kredit Program Perumahan tersebut tidak mendapatkan penetapan rincian target penyaluran Kredit Program Perumahan Tahun Penyaluran.
Bagian Ketiga
Rapat Sinkronisasi Penyusunan Kebutuhan Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Pasal 7
KPA Kredit Program Perumahan berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran Kredit Program Perumahan periode sebelumnya oleh KPA Kredit Program Perumahan dan sekretariat Komite Kebijakan;
RTP Kredit Program Perumahan; dan/atau
kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur yang berasal dari:
KPA Kredit Program Perumahan;
Kementerian Keuangan;
sekretariat Komite Kebijakan; dan
kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan Kredit Program Perumahan.
Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
Bagian Keempat
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
Pasal 8
Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan;
plafon penyaluran Kredit Program Perumahan; dan/atau
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Bagian Kelima
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
Pasal 9
Setiap awal tahun anggaran, KPA Kredit Program Perumahan menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keenam
Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
Pasal 10
RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan.
Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
perubahan kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan; dan/atau
penyesuaian alokasi anggaran definitif.
Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran .
Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi:
Penyalur Kredit Program Perumahan untuk menyesuaikan RTP; dan
KPA Kredit Program Perumahan untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 11
Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
KPA Kredit Program Perumahan menetapkan standar operasional prosedur atas perencanaan Kredit Program Perumahan.
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
Pasal 12
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Kredit Program Perumahan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
identitas para pihak;
hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur Kredit Program Perumahan untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran Kredit Program Perumahan; dan
sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Bagian Kedua
Rincian Target Penyaluran
Pasal 13
Plafon penyaluran Kredit Program Perumahan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit Program Perumahan.
Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan penyesuaian rincian target penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Dalam hal penyaluran Kredit Program Perumahan melebihi rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Bagian Ketiga
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Pasal 14
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun.
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu sebagai berikut:
paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Dalam hal dilakukan perpanjangan pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 15
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b ditetapkan:
untuk plafon di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen); dan
untuk plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebesar 5,5% (lima koma lima persen).
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
Dalam hal dilakukan perpanjangan pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 16
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat dan Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.
Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 17
Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin 360 (2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah.
Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan.
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
Untuk memperoleh pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur Kredit Program Perumahan mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA Kredit Program Perumahan.
Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur atas Baki Debet Kredit Program Perumahan per akhir bulan sebelumnya; dan
disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas:
surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani direksi Penyalur Kredit Program Perumahan; dan
arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
Dalam hal Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan lewat dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA Kredit Program Perumahan memberikan peringatan tertulis.
Penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan surat pernyataan penjelasan keterlambatan penyampaian tagihan kepada KPA Kredit Program Perumahan atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan bulan Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan merupakan tunggakan atas tagihan negara.
Pasal 19
Penyalur Kredit Program Perumahan bertanggung jawab terhadap:
kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b; dan
kebenaran data penyaluran.
Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan mengembalikan kelebihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang telah diterima ke kas negara.
Pasal 20
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tidak diberikan terhadap:
pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;
pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau
pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Pasal 21
KPA Kredit Program Perumahan melakukan pengujian terhadap data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b yang diajukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kelengkapan dokumen tagihan; dan
kebenaran perhitungan tagihan.
Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Kredit Program Perumahan dapat menggunakan SIKP.
Pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau kesalahan perhitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Kredit Program Perumahan menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sampai dengan Penyalur Kredit Program Perumahan melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan perhitungan tagihan.
Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 22
KPA Kredit Program Perumahan menetapkan standar operasional prosedur mengenai penagihan, pengujian, pembayaran tagihan, dan pengembalian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Pasal 23
Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
BAB VI
PENJAMINAN/PERTANGGUNGAN
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan
Pasal 24
Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan Penjaminan/Pertanggungan melalui perjanjian kerja sama dengan Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Tata cara pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit program perumahan.
Bagian Kedua
Imbal Jasa Penjaminan/Premi
Pasal 25
Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan mengenakan imbal jasa Penjaminan/premi kepada Penyalur Kredit Program Perumahan berdasarkan profil risiko penerima Kredit Program Perumahan.
Besaran imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program Perumahan dan Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan.
Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1).
BAB VII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 26
KPA Kredit Program Perumahan menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pemantauan
Pasal 27
KPA Kredit Program Perumahan melakukan pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan.
KPA Kredit Program Perumahan menyampaikan laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
Laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
pendahuluan;
data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
kesimpulan dan rekomendasi.
Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tahunan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya. Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 28
Menteri melakukan pengawasan terhadap:
penyaluran Kredit Program Perumahan;
pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan
Penjaminan/Pertanggungan.
Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan Penyaluran Kredit Program Perumahan, pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, dan Penjaminan/Pertanggungan.
Pelaksanaan pengawasan oleh unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat temuan atas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri.
Hasil temuan atas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pertimbangan Komite Kebijakan dalam merumuskan kebijakan pembiayaan Kredit Program Perumahan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Ketentuan perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan Tahun Penyaluran 2028 dan Tahun Penyaluran berikutnya.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
penyusunan RTP dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun 2025 dan tahun 2026 dilakukan oleh KPA Kredit Program Perumahan;
penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun 2025 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun 2026 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
penyusunan RTP dan penyampaian kepada KPA Kredit Program Perumahan untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun 2027, dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Desember 2025.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж