JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15186 (Release-19)

    • PP 12 TAHUN 2012
    • 09 Jan 2012
    • Berlaku
    • Fulltext (284 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF
    BAB III - KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF
    BAB IV - PENCABUTAN INSENTIF
    BAB V - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    No.19,2012 No.19,2012 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

    mengingat:
    1.

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.

    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

    2.

    Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    3.

    Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    4.

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    5.

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

    6.

    Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

    7.

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pertanian.

    Pasal 2

    Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:

    a.

    mendorong perwujudan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan;

    b.

    meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

    c.

    meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan bagi Petani;

    d.

    memberikan kepastian hak atas tanah bagi Petani; dan

    e.

    meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan tata ruang.

    Pasal 3

    Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam:

    a.

    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

    b.

    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;

    c.

    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan/atau

    d.

    Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

    Pasal 4

    Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani.

    BAB II
    JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF

    Bagian Kesatu
    Jenis Insentif Paragraf 1 Umum

    Pasal 5

    Pemerintah memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:

    a.

    pengembangan infrastruktur pertanian;

    b.

    pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;

    c.

    kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;

    d.

    penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;

    e.

    jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau

    f.

    penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.

    Pasal 6

    Pemerintah Provinsi memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:

    a.

    pengembangan infrastruktur pertanian;

    b.

    pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;

    c.

    kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;

    d.

    penyediaan sarana produksi pertanian;

    e.

    bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau

    f.

    penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi. Pasal 7 Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:

    a.

    bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan;

    b.

    pengembangan infrastruktur pertanian;

    c.

    pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;

    d.

    kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;

    e.

    penyediaan sarana produksi pertanian;

    f.

    bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau

    g.

    penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi. Paragraf 2 Pengembangan Infrastruktur Pertanian Pasal 8 Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:

    a.

    pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi;

    b.

    pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;

    c.

    perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

    d.

    perbaikan kesuburan tanah; dan/atau

    e.

    konservasi tanah dan air. Pasal 9 Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 huruf b meliputi:

    a.

    pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian;

    b.

    pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi tersier;

    c.

    pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;

    d.

    perbaikan kesuburan tanah; dan/atau

    e.

    konservasi tanah dan air. Paragraf 3 Pembiayaan Penelitian dan Pengembangan Benih dan Varietas Unggul

    Pasal 10

    (1)

    Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pasal 6 huruf b, dan Pasal 7 huruf c meliputi:

    a.

    penyediaan demonstrasi pilot pengujian benih dan varietas unggul, hibrida, dan lokal; dan

    b.

    pembinaan dan pengawasan penangkar benih.

    (2)

    Penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul ditugaskan kepada lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Hasil penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebarluaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Petani dan hanya digunakan untuk kepentingan Petani. Paragraf 4 Kemudahan dalam Mengakses Informasi dan Teknologi

    Pasal 11

    (1)

    Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Pasal 6 huruf c, dan Pasal 7 huruf d berbentuk penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi.

    (2)

    Penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 5 Penyediaan Sarana Produksi Pertanian

    Pasal 12

    (1)

    Penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, zat pengatur tumbuh, dan fasilitas produksi.

    (2)

    Fasilitas produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    a.

    penggilingan padi dan lantai jemur; dan

    b.

    gudang.

    (3)

    Sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.

    (4)

    Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Pasal 13

    (1)

    Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, dan zat pengatur tumbuh.

    (2)

    Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh gubernur.

    (3)

    Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

    Pasal 14

    (1)

    Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, serta pestisida.

    (2)

    Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh bupati/walikota.

    (3)

    Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Paragraf 6 Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Pasal 15

    (1)

    Jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diwujudkan melalui program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    (2)

    Program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi urusan pertanahan.

    (3)

    Dalam melaksanakan program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, instansi yang membidangi urusan pertanahan berkoordinasi dengan Menteri dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Pasal 16

    (1)

    Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.

    (2)

    Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.

    Pasal 17

    (1)

    Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

    (2)

    Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan. Paragraf 7 Penghargaan Bagi Petani Berprestasi Tinggi

    Pasal 18

    (1)

    Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf f, dan Pasal 7 huruf g diberikan dalam bentuk:

    a.

    pelatihan;

    b.

    piagam; dan/atau

    c.

    bentuk lainnya yang bersifat stimulan.

    (2)

    Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian tim yang masing- masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

    (3)

    Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

    (4)

    Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

    (5)

    Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Paragraf 8 Bantuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

    Pasal 19

    (1)

    Bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    (2)

    Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyediakan dana untuk memfasilitasi keringanan pajak bumi dan bangunan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan milik Petani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

    (3)

    Penyediaan dana untuk memfasilitasi keringanan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Bagian Kedua
    Pertimbangan Pemberian Insentif

    Pasal 20

    Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif kepada Petani berdasarkan pertimbangan:

    a.

    tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

    b.

    kesuburan tanah;

    c.

    luas tanam;

    d.

    irigasi;

    e.

    tingkat fragmentasi lahan;

    f.

    produktivitas usaha tani;

    g.

    lokasi;

    h.

    kolektivitas usaha pertanian; dan/atau

    i.

    praktik usaha tani ramah lingkungan.

    Pasal 21

    (1)

    Tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi:

    a.

    lahan beririgasi;

    b.

    lahan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan/atau

    c.

    lahan tidak beririgasi.

    (2)

    Pemberian Insentif pada lahan rawa pasang surut dan/atau lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain berupa Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, memperoleh tambahan Insentif lainnya sesuai dengan kewenangan Pemerintah/Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasal 22 (1) Kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b didasarkan pada tingkat kesuburan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan rendah diberikan jenis Insentif lebih banyak dibandingkan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan tinggi. (3) Ketentuan mengenai tingkat kesuburan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kesesuaian lahan pada komoditas tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23 Luas tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dalam satu hamparan. Pasal 24 (1) Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d didasarkan pada kinerja jaringan irigasi serta tingkat operasi dan pemeliharaan irigasi. (2) Insentif diprioritaskan pada daerah irigasi yang:

    a.

    memerlukan rehabilitasi jaringan irigasi; dan

    b.

    operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori baik. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah pada:

    a.

    daerah irigasi dengan luasan paling banyak 3.000 (tiga ribu) hektar yang berada di lintas provinsi; dan

    b.

    daerah irigasi dengan luasan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) hektar. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada:

    a.

    daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar yang berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

    b.

    daerah irigasi dengan luasan 1.000 (seribu) hektar sampai dengan luasan 3.000 (tiga ribu) hektar. (5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan berada dalam satu kabupaten/kota. Pasal 25 (1) Tingkat fragmentasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e didasarkan pada fragmentasi pada satu hamparan.

    (2)

    Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tidak mengalami fragmentasi pada satu hamparan.

    Pasal 26

    (1)

    Produktivitas usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f didasarkan atas produktivitas rata-rata komoditas pangan utama.

    (2)

    Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata nasional.

    (3)

    Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata provinsi.

    (4)

    Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata kabupaten/kota.

    Pasal 27

    (1)

    Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g didasarkan atas jarak antara lokasi lahan dan jaringan jalan.

    (2)

    Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berbatasan langsung dengan jaringan jalan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota dalam kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.

    (3)

    Untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terletak kurang dari 100 (seratus) meter dari badan jalan diberikan Insentif yang lebih banyak daripada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terletak lebih dari 100 (seratus) meter dari badan jalan.

    Pasal 28

    (1)

    Kolektivitas usaha pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h didasarkan pada tingkat kolektivitas usaha tani.

    (2)

    Insentif diberikan kepada:

    a.

    Petani yang memiliki tingkat kolektivitas usaha tani yang tinggi pada daerah irigasi dan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan

    b.

    Petani yang memiliki kolektivitas usaha tani pada daerah tidak beririgasi.

    Pasal 29

    (1)

    Praktik usaha tani ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i diprioritaskan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menerapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

    (2)

    Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.

    penerapan budidaya pertanian pangan organik dan/atau hemat air;

    b.

    penerapan kaidah konservasi tanah dan air;

    c.

    penggunaan rekomendasi teknologi pertanian sesuai anjuran; dan/atau

    d.

    penggunaan pupuk dan pestisida anorganik paling rendah.

    Bagian Ketiga
    Tata Cara Pemberian Insentif Paragraf 1 Umum

    Pasal 30

    Tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:

    a.

    perencanaan;

    b.

    pengusulan; dan

    c.

    penetapan. Paragraf 2 Perencanaan

    Pasal 31

    (1)

    Perencanaan pemberian Insentif mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Perencanaan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Paragraf 3 Pengusulan

    Pasal 32

    Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan tahapan:

    a.

    Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi;

    b.

    Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    c.

    hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah melalui Menteri;

    d.

    Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Provinsi dan mengkoordinasikannya dengan pimpinan kementerian/lembaga yang terkait;

    e.

    hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang membidangi urusan keuangan serta dilaporkan kepada Presiden.

    Pasal 33

    Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan:

    a.

    Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi;

    b.

    Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    c.

    hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan oleh Kepala Dinas kepada gubernur melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah provinsi;

    d.

    gubernur melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Pasal 34

    Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan:

    a.

    Kepala Dinas mengusulkan lokasi, luas lahan, dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada bupati/walikota;

    b.

    Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait mengusulkan jenis Insentif yang dibutuhkan Petani pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada bupati/walikota melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;

    c.

    jenis Insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b diverifikasi dan dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;

    d.

    hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota kepada bupati/walikota;

    e.

    bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap usulan Kepala Dinas dan kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait. Paragraf 4 Penetapan

    Pasal 35

    (1)

    Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, Pemerintah menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.

    (2)

    Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga terkait.

    Pasal 36

    (1)

    Menteri menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.

    (2)

    Menteri mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian Insentif kepada Petani yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait.

    Pasal 37

    (1)

    Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, Pemerintah Provinsi menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.

    (2)

    Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah provinsi.

    Pasal 38

    (1)

    Gubernur menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.

    (2)

    Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian Insentif kepada Petani dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Pasal 39

    (1)

    Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.

    (2)

    Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

    Pasal 40

    Bupati/walikota menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.

    BAB III
    KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF

    Pasal 41

    (1)

    Petani penerima Insentif wajib:

    a.

    memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya;

    b.

    menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;

    c.

    mencegah kerusakan lahan; dan

    d.

    memelihara kelestarian lingkungan.

    (2)

    Dalam hal pada Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan terdapat jaringan irigasi dan jalan usaha tani, Petani penerima Insentif wajib memelihara dan mencegah kerusakan jaringan irigasi dan jalan usaha tani.

    Pasal 42

    Kewajiban Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan:

    a.

    mengusahakan lahannya setiap tahun dengan komoditas yang sesuai dengan pola tanam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan

    b.

    melaksanakan optimasi lahan pertanian pangan secara lestari dan berkelanjutan atas dasar rekomendasi teknologi spesifik lokalita dan/atau kearifan lokal.

    Pasal 43

    Kewajiban Petani memelihara dan mencegah kerusakan irigasi dan jalan usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan jalan usaha tani serta melaporkannya kepada para pemangku kepentingan jika terjadi kerusakan.

    BAB IV
    PENCABUTAN INSENTIF

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 44

    Pencabutan Insentif dilakukan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal:

    a.

    Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

    b.

    Petani tidak mentaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif; dan/atau

    c.

    Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.

    Pasal 45

    (1)

    Pengenaan pencabutan Insentif dilakukan melalui tahap:

    a.

    pemberian peringatan pendahuluan;

    b.

    pengurangan pemberian Insentif; dan

    c.

    pencabutan Insentif.

    (2)

    Pencabutan Insentif kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan.

    Bagian Kedua
    Pengendalian dan Pengawasan

    Pasal 46

    (1)

    Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    (2)

    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang masing-masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

    Pasal 47

    (1)

    Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah Provinsi dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    (2)

    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang masing-masing dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota.

    Pasal 48

    (1)

    Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    (2)

    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh bupati/walikota.

    Bagian Ketiga
    Pembinaan Pasca Pencabutan Insentif

    Pasal 49

    (1)

    Bagi Petani yang dikenakan pencabutan Insentif wajib mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    (2)

    Pembinaan pasca pengenaan pencabutan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna meningkatkan kinerja dan memberi motivasi bagi Petani.

    BAB V
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 50

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN *belum dalam bentuk lembaran lepas