JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)

    • PMK 98 TAHUN 2023
    • 22 Sep 2023
    • Berlaku
    • Fulltext (19 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    Pasal I
    Pasal 6
    Pasal 13
    Pasal 13a
    Pasal 18
    Pasal 19
    Pasal 21
    Pasal 33
    Pasal 35
    Pasal 36
    Pasal 36a
    Pasal 57
    Pasal 60a
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    menimbang:
    a.

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan dana desa yang d apat digunakan sebagai tambahan dana de sa pada tahun anggaran berjalan ;

    b.

    bahwa untuk pengelolaan dana desa termasuk tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ;

    c.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ;

    mengingat:
    1.

    Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta hun 1945;

    2.

    Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    3.

    Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Bela nja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

    4.

    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indo nesia Tahu n 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883) ; 20 2 3 , No. 759 - 2 - 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

    6.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2 021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuang an Nomor 118 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

    7.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022 tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelol a Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 236);

    8.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1 295) ;

    9.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 2 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Angaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TEN TANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA.

    Pasal I

    1.

    Pasal 6

    (1)
    (2)
    (3)
    b.
    (4)
    (5)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (6)
    (7)
    a.
    b.
    2.

    Pasal 13

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    (3)
    (4)
    a.
    1.
    b.
    (5)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    (6)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (7)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    (8)
    (9)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    m.
    n.
    o.
    p.
    q.
    r.
    s.
    (10)
    (11)
    3.

    Pasal 13A

    (1)
    (3)
    (5)
    (6)
    (7)
    (9)
    (10)
    (11)
    a.
    (12)
    4.

    Pasal 18

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    a.
    b.
    (3)
    5.

    Pasal 19

    (1)
    a.
    1.
    2.
    b.
    1.
    c.
    1.
    2.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)
    a.
    1.
    1.
    2.
    3.
    (4)
    b.
    (5)
    (6)
    (7)
    (8)
    (9)
    (10)
    (11)
    (12)
    (13)
    (15)
    (16)
    (17)
    (18)
    6.

    Pasal 21

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    7.
    8.

    Pasal 33

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 35

    (1)
    a.
    b.
    d.
    (2)
    a.
    b.
    10.

    Pasal 36

    (1)
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    a.
    b.
    c.
    (8)
    (9)
    (10)
    (11)
    (12)
    (13)
    (14)
    (15)
    (16)
    (17)
    (18)
    (19)
    (20)
    11.

    Pasal 36A

    (2)
    13.

    Pasal 57

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    14.

    Pasal 60A

    a.
    b.