NEGARA NEGARA 510 3 Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023. Insentif Fiskal. 67 TAHUN 2023 INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu;
1 4 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) 30 2 3 insentif fiskal d. dalam , huruf b, dan huruf c, Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 2 208, 827 Peraturan 130 2 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 ( 2 215) 118 21 Negara 21 031) sebagaimana telah diubah dengan 141 22 tentang Perubahan atas 118 21 (Berita 2 954); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal (Berita 2 1331); : INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. disingkat APBD adalah rencana keuangan tahun daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
nggaran endapatan dan Belanja egara d . Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Inflasi yang selanjutnya disebut Penandaan Inflasi adalah belanja daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi. pada Tahun Anggaran 2023 ,00 . Insentif Fiskal pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:
kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Insentif Fiskal K T B untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
periode pertama sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023;
periode kedua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; dan
periode ketiga sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.
Insentif Fiskal K T B untuk kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Agustus 2023.
Pasal 3
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah. Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data: peringkat inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi. Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data: dimensi upaya pemerintah daerah;
dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;
peringkat inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
Pasal 4
Data dimensi upaya pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu:
pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
rapat teknis tim pengendali inflasi daerah;
menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
pencanangan gerakan menanam;
melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
memberikan bantuan transportasi dari APBD.
Data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota.
Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat huruf c merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah.
Data realisasi Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan yang meliputi:
Perhitungan nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus: P i = realisasi Penandaan __ Inflasi X 100 anggaran daerah Keterangan: P i = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota b. Perhitungan nilai standar realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus: PS i = P i – min X 100 maks – min Keterangan: PS i = nilai standar persentase realisasi Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota Min = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terkecil provinsi/kabupaten/kota Maks = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terbesar provinsi/kabupaten/kota Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal K T B untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023. Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal K T B untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni 2023. Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal K T B untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023. Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah meliputi:
penghitungan nilai kinerja daerah;
penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan
penentuan alokasi per daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 7
Perhitungan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
nilai kinerja pemerintah provinsi;
nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
nilai kinerja pemerintah kota.
Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada data peringkat inflasi pemerintah provinsi dan data realisasi Penandaan Inflasi, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja provinsi = data peringkat inflasi + data realisasi Penandaan Inflasi (3) Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja kabupaten = (40% data dimensi upaya pemerintah kabupaten + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi (4) Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja kota = (40% data dimensi upaya pemerintah kota + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi
Pasal 8
Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagai berikut:
periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 24 (dua puluh empat) kabupaten terbaik; dan
periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 25 (dua puluh lima) kabupaten terbaik.
Pasal 9
Penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihitung dengan menggunakan rumus: jumlah daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota X pagu Insentif Fiskal inflasi daerah per periode jumlah daerah terbaik provinsi + jumlah daerah terbaik kabupaten + jumlah daerah terbaik kota (2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: XS i = X i - min X 0,3 + 1 maks - min Keterangan: XS i = nilai standar provinsi/kabupaten/kota Min = nilai terkecil provinsi/kabupaten/kota Maks = nilai terbesar provinsi/kabupaten/kota (3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah per daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus: nilai XS i X pagu per daerah provinsi/kabupaten/kota nilai total XS Keterangan: XS i = nilai standar provinsi/kabupaten/kota a. pengendalian inflasi;
penurunan stunting;
peningkatan investasi; dan
penurunan kemiskinan.
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas.
Pasal 11
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b sebagai berikut:
p I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023;
tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023.
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2023;
tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023. Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah (5) Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga dan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sampai dengan akhir tahun 2023 untuk periode pertama, periode kedua, dan periode ketiga paling lambat akhir bulan Juni 2024. Dalam Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama tahap II dan periode kedua tahap II (12) pengendalian inflasi daerah yang dilaksanakan secara optimal.
Pasal 12
Dokumen berupa: rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada laman http: //sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.
Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau Sekretaris Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan daerah, dan dibubuhi cap dinas.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah, harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat /penjabat w /penjabat /penjabat d .
Pasal 13
Ketentuan mengenai: rincian jenis belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); format rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan format laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
dan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat 2 2 . 3 Juli 2023 , ttd 5 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN , ttd ASEP N. MULYANA