PERA TORAN PEMERINTAH REPOBLIK INDONESIA PERA TORAN PEMERINTAH REPOBLIK INDONESIA NO MOR 10 TAHON 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BOKAN PAJAK YANG BERLAKO PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TOHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Ondang-Ondang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Ondang-Ondang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ondang-Ondang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); MEMOTOSKAN:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri merupakan penerimaan dari jasa:
penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non pemerintahan dalam negeri;
sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negen;
penilaian kompetensi;
penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri;
pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
pelayanan kesehatan; dan
penelitian dan/atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat huruf a selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi:
instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan
operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini untuk 2 (dua) tahun pertama sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) (3) (4)
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk pelatihan bidang pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, observasi lapangan, dan praktik lapangan peserta. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk:
pelatihan aparat pemerintah desa/ pengurus Badan Permusyawaratan Desa/ pengurus lembaga kemasyarakatan desa/ pengurus lembaga adat desa; dan
pengembangan kompetensi (bimbingan teknis /seminar/ lokakarya/ workshop/ kursus / penata- ran/ pembekalan / orientasi tugas/pendalaman tugas), tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan observasi lapangan peserta. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya transportasi peserta. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa:
penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non- pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
(6) (7) (8) (1) b. sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi peserta. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk tarif atas biaya transportasi dan akomodasi peserta. Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan huruf d diselenggarakan di luar kantor Kementerian Dalam Negeri, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk tarif atas biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, assessor, dan peserta. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk biaya persiapan studi strategis dalam negeri dan biaya persiapan studi strategis luar negeri tidak termasuk tarif atas biaya paspor, visa, transportasi ke negara tujuan, dan akomodasi mahasiswa. Tarif atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 6
Selainjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Dalam Negeri dapat menyelenggarakan:
jasa pelatihan struktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pelatihan widyaiswara berjenjang;
pelatihan manajemen perpustakaan, pelatihan pengenalan perpustakaan, dan pelatihan pengelolaan informasi; dan
pelatihan keprotokolan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional; dan
huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 7
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku terhadap:
calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan;
mahasiswa Program Profesi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa;
mahasiswa Pascasarjana Program Magister (S2) Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa; dan
mahasiswa Pascasarjana Program Doktor (S3) Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa, sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5450), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2023 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2023 MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 34 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Dalam Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri dengan Peraturan Pemerintah 101. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1) Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif' pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" adalah ketentuan yang mengatur mengenai tarif layanan pada Unit Layanan Kesehatan setempat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama" adalah tarif dan struktur biaya yang disepakati kedua belah pihak yang bekerja sama. Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "badan penyelenggara jaminan sosial" adalah badan yang dinyatakan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial menurut peraturan perundang-undangan terkait sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" antara lain standar biaya yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, keberlangsungan usaha dalam penyelenggaraan layanan pemanfaatan akses data kependudukan, indeks kemahalan wilayah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dan persiapan studi strategis dalam negeri, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi clan usaha mikro dan kecil. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6852 jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERA TURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK (Rupiah) I. JASA PENYELENGGARMN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI A. Pelatihan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri 1. Metode Klasikal a. Tingkat Pejabat Strategis 1) Pelatihan 4 hari per peserta 640.000,00 per hari 2) Pelatihan 5 hari per peserta 605.000,00 per hari 3) Pelatihan 6 hari per peserta 567.000,00 per hari 4) Pelatihan 7 -10 hari per peserta 470.000,00 per hari jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 5) Tambahan untuk pelatihan di atas 10 hari b. Tingkat Pelaksana Teknis 1) Pelatihan 4 hari 2) Pelatihan 5 hari 3) Pelatihan 6 hari 4) Pelatihan 7-12 hari 5) Tambahan untuk pelatihan di atas 12 hari 2. Metode Daring a. Pelatihan 4 hari b. Pelatihan 5 hari C. Pelatihan 6 hari B. Pelatihan Aparat Pemerintah Desa/ Pengurus Badan Permusyawaratan Desa/ Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Pengurus Lembaga Adat Desa 1. Metode Klasikal a. Pelatihan 3 hari SATUAN per peserta per hari per peserta per hari per peserta per hari per peserta per hari per peserta per hari per peserta per hari per peserta per peserta per peserta per peserta TARIF (Rupiah) 400.000,00 612.500,00 575.000,00 525.000,00 450.000,00 320.000,00 850.000,00 970.000,00 1.010.000,00 2.538.000,00 REPU ■ LIK INOONESIA JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK (Rupiah) b. Pelatihan 4 hari per peserta 2.618.000,00 C. Pelatihan 5 hari per peserta 3.078.000,00 2. Metode Daring a. Pelatihan 3 hari per peserta 980.000,00 b. Pelatihan 4 hari per peserta 1.250.000,00 C. Pelatihan 5 hari per peserta 1.500.000,00 C. Pengembangan Kompetensi (bimbingan teknis /seminar/ lokakarya/ workshop/ kursus / penataran/ pembekalan/ orientasi tugas / pendalaman tugas) 1. 1 hari - Halfday per peserta 1.069.000,00 2. 1 hari - Fullday per peserta 1.252.000,00 3. 2 hari per peserta 2.012.000,00 4. 3 hari per peserta 2. 772.000,00 D. Webinar per peserta 205.000,00 per hari E. Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri 1. Tingkat Pengawas a. Metode Klasikal per peserta 18.350.000,00 b. Metode Blended Leaming per peserta 8.500.000,00 2. Tingkat Administrator jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN BUKAN PAJAK a. Metode Klasikal per peserta b. Metode Blended Leaming per peserta 3. Tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi a. Metode Klasikal per peserta b. Metode Blended Leaming per peserta II.JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG NON PEMERINTAHAN DALAM NEGERI Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa A. Metode Klasikal per peserta B. Metode Daring per peserta 'II. JASA SERTIFIKASI KOMPETENSI BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI A. Sertifikasi Kompetensi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri per peserta B. Biaya sertifikat kompetensi per peserta V. JASA PENILAIAN KOMPETENSI A. Metode Sederhana per peserta B. Metode Sedang per peserta C. Metode Kompleks per peserta D. Umpan Balik per peserta TARIF (Rupiah) 19.000.000,00 9.500.000,00 22.500.000,00 12.500.000,00 3.025.000,00 970.000,00 1.500.000,00 75.000,00 3.764.000,00 4.164.000,00 4.584.000,00 657.000,00 JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK (Rupiah) V. JASA PENYELENGGARMN PENDIDIKAN BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI A. Biaya Pendidikan Program Profesi Kepamongprajaan 1. Pendaftaran Tes Masuk per calon 500.000,00 mahasiswa 2. Matrikulasi per mahasiswa 1.000.000,00 3. Registrasi Ulang per mahasiswa 100.000,00 4. Sumbangan Penyelenggaraan per 16.500.000,00 Pendidikan Program Profesi mahasiswa/ Kepamongprajaan (2 Semester) per program/ per profesi 5. Sumbangan Penyelenggaraan per 11.500.000,00 Pendidikan Program Profesi mahasiswa/ Kepamongprajaan ( 1 Semester) per program/ per profesi 6. Praktek Lapangan dan per mahasiswa 2.500.000,00 Penelitian 7. Pakaian Dinas dan per mahasiswa 4.655.000,00 Kelengkapannya 8. Wisuda per mahasiswa 1.000.000,00 B. Biaya Pendidikan Pascasarjana Program Magister (S2) 1. Pendaftaran Tes Masuk per calon 750.000,00 mahasiswa 2. Matrikulasi per mahasiswa 1. 000. 000, 00 JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN BUKAN PAJAK 3. Sumbangan Penyelenggaraan per mahasiswa Pendidikan per semester 4. Registrasi Ulang per mahasiswa per semester 5. Studi Strategis per mahasiswa 6. Wisuda per mahasiswa C. Biaya Pendidikan Pascasarjana Program Doktor (S3) 1. Pendaftaran Tes Masuk per calon mahasiswa 2. Matrikulasi per mahasiswa 3. Pra Kualifikasi Khusus per mahasiswa 4. Bimbingan Promotor per mahasiswa 5. Sumbangan Penyelenggaraan per mahasiswa Pendidikan per semester 6. Registrasi Ulang per mahasiswa per semester 7. Seminar usulan Penelitian per mahasiswa 8. Seminar hasil Penelitian per mahasiswa 9. Ujian Sidang Tertutup per mahasiswa 10. Persiapan Studi Strategis Luar per mahasiswa Negeri 11. Persiapan Studi Strategis per mahasiswa Dalam Negeri 12. Public Lecture per mahasiswa TARIF (Rupiah) 6. 750.000,00 250.000,00 2.609.000,00 2.000.000,00 1.250.000,00 2.000.000,00 2. 750.000,00 10.500.000,00 14. 750.000,00 500.000,00 6.500.000,00 6.500.000,00 18.635.000,00 317.000,00 948.000,00 1.562.000,00 JENIS PENERIMMN NEGARA SATUAN BUKAN PAJAK 13. Wisuda per mahasiswa D. Perpustakaan per orang 1. Biaya Pendaftaran Anggota per tahun 2. Denda keterlambatan per buku pengembalian buku per hari KT!. JASA PELAYANAN AKSES PEMANFAATAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN A. Pemadanan Data dan Dokumen Kependudukan 1. sampai dengan 1.000.000 jiwa a. Elemen data lengkap per paket b. Elemen data tidak lengkap per paket 2. 1.000.001 - 10.000.000 jiwa a. Elemen data lengkap per paket b. Elemen data tidak lengkap per paket 3. 10.000.001 - 50.000.000 jiwa a. Elemen data lengkap per paket b. Elemen data tidak lengkap per paket 4. 50.000.001 - 100.000.000 jiwa a. Elemen data lengkap per paket b. Elemen data tidak lengkap per paket TARIF (Rupiah) 3.250.000,00 5.000,00 500,00 6.800.000,00 10.000.000,00 13.280.000,00 20. 000. 000, 00 19.500.000,00 30.000.000,00 24. 000. 000, 00 40.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN BUKAN PAJAK 5. diatas 100.000.000 jiwa a. Elemen data lengkap per paket b. Elemen data tidak lengkap per paket B. Verifikasi Data Kependudukan Berbasis Web 1. Melalui webservice NIK per NIK 2. Melalui webportal NIK per NIK 3. Melalui webservice biometrik per biometrik Face Recognition 4. Melalui webservice biometrik per biometrik Sidik Jari C. Akses Data Agregat Penduduk 1. Levell per enam bulan 2. Level2 per enam bulan 3. Level3 per enam bulan D.Buku Cetakan Data Agregat Penduduk Buku digital per download E. Verifikasi Data Kependudukan Melalui Blanko KTP-el 1. Personalisasi SAM per unit 2. Koneksitas SAM Online per akses TARIF (Rupiah) 33.360.000,00 50.000 .000 ,00 1.000,00 1.000,00 3.000,00 2.000,00 100.000,00 200.000,00 300.000,00 100.000,00 200.000,00 500,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK (Rupiah) VII. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI Asrama A. Kamar asrama Tipe A per malam 122.500,00 B. Kamar asrama Tipe B per malam 93.500,00 C. Kamar asrama Tipe C per malam 52.100,00 D. Kamar asrama Tipe D per malam 51.200,00 E. amenities (toiletries dan handuk) per paket 150.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO