JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • UU 8 TAHUN 2010
    • 22 Okt 2010
    • Berlaku
    • Fulltext (354 MB)
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    Pasal 2
    BAB II - TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    BAB III - TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Pasal 11 (1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini. (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    BAB IV - PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN Bagian Kesatu Pihak Pelapor Pasal 17 (1) Pihak Pelapor meliputi a. penyedia jasa keuangan: 1. bank; 2. perusahaan pembiayaan; 3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi; depkumham.go.id 4. dana pensiun lembaga keuangan; 5. perusahaan efek; 6. manajer investasi; 7. kustodian; 8. wali amanat; 9. perposan sebagai penyedia jasa giro; 10. pedagang valuta asing; 11. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu; 12. penyelenggara _e-money_ dan/atau _e-wallet_ ; 13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam; 14. pegadaian; 15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas; atau 16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. b. penyedia barang dan/atau jasa lain: 1. perusahaan properti/agen properti; 2. pedagang kendaraan bermotor; 3. pedagang permata dan perhiasan/logam mulia; 4. pedagang barang seni dan antik; atau 5. balai lelang. (2) Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB V - PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA
    BAB VI - PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 37 (1) PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. (2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. (4) PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
    BAB XIII - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    b.
    c.
    d.
    mengingat:

    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA depkumham.go.id


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

    2.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

    3.

    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

    4.

    Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

    5.

    Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:

    a.

    Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;

    b.

    Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

    c.

    Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

    d.

    Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. depkumham.go.id 6. Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.

    7.

    Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.

    8.

    Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik . 9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

    10.

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

    11.

    Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

    12.

    Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.

    13.

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.

    14.

    Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.

    15.

    Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

    16.

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

    a.

    tulisan, suara, atau gambar; depkumham.go.id b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;

    c.

    huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

    17.

    Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.

    18.

    Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang ini dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi.

    Pasal 2

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    m.
    n.
    o.
    p.
    q.
    r.
    s.
    t.
    u.
    w.
    x.
    y.
    z.

    BAB II
    TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Pasal 4

    Pasal 5

    (1)
    (2)

    Pasal 6

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 7

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    d.
    e.
    f.

    Pasal 8

    Pasal 9

    (1)
    (2)

    Pasal 10

    BAB III
    TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Pasal 11 (1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini. (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 12

    (1)
    (5)

    Pasal 13

    Pasal 14

    Pasal 15

    Pasal 16

    BAB IV
    PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN Bagian Kesatu Pihak Pelapor Pasal 17 (1) Pihak Pelapor meliputi: a. penyedia jasa keuangan: 1. bank; 2. perusahaan pembiayaan; 3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi; depkumham.go.id 4. dana pensiun lembaga keuangan; 5. perusahaan efek; 6. manajer investasi; 7. kustodian; 8. wali amanat; 9. perposan sebagai penyedia jasa giro; 10. pedagang valuta asing; 11. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu; 12. penyelenggara _e-money_ dan/atau _e-wallet_ ; 13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam; 14. pegadaian; 15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas; atau 16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. b. penyedia barang dan/atau jasa lain: 1. perusahaan properti/agen properti; 2. pedagang kendaraan bermotor; 3. pedagang permata dan perhiasan/logam mulia; 4. pedagang barang seni dan antik; atau 5. balai lelang. (2) Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Kedua
    Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

    Pasal 18

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (4)
    (5)
    a.
    b.
    c.
    (6)

    Pasal 19

    (1)
    (2)

    Pasal 20

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 21

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 22

    (1)
    a.
    b.
    (2)

    Bagian Ketiga
    Pelaporan Paragraf 1 Penyedia Jasa Keuangan

    Pasal 23

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    (3)
    (4)
    a.
    b.
    c.
    (5)

    Pasal 24

    (1)
    (2)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 26

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 27

    (1)
    (3)

    Pasal 29

    Pasal 30

    (1)
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    c.
    d.

    BAB V
    PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA

    Pasal 34

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 35

    (1)
    (2)
    (4)

    Pasal 36

    BAB VI
    PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 37 (1) PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. (2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. (4) PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

    Pasal 38

    (1)
    (2)

    Pasal 39

    Pasal 40

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 41

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    g.
    (2)
    (3)

    Pasal 42

    Pasal 43

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.

    Pasal 44

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.

    Pasal 45

    Pasal 46

    Bagian Ketiga
    Akuntabilitas

    Pasal 47

    (1)
    (2)

    Pasal 48

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 49

    (1)

    Pasal 50

    Pasal 51

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.

    Pasal 52

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 53

    Pasal 54

    (1)
    (2)

    Pasal 55

    a.
    c.
    d.

    Pasal 57

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 58

    (1)
    (2)

    Pasal 59

    Pasal 60

    Pasal 61

    Pasal 62

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 63

    Pasal 65

    (1)

    Pasal 67

    (1)

    Pasal 69

    Pasal 70

    (1)
    a.
    c.
    d.
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 71

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    (3)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 72

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    (5)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (6)

    Pasal 73

    a.
    b.

    Pasal 75

    Pasal 76

    (1)

    Pasal 77

    Pasal 78

    (1)

    Pasal 79

    (1)

    Pasal 80

    (1)

    Pasal 82

    (2)

    Pasal 84

    (1)
    (2)

    Pasal 85

    (1)
    (2)

    Pasal 86

    (1)

    Pasal 87

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.

    Pasal 93

    a.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 95

    BAB XIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 96

    Pasal 97

    Pasal 99

    Pasal 100