SE SE-49/MK.1/1980 - Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiundan Akan Berhenti dengan Hormat dengan Hak Pensiun dalam Lingkungan Departemen Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan
Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiundan Akan Berhenti dengan Hormat dengan Hak Pensiun dalam Lingkungan Departemen Keuangan