No.167, 2017 EKONOMI. Barang. Pembayaran. Penyerahan. Ekspor. Impor (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6102) No.167, 2017 EKONOMI. Barang. Pembayaran. Penyerahan. Ekspor. Impor (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6102) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG CARA PEMBAYARAN BARANG DAN CARA PENYERAHAN BARANG DALAM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CARA PEMBAYARAN BARANG DAN CARA PENYERAHAN BARANG DALAM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
cara pembayaran Barang;
cara penyerahan Barang; dan
pengawasan.
BAB II
CARA PEMBAYARAN BARANG
Pasal 3
Pembayaran Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran tunai, Letter of Credit (L/C), atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
Pasal 4
Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C).
Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
Pembayaran Barang dalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
Pasal 6
Pembayaran Barang untuk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang.
Cara pembayaran Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barter, imbal beli, buyback , dan offset .
Pembayaran Barang untuk Barang Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan barter, imbal beli, buyback , dan offset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
CARA PENYERAHAN BARANG
Pasal 7
Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF), atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya.
Pasal 8
Penyerahan Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF).
Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Cost, Insurance and Freight (CIF) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
Penyerahan Barang dalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF) atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya.
Pasal 10
Penyerahan Barang untuk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB).
Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan Free on Board (FOB) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 11
Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran Barang tertentu dan cara penyerahan Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubernur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Dalam keadaan tertentu, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama- sama yang dikoordinasikan oleh Menteri.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 12
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat , Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
peringatan tertulis;
penghentian kegiatan;
denda administratif;
pembekuan perizinan; dan/atau
pencabutan perizinan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dikenakan oleh Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c yang dikenakan oleh Menteri merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2017 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY