bahwa terhadap layanan barang/jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang/jasa yang diberikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui surat nomor B/SD/97/KU.05/MK/2023 hal Penyampaian Tarif BLU Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
tarif layanan sewa lahan kawasan;
tarif layanan tiket masuk kawasan;
tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan sewa lahan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif kompensasi dasar;
tarif bagi hasil; dan/atau
tarif service charge .
Pasal 4
Tarif kompensasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan sebesar pokok sewa dikalikan faktor penyesuai.
Pokok sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai wajar atas sewa hasil perhitungan dari penilai.
Pasal 5
Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari pendapatan kotor penyewa lahan per tahun dengan mempertimbangkan faktor penyesuai.
Pasal 6
Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 merupakan besaran persentase tertentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, jenis pengguna, lokasi lahan, masa tenggang ( grace period ), jangka waktu pemanfaatan, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor.
Pasal 7
Tarif service charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan.
Biaya dasar service charge sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit biaya operasional kawasan, biaya pemeliharaan fasilitas umum dan sarana prasarana, biaya pengelolaan limbah, biaya keamanan, dan/atau biaya pemasaran kawasan.
Biaya peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit jenis aset, lokasi lot, dan/atau luas lot.
Pasal 8
Tarif layanan tiket masuk kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, musim liburan, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor.
Pasal 9
Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
tarif penggunaan listrik;
tarif penggunaan jaringan telekomunikasi dan nirkabel;
tarif penggunaan air;
tarif penggunaan gas; dan
tarif penggunaan utilitas dan infrastuktur pendukung lainnya.
Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan utilitas, dan biaya peningkatan layanan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas.
Pasal 10
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
tarif pameran, pertunjukan, dan atraksi;
tarif penyelenggaraan kegiatan;
tarif penjualan produk;
tarif pendidikan, pelatihan, dan konsultasi;
tarif pemasaran, promosi, dan iklan; dan
tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.
Pasal 11
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit biaya produksi, biaya penyusutan, biaya penyelenggaraan, dan/atau biaya peningkatan layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, jenis kegiatan, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memberikan jasa layanan di bidang pariwisata maupun nonpariwisata berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pariwisata maupun nonpariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pariwisata maupun nonpariwisata.
Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak lain.
Pasal 14
Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 15
Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
kenegaraan;
pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
kepentingan umum dan sosial;
menjalankan misi khusus dari pemerintah pusat; dan
tingkat regional, nasional, dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelaku usaha mikro dan kecil;
penduduk setempat;
agen wisata;
pengguna layanan yang berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dasar; dan
pengguna layanan tertentu lainnya.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 16
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 14, dan Pasal 15 ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Jenis Layanan Satuan Tarif Tiket Masuk Kawasan 1. Perorangan Per Orang/Sekali Masuk Rp2.000,00 s.d. Rp15.000,00 2. Kendaraan Per Kendaraan/ Sekali Masuk Rp2.000,00 s.d. Rp25.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI