bahwa untuk meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 135);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1110);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1110) diubah sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional.
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri/Kepala adalah pemimpin kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Berita Acara Pelepasan Hak adalah dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dan Pihak yang Berhak yang menerangkan adanya pelepasan/penyerahan hak atas tanah dan penyerahan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda- benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai ketentuan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat SPP-GK adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga, yang berisi permintaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri/Kepala atau Badan Usaha.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat LMAN adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Dana Jangka Panjang adalah dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional, yang dikelola oleh LMAN.
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada Negara.
Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.
Badan Usaha adalah Badan Usaha yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
Pasal 11
Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran serta pencairan alokasi anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penelaahan perencanaan kebutuhan dana yang disampaikan oleh Menteri/Kepala;
penganggaraan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyusunan petunjuk operasional kegiatan berdasarkan DIPA BUN;
penyesuaian alokasi uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional berdasarkan ketersediaan Dana Jangka Panjang;
penetapan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan;
penyesuaian Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan; dan
pelaporan pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN dalam rangka pelaksanaan pencairan alokasi anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penetapan pejabat perbendaharaan; dan
pengajuan pencairan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening LMAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
PPK;
PPSPM; dan
Bendahara Pengeluaran.
Pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan LMAN.
Pelaksanaan tanggung jawab KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbatas pada usulan Menteri/Kepala selaku instansi yang memerlukan tanah.
Pelaksanaan tugas dan wewenang KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 16
PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah memiliki wewenang sebagai berikut:
menandatangani SPP-GK;
mengajukan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri/Kepala;
mengajukan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha, dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu;
menandatangani berita acara pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan berita acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
menandatangani SPP pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan.
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah memiliki tugas sebagai berikut:
menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan, rencana kebutuhan dan rencana pencairan dana kepada KPA pada kementerian/lembaga;
melakukan pengujian kesesuaian aritmetika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam daftar nominatif yang disampaikan oleh Penilai Pertanahan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya;
melakukan pengujian kesesuaian data permohonan pembayaran Ganti Kerugian berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan dokumen Pengadaan Tanah;
menyampaikan berita acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN dengan disertai dokumen berupa kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak;
mendokumentasikan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
menyediakan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional;
melakukan legalisasi atas laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan;
menerbitkan lembar pengantar pengambilan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pihak yang Berhak sebagai dasar pihak perbankan menyerahkan Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dalam pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian secara langsung; dan
melakukan pengujian kesesuaian nomor rekening untuk penyaluran Ganti Kerugian berupa:
rekening atau rekening virtual Pengadilan Negeri setempat, untuk penyaluran Ganti Kerugian melalui penitipan ke Pengadilan Negeri setempat;
rekening atas nama kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah, untuk penyaluran Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang; atau
rekening Kas Desa atas nama Pemerintah Desa, untuk penyaluran Ganti Kerugian aset desa atau tanah kas desa dalam bentuk uang.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c meliputi kesesuaian dan kelengkapan dokumen, atas:
Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian;
luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi;
aritmetika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah pada daftar nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya;
status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi pelaksanaan pembayaran Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional;
status pembayaran Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang sudah diberikan Ganti Kerugian atau diajukan bersamaan dalam permohonan pembayaran Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian; dan
pemenuhan dokumen perubahan status, perizinan, berita acara kesepakatan, atau dokumen lainnya yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bentuk Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah yang memiliki karakteristik khusus.
Pasal 25
Dalam hal terdapat perubahan perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri/Kepala dapat melakukan penyesuaian indikasi kebutuhan luas tanah dan indikasi kebutuhan anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LMAN, dengan dilengkapi informasi perkembangan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada LMAN pada saat pengajuan perencanaan penganggaran tahunan.
Pasal 27
Menteri/Kepala menyampaikan perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b kepada LMAN.
Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan hasil pemeringkatan oleh KPPIP.
Dihapus.
Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Kepala paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum tahun anggaran yang direncanakan untuk penyusunan indikasi kebutuhan dana pada BUN.
Pasal 28
Perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan usulan Menteri/Kepala.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Kepala kepada LMAN paling lambat pada akhir bulan Februari sebelum tahun anggaran yang direncanakan.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setelah dilakukan koordinasi dengan KPPIP untuk penyesuaian pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Penyampaian penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
hasil penyesuaian pemeringkatan oleh KPPIP; dan
informasi mengenai perkembangan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek.
Pasal 30
LMAN melakukan penganggaran alokasi dana untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada BA BUN berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari Dana Jangka Panjang pada LMAN.
Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 35
Dana Jangka Panjang dibentuk dengan pendanaan yang bersumber dari:
pencairan realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah pada tahun berjalan dari Rekening Kas Umum Negara ke LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
akumulasi sisa dana realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah pada tahun sebelumnya/tahun-tahun sebelumnya yang sudah ada di LMAN; dan/atau
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang dan manfaat hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang oleh LMAN.
Pasal 41
Pemimpin LMAN dapat melakukan penyesuaian atas Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional ( Project List Tahunan).
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
permohonan penyesuaian dari KPPIP sesuai dengan pemeringkatan oleh KPPIP yang diusulkan oleh Menteri/Kepala; dan/atau
ketersediaan Dana Jangka Panjang yang ada pada LMAN.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarproyek, antarsektor, dan/atau antarkementerian/lembaga termasuk perubahan jumlah Proyek Strategis Nasional yang dilakukan Pendanaan pada tahun berjalan.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemimpin LMAN kepada PPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Dana Jangka Panjang pada LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat digunakan lintas tahun anggaran.
Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Stategis Nasional ( Project List Tahunan).
Dalam hal terdapat penyesuaian Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional ( Project List Tahunan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbeda dari indikasi kebutuhan dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat .
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
Pemimpin LMAN melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan Dana Jangka Panjang untuk pembayaran Ganti Kerugian yang telah diusulkan oleh Menteri/Kepala.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan PPA BUN.
Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
PPK Pengadaan Tanah melakukan pengujian kesesuaian data yang meliputi kebenaran dan kelengkapan dokumen atas:
kesesuaian Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian;
kesesuaian luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
kesesuaian lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi;
kesesuaian aritmetika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah dalam daftar nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya;
status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi pelaksanaan pembayaran Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional;
status pembayaran Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang sudah diberikan Ganti Kerugian atau diajukan bersamaan dalam permohonan pembayaran Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian; dan
pemenuhan perubahan status, perizinan, berita acara kesepakatan, atau dokumen lainnya yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bentuk Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah yang memiliki karakteristik khusus.
Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh Pihak yang Berhak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a) Dalam proses pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Pengadaan Tanah memastikan ketersediaan alokasi Pendanaan Pengadaan Tanah pada LMAN sebelum menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian.
Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tiap tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Berdasarkan pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, PPK Pengadaan Tanah menyampaikan SPP-GK beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada kementerian/lembaga.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (9) Pasal 47 diubah, ayat (6), ayat (8), dan ayat (10) Pasal 47 dihapus, dan setelah ayat (10) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (11) dan ayat (12) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Menteri/Kepala menyampaikan permohonan tertulis pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional kepada LMAN.
Permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Proyek Strategis Nasional dan jumlah nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan melampirkan daftar Objek Pengadaan Tanah berupa data atau informasi sebagai berikut:
nomor SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah;
nama Pihak yang Berhak;
jenis Objek Pengadaan Tanah;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
nomor urut daftar nominatif;
nomor induk bidang (NIB) atau nomor induk sementara (NIS);
nama desa/kelurahan dan kecamatan lokasi Objek Pengadaan Tanah;
jenis dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
luas Objek Pengadaan Tanah;
nilai Ganti Kerugian;
bentuk Ganti Kerugian; dan
nomor rekening atau rekening virtual atas nama:
Pengadilan Negeri setempat, untuk penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri setempat;
kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah, untuk penyaluran Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang; atau
Pemerintah Desa, untuk penyaluran Ganti Kerugian aset desa atau tanah kas desa dalam bentuk uang, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
fotokopi bukti kepemilikan Objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak;
klausula bahwa PPK Pengadaan Tanah bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran; dan
asli pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat bahwa dokumen elektronik atau Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy ) yang disampaikan sesuai dengan dokumen fisik ( hardcopy ).
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah sesuai dengan dokumen yang diterbitkan atau diterima oleh pejabat yang berwenang dalam proses Pengadaan Tanah.
Dihapus.
Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
Dihapus.
Surat pernyataan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dihapus. (11) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f disampaikan kepada LMAN dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy ) dan fisik ( hardcopy ).
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dalam hal surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f ditandatangani secara elektronik, penyampaian kepada LMAN dilakukan dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy ).
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 48 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan setelah ayat (3) ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a terdiri atas:
bagi perorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
bagi badan hukum berupa:
akta pendirian, berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum bersangkutan;
surat pengesahan badan hukum dari kementerian/lembaga atau pejabat yang berwenang, dalam hal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilakukan pengesahan;
surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah kepada pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pihak yang ditunjuk sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau surat kuasa, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan hukum;
bagi instansi pemerintah berupa:
surat tugas/surat kuasa/keputusan pengangkatan pejabat yang memiliki kewenangan; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pejabat/pegawai yang ditugaskan/dikuasakan yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
bagi pemerintah desa berupa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala desa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
surat pengangkatan/pengesahan sebagai kepala desa;
bagi nazhir berupa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) nazhir yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
surat pengesahan nazhir dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
bagi ahli waris berupa:
surat keterangan kematian;
surat keterangan/pernyataan ahli waris;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak yang Berhak yang tercantum dalam validasi, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
surat kuasa dari seluruh ahli waris yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan;
bagi perorangan selaku penerima kuasa berupa:
surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
bagi tim pelaksana pemindahan pemakaman umum berupa:
keputusan pejabat yang berwenang mengenai tim pelaksana pemindahan pemakaman umum; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua tim pelaksana pemindahan makam umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
(1a) Dalam hal terdapat Pihak yang Berhak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan dokumen identitas dilengkapi dengan:
dokumen yang menunjukan adanya identitas Pihak yang Berhak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
surat kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, apabila dikuasakan; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan.
Dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) tidak tersedia, dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat digantikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan warga negara asing, fotokopi dokumen identitas berupa paspor yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilengkapi dengan fotokopi keputusan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan menandatangani dan membubuhkan stempel yang menyatakan salinan/fotokopi sesuai dokumen Pelaksana Pengadaan Tanah.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Fotokopi dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan Objek Pengadaan Tanah berupa:
tanah; dan/atau
bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
Dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
untuk tanah perorangan atau badan hukum berupa dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum beserta peraturan perubahannya yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
untuk tanah BMN berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
tanah yang berada pada Pengguna Barang berupa surat persetujuan penghapusan dari Pengelola Barang; atau
tanah yang berada pada Pengelola Barang berupa keputusan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola;
untuk tanah BMD berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
persetujuan pemindahtanganan dari pejabat yang berwenang;
untuk tanah milik BUMN/BUMD berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
persetujuan pemindahtanganan aset dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
untuk aset desa berupa tanah atau tanah kas desa berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
surat persetujuan pemindahtanganan atau izin tukar menukar dari gubernur; dan
peraturan/ketetapan dari bupati/walikota mengenai penggunaan sisa uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, dalam hal Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam bentuk selain uang; atau
dalam hal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dapat diberikan dalam bentuk uang, dilengkapi dengan persyaratan dokumen: a) surat bupati/walikota mengenai penunjukan pejabat daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan b) surat keterangan PPK Pengadaan Tanah yang menyatakan bahwa rekening penyaluran Ganti Kerugian merupakan rekening kas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
untuk tanah wakaf berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
surat izin tukar menukar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat yang berwenang.
untuk tanah eks kawasan hutan yang dimiliki/dikuasai oleh Pihak yang Berhak berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
keputusan mengenai penetapan pelepasan kawasan hutan sebagai areal penggunaan lain dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan; dan
surat keterangan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang memuat: a) daftar bidang yang terdiri atas nama Pihak yang Berhak, nomor induk bidang (NIB)/nomor induk sementara (NIS), lokasi desa, dan luas sesuai peta penetapan batas kawasan hutan/areal penggunaan lain; b) tanah yang berada pada areal penggunaan lain dapat disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia setelah dilakukan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah; dan c) Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah dapat diberikan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen kepemilikan/penguasaan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah pada tanah negara bebas, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan yang memuat:
tanah negara bebas tersebut bukan merupakan tanah milik masyarakat/tanah kawasan hutan/tanah instansi/tanah milik desa/tanah wakaf; dan
tanah negara bebas tersebut dapat disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dengan memuat lokasi, luas, dan nomor bidang tanah pada daftar nominatif.
Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas tanah yang sudah dibayarkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanahnya oleh Menteri/Kepala, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
surat keterangan dari Menteri/Kepala atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang atau PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
keterangan bahwa bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah atau segala sesuatu yang melekat di atas tanah tersebut, telah berdiri sebelum dilakukan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah atas tanah dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional;
penjelasan atas pembayaran yang terpisah antara tanah dengan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dilakukan dengan pembiayaan dari DIPA instansi yang memerlukan tanah; dan
tanah diperoleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.
Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah pada tanah milik pihak lain, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
surat izin dari pejabat yang berwenang yang menguasai tanah, dalam hal bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang berada di tanah milik instansi, berupa BMN/BMD dan tanah milik BUMN/BUMD.
Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa pemakaman umum, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
peraturan kepala daerah mengenai pemindahan tempat pemakaman umum.
Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan menandatangani dan membubuhkan stempel yang menyatakan salinan/fotokopi sesuai dokumen Pelaksana Pengadaan Tanah.
Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 49A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49A
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah berupa tanah ulayat, Menteri/Kepala melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan dokumen berupa:
dokumen identitas Pihak yang Berhak berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak yang Berhak yang tercantum dalam validasi, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
dokumen perubahan status, perizinan, berita acara kesepakatan, atau dokumen lainnya yang setara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk disampaikan kepada pemimpin LMAN.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Dalam hal terdapat perbedaan luas Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang tercantum dalam validasi dan dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 49A, permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Dalam hal dokumen kepemilikan/penguasaan atas Objek Pengadaan Tanah hilang atau tidak ditemukan, permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi dengan:
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian; dan
surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
fotokopi berita acara/surat untuk permintaan penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
surat pernyataan penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang menyatakan:
akan melakukan pendaftaran penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri setempat;
telah menyediakan alokasi panjar biaya perkara pada DIPA kementerian/lembaga terhadap Objek Pengadaan Tanah yang dimohonkan; dan
akan melakukan penyetoran panjar biaya perkara ke Pengadilan Negeri setempat pada waktu yang sama dengan penyetoran Ganti Kerugian oleh LMAN;
asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
asli surat pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 55 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak.
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan dengan penyaluran uang Ganti Kerugian ke rekening tujuan.
Rekening tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa rekening atau rekening virtual atas nama:
Pihak yang Berhak;
Pengadilan Negeri, untuk pembayaran Ganti Kerugian melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat;
kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah, untuk pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang;
Kas Desa dengan nama Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk Ganti Kerugian dalam bentuk uang; atau
pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembukaan rekening atas nama Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh LMAN melalui pihak perbankan yang ditunjuk oleh LMAN untuk masing-masing Objek Pengadaan Tanah.
Pembukaan rekening tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ke rekening atas nama Pihak yang Berhak dalam bentuk uang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
berdasarkan surat persetujuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a, LMAN bersama dengan PPK Pengadaan Tanah dan Pelaksana Pengadaan Tanah berkoordinasi untuk menentukan jadwal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
PPK Pengadaan Tanah menyampaikan undangan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada LMAN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak;
pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebelum berakhirnya masa berlaku Penetapan Lokasi;
pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah:
memastikan kesesuaian identitas Pihak yang Berhak yang hadir tanpa dikuasakan atau diwakilkan kepada pihak lain sesuai dengan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan surat persetujuan pembayaran dari LMAN;
memastikan kesesuaian pelepasan Objek Pengadaan Tanah berikut dokumen kepemilikan/penguasaan yang diserahkan kepada Pelaksana Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak;
melakukan penggantian jadwal pembayaran Ganti Kerugian dalam hal: a) Pihak yang Berhak tidak dapat hadir pada tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan b) Pelaksana Pengadaan Tanah telah menetapkan tanggal penjadwalan ulang pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada huruf a) sebelum berakhirnya tanggal pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
melakukan pembatalan pembayaran Ganti Kerugian dalam hal: a) pihak yang hadir pada pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian tidak sesuai dengan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan surat persetujuan pembayaran dari LMAN; b) terdapat perubahan data/dokumen yang disampaikan kepada LMAN pada saat permohonan pembayaran dengan data/dokumen pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian; c) Pihak yang Berhak tidak dapat hadir pada tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Pelaksana Pengadaan Tanah belum menetapkan tanggal penjadwalan ulang pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pihak yang Berhak yang tidak hadir, sampai dengan berakhirnya tanggal pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
menerbitkan lembar pengantar pengambilan Ganti Kerugian untuk Pihak yang Berhak sebagai dasar pihak perbankan menyerahkan Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dalam pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian secara langsung, yang paling sedikit memuat informasi mengenai: a) Pihak yang Berhak telah sesuai dengan identitas Pihak yang Berhak dan sesuai dengan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah serta surat persetujuan pembayaran dari LMAN; b) Pihak yang Berhak telah menyerahkan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Pelaksana Pengadaan Tanah; dan c) Pihak yang Berhak telah menandatangani dokumen pelepasan Objek Pengadaan Tanah, kuitansi dan berita acara pembayaran Ganti Kerugian;
memastikan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui jasa perbankan yang telah ditunjuk oleh LMAN;
mendokumentasikan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
menandatangani berita acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bersama dengan perwakilan Pelaksana Pengadaan Tanah dan perwakilan mitra perbankan penyalur Ganti Kerugian; dan
berkoordinasi dengan LMAN dalam hal terdapat permasalahan pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian.
lembar pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 5) ditetapkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
PPK Pengadaan Tanah menyampaikan kepada LMAN:
berita acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah paling lambat pada hari terakhir pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan oleh PPK Pengadaan Tanah kepada LMAN dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy ).
Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56A
Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian dilakukan melalui penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat, pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
berdasarkan surat persetujuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a, PPK Pengadaan Tanah mendaftarkan penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
PPK Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan tanggal penyetoran Ganti Kerugian kepada LMAN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyetoran Ganti Kerugian, yang memuat informasi mengenai:
nama Pihak yang Berhak;
nomor induk bidang (NIB) atau nomor induk sementara (NIS);
lokasi Objek Pengadaan Tanah, berupa kelurahan dan kecamatan;
luas Objek Pengadaan Tanah;
nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
nomor dan tanggal surat persetujuan LMAN;
berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, LMAN menyetorkan dana Ganti Kerugian ke nomor rekening atau rekening virtual Pengadilan Negeri setempat yang tercantum dalam surat permohonan dari PPK Pengadaan Tanah;
PPK Pengadaan Tanah menyetorkan panjar biaya perkara ke rekening atau rekening virtual Pengadilan Negeri setempat pada hari yang sama dengan tanggal penyetoran Ganti Kerugian oleh LMAN;
dalam hal Pihak yang Berhak menerima penawaran Ganti Kerugian dari Juru Sita Pengadilan Negeri setempat, PPK Pengadaan Tanah menyampaikan kepada LMAN fotokopi berita acara penyerahan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak dan fotokopi dokumen mengenai pelepasan/pemutusan hubungan hukum Objek Pengadaan Tanah;
dalam hal Pihak yang Berhak menolak penawaran Ganti Kerugian dari Juru Sita, PPK Pengadaan Tanah menyampaikan kepada LMAN dokumen berupa:
fotokopi penetapan Pengadilan Negeri mengenai diterimanya penitipan Ganti Kerugian pada Pengadilan Negeri setempat; dan
fotokopi berita acara penyimpanan penitipan Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat; dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dapat disampaikan dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy ).
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus dapat dilakukan terhadap Objek Pengadaan Tanah berupa:
tanah instansi, berupa BMN/BMD dan milik BUMN/BUMD;
tanah wakaf;
tanah kas desa;
aset desa;
tanah ulayat; atau
pemakaman umum, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58A
Pembayaran Ganti Kerugian terhadap Objek Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat dilakukan dalam bentuk uang atau selain uang berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 59 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ditetapkan sebesar hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan atas Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1a) Dalam hal Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk uang, pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian oleh LMAN dilakukan melalui penyetoran ke rekening Pihak yang Berhak yang tercantum dalam surat permohonan pembayaran yang disampaikan oleh PPK Pengadaan Tanah.
Dalam hal Ganti Kerugian Pengadaan Tanah diberikan dalam bentuk selain uang, pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN dilakukan melalui penitipan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ke rekening atas nama kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah.
Rekening atas nama kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rekening penampungan sementara untuk menampung uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan rekening satuan kerja di lingkungan kementerian/lembaga.
Pelaksanaan penitipan uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah dan/atau aset pengganti.
Pelaksanaan pengadaan aset pengganti untuk pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Objek Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN;
permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 52;
LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui, LMAN menerbitkan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian;
dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disetujui, LMAN mengembalikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada Menteri/Kepala;
penyaluran uang Ganti Kerugian oleh LMAN dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPK Pengadaan Tanah berkoordinasi dengan LMAN terkait rencana pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak dan penyetoran Ganti Kerugian oleh LMAN;
PPK Pengadaan Tanah melaporkan secara tertulis kepada LMAN pelaksanaan pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak;
setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2), LMAN menyetorkan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ke rekening tujuan antara lain rekening atau rekening virtual atas nama kementerian/lembaga atau rekening kas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
penyetoran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan mempertimbangkan waktu operasional jasa perbankan; dan
untuk Objek Pengadaan Tanah berupa tanah kas desa, pengawasan penggunaan uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 3) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN;
permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 52;
LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui, LMAN menerbitkan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disetujui, LMAN mengembalikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada Menteri/Kepala; dan
penyaluran uang Ganti Kerugian oleh LMAN dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPK Pengadaan Tanah berkoordinasi dengan LMAN terkait rencana pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak dan penyetoran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN;
PPK Pengadaan Tanah melaporkan secara tertulis kepada LMAN pelaksanaan pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak;
setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2), LMAN menyetorkan uang Ganti Kerugian ke rekening atau rekening virtual atas nama kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah; dan
penyetoran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan mempertimbangkan waktu operasional jasa perbankan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, PPK Pengadaan Tanah melakukan pengujian kesesuaian data yang tercantum dalam validasi dan dokumen Pengadaan Tanah.
Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebenaran dan kelengkapan dokumen atas:
kesesuaian Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian;
kesesuaian luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
kesesuaian lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi;
kesesuaian aritmetika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam daftar nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya;
status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi pelaksanaan pembayaran Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional;
status pembayaran Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang sudah diberikan Ganti Kerugian atau diajukan bersamaan dalam permohonan pembayaran Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian; dan
pemenuhan perubahan status, perizinan, atau berita acara kesepakatan, atau dokumen lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bentuk Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah yang memiliki karakteristik khusus.
(2a) Dalam proses pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Pengadaan Tanah memastikan ketersediaan alokasi Pendanaan Pengadaan Tanah pada LMAN sebelum menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian.
(2b) Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada tiap tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhitungkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan kepada Pihak yang Berhak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK Pengadaan Tanah menyampaikan SPP-GK Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha.
Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Berdasarkan SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah, Badan Usaha melakukan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak.
Ketentuan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d angka 1), angka 2), dan angka 7), berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 72 diubah, ayat (6), ayat (8), dan ayat (10) Pasal 72 dihapus dan setelah Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (11) dan ayat (12) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71, Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran dana Badan Usaha kepada LMAN.
Permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Proyek Strategis Nasional dan jumlah nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan melampirkan daftar Objek Pengadaan Tanah berupa data atau informasi sebagai berikut:
nomor SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah;
nama Pihak yang Berhak;
jenis Objek Pengadaan Tanah;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
nomor urut daftar nominatif;
nomor induk bidang (NIB) atau nomor induk sementara (NIS);
nama desa/kelurahan dan kecamatan lokasi Objek Pengadaan Tanah;
jenis dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
luas Objek Pengadaan Tanah; dan
nilai Ganti Kerugian, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
fotokopi bukti kepemilikan Objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
fotokopi berita acara pemberian Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan
klausula bahwa PPK Pengadaan Tanah bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran; dan
asli pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat bahwa dokumen elektronik atau Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy ) yang disampaikan sesuai dengan dokumen fisik ( hardcopy ).
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah sesuai dengan dokumen yang diterbitkan atau diterima oleh pejabat yang berwenang dalam proses Pengadaan Tanah.
Dihapus.
Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
Dihapus.
Surat pernyataan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dihapus. (11) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan huruf i disampaikan kepada LMAN dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy ) dan fisik ( hardcopy ).
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dalam hal surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan huruf i ditandatangani secara elektronik, penyampaian kepada LMAN dilakukan dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/ softcopy ).
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 73 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
Fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf a terdiri atas:
bagi perorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
bagi badan hukum berupa:
akta pendirian, berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum bersangkutan;
surat pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah kepada pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pihak yang ditunjuk sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau surat kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan hukum;
bagi instansi pemerintah berupa:
surat tugas/surat kuasa/keputusan pengangkatan pejabat yang memiliki kewenangan; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pejabat/pegawai yang ditugaskan/dikuasakan yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
bagi pemerintah desa berupa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala desa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
surat pengangkatan/pengesahan sebagai kepala desa;
bagi nazhir berupa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) nazhir yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
surat pengesahan nazhir dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
bagi ahli waris berupa:
surat keterangan kematian;
surat keterangan/pernyataan ahli waris;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak yang Berhak yang tercantum dalam validasi, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
surat kuasa dari para ahli waris yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan;
bagi perorangan selaku penerima kuasa berupa:
surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; atau
bagi tim pelaksana pemindahan pemakaman umum berupa:
keputusan pejabat yang berwenang mengenai tim pelaksana pemindahan pemakaman umum; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua tim pelaksana pemindahan makam yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
(1a) Dalam hal terdapat Pihak yang Berhak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan dokumen identitas dilengkapi dengan:
dokumen yang menunjukan adanya identitas Pihak yang Berhak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
surat kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, apabila dikuasakan; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan.
Dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) tidak tersedia, dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat digantikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan warga negara asing, fotokopi dokumen identitas berupa paspor yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (1a) dilengkapi dengan fotokopi keputusan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3), dilakukan dengan menandatangani dan membubuhkan stempel yang menyatakan salinan/fotokopi sesuai dokumen Pelaksana Pengadaan Tanah.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Fotokopi dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan Objek Pengadaan Tanah berupa:
tanah; dan/atau
bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
Dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
untuk tanah perorangan atau badan hukum berupa dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum beserta peraturan perubahannya yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
untuk tanah BMN berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
tanah yang berada pada Pengguna Barang berupa surat persetujuan penghapusan dari Pengelola Barang; atau
tanah yang berada pada Pengelola Barang berupa keputusan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola;
untuk tanah BMD berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
persetujuan pemindahtanganan dari pejabat yang berwenang;
untuk tanah milik BUMN/BUMD berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
persetujuan pemindahtanganan aset dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
untuk aset desa berupa tanah atau tanah kas desa berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
surat persetujuan pemindahtanganan atau izin tukar menukar dari Gubernur;
peraturan/ketetapan dari bupati/walikota mengenai penggunaan sisa uang Ganti Kerugian, dalam hal Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam bentuk selain uang; dan
dalam hal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dapat diberikan dalam bentuk uang, dilengkapi dengan persyaratan dokumen: a) surat bupati/walikota mengenai penunjukan pejabat daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan b) surat keterangan PPK Pengadaan Tanah yang menyatakan bahwa rekening penyaluran Ganti Kerugian merupakan rekening kas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
untuk tanah wakaf berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
surat izin tukar menukar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat yang berwenang; dan
untuk tanah eks kawasan hutan yang dimiliki/dikuasai oleh Pihak yang Berhak berupa:
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
keputusan tentang penetapan pelepasan kawasan hutan sebagai areal penggunaan lain dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan; dan
surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan yang memuat: a) Daftar bidang yang terdiri dari nama Pihak yang Berhak, nomor induk bidang (NIB)/nomor induk sementara (NIS), lokasi desa, dan luas sesuai peta penetapan batas kawasan hutan/areal penggunaan lain; b) tanah yang berada pada areal penggunaan lain dapat disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia setelah dilakukan pembayaran Ganti Kerugian dan pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah; dan c) Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah dapat diberikan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen kepemilikan/penguasaan bangunan, tanaman, atau benda lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas tanah negara bebas, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan yang memuat:
tanah negara bebas tersebut bukan merupakan tanah milik masyarakat/tanah kawasan hutan/tanah instansi/tanah milik desa/tanah wakaf; dan
tanah negara bebas tersebut dapat disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dengan memuat lokasi, luas, dan nomor bidang tanah pada daftar nominatif.
Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas tanah yang sudah dibayarkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanahnya oleh Menteri/Kepala, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
surat keterangan dari Menteri/Kepala atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang atau PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
keterangan bahwa bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah atau segala sesuatu yang melekat di atas tanah tersebut, telah berdiri sebelum dilakukan pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional;
penjelasan atas pembayaran yang terpisah antara tanah dengan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah atas tanah dilakukan dengan pembiayaan dari DIPA instansi yang memerlukan tanah; dan
tanah diperoleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.
Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang berdiri di atas tanah milik pihak lain, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
surat izin dari pejabat yang berwenang yang menguasai tanah, dalam hal bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang berada di tanah milik instansi, berupa BMN/BMD dan tanah milik BUMN/BUMD.
Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa pemakaman umum, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
peraturan kepala daerah mengenai pemindahan tempat pemakaman umum.
Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan menandatangani dan membubuhkan stempel yang menyatakan salinan/fotokopi sesuai dokumen Pelaksana Pengadaan Tanah.
Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74A
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah berupa tanah ulayat, Menteri Kepala melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dengan dokumen berupa:
dokumen identitas Pihak yang Berhak berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak yang Berhak yang tercantum dalam validasi, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
dokumen perubahan status, perizinan, berita acara kesepakatan, atau dokumen lainnya yang setara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk disampaikan kepada pemimpin LMAN.
Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
fotokopi berita acara/surat untuk permintaan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
fotokopi laporan hasil penilaian dari Penilai Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
fotokopi Penetapan Pengadilan mengenai diterimanya penitipan Ganti Kerugian pada Pengadilan Negeri setempat;
berita acara penyimpanan penitipan Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat;
asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
asli surat pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76A
Dalam hal Pihak yang Berhak bersedia menerima Ganti Kerugian dari penawaran oleh Juru Sita Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran dilengkapi dengan dokumen berupa:
fotokopi berita acara/surat untuk permintaan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pet56yngadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
fotokopi berita acara penyerahan Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak;
fotokopi dokumen mengenai pelepasan/pemutusan hubungan hukum Objek Pengadaan Tanah;
asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
asli surat pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 77 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumen permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 76A, permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat dapat dilengkapi dengan fotokopi sertipikat Objek Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. kementerian/lembaga, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Fotokopi sertipikat Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
surat pernyataan dari Menteri/Kepala selaku instansi yang memerlukan tanah yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional;
fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
asli surat pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal pemberian Ganti Kerugian untuk Objek Pengadaan Tanah tertentu tidak dituangkan dalam kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, permohonan pembayaran dana Badan Usaha dapat dilengkapi dengan berita acara pemberian Ganti Kerugian atau bukti penyaluran uang Ganti Kerugian dari Badan Usaha melalui jasa perbankan.
Dalam hal pengajuan pembayaran Objek Pengadaan Tanah karakteristik khusus berupa tanah instansi/tanah kas desa/tanah wakaf/kawasan hutan/tanah milik BUMN/BUMD tetap dibutuhkan dokumen persetujuan/izin pelepasan dari pejabat yang berwenang.
Dalam hal pengajuan berupa bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang diajukan menggunakan dokumen sertipikat sebagai persyaratan pembayaran dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan yang menyatakan bahwa bangunan, tanaman, atau benda lain di atas tanah yang memuat:
nomor sertipikat atas tanah dimana bangunan, tanaman, atau benda lain berada; dan
informasi terkait tanah sekurang- kurangnya nama pemilik tanah, nomor urut daftar nominatif, nomor induk bidang (NIB)/nomor induk sementara (NIS), lokasi tanah (desa/kecamatan);
surat keterangan dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
keterangan bahwa bangunan, tanaman, atau benda lain, telah berdiri sebelum dilakukan pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional;
pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dilakukan dengan pembiayaan dari LMAN; dan
tanah diperoleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional; dan
dalam hal bangunan, tanaman, atau benda lain berada diatas tanah instansi, permohonan pembayaran dilengkapi dengan izin pemanfaatan dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan ayat (2) Pasal 80 diubah sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan dari Menteri/Kepala untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum dalam surat permohonan pembayaran Ganti Kerugian dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 79 antara lain data:
Pihak yang Berhak;
jenis dokumen kepemilikan/penguasaan dan luas Objek Pengadaan Tanah; dan
nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, yang dimohonkan oleh Menteri/Kepala.
Ketentuan mengenai penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 54 berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan Pasal 82 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung oleh LMAN kepada Badan Usaha.
Pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan ke rekening atas nama Badan Usaha.
Pembukaan rekening atas nama Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LMAN melalui pihak perbankan yang ditunjuk oleh LMAN.
Pembukaan rekening atas nama Badan Usaha oleh LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempertimbangkan usulan dari Badan Usaha.
Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 83 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a) sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Berdasarkan pembayaran dana oleh LMAN kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Badan Usaha menyampaikan permohonan pembayaran biaya dana ( cost of fund ) kepada Menteri/Kepala.
Permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Usaha kepada Menteri/Kepala paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pembayaran dana Badan Usaha oleh LMAN.
Penghitungan biaya dana ( cost of fund ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sejak tanggal:
Berita Acara Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak;
Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri; atau
kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak/Panitera Pengadilan Negeri setempat, sampai dengan tanggal LMAN mengembalikan dan Badan Usaha.
Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, biaya dana ( cost of fund ) diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling akhir dari Berita Acara Pelepasan Hak atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian.
Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, biaya dana ( cost of fund ) diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling akhir dari tanggal antara Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat.
(5a) Dalam hal Pihak yang Berhak menerima penawaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari juru sita Pengadilan Negeri setempat sebelum adanya penetapan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri, Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (5) dapat digantikan dengan berita acara penyerahan Ganti Kerugian dari Pengadilan Negeri kepada Pihak yang Berhak.
Terhadap Objek Pengadaan Tanah dengan karakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), biaya dana ( cost of fund ) dihitung sejak tanggal paling akhir antara:
persetujuan pejabat yang berwenang;
Berita Acara Pelepasan Hak; atau
berita acara serah terima Objek Pengadaan Tanah, sampai dengan tanggal LMAN melakukan penggantian pembayaran Ganti Kerugian kepada Badan Usaha.
Suku bunga biaya dana ( cost of fund ) ditetapkan sebesar BI 7-days repo rate pada tanggal dimulainya perhitungan biaya dana ( cost of fund ) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6).
Biaya dana ( cost of fund ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut: Keterangan: Biaya Dana = Biaya Dana ( cost of fund ) Badan Usaha (Rp) BI rate = BI 7 days repo rate pada tanggal dimulainya penghitungan biaya dana ( cost of fund ) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) Jangka Waktu = Jangka waktu biaya dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) Jumlah Dana = Jumlah dana Badan Usaha yang terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak 40. Ketentuan ayat (1) Pasal 86 diubah sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, maka:
LMAN membayarkan langsung biaya dana ( cost of fund ) kepada Badan Usaha sesuai dengan permohonan pembayaran biaya dana ( cost of fund ) dari Menteri/Kepala; atau
LMAN menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada Menteri/Kepala dalam hal terdapat ketidaksesuaian pehitungan nilai biaya dana ( cost of fund ) yang diajukan oleh Menteri/Kepala.
Pembayaran biaya dana ( cost of fund ) kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan ke Biaya Dana = ( BI rate ) x (Jangka Waktu) x Jumlah Dana 365 rekening atas nama Badan Usaha yang telah dibukakan oleh LMAN.
Pengenaan pajak atas pembayaran biaya dana ( cost of fund ) kepada Badan Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 87 diubah sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala dan LMAN melaksanakan rekonsiliasi capaian pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atas pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencocokkan kesesuaian data:
jumlah bidang tanah dan nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan oleh LMAN;
jumlah bidang tanah dan nilai dana Badan Usaha yang telah diajukan permohonan pembayaran kepada LMAN, tetapi belum dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
sisa alokasi dana Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada tahun berjalan.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh Menteri/Kepala:
untuk mengajukan revisi anggaran belanja modal pada DIPA kementerian/lembaga tahun berjalan; dan
sebagai sumber pencatatan kewajiban Pemerintah atas realisasi dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional dalam laporan keuangan kementerian/lembaga terkait.
Ketentuan ayat (3) Pasal 100 dihapus sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
Dalam rangka percepatan dan peningkatan akuntabilitas, pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dapat menggunakan sistem informasi.
Penyediaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh LMAN, kementerian/lembaga, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dihapus.
Ketentuan Huruf D. Format Surat Pengesahan Dokumen Permohonan Pembayaran dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1110) dihapus.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1110) ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni:
huruf G. Format Surat Keterangan Rekening Kas Desa dari PPK Pengadaan Tanah;
huruf H. Format Surat Pernyataan Dari PPK Pengadaan Tanah; dan
huruf I. Format Lembar Pengantar Dari PPK Pengadaan Tanah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA