DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S;
bahwa menteri negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis;
bahwa undang-Undang Nomor 39 Tahun 2oog tentang Kementerian Negara masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menindaklanjuti hrtusan Mahkamah Konstitusi sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf i, perlu membentuk undang-undang tentang perubahan-atas Undang-undang Nomor 3b Tahuir 2oog tentang Kementerian Negara;
Pasal 4 ayat (l), pasal lZ, pasal 20, dan pasal 2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9l6l; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAICTAT REPUBLIK INDONESIA dan Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916l. diubah sebagai berikut:
Pasal 6A
Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada subumsan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). a*IigI-trN INDONESIA 3- 2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 3. Penjelqsan Pasal 10 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. 5. Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut:
BAB VI
HUBUNGAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN, LEMBAGA NONSTRUKTURAL, DAN LEMBAGA PEMERINTAH LAINNYA 6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 l*mbaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal II
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra[yat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau ^jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau ^jabatan dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar memerintahkan ini dengan Negara Republik ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2OO8 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA I. UMUM Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. T\rjuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini sama sekali tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menJrusun kementerian negara yang akan membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Sebaliknya, Undang-Undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menJrusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 6A
Cukup ^jelas. Angka 2
Pasal 9A
Angka 3 Angka 4
Pasal 15
Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang-Undang Nomor Tahun tentang ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri. Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden" adalah bahwa setiap pembentukan Kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan Presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Angka 5 Cukup ^jelas. Angka 6
Pasal 25
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 lIltrtr{frT{Il INDONESIA -3- Ayat (2) Yang dimaksud dengan "lembaga pemerintah nonkementerian" adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden dengan unsur organisasi tanpa memiliki unsur pengarah atau kepemimpinan tanpa bersifat kolektif kolegial. Yang dimaksud dengan "kecuali ditentukan lain oleh Presiden" adalah apabila mendapat arahan tertulis dari Presiden. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal II
Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6994