bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan dana desa yang d apat digunakan sebagai tambahan dana de sa pada tahun anggaran berjalan ;
bahwa untuk pengelolaan dana desa termasuk tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ;
Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta hun 1945;
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Bela nja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indo nesia Tahu n 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883) ; 20 2 3 , No. 759 - 2 - 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2 021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuang an Nomor 118 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022 tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelol a Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 236);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1 295) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 2 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Angaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TEN TANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 2 Nomor 1295) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (4), ayat (5) , dan ayat (6) Pasal 6 diubah dan setelah ayat (6) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
B erdasarkan pagu anggaran Dana Desa sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
Penghitungan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
Penghitungan rincian Dana Desa secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : 20 2 3 , No. 759 3 - a. sebagian Dana Desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan; dan
s ebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Dana Desa yang dihitung sebelum tah un anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan formula pengalokasian.
Formula pengalokasian untuk Dana Desa sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung secara merata dan berkead ilan berdasarkan:
Alokasi Dasar;
Alokasi Afirmasi;
Alokasi Kinerja; dan
Alokasi Formula.
Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa.
Formula pengalokasian untuk tambahan Dana Desa sebagaiman a dimaksud pada ayat (6) dihitung secara proporsional dan memperhatikan kriteria berupa:
k riteria utama; dan
k riter ia kinerja.
Ketentuan Pasal 13 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
K riteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a, terdiri atas:
Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2023;
Desa telah disalurkan Dana Desa nonBLT Desa tahap I tahun anggaran 2023; dan
Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2023.
Desa yang tidak memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikutsertakan dalam penghitungan tambahan Dana Desa sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7).
Dalam hal Desa tidak menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana d imaksud pada ayat (1) huruf c, Desa tetap memenuhi kriteria utama sepanjang kriteria pada ayat (1) huruf a dan huruf b terpenuhi serta tidak terdapat keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c.
Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b, terdiri atas kategori:
kinerja Pemerintah Desa , yang terdiri atas:
kinerja keuangan dan pembangunan Desa; dan 20 2 3 , No. 759 - 4 - 2. tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa; dan
penghargaan Desa dari kementerian negara /lembaga.
Kategori kinerja keuangan dan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
perubahan nilai indeks Desa membangun dari tahun 2022 ke t ahun 2023 dengan bobot 10% (sepuluh persen);
k inerja penyaluran Dana Desa nonBLT Desa tahap I tahun anggaran 2023 dengan bobot 15% (lima belas persen);
k inerja penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga tahun anggaran 2023 dengan bobot 10 % (sepuluh persen);
k inerja penyampaian peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga p enerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 5% (lima persen) ; dan
kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes semester ke du a terhadap anggaran tahun anggaran 2022 dengan bobot 10% (sepuluh persen) .
Kategori tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut :
ketersediaan lapo ra n konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2022 dengan bobot 15% (lima belas persen);
ketersediaan APBDes tahun anggaran 2023 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
kelengkapan penyampaian laporan realisasi APBDes tahun anggaran 2023 u ntuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen); dan
kelengkapan penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) tahun anggaran 2023 untuk bulan Januari samp ai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen).
Kategori penghargaan Desa dari kementeria n negara /lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
Anugerah Desa Wisata Indonesia tahun 2022;
Desa Digital tahun 2023;
Desa One Village One P ro duct tahun 2023 ;
Pemenang Kepala Desa Perempuan Inspiratif tahun 2022;
Desa Percontohan An ti Korupsi tahun 2021 sampai dengan tahun 2023; dan 20 2 3 , No. 759 5 - f. Desa Devisa tahun 2022 dan tahun 2023 yang diresmikan sebelum tanggal 30 Juni 2023.
Data kriteria utama dan kri ter ia kinerja tahun berjalan yang digunakan untuk penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) bersumber dari kementerian negara /lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
Sumber data dalam pengalokasian tambahan Dana Desa s eba gaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sebagai berikut:
data n ama dan kode Desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa atas penetapan kepala Desa dan/atau perangkat Desa sebagai tersa ngk a penyalahgunaan Dana Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada semester pertama tahun anggaran 2023 dari bupati/wali kota;
data Desa sudah salur Dana Desa nonBLT Desa tahap I tahun anggaran 2023 bersumber dari A pl ikasi OM - SPAN Kementerian Keuangan;
data Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2023 bersumber dari A plikasi OM SPAN Kementerian Keuangan;
data nilai i ndeks Desa embangun tahun 2022 dan tahun 2023 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Te rtinggal, dan Transmigrasi;
data kinerja penyaluran Dana Desa nonBLT Desa tahun anggaran 2023 bersumber dari A plikasi OM - SPAN Kementerian Keuangan;
data kinerja penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga tahun anggaran 2023 bersumber da ri A plikasi - SPAN Kementerian Keuangan;
data kinerja penyampaian peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BL T Desa tahun anggaran 2023 bersumber dari A plikasi OM - SPAN Kementerian Keuangan;
data laporan ko nsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2022 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
data APBDes tahun anggaran 2023 bersumber dari Kementeri an Keuangan;
data kelengkapan penyampaian laporan realisasi APBDes t ahun anggaran 2023 untuk bu lan Januari sampai dengan bulan Mei bersumber dari Kementerian Keuangan;
data kelengkapan penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) dan R ekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) tahun anggaran 2023 untuk bulan 20 2 3 , No. 759 - 6 - Januari sam pai dengan bulan Mei bersumber dari Kementerian Keuangan;
data kinerja realisasi belanja terhadap anggaran APBDes semester kedua tahun anggaran 2022 pada lapor an konsolidasi realisasi APBDes bersumber dari Kementerian Dalam Negeri ;
data penerima Anugera h De sa Wisata Indonesia tahun 2022 bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
data Desa Digital tahun 2023 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
data Desa One Village One Product tahun 2023 bersum ber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
data pemenang Kepala Desa Perempuan Inspiratif tahun 2022 bersumber dari Kemente rian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
data Desa percontohan Anti Korupsi tahun 202 1 sampai dengan tahun 2023 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
data Desa Devisa tahun 2022 dan tahun 2 023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 bersumber dari Lembaga Pembiayaan Ek s por Indonesia.
Dalam ran gka penghitungan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan permohonan data kriteria utama dan kriteria kinerja tahun berjalan kepada kementerian negara /lembaga dan/atau Pemerintah Daerah .
Data kriteria ut ama dan kriteria kinerja yang digunakan dalam penghitungan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan dat a yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bul an A gustus 2023, kecuali untuk data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, huruf j, huruf k, dan huruf l, paling lambat hari kerja terakhir b ulan Juni 2023 .
antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal , yakni Pasal 13A sehingga berbunyi seba gai berikut:
Pasal 13A
D irektorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dan kriteria kinerja sebagaima na d imaksud dalam Pasal 13 ayat (4). 20 2 3 , No. 759 7 - (2) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja te rbaik.
Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima tambahan Dana Desa ditentukan secara proporsional berdasarkan juml ah Desa per kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah Desa Persentase Jumlah Desa Penerima Tambahan Dana Desa 1 - 118 21% (dua puluh satu persen) 119 - 249 20% (dua puluh persen) Lebih dari 249 19% (sembilan belas persen) (4) Peringkat Des a per kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah hasil perkalian antara nilai indikator dengan bobot masing - masing indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6).
Desa penerima tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja P emerintah Desa merupakan Desa yang mendapatkan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah penerima alokasi untuk setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja P emerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diba gika n kepada setiap Desa berdasarkan kelengkapan data APBDes tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau lapo ran konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada Keme nter ian Dalam Negeri.
Besaran tambahan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebagai berikut: Kelengkapan Data Keuangan Desa Besa ran alokasi kinerja per Desa Tidak mengirimkan APBDes dan Laporan Konsolidasi Rp116.368.000,00 ( sera tus enam belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) Hanya mengirimkan Laporan Konsolidasi Rp128.005.000,00 (seratus dua puluh delapan juta lima ribu rupiah) Hanya mengirimkan data APBDes Rp133.823.000,00 (seratus tiga puluh tiga 20 2 3 , No. 759 - 8 - juta delap an r atus dua puluh tiga ribu rupiah) Mengirimkan data APBDes dan Laporan Konsolidasi Rp139.642.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat p uluh dua ribu rupiah) (8) Desa yang menerima alokasi untuk kategori penghargaan kementerian negara /lemba ga erupakan Desa yang menerima salah satu penghargaan nasional dari kementerian negara /lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat .
Dalam hal Desa mendapatkan lebih dari 1 (satu) penghargaan untuk kategori penghargaan kementerian negara /lembaga s ebag aimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) , kepada Desa tersebut hanya menerima alokasi untuk 1 (satu) jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa untuk kategori penghargaan kementerian negara /lemba ga s ebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
Dalam hal terdapat sisa hasil penghitungan tambahan Dana Desa, sisa penghitungan tersebut dibagikan kepada seluruh Desa penerima tambahan Dana Desa pada kab upaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil dengan kriteria:
memiliki jumlah D esa penerima tambahan Dana Des a yang dapat membagi habis sisa hasil penghitungan tambahan Dana Desa; da n b. memiliki rata - rata perubahan indeks Desa memba ngun tertinggi.
Dalam hal kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tidak memenuhi kriteria, sisa hasil penghitungan tambahan Dana Desa diberikan kepada kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tamb ahan Dana Desa terkecil selanjutnya.
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah , sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
P enyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (4) huruf a dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, deng an ketentuan sebagai berikut:
tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap 20 2 3 , No. 759 9 - Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni;
tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Des a untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret serta paling lambat bulan Oktober; dan
tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Juni.
Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dil akukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni; dan
tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dar i pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret.
Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) erup akan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daera h Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks Desa membangun.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah , sehingga Pasal 19 berbunyi seb agai beriku t :
Pasal 19
P enyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupat i/wa li kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I berupa :
peraturan Desa mengenai APBDes; dan
sur at kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
tahap I I berupa :
laporan realisasi penyerap a n dan capaian keluaran __ Dana Desa tahun anggaran 2 022; dan 2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata - rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata - rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (ti ga p uluh lima persen) dari 20 2 3 , No. 759 - 10 - Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
tahap III berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa sampai dengan tahap I I menunjukkan rata - rata realisasi p enye rapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata - rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap II dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
laporan konvergens i pe ncega han stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022 .
Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun anggaran berjalan;
tahap II paling lambat tangg al 2 9 September tahun anggaran berjalan; dan
batas waktu untuk tahap III mengikuti ketentuan mengenai langkah - langkah akhir tahun .
Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilak sana kan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dar bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut :
tahap I berupa :
peraturan Desa mengenai APBDe s; d an 2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan b. tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata - rata real isasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata - rata capaian keluaran menunjukkan palin g rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
laporan konver gens i pencegahan stunting tingk at Desa tahun anggaran 2022 .
Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 20 2 3 , No. 759 11 - a. tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun anggaran berjalan; dan
batas waktu untuk ta hap II mengikuti ketentuan mengenai langkah - langkah akhir tahun.
Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2022, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b ditambahkan perekaman realisasi jumlah kelua rga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2022.
Dalam hal Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa tahun anggaran 2022 selama 12 (dua belas) bulan, Desa melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga pen erim a manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.
Bupati/wali kota bertanggungjawa b untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan waj ib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali dis ertai dengan daftar RKD.
Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (3) huruf b angka 2 dihitung berdasa rkan rata - rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan tab el r eferensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.
Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum memenuhi kebutuhan input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubaha n ta bel referensi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan K eistimewaan untuk dilakukan pemutakhiran.
Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Nege ri.
Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan peru ndan g - undangan.
Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (12), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. 20 2 3 , No. 759 - 12 - (14) Tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebag aima na dimaksud pada ayat dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaika n de ngan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi pe rangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Des a.
P impinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (15) ditunjuk o leh bupati/wali kota.
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (15) d isam paikan dalam bentuk dokumen digital ( softcopy ).
Dokumen digital ( softcopy ) sebagai mana dimaksud pada ayat (17) diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi - SPAN.
Ketentuan Pasal 21 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
T ambahan Dana Desa se bag a imana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pe rnyataan kepala Desa te r kait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes.
Penyaluran tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 .
Penyaluran tambaha n Dana Desa di tahun an g garan berjalan dilaksanakan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas tambahan Dana Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Apli kasi OM SPAN yang di ser t ai dengan surat pengantar dan daftar rincian Desa.
Surat pengantar dan daftar rincian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Dae rah t au pimpinan organisasi 20 2 3 , No. 759 13 - perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjuk oleh bupati/wali kota.
Batas waktu penerimaan dokumen persyaratan peny alura n tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan mengenai langkah - langkah akhir tahun.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai beri kut: Pasal 2 5 P emerintah Daerah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan pen yalu ra n Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah , sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
B erdasarkan rincian Dana Desa setiap Desa, Pemerintah Desa menganggarkan Dana D esa dalam APBDes.
Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), melakukan perubahan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pe lapo ra n Dana Desa, Pemerintah Desa melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 35
P emerintah Desa menganggarkan dan melaksa naka n kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, diutamakan penggunaannya untuk:
program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemi sk inan ekstrem dalam bentuk BLT Desa pali ng sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa; 20 2 3 , No. 759 - 14 - c. program ketahanan pang an dan hewani paling sedikit 20% (dua pul uh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk pe nanga na n stunting , pariwisata skala desa sesua i dengan potensi dan karakteristik Desa, serta program atau kegiatan lain.
Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berj alan s eb agaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b , digunakan untuk:
mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas Desa; dan/atau
penanganan bencana alam dan non - alam.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (14) Pasal 36 diubah dan setelah ayat (17) ditambahkan 3 (tiga) a yat , yakni ayat (18), ayat (19), dan ayat (20), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
C alon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisil i di D es a bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem .
D alam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat enetap ka n calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluar ga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat enetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
kehilangan mata pencaharian;
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menah un /kronis dan/atau difabel;
tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
rumah tangga d engan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal P emerintah aerah belum memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstr em, P e me rintah aerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi 20 2 3 , No. 759 15 - Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran perce patan pe nghapusan kemiskinan ekstrem per Desa kepada kepala Desa di wilayahnya.
Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.
Peraturan kepala Desa at au keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memu at:
nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
jumlah keluarga penerima manfaat.
Besaran BLT Desa d it etapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampa dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan pali ng ban ya k untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan ke dua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2, pembayaran atas selisih kekurangan BLT De sa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa nonBLT Desa setiap bulan.
Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria kel uarga pe nerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (11), kepala Desa melakukan perub ahan d af tar keluarga penerima manfaat BLT Desa yang masih tersisa berdasarkan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2 dengan menjelaskan penurunan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat.
K epala sa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah kel uarga pe nerima 20 2 3 , No. 759 - 16 - manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (13), dapat digunakan un tuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas pendanaan kegiatan sebagaiman a dima ks ud pada ayat (14) kepada bupati/wali kota.
Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan data realisasi yang disampaikan oleh kepala Desa disertai penjelasan perubahan realisasi jumlah keluarga pener a manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1 2) dan penggunaan sisa BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (15) pada Aplikasi OM - SPAN.
Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan/ata u pena mb ahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT D esa dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) , perubahan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa setelah dilaksanakan musya wa rah Desa khusus/musyawarah insidentil.
Bupa ti/wali kota mengunggah dokumen perubahan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (17) pada Aplikasi - SPAN.
Dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa kurang dari 10% ( sepulu h persen) dari anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a karena jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tidak mencukupi, bupati/wali kota menyampaikan surat per mintaa n perekaman keluarga penerima manfaat BLT Des a kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Selisih antara anggaran BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dengan anggaran BLT Desa sebagaima na dim ak sud pada ayat (19) menjadi sisa Dana Desa d i RKUN dan tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal , yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
S isa alokasi BLT Desa s eb agaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). 20 2 3 , No. 759 17 - 12. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal , yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai beri kut: Pa sal 53A (1) D alam hal terdapat permasalahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a pada Desa yang menerima tambahan Dana Desa, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran tambahan Dan a Desa .
Tambahan Dana Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan pada tahun anggaran berikutnya .
Ketentuan Pasal 57 ditambahkan 2 ( dua ) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) , sehin gga Pa sa l 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
B upati/wali kota melakukan pengecekan data jumlah Desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dengan data jumlah Desa mutakhir yang dimiliki oleh Pem erinta h Daerah kabupaten/kota.
Bupati/wali kota menyampaikan hasil pengecekan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terak hir bulan J uni.
Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimba nga n Keua ng an dapat menggunakan data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dal am Negeri .
Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan K eua ngan m en ggunakan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 .
Dalam hal terdapat perubahan nama dan/atau kode Desa sesuai dengan ketentuan yang diterb it kan oleh 20 2 3 , No. 759 - 18 - Kementerian Dalam Negeri, dilakukan perubahan nama dan/atau kode Desa pada Aplikasi OM - SPAN .
Perubahan kode Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan sepanjang belum terdapat realis asi penyaluran Dana Desa.
Di antara Pasal 60 dan P asal 61 disisipkan 1 (satu) pasal , yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60A
K etentuan mengenai:
t ambahan Dana Desa setiap Desa yang merupakan hasil penghitungan tambahan Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana di maksud da lam Pasal 13A ayat (1); dan
format surat pernyataan komitmen penganggaran tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan ba gian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. P as al II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . 20 2 3 , No. 759 19 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tan ggal 22 September 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRA ATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 5 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASA SI MAN USI A REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA 20 2 3 , No. 759 - 20 - 20 2 3 , No. 759 21 - 20 2 3 , No. 759 - 22 - 20 2 3 , No. 759 23 - 20 2 3 , No. 759 - 24 - 20 2 3 , No. 759 25 - 20 2 3 , No. 759 - 26 - 20 2 3 , No. 759 27 - 20 2 3 , No. 759 - 28 - 20 2 3 , No. 759 29 - 20 2 3 , No. 759 - 30 - 20 2 3 , No. 759 31 - 20 2 3 , No. 759 - 32 - 20 2 3 , No. 759 33 - 20 2 3 , No. 759 - 34 - 20 2 3 , No. 759 35 - 20 2 3 , No. 759 - 36 - 20 2 3 , No. 759 37 - 20 2 3 , No. 759 - 38 - 20 2 3 , No. 759 39 - 20 2 3 , No. 759 - 40 - 20 2 3 , No. 759 41 - 20 2 3 , No. 759 - 42 - 20 2 3 , No. 759 43 - 20 2 3 , No. 759 - 44 - 20 2 3 , No. 759 45 - 20 2 3 , No. 759 - 46 - 20 2 3 , No. 759 47 - 20 2 3 , No. 759 - 48 - 20 2 3 , No. 759 49 - 20 2 3 , No. 759 - 50 - 20 2 3 , No. 759 51 - 20 2 3 , No. 759 - 52 - 20 2 3 , No. 759 53 - 20 2 3 , No. 759 - 54 - 20 2 3 , No. 759 55 - 20 2 3 , No. 759 - 56 - 20 2 3 , No. 759 57 - 20 2 3 , No. 759 - 58 - 20 2 3 , No. 759 59 - 20 2 3 , No. 759 - 60 - 20 2 3 , No. 759 61 - 20 2 3 , No. 759 - 62 - 20 2 3 , No. 759 63 - 20 2 3 , No. 759 - 64 - 20 2 3 , No. 759 65 - 20 2 3 , No. 759 - 66 - 20 2 3 , No. 759 67 - 20 2 3 , No. 759 - 68 - 20 2 3 , No. 759 69 - 20 2 3 , No. 759 - 70 - 20 2 3 , No. 759 71 - 20 2 3 , No. 759 - 72 - 20 2 3 , No. 759 73 - 20 2 3 , No. 759 - 74 - 20 2 3 , No. 759 75 - 20 2 3 , No. 759 - 76 - 20 2 3 , No. 759 77 - 20 2 3 , No. 759 - 78 - 20 2 3 , No. 759 79 - 20 2 3 , No. 759 - 80 - 20 2 3 , No. 759 81 - 20 2 3 , No. 759 - 82 - 20 2 3 , No. 759 83 - 20 2 3 , No. 759 - 84 - 20 2 3 , No. 759 85 - 20 2 3 , No. 759 - 86 - 20 2 3 , No. 759 87 - 20 2 3 , No. 759 - 88 - 20 2 3 , No. 759 89 - 20 2 3 , No. 759 - 90 - 20 2 3 , No. 759 91 - 20 2 3 , No. 759 - 92 - 20 2 3 , No. 759 93 - 20 2 3 , No. 759 - 94 - 20 2 3 , No. 759 95 - 20 2 3 , No. 759 - 96 - 20 2 3 , No. 759 97 - 20 2 3 , No. 759 - 98 - 20 2 3 , No. 759 99 - 20 2 3 , No. 759 - 100 - 20 2 3 , No. 759 101 - 20 2 3 , No. 759 - 102 - 20 2 3 , No. 759 103 - 20 2 3 , No. 759 - 104 - 20 2 3 , No. 759 105 - 20 2 3 , No. 759 - 106 - 20 2 3 , No. 759 107 - 20 2 3 , No. 759 - 108 - 20 2 3 , No. 759 109 - 20 2 3 , No. 759 - 110 - 20 2 3 , No. 759 111 - 20 2 3 , No. 759 - 112 - 20 2 3 , No. 759 113 - 20 2 3 , No. 759 - 114 - 20 2 3 , No. 759 115 - 20 2 3 , No. 759 - 116 - 20 2 3 , No. 759 117 - 20 2 3 , No. 759 - 118 - 20 2 3 , No. 759 119 - 20 2 3 , No. 759 - 120 - 20 2 3 , No. 759 121 - 20 2 3 , No. 759 - 122 - 20 2 3 , No. 759 123 - 20 2 3 , No. 759 - 124 - 20 2 3 , No. 759 125 - 20 2 3 , No. 759 - 126 - 20 2 3 , No. 759 127 - 20 2 3 , No. 759 - 128 - 20 2 3 , No. 759 129 - 20 2 3 , No. 759 - 130 - 20 2 3 , No. 759 131 - 20 2 3 , No. 759 - 132 - 20 2 3 , No. 759 133 - 20 2 3 , No. 759 - 134 - 20 2 3 , No. 759 135 - 20 2 3 , No. 759 - 136 - 20 2 3 , No. 759 137 - 20 2 3 , No. 759 - 138 - 20 2 3 , No. 759 139 - 20 2 3 , No. 759 - 140 - 20 2 3 , No. 759 141 - 20 2 3 , No. 759 - 142 - 20 2 3 , No. 759 143 - 20 2 3 , No. 759 - 144 - 20 2 3 , No. 759 145 - 20 2 3 , No. 759 - 146 - 20 2 3 , No. 759 147 - 20 2 3 , No. 759 - 148 - 20 2 3 , No. 759 149 - 20 2 3 , No. 759 - 150 - 20 2 3 , No. 759 151 - 20 2 3 , No. 759 - 152 - 20 2 3 , No. 759 153 - 20 2 3 , No. 759 - 154 - 20 2 3 , No. 759 155 - 20 2 3 , No. 759 - 156 - 20 2 3 , No. 759 157 - 20 2 3 , No. 759 - 158 - 20 2 3 , No. 759 159 - 20 2 3 , No. 759 - 160 - 20 2 3 , No. 759 161 - 20 2 3 , No. 759 - 162 - 20 2 3 , No. 759 163 - 20 2 3 , No. 759 - 164 - 20 2 3 , No. 759 165 - 20 2 3 , No. 759 - 166 - 20 2 3 , No. 759 167 - 20 2 3 , No. 759 - 168 - 20 2 3 , No. 759 169 - 20 2 3 , No. 759 - 170 - 20 2 3 , No. 759 171 - 20 2 3 , No. 759 - 172 - 20 2 3 , No. 759 173 - 20 2 3 , No. 759 - 174 - 20 2 3 , No. 759 175 - 20 2 3 , No. 759 - 176 - 20 2 3 , No. 759 177 - 20 2 3 , No. 759 - 178 - 20 2 3 , No. 759 179 - 20 2 3 , No. 759 - 180 - 20 2 3 , No. 759 181 - 20 2 3 , No. 759 - 182 - 20 2 3 , No. 759 183 - 20 2 3 , No. 759 - 184 - 20 2 3 , No. 759 185 - 20 2 3 , No. 759 - 186 - 20 2 3 , No. 759 187 - 20 2 3 , No. 759 - 188 - 20 2 3 , No. 759 189 - 20 2 3 , No. 759 - 190 - 20 2 3 , No. 759 191 - 20 2 3 , No. 759 - 192 - 20 2 3 , No. 759 193 - 20 2 3 , No. 759 - 194 - 20 2 3 , No. 759 195 - 20 2 3 , No. 759 - 196 - 20 2 3 , No. 759 197 - 20 2 3 , No. 759 - 198 - 20 2 3 , No. 759 199 - 20 2 3 , No. 759 - 200 - 20 2 3 , No. 759 201 - 20 2 3 , No. 759 - 202 - 20 2 3 , No. 759 203 - 20 2 3 , No. 759 - 204 - 20 2 3 , No. 759 205 - 20 2 3 , No. 759 - 206 - 20 2 3 , No. 759 207 - 20 2 3 , No. 759 - 208 - 20 2 3 , No. 759 209 - 20 2 3 , No. 759 - 210 - 20 2 3 , No. 759 211 - 20 2 3 , No. 759 - 212 - 20 2 3 , No. 759 213 - 20 2 3 , No. 759 - 214 - 20 2 3 , No. 759 215 - 20 2 3 , No. 759 - 216 - 20 2 3 , No. 759 217 - 20 2 3 , No. 759 - 218 - 20 2 3 , No. 759 219 - 20 2 3 , No. 759 - 220 - 20 2 3 , No. 759 221 - 20 2 3 , No. 759 - 222 - 20 2 3 , No. 759 223 - 20 2 3 , No. 759 - 224 - 20 2 3 , No. 759 225 - 20 2 3 , No. 759 - 226 - 20 2 3 , No. 759 227 - 20 2 3 , No. 759 - 228 - 20 2 3 , No. 759 229 - 20 2 3 , No. 759 - 230 - 20 2 3 , No. 759 231 - 20 2 3 , No. 759 - 232 - 20 2 3 , No. 759 233 - 20 2 3 , No. 759 - 234 - 20 2 3 , No. 759 235 - 20 2 3 , No. 759 - 236 - 20 2 3 , No. 759 237 - 20 2 3 , No. 759 - 238 - 20 2 3 , No. 759 239 - 20 2 3 , No. 759 - 240 - 20 2 3 , No. 759 241 - 20 2 3 , No. 759 - 242 - 20 2 3 , No. 759 243 - 20 2 3 , No. 759 - 244 - 20 2 3 , No. 759 245 - 20 2 3 , No. 759 - 246 - 20 2 3 , No. 759 247 - 20 2 3 , No. 759 - 248 - 20 2 3 , No. 759 249 - 20 2 3 , No. 759 - 250 - 20 2 3 , No. 759 251 - 20 2 3 , No. 759 - 252 - 20 2 3 , No. 759 253 - 20 2 3 , No. 759 - 254 - 20 2 3 , No. 759 255 - 20 2 3 , No. 759 - 256 - 20 2 3 , No. 759 257 - 20 2 3 , No. 759 - 258 - 20 2 3 , No. 759 259 - 20 2 3 , No. 759 - 260 - 20 2 3 , No. 759 261 - 20 2 3 , No. 759 - 262 - 20 2 3 , No. 759 263 - 20 2 3 , No. 759 - 264 - 20 2 3 , No. 759 265 - 20 2 3 , No. 759 - 266 - 20 2 3 , No. 759 267 -