bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B- 482/MA/KU.02.1/12/2022 hal Usulan Tarif Layanan BLU Universitas Islam Negeri Salatiga, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan akademik; dan
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif seleksi ujian masuk;
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
tarif program magister dan doktoral;
tarif iuran pengembangan institusi; dan
tarif layanan akademik lainnya.
Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan doktoral, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
Kriteria, besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
Pasal 4
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama mengenai uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan islam negeri.
Pasal 5
Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama.
Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
mahasiswa;
orang tua mahasiswa; dan/atau
pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
Pasal 6
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2023/2024.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2023/2024 ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana kesenian;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif poliklinik;
tarif laboratorium dan bengkel;
tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi;
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
tarif pengembangan bahasa;
tarif perpustakaan;
tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan l. tarif hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana kesenian dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 14
Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 15
Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan.
Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
Pasal 16
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan.
Pasal 18
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 19
Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
Pasal 20
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
mahasiswa teladan;
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
mahasiswa dari keluarga miskin;
mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan
mahasiswa yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
Pasal 21
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA