PP 39 TAHUN 2019 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.