Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan dana desa yang d apat digunakan sebagai tambahan dana de sa pada tahun anggaran berjalan ;
bahwa untuk pengelolaan dana desa termasuk tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ;
Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta hun 1945;
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Bela nja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indo nesia Tahu n 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883) ; 20 2 3 , No. 759 - 2 - 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2 021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuang an Nomor 118 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022 tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelol a Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 236);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1 295) ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 2 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Angaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TEN TANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA.
Pasal I
Pasal 6
Pasal 13
Pasal 13A
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 21
Pasal 33
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 36A
Pasal 57
Pasal 60A