bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6954);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 249);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA MASA TRANSISI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kementerian/Lembaga Pengampu adalah Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang digunakan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang selanjutnya disingkat SOTK adalah sistem untuk menetapkan tugas, tanggung jawab, dan hubungan kerja di dalam suatu Kementerian/Lembaga.
Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat LK adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian/Lembaga.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk piutang dan BMN .
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara.
Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat TA adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan meliputi:
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur;
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan;
Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan
Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk.
BAB II
PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 3
Untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan Aset TA 2024 dan TA 2025 Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan menetapkan kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Berdasarkan kode Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan kode satuan kerja mengacu pada SOTK Kementerian/Lembaga.
Dalam rangka penyusunan RKA K/L dan pelaksanaan anggaran, satuan kerja memperoleh kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi secara terpusat.
Tata cara pemberian kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN TA 2024
Bagian Kesatu
Penyesuaian Anggaran TA 2024
Pasal 5
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tetap melaksanakan program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.
Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan, Kementerian/Lembaga dapat melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 29 November 2024.
Penyelesaian revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 6
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menyepakati pelaksanaan anggaran TA 2024, melalui mekanisme:
penggunaan DIPA TA 2024; atau
pemisahan DIPA TA 2024.
Pasal 7
Dalam hal Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terhadap DIPA TA 2024 dilakukan revisi dengan ketentuan sebagai berikut:
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu yang berasal dari salah satu Kementerian/Lembaga hasil pemisahan paling lama 1 (satu) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan;
Kementerian/Lembaga Pengampu menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;
alokasi anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Pengampu juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan
Kementerian/Lembaga Pengampu melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk untuk mendanai:
operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan
program/kegiatan yang relevan dan/atau sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan.
Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Kementerian/Lembaga Pengampu kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 29 November 2024.
Penyelesaian revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 8
Dalam hal Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terhadap alokasi anggaran DIPA TA 2024 dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Menteri Keuangan menetapkan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga hasil pemisahan yang salah satunya merupakan Kementerian/Lembaga Pengampu menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan, melakukan pembahasan bersama untuk memetakan dan menyesuaikan program/kegiatan yang relevan bagi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan mengacu pada Renja K/L, RKA K/L, SOTK, dan Prioritas Nasional;
Penentuan besaran alokasi anggaran TA 2024 Kementerian/Lembaga Pengampu dan Kementerian/Lembaga lainnya hasil pemisahan dengan memprioritaskan:
pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan;
pembayaran belanja pegawai;
belanja bantuan sosial yang akan disalurkan sampai dengan akhir tahun;
belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional; dan
penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran;
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan mengajukan revisi DIPA TA 2024 berdasarkan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 15 November 2024; dan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 9
Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang lama dan/atau kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 29 November 2024.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga hasil penggabungan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 10
Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diampu oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 11
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menyepakati kedudukan dan status satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kesepakatan antar Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 11 November 2024.
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penetapan kedudukan dan status satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tetap menggunakan ketentuan mengenai tarif dan remunerasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan diterbitkannya ketentuan tarif dan remunerasi yang baru.
Penugasan dewan pengawas pada badan layanan umum tetap berlaku sampai dengan ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Anggaran TA 2024
Pasal 12
Dalam melakukan penyesuaian dan pelaksanaan DIPA TA 2024 untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan, Kementerian/Lembaga tetap memprioritaskan:
pencapaian program Prioritas Nasional;
pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan;
pembayaran belanja pegawai pada Kementerian/Lembaga Pengampu dan Kementerian/Lembaga hasil pemisahan;
belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan sampai dengan akhir tahun;
belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional; dan
penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran.
Kementerian/Lembaga hasil pemisahan menyepakati tanggal batas akhir untuk kebutuhan administrasi penyesuaian belanja DIPA TA 2024.
Batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 11 November 2024.
Bagian Ketiga
Pejabat Perbendaharaan
Pasal 13
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan sebagai berikut:
Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur bertindak sebagai PA DIPA TA 2024;
Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur tetap sebagai pejabat perbendaharaan; dan
Dalam hal diperlukan, PA dapat menetapkan perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan sebagai berikut:
Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu bertindak sebagai PA DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga awal;
Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan tetap sebagai pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi; dan
Dalam hal diperlukan, PA dapat menetapkan perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan sebagai berikut:
Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 awal;
Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan tetap sebagai pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi;
Dalam hal diperlukan, PA sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menetapkan perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menteri/Pimpinan Lembaga hasil pemisahan lainnya bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 masing-masing; dan
PA sebagaimana dimaksud dalam huruf d menetapkan pejabat perbendaharaan untuk Bagian Anggaran TA 2024 masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan sebagai berikut:
Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 Kementerian/Lembaga yang digabungkan;
Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang digabungkan tetap menjadi pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi; dan
Dalam hal diperlukan, PA dapat menetapkan perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Dalam hal tidak terdapat Bendahara tersertifikasi, kepala satuan kerja dapat mengangkat pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi sebagai Bendahara paling lama sampai dengan TA 2025.
Bendahara yang belum memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada semester I TA 2025 wajib mengikuti sertifikasi Bendahara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Bendahara sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat, Bendahara dimaksud diberhentikan sebagai Bendahara.
BAB IV
PENYESUAIAN ALOKASI ANGGARAN TA 2025
Pasal 18
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan, melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pemetaan dan penyesuaian program/kegiatan dan anggaran berdasarkan Renja K/L, RKA K/L, dan SOTK yang disusun sesuai dengan pagu alokasi anggaran TA 2025.
Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan Kementerian/Lembaga dimaksud untuk mendapatkan persetujuan.
RKA K/L yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah dilakukan penelaahan menjadi bagian dari daftar hasil penelaahan RKA K/L yang digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Daftar hasil penelaahan RKA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diselesaikan paling lambat tanggal 26 November 2024.
Berdasarkan RKA K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan persetujuan DIPA TA 2025 paling lambat minggu pertama bulan Desember 2024.
Terhadap RKA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan reviu aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga setelah DIPA ditetapkan dengan ketentuan hasil reviu diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 2025.
BAB V
PENGELOLAAN ASET
Pasal 19
Penggunaan Aset dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga nomenklatur lama;
untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting Kementerian/Lembaga Pengampu sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan;
untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan
untuk Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN pada Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan.
Dalam hal BMN yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memadai/mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, kekurangan tersebut dapat dipenuhi melalui mekanisme:
penggunaan sementara atau penggunaan bersama BMN pada Kementerian/Lembaga lain;
pengalihan status penggunaan BMN dari Kementerian/Lembaga lain;
penggunaan BMN pada Pengelola Barang; dan/atau
pinjam pakai barang milik daerah, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.
Pemenuhan kebutuhan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/barang milik daerah.
Dalam hal pemenuhan kebutuhan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, pemenuhan kebutuhan dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prioritas melalui sewa, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.
Pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan kebutuhan BMN, kecuali untuk:
pemenuhan kebutuhan baru di TA 2024; dan
pemenuhan kebutuhan TA 2025 dan TA 2026 bagi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan dan Kementerian/ Lembaga yang baru dibentuk.
Pasal 20
Kementerian/Lembaga Pengampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf b berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan:
pelaksanaan inventarisasi atas:
BMN yang telah dipergunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
BMN yang akan dilakukan pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penggunaan bersama untuk pemenuhan kebutuhan Kementerian/Lembaga baru;
pelaksanaan identifikasi dan pendataan atas:
konstruksi dalam pengerjaan;
proyek kontrak tahun jamak;
proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha;
persediaan yang akan diserahkan ke pihak lain;
piutang;
kerja sama dalam penggunaan atau pemanfaatan BMN;
aset lainnya selain angka 1 sampai angka 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
berbagai perjanjian termasuk asuransi BMN atau perjanjian dengan pihak luar negeri, sampai dengan dilakukan pengalihan atas BMN kepada Kementerian/Lembaga hasil pemisahan atau Kementerian/Lembaga lain;
pengajuan usulan kepada Pengelola Barang dan pelaksanaan atas pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara dan/atau penggunaan bersama BMN untuk pemenuhan kebutuhan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2;
keberlanjutan dan penyelesaian atas hasil identifikasi dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta pengalihannya kepada Kementerian/Lembaga hasil pemisahan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga; dan
kegiatan lain yang terkait dengan pengelolaan BMN sampai dengan dialihkan kepada Kementerian/Lembaga lain.
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk:
BMN yang sedang dilakukan kerja sama dalam rangka penggunaan atau pemanfaatan BMN; dan/atau
BMN yang sedang dalam proses usulan persetujuan pemindahtanganan, pemusnahan, dan/atau penghapusan kepada Pengelola Barang.
Penyusunan laporan barang pengguna TA 2024 Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sebagai berikut:
Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menyusun laporan barang pengguna atas Bagian Anggaran TA 2024 yang mengalami perubahan nomenklatur;
Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a menyusun laporan barang pengguna atas Bagian Anggaran TA 2024;
Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menyusun laporan barang pengguna atas atas Bagian Anggaran masing-masing;
Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c menyusun laporan barang pengguna atas Bagian Anggaran DIPA TA 2024 untuk Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang digabungkan dan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan; dan
Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d menyusun laporan barang pengguna TA 2024 untuk Bagian Anggarannya.
Dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan pengelolaan BMN, Kementerian/Lembaga Pengampu bertanggung jawab atas:
penyelesaian pengusulan dan pembahasan perencanaan kebutuhan BMN TA 2026 yang disusun di TA 2024 sesuai batas waktu yang telah ditentukan;
penyelesaian atas usulan/permohonan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN yang telah diajukan kepada Pengelola Barang;
pelaksanaan kerja sama dalam rangka penggunaan atau pemanfaatan BMN;
pengelolaan atas PNBP hasil pengelolaan BMN TA 2024;
penatausahaan, termasuk pelaporan BMN untuk periode pelaporan semester kedua dan tahunan TA 2024;
tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi pemeriksaan aparat pengawas intern pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan BMN; dan
penyelesaian kegiatan pengelolaan BMN lainnya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk BMN yang telah dilakukan pengalihan kepada Kementerian/Lembaga lain.
Pengelolaan BMN dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN, dengan ketentuan:
Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur merupakan Pengguna Barang atas BMN pada Kementerian/Lembaga sebelumnya;
Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan namun masih menggunakan Bagian Anggaran yang sama merupakan Pengguna Barang atas BMN pada Kementerian/Lembaga yang sebelumnya menggunakan Bagian Anggaran dimaksud;
Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga dari hasil penggabungan merupakan Pengguna Barang atas BMN pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan
Pengelolaan BMN oleh pejabat pengelolaan BMN dilaksanakan dengan ketentuan:
pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga sebelum dilakukan perubahan nomenklatur tetap menjadi pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga nomenklatur baru;
pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan tetap menjadi pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan
pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagai pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan tetap menjadi pejabat pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga hasil penggabungan, sampai dengan selesainya proses likuidasi, kecuali ditetapkan lain oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/Lembaga hasil pemisahan dan Kementerian/Lembaga hasil penggabungan:
berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pengampu sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi yang melekat;
berpartisipasi dalam kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta identifikasi dan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
memberikan konfirmasi, klarifikasi dan dukungan lainnya dalam rangka penyelesaian pelaksanaan pengelolaan BMN oleh Kementerian/Lembaga Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 21
Pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat huruf c dilaksanakan setelah pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas LK Kementerian/Lembaga dan LK pemerintah pusat TA 2024 selesai dilakukan.
Ketentuan pelaksanaan pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan pengalihan status penggunaan BMN Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, sepanjang:
Kementerian/Lembaga yang akan menerima BMN telah memiliki Bagian Anggaran; dan
pengalihan status penggunaan dilakukan terhadap satuan kerja yang mengalami pengalihan BMN secara keseluruhan.
Pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang, kecuali untuk:
pengalihan status penggunaan BMN yang sebelumnya berada pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan, dilaksanakan melalui mekanisme transfer pembukuan BMN kepada Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan;
penggunaan sementara dan penggunaan bersama BMN dengan jangka waktu sampai dengan semester I Tahun 2025, dilaksanakan berdasarkan perjanjian antar Kementerian/Lembaga;
pengalihan BMN berupa aset tetap renovasi dilaksanakan melalui berita acara serah terima antar Kementerian/Lembaga; dan
pengalihan BMN yang sebelumnya berada pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan dilaksanakan melalui mekanisme likuidasi kepada Kementerian/Lembaga Pengampu.
Dalam hal BMN yang diusulkan pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan penetapan status penggunaan, dokumen penetapan status penggunaan digantikan dengan surat keterangan dari Pengguna Barang.
Penerbitan persetujuan pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh Pengelola Barang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Dalam hal BMN yang dilakukan pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dalam:
masa kerja sama dalam rangka penggunaan atau pemanfaatan BMN, Kementerian/Lembaga hasil pemisahan yang menerima BMN menjadi para pihak dalam perjanjian menggantikan Kementerian/Lembaga yang menyerahkan BMN;
masa pertanggungan asuransi, pengasuransian BMN dapat terus dilaksanakan dengan tanpa dilakukan penghentian masa pertanggungan, dengan ketentuan Kementerian/Lembaga yang menerima BMN menjadi pihak tertanggung/turut tertanggung dalam polis asuransi;
sengketa di pengadilan, Kementerian/Lembaga yang menerima BMN menjadi pihak yang menggantikan Kementerian/Lembaga yang menyerahkan BMN; dan
proses pemberian persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan oleh Pengelola Barang, pelaksanaan pengalihan status penggunaan ditunda sampai dengan persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan diterbitkan oleh Pengelola Barang.
Dalam hal pemberian persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan oleh Pengelola Barang belum dapat dilakukan sampai proses likuidasi selesai, pelaksanaan pengalihan status dapat dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan pembatalan permohonan persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan.
BAB VI
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 22
Penyusunan LK TA 2024 Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan mekanisme sebagai berikut:
Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas Bagian Anggaran DIPA TA 2024 yang mengalami perubahan nomenklatur;
Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas Bagian Anggaran DIPA TA 2024;
Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas Bagian Anggaran masing-masing;
Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK atas Bagian Anggaran DIPA TA 2024 untuk Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang digabungkan dan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan;
Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d menyusun LK dan menandatangani pernyataan tanggung jawab LK TA 2024 untuk Bagian Anggarannya.
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan pelaporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Penyusunan dan penyampaian LK Kementerian/Lembaga dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
Pasal 23
Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan kriteria tertentu dapat mengalami likuidasi.
Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyelesaikan Aset dan kewajiban.
Proses likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan setelah LK pemerintah pusat TA 2024 selesai diaudit.
Kriteria likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian/Lembaga.
BAB VII
PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP
Pasal 24
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tetap memiliki kewenangan pemungutan PNBP sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Jenis dan tarif PNBP yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis dan tarif yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi.
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar peraturan penetapan jenis dan tarif PNBP Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pimpinan Instansi Pengelola PNBP tetap mengajukan usulan dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian/Lembaga untuk menggantikan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 25
Persetujuan penggunaan dana PNBP pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
Untuk kebutuhan penganggaran TA 2025 berlaku ketentuan sebagai berikut:
persetujuan penggunaan dana PNBP pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya persetujuan penggunaan dana PNBP yang baru; dan
persetujuan penggunaan dana PNBP untuk Kementerian/Lembaga bukan penghasil dinyatakan tidak berlaku.
Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan evaluasi atas persetujuan penggunaan dana PNBP guna percepatan penerbitan persetujuan penggunaan dana PNBP yang baru.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
Penyesuaian Kementerian/Lembaga teknis yang terlibat dalam pengelolaan transfer ke daerah TA 2024 dan TA 2025 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Besaran dana operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 28
Persetujuan kontrak tahun jamak yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan dan kontrak tahun jamak pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c sebelum adanya perubahan organisasi, termasuk kontrak turunannya, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan kontrak tahun jamak.
Dalam hal terdapat perubahan pagu dan/atau jangka waktu persetujuan kontrak tahun jamak dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c setelah perubahan organisasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya;
persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya;
persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu untuk DIPA TA 2024 Bagian Anggaran awal, masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga lainnya hasil pemisahan untuk DIPA TA 2024 Bagian Anggaran masing-masing dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya; atau
Persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya.
Pasal 29
Dalam hal diperlukan ketentuan teknis dalam rangka kelancaran pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж