DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efrsien;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OI4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Mengingat SALINAN Mengingat Menetapkan 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 12 dan angka 21 Pasal 1 diubah dan di antara angka 16 dan angka 17 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka l6a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 1 2. Barang 2.
Barang Milik Daerah adalah semua barang ^yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung ^jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembagalsatuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. FRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -4- 1 1. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam ^jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 12. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam ^jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barangf Pengguna Barang. 13. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. 14. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan danf atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya ^jangka waktu. 15. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 16. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16a. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya. 17, Pemindahtanganan 17. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/ Daerah. 18. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 19. T\rkar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. 20. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. 21. Penyertaan Modal Pemerintah Pusatf Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 22. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah. 23. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 24. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Inventarisasi 2 Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/ Daerah. 26. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang. 27. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing- masing Kuasa Pengguna Barang. 28. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 29. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya. 30. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. 31. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Ketentuan huruf h ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara. (2) Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara;
menetapkan trRES IDEN REFUBLIK INDONESIA -7 - menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;
mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat kepada Presiden;
memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
memberikan persetujuan atas usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
memberikan persetujuan atas usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara:
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;
menyusun laporan Barang Milik Negara;
melakukan 3 trRES IDEN REPUEUK INDONESIA -8- melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan
men5rusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada Presiden, jika diperluka (3) Pengelola Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Pengguna Barang I ^Kuasa ^Pengguna Barang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara. (2) Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung ^jawab:
al. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara;
menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara;
mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk Kementerian/ Lembaga yang dipimpinnya; FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -9- c. melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan;
mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga;
mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang;
mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan
men5rusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Pengguna Pengguna Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. 4 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pengelola Barang dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna BaranglKuasa Pengguna Barang. (21 Gubernur/Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Barang Milik Negara:
pada Pengelola Barang; dan
yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang; dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Negara tersebut. 5 6 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- (1a) Penggunaan sementara Barang Milik Negara pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui keputusan Pengelola Barang. (1b) Penggunaan sementara Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. (2) Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur / Bupati / Walikota. Ketentuan Pasal 27 drtarnbah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2T (1) Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
Sewa;
Pinjam Pakai;
Kerja Sama Pemanfaatan;
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. (2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara juga berupa Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
Ketentuan 7 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Ketentuan ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 29 diubah serta Pasal 29 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (11) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan kepada Pihak Lain. (2) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
kerja sama infrastruktur;
kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
ditentukan lain dalam Undang-Undang. (4) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (5) Besaran Sewa atas Barang Milik Negara/Daerah untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing- masing ^j enis infrastruktur. (6) Formula tarrf/besaran Sewa Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
Pengguna Pengguna Barang dengan ^persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah. (7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
jenis, luas atau ^jumlah barang, besaran Sewa, dan ^jangka waktu;
tanggung ^jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama ^jangka waktu Sewa; dan
hak dan kewajiban para pihak. (8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah. (9) Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa Barang Milik Negara/Daerah. (10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) penyetoran uang Sewa Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang atas:
Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/atau
Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/ sifat khusus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk Barang Milik Daerah. 8 Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. (2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama ^jangka waktu peminjaman; dan
hak dan kewajiban para pihak. Ketentuan ayat (4) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara/ Daerah dilaksanakan terhadap:
Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur / Bupati / Walikota;
Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; 9 d. Barang d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan. (2) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang. (3) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota. (41 Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (5) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota.
Pasal 41B
Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan dengan ketentuan:
Penerimaan. trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -23- Penerimaan atas Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur merupakan pendapatan Badan Layanan Umum. b. Jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing sektor infrastruktur. c. Mitra Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur yang telah ditetapkan, selama jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur: dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan Barang Milik Negara yang menjadi objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur; dan wajib memelihara objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
Ketentuan Pasal 42 tetap dan penjelasan Pasal 42 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Pasal 69
Hibah dapat berupa:
Tanah dan/atau bangunan:
yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah;
tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
selain tanah dan/atau bangunan. (21 Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (41 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh:
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.
Pasal 72
trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -34- Pasal 72 (1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:
Barang Milik Negara/Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau
Barang Milik Negara/Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk. (3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Pasal 73
(21 (3) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara dapat berupa:
tanah dan/atau bangunan; dan/atau
selain tanah dan/atau bangunan. Dihapus. Dihapus.
(s) trRES IDEN REPUBLIK ^INDONESIA -35- Dihapus. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; atau
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
Pasal 75
Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 78
Pemusnahan dilaksanakan oleh: Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b c. Pengguna c. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur lBupatilWalikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.
(1a) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilaporkan kepada:
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
Pasal 81
Penghapusan meliputi:
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
al. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 tetap dan penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Pasal II
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2O ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 142 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/ DAERAH I. UMUM Dasar Pemikiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OI4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. 1 Beberapa . Beberapa materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai:
Penggunaan Penyempurnaan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah. b. Pemanfaatan Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, peran Barang Milik Negara dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Selain itu, dalam rangka mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan melalui optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dalam menunjang Penerimaan Negara, terdapat perubahan pengaturan pada Bab Pemanfaatan, antara lain penambahan pengaturan mengenai:
jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara bertahap yaitu untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/ sifat khusus ;
^jangka waktu Pinjam Pakai dapat dilakukan perpanjangan;
penambahan pihak yang dapat ditunjuk langsung sebagai Mitra Kerja Sama Pemanfaatan, yaitu anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; dan
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang.
Pemindahtanganan C trRES IDEN REPUBL|K INDONESIA -3- Pemindahtanganan Untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk Barang Milik Negara/ Daerah. Dalam rangka simplifikasi proses terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Fusat, yaitu:
perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan; dan
usulan penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara. Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tersebut di atas, penetapan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1 Pasal 1 Cukup ^jelas. Angka 2
Pasal 4
Cukup ^jelas Angka 3 Angka 3
Pasal 6
Cukup ^jelas. Angka 4
Pasal 16
Ayat (1) Ayat (2) Angka 5
Pasal 19
Yang dimaksud dengan "Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu" antara lain Barang Milik Negara yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai tertentu. Yang dimaksud dengan "Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu" antara lain Barang Milik Daerah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai tertentu. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (la) Keputusan Pengelola Barang paling sedikit memuat mengenai wewenang dan tanggung jawab Pengelola Barang dan Pengguna Barang sementara. Ayat (lb) Persetujuan Pengelola Barang paling sedikit memuat mengenai wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Pengguna Barang sementara. Ayat (2) Persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota paling sedikit memuat mengenai wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Pengguna Barang sementara. Angka 6 Pasal 27 Cukup ^jelas Angka 7 Pasal 29 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kerja sama infrastruktur" adalah penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "ditentukan lain dalam Undang-Undang" seperti ^jangka waktu Sewa rumah susun. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "formula tarif Sewa" adalah perhitungan nilai Sewa dengan cara mengalikan suatu indeks tertentu dengan nilai Barang Milik Negara/Daerah. Yang dimaksud dengan "besaran Sewa" adalah besaran nilai nominal Sewa Barang Milik Negara/Daerah yang ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "mempertimbangkan nilai keekonomian" antara lain dengan mempertimbangkan daya beli/kemampuan membayar (abilitg to paAl masyarakat dan I atau kemauan memb ayar (willingness to pay) masyarakat. Ayat (6) FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Huruf a Ayat (11) Cukup jelas Yang dimaksud dengan "kerja sama infrastruktur" adalah penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus" antara lain Sewa Barang Milik Negara yang nilai sewanya baru dapat ditentukan setelah Pemanfaatan Barang Milik Negara tersebut berjalan. Angka 8
Pasal 30
Ayat (1) Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Tidak termasuk dalam pengertian Pinjam Pakai adalah pengalihan Penggunaan barang antar Pengguna Barang Milik Negara atau antar Pengguna Barang Milik Daerah. Angka 9 Angka 9
Pasal 32
Ayat (1) Huruf a Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan. Huruf b Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang antara lain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Pengelola Barang. Huruf c Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 10 Angka 10
Pasal 33
Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang termasuk "Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus" antara lain:
barang yang mempunyai spesilikasi tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
barang yang memiliki tingkat kompleksitas khusus seperti bandar udara, pelabuhan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan umum, kilang, instalasi tenaga listrik, dan bendungan/waduk;
barang yang dikerjasamakan dalam investasi yang berdasarkan perjanjian hubungan bilateral antar negara; atau
barang lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang Milik Negara atau Gubernur/ Bupati / Walikota. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Perhitungan besaran konstribusi pembagian keuntungan yang merupakan bagian Pemerintah Pusat/Daerah harus memperhatikan perbandingan nilai Barang Milik Negara/Daerah yang dijadikan objek Kerja Sama Pemanfaatan dan manfaat lain yang diterima Pemerintah Pusat/Daerah dengan nilai investasi mitra dalam Kerja Sama Pemanfaatan. Huruf f . Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Penetapan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Angka 11 Angka 1 1 Pasal 34 Angka 12 Pasal 36 Cukup ^jelas Angka 13 Pasal 4 1A Cukup ^jelas. Pasal 41B Cukup jelas. Angka 14 Pasal 42 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (1) Huruf a Spesifikasi bangunan dan fasilitas pada pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan pusat/daerah. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (s) Dihapus. Ayat (21 Angka 15
Pasal 50
Ayat (2) Ayat (1) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pengamanan administrasi" antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertipikat tanah melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara. Yang dimaksud dengan "Pengamanan fisik" antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan. Yang dimaksud dengan "Pengamanan hukum" antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara. Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Penilai Publik" adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah. Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Penilai Publik" adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah. trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA t2 Ayat (3) Yang dimaksud dengan "nilai wajar" adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian. Nilai wajar yang diperoleh dari hasil Penilaian menjadi tanggung jawab Penilai. Yang dimaksud dengan "ketentuan Peraturan Perundang-undangan" diantaranya ketentuan yang mengatur mengenai standar Penilaian. Ayat (a) Pengecualian Penjualan Barang Milik Negara dari ayat (3) dimaksudkan agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana dapat tercapai namun kewajaran harga/nilai Barang Milik Negara tersebut masih diperhatikan. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 51 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tim" adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait. Yang dimaksud dengan "Penilai" adalah Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Ayat (2) Yang dimaksud dengan 'tim" adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait. Yang dimaksud dengan "Penilai" adalah Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Dihapus. Ayat (5) Dihapus. Angka 17 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 13 Angka 17
Pasal 52
Angka 18
Pasal 55
Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain perbedaan nilai material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/Daerah dengan nilai wajarnya. Yang dimaksud dengan "Penilaian kembali" adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai standar Penilaian. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan. Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut. Huruf b Huruf c Huruf d Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran. Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri" adalah: - tanah dan/atau bangunan yang merupakan kategori Rumah Negara/daerah golongan IIL - tanah, yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awalnya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri. Yang dimaksudkan dengan "kepentingan umum" adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, ralryat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Fusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negarafdaerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. Kategori bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain: - jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan perundangan, jalan tol, terowongan, dan jalur kereta api; - waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; rumah - rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah dan pusat kesehatan masyarakat; - pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, atau terminal; - tempat ibadah; - prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah / Pemerintah Daerah ; - pasar umum dan lapangan parkir umum; - tempat pemakaman umum Pemerintah/ Pemerintah Daerah; - fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana; - jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; - prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; - stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik; - kantor pemerintah pusat/daerah/desa, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa; - pertahanan dan keamanan nasional; - rumah susun sederhana; - penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status Sewa; - tempat pembuangan dan pengolahan sampah; - cagar alam dan cagar budaya; - fasilitas sosial, fasilitas umum, dan rLrang terbuka hijau publik; trRES IDEN REPUBLIK ^INDONESIA - 16- panti sosial; lembaga pemasyarakatan ; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; dan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi dari kegiatan hulu sampai dengan hilir. Huruf e Cukup ^jelas. Angka 19
Pasal 61
Ayat (i) Yang dimaksud dengan "lelang" adalah penjualan Barang Milik Negara/Daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis danlatau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang harus dilakukan oleh pejabat lelang atau di hadapan pejabat lelang, yang didahului dengan upaya mengumpulkan peminat, baik melalui pengumuman lelang atau cara lainnya. Ayat (2) Huruf a Yang termasuk "Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus" adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan, misalnya Rumah Negara golongan III yang dijual kepada penghuni. Hunrf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "nilai limit" adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Pengelola BaranglPengguna Barang selaku penjual. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Angka 20
Pasal 63
Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Angka 2 1
Pasal 64
Ayat (1) Tukar Menukar ditempuh apabila pemerintah tidak dapat menyediakan tanah dan/atau bangunan pengganti. Ayat (21 Yang dimaksud dengan 'swasta" adalah pihak swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "swasta" adalah pihak swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan. Angka 22
Pasal 67
Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (1a) . Ayat (1a) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Angka 23 Pasal 68 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan pemerintahan negaraf daerah/desa" adalah termasuk hubungan antar negara, hubungan antar daerah, hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah/Desa, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Desa, hubungan antara Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dengan masyarakat internasional, dan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Angka 24 Angka 24
Pasal 69
Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang antara lain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran yang meliputi antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RI(A-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Huruf c Yang dimaksud dengan "Barang Milik Negara/Daerah selain tanah danlatau bangunan" meliputi:
Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya untuk dihibahkan ;
Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang lebih optimal apabila dihibahkan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah ini. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- Angka 25 Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sesuai batas kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Angka 26 Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "dokumen penganggaran" meliputi antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DrPA). Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 27
Pasal 73
Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Cukup ^jelas Angka 28
Pasal 74
Cukup jelas Angka 29 Pasal 74A Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Huruf c Untuk pengadaan kontrak tahun ^jamak penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan paling lama satu tahun sejak akhir tahun anggaran kontrak tahun ^jamak. misalnya: pembangunan pelabuhan kontrak tahun ^jamak selama 3 (tiga) tahun dimulai pada Tahun Anggaran 2O2O maka penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan paling lama pada akhir Tahun Anggaran 2023. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Angka 30
Pasal 75
Cukup ^jelas. Angka 3 1
Pasal 78
Cukup ^jelas. Angka 32
Pasal 81
Cukup ^jelas Angka 33 . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Angka 33
Pasal 82
Ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang danlatau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena:
penyerahan kepada Pengelola Barang;
pengalihan status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah;
Pemindahtanganan Barang Milik Negara/ Daerah;
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
menjalankanketentuanundang-undang;
Pemusnahan; atau
sebab lain antara lain karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, dan mencair. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Angka 34 Angka 34
Pasal 96
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Badan Layanan LJmum" adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Ayat (2) Cukup ^jelas Angka 35
Pasal 97
Cukup ^jelas. Angka 36
Pasal 108
Dihapus.
Pasal II
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6523