Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
SKB 127/KMK.07/1979 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Pendirian Perusahaan Jawatan Kereta Api melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.