bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada Tahun Anggaran 2025.
Pasal 2
SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
SBK Umum; dan
SBK Khusus.
SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut:
SBK layanan perencanaan dan penganggaran;
SBK layanan pelatihan;
SBK layanan audit internal;
SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga);
SBK layanan pemantauan dan evaluasi;
SBK riset dan inovasi;
SBK Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga;
SBK Peraturan Presiden;
SBK Peraturan Pemerintah;
SBK rancangan Undang-Undang;
SBK peraturan lainnya;
SBK sosialisasi;
SBK layanan hubungan masyarakat dan informasi;
SBK layanan bantuan hukum;
SBK layanan barang milik negara;
SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural;
SBK layanan manajemen kinerja;
SBK layanan manajemen keuangan; dan
SBK layanan manajemen sumber daya manusia.
SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu.
Pasal 3
SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2025. Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR (2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025.
Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Pelampauan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disetujui dengan mempertimbangkan:
harga pasar;
prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau
perubahan tahapan.
Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan melakukan revisi anggaran.
Pengawasan atas penggunaan SBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Penerapan penggunaan SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2024... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR... Ж