bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meliputi:
Jasa Pelayanan Satuan Kerja Non Perguruan Tinggi Negeri; dan
Jasa Pelayanan Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
jasa pelatihan;
jasa pelayanan pengujian laboratorium; dan
royalti atas lisensi kekayaan intelektual.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
jasa pelatihan/kursus;
jasa pelayanan laboratorium/studio/bengkel/ lapangan;
jasa layanan seminar;
barang/jasa hasil praktik;
layanan desain, teknologi informasi, dan/atau komunikasi;
layanan percetakan dan/atau penerbitan;
layanan terjemahan;
tes bahasa asing;
layanan perpustakaan;
jasa konsultasi dan analisis; dan
jasa publikasi ilmiah.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berupa jasa pelatihan selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) berupa jasa pelatihan/kursus, jasa pelayanan laboratorium/ studio/bengkel/lapangan, barang/jasa hasil praktik, layanan desain, teknologi informasi, dan/atau komunikasi, layanan percetakan dan/atau penerbitan, dan jasa konsultasi dan analisis selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penyusunan kontrak kerjasama yang diperoleh dari barang/jasa hasil praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan harga pasar, kualitas hasil barang/jasa hasil praktik, dan harga perkiraan sendiri.
Pasal 3
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan jasa pelatihan/kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan laboratorium/studio/ bengkel/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang pengerjaannya dilakukan di luar wilayah Perguruan Tinggi Negeri, tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi operator dan/atau petugas.
Biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, transportasi operator dan/atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan satuan kerja non Perguruan Tinggi Negeri berupa jasa pelatihan, jasa pelayanan pengujian laboratorium, dan royalti atas lisensi kekayaan intelektual dan jasa pelayanan satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri berupa jasa pelatihan/kursus, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
kontrak kerja sama yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja sama.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA