JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • PP 29 TAHUN 2017
    • 21 Jul 2017
    • Berlaku
    • Fulltext (881 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - CARA PEMBAYARAN BARANG
    BAB III - CARA PENYERAHAN BARANG
    BAB IV - PENGAWASAN
    BAB V - SANKSI ADMINISTRATIF
    BAB VI - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    No.167, 2017 EKONOMI. Barang. Pembayaran. Penyerahan. Ekspor. Impor (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6102) No.167, 2017 EKONOMI. Barang. Pembayaran. Penyerahan. Ekspor. Impor (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6102) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG CARA PEMBAYARAN BARANG DAN CARA PENYERAHAN BARANG DALAM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor;

    mengingat:
    1.

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CARA PEMBAYARAN BARANG DAN CARA PENYERAHAN BARANG DALAM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

    2.

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.

    3.

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

    4.

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

    Pasal 2

    Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

    a.

    cara pembayaran Barang;

    b.

    cara penyerahan Barang; dan

    c.

    pengawasan.

    BAB II
    CARA PEMBAYARAN BARANG

    Pasal 3

    Pembayaran Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran tunai, Letter of Credit (L/C), atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.

    Pasal 4

    (1)

    Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C).

    (2)

    Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Pasal 5

    Pembayaran Barang dalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.

    Pasal 6

    (1)

    Pembayaran Barang untuk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang.

    (2)

    Cara pembayaran Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barter, imbal beli, buyback , dan offset .

    (3)

    Pembayaran Barang untuk Barang Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4)

    Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan barter, imbal beli, buyback , dan offset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

    BAB III
    CARA PENYERAHAN BARANG

    Pasal 7

    Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF), atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya.

    Pasal 8

    (1)

    Penyerahan Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF).

    (2)

    Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Cost, Insurance and Freight (CIF) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Pasal 9

    Penyerahan Barang dalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF) atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya.

    Pasal 10

    (1)

    Penyerahan Barang untuk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB).

    (2)

    Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan Free on Board (FOB) diatur dengan Peraturan Menteri.

    BAB IV
    PENGAWASAN

    Pasal 11

    (1)

    Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran Barang tertentu dan cara penyerahan Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubernur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

    (2)

    Dalam keadaan tertentu, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama- sama yang dikoordinasikan oleh Menteri.

    (3)

    Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

    BAB V
    SANKSI ADMINISTRATIF

    Pasal 12

    (1)

    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat , Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

    (2)

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    a.

    peringatan tertulis;

    b.

    penghentian kegiatan;

    c.

    denda administratif;

    d.

    pembekuan perizinan; dan/atau

    e.

    pencabutan perizinan.

    (3)

    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dikenakan oleh Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.

    Pasal 13

    Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c yang dikenakan oleh Menteri merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.

    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 14

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 15

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 16

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2017 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY